Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-004543.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004543.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 24 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.) mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 2 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 16B; Pasal 16D
- UU KUPPasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004543.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00017/207/22/091/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Desember 2025