Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-004543.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004543.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004543.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.), NPWP 01.139.797.3-091.000, beralamat di Gedung Menara BTPN Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6 CBD Mega Kuningan, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Hanna Tantani jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Gerry Octaviano,

Izin Kuasa Hukum: KEP-211/PP/IKH/2024 Tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU.165/DIR/FINTM/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yudi Suyudi/196809281989031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II, Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil WP Besar,

2. Nama/NIP: Tun Rozikin/197307051993031002,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II, Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil WP Besar,

3. Nama/NIP: Theresia Jeny Ari Putri/197401271994032002, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II, Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil WP Besar, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1031/WPJ.19/2025 tanggal 4 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 827/PP/BR/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor S.055/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 229/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor S.068/DIRFIN/FINTM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-83/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 18 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

‘. : . Bete Cp AS AM. A AR re

BMN RE RIMES Fa I TD 2A nA

PUA ELE AA EN A. APPEAR AR

7 some “ " aa Ii Ia - he oR ar . -

- ot hs 1 IN nares a -.

tugs: qn oa woot :

Wo erlan pejck yang cepak angela agar wb ala "$36 IE | Poa tf

Re Jalan peck erga PPN Kian Gays ua ai al Shon. aa

2 lecotiaar Pak pang ouch j

Ao lieerrgersasive- ae Wane Pajas menbuliya | >t -

I DoT reasanee Tae Masa Papas 2 karena cogs ar a :

1 fo uedladia tid a -

4 PM yars karang dibawa iB CD ca uy Ba Kena BEN

3 Sarkr asma ! ya. Bunge Pasal v3.23 UP | Ira 28277 a Meraican Masal 1S fe: KT ' | oy

5 Kera kan Pasal 153p aras SP : 2 z Sera aa Poss (Yi KAP :

fe Kerakai Rasa “7D 15 KUP 1

To Gures Pasa IS (2: KUP ya Pasal at PPN :

§ Jaman Jar paruh Ble 35290

Lo gerver BEN yang Tosh harus oreyer i + Bi . | Si 32 SEn1I3

Ieb lang: SEMEILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA DELAPAN PULLH SEMBILAN SSL SERATUS LIMA RUPIAH lariat kas Mesin) hayat pang diset Megan Ga ek cecocesnckar Perrcabseer Astro pan Lo

Sas. Porter kanan Pemeriksaan ~ om ang. NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

rda Brama

Pn Near aan ana PAMA ALAN Salat

Hs Naa Pang. saha Kana Pena 1 SCise:ua +

AP Pen aa PAR no —. ”e— i. ag Pomyenssa Batang der lesa yang Tai 9 PER: , ! i .

me POT ger pare BAe Sonar Pem oS ae eu a na Péter gizare par DOB Ban od ee ge - EL =z q

PN pe Gatun eo purges PR LF nL

Ah mer inc eam tea oo 2 TESEE Da Pn Aa ATS RRR] SARS Seay

Ee SURE CE Cari gn Verte ay ee Eee NET AA Lana. | Fe Bac eG ATA, MAS AS ee] Sesat MSI

1 Blus Pee BED mada BAP Tidak Gasa sa Lag

Use cea Be ae IER UAN Lk Fat on di '

Ost Ng Ce aj

Cod An An ATA VRE Saad aa “las FIB Po IT — Ro

OS Heran Kaak sich Pong. PE es | at fh La

Oe SER EA ita Aas Apa naya eni TAs eo ct edhe hh YA, 225 Td EY H a -.—- ——oo——l

A rare area Jae Mara Pajak yang amp) oo ON

Ra Agan asses sper ag dapa" Ipa tread . 1 285.254, 67 1 IIS UF MTA

HA OG Bayar raga MN SES ee 2 fo, Ci

Ban i i * a

OE Marun Senet em bE RET GD Ease Risin gun) reat ae ee 2 ——G——i— -

[el seer — a il tl jee perytungar PPM Qurang Jaya 12-0} ee Sa r,

Seehnpr Pak yang qua: vie 1 —— ja. Gikor peramerkan WA AM pajak Beek ee —"——m ——

He rperaAahan Ka Masa plak on oom SEMETA per ERM an il no... 4, on ee —... Hi am Ba 5,

ALPEN yang kursi afi Mer CE, TN TALAL by ul we Parkes aga, |“) 7

Ce PL Sapi 7 ALS H am 3, ki iy

. a? Anne Tami Se KU 1 5 eT fn

2, Durga Serai yea SUE | a Z

Satie Se TI oo | 3 1 r wD, Kana Fart eng YA SE ——

BE SEE -—— www. | -—— (EE Sanga ragm tae ———SpP eri 4%

PL Sees ane pee ae I isi a. L

1 OE? Rewabe Rasaid3 tebe cf: Roe __ % Fy il bal Kana saga Ie SU i “eC HH

DK, Dupegu Faga 219! hurt Saat a pe DAN MT HI ‘

Panag fee ELE DRA ER ———- —

Lo finn Fasa V5 ity Ki _ L 1 MN ni Pi

50, JIMAT Sapa SAN ee ee | 3 294, iPad Di ho weed? BON ears jek sebayguanyaLangp bads Maral I 3 as Ce dumiah sanksi adninistraa SKPKB Bunga Pasal 13 (2; KUP mengung fighus sebesal

Rp SOLAZAEOI can Jalak POM yang maai batas disaya? menurut Yskus sehesar

Rp 1.008.858.577 tergilang "Satu Milyar Sembilan Juta Colapan Retus Aolapan Puluh

Sembilan Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah”.

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor S.072/DIRFIN/FINTM/V/2024 tanggal 29 Mei 2024dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang

URAIAN Wajib Pajak Fiskus Diajukan Keberatan (Rp) (Rp) (Rp!

1 (Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas penyerahan Barang dan asa yang Terutang PPN a... Ekspor - - - a.2, Penyerahan yang PPN-nva harus dipungut sendiri Le.9ne.ci6.959 | 2G 491-15.985 6.525.0990,029

2.3. Penyerahan yang PPN-nva dipungut oleh pemungur PPN - - -

2.5. Penyerahan vang PPN-nva tidak bisa dibungut - - - a, Penyerahan sang dibebaskan dari pengenaan PPN - - - a6. Jumlah tai ta.draItaddia.S | 15 PER ILE OS 20 892,215,985 6 SES 029 h. Atas penverahan Parang dan Jasa yang tidak terutang PPN - - - c. Jumlah seluruh penyerahan a.éth} 15.9685.316.959 20491519958 6.515.099.029 a. Atas Impor BKP Pemaniaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daereh -

Pabean Pemanfaatan JKP rlari hiar daerah Pabean Pemungitan Pa'ak - aol, Imusr BKP - - -

SD Pemanfaatan BRP Tidak Bermayud dart Luar Daerah Pabean - - -

GS. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - : :

CA Pemungu Pasak cleh Pemungut PPN - - -

&.5, Kegiatan Membangun Sendiri - - -

2 (Perhitungan PPN Kurang Bayar - a. Paral Keluaran yang harus dibungur dibayar sendiri tarif xl a.2 atau 1.350.292.371 2955 055.763 Tin. rengan

bk. Dikurangi: - bl. PPN yang cisetor di muka dalam Masa Plak vang sama - - - ih. Perak Masukan vang dapat diperhitungkan 1.536.595.351 1.526.594.571 - b.5. STP iPekok Kurang Bayar! - - - bid. Dibavar dengan NPWP sendiri - - - b.S. Lain-Lain - - - bie, Jutek ts. IK It SI 1536, 595 ST 132625953 -

2. Diserkitungkan: -

Cl. SKPPKP - - -

&. Jumlah Pajak yang dapat d perhitungkan ‘b.6-c. 11 1536294571 1536.3294.8371 -

& Jumlah perhitungan PPN Kurang Bavar a-d - Tinran.ag3 var ren gas

5 (Kelesihan Pajak yang sudah -

@, Dikempensasikan ke Mesa Peak benkunwa - - - b. Dikompensasikan ke Masa Parak ....... karena pembetulanayal - - - c. Jumlah late! - . .

4+ JPPX yang kurang dibavar 2.72.1 - PLT.7é0.693 PEN BEE CAN BEAN

5 |Sanksi Administrasi - a. Bunga Pasal 13 Isi KUP - 293, 175.65+ 392.135.684 b. Bunga Pasal 13 12a: KUP - - -

¢. Kenaikan Pasal 13:31 huruf ce KUP - - - a. Kenairan Pasal LF CS, UU PP - - -

& Kenaikan Pasal 17D IS: UU PP - - - f Bunga Pasal TSiS' KUP Pase! 9 =f] PPN - - - ag. Jumlah athtesdtesi - 292125 6854 292155 655

Lé [uumlah PPh yang masih hantedihayarid-a.al oo oo 0.1 2oogsenarr [2 sco.sse9.att

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025, memutuskan menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah / er

. Semula . Menjadi

Uraian (Dikurangkan) (Rp) Rp (Rp) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 717.760.893 459.977.877 | 1.177.738.770

292.128.684 | 187.210.995 | 479.339.679 d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar | 1.009.889.577 647.188.872 | 1.657.078.449

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor S.055/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 2 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S.055/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Surat Permohonan Banding ini (selanjutnya disebut (“Surat Banding”) dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan mengenai pengajuan Permohonan Banding yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir Kali telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagian Ketentuan Umum dan Tata Cara (“UU KUP”) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) UU KUP, dimana Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini diajukan dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 4 Maret 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut dalam Surat Banding ini dan dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hanna Tantani selaku Direktur bertindak untuk dan atas nama PT Bank SMBCI Indonesia Tbk (dahulu PT Bank BTPN Tbk), NPWP 0011397973091000, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di Gedung Menara BTPN Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dibuktikan dengan Akta nomor 25 tanggal 22 April 2025;

5. Berdasarkan SKPKB PPN Masa Pajak Mei 2022, jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 992.089.105. Pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan, tidak ada jumlah pajak yang harus dibayarkan. Akan tetapi, Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp 992.089.105 yang telah disetorkan kepada kas negara pada tanggal 4 Juni 2024 dengan NTPN 10B6A3LB82CU26CM. Pada tanggal 28 November 2024, terdapat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan, yang menetapkan bahwa jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut fiskus sebesar Rp 1.009.889.577. Terkait hal tersebut, Pemohon Banding telah melunasi selisih pembayaran jumlah PPN pada tanggal 10 Februari 2025 dengan NTPN B34D974GRJT2E66O;

6. Berdasarkan Keputusan Keberatan PPN Masa Pajak Mei 2022, jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 1.657.078.449, sehingga terdapat tambahan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 647.188.872. Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp 647.188.872 yang telah disetorkan kepada kas negara pada tanggal 14 April 2025 dengan NTPN 8EBCB4F8I2URCS9U;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap SuratKeputusanDirektoratJenderalPajakNomorKEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022

sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Wajih Pajak (Rp) (Rp)

1 (Dasar Pengenaan Pajak a Ata: penyerahan Barang dan Jaca yang Terurang PPN al Exssor - - -

2.2 Peryerahan yang PPN nya harus dipung seni 13966 316.959 | TOOLS gas 6.525 095 029

A.D Penyerahan yang PPl-nva dipungat deh pemunga PPI - - - ac Penyerahan yang PPL nya tidak Dipa dipumeit - - - a65 Jumlah Sisa Ia Isa La 8. 13966 Si Gan | tg disaat | Gara C9 one

® Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPA - - - a Atas Imper EKP) Pemanfaatan EKP Tidak Bervouidi dari Luar Daerah -

Parean: Pemeniasian (KP dari tuar Gaarah Pabean, Pemuncgaan Pajak - ol hnpar RAP - - .

LS Femarvaavan BKP Tidak Sermujud dari Luar Daerah Paksaan - - -

K3 Pemanfaatan (KP dari Luar Daerah Pabean - - -

IL Peruri Pajak oleh Pemuneut PPN - - -

GS. Kerjatan Membangun Sernciri - - -

2 (Perhitungan PPX Kurang Bayar -

Arak Keluaran yana harus Apung dihasng tendiri tar xD D atau Lado 204 852 2 P5505 TE Pil ye soe fb. Simanzi -

2 3 STP Pokok Kurang Savar - - -

2S Lain-Lain - - -

8 Jumlah 9 l-2.2-2 G-a+-b i Lesa 29-871 Lada ISS 872 -

2 Diperhitungkan - ol. SNEPKP - - -

1 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungsan 26-01 1 S96 292872 1336 MSI - e. Jumlah perhitungan SPX Kurang Bavar a-d - TI ES TI EL S05

3 |KRelecihan Perak yang sudah - a Dike yerensdkn Ke Masa Pajak serinya - - -

Sandesh asi - - -

5 PPN ang Kurang dibayar aa - PN BEN UIN Pa TLD SEO SAS

5 Sanksi Adminstrasi - a Bunga Pisal 12 2. KTP - PENIS B= 202 IS ES c Kensikar Pasal 12 2. hun oo ku? - : -

Kenaikan Pasal ITC UU PP - - -

2. Renaikan Pasal 1TD UU PP - - -

I Bunga Pasal Lb kV Pja.Pesal GA PPN - : :

g Jvsnlah a-n-c-riei - DOSIS S5 oul LIS 63-

& khenlah PPh vars :nasih hari diavar 5-3 Po ng. Te

2. Atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor S.072/DIRFIN/FINTM/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Koreksi yang

NO URAIAN Wajih Pajak Fiskus Diajukan Keberatan

{Rp} (Rp) (Rp}

1 (Dasar Penssnaan Pajak a. Aaspenverahan Earang den Jasa sang Terurang PPN ao. Penyerahan yang FP na hams Sinvuigut sendin LS 988 318 G50 20 492415 958 Gaza Toad ta

RA. Penverahean vans PPN nga tidek bea diputar - - -

KS. Penyerahan yang dibebaskan dari sengenaan PEN - - -

24. Muntah & l-a O-a Isa Lea 5 | La G86 ILG BT 5 ON sa) LIS 133 @ 52a EP

Suis lah setarui perverakan a: 15 966.518.0955 20492 215.588 Le Sfa.09N 02a

CL Alus gor BAP: Penenteatan EXP Tidak Bervavud teri Luar Daerah -

Pahsan, Pemanfaatan ISP dariinarcaeran Persema Penuaan Fafak - di. Ingar EKP - - -

3 Pemanfaatan EKP Tidak Bervayud dari Luar Daerah Pebean - - - a3 Pemanfaatan KS dari Luar Daerah Paean - - - cl-. Pemunaut Pajak oleh Pemungar FE - - -

LS Kegiatan Membangun Sendiri - - -

2 Pajak Keluaran yang harus dipungu diraves sendi te ue lad atau Ladi les B71 2 254.055 TES viv ven at

> Dikurangi -

2.2 Pajak Masukan vans dapat diperhiumgkan 1 536.294 271 Lang 294.871 -

2.5 Dibayar densan NPWP tendiri - - -

23. Lain-Lain - - -

2 suman Ro Te HA Ge LAS BT 1596 TIK BT - c Diperhitunekan - ol SEPPAP - - -

4 Jumlah Pajak yang dapet diperhkungkan 'b.E-xl Lara 254 ari 1556 292.87! -

8 Jumlak perkitungan PPN Kwang Eavar (adi Tid Tenang Tin tenan

3 (kelebihan Pajak vans sudah -

& Sik anperpasikan xe Mara Pajak berwarna - - -

5 Diksnpentusikan x¢ Masa Pajak... Karena pendetularnya - - -

Sman (a-5 - - -

2 (PPN wang kurang dibayar 2.63» - Tip ren gas Tir Teg eos

& Sanksi Acsninistrasi: - a. Enunga Pasal 13 ol. KV - 252 125 E3- 295 LIS Sx

2, Bunga Pasal 12 Sai KV? - - - co. Kenaikan Pacal (302. huril 2 KUP - - - a Kensikan Pasal ITU 3 UU FP - - -

8 Kensikan Pasal iva o VT PP - - -

IT Bunga pasal IS Ave is ratal Ban PPN - - gone tasseseiei - 292 125 G8 ADE Des ES

De kebattah Pek beng rasih heresies oe i TP asas art oo ono sea rr

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

: Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Dikurangkan) (Rp) Rp (Rp) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 717.760.893 | 459.077.877 | 1.177.738.770 b. Sanksi Bunga 292.128.684 187.210.995 479.339.679 c. Sanksi Kenaikan | | oo» oo — d. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar | 1.009.889.577 647.183.872 | 1.657.078.449

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

URAIAN Pemohon Banding Keputusan Keberatan Diajukan Banding (Rp (Rp) (Rp

1 (Dasar Pengenaan Pajak

&. Atas nenyerahan Sarang Car esa pang Terutang PP al Ekenor - - - a2. Perverakan rang Frli-nva Kar dipan senciri LIS 316 959 2s GTS NAS UAS LO TOG Tie SDI ao. Pemverahan yang Gikebaskan cari pengenaan PEN - - -

A unlkah nisa da 474.5 | LI 056 318.959 25 830033 G52 20 ME Pie SAS

5 Atas penyerahan Karang dan Jasa yang tidak terutang PPN - can 977 B77 SEN O77 S07 co Jumlah seluruh penvemban @ @- LE BEE SIG 959 25 LSS 010 ga BD GE FIS TT ch. Atas Tanpo ENF) Pemenfatan EKP Titek Zervadue cari Luar Daerah -

Papan Pemuvaaten JN? dari luar dacrah Pabean. Penuaan Pajak - ai Ines BRE - - -

LD Penarmseatan BKP Tidak Berwujud cari Luar Daerah Pabean - - -

6. Penansaran SNP dari Luar Daerah Pakean - - - el- Pemumsit Pajan meh Peanuts FE - - - cla Kegiatan Membangun Sendiri - - -

&. rafek xcluaran vang haris disunmutdinavar sendiri tarix i a2 atau Lait.cg- STA 2 71S 033.62 Livy Pierre

2. Dirurargd - (LO FPA vang disetar di muka caiam Mata Palak yang sama - - -

BD Pajak Masukan yang dapat diperh cunaxen 1 525.594.871 1536 204.871 -

3 STP Peka Kurang Bayar - - -

2 Ditavar dengan NPWP sendiri - - -

25. Lain-Lain - - -

6 Juutlah 8 13 Isa Ib es 1.336.595 674 Lada 292.571 -

© Diperkinurkan -

@ kendal Pajak yang dapat diperhitungkan & beli LSS. 29-374 La 206 871 -

© culah perhitungan PPN Kurang Haver adi - LS Livy ET

3 (Kelebihan Pak yang sudah - a. Likranpersasikan ke Masa Pajak berita - - -

S. Dikuiopermiasiian ke Masa Pajak ...... karena pen etukuna - - - edhunish act: - - -

5 (PPN yang mang diravar 2.e-3.c - LPP 38.772 Lary EA

S |Sanksi Adiccistrasi : -

&. Bunga Pasal 15 2. KUP - STU SSR SIB

2. Buia Pasal 13 Da1 KUP - - - c. Kenaikan Pasal io 2 hunt co kV? - - - d. Kenaikan Pesal TU (a0 SP - - - fo Bunga Pasal li? KUPjs.Paseal 9 LA PPN - - -

2 lah a30 - aod CB AS 27S DSO Ta

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

PosyangDikoreksiNilaimenurut Pemohon Banding (Rp)Nilaimenurut Terbanding (Rp)Koreksiyang Diajukan Banding (Rp)
DPPPenyerahanyangPPN-nya HarusDipungutSendiri (Penyerahan/PenjualanKendaraan DinasJabatan)13.966.316.95924.673.033.05210.706.716.221

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri (Penyerahan/PenjualanKendaraanDinasJabatan)sebesar Rp10.706.716.221,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan Pajak

Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak terkait penyerahan kendaraan bekas kepada pegawai yang tidak/kurang dilaporkan di Faktur Pajak Keluaran oleh Pemohon Banding;

Proses Keberatan Pajak

Berdasarkan data dan hasil penelitian terkait Koreksi DPP Penyerahan/Penjualan Kendaraan Dinas Jabatan, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) menyimpulkan:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa yaitu penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penyerahan/penjualan kepada Board of Director/Commissioner;

2. Bahwa koreksi Terbanding (dahulu Tim Pemeriksa) a quo adalah penyerahan asset kendaraan dinas jabatan sebagai berikut:

1) asset code AS000011469926 jenis BMW 530i Luxury 2019

2) asset code AS000011474248 jenis Mercedes Benz GLC 300 2019

3) asset code AS000011478791 jenis mazda CX8 Touring 2021

4) asset code AS000011479661 jenis Toyota Camry V 2.5 AT 2021

5) asset code AS000011467901 jenis Mercedes Benz GLE400 AMG 2019

6) asset code AS000011468986 jenis Mercedes Benz S450L 2018

7) asset code AS000011468985 jenis Mercedes Benz E300 AMG 2018

8) asset code AS000011469927 jenis Mercedes Benz S450L NEW SPEC 2019

9) asset code AS000011471563 jenis Mercy GLS400 TH2019;

3. Bahwa terkait kendaraan dinas jabatan dengan asset code AS000011471562 jenis kendaraan BMW X5 2019, tanggal pelepasan asset adalah pada tanggal 9 Mei 2022 sehingga seharusnya atas asset tersebut ditetapkan pada masa pajak Mei 2022;

4. Bahwa kendaraan dinas jabatan yang terkait koreksi sengketa a quo merupakan kendaraan dinas yang dipergunakan oleh board of director/management/commiccioner Pemohon Banding untuk mendukung pelaksanaan tugas dari pegawai/pejabat dimaksud sehingga perolehan asset tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5. Bahwa pasal 16D UU PPN mengatur bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN;

6. Bahwa dalam transaksi penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management/commissioner, pihak pembeli kendaraan dinas jabatan memiliki hubungan istimewa dengan penjual (Pemohon Banding. Dimanapihakpembelisebagaiboardof director/management/commissionerPemohonBandingdapat mempengaruhi penentuan harga jual dalam transaksi jual beli kendaraan dinas jabatan dari Pemohon Banding kepada diri mereka sendiri sebagai pembeli kendaraan dinas jabatan;

7. Berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, maka harga jual atas penjualan kendaran dinas jabatan kepada board of director/management/commissioner sebagai dasar pengenaan pajak dihitung atas dasar harga pasar wajar;

8. Bahwa berdasarkan data penghitungan penyesuain fiscal positif atas keuntungan/kerugian penjualan kendaraan yang dilaporkan Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak), diketahui harga pasar asset kendaraan dinas jabatan;

9. Dengan demikian penghitungan koreksi DPP menurut Terbanding (dahulu Tim Peneliti) sebagai berikut:

: DPP PPN cfm Koreksi GPP

No.| Assettode : Jenis Harga Pasar

: | WP cfm Peneliti ee -—— —— — ee ”——— ——- a

1 | ASQUUC LIS aS 26 Ear 520 ee Da Ban Oa , PESO AN NN Sa ta uh Lote

ASTM PL. Sp BENDA Dot Lae welt | 1.3275 cyt cd al

AS TMOCL ASS TFL MASJA OX TOR RING 2027 S34. WOLCCE yan 206! ASP Ta na

Po ASN IA Sbb OVDTA COME MBA Sl ner MEN yh OSA SN ade

: - + nian | La . ,

KEY PAI AMI KS BENS lb acu AS Sa SAT LA LL KATA 1256 5 SES

. SS AM Tie 86 MERE De sth noo. he Po BSA mee | Pb Id ie PASS 873

Pe (AL OA a saji aCe GSM Na (NAM TN RIS SCO | 4 273 a om Pt

KASN 14U997 2 KAP AC SES BEI SAR) Nr PA POC Las EP Pare wt

MO AEON pod ta Last Pelat Pep pn PALA,

Sub total masa pajak Mci 2022 911.283.779 10.706.716.221 !

10. Berdasarkan uraian diatas, Terbanding (dahulu Tim Peneliti) mengusulkan untuk menambah koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding (dahulu Wajib Pajak) atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas penyerahan/penjualan kendaran dinas jabatan kepada board of director/management/commissioner menjadi sebesar Rp10.706.716.221,00;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri (Penyerahan/Penjualan Kendaraan Dinas Jabatan), dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa Keuangan Merupakan Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN  Pada umumnya, saat perolehan atas aktiva yang merupakan penyerahan atas Barang Kena Pajak (“BKP”), maka pihak penjual akan memungut PPN kepada Pembeli dan kemudian pihak Pembeli akan mengkreditkan pajak masukan atas PPN dari perolehan aktiva yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang ada. Namun, pada kenyataannya Pemohon Banding selaku Bank tidak mengkreditkan Pajak Masukan dengan urutan penjelasan di bawah ini; Pasal 4A (3) . . Pasal lof

— n ; , beli jual — lerkait dengar Industri Bank, Bank Hidak terutang PPN karena

Jase Keuangan yang tidak . Dada saat awal perolehan tidak

° N ante PPN tidak Tidak Pungut pace 4 Ng Hikam erutang dapet OPN dapa crecitkar dikreditkan

 Sesuai dengan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang sebagaimana terakhir Kali telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagian Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”), bahwa jasa keuangan merupakan jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perbankan, yang merupakan bagian dari jasa keuangan, sehingga pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN;

 Bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai dengan

Anggaran Dasar, yaitu:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing; dan

b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari Masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;

 Bahwa selama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”),

Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang maupun jasa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Hal tersebut dikarenakan PPN Masukkan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terutang PPN karena kegiatan usaha utama Pemohon Banding merupakan jasa keuangan, yang tidak terutang PPN. Selain itu, kendaraan BMW 530i Luxury 2019, Mercedes Benz GLC 300 2019, Mazda CX8 Touring 2021, Toyota Camry V 2.5 AT 2021, Mercedes Benz GLE400 AMG 2019, Mercedes Benz S450L 2018, Mercedes Benz E300 AMG 2018, Mercedes Benz S450L NEW SPEC 2019, dan Mercy GLS400 TH2019 yang diserahkan/dijual Board of Director/Management/Commissioner tersebut termasuk dalam kategori mobil mewah dalam bentuk sedan atau station wagon. Dengan demikian, PPN Masukan atas pembelian BMW 530i Luxury 2019, Mercedes Benz GLC 300 2019, Mazda CX8 Touring 2021, Toyota Camry V 2.5 AT 2021, Mercedes Benz GLE400 AMG 2019, Mercedes Benz S450L 2018, Mercedes Benz E300 AMG 2018, Mercedes Benz S450L NEW SPEC 2019, dan Mercy GLS400 TH2019 tersebut tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16D UU PPN serta Penjelasannya, sebagai berikut:

Pasal 16D UU PPN “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak beripa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukkannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) hufur b dan c.”

Penjelasan Pasal 16D UU PPN

“… Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”

Dengan demikian, sesuai dengan 16D UU PPN, PPN tidak dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) dan (c) UU PPN;

 Pada prakteknya, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukkan melalui tangkapan layar SPT PPN selama periode masa Februari, Maret, April, Mei 2022, berikut:

SPT PPN Masa Februari 2022

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai FORMULIR 4111 a (SPT MASA PPN) vest BANK BTPN TBK Mata LU USP ETS asi ang bana BESUNG MENARA BTPN ML CR ISE ANAK AGUNG SDE vee Q2 "02 2022, aa, Ls kai SENAR ERNEE A425 minim uk 22 (net ) | Wajib PPnBM

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP DPN

2 bye Ger MM ee bakat Wat pt gest cat PE baja Di 2 ono

3 2 Teak Sntutare SPK ‘ Goat

Fi Il. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR LEBIH BAYAR ae a SEN brs res. Shia bean mara SEP yang debe s 4

5 5 SS huicea Int baser karung pov vet an ht bla 1

SPT PPN Masa Maret 2022

“feos, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( Ey FORMULIR sed (SPT MASA PPN)

KEMENTERIAN KEUANGAN RI fret

DIREKTCRAT JFNOFRAL PAJAK be cat Garena Het etn mgt Tet Mas BOSE Been bana ega CJ wep ceed bua seen aan sensi GEDUNG MENARA BTPN JL UR IDE ANAK AGUNGGDE AR 03 ABDI aa, oe I ba santaneeaga EE [ASS page MOCRLIEE panes d (na ) [J wajib ppnem

PENYERAHAN BARANG DAN JASA bpp PPN

Kh eating PPN

- Ape Ga

L Vie uur ABRs In

8 Se tanrahean sang PES ng Beas span setia Ya PASE 22d BAB py Lagi AS ATO 0

8 Sa, srshan sana POS rays ripare tater Perang. PIK aya 25.5 LET ny 3d aU

# 2 Da Letahan yang PStkanya tlah cipagut Dre BUS gp SA

2 Bo Degua dian pang tetek we shan jar una OK Da CU vg, ou

* Latah TAN LABA Gala fa RR eh Gg 1493 128 207 00 i 3. Tiar lengang “EN Ri 90s

5 Lo amlik Se unin Penygahan Lo + LS Ia (492° 152 170.01

2 Il. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR gi Saab Kek aran yan Tate $ cif argtt sendi ot ah SSI gada 8 21 i) R: Pa Dela Pee ae oo

DA 2001 crita simuka sen Vesa Sajak yang sama rs on

8 2 Sak Marta Dang puas rusIngkani lor ae

1 DOS karang aan eddy bayar TIA SLS Rs AG deh A

2 5 Eh kutang atc fete) Baws’ aca SPF sang ¢ tefulkar Re

3 > FP. PPK kurang atau (ett; bayar kerona gorkeuarn ID Ec ks

3 2 3. 5E) kerang dayar cdenasi tangga 2 4 2S Mean yey NEN: Sape OoRGoret sn

SPT PPN Masa April 2022 ey Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai FORMULIR 41 11

LA (SPT MASA PPN)

KEMENTERIAN KEUANGAN RI Bed

PAP BANK BTPN TER ms Paneer — in cor veel GEDUNG MENSRPABTERN IL DR IDE ANSK AGUNG GDP “eseerg ods “MBE | reo tale cet C2 gede Woo ATES Se Plo BRAIDS Perrine he i] (ri: ) CL) Wajib PPnBM

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP PPN

A Terutam FPV ha Lo Fasa a “Ri eee

$ LS oe.

g Menahan gang PON ne Berto chpnii at sensir aja MET ay PE AN EA NAN SIA KTA ta Cong yerahan gang SN aa nang en Persanag PN 2 Yu DAR Org en HARU ja Been atean part tahaskati dari penganan SPK Aja Rp oe x pedal ORA AS Re una P: Li PAD EU oy Pb Std Bee tid z pe eee

= 3. Teak Telus 1g YN Be enue

5 Gamiah Sean" Penyerahan ke LSI Es bagan ag

« ll, PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYARJLEBIH BAYAR he A Fay ak Kelana yang han ipangu sendiri ‘Jumian PER pads f1 (aa Lobe ou art.

SI 3 Pon aseror cirtcha Daan Masa Pajak yang sama Fi mo

EB a 2 Datuk Masukin yatig capaL ina nunghott (are oe

22 Spek kuang acu tebih aed ALE gn Re LES Sen o7 7 08 at SS TKS a E PSK kurang art febib saya gana SPT yang dhebtkar Rs

S| 2 Pov cong wan lebih! raacksrena svmbicuar | Del ba Fs aa BPA hutang saran liltaasampai HOLS 22 tai cd mam yy Mes: FSEBEISD @LIH! 2

SPT PPN Masa Mei 2022

Be! (SPT MASA PPN)

War BALA ETP TBK, cust Se RS7ET2 IM. asa sete GESUMS MEHARABTEN GLO DESNAK ASING SDE 05 Ge OB more oa pa IM EIMEN CCELLSEETIID 0 B25 me Cal } | maid Pram

1 FENYERSHAK BAR ANG DAN JASA Wee FFH ne eee we 13.523.315 959 00 “ I PENSA.TUKGCAN PPN KJRANS BAY RULEBIA BAYAR .

5 = Pooh erg ele eka aye sea pe most ee oe

: : Lo hang baya rate DEAR IS sou “hi EA SES SOLER]

 Bahwa sesuai dengan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. PPN atas Pembelian Aktiva Tetap yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan pada saat perolehan, sehingga sudah seharusnya Penjualan atas Aktiva Tetap tidak terutang PPN;

2. Pemohon Banding Telah Memungut PPN Atas Penyerahan Aset Kendaraan Dinas Jabatan Walaupun Pajak Masukan Atas Perolehan Aset Tersebut Tidak Dikreditkan Oleh Pemohon Banding Dikarenakan Menunggu Hasil Putusan Banding Tahun 2017 Yang Baru Terbit Di Agustus 2022

 Sebagaimana dengan ketentuan perpajakan serta argumentasi

Pemohon Banding jabarkan dan jelaskan pada poin nomor 1, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukkan dalam SPT PPN, termasuk PPN atas perolehan aset kendaraan dinas jabatan, yaitu BMW 530i Luxury 2019, Mercedes Benz GLC 300 2019, Mazda CX8 Touring 2021, Toyota Camry V 2.5 AT 2021, Mercedes Benz GLE400 AMG 2019, Mercedes Benz S450L 2018, Mercedes Benz E300 AMG 2018, Mercedes Benz S450L NEW SPEC 2019, dan Mercy GLS400 TH2019;

 Pemohon Banding dapat menegaskan pula bahwa penyerahan aset kendaraan dinas jabatan yang dilakukan Pemohon Banding sesungguhnya tidak terutang PPN, sebagaimana yang dimaksud Pasal 16D UU PPN. Hal ini disebabkan Pajak Masukan atas pembelian kendaraan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran atas pembelian kendaraan BMW 530i Luxury 2019, Mercedes Benz GLC 300 2019, Mazda CX8 Touring 2021, Toyota Camry V 2.5 AT 2021, Mercedes Benz GLE400 AMG 2019, Mercedes Benz S450L 2018, Mercedes Benz E300 AMG 2018, Mercedes Benz S450L NEW SPEC 2019, dan Mercy GLS400 TH2019 tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

 Bahwa Pemohon Banding dengan sukarela dan tanpa paksaan telah melakukan pemungutan Pajak Keluaran atas penjualan mobil dinas jabatan tersebut walaupun ketentuan perpajakan tidak mengaturnya. Hal ini dikarenakan menunggu hasil putusan banding tahun 2017 yang terbit di Agustus 2022 yang mana hasilnya dikabulkan seluruhnya (tidak perlu dilakukan pemungutan PPN atas transaksi serupa);

3. Terdapat Putusan Pengadilan Pajak Tahun Pajak 2017 Yang Terbit Di Agustus 2022 Yang Mengabulkan Seluruhnya Sehingga Atas Sengketa Serupa Tidak Perlu Dipungut PPN

 Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa

PPN yang serupa terkait Penjualan aktiva (kendaraan) kepada pegawai untuk Tahun Pajak 2017, telah dikabulkan seluruhnya sehingga atas sengketa serupa tidak perlu dipungut PPN;

 Bahwa Pemohon Banding telah menerima Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPN tahun pajak 2017, dengan rincian sebagai berikut:

a. No. PUT-011771.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

b. No.PUT-011772.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

c. No. PUT-011773.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

Atas sengketa di atas, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa: “… Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, yaitu PPN yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan pengeluaran atas pembelian kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan adeanya penyerahan yang terutang PPN, sehingga penjualan aktiva kendaraan yang dilakukan Pemohon Banding tidak terutang PPN.”.

Dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Board of Director/Management/Commissioner adalah bukan terkait transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, Ruang Lingkup Natura mencakup semua pegawai;

Berdasarkan dalil-dalil yang Pemohon Banding sampaikan di atas, sesungguhnya atas penyerahan kendaraan dinas jabatan tidak terutang Pajak Keluaran karena tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat perolehannya. Bahwa pemungutan pajak atas penyerahan tersebut adalah tindakan sukarela yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang sesungguhnya menimbulkan ketidakadilan. Apabila koreksi ini dipertahankan, maka akan menyebabkan kerugian yang nyata bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak karena Pemohon Banding dikenakan pajak atas objek yang seharusnya tidak terutang PPN. Oleh karena itu, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas penyerahan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp10.706.716.221,00 dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan Terbanding atas pos yang telah diuraikan di atas dengan total koreksi sebesar Rp10.706.716.221,00 adalah tidak tepat karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bukti yang ada. Oleh karena itu, Keputusan Keberatan yang diterbitkan

oleh Terbanding dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 dapat dibatalkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 yang menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding;

4. Memutuskan bahwa kekurangan pembayaran PPN untuk Masa Pajak Mei 2022 adalah sebesar NIHIL dengan perhitungan sebagai berikut:

1 (Dasar Pengenaan Pajak :

a. Atas penyerahan Barang clan Jasa yang Tenitang PPN a.1. Ekspor - a.2. Penyerahan vang PPN-nva harus dipungut sendiri 138.966.316.959 a.3, Penverahan yang PPN-nva dipungut oleh pemungut PPN - a.4. Penyerahan vang PPN-nva tidak bisa dipungut - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumlah ta.I-a.2ta.3-a.4ta.Si 13.966.316.959 b. Atas penyerahan Barang dan Jasa vang tidak terutang PPN - c. Jumlah seluruh penyerahan fa.6+b! 13.966.316.959 d. Atas Impor BRP; Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean Pemunguan Pajak d.1. Impor BXP - d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean -

4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean - d4. Pemunegut Pajak oleh Pemungut PPN - d.5. Kegiatan Membangun Sendiri -

2 |Perhitungan PPN Kurang Bavar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibavar sendiri itarif x 1 a.2 atau 1.536.294.571 hb. Dikurangi :

b.1. PPN yang disetor ch muka dalam Masa Pajak yang sama - b.2. Pajak Masukan vang dapat diperhitungkan 1.336.204.871

6.3. STP (Pokok Kurang Barari - bA4. Dibayar dengan NPWP sendiri - b.5. Lain-Lain - b.65. Jumlah (b.1+b.2+b.3-b.4+b.5i 1.386.294.871 c. Diperhiningkan :

c.1. SKPPKP - d. Jumlah Pajak vang dapat diperhitungkan Ib.6-e. 11 1.536.294.871 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bavar ja-di -

3 (Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya - b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ....... karena pembetulannyaj - c. Jumlah ia-bi -

4 (PPN yang kurang dibavar 12.es3.cj -

5 (Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (21 KLP - b. Bunga Pasal 13 (dai KUP - c. Kenaikan Pasal 1313) huruf ce KUP - d. Kenaikan Pasal 17C iS) UU PP - e. Kenaikan Pasal 17D 13) LL PP - f. Bunga Pasal 1312: KUP jo.Pasal 9 i4f1 PPN - g. Junlah latbtetdtetfi -

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 229/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor S.055/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-V

00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang diterima tanggal 4 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomorV

KEP-00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayarV yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Hanna Tantani

Direktur PT BANK SMBC INDONESIA TBK, bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam

Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksiYang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1.DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri13.966.316.95624.673.033.18010.706.716.224

1. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 1 angka 4, angka 13, angka 17, angka 19 “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

2. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

13. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang

19. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”

Pasal 1A ayat (1) huruf a “Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;” Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a “Yang dimaksud dengan perjanjian meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang menyebabkan penyerahan hak atas barang.”

Pasal 1A ayat (2)

“Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.;”

Pasal 2 “(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

(2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih kepada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.”

Penjelasan Pasal 2 “Ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar berlaku di pasaran bebas.

Ayat (2)

Hubungan istimewa antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat terjadi karena ketergantungan atau keterkaitan satu dengan yang lain yang disebabkan karena:

- faktor kepemilikan atau penyertaan;

- adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal-hal tersebut di atas, hubungan istimewa di antara orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau karena perkawinan. …”

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut :

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. Makanan dan minuman yang disajukan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. Uang, emas batangan dan surat berharga.

Pasal 8A ayat (1) “Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.”

Pasal 16D “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

2. Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 83/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 18 Maret 2024 terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas penyerahan atas penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management dengan daftar sebagai berikut:

Aset Dijual Tanggal Dilaporkan .

SKPKB BV dilaporkan

3| Mar-22 |09/05/2022| DANI PRABAWA BMW X5 2019 Belum diterbitkan FPK (seharusnya lapor di masa Macet 2022 947.916.667 947.916.667

5| Mei-22 |09/05/2022|DINIH_ —————— IBMw530ILUxURV2019 _ __ _|010.005-2215510549_ | 09/05/2022 — 115.067.563| 784.976.558| 660.908.995

6| Mei-22 |09/05/2022/MERISA DARWIS __|IMERCEDES BENZ GLC 3002019 — |o10.005-2215510554 | 09/05/2022) — 117.117.118 _ 920.833,324| 808.716.216

7| Mei-22 [09/05/2022| EDMUND TONDOBALAMAZDA CX8TCURING 2021 _ _ |010.005-2215510550_ | 09/05/2022| _52.702.700 __ 499.687.497| 446.984.797

8| Mei-22 (09/05/2022|IRWAN M “OYOTA CAMRY V 2.5 AT 2021 090.005-2215510553 09/05/2022 54.054.054, — 537.500.000 183.445.946

9| Mei-22 |09/05/2022| HANNA TANYANI MERCEDES BENZ GLE400 AMG 2019 1010.005-2215510551 | 09/05/2022 124.144.145 | 789.479.168 665.335.023

10| Mei-22 |09/05/2022| DARMADI SUTANTC (MERCEDES BENZ S450L 2018 ... 1010.005-2215510548 09/05/2022 126126127 831.250.001 705.123.874

11| Mei-22 09/05/2022 HENOCH MUNANDARJ MERCEDES BENZ E300 AMG 2018 90.005-2215510552 09/05/2022 123.873.872 | 316.406.248 692.532.376

12| Mei-22 |09/05/2022|ONGKI WANADIATI (MERCEDES BENZ S450L NEW SPEC 201010.005-2215510547 09/05/2022 198.198.200 | 1.352.083.335 | 1.153.885.135

13| Mei-22 |09/05/2022| HELENA MERCY GLS400 TH2019 Belum diterbitkan FPK (seharusnya lapor di masa Mei 2022: 904.166.667 904.166.667

Lo... Lo | 1.088.556.509 | 9.025.966.142 | 8.647.409.633

Bahwa koreksi sengketa a quo berkaitan dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas penjualan kendaraan dinas jabatan (KDJ) pada SKPLB PPh Badan, dimana hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas penjualan kendaraan dinas jabatan adalah sebagai berikut:

a. Pada tahun 2022, Pemohon Banding telah melakukan penjualan atas 12 kendaraan dinas jabatan(KDJ) kepada Board of Director/Management/ Commissioner dengan harga yang ditetapkan sebesar 10% dari harga perolehannya dan melakukan write off 1 kendaraan dinas jabatan (KDJ);

b. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, Terbanding melakukan penghitungan kembali Penyesuaian Fiskal Positif atas keuntunganpenjualan12KDJkepadaBoardof Director/Management/Commissioner dengan menggunakan harga pasar (cfm. data harga pasar kendaraan yang diberikan oleh Pemohon Banding) sebagai harga jual dikurangi dengan nilai buku fiskal dengan perhitungan sebagai berikut:

i Keurtungan/h “Penjual

Kendaraan ho Tanggal Asset Jenis Acuan Tertir eg) Koreksi Fiskal fm one DPP (Harga Jual Akumul iri

Hapus Buku | Cece Niai Buku | Hargelual (OP Aa ai peratenan| OMFS | iaituku | (dm War | Komersial Fiskal Peradi

Non PPN) Penyusutan Pajak! bila t 2 Lelah ba ee P| asa | an | pama

BESI

BNN Jason [MESIEISS PENIS LS ae Lae 513559 sao. a13 (411.672.196)| 3.772.033.854 | 4.183.706.050 c. Terkait dengan penghapusan (write off) satu aktiva tetap (KDJ) pada tanggal 7 Februari 2022 berupa Mercedes Benz E250:

1) Faktanya, kendaraan tersebut diberikan kepada salah satu mantan Komisaris Utama (terakhir menjabat tahun 2015) pada

tanggal 7 Februari 2022 yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai transaksi write-off;

2) Faktanya, Pemohon Banding tidak dapat memberikan informasi mengenai data harga pasar kendaraan tersebut pada bulan dilakukannya penghapusan (write off);

3) Berdasarkan hasil penelitian Terbanding pada mesin pencari Google (https://mobilbekas.com/jakarta/mercedes-benz/37302- mercy-e250-at-hitam-2015.html), diketahui bahwa pada bulan Juni 2022, harga pasar kendaraan tersebut sejumlah Rp506.000.000,00;

4) Alinea Keenam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur, bahwa keuntungan berupa selisih antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan penghasilan bagi pihak yang mengalihkan kecuali harta tersebut dihibahkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

5) Terbanding melakukan penghitungan kembali Penyesuaian Fiskal Positif atas write-off satu KDJ berupa Mercedes Benz E250 dengan menggunakan harga pasar (cfm. data website yang diperoleh Terbanding) sebagai harga jual dengan perhitungan sebagai berikut:

Harga Pasar Keuntungan/(kerugian) Penjualan oa

Tanggal Asset . " Naa Koreksi Fiskal cfm

No, , Jenis DPP (Harga Jual Akumulasi a. Acuan Tertinggi . NN

Hapus Buku} Code Harga Jual Nilai Perolehan Nilai Buku _ Komersial Peneliti

Non PPN) Penyusutan {cfm. Peneliti) we fat “oa lTatcalun la lag Los fats) | sao) | pera

1 | 07/02/2022 |Aso00011 |Mercedes Benz E250 Wete Cf (Sr bankar: List roangsar | 1.030.000.000 | 304.637.500 225312500 506.000.000 280.687.500 280.687.500

417656

Jumlah Po) 280.687.500] 280.687.500 d. Berdasarkan seluruh perhitungan di atas, rekapitulasi perhitungan kembali Penyesuaian Fiskal Positif atas transaksi penjualan 12 (dua belas) unit KDJ dan write-off satu unit KDJ menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Penyesuaian fiskal positif cfm. TerbandingRp4.464.393.550,00 Penyesuaian fiskal positif cfm. Pemohon Banding Rp2.632.130.529,00 Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifRp1.832.263.021,00

3. Tanggapan Terbanding

Bahwa terkait dengan sengketa a quo dan dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa yaitu Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.706.716.221,00 atas penyerahan/penjualan kendaraandinasjabatankepadaboardof director/management/comissioner;

2) Bahwa koreksi Pemeriksa disebabkan karena adanya perbedaan DPP PPN atas penjualan penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management, dimana Pemohon Banding menggunakan DPP PPN sebesar harga jual kendaraan dinas jabatan (10% dari harga perolehan), sedangkan Pemeriksa menggunakan DPP PPN sebesar Nilai Buku (nilai buku fiskal) kendaraan dinas jabatan;

3) Bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis dan pembuktian apakah atas atas penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management terutang PPN dengan DPP sebesar nilai buku;

4) Pada proses keberatan, Terbading telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemohon Banding, terkait koreksi selisih penjualan KDJ, Wajib Pajak memberikan penjelasan sebagai berikut:

a) KDJ merupakan kendaraan yang digunakan oleh Board of Director, Board of Management, dan Board of Commissioner. Atas kendaraan yang mereka gunakan, dapat dibeli oleh mereka dari perusahaan (Bank SMBC Indonesia) setelah 3 tahun sebesar 10% dari nilai perolehan kendaraan tersebut;

b) Dasar sengketa transaksi penjualan KDJ pada SKPKB PPN adalah sesuai dengan penjelasan Wajib Pajak pada surat keberatan;

c) Wajib Pajak telah menggunakan harga pasar wajar atas penjualan KDJ pada penghitungan penyesuaian fiskal yang telah dilaporkan

pada SPT Tahunan dengan menggunakan data di aplikasi/website jual/beli kendaraan seperti OLX;

5) Bahwa koreksi sengketa a quo berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas penjualan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp8.689.298.709,- pada SKPLB PPh Badan;

Bahwa hasil penelitian keberatan atas sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif atas penjualan kendaraan dinas jabatan sebagai berikut:

. Harga Pasar - - Koreksi

Hapus Buku | Code wer, | Mila perolehan : i | komet [rt Teese ‘ | penyesuaian | Pemeriksa |? tertinggi Komersial Hiskal Non PPN} Fiskal ' Fiskal Fiskal . Dibatalkan

Tiskal Tiskal

- : - . . . ts (174=[16}-((15}-

SO Te

£63525

E7378 [TOURING a/acG1 [AL ac7sth [S240 AMG

A038to [S450 2018

403585 [AMG MLS

LL} 05/05/2020 )ASCODOLL MERCEDES BENZ LSssowoto} 2.200.003.0001 1 Lea 00 3.000 LSELSE LOS 158158137 25 NU) POBOL SS | L352 583223 oo SPL Iloon? 374718455 | L 152.985, 135 355, 968, 468

A038" |SASOL NEW SPE 215

SP LEGS TH2019 ef tsetse] [tere raises nema] senaees sora seawns | mens semasan

* Harga pasaracuan sasua cata Wa ib Pa ak, kecsali atas nyrror 15

6) Berdasarkan terkait dalil Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah melakukan penyerahan jasa perbankan, yang merupakan bagian dari jasa keuangan yang merupakan jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN, dapat Terbanding tanggapi sebagai berikut:

a) Faktanya, Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada 29 Maret 2010;

b) Bahwa selain menyerahkan jasa perbankan, berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN masa pajak Mei 2022, Pemohon Banding juga melakukan penyerahan yang terutang PPN:

SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI FORMULIR 1111 (SPT MASA PPN)

Jumiah Lembar SPT

KEMENTERIAN KEUANGAN RI | Bacalah terlebih dahutu Buku Petunjuk Pengisan SPT Masa PPN. Beri tanda X dalam kotak yang sesuai an LL

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

NAMA PKP: BANK BIPN JBK NPWP : 01.139 /9/.3-091.000

TELEPON 92130026200 HP 622125567000 KL 64125 Pembetulan ke 0 (normal) CJ Wajib PPnBM

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP PPN

A Terutang PPN

1. Ekspor Rp Oo

2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp 13,966.316.959 Rp 1,536,294,871

3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Rp 0 Rp 0

4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0 Rp 0

5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 0 Rp. 0

Jumlah (LAI #LA2 #LA3 + LAA # LAS) Rp. 13.966.316.959 Rp. 1.536, 294,871

B. Tidak Terutang PPN Rp 0

Cc Jumlah Seluruh Penyerahan (LA + LB) Rp 13,966.316 959 c) Bahwa kendaraan dinas jabatan yang terkait koreksi sengketa a quo merupakan kendaraan dinas yang dipergunakan oleh board of director/management Wajib Pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas dari pegawai/pejabat dimaksud, oleh karenanya alasan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa pemanfaatan kendaraan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha telah terbantahkan;

d) Bahwa perihal Wajib Pajak tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan aktiva tetap a quo adalah hal yang berbeda dengan pengertian Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak (ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN), artinya bahwa sesuai ketentuan Pajak Masukan atas perolehan aktiva tetap a quo dapat dikreditkan namun Wajib Pajak memilih untuk tidak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

e) Berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas penyerahan kendaraan dinas jabatan terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN;

7) Berdasarkan hasil penelitian dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding atas sengketa a quo pada saat keberatan, diperoleh informasi sebagai berikut:

ab ee |RSS ae DE

Masa Pajak | Tanggal

Asset Code Nama Pembeli/Penerima _ Tan ggal Nilai

Aset Meme | Pembayaran

1 (Februari 2022| o1/o2y2oonlasooooinatress Mercedes Benat230 ——)Iporojatunkuntjorodakti | B1060kI |imyoosyweso:TRMPaN/aOON [a4jnaj2cea| =

3 | Maret 2022 | 09/05/2022 |AS000011471562 (BMW X52019 Dani Frabawa B2458SJA |IM/026/SHRM-RPM/III/2022 128/03/2622 | -

IM/032/SHRM-RPM/IV/2C22

Dm | Pa

IM/032/SHRM-RPM/IV/2022

IM/032/SHRM-RPM/IV/2C22

Dad me ma ta “Pb

IM/032/SHRM-RPM/IV/2C22

IM/032/SHRM-RPM/IV/2C22 2013 IM/032/SHRM-RPM/IV/2C22

SPEC 2019 IM/032/SHRM-RPM/IV/2C22

8) Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan kertas kerja pemeriksaan, penyerahan yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah penyerahan atas aset kendaraan dinas jabatan yang dialihkan kepada board of director/management untuk masa pajak Mei 2022 adalah sebagai berikut:

Pa a | | Faktur Pajak Keluaran Nilai DPP

Pajak . Nama Pembeli Jenis . Yg seharusnya | Tdk/kurang

Aset Dijual Tanggal Dilaporkan .

4) Mei-22 [09/05/2022] D:N, 4 BML 5301 LUX URY 2019 C1C.065-2215519549 | 0910512022 CI508T.5E3L 7849765581 669.908.965

2| Mei-22 09/05/2022) MERSA DARINGS MERCEDES BENZ GC 3002019 210.005-22153 20554 | 09/05/2022 MIMIN. L18I 920833338 | 803.716.216

3| Vei-22 [09/05/2022] EDMUND TONDOBALA MAZDA CX8 TOUR NG 2021 O4C. 003-22 15510550 | 09/05/2022 532.702.7060] AS87497 | 2460847

6} Mei-22 [09/05/2022] 0ARMAD: SUTANTO [MERCEDES BENZ S450; 2018 C1C. 0035-22155 20548 | 08/05/2022 226.126.227} 83150001| 705.123.874

7| Mei-22 08/03/2022) HENOC= MUNANDAR) MERCEDES BENZ E300. AMG 2018 C9C.005-2215520552 | 0810512622 123873811 815406248 | 692532376

8 Vei-22 109”C5/2022)ONGK WANADJA™! MERCEDES BENZ 54501 NEW! SPEC 20]010. 0035-22155 047 | 09:05 2022 198.198.206 | 2.352.083.335 | 1.153.885.135

S| Mei-22 |09/ 05/2022] RELENA MERCY G.SAQ T2019 Bes cerbikan Sit sebaecsr 3 garg masa Mel 22] 508.265.6567 | 904.166.567

9) Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyerahan atas aset kendaraan dinas jabatan yang dialihkan kepada board of director/management aset kendaraan dinas jabatan dengan asset code AS000011471562 jenis BMW X5 2009 pada Masa Pajak Maret 2022, namun berdasarkan data yang diberikan oleh Wajib Pajak dan Kertas Kerja Pameriksaan, tanggal pelepasan aset kendaraan dinas jabatan dengan asset code AS000011471562 jenis BMW X5 2009 adalah pada tanggal 9 Mei 2022, sehingga seharusnya atas aset tersebut ditetapkan pada Masa Pajak Mei 2022;

10) Bahwa Pasal 2 ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

Bahwa pada Pasal 2 ayat (2) huruf b UU PPN menyatakan bahwa, “Hubungan istimewa dianggap ada apabila Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung.”

Kemudian lebih lanjut pada Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PPN disebutkan bahwa, “Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar yang wajar berlaku di pasaran bebas;

11) Bahwa dalam transaksi penjualan kendaraan dinas jabatan kepada board of director/management/comissioner , pihak pembeli kendaraan dinas jabatan memiliki hubungan istimewa dengan penjual (Pemohon Banding).Dimanapihakpembelisebagaiboardof director/management/comissionerPemohonBandingdapat mempengaruhi penentuan harga jual dalam transaksi jual beli kendaraan dinas jabatan dari Pemohon Banding kepada diri mereka sendiri sebagai pembeli kendaraan dinas jabatan;

Adanya fakta bahwa pembeli kendaraan dinas jabatan merupakan board of director/management/comissioner dari Pemohon Banding, maka terdapat faktor penguasaan melalui manajemen antara pihak- pihak yang bertransaksi;

Berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, maka harga jual atas penjualan kendaraan dinas jabatan

kepada board of director/management/ comissioner sebagai dasar pengenaan pajak dihitung atas dasar harga pasar wajar;

12) Bahwa berdasarkan penghitungan Penyesuaian Fiskal Positif atas keuntungan/kerugian penjualan kendaraan yang dilaporkan Pemohon Banding, diperoleh informasi harga pasar wajar menurut Pemohon Banding atas kendaraan dinas jabatan yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada board of director/management/ comissioner;

13) Dengan demikian DPP PPN atas penjualan kendaraan dinas jabatan menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

DPP PPN cfm .

mel tan | da cfm Terbanding

Banding

3 |Asoooo11471562|BMw X52019 | 1375000000| = | 1375000000) (4 |AS000011478791|MAZDA CX8TOURING2021

6 | As000011467901|MERCEDES BENZ GLE400AMG 2019 | 1375.000000| 124144145 | 1.250.855.855

8 | As000011468985| MERCEDES BENZ E300AMG 2013 —”

9 |asoooo11469927/MERCEDES BENZ S450L NEW SPEC 2019 | _1.925.000.000 | 198.198.200| 1.726.801.200

1.395.000.000[ = | 1.395.000.000

*harga pasar adalah harga pasar sesuai data Pemohon Banding **atas aset KDJ dengan asset code AS000011471562 jenis BMW X5 2009 semula ditetapkan koreksinya oleh Pemeriksa pada masa pajak Maret 2022

14) Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Mei 2022 sebesar Rp10.706.716.224,- telah sesuai dengan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

III. KESIMPULAN DAN USUL a. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Sepanjang banding Nomor S.055/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

b. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 04 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Mei 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 atas nama PT BANK SMBC INDONESIA TBK NPWP 01.139.797.3-091.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan S.068/DIRFIN/FINTM/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANTAHAN ATAS SUB

1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

3. BahwaSuratPermintaanBantahanNomorB- 004543.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan salinan Surat Uraian Banding Nomor S-229/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025, telah diterima secara patut oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Juli 2025;

4. Bahwa Surat Bantahan ini kami sampaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan sehingga berdasarkan uraian di atas, penyerahan Surat Bantahan ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidak- tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (”SUB") No. S-229/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANDING

Pemohon Banding setuju dengan argumen Terbanding yang berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri (Penyerahan/PenjualanKendaraanDinasJabatan)sebesar Rp10.706.716.221,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN

 Pada umumnya, saat perolehan atas aktiva yang merupakan penyerahan atas Barang Kena Pajak (“BKP”), maka pihak penjual akan memungut PPN kepada Pembeli dan kemudian pihak Pembeli akan mengkreditkan pajak masukan atas PPN dari perolehan aktiva yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang ada. Namun, pada kenyataannya Pemohon Banding selaku Bank tidak mengkreditkan Pajak Masukan dengan urutan penjelasan di bawah ini: Pasal 4A (3) . . Pasal 160

1 - 1 beli jual — "

Terkait dengan Industri Bark, Bank Tidak terutang PPN karena

Jasa Keuangan yang tidak . | pada saat awa! perolehan tidak

° 8 Y | PPN tidak Tidak Pungut owe pe , terutang PPN dapat dikrec:tkan dapat PPN dikreditkan

 Sesuai dengan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang sebagaimana terakhir Kali telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan bagian Pajak Pertambahan Nilai (“UU PPN”), bahwa jasa keuangan merupakan jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perbankan, yang merupakan bagian dari jasa keuangan, sehingga pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 (b) UU PPN;

 Bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding sesuai dengan

Anggaran Dasar, yaitu:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau

bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing; dan b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari Masyarakat dalam bentuk kredit, baik jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing;

 Bahwa selama dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”),

Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan PPN Masukan atas pembelian barang maupun jasa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Hal tersebut dikarenakan PPN Masukkan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang penyerahannya terhutang PPN karena kegiatan usaha utama Pemohon Banding merupakan jasa keuangan, yang tidak terutang PPN. Selain itu, kendaraan BMW 530i Luxury 2019, Mercedes Benz GLC 300 2019, Mazda CX8 Touring 2021, Toyota Camry V 2.5 AT 2021, Mercedes Benz GLE400 AMG 2019, Mercedes Benz S450L 2018, Mercedes Benz E300 AMG 2018, Mercedes Benz S450L NEW SPEC 2019, dan Mercy GLS400 TH2019 yang diserahkan/dijual Board of Director/Management/Commissioner tersebut termasuk dalam kategori mobil mewah dalam bentuk sedan atau station wagon. Dengan demikian, PPN Masukan atas pembelian BMW 530i Luxury 2019, Mercedes Benz GLC 300 2019, Mazda CX8 Touring 2021, Toyota Camry V 2.5 AT 2021, Mercedes Benz GLE400 AMG 2019, Mercedes Benz S450L 2018, Mercedes Benz E300 AMG 2018, Mercedes Benz S450L NEW SPEC 2019, dan Mercy GLS400 TH2019 tersebut tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16D UU PPN serta Penjelasannya, sebagai berikut:

Pasal 16D UU PPN “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak beripa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva

yang Pajak Masukkannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c.”

Penjelasan Pasal 16D UU PPN “… Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.”

Dengan demikian, sesuai dengan 16D UU PPN, PPN tidak dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) dan (c) UU PPN;

 Pada prakteknya, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukkan melalui tangkapan layar SPT PPN selama periode masa Februari, Maret, April, Mei 2022, berikut:

SPT PPN Masa Februari 2022 tj (SPT MASA PPN)

Ciba ee eee Da ara he Tatap ama aa ee asas Usa Pot Ld are GEDUNG MENARA BTPN J CR IDE ANAK AGING GEE ver D2 BB DIRI wo 12 bir 22) 29626203 He OSQDYSESET TOT IDA wens eB (nel ) CU) wajib PPnBM

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA Opp PPN

: Ma Aa Sani "he oa Pan macan sean Iisa CASS SIA STUDI 1 234 S87 .660,00

8 Lha MN ae sana Per n [pes EID py z.c9

5 pen na pa Ega dab Ap [Trew EOD ay 2.00

3 vce hats gate Sila husan Lar eno 4 Ja das CD gy 2.00

: Mena ang feet ye ns an ALA NGEFANS py Dada £2" 662,00

7 Il PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYARILEBIH BAYAR

Aa BEN apa at Atok la Moo es ang pasa 2 -.00

5 : alibi ar te at tas at ges bal tegas lah BU OO a ee ee 2 Dada et 662,00

5 a POS berg ct tile Lavan Pars pov vee an LI 2) »

BP an ega ani ape PANAI 2:00 tans ove MS DATED MIN TDSKA —

SPT PPN Masa Maret 2022

A3 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai | -neyyuir 1111

Re! (SPT MASA PPN)

KEMENTERIAN KELANGAN | oy cern wenn ton et eens Se MeL Renter cate Lop sam | Sais ares BANK BTPN TBK wens [ROT STE - 64 one atatsat GECUNG MENARA BTPN JL CR IDE ANAK AGUNG GOE Wasaga eni “une me ie ie oe] a WORE TES FOOT MEI era dee Ge (na ) CJ Wajib PPnBM

PENYERAHAN BARANG DAN JASA DPP PPN

3 | Du coeiatan paru PEhanya Blak spuigut (rs SE pp = 60 a £2 pettabi ane patap ot sbank ai dani ja penat PB [are UU iy 90

5 Lama ISA TAK LA PAS A5 Tre Ap Bb SUID pp 1453. 185 207 50

2 B. Tian Terutang =2N Ry SN

5 DL amlah $e nh Senypakar Le 1 Re A31 852 170,05

E Il. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR/LEBIH BAYAR a A Oak Gelaran yan Marus dhipiaque sendi. an 55K pada 22) [> Fs AS AT DO s 2 BOOK diserar tiri ka saan Ress Sajak yangg satria Re 5.00

: = C Anak Mae kor gang stat ciperitangkan (byr: 1 BO

Se D SEN kurang sau iebhphavaritlA iB LO} Rs Lane 323492 00°

: 2 ESEK kang atau (ebihp baya: paca SPT yang dibetulkan Rs

= 8 FLOPS korang atau ebih basarkerera perbesar IID! Be Reo

: 2 5. FER kerang bayar dilunasitangga 2 SA DS uni Bara gery KERIS ORG [Tan

SPT PPN Masa April 2022

TN Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai FORMULIR

Re SPT MASA PPN

KEMENTERIAN KEUANGAN RI bu ,

DRL Kk GUAT HENS RAL KALAK basa Pete abe Beet Ina ie wir la fel aa PON bas ta Sabri C] vie te Dag Mel atasan LL

Levseep BANK BTPN TBK Ma CEL SaF OPS - 25 cee

Baba GELI NS MENARA BTEN JL OR IDE ANAK AGUNG SOE esa tang ego nee ee Po Te prem a Pas WEES ES SATO BORD bores et (ne ) wajib ppnem

. PENYERAHAN BARANG DAN JASA opp PPN

& Tatang FPS a

Fa Po agan na yi wd

£ Demy arahan gann PS Nan, harus sepuimnat sence Aj MUA TA 3 Lee SE Oe ot

: 4 ceysoeahan sana PS iya mepangat eh Penang. cht 2 YP: 24 FAS OME TP ag Saba DA

8 cee aan yani F batras dat dot “By Re Sop, fee aa BS oayeeaban pang bebaskan dari pe sereaan SK A3 2S aoe

5 3. Tik Teutang SPN R: el

5 IL caslah Se arah Penyerahan MAS LS Re laa nis Ta ia II. PENGHITUNGAN PPN KURANG BAYAR!LEBIH BAYAR

5 A93 ak sebaran yang Darus ripdngu sand Tur an SPN pada ct [> ky Lae SPG mo 5. P2hatiserar cuitka dawy Masa Pejak vary sana F: mae

Re Li Jk Mag tom yang pat ciueritaergk on [er fide oe DPS kurang alan debt banar ala We io Ry Pec oO ee

5 5 EP chy kurang atau (ebi bayan gana yh) yang 2 kelulkan R:

BP 5 ooh kerang atau eb Layar hetena par betuer ll IE Ps

SPT PPN Masa Mei 2022 oe (SPT MASA PPN} were BALA BTS BK. wrt GSE 7272 331 3g bate GECUHS PENARA PTPN LOS DE SMARASUNG SCE oc Gk Oe more ED eee ERs Re CCELIIDES27I2E = BEDS tee En po wajib Peoam

PENTERAHAh BARANG DAN JAYA TE =P

Pn ee ene wo 13.968.315 956 02 “ I PENSH.TURGAN PPN KJRANS BAYAR LEBIH BAYAR .

£ : Lan ana ARA gran = at 5.85

PSA Lanang ata peti Wa, I Gh x 159215437195

= - Po eRe ang Alat sek Pa rana rana Ih -

: = Wo hama Tenar ran INN com ye 71 i EA LES SSI .

 Bahwa sesuai dengan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. PPN atas Pembelian Aktiva Tetap yang dilakukan oleh Bank tidak dapat dikreditkan pada saat perolehan, sehingga sudah seharusnya Penjualan atas Aktiva Tetap tidak terutang PPN;

2. Pemohon banding telah memungut PPN atas penyerahan aset kendaraan dinas jabatan walaupun pajak masukan atas perolehan aset tersebut tidak dikreditkan oleh pemohon banding dikarenakan menunggu hasil putusan banding tahun 2017 yang baru terbit di Agustus 2022

 Sebagaimana dengan ketentuan perpajakan serta argumentasi

Pemohon Banding jabarkan dan jelaskan pada poin nomor 1, Pemohon Banding sama sekali tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukkan dalam SPT PPN, termasuk PPN atas perolehan aset kendaraan dinas jabatan, yaitu BMW 530i Luxury 2019, Mercedes Benz GLC 300 2019, Mazda CX8 Touring 2021, Toyota Camry V 2.5 AT 2021, Mercedes Benz GLE400 AMG 2019, Mercedes Benz S450L

2018, Mercedes Benz E300 AMG 2018, Mercedes Benz S450L NEW SPEC 2019, dan Mercy GLS400 TH2019;

 Pemohon Banding dapat menegaskan pula bahwa penyerahan aset kendaraan dinas jabatan yang dilakukan Pemohon Banding sesungguhnya tidak terutang PPN, sebagaimana yang dimaksud Pasal 16D UU PPN. Hal ini disebabkan Pajak Masukan atas pembelian kendaraan tersebut tidak dapat dikreditkan karena pengeluaran atas pembelian kendaraan BMW 530i Luxury 2019, Mercedes Benz GLC 300 2019, Mazda CX8 Touring 2021, Toyota Camry V 2.5 AT 2021, Mercedes Benz GLE400 AMG 2019, Mercedes Benz S450L 2018, Mercedes Benz E300 AMG 2018, Mercedes Benz S450L NEW SPEC 2019, dan Mercy GLS400 TH2019 tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN;

 Bahwa Pemohon Banding dengan sukarela dan tanpa paksaan telah melakukan pemungutan Pajak Keluaran atas penjualan mobil dinas jabatan tersebut walaupun ketentuan perpajakan tidak mengaturnya. Hal ini dikarenakan menunggu hasil putusan banding tahun 2017 yang terbit di Agustus 2022 yang mana hasilnya dikabulkan seluruhnya (tidak perlu dilakukan pemungutan PPN atas transaksi serupa);

3. Terdapat putusan pengadilan pajak tahun pajak 2017 yang terbit di Agustus 2022 yang mengabulkan seluruhnya sehingga atas sengketa serupa tidak perlu dipungut PPN

 Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat sengketa

PPN yang serupa terkait Penjualan aktiva (kendaraan) kepada pegawai untuk Tahun Pajak 2017, telah dikabulkan seluruhnya sehingga atas sengketa serupa tidak perlu dipungut PPN;

 Bahwa Pemohon Banding telah menerima Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa PPN tahun pajak 2017, dengan rincian sebagai berikut:

a. No. PUT-011771.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

b. No.PUT-011772.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

c. No. PUT-011773.16/2020/PP/MXVB Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

Atas sengketa di atas, Pengadilan Pajak telah memutuskan bahwa: “… Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, yaitu PPN yang dibayar pada saat perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan dikarenakan pengeluaran atas pembelian kendaraan tersebut tidak berkaitan dengan adeanya penyerahan yang terutang PPN, sehingga penjualan aktiva kendaraan yang dilakukan Pemohon Banding tidak terutang PPN.”;

Dapat Pemohon Banding tegaskan pula bahwa transaksi yang terjadi antaraPemohonBandingdenganBoardof Director/Management/Commissioner adalah bukan terkait transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Selain itu, Ruang Lingkup Natura mencakup semua pegawai;

Berdasarkan dalil-dalil yang Pemohon Banding sampaikan di atas, sesungguhnya atas penyerahan kendaraan dinas jabatan tidak terutang Pajak Keluaran karena tidak ada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada saat perolehannya. Bahwa pemungutan pajak atas penyerahan tersebut adalah tindakan sukarela yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang sesungguhnya menimbulkan ketidakadilan. Apabila koreksi ini dipertahankan, maka akan menyebabkan kerugian yang nyata bagi Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak karena Pemohon Banding dikenakan pajak atas objek yang seharusnya tidak terutang PPN. Oleh karena itu, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi atas penyerahan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp10.706.716.221 dapat dibatalkan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan fakta, penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang mana telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor S.055/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025, dimana koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025;

V. PENUTUP

Demikian bantahan atas SUB Nomor S-229/SUB/WPJ.19/2025 tanggal 16 Juli 2025. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Mei 2022 Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor S.072/DIRFIN/FINTM/V/2024 tanggal 29 Mei 2024 beserta tanda terimanya;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB- 00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024;

Bukti P-5.Bukti Penerimaan Negara atas Surat Keputusan Direktorat Jenderal

Pajak Nomor KEP-00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025; Bukti P-6.Akta nomor 25 tanggal 22 April 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang direktur; Bukti P-7.Akta nomor 40 tanggal 16 Mei 2023 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang direktur; Bukti P-8.Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-011771.16/2020/PP/MXVB

Tahun 2022 yang diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2022;

Bukti P-9.Surat Kuasa, dilengkapi dengan IKH, KTP dan Pakta Integritas an.

Gerry Octaviano;

Bukti P-10. KTP dan Pakta Integritas an. Henooch Munandar dan Hanna

Tantani;

Bukti P-11. Akta nomor 43 tanggal 29 Agustus 2024 (tentang perubahan nama); Bukti P-12. Akta No. 31 Tgl 16 Februari 1985 (Akta Pendirian);

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti P-15. PUT-011771.16-2020-PP-MXVB;

Bukti P-16. Matriks sengketa perbaikan;

Bukti P-17. Closing statement;

Bukti P-18. Faktur Pajak PPN Keluaran Masa Pajak Mei 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matrik sengketa;

Bukti T-2.LPK;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 November 2025; Bukti T-5.Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor S.055/DIRFIN/FINTM/V/2025 tanggal 28 Mei 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4),

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilaiSengketa (Rp)
PemohonBanding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahanyang PPN-nyaHarus DipungutSendiri13.966.316.959,0024.673.033.052,0010.706.716.221,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Sebesar Rp10.706.716.221,00

bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding menjual 12 (dua belas) kendaraan dinas jabatan (KDJ) dan write off 1 (satu) KDJ dengan harga jual dibawah nilai buku komersial karena Pemohon Banding menggunakan harga jual yang ditetapkan perusahaan (10% dari harga perolehan);

bahwa KDJ merupakan kendaraan yang digunakan oleh Board of Director, Board of Management, dan Board of Commissioner. Kendaraan yang mereka gunakan tersebut, dapat dibeli dari Pemohon Banding setelah 3 tahun sebesar 10% dari nilai perolehan kendaraan tersebut;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaannya Terbanding mendapatkan fakta bahwa terdapat 9 (sembilan) unit kendaraan yang sudah diterbitkan Faktur Pajak (Kode 010 dan 090) oleh Pemohon Banding dengan DPP sesuai harga jual internal (±10%);

bahwa terdapat 4 (empat) unit kendaraan yang belum diterbitkan Faktur Pajak pada saat pemeriksaan dilakukan (termasuk yang write-off dan penjualan biasa); bahwa Pemohon Banding telah melakukan Penyesuaian Fiskal Positif atas penjualan 12 (dua belas) KDJ dan write off satu KDJ a quo serta melaporkannya pada SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa namun demikian, Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN untuk Tahun Pajak 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Ne) Masa Pak [Nama PembetPanwrma/ sens Kendaraan | no. Fattur | PPP Dita | ga Basan ap | YO! Sengketa (Ra

Rp Harga Pasar) (Rp

1|Febman 2022|SerajatunK Sakti [LercedesBenz€260[ TakAda [ODT ODO FEO) (etare:2022 wan Sayers EN aa epee maa ia aan

Dalaem a20 Jarik Sestua [Tayata Camry - patas: [Pup 8 uy oJutdcosontastase| oo eres og | oo tergwaeoa| asasi

NA Pa Ea AA Ea gfe s22 oo (Hama taman 0 Mer, say [itu eda aetna | oo teng an ul oo Casa us | 2b sat tan tu

Ie [ito seeanece] eae etm eae ae Peer in

[five 222 [Aenoch [ders Bog) oe aw oo tag) Si | Sets 128) aa IA ies Tem [ee | Tee Ba

Aa Ea EN

P0 3358203001 19,964.000.000.00 112925483481 00 bahwa berdasarkan penelitian Laporan Keuangan dan dokumen aset, Terbanding menemukan adanya penyerahan 10 (sepuluh) unit kendaraan dinas kepada Direksi/Komisaris pada Masa Mei 2022. Mengingat Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka Terbanding menetapkan bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan ini terutang PPN sesuai ketentuan Pasal 16D UU PPN; bahwa namun demikian dalam persidangan, Terbanding mengungkapkan dasar koreksi yang berbeda atas penyerahan hibah kepada Dani Prabowo yang diterima oleh Catrina Widyati selaku Isteri, Terbanding berpendapat penyerahan tersebut merupakan pemberian Cuma-Cuma;

bahwa sedangkan sisanya atas 9 kendaraan dinas yang diserahkan ke BOD menurut Terbanding merupakan Penyerahan PPN yang terutang sesuai Pasal 16 D UU PPN;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa harga jual yang dilaporkan Pemohon Banding jauh di bawah harga pasar (hanya sekitar 10% dari harga perolehan). Karena transaksi dilakukan dengan pihak yang memiliki Hubungan Istimewa (pegawai/pengurus), Terbanding menilai harga tersebut tidak wajar. Berdasarkan

kewenangan dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPN, Terbanding menghitung kembali DPP menggunakan Harga Pasar Wajar sehingga terdapat selisih koreksi sebesar Rp10.706.716.221,00;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan (PM) atas perolehan kendaraan tersebut dapat dikreditkan dengan pertimbangan sebagai berikut:  Kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan manajemen (Board

of Directors) yang mengelola perusahaan secara keseluruhan;

 Pemohon Banding terbukti memiliki kegiatan usaha yang terutang PPN (seperti jasa Safe Deposit Box, provisi kredit sindikasi, dan penjualan AYDA). Oleh karena itu, aset manajemen memiliki hubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN;

bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa secara prinsip, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan (creditable). Fakta bahwa Pemohon Banding memilih untuk tidak mengkreditkan PM saat perolehan adalah kebijakan administratif semata dan tidak menggugurkan kewajiban pemungutan PPN Pasal 16D;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan menyampaikan bantahan yuridis sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa penyerahan kendaraan a quo memenuhi syarat pengecualian yang diatur dalam Pasal 16D UU PPN, yaitu: "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan... kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.";

bahwa kegiatan usaha utama (principal activity) Pemohon Banding adalah Perbankan (Jasa Keuangan). Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, jasa keuangan adalah Jasa Tidak Kena Pajak (Non-JKP);

bahwa kendaraan dinas diperoleh semata-mata untuk mendukung fungsi manajemen dalam menjalankan kegiatan utama perbankan tersebut;

bahwa oleh karena itu, perolehan aset tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN. Hubungan dengan pendapatan insidentil (SDB/AYDA) dianggap tidak langsung. Sehingga, Pajak

Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa sebagian kendaraan yang diserahkan adalah jenis sedan (seperti BMW 530i, Toyota Camry, Mercy S450L), yang PM-nya mutlak tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf c;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sejak awal perolehan, Pajak Masukan atas seluruh kendaraan tersebut secara nyata tidak pernah dikreditkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pengadilan Pajak setelah memeriksa bukti, mendengar keterangan para pihak, dan meneliti alur sengketa, memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mencermati fakta persidangan bahwa Terbanding telah melakukan pergeseran argumentasi hukum terkait penyerahan hibah kepada Dani Prabowo, dari semula Pada tahap Pemeriksaan dan Keberatan, dasar koreksi adalah Pasal 16D jo. Pasal 2 UU PPN (Penyerahan Aktiva dengan Hubungan Istimewa). Namun pada tahap Persidangan, Terbanding menambahkan dalil Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN (Pemberian Cuma-Cuma) untuk menjustifikasi koreksi atas selisih harga;

Menimbang bahwa perubahan dasar hukum koreksi di tahap banding menunjukkan ketidakyakinan Terbanding atas dasar koreksi awalnya. Hal ini bertentangan dengan Asas Kecermatan dan prinsip kepastian hukum yang tersirat dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP, dimana Pemeriksa Pajak wajib memiliki dasar hukum yang kuat dan konsisten sejak penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tindakan mengubah dasar hukum di persidangan dapat merugikan hak pembelaan diri Wajib Pajak yang seharusnya sudah final pada saat keberatan. Meskipun demikian, Pengadilan Pajak tetap akan memeriksa substansi materiil dari dalil tersebut demi keadilan;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menggunakan Pasal 1A (Pemberian Cuma- Cuma) untuk memajaki selisih harga/diskon pada penjualan Aktiva Tetap, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN

("Pemberian Cuma-Cuma") secara ratio legis ditujukan untuk “barang dagangan’ (Inventory);

Menimbang bahwa untuk penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, UU PPN memiliki ketentuan khusus yaitu Pasal 16D, yang mengecualikan pengenaannya dalam hal Pajak Masukan atas aktiva a quo tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa menerapkan Pasal 1A pada transaksi pengalihan Aktiva Tetap adalah kekeliruan penerapan hukum;

Menimbang bahwa oleh karena itu, pengujian terutang atau tidaknya PPN atas transaksi a quo wajib tunduk pada Pasal 16D UU PPN;

Menimbang bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kegiatan usaha dominan Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan (Non-JKP);

Menimbang bahwa dalam sistem PPN, esensi 'hubungan langsung' adalah hubungan antara Input (Perolehan) dengan Output yang Terutang PPN. Ketika Output (Jasa Keuangan) dibebaskan dari PPN/Non-JKP, maka rantai PPN terputus. Kendaraan direksi yang digunakan untuk mendukung kegiatan Non-JKP tersebut secara otomatis berada di luar sistem pengkreditan. Memaksakan Pasal 16D atas aset yang 'terisolasi' dari sistem kredit ini akan mencederai asas netralitas PPN;

Menimbang bahwa Kendaraan dinas digunakan untuk mendukung manajemen perbankan tersebut (jasa keuangan), dan sebaliknya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hubungan dengan kegiatan terutang PPN (seperti SDB/AYDA) bersifat tidak langsung;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas perolehan seluruh kendaraan a quo memenuhi kualifikasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN (tidak dapat dikreditkan);

bahwa karena Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan kendaraan tersebut memenuhi syarat Pengecualian Pasal 16D UU PPN;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam persidangan Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan Pajak Masukan dalam SPT PPN atas perolehan aset berupa kendaraan dinas jabatan a quo;

bahwa dalam persidangan terungkap pula bahwa Pemohon Banding dengan sukarela dan tanpa paksaan telah melakukan pemungutan Pajak Keluaran atas penjualan mobil dinas jabatan tersebut walaupun Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan perpajakan tidak mengaturnya. Hal ini Pemohon Banding beralasan karena menunggu hasil putusan banding tahun 2017 yang terbit di Agustus 2022 yang mana hasilnya dikabulkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak perlu menegaskan batasan sengketa agar putusan memberikan kepastian hukum:

 bahwa Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Mei 2022 telah melaporkan dan menyetorkan PPN Keluaran atas penjualan kendaraan dinas tersebut dengan DPP sebesar Rp911.283.779,00;

 bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan maupun banding atas

PPN yang telah dipungut dan disetor tersebut;

 bahwa yang menjadi pokok sengketa a quo adalah semata-mata mengenai koreksi (tambahan) DPP yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp10.706.716.221,00 yang timbul akibat penilaian kembali menggunakan Harga Pasar Wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Doktrin Dominasi dan Atribusi, kegiatan usaha dominan Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan yang merupakan Jasa Tidak Kena Pajak (Non-JKP). Kendaraan dinas direksi/manajemen digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perbankan tersebut secara menyeluruh. Maka, atribusi utama penggunaan aset tersebut melekat pada kegiatan Non-JKP;

bahwa frasa "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" dalam pasal Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN harus dimaknai sebagai hubungan dengan Penyerahan yang Terutang PPN (Taxable Supplies). Meskipun Bank memiliki pendapatan insidentil yang terutang PPN (SDB/AYDA), hubungan antara kendaraan manajemen dengan pendapatan tersebut bersifat tidak langsung (indirect); bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa aset tersebut secara substansi digunakan untuk menghasilkan jasa yang dibebaskan dari PPN, sehingga Pajak Masukan atas perolehannya memenuhi kualifikasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN (tidak dapat dikreditkan);

bahwa Pasal 16D UU PPN mengecualikan pengenaan pajak atas penyerahan aktiva jika Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b (dan huruf c untuk Sedan);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

1. Atas penjualan/pemberian kendaraan berupa sedan, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Mengingat Pajak Masukan atas perolehannya secara hukum tidak dapat dikreditkan, maka kondisi ini memenuhi syarat pengecualian dalam Pasal 16D;

2. Memperkuat pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak juga menerapkan doktrin "Hubungan Langsung". Kegiatan usaha dominan Pemohon Banding adalah Jasa Keuangan (Non-JKP). Kendaraan dinas manajemen digunakan untuk mendukung operasional perbankan tersebut. Atribusi penggunaan aset melekat pada kegiatan Non-JKP, sehingga dianggap tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang PPN (Pasal 9 ayat 8 huruf b);

3. Karena Pajak Masukan atas kendaraan a quo terbukti tidak dapat dikreditkan, maka penyerahan aktiva tersebut sesuai dengan Pasal 16D UU PPN Tidak Terutang PPN, sehingga koreksi Terbanding atas selisih DPP sebesar Rp10.706.716.221,00 harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya

Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp10.706.716.221,00 tidak sesuai dengan ketentuan dan dengan demikian harus dibatalkan;

bahwa meskipun Pengadilan Pajak berkesimpulan penyerahan a quo tidak terutang PPN berdasarkan pengecualian Pasal 16D, namun atas PPN yang secara nyata telah dipungut dan dilaporkan sendiri oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang tidak menjadi objek sengketa banding ini. Putusan Pengadilan Pajak terbatas pada pembatalan koreksi (tambahan) yang diterbitkan Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp/)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1PenyerahanyangPPN- nyaHarusDipungut Sendiri10.706.716.221,000,0010.706.716.221,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak cfm Terbanding Rp 24 673.033.052,00

Koreksi dibatalkan Pengadilan Pajak Rp 10.706.716.221 00

Dasar Pengenaan Pajak cfm Pengadilan Pajak Rp 13.966.316.831,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 1.536.294 856 00

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.536.294 .856,00

Jumlah PPN Kurang Bayar Rp 0.00

Sanksi Administrasi:

- Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00

Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 atas nama PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.), NPWP 01.139.797.3-091.000, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2022 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.