P U T U S A N
Nomor PUT-004543.16/2025/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00094/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00017/207/22/091/24 tanggal 19 Maret 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEB-00023/NKEB/PJ/KPP.1901/2024 tanggal 28 November 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004543.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BANK SMBC INDONESIA Tbk. (dahulu BANK BTPN Tbk.), NPWP 01.139.797.3-091.000, beralamat di Gedung Menara BTPN Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5,5-5,6 CBD Mega Kuningan, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Hanna Tantani jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Gerry Octaviano,
Izin Kuasa Hukum: KEP-211/PP/IKH/2024 Tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU.165/DIR/FINTM/VIII/2025 tanggal 26 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yudi Suyudi/196809281989031002,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II, Unit Organisasi: Kantor DJP Kanwil WP Besar,