Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-004545.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Bintang Utama Distribusindo Raya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004545.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025 yang diucapkan 14 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian gugatan PT Bintang Utama Distribusindo Raya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari s.d. Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Januari s.d. Desember 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 23; Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPNPasal 13 ayat (5)
  • UU 30/2014Pasal 1
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 12 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 2; Pasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004545.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Bintang Utama Distribusindo Raya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
1 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
14 November 2025