P U T U S A N
Nomor PUT-004545.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004545.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BINTANG UTAMA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP: 01.667.376.6-
701.000, beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 008 RW 010, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Suciawan, jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Siswanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 02/SKK/BUDR/VII/25 tanggal 21 Juli 2025,
2. Nama: Tjia Siauw Jan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1324/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 01/SKK/BUDR/VII/25 tanggal 21 Juli 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: