Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-004545.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Bintang Utama Distribusindo Raya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-004545.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004545.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BINTANG UTAMA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP: 01.667.376.6-

701.000, beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 008 RW 010, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dalam hal ini diwakili oleh Ronald Suciawan, jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Siswanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 02/SKK/BUDR/VII/25 tanggal 21 Juli 2025,

2. Nama: Tjia Siauw Jan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1324/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 01/SKK/BUDR/VII/25 tanggal 21 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/ 198309092009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/ 198402112003121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Lily Ponika/ 198607282009012010

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4135/PJ.07/2025 tanggal 23 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 701/PP/BR/2025 tanggal 16 Juli 2025,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/Gugatan- PP/BUDR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00004/STG- CT/WPJ.13/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Pajak harus dibayar/ditagih kembali00
2Telah Dibayar00
3Kurang dibayar (1 - 2)00
4Sanksi Administrasi :
a.Denda Pasal 7 KUP0
Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b.Bunga Pasal 8 (2a) KUP0
atasPembetulanSPTMasaPPNyangmengakibatkanutangpajak menjadi lebih besar
c.Bunga Pasal 9 (2a) KUP0
atas pembayaran atasy penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak
d.Bunga Pasal 14 (3) KUP0
atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung
e.Denda Pasal 14 (4) KUP
e.1.Pengusaha yangtelahdikukuhkansebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak0
e.2.Pengusaha yangtelahdikukuhkansebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana ddimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU3,169,956,894
e.3.Jumlah denda (e.1. + e.2.)3,169,956,894
f.Jumlah Sanksi administrasi (a + b + c + d + e.3)3,169,956,894
5Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.f)03,169,956,894

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali dan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) telah menerbitkan 2 (dua) Keputusan, dan terhadap surat permohonan penghapusan sanksi administrasi ke-2 Nomor 001/TAX/BUDR/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 yang menolak permohonan penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDikurangkan/ DihapuskanMenjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar000
Sanksi Administrasi
Denda Pasal 14 (4) KUP3,169,956,8943,169,956,894
Jumlahpajakyangmasihharus dibayar3 ,169,956,89403 ,169,956,894

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan dengan surat nomor 001/Gugatan- PP/BUDR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025 (melalui Cap Pos tanggal 23 Mei 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/Gugatan-PP/BUDR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Kanwil DJP Kalimantan Barat), selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan:

bahwa Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Karena Permohonan Wajib Pajak, telah memenuhi ketentuan Formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai objek gugatan:

1. Penggugat telah menerima Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. BahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi

Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut, merupakan keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap permohonan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 yang tidak disetujui oleh Penggugat, dengan demikian yang obyek Gugatan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Karena Permohonan Wajib Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan gugatan:

bahwa Pengggugat tidak setuju dengan tindakan dan keputusan Tergugat yang telah menerbitkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Karena Permohonan Wajib Pajak dengan fakta dan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa faktanya Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha Kena PajakFiskus
1Pajak harus dibayar/ditagih kembali00
2Telah Dibayar00
3Kurang dibayar (1 - 2)00
4Sanksi Administrasi :
a.Denda Pasal 7 KUP0
Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b.Bunga Pasal 8 (2a) KUP0
atasPembetulanSPTMasaPPNyangmengakibatkanutangpajak menjadi lebih besar
c.Bunga Pasal 9 (2a) KUP0
atas pembayaran atasy penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak
d.Bunga Pasal 14 (3) KUP0
atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung
e.Denda Pasal 14 (4) KUP
e.1.Pengusaha yangtelahdikukuhkansebagaiPengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak0
e.2.Pengusaha yangtelahdikukuhkansebagaiPengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana ddimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU3,169,956,894
e.3.Jumlah denda (e.1. + e.2.)3,169,956,894
f.Jumlah Sanksi administrasi (a + b + c + d + e.3)3,169,956,894
5Jumlah yang masih harus dibayar (3 + 4.f)03,169,956,894

2. Bahwa faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 tersebut diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Faktur Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 yang tidak disi secara lengkap, sehingga dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1 % dari Dasar Pengenaan Pajak.

3. Bahwa terhadap faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 tersebut Penggugat telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali dan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) telah menerbitkan 2 (dua) Keputusan, dan terhadap surat permohonan penghapusan sanksi administrasi ke-2 Nomor 001/TAX/BUDR/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 tersebut (foto kopi surat 001/TAX/BUDR/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 terlampir ===Lampiran P – 4), selanjutnya Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 yang menolak permohonan penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDikurangkan/ DihapuskanMenjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar000
Sanksi Administrasi
Denda Pasal 14 (4) KUP3,169,956,8943,169,956,894
Jumlahpajakyangmasihharus dibayar3 ,169,956,89403 ,169,956,894

4. Bahwa ketentuan mengenai saat penerbitan Faktur Pajak tesebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjuaan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

5. Bahwa faktanya terhadap seluruh penyerahan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 tersebut Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak, Menyetorkan dan melaporkan Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Masa Pajak pada saat Faktur Pajak diterbitkan, sehingga Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan yaitu, memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas Penyerahan

Barang Kena Pajak secara tepat waktu dan tidak terlambat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Bahwa Faktanya Penggugat adalah bergerak dalam bidang perdagangan kebutuhan rumah tangga dan konsumen yang menjadi pembeli Penggugat adalah sebagian besar merupakan toko-toko atau pedagang pengecer perorangan yang tidak mempunyai NPWP dan tidak memberikan data NIK yang sebenarnya, sehingga dalam pengisian NPWP atau NIK dalam Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan dengan mencantumkan NPWP atau NIK 00.000.000.0-000.000. Bahwa pada saat pemeriksaan, Tergugat dalam Surat Pemberitahuan Nomor S- 98/RIKSIS/KPP.1304/2024 tanggal 20 Maret 2024 menyatakan bahwa Penggugat dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 5.587.557.831,00, dan selanjutnya pada saat pembahasan Akhir dibatalkan sebagian menjadi Rp 3.169.856.894,00, Namun sampai dengan surat gugatan ini disampaikan, Penggugat belum menerima perincian atas Faktur Pajak yang dikenakan Sanksi Administasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp3.169.856.894,00 maupun yang dibatalkan sebesar Rp 2.417.600.937,00 tersebut.

Bahwa pengisian NPWP atau NIK dengan 00.000.000.0-000.000 tersebut adalah disebabkan keterbatasan data customer Penggugat yang tidak terdapat data NPWP atau NIK sebenarnya dari para Pembeli/Customer Penggugat dan bukan karena unsur kesengajaan penggugat dan hal tersebut berada diluar kekuasaan penggugat, sehingga bukan kesalahan yang disengaja penggugat namun merupakan kekhilafan penggugat.

7. Bahwa dengan Pengisian NPWP atau NIK dalam Faktur Pajak mencantumkan 00.000.000.0-000.000 tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa penggugat telah melakukan pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan menerbitkan faktur pajak, menyetorkan kepada kas negara, dan melaporkan PPN yang telah dipungut-nya kepada tergugat, sehingga tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengisian NPWP dan/atau NIK dengan mencantumkan 00.000.000.0-000.000.

8. Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkn Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP

sebanyak 2 (dua) kali ke Pihak Tergugat, namun oleh Tergugat telah diterbikan Surat Keputusan yang menolak Permohonan Penggugat.

9. Bahwa Sanksi yang dikenakan oleh Tergugat berupa sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sangat memberatkan penggugat karena kondisi Perusahaan Penggugat yang mengalami Kerugian cukup besar pada Tahun 2022 akibat Pandemi Covid, sehingga pada saat ini belum mampu mengembalikan kondisi keuangan akibat kerugian tersebut.

10. Bahwa Pengisian Faktur Pajak yang mencantumkan NPWP atau NIK 00.000.000.0-000.000 selanjutnya dikenakan Sanksi Administasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah bukan unsur kesengajaan, namun adalah karena unsur kekhilafan penggugat dan tidak terdapat kerugian negara yang timbul dari Penerbitan Faktur Pajak yang pengisian NPWP atau NIK dengan 00.000.000.0- 000.000, sehingga atas Keputusan Penolakan yang diterbitkan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang tidak mencerminkan adanya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat.

11. Bahwa Pengadilan Pajak selaku Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dibentuk dalam rangka untuk mencari keadilan terhadap sengketa pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yang menyatakan “ Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak “

12. Bahwa faktanya terhadap permohonan pengurangan sanksi administrasi yang Penggugat ajukan terhadap Tergugat telah diterbikan Putusan yang Menolak Permohonan Penggugat, sehingga Putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak untuk mencari keadilan atas Putusan Tergugat tersebut.

13. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember

2022 Karena Permohonan Wajib Pajak, sudah jelas dan nyata-nyata merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan.

bahwa kesimpulan dan usul Penggugat:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 30 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Tindakan dan sikap Tergugat yang menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Karena Permohonan Wajib Pajak tersebut sudah jelas dan nyata-nyata merupakan tindakan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

3. Bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Karena Permohonan Wajib Pajak, maka sudah jelas dan nyata-nyata akan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum dan tidak adanya rasa keadilan bagi Wajib Pajak Khususnya Penggugat;

bahwa selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan Formal;

2. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;

3. Menyatakan bahwa Sanksi Administrasi berupa denda administrasi Pasal 14 ayat

(4) UU KUP untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 adalah NIHIL (Rp 0,00) sebagaimana perhitungan sebagai berikut:

Jumlah pajak Kurang BayarRp0,00

Sanksi Administrasi

Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp0,00

Jumlah pajak yang masih harus dibayarRp0,00

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 00004/STG-CT/WPJ.13/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa uraian mengenai objek gugatan:

bahwa Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 diterbitkan berdasarkan beberapa uraian berikut:

a. Terhadap Penggugat telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh fungsional pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kubu Raya, dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024.

b. Atas STP tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi [Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP] yang disampaikan ke KPP Pratama Kubu Raya tanggal 24 Juni 2024.

c. Terhadap permohonan pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 03076/NKEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 11 November 2024 dimana keputusannya menolak permohonan Penggugat.

d. AtasKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 03076/NKEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 11 November 2024 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi kedua atas STP PPN Nomor 00029/107/22/704/24.

e. Terhadap permohonan pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-

01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 dimana keputusannya menolak permohonan Penggugat.

f. AtasditerbitkannyaSuratKeputusanTergugatNomor:KEP- 01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 ini, Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat tersebut.

bahwa uraian surat gugatan:

bahwa terhadap Keputusan Tergugat nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 001/Gugatan- PP/BUDR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pengggugat tidak setuju dengan tindakan dan keputusan Tergugat yang menerbitkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai dan Jasa Nomor: 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 karena Permohonan Wajib Pajak, dengan fakta dan alasan berikut:

1. Bahwa faktanya Penggugat diterbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertar Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 202 Pajak Januari s.d. Desember 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

eta Bas Kata Al

. Tis 243

Raver baka Barycmp oe a oP Perah citar GSP! lass 1

sta cag tuhan si Minas Sin pp panda la Mile DRS ka :

Joc. CBP pasa Fa Sh

! Boa Man de iar uh:

eo Woah Pay ek i :

Fos App tidus camat BU agate 375. teva 5

2. Bahwa faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 tersebut diterbitkan oleh Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Faktur Pajak Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 yang tidak diisi secara lengkap, sehingga dikenakan Sankai Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

3. Bahwa terhadap faktanya Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 tersebut Penggugat telah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali dan Tergugat (Direktur Jenderal Pajak) telah menerbitkan 2 (dua) Keputusan, dan terhadap surat permohonan penghapusan sanksi administrasi ke-2 Nomor 001/TAX/BUDR/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 tersebut (foto kopi surat 001/TAX/BUDR/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 terlampir Lampiran P-4), selanjutnya. Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ΚΕΡ-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 yang Menolak permohonan penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:

kuangka INN

Saga Fa 7 j ' Kkelenjadi

Lra.zn Gihasus ka -

: . beet !

Abi (Rp: area

mike ya a ————. oo

Laneh sajak ve rig masif arus 2158.5 6 one “i 3.185.356. Sila

4. Bahwa ketentuan mengenai saat penerbitan Faktur Pajak tersebut telah diatur secara tegas dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjuaan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa: Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

5. Bahwa faktanya terhadap seluruh penyerahan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 tersebut Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak, Menyetorkan dan melaporkan Faktur Pajak tersebut sesuai dengan Masa Pajak pada saat Faktur Pajak diterbitkan, sehingga Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan yaitu, memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak secara tepat waktu dan tidak terlambat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Bahwa Faktanya Penggugat adalah bergerak dalam bidang perdagangan kebutuhan rumah tangga dan konsumen yang menjadi pembeli Penggugat adalah sebagian besar merupakan toko-toko atau pedagang pengecer perorangan yang tidak mempunyai NPWP dan tidak memberikan data NIK yang sebenarnya sehingga dalam pengisian NPWP atau NIK dalam Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan dengan mencantumkan NPWP atau NIK 00.000.000.0- 000.000.

Bahwa pada saat pemeriksaan, Tergugat dalam Surat Pemberitahuan Nomor S- 98/RIKSIS/KPP.1304/2024 tanggal 20 Maret 2024 menyatakan bahwa Penggugat dikenakan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp 5.587.557.831,00, dan selanjutnya pada saat pembahasan Akhir dibatalkan sebagian menjadi Rp 3.169.956.894,00, namun sampai dengan surat gugatan ini disampaikan, Penggugat belum menerima perincian atas Faktur Pajak yang dikenakan Sanksi Administasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU

KUP sebesar Rp 3.169.956.894,00 maupun yang dibatalkan sebesar Rp 2.417.600.937,00 tersebut.

Bahwa pengisian NPWP atau NIK dengan 00.000.000.0-000.000 tersebut adalah disebabkan keterbatasan data customer Penggugat yang tidak terdapat data NPWP atau NIK sebenarnya dari para Pembeli/Customer Penggugat dan bukan karena unsur kesengajaan penggugat dan hal tersebut berada diluar kekuasaan penggugat. sehingga bukan kesalahan yang disengaja penggugat namun merupakan kekhilafan penggugat.

7. Bahwa dengan Pengisian NPWP atau NIK dalam Faktur Pajak mencantumkan 00.000.000.0-000.000 tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa penggugat telah melakukan pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dengan menerbitkan faktur pajak, menyetorkan kepada kas negara, dan melaporkan PPH yang telah dipungut-nya kepada Tergugat, sehingga tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan akibat pengisian NPWP dan/atau NIK dengan mencantumkan 00.000.000.0-000.000

8. Bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP sebanyak 2 (dua) kali ke Pihak Tergugat, namun oleh Tergugat telah diterbikan Surat Keputusan yang menolak Permohonan Penggugat.

9. Bahwa Sanksi yang dikenakan oleh Tergugat berupa sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sangat memberatkan penggugat karena kondisi Perusahaan Penggugat yang mengalami Kerugian cukup besar pada Tahun 2022 akibat Pandemi Covid, sehingga pada saat ini belum mampu mengembalikan kondisi keuangan akibat kerugian tersebut.

10. Bahwa Pengisian Faktur Pajak yang mencantumkan NPWP atau NIK 00.000.000.0-000.000 selanjutnya dikenakan Sanksi Administasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah bukan unsur kesengajaan, namun adalah karena unsur kekhilafan penggugat dan tidak terdapat kerugian negara yang timbul dari Penerbitan Faktur Pajak yang pengisian NPWP atau NIK dengan 00.000.000.0-000.000, sehingga atas Keputusan Penolakan yang diterbitkan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang tidak mencerminkan adanya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat.

11. Bahwa Pengadilan Pajak selaku Badan Peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dibentuk dalam rangka untuk mencari keadilan terhadap sengketa pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 yang menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak

12. Bahwa faktanya terhadap permohonan pengurangan sanksi administrasi yang Penggugat ajukan terhadap Tergugat telah diterbitkan Putusan yang Menolak Permohonan Penggugat, sehingga Putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, selanjutnya Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak untuk mencari keadilan atas Putusan Tergugat tersebut.

13. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 Karena Permohonan Wajib Pajak, sudah jelas dan nyata-nyata merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan.

bahwa tanggapan atas Gugatan:

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1 ayat (1)

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 1 ayat (5)

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang,dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1 Ayat (15)

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1 Ayat (17)

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1 Ayat (23)

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

Pasal 13 ayat (2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Pasal 13 ayat (5a)

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Ayat (6)

Dapat terjadi orang pribadi menjadi Subjek Pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh, misalnya orang pribadi yang mulai menjadi Subjek Pajak pada pertengahan tahun pajak, atau yang meninggalkan Indonesia

untuk selama-lamanya pada pertengahan tahun pajak. Jangka waktu yang kurang dari satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang menggantikan tahun pajak.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 antara lain mengatur bahwa:

Pasal 5

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;

b. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang- Undang mengenai pajak penghasilan;

B. Data dan Fakta

1. STP Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 diterbitkan diterbitkan berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: huruf (d) pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g

Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran .

2. Atas penerbitan STP tersebut Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan Sansksi Administrasi Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf a berdasarkan surat nomor 001/TAX/BUDR/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 yang diterima oleh KPP Pratama Kubu Raya tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan LembarPengawasanArusDokumennomorFORM- 05007070/BPS/KPP.130403/2024 tanggal 24 Juni 2024.

3. Atas permohonan Penggugat tersebut telah diterbitkan Keputusan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-03076/NKEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 11 November 2024 dengan amar menolak.

4. Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi Kedua melalui surat nomor 001/TAX/BUDR/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterima di KPP Pratama Kubu Raya pada tanggal 13 Desember 2024 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor FORM-05012788/BPS/KP.130403/2024.

5. Atas permohonan pengurangan sanksi administrasi kedua tersebut telah diterbitkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-01281/NKEBWPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 dengan keputusan menolak.

C. Tanggapan dari Tergugat

Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan diatas maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1. Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 diterbitkan pada tanggal 25 April 2025.

2. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 dengan surat gugatan nomor 001/Gugatan-PP/BUDR/V/2025 pada tanggal 21 Mei 2025 yang diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Mei 2025.

3. Bahwa objek gugatan diterima oleh Penggugat pada tanggal 28 April 2025 sebagaimana tercantum dalam surat gugatan nomor 001/Gugatan- PP/BUDR/V/2025 pada tanggal 21 Mei 2025.

4. Atas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan yaitu, memungut, menyetor dan melaporkan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak secara tepat waktu dan tidak terlambat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Tergugat berpendapat bahwa:

- Bahwa sanksi yang dikenakan kepada Penggugat adalah sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP terkait dengan kewajiban Penggugat sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

- Bahwa sanksi administrasi dalam suatu undang-undang merupakan upaya dari pembuat undang-undang untuk memaksa agar norma-norma yang terdapat dalam undang-undang tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat serta sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, termasuk dalam hal ini Undang-Undang KUP.

- Sanksi perpajakan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi perpajakan merupakan sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

- Tujuan dari pengaturan sanksi adalah untuk memastikan dilaksanakanya ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang dikolaborasi dengan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum oleh fiskus (Tergugat). Pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa adanya sanksi administrasi akan menciptakan moral hazard bagi Wajib Pajak (cenderung tidak patuh karena tidak adanya sanksi).

5. Atas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pengisian NPWP atau NIK dengan 00.000.000.0-000.000 tersebut adalah disebabkan keterbatasan data customer Penggugat yang tidak terdapat data NPWP atau NIK sebenarnya dari para Pembeli/Customer Penggugat dan bukan karena unsur kesengajaan Penggugat dan hal tersebut berada diluar kekuasaan Penggugat, sehingga bukan kesalahan yang disengaja penggugat namun merupakan kekhilafan Penggugat, Tergugat berpendapat bahwa:

- Fakta bahwa Penggugat bergerak di bidang perdagangan besar dengan KLU 46499 Perdagangan Besar Berbagai Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya Ytdl, memiliki omzet dan transaksi dengan nominal besar, tidak seperti pedagang eceran / pedagang kecil yang nominal transaksi pembelian oleh konsumennya relatif kecil. Penggugat merupakan distributor yang menjual barang yang diperoleh dari produsen ke pedagang pengecer lainnya. Berdasarkan karakteristik tersebut, permasalahan data konsumen seharusnya telah menjadi prioritas utama dalam proses bisnis Penggugat, sehingga keterbatasan data sebagaimana yang didalilkan tidak terjadi.

- Fakta bahwa berdasarkan data keuangan, Penggugat memiliki skala ekonomi (omzet) dan sumber daya yang cukup besar. Menurut Tergugat berdasarkan fakta tersebut seharusnya Penggugat memiliki kemampuan yang cukup untuk mengembangkan sistem penjualan yang mengakomodasi pemenuhan ketentuan perpajakan termasuk penerbitan faktur pajak yang lengkap. Bahwa pencantuman NPWP dan / atau NIK murni menjadi tanggung jawab Penggugat yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

- Fakta bahwa Penggugat telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada 09 Januari 1998 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 03 Februari 1998, tidak termasuk Wajib Pajak baru dan seharusnya telah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai ketentuan pajak.

- Berdasarkan ketiga fakta tersebut Penggugat terkesan kurang berupaya secara maksimal dalam memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga Tergugat menyimpulkan tidak terdapat unsur khilaf dalam permohonan Tergugat dan menolak permohonan Penggugat.

6. Atas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa dengan pengisian NPWP atau NIK dalam Faktur Pajak mencantumkan 00.000.000.0-000.000 tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa Penggugat telah melakukan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dengan menerbitkan faktur pajak, menyetorkan kepada Kas Negara, dan melaporkan PPN yang telah dipungutnya kepada Tergugat, sehingga tidak terdapat kerugian yang ditimbulkan akibat pengisian NPWP dan/atau NIK dengan mencantumkan 00.000.000.0-000.000,Tergugat berpendapat bahwa:

- Bahwa berdasarkan definisi, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

- Sanksi Perpajakan didefinisikan oleh Mardiasmo (2018:62) adalah sebagai berikut: “Sanksi Pajak merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan(normaperpajakan)akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan”.

- Bahwa sanksi administrasi dalam suatu undang-undang merupakan upaya dari pembuat undang-undang untuk memaksa agar norma-norma yang terdapat dalam undang-undang tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat serta sebagai sarana untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum, termasuk dalam hal ini Undang-Undang KUP.

- Sanksi perpajakan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya kepatuhan Wajib Pajak. Sanksi perpajakan merupakan sanksi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

- Tujuan dari pengaturan sanksi adalah untuk memastikan dilaksanakanya ketentuan perundang-undangan perpajakan, yang dikolaborasi dengan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum oleh fiskus (Tergugat). Pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa adanya sanksi administrasi akan menciptakan moral hazard bagi Wajib Pajak (cenderung tidak patuh karena tidak adanya sanksi).

7. Atas dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP sebanyak 2 (dua) kali ke Pihak Tergugat, namun oleh Tergugat telah diterbikan Surat Keputusan yang menolak Permohonan Penggugat, Tergugat berpendapat bahwa:

- Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk “meneliti”, baik karena jabatannya ataupun karena dimohonkan oleh Wajib Pajak, apakah sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau penghapusan.

- Kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang adalah milik Direktur Jenderal Pajak. Demikian pula, berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut diketahui bahwa Pasal 36 Undang- Undang KUP merupakan ranah kebaikan hati (asas clemency) dari Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan berlandaskan unsur keadilan. Ordonansi Kepatutan sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Asas dan Dasar Perpajakan 2” adalah sebagai berikut:

- Ordonansi Kepatutan sudah ada sejak zaman kolonial tahun 1928 (Stbl. 1928 no. 187). Ordonansi Kepatutan dimaksudkan sebagai pelengkap saluran- saluran hukum untuk mencapai keadilan. Jika semua saluran hukum sudah digunakan namun masih juga belum dapat dicapai keadilan (menurut pendapat Wajib Pajak), maka atas permohonan Wajib Pajak dapat diminta penerapan ordonansi kepatutan. Jadi, jika dibandingkan dengan pengadilan, ordonansi kepatutan yang ada di tangan Presiden RI ini seolah-olah merupakan kasasi, seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Ordonansi Kepatutan dalam Pasal 1 ayat 2 menunjuk sebagai pejabat yang berwenang memberikan pengembalian atau pembebasan pajak adalah Gubernur Jenderal. Karena perubahan struktur organisasi pemerintahan, maka Gubernur Jenderal sebagai kepala pemerintahan yang tertinggi harus diartikan Presiden Republik Indonesia, yang pada waktunya dapat mendelegasikan wewenang itu kepada Menteri Keuangan, sebagai pembantunya yang bertanggung jawab untuk urusan keuangan dan pajak- pajak. Melihat pelaksanaan Ordonansi Kepatutan, maka jelas bahwa masalah keadilan ini diterapkan oleh Dewan Tertinggi dalam Negara. Jika dilihat keadaan di Indonesia pada saat ini, maka dewan tertinggi untuk

masalah peradilan adalah Mahkamah Agung. Namun, karena pada masa kolonial tidak ada Mahkamah Agung, maka pelaksanaan Ordonansi Kepatutan diberikan di tangan kepala administrasi pemerintahan yang tertinggi, yaitu Presiden. Melihat bahwa Ordonansi Kepatutan ini tidak mudah diterapkan karena harus melalui Kepala Pemerintahan yang tertinggi (Presiden), maka dalam undang-undang pajak yang dibuat kemudian, seperti ordonansi Pajak Pendapatan 1944, diberikan kesempatan kepada Kepala Jawatan Pajak (sekarang Direktur Jenderal Pajak) untuk menghilangkan ketidakadilan. Maka dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

- Bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

- Bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”. Dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur

Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak.

- Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

- Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak.

- Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya.

8. Bahwa Sanksi yang dikenakan oleh Tergugat berupa sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sangat memberatkan Penggugat karena kondisi Perusahaan Penggugat yang mengalami Kerugian cukup besar pada Tahun 2022 akibat Pandemi Covid, sehingga pada saat ini belum mampu mengembalikan kondisi keuangan akibat kerugian tersebut, Tergugat berpendapat bahwa:

- Berdasarkan penelitian Laporan Keuangan Komersial maka diperoleh rasio lancar Penggugat untuk tahun 2023 adalah 88,3%. Namun demikian pada tahun 2021 dan 2022 rasio lancar Penggugat di atas 1. Jika dibandingkan Laporan Keuangan selama tiga tahun tersebut maka terdapat perbedaan mencolok pada Laporan Keuangan tahun 2023 dimana nilai Hutang Lain-lain naik cukup siginifikan di tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 54.679.280.765.

- Bahwa pada periode Pandemi Covid 19 (tahun pajak 2021, 2022 dan 2023) Penggugat mengalami kenaikan dan penurunan peredaran usaha. Pada

tahun pajak 2023, Penggugat mengalami kenaikan perdaran usaha namun Penggugat mencatatkan kerugian.

- Bahwa Penggugat telah membayar sebagian dari sanksi yang dimohonkan untuk dilakukan pengurangan sanksi. Hal ini membuktikan Penggugat memiliki kemampuan untuk membayar sanksi administrasi.

- Berdasarkan data tersebut Tergugat berkesimpulan bahwa Penggugat tidak sedang mengalami kesulitan likuiditas

9. Atas dalil Penggugat yang menyatakan bahwa pengisian Faktur Pajak yang mencantumkan NPWP atau NIK 00.000.000.0-000.000 selanjutnya dikenakan Sanksi Administasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP adalah bukan unsur kesengajaan, namun adalah karena unsur kekhilafan Penggugat dan tidak terdapat kerugian negara yang timbul dari penerbitan Faktur Pajak yang pengisian NPWP atau NIK dengan 00.000.000.0-000.000, sehingga atas Keputusan Penolakan yang diterbitkan Tergugat tersebut merupakan Keputuan yang tidak mencerminkan adanya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat, Tergugat berpendapat bahwa:

- Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk “meneliti”, baik karena jabatannya ataupun karena dimohonkan oleh Wajib Pajak, apakah sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau penghapusan.

- Kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang adalah milik Direktur Jenderal Pajak. Demikian pula, berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut diketahui bahwa Pasal 36 Undang- Undang KUP merupakan ranah kebaikan hati (asas clemency) dari Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan berlandaskan unsur keadilan. Ordonansi Kepatutan sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Asas dan Dasar Perpajakan 2” adalah sebagai berikut:

- Ordonansi Kepatutan sudah ada sejak zaman kolonial tahun 1928 (Stbl. 1928 no. 187). Ordonansi Kepatutan dimaksudkan sebagai pelengkap saluran-

saluran hukum untuk mencapai keadilan. Jika semua saluran hukum sudah digunakan namun masih juga belum dapat dicapai keadilan (menurut pendapat Wajib Pajak), maka atas permohonan Wajib Pajak dapat diminta penerapan ordonansi kepatutan. Jadi, jika dibandingkan dengan pengadilan, ordonansi kepatutan yang ada di tangan Presiden RI ini seolah-olah merupakan kasasi, seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Ordonansi Kepatutan dalam Pasal 1 ayat 2 menunjuk sebagai pejabat yang berwenang memberikan pengembalian atau pembebasan pajak adalah Gubernur Jenderal. Karena perubahan struktur organisasi pemerintahan, maka Gubernur Jenderal sebagai kepala pemerintahan yang tertinggi harus diartikan Presiden Republik Indonesia, yang pada waktunya dapat mendelegasikan wewenang itu kepada Menteri Keuangan, sebagai pembantunya yang bertanggung jawab untuk urusan keuangan dan pajak- pajak. Melihat pelaksanaan Ordonansi Kepatutan, maka jelas bahwa masalah keadilan ini diterapkan oleh Dewan Tertinggi dalam Negara. Jika dilihat keadaan di Indonesia pada saat ini, maka dewan tertinggi untuk masalah peradilan adalah Mahkamah Agung. Namun, karena pada masa kolonial tidak ada Mahkamah Agung, maka pelaksanaan Ordonansi Kepatutan diberikan di tangan kepala administrasi pemerintahan yang tertinggi, yaitu Presiden. Melihat bahwa Ordonansi Kepatutan ini tidak mudah diterapkan karena harus melalui Kepala Pemerintahan yang tertinggi (Presiden), maka dalam undang-undang pajak yang dibuat kemudian, seperti ordonansi Pajak Pendapatan 1944, diberikan kesempatan kepada Kepala Jawatan Pajak (sekarang Direktur Jenderal Pajak) untuk menghilangkan ketidakadilan. Maka dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan

karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak.

- Bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan “kewenangan” yang sifatnya atributif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk meneliti apakah Wajib Pajak layak untuk diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan.

- Bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran lI Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat”. Dengan demikian, frasa “dapat” sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP menunjukkan kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak.

- Selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

- Sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Direktur Jenderal Pajak selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan pilihan tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak.

- Oleh karena itu, pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi merupakan kewenangan penuh dari Direktur Jenderal Pajak yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan penggugat Nomor 001/Gugatan-PP/BUDR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Tergugat nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Tergugat nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 atas nama PT Bintang Utama Distribusindo Raya NPWP 01.667.376.6- 701.000.

bahwa dalam Surat Tanggapannya, Tergugat tidak melampirkan dokumen apapun melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025;

Bukti P-2. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00029/107/22/704/24 Tanggal 23 April 2024 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022;

Bukti P-3. Fotokopi Akta Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.

Nomor 52 Tanggal 16 Januari 2023 tentang Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Bintang Utama Distribusindo Raya;

Bukti P-4. Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0043560 Tanggal

28 Januari 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Nomor 001/TAX/BUDR/XII/2024 Tanggal 9 Desember

2024 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kedua;

Bukti P-6. Softcopy Surat Gugatan;

Bukti P-7. Bukti Pembayaran STP PPN;

Bukti P-8. Surat Nomor 001/TAX/BUDR/V/2024 Tanggal 3 Mei 2024 tentang

Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Bukti P-9. Keputusan Nomor KEP-03076/NKEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 11

November 2024;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus nomor 02/SKK/BUDR/VII/25 tanggal 21 Juli 2025 a.n.

Bambang Siswanto dilampiri dengan Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus nomor 01/SKK/BUDR/VII/25 tanggal 21 Juli 2025 a.n.

Tjia Siauw Jan dilampiri dengan Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Bambang Siswanto, Tjia Siauw Jan dan Ronald

Suciawan;

Bukti P-13. KTP a.n. Ronald Suciawan;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis nomor 001/Penjelasan Tertulis/BUDR/IX/25 tanggal

08 September 2025;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis nomor 002/Penjelasan Tertulis/BUDR/IX/25 tanggal

26 September 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3.Kronologi Sengketa;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Permohonan Pengurangan Sanksi Pertama an

Bintang Utama Distribusindo Raya;

Bukti T-5.Laporan Penelitian Permohonan Pengurangan Sanksi Kedua an

Bintang Utama Distribusindo Raya;

Bukti T-6.Surat Tanggapan Bintang Utama Distribusindoraya;

Bukti T-7.Rincian STP;

Bukti T-8.Surat Nomor 001/TAX/BUDR/V/2024 Tanggal 3 Mei 2024 tentang

Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi; Bukti T-9.Surat Nomor 001/TAX/BUDR/XII/2024 Tanggal 9 Desember 2024

tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Kedua;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Sidang Gugatan tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti T-11. Surat Tagihan Pajak Nomor 00008/107/13/704/18 tanggal 06 Februari

2018;

Bukti T-12. Surat Tagihan Pajak Nomor 00033/107/18/704/20 tanggal 26 Juni 2020; Bukti T-13. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-14. Bukti STP Pasal 14 ayat 4 yang pernah diterbitkan;

Bukti T-15. Perjanjian Distributor PT BUDR 2020-2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/Gugatan-PP/BUDR/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa kronologi sengketa yang terjadi adalah sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 23 April 2024 Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00029/107/22/704/24 atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022, dengan dasar hasil pemeriksaan ditemukan adanya Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa atas penerbitan STP tersebut, pada tanggal 3 Mei 2024 Penggugat mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi pertama berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor 001/TAX/BUDR/V/2024;

bahwa permohonan tersebut tercatat telah diterima oleh KPP sesuai dengan LembarPengawasanArusDokumenNomorFORM- 05007070/BPS/KPP.130403/2024 tanggal 24 Juni 2024

bahwa terhadap permohonan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-03076/NKEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 11 November 2024 yang pada pokoknya menolak permohonan pertama Penggugat atas pengurangan sanksi administrasi;

bahwa selanjutnya, pada tanggal 13 Desember 2024 Penggugat kembali mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi kedua melalui surat Nomor 001/TAX/BUDR/XII/2024;

bahwa terhadap permohonan kedua tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 (Surat Keputusan a quo) yang pada pokoknya menolak permohonan kedua Penggugat atas pengurangan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat;

bahwa terhadap keputusan penolakan tersebut, pada tanggal 21 Mei 2025 Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 001/Gugatan-PP/BUDR/V/2025;

bahwa Penggugat mengajukan dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025, yang menolak permohonan kedua Penggugat mengenai pengurangan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00029/107/22/704/24;

bahwa yang dipermasalahkan adalah menyangkut sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan jumlah sebesar Rp3.169.956.894,00, yang dikenakan karena hasil pemeriksaan menemukan bahwa Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022 yang tidak diisi secara lengkap;

bahwa terhadap hal tersebut, Penggugat mengakui adanya kekeliruan dalam pengisian data pada Faktur Pajak, khususnya pencantuman NPWP atau NIK pembeli yang dituliskan dengan format “00.000.000.0-000.000”. Akan tetapi, Penggugat menyatakan bahwa kekeliruan tersebut bukanlah unsur kesengajaan melainkan kekhilafan, disebabkan karena sebagian besar pembeli merupakan toko atau pedagang pengecer perorangan yang tidak memiliki NPWP dan tidak memberikan data NIK yang sebenarnya, sehingga kondisi ini berada di luar kendali Penggugat;

bahwa meskipun terdapat kekeliruan administratif dalam pengisian Faktur Pajak, Penggugat menyatakan bahwa seluruh kewajiban perpajakan utamanya telah dilaksanakan. Penggugat telah memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa oleh karena itu, menurut Penggugat kekeliruan administratif tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi negara, sebab PPN terutang telah dipungut dan disetorkan seluruhnya ke kas negara;

bahwa Penggugat menyatakan bahwa sanksi administrasi yang dikenakan sangat memberatkan kondisi keuangan perusahaan. Hal ini karena pada tahun 2022 perusahaan mengalami kerugian yang cukup besar akibat pandemi Covid- 19 dan hingga saat gugatan ini diajukan, kondisi keuangan Penggugat belum pulih sepenuhnya;

bahwa Penggugat berpendapat penolakan permohonan penghapusan sanksi administrasi oleh Tergugat adalah keputusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang serta tidak sesuai dengan fakta hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa hingga gugatan ini diajukan, Penggugat menyatakan belum pernah menerima rincian Faktur Pajak mana saja yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi dengan jumlah Rp3.169.956.894,00 tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh alasan tersebut, Penggugat berkesimpulan bahwa keputusan Tergugat menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi adalah tidak tepat, sehingga Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak

Hakim untuk mengabulkan gugatan dan menyatakan sanksi administrasi yang harus dibayar adalah nihil (Rp0,00);

bahwa terkait dengan gugatan tersebut Tergugat memberikan tanggapan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN secara tepat waktu, Tergugat menyatakan bahwa sanksi administrasi yang dikenakan bukan disebabkan oleh tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran pajak, melainkan karena kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak untuk mengisi Faktur Pajak secara lengkap tidak dipenuhi. Bahwa sanksi administrasi dalam undang-undang perpajakan dimaksudkan sebagai sarana untuk memaksa Wajib Pajak menaati ketentuan, sehingga terwujud ketertiban dan kepastian hukum. Bahwa tujuan dari sanksi adalah untuk menjamin pelaksanaan ketentuan perpajakan dan mencegah timbulnya moral hazard apabila pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi;

bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan kekeliruan pengisian NPWP atau NIK dengan format “00.000.000.0-000.000” merupakan kekhilafan yang disebabkan keterbatasan data pelanggan dan di luar kuasa Penggugat, Tergugat menolak dalil tersebut. Bahwa menurut Tergugat, tidak terdapat unsur khilaf sebagaimana didalilkan, dengan memperhatikan: pertama, karakteristik usaha Penggugat adalah sebagai pedagang besar atau distributor, bukan pedagang eceran, sehingga seharusnya permasalahan data konsumen menjadi prioritas dalam tata kelola usahanya; kedua, berdasarkan skala usaha dan kemampuan keuangan, Penggugat memiliki sumber daya memadai untuk mengembangkan sistem penjualan yang dapat menjamin kepatuhan administrasi, termasuk dalam hal pengisian faktur secara lengkap; ketiga, Penggugat telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 1998, sehingga memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup mengenai kewajiban perpajakan. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Tergugat berpendapat Penggugat kurang berupaya secara maksimal dalam memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan tidak terdapat kerugian negara karena PPN telah dipungut, disetor, dan dilaporkan, Tergugat

menyatakan kembali bahwa fungsi sanksi administrasi bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, melainkan untuk menjamin ditaatinya peraturan perpajakan. Bahwa dengan adanya sanksi, kepatuhan Wajib Pajak dapat ditegakkan, dan tanpa sanksi akan timbul moral hazard dimana Wajib Pajak merasa bebas melanggar norma administratif karena tidak ada konsekuensi; bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan penolakan permohonan pengurangan sanksi sebanyak dua kali tidak mencerminkan keadilan, Tergugat menyatakan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan kewenangan diskresioner kepada Direktur Jenderal Pajak. Bahwa kewenangan ini bersifat clemency atau kebaikan hati yang dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, dimana penggunaan kata “dapat” dalam norma tersebut menunjukkan bahwa pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi bukan merupakan kewajiban, melainkan hak diskresi Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, keputusan untuk menolak permohonan tersebut merupakan kewenangan penuh Direktur Jenderal Pajak yang tidak dapat dipersoalkan;

bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan sanksi sangat memberatkan kondisi keuangan perusahaan, Tergugat menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelitian atas laporan keuangan Penggugat, diketahui meskipun rasio lancar tahun 2023 berada pada angka 88,3%, namun pada tahun 2021 dan 2022 rasio tersebut tercatat di atas 1. Bahwa pada tahun 2023 juga terdapat peningkatan peredaran usaha meskipun Penggugat masih mencatat kerugian. Lebih lanjut, fakta bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran sebagian atas sanksi yang dimohonkan menunjukkan bahwa Penggugat memiliki kemampuan keuangan yang memadai, sehingga dapat disimpulkan Penggugat tidak mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana didalilkan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tergugat berkesimpulan bahwa Keputusan Tergugat yang menolak permohonan pengurangan sanksi administrasi telah sesuai dengan fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Tergugat memohon kepada Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak agar gugatan Penggugat ditolak seluruhnya;

bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

bahwa Penggugat pada pokoknya tidak sependapat dengan pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp3.169.956.894,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang menjadi sengketa. Menurut Penggugat, sanksi administrasi tersebut tidak tepat diterapkan karena didasarkan pada perhitungan yang keliru serta tidak mempertimbangkan fakta hukum yang sesungguhnya;

bahwa terhadap dasar pengenaan sanksi, Penggugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan nyata antara jumlah DPP PPN yang digunakan Tergugat dengan jumlah DPP PPN yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan nilai STP tidak sesuai dengan keadaan yang benar. Data yang disampaikan Tergugat dalam persidangan menunjukkan jumlah DPP sebesar Rp311.182.946.440,00, yang apabila dikenakan sanksi 1% sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, seharusnya menghasilkan sanksi sebesar Rp3.111.829.464,00. Dengan demikian, jumlah sanksi administrasi yang ditetapkan sebesar Rp3.169.956.894,00 terbukti tidak sama dengan nilai sebenarnya dan jelas terdapat selisih;

bahwa terkait dengan kesalahan pengisian NPWP/NIK dalam Faktur Pajak dengan angka “00.000.000.0-000.000”, Penggugat menyatakan hal tersebut bukanlah unsur kesengajaan, melainkan kekhilafan yang disebabkan oleh keadaan di luar kendali Penggugat. Sebagian customer tidak bersedia memberikan NPWP/NIK karena alasan kerahasiaan, sementara keterbatasan sumber daya manusia Penggugat yang kurang memahami teknis administrasi perpajakan turut memperburuk keadaan. Selain itu, kondisi perusahaan pada tahun 2022 yang masih terdampak pandemi Covid-19 juga menyebabkan hambatan dalam tata kelola administrasi. Oleh karena itu, kesalahan administratif tersebut bukanlah karena niat sengaja Penggugat untuk menghindari ketentuan perpajakan;

bahwa terlepas dari adanya kekhilafan pengisian NPWP/NIK, Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, Penggugat telah

menerbitkan Faktur Pajak, memungut PPN dari customer, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN secara tepat waktu. Dengan demikian, tidak terdapat kerugian negara sedikit pun yang timbul dari perbuatan Penggugat;

bahwa dengan kenyataan demikian, pemberlakuan sanksi administrasi kepada Penggugat justru menimbulkan ketidakadilan. Penggugat yang berperan sebagai pihak pemungut PPN telah membantu negara dalam melaksanakan pemungutan pajak atas konsumsi masyarakat, namun pada saat yang sama dikenakan sanksi akibat kekhilafan administratif yang tidak merugikan negara. Hal ini menurut Penggugat merupakan bentuk perlakuan yang tidak proporsional dan tidak mencerminkan rasa keadilan maupun kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan;

bahwa lebih lanjut, penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administrasi yang diajukan Penggugat dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Tergugat dalam putusannya dianggap tidak mempertimbangkan fakta bahwa kesalahan tersebut terjadi karena faktor di luar kendali Penggugat dan bukan karena unsur kesengajaan. Dengan demikian, keputusan Tergugat menolak permohonan tersebut bagi Penggugat merupakan keputusan yang sewenang-wenang, tidak sesuai dengan fakta hukum, dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Penggugat berpendapat sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp3.169.956.894,00 tidak dapat dipertahankan keberlakuannya, oleh karena itu keputusan Tergugat yang menolak permohonan penghapusan sanksi harus dinyatakan tidak sah dan dibatalkan;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan yang pada intinya sebagai berikut:

Aspek Formal

bahwa menurut Tergugat, gugatan yang diajukan Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga seharusnya dinyatakan tidak

dapat diterima. Bahwa hal ini disebabkan terdapat ketidaksesuaian antara objek gugatan, alasan hukum (positum), dan tuntutan (petitum).

bahwa objek yang digugat oleh Penggugat adalah Surat Keputusan penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Namun, alasan-alasan yang diajukan Penggugat dalam surat gugatannya justru lebih berfokus pada pokok materi dan perhitungan dalam Surat Tagihan Pajak, bukan pada prosedur penerbitan Surat Keputusan penolakan tersebut. Bahwa apabila yang dipermasalahkan oleh Penggugat adalah penerbitan STP itu sendiri, seharusnya diajukan gugatan terhadap STP, bukan terhadap Surat Keputusan penolakan. Sebaliknya, apabila yang digugat adalah keputusan penolakan, maka alasan gugatan seharusnya menguraikan adanya pelanggaran prosedur atau tata cara yang dilakukan Tergugat dalam penerbitan keputusan tersebut, yang mana tidak dijelaskan oleh Penggugat;

bahwa oleh karena ketidaksesuaian tersebut, Tergugat berpendapat gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formal dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Aspek Materi

bahwa di samping aspek formal, Tergugat juga memberikan penjelasan bahwa penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PMK 8/2013, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan ketentuan, salah satu syarat agar sanksi dapat dikurangkan atau dihapus adalah sanksi tersebut belum dibayar atau dilunasi. Namun berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Penggugat telah melunasi seluruh sanksi administrasi dalam STP Nomor 00029/107/22/704/24 melalui pembayaran pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024. Dengan demikian, syarat tersebut tidak terpenuhi;

2. Bahwa unsur kekhilafan tidak terpenuhi, sebab kekhilafan didefinisikan sebagai kesalahan yang tidak disengaja dan pada umumnya terjadi untuk

pertama kali. Fakta menunjukkan bahwa Penggugat sebelumnya telah pernah menerima STP serupa terkait denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas faktur pajak yang tidak diisi lengkap, sehingga Penggugat sudah mengetahui akibat dari perbuatannya. Dengan demikian, tidak dapat dikategorikan sebagai kekhilafan;

3. Bahwa alasan kesulitan likuiditas juga tidak terbukti. Berdasarkan analisis laporan keuangan, diketahui rasio lancar Penggugat pada tahun 2021 sebesar 105,2% dan tahun 2022 sebesar 110,9%, yang menunjukkan kondisi keuangan yang sehat. Bahwa meskipun tahun 2023 rasio lancar menurun menjadi 88,3%, namun peredaran usaha Penggugat justru meningkat. Fakta bahwa Penggugat telah melunasi sanksi administrasi yang disengketakan juga membuktikan tidak adanya kesulitan likuiditas;

bahwa Tergugat menanggapi dalil-dalil Penggugat yang pada intinya sebagai berikut:

- Terhadap dalil kepatuhan pajak, Tergugat menyatakan bahwa meskipun PPN telah dipungut dan disetor, namun kewajiban formal untuk mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana Pasal 13 ayat (5) dan (6) UU PPN tidak dipenuhi;

- Terhadap dalil pengisian NPWP dengan format “000”, Tergugat menyatakan bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima, sebab Penggugat adalah pedagang besar atau distributor, bukan pedagang eceran, sehingga seharusnya memiliki sistem administrasi yang memadai. Dengan omzet dan skala usaha yang besar serta pengalaman sebagai PKP sejak tahun 1998, Penggugat seharusnya sudah memahami kewajiban perpajakan dengan baik;

- Terhadap dalil mengenai kewenangan Tergugat, ditegaskan bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP memberikan kewenangan diskresioner kepada Direktur Jenderal Pajak. Kata “dapat” dalam ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi adalah hak pilihan, bukan kewajiban, sehingga keputusan untuk menolak permohonan adalah sah dan tidak dapat dipermasalahkan;

- Terhadap dalil tidak adanya kerugian negara, Tergugat menyatakan bahwa sanksi administrasi bukan semata untuk menutupi kerugian negara, tetapi berfungsi sebagai sarana pemaksa dan pencegah agar Wajib Pajak mematuhi norma perpajakan, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum;

bahwa selain itu, Tergugat berpendapat adanya inkonsistensi sikap Penggugat, karena dalam dua permohonan pengurangan sanksi Penggugat memohon agar sanksi dikurangi menjadi Rp1.584.978.447,00, sedangkan dalam gugatan di Pengadilan Pajak Penggugat meminta agar sanksi dihapuskan seluruhnya (nihil). Menurut Tergugat pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Penggugat bahkan telah menyetujui seluruh koreksi yang menjadi dasar penerbitan STP tersebut;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tergugat berkesimpulan: pertama, gugatan Penggugat adalah gugatan yang tidak jelas (obscuur libel) sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua, Keputusan Tergugat menolak permohonan pengurangan sanksi administrasi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan fakta yang ada. Oleh karena itu, Tergugat memohon kepada Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak agar menolak seluruh gugatan Penggugat;

bahwa setelah mencermati penjelasan secara tertulis maupun lisan, penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan, fakta-fakta persidangan dan memperhatikan peraturan perpajakan yang terkait dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Aspek Formal

bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas (obscuur libel), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa suatu gugatan harus memuat identitas para pihak, objek gugatan, alasan- alasan gugatan, serta tuntutan atau petitum.

bahwa dalam perkara a quo, Penggugat telah dengan jelas menyebutkan objek gugatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi. Dengan demikian, objek sengketa telah ditentukan secara jelas dan tidak menimbulkan kerancuan. bahwa alasan-alasan gugatan yang diajukan oleh Penggugat juga berkaitan langsung dengan objek sengketa tersebut, yaitu mengenai penilaian Penggugat bahwa keputusan penolakan permohonan pengurangan sanksi administrasi adalah tidak tepat dan tidak adil. Alasan-alasan tersebut telah dikemukakan dengan jelas sehingga telah memenuhi syarat formil suatu gugatan.

bahwa meskipun dalam uraian gugatan Penggugat juga menyinggung latar belakang penerbitan Surat Tagihan Pajak yang menjadi dasar lahirnya keputusan yang digugat, hal tersebut tidak serta merta menjadikan gugatan kabur. Penjelasan mengenai STP justru relevan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai duduk perkara, tanpa mengaburkan fokus objek sengketa yang digugat.

bahwa petitum yang diajukan Penggugat juga jelas, yaitu memohon agar Pengadilan Pajak Hakim menyatakan keputusan penolakan pengurangan sanksi administrasi tidak sah dan menetapkan sanksi administrasi yang dikenakan adalah nihil. Dengan demikian telah terdapat hubungan yang jelas antara objek, alasan, dan petitum

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat gugatan Penggugat tidak dapat dinyatakan obscuur libel, melainkan telah memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dengan dalil Tergugat yang menyatakan bahwa, keputusan untuk menolak permohonan tersebut merupakan kewenangan penuh Tergugat yang tidak dapat dipersoalkan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, memang memberikan kewenangan yang sifatnya diskresioner kepada Tergugat untuk melakukan pengurangan atau pembatalan sanksi administrasi. Namun berdasarkan Pasal 2 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berwenangan untuk menilai pelaksanaan kewenangan tersebut dalam hal terdapat sengketa yang diajukan wajib pajak;

Aspek Materi

bahwa terkait dengan materi Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan apakah pengenaan sanksi administrasi yang dilakukan Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Penggugat menyatakan belum pernah menerima rincian Faktur Pajak mana saja yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi dengan jumlah Rp3.169.956.894,00 tersebut;

bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan rincian yang menjadi dasar Tergugat mengenakan sanksi administrasi;

bahwa setelah Tergugat memberikan rincian tersebut Penggugat menyatakan bahwa terdapat perbedaan nyata antara jumlah DPP PPN yang digunakan Tergugat dengan jumlah DPP PPN yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan nilai STP tidak sesuai dengan keadaan yang benar. Data yang disampaikan Tergugat dalam persidangan menunjukkan jumlah DPP sebesar Rp311.182.946.440,00, yang apabila dikenakan sanksi 1% sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, seharusnya menghasilkan sanksi sebesar Rp3.111.829.464,00. Dengan demikian, jumlah sanksi administrasi yang ditetapkan sebesar Rp3.169.956.894,00 terbukti tidak sama dengan nilai sebenarnya dan jelas terdapat selisih;

bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diperoleh fakta bahwa Tergugat menerbitkan sanksi administrasi sebesar Rp3.169.956.888 terdiri dari sanksi terkait dengan penerbitan faktur pajak yang disengketakan sebesar Rp3.111.829.464 dan terkait penyerahan tanah bangunan Rp58.127.423; bahwa dari fakta tersebut terungkap selisih yang timbul diakibatkan adanya pengenaan sanksi administrasi terkait dengan penyerahan tanah bangunan; bahwa dengan demikian dalil Penggugat yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan nyata antara jumlah DPP PPN yang digunakan Tergugat dengan jumlah DPP PPN yang sebenarnya, sehingga mengakibatkan nilai STP tidak sesuai dengan keadaan yang benar, tidak terbukti. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat dalil Penggugat tersebut patut ditolak dan dikesampingkan; bahwa diketahui bahwa terhadap Penggugat diterbitkan STP Nomor 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 dan dikenai denda Pasal 14 ayat (4)

UU KUP (Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP);

bahwa STP a quo diterbitkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022;

bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf e UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP) mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran; bahwa Pasal 14 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang- Undang KUP yang dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang- Undang KUP, pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang dilakukan oleh Tergugat dalam STP Nomor Nomor: 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 adalah benar, dengan pertimbangan:

- Bahwa terbukti Penggugat bukan merupakan pedagang eceran, sehingga sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban untuk menerbitkan faktur pajak secara lengkap, termasuk mengisi identitas pembeli berupa NPWP atau NIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- Bahwa terbukti Penggugat tidak mengisi faktur pajak secara lengkap karena mencantumkan NPWP atau NIK pembeli dengan format “00.000.000.0-

000.000” atau dengan data yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

- Bahwa menurut Pengadilan Pajak, pencantuman NPWP atau NIK pembeli dengan angka “00.000.000.0-000.000” atau pengisian yang tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya termasuk dalam kategori tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perpajakan;

- Bahwa dengan demikian, faktur pajak yang diterbitkan Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai faktur pajak tidak lengkap, sehingga pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP oleh Tergugat adalah tepat dan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa terkait dengan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dapat disampaikan sebagai berikut:

bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

1) penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau

2) pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.

Pasal 5 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 8 ayat (1)

Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan

b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang kurang dibayar dalam pembetulan Surat Pemberitahuan yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak

berdasarkan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak;

Pasal 9 ayat (1)

Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan

b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang terutang atau kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak;

Pasal 10 ayat (1)

Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, perhitungan waktu sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak tersebut dapat berasal dari perhitungan waktu yang tercantum dalam 1 (satu) atau beberapa Surat Tagihan Pajak untuk dasar penagihan pajak yang sama.

Pasal 12

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), atau Pasal 10 ayat (1) dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan.

(2) Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:

a. sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak;

b. jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak telah dilunasi oleh Wajib Pajak; dan

c. memenuhi kriteria yang dapat berupa:

1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena kesalahan Direktorat Jenderal Pajak selain yang tercakup dalam kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;

2) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi karena keadaan yang disebabkan oleh pihak ketiga dan bukan karena kesalahan Wajib Pajak;

3) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara/kerusuhan massal, atau kejadian luar biasa lainnya; atau

4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas sehingga mempengaruhi kelangsungan usahanya.

bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dihubungkan Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa wajib pajak dapat diberikan pengurangan sanksi administrasi apabila terdapat kekhilafan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa salah satu bentuk kekhilafan yang patut dipertimbangkan adalah apabila Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi sebagai akibat dari adanya perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa setiap perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang perpajakan, pada prinsipnya menimbulkan konsekuensi baru baik dari sisi hak maupun kewajiban bagi Wajib Pajak;

bahwa secara faktual, setiap kali diterbitkan peraturan baru, dibutuhkan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara memadai, serta bagi Wajib Pajak untuk memahami substansi perubahan tersebut dan menyesuaikan sistem administrasi internalnya, termasuk dalam hal penerbitan faktur pajak;

bahwa dalam situasi demikian, apabila Wajib Pajak melakukan kesalahan administratif pada masa awal penerapan ketentuan baru, maka kesalahan tersebut dapat dipandang bukan sebagai bentuk kelalaian atau kesengajaan, melainkan sebagai kekhilafan yang timbul akibat keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan baru yang masih dalam proses penyesuaian;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjatuhan sanksi administrasi dalam keadaan seperti ini harus dipertimbangkan secara lebih proporsional, dengan memperhatikan asas keadilan sehingga Wajib Pajak yang beritikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya tidak dibebani secara berlebihan akibat perubahan ketentuan yang baru diberlakukan;

bahwa Penggugat mengakui adanya kekeliruan dalam pengisian data pada Faktur Pajak, khususnya pencantuman NPWP atau NIK pembeli yang dituliskan dengan format “00.000.000.0-000.000”. Akan tetapi, Penggugat menyatakan bahwa kekeliruan tersebut bukanlah unsur kesengajaan melainkan kekhilafan; bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan apakah pengisian faktur pajak tidak lengkap yang dilakukan Penggugat merupakan bentuk kekhilafan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti Bahwa STP Nomor Nomor: 00029/107/22/704/24 tanggal 23 April 2024 a quo diterbitkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022;

bahwa diketahui bahwa kewajiban pencantuman NPWP atau NIK secara lengkap (kecuali untuk pedagang eceran) baru muncul setelah berlakunya Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berlaku 1 Januari 2022;

bahwa berdasarkan fakta bahwa STP diterbitkan untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022, sementara tahun pajak 2022 merupakan tahun pertama berlakunya perubahan pengaturan mengenai kewajiban pencantuman NPWP atau NIK dalam Faktur Pajak secara lebih ketat, maka Pengadilan Pajak dapat menerima dalil Penggugat bahwa pengisian faktur pajak tidak lengkap yang

dilakukan Penggugat merupakan bentuk kekhilafan, karena terbukti Penggugat dikenai sanksi administrasi sebagai akibat dari adanya perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang baru diberlakukan di tahun tersebut; bahwa Tergugat mendalilkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, salah satu syarat agar sanksi administrasi dapat dikurangkan atau dihapus adalah apabila sanksi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak;

bahwa Tergugat menyatakan, berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Penggugat telah melunasi seluruh sanksi administrasi dalam STP Nomor 00029/107/22/704/24 pada tanggal 20 dan 21 Mei 2024, sehingga menurut Tergugat syarat tersebut tidak terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Tergugat;

bahwa apabila mencermati secara sistematis ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), serta Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, jelas terlihat bahwa syarat “belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak” relevansinya ditujukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga;

bahwa hal tersebut dapat dipahami karena dalam Pasal 12 PMK dimaksud digunakan frasa “dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi menjadi kurang dari 24 (dua puluh empat) bulan”, yang menunjukkan bahwa parameter pengurangan atau penghapusan diukur berdasarkan jumlah bulan;

bahwa dengan demikian, frasa tersebut hanya relevan untuk sanksi bunga yang secara ketentuan memang dihitung berdasarkan lamanya jangka waktu dalam bulan, sehingga pengurangan atau penghapusan terhadapnya dapat dihitung dengan dasar waktu;

bahwa sebaliknya in casu, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Penggugat adalah sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, yang secara karakteristik berbeda dari sanksi bunga karena tidak dihitung berdasarkan jumlah bulan, melainkan langsung ditetapkan dalam persentase tertentu dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa oleh karena itu, syarat “belum dibayar atau belum dilunasi” sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013 tidak dapat diberlakukan terhadap sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP, oleh karenanya dalil Tergugat tersebut tidak dapat diterima dan patut dikesampingkan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penggugat layak untuk diberikan pengurangan sanksi administrasi, maka selanjutnya perlu dipertimbangkan mengenai berapa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan;

bahwa Pengadilan Pajak perlu mempertimbangkan dalil Tergugat yang berpendapat adanya inkonsistensi sikap Penggugat, karena dalam dua permohonan pengurangan sanksi Penggugat memohon agar sanksi dikurangi menjadi Rp1.584.978.447,00, sedangkan dalam gugatan di Pengadilan Pajak Penggugat meminta agar sanksi dihapuskan seluruhnya (nihil);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat upaya hukum gugatan yang diajukan Penggugat ke Pengadilan Pajak pada dasarnya merupakan kelanjutan dari upaya administrasi sebelumnya yang diajukan Penggugat kepada Tergugat berupa pengurangan sanksi administrasi;

bahwa mempertimbangkan bahwa Penggugat sebelumnya mengajukan permohonan agar sanksi dikurangi menjadi Rp1.584.978.447,00, maka Pengadilan Pajak berpendapat pengurangan sanksi administrasi yang dapat diberikan sebesar Rp1.584.978.447 dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
Sanksi Administrasi:
Sanksi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP3.169.956.894(1.584.978.447)1.584.978.447

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat nomor KEP- 01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tanggal 25 April 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, belum sepenuhnya tepat, karena Penggugat berhak untuk memperoleh pengurangan sanksi administrasi, sebab terbukti adanya unsur kekhilafan Penggugat akibat dari adanya perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karenanya Pengadilan Pajak

berpendapat untuk mengurangkan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP dari semula Rp3.169.956.894, dikurangi Rp1.584.978.447, sehingga menjadi Rp1.584.978.447;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, dengan penghitungan jumlah yang masih harus dibayar:

Pajak harus dibayar/ditagih kembaliRp0,00
Telah dibayarRp0,00
Kurang dibayar (1-2)Rp0,00
Sanksi Administratif:
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp1.584.978.447,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp1.584.978.447,00

Menimbang atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-01281/NKEB/WPJ.13/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT BINTANG UTAMA DISTRIBUSINDO RAYA, NPWP: 01.667.376.6-701.000, beralamat di Jalan Trans Kalimantan RT 008 RW 010, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak harus dibayar/ditagih kembaliRp0,00
Telah dibayarRp0,00
Kurang dibayar (1-2)Rp0,00
Sanksi Administratif:
Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUPRp1.584.978.447,00
Jumlah yang masih harus dibayarRp1.584.978.447,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H., dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.