Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 180 halaman

PUT-004594.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Servier Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004594.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Servier Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2018
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian fiskal positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPhPasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004594.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Servier Indonesia
Nama Wakil
Erich Unarto
Kuasa Hukum
  • Nugroho Andi Tjahjono
  • Friska Evawati
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/19/056/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., Ali Mugiono, S.E., M.Si.
Panitera
Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.
Tanggal Putusan
12 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
30 Maret 2026