P U T U S A N
Nomor PUT-004594.15/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00361/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00023/206/19/056/23 tanggal 20 Desember 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004594.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SERVIER INDONESIA, NPWP 01.361.779.0-056.000, beralamat di Gedung Menara Kadin Indonesia Lt. 18 Jl. HR Rasuna Said Kav 2-3 Blok X No 5 RT 001 RW 002, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili olehErichUnartojabatanDirektur(domisilielektronik roliyanti.tjung@servier.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 132/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025,
2. Nama: Friska Evawati,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1604/PP/IKH/2023tanggal29
November 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus 113/FD/VI/2025 tanggal 30 Juni 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan