Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman
PUT-004636.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
PT Bumi Resources Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004636.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bumi Resources Tbk mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 9 ayat (1); Pasal 31A
- UU KUPPasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004636.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bumi Resources Tbk
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/506/18/054/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 29 April 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Juni 2026