P U T U S A N
Nomor PUT-004636.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/506/18/054/23 tanggal 3 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004636.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BUMI RESOURCES TBK, NPWP 01.122.101.7-054.000,
beralamat di Gedung Bakrie Tower Lt.12, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Andrew C. Beckham Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rudy Zamrudin,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 625/BR-BOD/IX/2024 tanggal 12 September 2024,
2. Nama: Hermanto Suparman,
Izin Kuasa Hukum : KEP-400/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 624/BR-BOD/IX/2024 tanggal 12 September 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,