Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-004636.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Bumi Resources Tbk, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004636.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/506/18/054/23 tanggal 3 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004636.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BUMI RESOURCES TBK, NPWP 01.122.101.7-054.000,

beralamat di Gedung Bakrie Tower Lt.12, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Andrew C. Beckham Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudy Zamrudin,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1392/PP/IKH/2023 tanggal 18 Oktober

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 625/BR-BOD/IX/2024 tanggal 12 September 2024,

2. Nama: Hermanto Suparman,

Izin Kuasa Hukum : KEP-400/PP/IKH/2023 tanggal 3 April 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 624/BR-BOD/IX/2024 tanggal 12 September 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/19790112201121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-990/WPJ.07/2025 tanggal 26 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1171/PP/BR/2024 tanggal 24 September 2024 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-155/PP/Ucp/2026 tanggal 15 Juni 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 400/BR- BOD/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1329/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/506/18/054/23 tanggal 3 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Dollar menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto00
2Harga Pokok Penjualan00
3Penghasilan bruto atau laba bruto00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha22.364.76122.364.761
5Penghasilan neto dalam negeri(22.364.761)(22.364.761)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha368.186.625368.186.625
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain(149.701.259)(149.701.259)
e. Jumlah218.485.366218.485.366
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.900.968167.082.504
b. Penyesuaian Fiskal Negatif360.114.086360.114.086
c. Jumlah(352.213.118)(193.031.582)
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto(156.092.513)3.089.023
11Zakat00
12Kompensasi Kerugian03.089.023
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak(156.092.513)0
15PPh Terutang00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang00
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain00
c. Dibayar sendiri00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan00
19Jumlah Pajak yang masih harus dibayar00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 262/BR-BOD/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto-
2Harga Pokok Penjualan-
3Laba Bruto-
4Biaya Usaha22.364.761
5Penghasilan neto dalam negeri(22.364.761)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha368.186.625
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain(149.701.259)
e. Jumlah218.485.366
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif7.900.968
b. Penyesuaian Fiskal Negatif360.114.086
c. Jumlah(352.213.118)
9Penghasilan neto luar negeri-
10Jumlah Penghasilan neto(156.092.513)
11Zakat-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak(156.092.513)
15PPh Terutang-
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang-
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:-
c. Dibayar sendiri:-
d. Diperhitungkan-
d.1 SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan-
19Jumlah Pajak yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Maret 2024, memutuskan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
a. Penghasilan Netto3.089.023(11.299.139)(8.140.116)
b. Kompensasi Kerugian3.089.023(3.089.023)0
c. Penghasilan Kena Pajak000
d. Pajak Penghasilan Terutang000
e. Kredit Pajak000
f. PPh Kurang Bayar000
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus dibayar000

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 400/BR-BOD/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 400/BR-BOD/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 dan terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor a quo dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Maret 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Andrew C. Beckham selaku Direktur dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Akta nomor 109 tanggal 30 Juni 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif PPh Badan dimana Terbanding menghitung proporsi joint cost (Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Luar Usaha) yang terkait dengan penghasilan final/non-objek yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penyesuaian fiskal positif147,952,3970147,952,397

bahwa berikut adalah rincian perhitungan joint cost oleh Terbanding:

Menurut Terb

an

din

g

No

.Penghasilan

J

umlah ($US)

% 1

Objek PPh / Non Final

- Penghasilan obyek PPh

/

N

o

n-

fin

a

l

11,274

,132

- Pengakuan laba (rugi) a

n

a

k

u

sa

h

a

d

i

25,403

,521

luar Indonesia

36

,67

7,6

5

3

9 .8

8 %

2

Final & Bukan Objek Paja

k

- Interest Income

27

,981

- Pengakuan laba (rugi) a

n

a

k

u

sa

h

a

d

i

334,682

,584

Indonesia

9 0 .1

2 %

334

,71

0,5

6

5

3

Total Penghasilan

371

,38

8,2

1

8 1

0 0 .0

0 %

Koreksi Joint Cost

= 90,12% x

$US164.165.0

51

,00

= $US 147.9

52.397,00

Menurut Terbanding:

• Bahwa pencatatan pengakuan laba (rugi) anak usaha sebagai penghasilan dalam laporan laba rugi Pemohon Banding telah sesuai sistem yang lazim dipakai di Indonesia yaitu PSAK 15;

• Bahwa Terbanding sepakat bahwa penghasilan luar usaha sebesar US$360.086.105,00 yang merupakan pengakuan laba (rugi) anak usaha (baik yang berkedudukan di Indonesia sebesar US$334.682.584,00maupundiluarIndonesiasebesar US$25.403.521,00) dilakukan koreksi fiskal negatif karena belum terdapat pembagian dividen pada tahun 2018;

• Bahwa karena Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya menganut prinsip matching cost with revenue, yaitu selalu mengaitkan biaya yang terjadi dengan penghasilan yang terkait dengan biaya dimaksud, maka biaya-biaya dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

• Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, yang dikenakan PPh Final, maupun yang bukan merupakan objek pajak;

• Bahwa dengan demikian sesuai Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanan biaya-biaya yang telah dikeluarkan (Joint Cost) Pemohon Banding harus dialokasikan secara proporsional;

Menurut Pemohon Banding:

• Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya tidak ada tambahan koreksi positif atas perhitungan proporsi joint cost (Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Luar Usaha) yang terkait dengan penghasilan final/non-objek karena pada tahun pajak 2018 Pemohon Banding tidak menerima/memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan final ataupun bukan objek pajak;

• Bahwa penghasilan yang Terbanding masukkan dalam perhitungan joint cost berupa pengakuan laba (rugi) anak usaha sejatinya bukanlah penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 16 Tahun 2009;

• Bahwa Pemohon Banding merupakan holding company yang melakukan pencatatan pengakuan laba/rugi anak usaha (investee) menggunakan metode ekuitas sesuai PSAK 15 yang dilakukan untuk mengukur bagian induk usaha (investor) dalam laba rugi investee pada tahun berjalan untuk kepentingan pencatatan konsolidasi laporan keuangan saja, dengan demikian pengakuan laba/rugi investee tersebut bukan merupakan keuntungan atau kerugian dalam perhitungan PPh Badan investor, sehingga dilakukan koreksi fiskal; bahwa dalam PSAK Nomor 15 disebutkan bahwa penyajian laporan keuangan perusahaan yang kepemilikan sahamnya lebih dari 20% pada perusahaan lain, maka pencatatannya dilakukan dengan metode

ekuitas yaitu metode akuntansi yang mencatat investasi pada mulanya sebesar biaya perolehan (cost) dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam bagian pemilikan investor atas aktiva bersih investee yang terjadi setelah perolehan. Laporan laba rugi investor merefleksikan bagian laba atau rugi investor atas hasil usaha investee dan bukan pendapatan aktual yang sudah diterima Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak dijadikan dasar dalam perhitungan kembali proporsi biaya usaha lainnya dan biaya luar usaha yang terkait dengan penghasilan final/non-objek;

• Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk…”

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta

tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

• Bahwa dari kutipan Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan beserta penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pencatatan bagian laba (rugi) perusahan asosiasi bukan merupakan penghasilan dalam konteks perpajakan di Indonesia dikarenakan tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh Pemohon Banding walaupun bagian laba (rugi) tersebut dicatatkan dengan metode ekuitas untuk kepentingan akuntansi sesuai dengan PSAK 15 dalam bagian laporan laba rugi Pemohon Banding. Pemohon Banding sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak dapat menggunakan laba (rugi) ini untuk konsumsi atau ditabung untuk menambah kekayaan Pemohon Banding;

• Bahwa lebih lanjut di dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa:

(3) yang dikecualikan dari obyek pajak adalah:

f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

• Bahwa dalam hal investasi pada perusahaan asosiasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan di atas, penghasilan yang akan diterima/diperoleh Pemohon Banding adalah berupa dividen dan keuntungan penjualan harta (saham) pada perusahaan asosiasi. Kedua penghasilan ini tidak diterima/diperoleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2018;

• Bahwa bagian laba (rugi) Perusahaan asosiasi yang dicatat dalam akun EII-Pengakuan Laba (Rugi) Anak Usaha sebesar US$360.086.105,00 merupakan efek dari metode ekuitas sesuai PSAK 15 sehingga bukan merupakan penghasilan final ataupun bukan merupakan penghasilan bukan objek PPh (seperti dividen sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh disebutkan di atas) dikarenakan tidak adanya realisasi penerimaan atau perolehan penghasilan atas pencatatan pendapatan tersebut;

• Bahwa selain penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juga menemukan adanya surat penegasan yang dikeluarkan Terbanding untuk Wajib Pajak Lain mengenai metode pencatatan pembukuan yang memiliki permasalahan yang serupa dengan Pemohon Banding, yakni Surat Penegasan Nomor S-168/PJ.312/2003 tanggal 7 Maret 2003. Berikut adalah kutipan dari surat penegasan tersebut:

”Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:

a. Penghasilan dari investasi adalah dividen atau pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, serta keuntungan atau kerugian modal investasi itu sendiri (capital gain/loss);

b. UU PPh menganut azas realisasi dan pada umumnya realisasi penghasilan dividen terjadi setelah keputusan rapat umum pemegang saham mengenai pembagian laba dan/atau pada saat pembayaran dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan realisasi keuntungan atau kerugian modal investasi terjadi pada saat penjualan atau pembelian kembali (share buy back) atau likuidasi

perusahaan investee. Selain azas realisasi tersebut, saat pengakuan penghasilan untuk tujuan perpajakan juga ditentukan oleh metode pembukuan yang dianut secara taat azas oleh Wajib Pajak, yaitu apakah menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas. Selain itu perlu diperhatikan bahwa UU PPh juga mengatur/menetapkan penghasilan tertentu sebagai bukan Objek Pajak meskipun secara komersial diakui;

c. Pembukuan investasi berdasarkan metode ekuitas (PSAK Nomor

15) maupun akuntasi pajak tangguhan (PSAK Nomor 46) hanya berlaku untuk pembukuan komersial yang tidak berpengaruh terhadap pengakuan penghasilan dan pengakuan biaya/kerugian untuk tujuan perpajakan.”

• Bahwa dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pencatatan laba (rugi) perusahaan asosiasi dengan metode ekuitas sebagai dampak penerapan PSAK 15 pada tahun pajak 2018 sebesar sebesar US$360.086.105,00 oleh Pemohon Banding bukanlah merupakan penghasilan dalam konteks perpajakan karena nyata-nyata tidak terdapat realisasi penerimaan maupun perolehan penghasilan ataupun dividen sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f. Di samping itu, pada tahun pajak yang sama, Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh dividen dari perusahaan asosiasi. Oleh karena itu, dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding pada tahun pajak 2018, perhitungan alokasi joint cost yang dapat dibebankan secara proporsional sesuai Pasal 27 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 oleh Terbanding, tidak seharusnya memperhitungkan komponen pencatatan laba (rugi) perusahaan asosiasi sebesar US$360.086.105,00 tersebut. Dengan demikian perhitungan penghasilan kena pajak menurut Pemohon Banding sesuai SPT Pemohon Banding sudah benar sebagai berikut:

Jumlah menurut

NO

URAIAN

Permohonan

KEP Keberatan

Selisih Banding

1

P

enghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/bruto

$-

$-

$

- 2

H

arga Pokok Penjualan

$-

$-

$

- 3

P

enghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

$-

$-

$

- 4

P

engurang Penghasilan Bruto atau Buaya Usaha

$ 22,364,761.0

0

$ 22,364,761.00

$

- 5

P

enghasilan neto dalam negeri (3-4)

$ (22,364,761.0

0

)

$ (22,364,761.00)

$

- 6

P

enghasilan Neto dalam negeri lainnya :

a

. Penghasilan dari luar usaha

$ 368,186,625.00

$ 368,186,625.0

0

$

- b

. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

$-

$-

$

- c

. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

$-

$-

$

- d

. lain-lain

$ (149,701,259.0

0

)

$ (149,701,259.00)

$

- eFp

. jumlah (a+b+c+d)

$ 218,485,366.0

0

$ 218,485,366.00

$

- 7

asilitas penanaman modal berupa pengurangan

enghasilan neto

8

P

enyesuain Fiskal

a

. Penyesuaian Fiskal Positif

$ 155,853,365.0

0

$ 7,900,968.00

$

147,952,397.0

0 b

. Penyesuaian Fiskal Negatif

$ 360,114,086.0

0

$ 360,114,086.00

$

- c

. jumlah (a+b)

$ (204,260,721.0

0

)

$ (352,213,118.00)

$

147,952,397.0

0 9

P

enghasilan neto luar negeri

$-

$-

$

- 10

J

umlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)

$ (8,140,116.0

0

)

$ (156,092,513.00)

$

147,952,397.0

0 11

Z

akat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

12

K

ompensasi kerugian

$-

$

- 13

P

enghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

14

P

enghasilan Kena pajak (10-11-12-13)

$ (8,140,116.0

0

)

$ (156,092,513.00)

$

147,952,397.0

0 15

P

Ph Terutang (tarif x 15)

$-

$-

$

- 16

K

redit Pajak

$-

$-

$

- 17

J

umlah PPh yang masih harus dibayar (15-16)

$-

$-

$

- III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. Surat Banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan oleh karenanya dapat diproses lebih lanjut;

2. Bahwa nilai yang dicatat dalam akun EII-Pengakuan Laba (Rugi) Anak Usaha sebesar US$360.086.105,00 merupakan efek dari metode ekuitas sesuai PSAK 15 yang bukanlah penghasilan dalam konteks Undang-undang Pajak Penghasilan. Dengan demikian laba (rugi) tersebut tidak dapat dianggap sebagai komponen Penghasilan dalam perhitungan alokasi joint cost secara proporsional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

3. Bahwa di samping itu pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding tidak menerima penghasilan dividen yang bukan merupakan objek pajak, sehingga tidak ada komponen dividen yang harus diperhitungkan dalam perhitungan alokasi joint cost secara proporsional;

4. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Terbanding a quo tidak didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Perpajakan. Oleh karena itu, penerbitan Keputusan Terbanding a quo adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa berdasarkan posisi faktual dan hukum yang diuraikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan oleh karenanya menyatakan bahwa Keputusan Terbanding a quo adalah batal demi hukum;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1329/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 16 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisa Pokok Sengketa

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan:

...

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang- undangan perpajakan menentukan lain.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar

Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

Pasal 4 ayat (2) huruf a

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi. Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

…

Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

…

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitunganbesarnyaPenghasilanKenaPajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

4) Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 menyebutkan bahwa dalam Lampiran-I Formulir 1771-I dan Formulir 1771-I$ yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenai PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan Undang- Undang PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1;

5) Referensi:

a) PSAK Nomor 15 tentang Investasi Pada Entitas Asosiasi menjelaskan bahwa metode ekuitas adalah metode akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam bagian investor atas aset neto investee. Laba atau rugi investor meliputi bagian investor atas laba atau rugi investee;

b) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004078.15/2020/PP/M.XVIA Tahun 2022 atas sengketa yang serupa dengan pendapat Majelis pada intinya antara lain:

(1) Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PPh dan penjelasannya, biaya-biaya yang dapat dibebankan dalam penghitungan PPh terutang adalah pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

(2) Dengan demikian, sesuai dengan pengelompokkan penghasilan berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan, maka pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak PPh atau penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak boleh dibebankan sebagai biaya (sebagai pengurang) dalam perhitungan PPh terutang;

b. Data dan Fakta

1) Bahwa pada saat pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan biaya terkait dengan penghasilan final/bukan objek dan penghasilan yang merupakan objek PPh non final, sehingga Terbanding (Pemeriksa) menghitung kembali proporsi Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Luar Usaha yang terkait dengan penghasilan final/non objek dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Pemohon BandingJumlah (US$)Persentase
1 Objek PPh/Non Final 2 Final & Bukan Objek Pajak - IFI – Interest Income - EII – Pengakuan Laba (rugi) Anak Usaha 3 Total Penghasilan11.274.132 27.981 360.086.105 360.114.086 371.388.2183,04% 96,96%
100,00%
Biaya terkait Joint CostJumlah (US$)
1Biaya Usaha Lainnya22.364.760
2Biaya Luar Usaha149.701.259
3Telah Dikoreksi Fiskal Positif Pemohon Banding(7.900.968)
4Jumlah Biaya yang dikenakan Joint Cost164.165.051

Koreksi Joint Cost = 96,96% x US$164.165.051,00 = US$159.181.536,00

2) Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2018 beserta lampirannya diketahui data antara lain sebagai berikut:

a) Lampiran-I Formulir 1771-I$

NoUraianJumlah (US$)
0 0 22.364.760,62
(22.364.760,62) 368.186.625,29 149.701.258,57
218.485.366,72
196.120.606,10
2Penghasilan Neto Komersial Luar Negeri0,00
3Jumlah Penghasilan Neto Komersial196.120.606,10
4Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk Objek Pajak27.980,90
5Penyesuaian Fiskal Positif7.900.967,81
6Penyesuaian Fiskal Negatif - Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya360.086.104,84
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurang penghasilan neto0,00
8Penghasilan Neto Fiskal(156.092.511,83)

b) Lampiran-II Formulir 1771-II$

NoPerincianBiaya UsahaBiaya dari LuarJumlah (US$)
Lainnya (US$)Usaha (US$)
1Gaji, upah, bonus, gratifikasi, honorarium, THR, dsb5.688.448,370,005.688.448,37
2Biaya transportasi750.461,570,00750.461,57
3Biaya penyusutan dan amortisasi535.757,000,00535.757,00
4Biaya sewa118.456,260,00118.456,26
5Biaya sehubungan dengan jasa8.954.932,450,008.954.932,45
6Biaya lainnya6.316.704,94149.701.258,57156.017.963,51
Jumlah22.364.760,62149.701.258,57172.066.019,19

c) Lampiran-IV Formulir 1771-I$

(1) Bagian A (PPh Final)

bahwaterdapatpenghasilanberupaBunga Deposito/Tabungan dan Diskonto SBI dengan DPP sebesar US$34.976,00 dengan PPh terutang sebesar US$6.995,20;

(2) Bagian B (Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) bahwa tidak terdapat penghasilan berupa dividen/bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha di Indonesia sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan;

3) Bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan rincian akun EII-Pengakuan Laba (Rugi) Anak Usaha yang terdiri dari 12 (dua belas) perusahaan sebagai berikut (dalam US$):

AccountAccount Namecfm. SPT% ofDasar
CodeSharesPerhitungan
7010101EII - Gallo Oil (Jersey), Ltd21.933.074100%21.933.074
7010201EII - Sangatta Holding Limited(5.425)100%(5.425)
7010301EII - Kalimantan Coal Limited(24.999)100%(24.999)
7010401EII - PT Arutmin Indonesia28.257.63670%40.372.697
7010501EII - PT Kaltim Prima Coal110.712.99525%442.851.980
7010601EII - Forerunner International PTE Ltd3.519.683100%3.519.683
7011101EII - PT Sitrade Coal114.897.835100%114.897.835
7011201EII - PT Bumi Resources Investment102.463.355100%102.463.355
7011801EII - PT Lumbung Capital15.320.576100%15.320.576
7011901EII - PT Citra Prima Sedjati(28.470)100%(28.470)
7012001EII - PT Bumi Resources Minerals(36.941.344)36%103.440.793
7012801EII - Eterna Capital(18.812)100%(18.812)
Jumlah360.086.105638.254.910

4) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022 diketahui Pemohon Banding masih memiliki penyertaan modal terhadap kedua belas anak usaha tersebut;

c. Berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa:

1) Pengakuan Laba (Rugi) Anak Usaha sebesar US$360.086.105,00 adalah seluruhnya merupakan kepemilikan saham di atas 25% (dua puluh lima persen) sebagai berikut:

NoNama Anak UsahaNegaraPersentaseLaba/Rugi (US$)
Kepemilikan
1Gallo Oil (Jersey), LtdYemen100,00%21.933.074
2Sangatta Holding LimitedSeychelles99,99%(5.425)
3Kalimantan Coal LimitedMauritius99,99%(24.999)
4Eterna CapitalSingapura100,00%(18.812)
5Forerunner International, PTE, LtdSingapura100,00%3.519.683
Jumlah pengakuan laba (rugi) anak usaha di luar Indonesia25.403.521
6PT Arutmin IndonesiaIndonesia70,00%28.257.636
7PT Kaltim Prima CoalIndonesia25,00%110.712.995
8PT Sitrade CoalIndonesia99,99%114.897.835
9PT Bumi Resources InvestmentIndonesia99,99%102.463.355
10PT Lumbung CapitalIndonesia99,80%15.320.576
11PT Citra Prima SejatiIndonesia99,75%(28.470)
12PT Bumi Resources MineralIndonesia35,75%(36.941.344)
Jumlah pengakuan laba (rugi) anak usaha di Indonesia334.682.584
Jumlah TOTAL360.086.105

2) Bahwa pencatatan pengakuan laba (rugi) anak usaha sebagai penghasilan dalam laporan laba rugi Pemohon Banding telah sesuai sistem yang lazim dipakai di Indonesia yaitu PSAK 15;

3) Bahwa Terbanding sepakat bahwa penghasilan luar usaha sebesar US$360.086.105,00 yang merupakan pengakuan laba (rugi) anak usaha (baik yang berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia) dilakukan koreksi fiskal negatif karena belum terdapat pembagian dividen pada tahun 2018;

4) Bahwa karena Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya menganut prinsip matching cost with revenue, yaitu selalu mengaitkan biaya yang terjadi dengan penghasilan yang terkait dengan biaya dimaksud, maka biaya-biaya dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

5) Bahwa dengan demikian, biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak, tidak dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak;

6) Bahwa Pemohon Banding merupakan holding company sehingga atas investasi penyertaan modal sebagaimana telah dicatat dalam penghasilan luar usaha sebesar US$360.086.105,00 akan memperoleh penghasilan berupa dividen;

7) Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh, dividen yang berasal dari penyertaan modal paling rendah 25% pada anak usaha yang berkedudukan di luar Indonesia merupakan objek pajak, sebaliknya yang berasal dari anak usaha yang berkedudukan di Indonesia bukan merupakan objek pajak;

8) Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, yang dikenakan PPh Final, maupun yang bukan merupakan objek pajak;

9) Bahwa dengan demikian sesuai Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya biaya-biaya yang telah dikeluarkan (Joint Cost) Pemohon Banding harus dialokasikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Pemohon BandingJumlah (US$)Persentase
1 Objek PPh/Non Final - cfm. Pemeriksa - ditambah pengakuan laba (rugi) anak usaha di luar Indonesia 2 Final & Bukan Objek Pajak - Interest Income - Pengakuan laba (rugi) anak usaha di Indonesia 3 Total Penghasilan11.274.132 25.403.521 36.677.653 27.981 334.682.584 334.710.565 371.388.2189,88% 90,12%
100,00%

Koreksi Joint Cost = 90,12% x US$164.165.051,00 = US$147.952.397,00 bahwa berdasarkan dasar hukum, data dan fakta, serta uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$147.952.397,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor dan tanggal pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bantahan Pemohon Banding

1. Bahwa koreksi Terbanding adalah atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 sehingga dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat;

2. Bahwa Pemohon Banding merupakan holding company yang melakukan pencatatan pengakuan laba/rugi anak usaha (investee) menggunakan metode ekuitas sesuai PSAK 15 yang dilakukan untuk mengukur bagian induk usaha (investor) dalam laba rugi investee pada tahun berjalan untuk kepentingan pencatatan konsolidasi laporan keuangan saja, dengan demikian pengakuan laba/rugi investee tersebut bukan merupakan keuntungan atau kerugian dalam perhitungan PPh Badan investor, sehingga dilakukan koreksi fiskal;

3. Bahwa balam PSAK Nomor 15 disebutkan bahwa penyajian laporan keuangan perusahaan yang kepemilikan sahamnya lebih dari 20% pada perusahaan lain, maka pencatatannya dilakukan dengan metode ekuitas yaitu metode akuntansi yang mencatat investasi pada mulanya sebesar biaya perolehan (cost) dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam bagian pemilikan investor atas aktiva bersih investee yang terjadi setelah perolehan. Laporan laba rugi investor merefleksikan bagian laba atau rugi investor atas hasil usaha investee dan bukan pendapatan aktual yang sudah diterima Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak dijadikan dasar dalam perhitungan kembali proporsi biaya usaha lainnya dan biaya luar usaha yang terkait dengan penghasilan final/non-objek;

4. Bahwa dalam hal investasi pada perusahaan asosiasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan yang akan diterima/diperoleh Pemohon

Banding adalah berupa dividen pada saat terjadi pembagian dividen sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan keuntungan penjualan harta (saham) pada perusahaan asosiasi pada saat terjadi penjualan saham perusahaan asosiasi tersebut. Kedua jenis penghasilan ini tidak diterima/diperoleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2018;

5. Bahwa bagian laba (rugi) perusahaan asosiasi yang dicatat dalam akun EII-Pengakuan Laba (Rugi) Anak Usaha sebesar US$360.086.105,00 merupakan efek dari metode ekuitas sesuai PSAK 15 sehingga bukan merupakan penghasilan final ataupun bukan merupakan penghasilan yang termasuk bukan objek PPh (seperti dividen sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh disebutkan di atas) dikarenakan tidak adanya realisasi penerimaan atau perolehan penghasilan atas pendapatan tersebut;

6. Bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya menyatakan bahwa terdapat putusan Pengadilan Pajak atas sengketa serupa dengan Pemohon Banding, yakni Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004078.15/2020/PP/M.XVIA tahun 2022 (”PUT-004078”). PUT-004078 menyatakan bahwa biaya yang dapat dibebankan dalam perhitungan PPh terutang harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan obyek pajak dan demikian pengeluaran terkait bukan obyek PPh atau penghasilan yang dikenakan PPh final tidak boleh dibebankan sebagai pengurang dalam perhitungan PPh terutang;

bahwa berdasarkan salinan PUT-004078 yang Pemohon Banding dapatkan dari website resmi Pengadilan Pajak, putusan tersebut diterbitkan kepada PT. Surya Kumala Sejahtera. Setelah Pemohon Banding membaca dengan seksama, sengketa dalam PUT-004078 memiliki rincian sengketa yang tidak serupa dengan sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding. Bahwa koreksi yang disengketakan terkait dengan biaya dari luar usaha berupa kerugian selisih kurs atas transaksi obligasi dan tidak ada koreksi mengenai pencatatan pengakuan

laba (rugi) anak usaha. Dalam sengketa Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya proporsi joint cost (Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Luar Usaha) yang menurut Terbanding terkait dengan penghasilan final/non-objek dalam hal ini pencatatan laba (rugi) perusahaan asosiasi. Dengan demikian, Putusan PUT-004078 memiliki sengketa yang berbeda dengan sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat menjadi acuan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memutuskan sengketa Pemohon Banding berdasarkan kondisi sengketa Pemohon Banding dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

7. Bahwa selain penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juga menemukan adanya surat penegasan yang dikeluarkan Terbanding untuk Wajib Pajak Lain mengenai metode pencatatan pembukuan yang memiliki permasalahan yang serupa dengan Pemohon Banding, yakni Surat Penegasan Nomor S-168/PJ.312/2003 tanggal 7 Maret 2003. Berikut adalah kutipan dari surat penegasan tersebut:

”Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:

a. Penghasilan dari investasi adalah dividen atau pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, serta keuntungan atau kerugian modal investasi itu sendiri (capital gain/loss);

b. UU PPh menganut azas realisasi dan pada umumnya realisasi penghasilan dividen terjadi setelah keputusan rapat umum pemegang saham mengenai pembagian laba dan/atau pada saat pembayaran dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan realisasi keuntungan atau kerugian modal investasi terjadi pada saat penjualan atau pembelian kembali (share buy back) atau likuidasi perusahaan investee. Selain azas realisasi tersebut, saat pengakuan penghasilan untuk tujuan perpajakan juga ditentukan oleh metode pembukuan yang dianut secara taat azas oleh Wajib Pajak, yaitu apakah menggunakan stelsel akrual atau stelsel kas. Selain itu perlu diperhatikan bahwa UU

PPh juga mengatur/menetapkan penghasilan tertentu sebagai bukan Objek Pajak meskipun secara komersial diakui;

c. Pembukuan investasi berdasarkan metode ekuitas (PSAK Nomor 15) maupun akuntasi pajak tangguhan (PSAK Nomor 46) hanya berlaku untuk pembukuan komersial yang tidak berpengaruh terhadap pengakuan penghasilan dan pengakuan biaya/kerugian untuk tujuan perpajakan.”

8. Bahwa dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pencatatan laba (rugi) perusahaan asosiasi dengan metode ekuitas sebagai dampak penerapan PSAK 15 pada tahun pajak 2018 sebesar sebesar US$360.086.105,00 oleh Pemohon Banding bukanlah merupakan penghasilan dalam konteks perpajakan karena nyata-nyata tidak terdapat realisasi penerimaan maupun perolehan penghasilan ataupun dividen sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f. Di samping itu, pada tahun pajak yang sama, Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh dividen dari perusahaan asosiasi. Oleh karena itu, dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding pada tahun pajak 2018, perhitungan alokasi joint cost yang dapat dibebankan secara proporsional sesuai Pasal 27 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 oleh Terbanding, tidak seharusnya memperhitungkan komponen pencatatan laba (rugi) perusahaan asosiasi sebesar US$360.086.105,00 tersebut;

9. Bahwa kewajiban Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk tahun pajak yang lain juga telah diperiksa oleh Terbanding dimana pihak Terbanding tidak pernah melakukan koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Luar Usaha dengan metode proposional yang memasukkan komponen pencatatan laba (rugi) perusahaan asosiasi yang merupakan metode ekuitas sesuai PSAK 15. Sehingga, koreksi positif yang dipaksakan oleh Terbanding pada tahun 2018 ini menunjukan ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan pemeriksaannya. Oleh karena itu, demi keadilan dan kepastian hukum, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas perhitungan joint cost dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00493/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Maret 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2018 Nomor 00003/506/18/054/23 tanggal 3 April 2023; Bukti P-3. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bumi Resorches

Tbk Nomor 109 tanggal 30 Juni 2023 yang dibuat oleh Notaris Humberg Lie, S.H., M.Kn. Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 262/BR-BOD/VI/2023 tanggal

20 Juni 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Nomor S-168/PJ.312/2003 tanggal 7 Maret 2003; Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bumi Resources

Tbk Nomor 102 tanggal 24 Agustus 2022, yang dibuat oleh Notaris Humberg Lie, S.H., M.Kn. Notaris yang berkedudukan di Jakarta Utara;

Bukti P-7. Matriks Sengketa PPh Badan;

Bukti P-8. Profil Perusahaan dan Proses Bisnis PT Bumi Resources; Bukti P-9. Laporan Keuangan Konsolidasi tahun 2018;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Desember 2024; Bukti P-11. Laporan Laba/Rugi dan Neraca PT Bumi Resources per 31

Desember 2018 (dalam format excel);

Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 14 Januari 2025; Bukti P-13. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPut-

17618/PP/M.X/15/2009 tanggal 1 April 2009;

Bukti P-14. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-168/PJ.312/2003 tanggal

7 Maret 2003 tentang Metode Pencatatan Pembukuan;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025; Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-17. Laporan Audit tahun 2018 PT Arutmin Indonesia;

Bukti P-18. Laporan Audit tahun 2018 PT Kaltim Prima Coal;

Bukti P-19. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 29 April 2025;

Bukti P-20. Laporan Keuangan audit tahun 2018 PT Sitrade Coal;

Bukti P-21. Laporan Keuangan Konsolidasi PT Bumi Resources Investment

dan Entitas Anak tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00066/RIKSIS/KPP.0708/2023 tanggal 31 Maret 2023;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00493/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Maret 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 November 2024; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Januari 2025; Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-516/PJ./WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/506/18/054/23 tanggal 3 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 400/BR-BOD/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif7.900.968155.853.365147.952.397

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD147.952.397

Menimbang bahwa menurut Terbanding penghasilan luar usaha sebesar USD360.086.105,00 yang merupakan pengakuan laba (rugi) anak usaha (baik yang berkedudukan di Indonesia sebesar USD334.682.584,00 maupun di luar Indonesia sebesar USD25.403.521,00) dilakukan koreksi fiskal negatif karena belum terdapat pembagian dividen pada tahun 2018. Bahwa karena Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun

1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang- undang Pajak Penghasilan) beserta penjelasannya menganut prinsip matching cost with revenue, yaitu selalu mengaitkan biaya yang terjadi dengan penghasilan yang terkait dengan biaya dimaksud, maka biaya-biaya yang dapat dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak adalah biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak, yang dikenakan PPh Final, maupun yang bukan merupakan objek pajak;

bahwa dengan demikian sesuai Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanan biaya-biaya yang telah dikeluarkan (Joint Cost) Pemohon Banding harus dialokasikan secara proporsional;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

• Bahwa seharusnya tidak ada tambahan koreksi positif atas perhitungan proporsi joint cost (Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Luar Usaha) yang terkait dengan penghasilan final/non-objek karena pada tahun pajak 2018 Pemohon Banding tidak menerima/memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan final ataupun bukan objek pajak;

• Bahwa penghasilan yang Terbanding masukkan dalam perhitungan joint cost berupa pengakuan laba (rugi) anak usaha sejatinya bukanlah penghasilan yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 16 Tahun 2009;

• Bahwa Pemohon Banding merupakan holding company yang melakukan pencatatan pengakuan laba/rugi anak usaha (investee) menggunakan

metode ekuitas sesuai PSAK 15 yang dilakukan untuk mengukur bagian induk usaha (investor) dalam laba rugi investee pada tahun berjalan untuk kepentingan pencatatan konsolidasi laporan keuangan saja, dengan demikian pengakuan laba/rugi investee tersebut bukan merupakan keuntungan atau kerugian dalam perhitungan PPh Badan investor, sehingga dilakukan koreksi fiskal;

bahwa dalam PSAK Nomor 15 disebutkan bahwa penyajian laporan keuangan perusahaan yang kepemilikan sahamnya lebih dari 20% pada perusahaan lain, maka pencatatannya dilakukan dengan metode ekuitas yaitu metode akuntansi yang mencatat investasi pada mulanya sebesar biaya perolehan (cost) dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam bagian pemilikan investor atas aktiva bersih investee yang terjadi setelah perolehan. Laporan laba rugi investor merefleksikan bagian laba atau rugi investor atas hasil usaha investee dan bukan pendapatan aktual yang sudah diterima Pemohon Banding sehingga seharusnya tidak dijadikan dasar dalam perhitungan kembali proporsi biaya usaha lainnya dan biaya luar usaha yang terkait dengan penghasilan final/non-objek;

• Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk…”

• Bahwa dalam hal investasi pada perusahaan asosiasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan di atas, penghasilan yang akan diterima/diperoleh Pemohon Banding adalah berupa dividen dan keuntungan penjualan harta (saham) pada perusahaan asosiasi. Kedua penghasilan ini tidak diterima/diperoleh Pemohon Banding pada tahun pajak 2018;

• Bahwa bagian laba (rugi) Perusahaan asosiasi yang dicatat dalam akun EII- Pengakuan Laba (Rugi) Anak Usaha sebesar USD360.086.105,00 merupakan efek dari metode ekuitas sesuai PSAK 15 sehingga bukan

merupakan penghasilan final ataupun bukan merupakan penghasilan bukan objek Pajak Penghasilan (seperti dividen sesuai dengan Pasal 4 ayat

(3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan di atas) dikarenakan tidak adanya realisasi penerimaan atau perolehan penghasilan atas pencatatan pendapatan tersebut;

• Bahwa selain penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juga menemukan adanya surat penegasan yang dikeluarkan Terbanding untuk Wajib Pajak Lain mengenai metode pencatatan pembukuan yang memiliki permasalahan yang serupa dengan Pemohon Banding, yakni Surat Penegasan Nomor S-168/PJ.312/2003 tanggal 7 Maret 2003;

• Bahwa dari penjelasan di atas, sudah jelas bahwa pencatatan laba (rugi) perusahaan asosiasi dengan metode ekuitas sebagai dampak penerapan PSAK 15 pada tahun pajak 2018 sebesar sebesar USD360.086.105,00 oleh Pemohon Banding bukanlah merupakan penghasilan dalam konteks perpajakan karena nyata-nyata tidak terdapat realisasi penerimaan maupun perolehan penghasilan ataupun dividen sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f. Di samping itu, pada tahun pajak yang sama, Pemohon Banding tidak menerima atau memperoleh dividen dari perusahaan asosiasi. Oleh karena itu, dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding pada tahun pajak 2018, perhitungan alokasi joint cost yang dapat dibebankan secara proporsional sesuai Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 oleh Terbanding tidak seharusnya memperhitungkan komponen pencatatan laba (rugi) perusahaan asosiasi sebesar USD360.086.105,00 tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya usaha lainnya dan biaya luar usaha sebesar USD147.952.397,00. Sengketa ini muncul karena Terbanding menghitung alokasi biaya bersama (joint cost) secara proporsional dengan memasukkan komponen "Pengakuan Laba (Rugi) Anak Usaha" (metode ekuitas berdasarkan PSAK 15) sebagai bagian dari penghasilan final atau bukan objek pajak dalam rumus perhitungan;

Menimbang bahwa dalam sengketa ini terdapat aspek yuridis mengenai interpretasi dan penerapan ketentuan hukum terkait pengakuan laba/rugi metode ekuitas (PSAK 15) apakah memenuhi definisi "penghasilan" sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, bagaimana penerapan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenai pengaitan biaya dengan penghasilan yang merupakan objek pajak serta penggunaan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 untuk membebankan biaya secara proporsional jika Wajib Pajak tidak melakukan pemisahan pembukuan biaya untuk penghasilan yang merupakan objek dan bukan objek pajak;

bahwa selain aspek yuridis juga terdapat aspek sengketa yang perlu pembuktian dari Pemohon Banding bahwa secara aktual menerima atau memperoleh dividen dari anak perusahaannya pada tahun pajak 2018. Apakah nilai USD360.086.105,00 dalam akun "Pengakuan Laba (Rugi) Anak Usaha" murni merupakan dampak pencatatan akuntansi (PSAK 15) tanpa adanya aliran kas atau tambahan kemampuan ekonomis dan pembuktian bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding memang merupakan biaya bersama (joint cost) yang tidak dapat dipisahkan peruntukannya;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding adalah perusahaan induk (holding company) yang memperoleh penghasilan melalui return investasi pada anak usaha seperti dividen, capital gain dari penjualan investasi dan lainnya. Pada tahun 2018, Pemohon Banding mencatat pengakuan laba dari 12 (dua belas) anak perusahaan sebesar USD360.086.104,84 menggunakan metode ekuitas;

b. Dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa pengakuan laba menurut PSAK 15 hanyalah pencatatan akuntansi komersial dan bukan merupakan penghasilan aktual (dividen) yang telah terealisasi, sehingga tidak seharusnya dijadikan dasar penghitungan pajak terutang atau alokasi biaya bersama;

bahwa untuk mendukung dalilnya tersebut, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 milik Pemohon Banding dan anak perusahaan (Arutmin, Kaltim Prima Coal, Sitrade Coal, Bumi Resources Investment), Surat Penegasan Terbanding (S-168/PJ.312/2003) tentang metode ekuitas PSAK 15 tidak berpengaruh pada pengakuan penghasilan pajak, Putusan Pengadilan Pajak (PUT-17618/PP/M.X/15/2009) untuk sengketa serupa tahun 2005 dan Risalah Pembahasan Pajak 2020;

c. Bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal negatif atas seluruh nilai pengakuan laba tersebut karena belum ada pembagian dividen secara aktual. Pemohon Banding tidak melakukan pemisahan pembukuan atas biaya terkait penghasilan objek pajak, final, dan bukan objek pajak. Total biaya yang dikenakan alokasi joint cost (setelah dikurangi koreksi fiskal positif lainnya) adalah USD164.165.051,00 yang kemudian dihitung biaya yang tidak dapat dibebankan dengan perhitungan secara proporsional oleh Terbanding dengan rumus perhitungan sebagai berikut:

1. Identifikasi Penghasilan Objek PPh/Non Final: USD11.274.132 + Pengakuan Laba Anak Usaha Luar Negeri (USD25.403.521) = USD36.677.653 (9,88%);

2. Identifikasi Penghasilan Final & Bukan Objek: Bunga Deposito (USD27.981) + Pengakuan Laba Anak Usaha Dalam Negeri (USD334.682.584) = USD334.710.565 (90,12%);

3. Total Penghasilan: USD371.388.218 (100%);

4. Dasar Biaya Bersama (Joint Cost): Total biaya komersial (USD172.066.019) dikurangi penyesuaian fiskal positif yang sudah dilakukan Pemohon (USD7.900.968) = USD164.165.051;

5. Koreksi Joint Cost: 90,12% x USD164.165.051 = USD147.952.397,00; Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan yang

diperoleh pada persidangan seperti tersebut, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

a. Bahwa landasan hukum yang terkait dengan sengketa adalah ketentuan mengenai objek pajak yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis

yang diterima atau diperoleh, keterkaitan antara biaya dengan penghasilan yang merupakan objek pajak serta pembebanan biaya secara proporsional jika Wajib Pajak tidak melakukan pemisahan pembukuan dalam hal terdapat biaya untuk penghasilan yang merupakan objek dan bukan objek pajak sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

b. Bahwa pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding membuktikan beberapa hal sebagai berikut:

• Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 milik Pemohon Banding dan anak perusahaan membuktikan bahwa secara faktual tidak terdapat adanya aliran kas berupa kas yang diterima Pemohon;

• Surat Penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-168/PJ.312/2003 tanggal 7 Maret 2003 menunjukkan bahwa secara yuridis, Terbanding sendiri menegaskan bahwa pencatatan komersial metode ekuitas tidak boleh dicampuradukkan dengan pengakuan penghasilan pajak yang menganut asas realisasi;

• Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2020 menunjukkan Terbanding tidak memasukkan pengakuan laba PSAK 15 dalam joint cost. Hal tersebut menunjukkan inkonsistensi pemeriksaan yang dilakukan Terbanding dan melemahkan argumentasi Terbanding mengenai kepastian hukum dalam menerapkan metode proporsional joint cost;

c. Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang bersumber dari alat-alat bukti seperti tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat bukti yang meyakinkan adanya aliran kas berupa dividen kepada Pemohon Banding. Laba perusahaan asosiasi yang dicatat dalam akun EII- Pengakuan Laba (Rugi) Anak Usaha hanyalah efek akuntansi dan bukan realisasi penerimaan penghasilan seperti dividen kas atau keuntungan dari penjualan saham (capital gain);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan perpajakan dalam hal ini Undang-Undang Pajak Penghasilan menganut azas realisasi, di mana

penghasilan baru diakui jika telah terjadi aliran ekonomis yang nyata dimana hal ini berbeda dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang memiliki prinsip akrual/ekuitas);

bahwa ketiadaan dividen secara aktual membuktikan tidak adanya tambahan kemampuan ekonomis secara faktual yang dimiliki Pemohon Banding pada tahun 2018;

bahwa dengan demikian, karena tidak ada dividen yang dideklarasikan atau kas yang diterima, pencatatan laba tersebut hanya sebagai angka dalam pembukuan yang tidak memberikan tambahan kemampuan ekonomi nyata bagi Pemohon Banding untuk memikul beban pajak sehingga tidak terdapat objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa adalah tidak tepat apabila laba yang diperoleh berdasarkan metode ekuitas dimasukkan sebagai komponen Penghasilan dalam perhitungan alokasi joint cost secara proporsional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dalam formula alokasi biaya bersama (joint cost) sebagaimana rumus Terbanding dalam melakukan koreksi;

bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut di atas maka Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD147.952.397,00 tidak dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif147.952.3970147.952.397

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif:

- menurut TerbandingUSD155.853.365

- Koreksi tidak dapat dipertahankanUSD147.952.397

- menurut Pengadilan PajakUSD7.900.968 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoUSD0 Harga Pokok PenjualanUSD0 Penghasilan Bruto atau Laba BrutoUSD0 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaUSD22.364.761 Penghasilan Neto Dalam NegeriUSD(22.364.761) Penghasilan Neto/(Rugi) Dalam Negeri LainnyaUSD218.485.366 Penyesuaian FiskalUSD(352.213.118) Penghasilan NetoUSD(156.092.513)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/506/18/054/23 tanggal 3 April 2023 atas nama PT BUMI RESOURCES TBK, NPWP 01.122.101.7- 054.000, beralamat di Gedung Bakrie Tower Lt.12, Rasuna Epicentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD(156.092.513) Kompensasi KerugianUSD0 Penghasilan Kena PajakUSD(156.092.513) PPh yang terutangUSD0 Kredit PajakUSD0 Pajak Yang Kurang/(Lebih) DibayarUSD0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.)

ttd.

(Sulaiman, S.H., M.M.)

Panitera Pengganti,

ttd.

(Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.