Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-004669.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Euronet Technologies Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2015

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004669.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/204/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004669.13/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058- 000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr/i. Melissianna Dharmawati, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nugroho Andi Tjahjono

Izin Kuasa Hukum: KEP-424/PP/IKH/2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 273/PER/ETI/TAX/XI/2020 tanggal 03 Desember 2020;

2. Nama: Friska Evawati

Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 302/POA/ETI/TAX/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar / 197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19868/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17707/PJ.07/2021 tanggal 01 November 2021

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

7. Nama/NIP: Tun Rozikin / 197307051993031002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

8. Nama/NIP: Monlin Untari S. / 197709032002122002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-17254/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 636/PP/BR/2020 tanggal 10 November 2020 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-290/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 183/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2424.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 19 Agustus 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015, Nomor 00003/204/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP- 00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

mm cl m Na

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp)

1 (Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 339,802,487 539.802.187

2|PPh Pasal 26 yang terutang OT 960.407 67,960,497

3|Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - b. Setoran Masa - - c. STP (pokok kurang bayar) - - cd. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... - - c. Uang Tebusan yang telah dibayar - -

L Lain-lain - - g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........ - - h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtetdtetf-gi - -

4 (Pajak yang tidak / kurang dibayar (2-3. Ih) 67.960,40U7 67.960,407

S|Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 32,621,039 92,621,039 b, Kenaikan Vasal 13 (8) KUP - - c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - - d. Kenaikan Pasal 13A KUP - - c. Kenaikan Pasal 18 avat (3) UU PP - -

£ Jumlah sanksi administrasi fatbtetdte) 32.621.089 32.621.039

PE masth harus ditayar (#8) SL]

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 30/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor Nomor : 183/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 Pemohon Banding mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 183/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00003/204/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut :

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 diterima pada tanggal 28 Februari 2020.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa tidak ada pajak terutang sesuai yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Jumlah tersebut sebagaimana tertulis pada SKPKB No. 00003/204/15/058/19.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Melissianna Dharmawati jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor No. 111 tanggal 21 Februari 2019.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan

hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a | ss JumlahMenurut | Menurut sonnei mii

Wajib Pajak (Rp)

1(Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 339.802.187 339.802.487

2IPPh Pasal 25 vang terutang 67,960,497 67,960,497

3|kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - b. Setoran Masa - - c. STP (pokok kurang bavar) - - d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ......... - - c. Yang Tebusan yang telah dibavar - - f. Lain-lain - -

8. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak .... - - h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan fatbtetdteti-g) - -

4/Pajak yang tidak /kurang dibayar (2-3.h) 67.960.497 67.060.497

SISanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 32.621.030 32.621.089 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - - c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - - d. Kenaikan Pasal 13A KUP - - e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - - f Jumlah sanksi administrasi (atbtetdte) 32,021,089 32,021,039

/G[gumlah PPh yang masih harus dibayar(4+5 ojo 00 SB S86

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor: 30/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

tra Pa

Wajib Pajak (Rp) Fiskus (Rp) Keberatan (Rp)

1 (Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 339.802.487 359.802.487

2|/PPh Pasal 26 yang terutang 67.960.497 67.960.497

Si Kredit, Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah - - b. Setoran Masa - - ec. STP (pokok kurang bayar) - - d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .......... - - c. Uang Tebusan yang telah dihayar - - f, Lain-lain - - g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..... - - h. Jumlah pajak vang dapat dikreditkan (atbtctdtc tf-gj - -

4|Pajak yang tidak /kurang dibavar (2-3.h) 67.960.497 57.960.497

S|Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 32.621.039 32.621.039 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP - - c. Bunga Pasal 13 (5) KUP - - d. Kenaikan Pasal 13A KUP - - ec. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP - -

£ Jumlah sanksi administrasi (atbtotdte) 52.621.039 32.521.039 aman PPh yang masih hama dhayar(@ +S OO SBT ESS 00 ST SS

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

. Menjadi (Rp) (Rp)

._Pajak Penghasilan (PPh) Teratang TEA [67.60.47 eRediFaak NN an

Kompensasi Nasa Pajek Sebelumnya

PPh KurangRayar | SOT [87.86.87

TSamisiAaninistas stan | 3.621.039 g. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) 100.581.536 100.581.536 aa BN Me Ne

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

, Koreksi Yang

Uraian Keputusan Pemohon Diajukan Banding

Keberatan Banding

1. (Objek Pajak Penghasilan

Pasal 26 339.802.487 339.802.487

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 339.802.487,-

Menurut Terbanding

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26, karena berdasarkan pengujian terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 339.802.487,-. Berikut adalah rincian Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding :

Chlek Pajak Menurut Pererixsae :

B, Pes-Pus bapoan Rug! Laba

1 JATI Minleg ance Cot, fie 291.465.307

2 oSwiicy Costs, rip DAYA Ih .

a airlerual = Loan, “teh BARA KEP

Jurntan taj / | “Ra 125134 b Fgs-Pos Keraca

1 Pepald Eapeose - Main Rp 837 620 z Saru Eudipien . Ep 2.036.430, HM)

Bo Atered beponse - Tavinica! Fin 54.028 560

Jamie G3) NN “Ra 4.125.740 2BD

5. Ojek dan masa sokskirlayd lie D d WpotungMisclorditaperkan masa beskulnya Rp a e. Piper tuangkan sebagai objak PPh He molorgan fai Rp q

1 Olpolony id setorid ape ran di KPP lair, aa 0

9. Ob'2k Pajak Menlill Pamaenksa (atb-c-d-of) ha SES DEHFET h. Obek Pajak Marntrut SPT YP Ab 4795,004, 762 i Koressl Chéea Paige (pl Ap IBL 05075

Retnpllulas! pot Igals perahassan

®% Burga Ar 385. 802.457 bo Royaiti Ro 2.086.050.1060 fam inn ban Ra 2 219.626.140

Selisih objek pajak atas Rekonsiliasi sebesar Rp 1.361.493.451 tersebut dibagi Terbanding menjadi 3 masa sebagai berikut :

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp 339.802.487,-, dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya- biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 selama tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa Terbanding hanya berasumsi atas akun-akun yang menurut Terbanding menjadi objek PPh Pasal 26.

Terbanding melakukan ekualisasi menggunakan saldo akun-akun yang ada dilaporan rugi laba dan saldo pada akun-akun neraca, namun tidak meneliti lebih lanjut isi atas akun-akun tersebut maupun kemungkinan adanya obyek dan non obyek atas masing-masing akun. Selain itu, cara menggunakan saldo pada neraca tanpa melihat kapan PPh pasal 26 terutang mengakibatkan tidak akuratnya ekualisasi yang dihasilkan.

Berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 339.802.487 seharusnya dibatalkan.

Sesuai penjelasan kami diatas dengan demikian seharusnya seluruh koreksi harus dibatalkan, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 masa pajak Desember 2015 menurut kami adalah sebagai berikut:

Uraian Wajib Pajak

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak

2|PPh Pasal 26 yang terutang

3| Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ..........

e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctd-etf-g)

4| Pajak yang tidak /kurang dibayar (2-3.h)

5|Sanksi administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (atbtctd-e)

Tam PPh yang masih harus dbayar @*5H oo

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kami berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 26, tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terimakasih

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2424.SUB/WPJ.07/2020 tanggal 19 Agustus 2020 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwaSehubungandengansuratSaudaraNomorU- 004669.13.2020/PAN.Wk/2020 tanggal 7 Juli 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA Nomor 183/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 183/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 Mei 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu sebelum tanggal 1 Juni 2020 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 yang diterima tanggal 28 Februari 2020;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020;

f. Yang bertanda tangan pada Surat Banding yaitu Melissiana Dharmawati selaku Presiden Direktur. Berdasarkan penelitian, Surat Permohonan Banding yang diterima Terbanding telah sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Yang bertanda tangan pada surat permohonan banding sama dengan yang bertanda tangan pada surat Keberatan yang diajukan Pemohon

Banding. Surat Banding diajukan oleh yang berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehinggadapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima Nomor LAP- 767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutPembahasan Akhir (Disetujui)
WajibPajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1
2

3 Kredit Pajak a.PPh Ditanggung Pemerintah000 b.Setoran Masa000 c.STP (pokok kurang bayar)000 d.Kompensasi kelebihan dar

000 Masa Pajak e.Uang Tebusan yang telah

000 dibayar f.Lain-lain000

g.Kompensasi kelebihan ke Masa

000 Pajak h.Jumlah pajak yang dapat

000 dikreditkan

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar067.960.4970 5 Sanksi administrasi a.Bunga Pasal 13 (2) KUP032.621.0390 b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00 c.Bunga Pasal 13 (5) KUP00 d.Kenaikan Pasal 13A KUP00 e.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU

000 PP f.Jumlah sanksi administrasi032.621.0390 4 JumlahPPNyanglebih

0

dibayar(2.e+3.c)100.581.5360

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 30/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima berdasarkan LPAD Nomor PEM:01002934\058\apr\2019 tanggal 2 April 2019.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 , dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
DasarPengenaanPajak339.802.4870339.802.487
PajakPenghasilanTerutang67.960.497067.960.497
KreditPajak000
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPhKurang(Lebih)Bayar67.960.497067.960.497
SanksiAdministrasi32.621.039032.621.039
Jumlah PPh yang masih/ (lebih) dibayar100.581.5360100.581.536

III. ALASAN PERMOHONAN BANDING

Terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020, Pemohon Banding

mengajukan banding dengan surat nomor 183/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada angka Romawi IV.

IV. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap permohonan banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp339.802.487,-

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur bahwa:

a) Pasal 3 avat (1) menyatakan bahwa, Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

b) Pasal 4 avat (1) menyatakan bahwa, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya,

c) Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa, Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

d) Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa, Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak

adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

e) Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

f) Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksudtidakdipertimbangkandalampenyelesaian keberatannya;

2) Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

d. hadiah dan penghargaan;

e. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

f. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

g. keuntungan karena pembebasan utang.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

a) Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, Tim Pemeriksa melakukan koreksi obyek PPh Pasal 26 dengan penjelasan sebagai berikut;

1. Berdasarkan pengujian terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Pemeriksa melakukan pengujian atas General Ledger 2015 dan mendapatkan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 23.

2. Berdasarkan hasil penelitian Tim Pemeriksa diperoleh merupakan objek PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

104551 laman 15 Accuec Lap severance emelave JAN 2402 9D 880,0 WM lanes

Loser katerest can G45 JK Maret 20.6 23,708 629 4,745,756 Bur ge

105561 ntereoripany Loge C45 IK Maret to na Lalos Te, na: | Bunga

10625 1 eas JOAN ALY O | NN 4d: (255 279 Ihurpa “ECS Interest tall GB TKS OB) 11.975 582 |3urga

Lepas Latar aet hitertonJa ty bute Sia | TE BRN GE SAB Jecaga 1094, 1 js X IMANGE INTIREST | (S450... ni salt. ge

1R6D-3 rest tan 5818 408 197 630 1Bucga

112251 Fec ass Olevest er TU Ado fapenies L6h368 745 3305 Jeunes

Wierd vere toe CAS LO OIL cure 2225 | 21,138 AR | S237 O50 Hovga

Wi. Pare nan TS SSL AP MU ah 903 1472155 Sorga

11729 ? Kertas aterest Loan To Actes Licenses IN DAN IA 4,325 275 | unze

Wat? Vee rat ILO GAS UROL 5192 USD Jui 2018 a rast LAI igs Boga

11312 Intensi oat GAY UK Ay 213 | Uy 228,581 3,865 716 Burra

1.332? Inteses Ujar GAS JK Ag 251 (19,324,581) (3,265. 110 unga

114771 fanaa some MKIGL 15 SLFT 2925 : 7360,10 ary cds um

21938. ‘Taterest Laan GLS LKOCL 1S Sept 310 19 MEA 2,315 783 Bunga ree an Irreres can Furoner Avo taise 2 MEA Uas 26. 516,075 G42. E5 Suga

117741 | nterest Laan curses Worlsaide 1 Jar 15-17 De rie Bearer, 60,273,814 1 3unga

, VV ECL 487 | 67,990 497

3. Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp339.802.487,00 dengan alasan telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 selama tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tim Pemeriksa hanya berasumsi atas akun-akun yang menurut Pemeriksa menjadi objek PPh Pasal 26. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp339.802.487,00 seharusnya dibatalkan.

4. Hasil Penelitian

Berdasarkan Penelitian atas Keberatan Pemohon Banding dan data yang ada, Terbanding berpendapat sebagai berikut;

 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-

767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp339.802.487,00 merupakan hasil penelitian atas General Ledger Tahun 2015 yang dilakukan Tim Pemeriksa.

 Bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding dalam Surat

Keberatan nomor 11/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 menyatakan tidak setuju dengan alasan telah melaporkan seluruh

biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 selama tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 Bahwa pada proses keberatan Terbanding telah melakukan permintaan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Pemohon Banding sebanyak dua kali, yaitu melalui surat nomor S-104/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 15 Januari 2020 dan S- 266/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 5 Februari 2020.

• Namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dimintakan untuk pembuktian

• sehingga peneliti tidak mendapatkan bukti pendukung untuk memproses keberatan Pemohon Banding.

• Bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diproses berdasarkan buku/catatan/dokumen/bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

• Bahwa atas ketiadaan buku, catatan, data, dan informasi terkait koreksi yang dibutuhkan oleh Terbanding, maka Terbanding tidak dapat meneliti secara detail dan keseluruhan atas sengketa sebagaimana yang diungkapkan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya.

Berdasarkan uraian dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan bukti kompeten yang cukup, dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp339.802.487,- dan menolak keberatan Pemohon Banding

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding Nomor 183/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA NPWP 01.957.942.4-058.000 .

b. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 30/SK/ETI/TAX/III/2019 tanggal

29 Maret 2019

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Pasal 26 SKPKB Nomor: 00003/204/15/058/19 tanggal 03 Januari 2019 Masa Pajak Desember 2015.

Bukti P-4.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5.Salinan bermeterai Akta Nomor 111 tanggal 21 Februari 2019 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6.Salinan bermeterai Akta Nomor 28 tanggal 08 Mei 2000 yang merupakan akta pendirian PT Euronet Technologies Indonesia (d/h PT Euronet Sigma Nusantara)

Bukti P-7.Matriks Sengketa;

Bukti P-8.Salinan Laporan Keuangan Tahun 2015 beserta Laporan Audit; Bukti P-9.Salinan SPT PPh Pasal 26 masa Desember 2015;

Bukti P-10. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-11. Penjelasan Penutup Nomor L-21/263/Appeal/XII/2021 tanggal 03

Desember 2021;

Bukti P-12. Invoice Euronet Software Solutions nomor 72978 tanggal 22 September 2015 dengan nilai sebesar USD 56.710,50

Bukti P-13. Rincian Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding

Bukti P-14. Jurnal reversal pada buku besar dan jurnal voucher yang telah ditandatangani pada akun ‘50413-04-41-01 - dATM Maintenance Cost,’ pada bulan Oktober

Bukti P-15. Jurnal voucher atas pencatatan pada akun ‘12252 - Software

Equipment’ bulan September sebesar Rp 771.740.025,-

Bukti P-16. Rincian buku besar akun ‘12252 - Software Equipment’ dan ‘50413-

04-41-01 - dATM Maintenance Cost,;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01096/KEB/WPJ.07/2020 Tanggal 28 Februari 2020.

Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 30/SK/ETI/TAX/III/2019 Tanggal 29 Maret 2019.

Bukti T-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa

Pajak Desember Nomor 00003/204/15/058/19 Tanggal 3 Januari 2019.

Bukti T-4. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00767/WPJ.07/KP.0605/2018 tanggal 31 Desember 2018;

Bukti T-5. Kertas Kerja Penelitian;

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7. Matriks Sengketa;

Bukti T-8. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/204/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 183/PER/ETI/TAX/V/2020 tanggal 19 Mei 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKoreksi
1.Koreksi atas DPP339.802.487-339.802.487

Pajak Penghasilan

Pasal 26

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp339.802.487,00;

Bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 23/26 didasarkan pada pengujian rekonsiliasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Ohler Payak mentrul Pererixse :

A Pes-Pus Lapean Rug! Laba

1 GAT AA kininlenange C084, Ap D91.465.507 a oSswedy Cnsts, rp 220 AVR .

a alsionsl = Loan. at DAS wie a

Jurrtah taj 7 | “Ra 1.231.848.439 b. Pos-Fos Keraca

1 Perpald Expense - Maine Rp A34 GA z Sarthe Eydiprseni . Ep 2.056.430. HMI

3 Attrved -epease . Technical hp 54.020.560

Inmitah G3) TB 4125.49 Fem

0. Uriok dan masa scbeiuirliys HE DB d Uxpoton gidisclor'ditaperkan masa beskulnya Rp g e. Taperk.tungkan sebagri oljeak PP Ho molongaa rin Hr ag

T Oipatonyid selordlapcran di KPP lair, an 2 g. Objek Pajak Menu: Pemadksa (a+b-c-d-c-7) ho” GST BOH Far h. Obek Pajak Mamerut SPT WP Ru 4 795,004.752

Koress! Oejox Pajas (pln Ap 4367 -403.078

Retopllulasi pet beals perahassan a, Burga Ap 355.002 487 kb. Poyaiti Ra 3.CB5.030.1CG

Kr. impaian Ra 2 999.626.140 bahwa Terbanding menyatakan, atas selisih objek pajak atas Rekonsiliasi sebesar Rp1.361.493.451,00 tersebut dibagi Terbanding menjadi 3 masa sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp339.802.487,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp339.802.487,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 selama tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding hanya berasumsi atas akun-akun yang menurut Terbanding menjadi objek PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding melakukan ekualisasi menggunakan saldo akun-akun yang ada dilaporan rugi laba dan saldo pada akun-akun neraca, namun tidak meneliti lebih lanjut isi atas akun-akun tersebut maupun kemungkinan adanya obyek dan non obyek atas masing-masing akun; bahwa Pemohon Banding menyatakan, cara menggunakan saldo pada neraca tanpa melihat kapan PPh pasal 26 terutang mengakibatkan tidak akuratnya ekualisasi yang dihasilkan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan penjelasan kami di atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp339.802.487,00 seharusnya dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok masalah adalah, apakah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp339.802.487,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terbukti menurut Terbanding, koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp339.802.487,00 berdasarkan hasil penelitian atas General Ledger Tahun 2015, disimpulkan terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong PPh Pasal 26;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menyatakan, telah melaporkan seluruh biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 selama tahun 2015 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan bukti-bukti yang kompeten;

bahwa pada proses keberatan, Terbanding menyatakan telah melakukan permintaan data/dokumen yang mendukung alasan keberatan Wajib Pajak sebanyak dua kali, yaitu melalui surat nomor S-104/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 15 Januari 2020 dan S-266/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 5 Februari 2020, namun sampai dengan waktu yang telah ditentukan, Pemohon Banding tidak menyampaikan data dan/atau dokumen yang dimintakan untuk pembuktian, sehingga Tim Peneliti tidak dapat meneliti secara detail dan keseluruhan atas

sengketa sebagaimana yang diungkapkan Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak memerintahkan Pemohon Banding untuk dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa: 1.1. Invoice Euronet Software Solutions nomor 72978 tanggal 22 September 2015 dengan nilai sebesar USD 56.710,50

1.2. Rincian Objek PPh Pasal 26 menurut Terbanding

1.3. Jurnal reversal pada buku besar dan jurnal voucher yang telah ditandatangani pada akun ‘50413-04-41-01 - dATM Maintenance Cost,’ pada bulan Oktober

1.4. Jurnal voucher atas pencatatan pada akun ‘12252 - Software Equipment’ bulan September sebesar Rp771.740.025,00.

1.5. Rincian buku besar akun ‘12252 - Software Equipment’ dan ‘50413-04-41-

01 - dATM Maintenance Cost,’ bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah menyampaikan pendapatnya atas alat bukti tersebut dan dituangkan dalam dokumen Berita Acara Uji Bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya atas alat bukti tersebut mendalilkan sebagai berikut:

bahwa rincian rekonsiliasi menurut Terbanding:

akan Sega | Setan

26 Terbanding

Jumlah | 5.657.388.203 bahwa selisih objek pajak atas Rekonsiliasi sebesar Rp1.361.493.451,00 tersebut dibagi Terbanding menjadi 3 masa sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Uji Bukti Materi Kebenaran, nilai sengketa sebesar Rp771.740.025,00 merupakan pengenaan 2 kali Objek PPh Pasal 26 atas transaksi yang sama dengan penyedia license yaitu Euronet Software Solutions dengan nomor invoice 72978 tanggal 22 September 2015; bahwa sesuai dengan dokumen yang telah diberikan, Terbanding mengambil akun ‘50413-04- 41-01 - dATM Maintenance Cost, dan akun ‘12252 - Software Equipment’ menjadi objek PPh Pasal 26 dengan nilai Rp771.740.025,00. Dimana sesuai dengan fakta kedua akun tersebut mencatatkan transaksi yang sama. Berikut merupakan rincian objek PPh Pasal 26 versi Terbanding (Lampiran 1.2): 12252 License fee Due&Pyb! execution agreem 6138GT (25%}EURONET US 771.740,025,00

50413044101 License Fee due & Payable Upon Delivery 771.740.025,00 bahwa lebih lanjut, pada Buku Besar Pemohon Banding, terdapat jurnal reversal pada akun ‘50413-04-41-01 - dATM Maintenance Cost,’ pada bulan Oktober (Lampiran 1.3) sebagai berikut :

50413044101 2015 10 20151002 License Fee due & Payable Upon Delivery — 771.740.025,00

50413044101 2015 10 20151030 72978 EURONET USA LLC_ (771.740.025,00) bahwa lebih lanjut Pemohon Banding sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti PPh Pasal 26 Masa Pajak September 2015 dengan nomor sengketa Pengadilan Pajak 004667.13/2020/PP telah meminta untuk membatalkan nilai koreksi sebesar Rp771.740.025,00;

bahwa dengan demikian sesuai dengan data dan fakta yang telah dijabarkan tersebut, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp339.802.487,00 dapat dipertahankan;

bahwa atas alat bukti tersebut, Terbanding pada pokoknya menyampaikan dalilnya sebagai berikut:

Bahwa atas transaksi-transaksi dalam GL yang dikoreksi oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti dokumen selama proses uji bukti;

Bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp339.802.487,00 demikian sehingga mohon kepada Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi Terbanding; bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa, Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

d. hadiah dan penghargaan;

e. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

f. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau g. keuntungan karena pembebasan utang.

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

a) Pasal 15 ayat (4) menyatakan bahwa, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan alat bukti yang menguatkan dalil bantahannya;

Bahwa terbukti Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp339.802.487,00;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding sebesar Rp339.802.487,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianSengketaNilaiSengketa (Rp)NilaiSengketa Dipertahankan (Rp)NilaiSengketa TidakDapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 26339.802.487339.802.4870

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 Terutang

- menurut TerbandingRp339.802.487

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0

- menurut Pengadilan PajakRp339.802.487 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding(Rp)Menurut Pengadilan Pajak(Rp)
1. PenghasilanKenaPajak/DasarPengenaan Pajak339.802.487339.802.487
2. PPhPasal26yangTerutang67.960.49767.960.497
3. KreditPajak--
4. PPhPasal26yangTidak/KurangDibayar
5. SanksiAdministrasi32.621.03932.621.039
6. JumlahPPhPasal26yangMasihHarus Dibayar100.581.536100.581.536

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01096/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00003/204/15/058/19 tanggal 3 Januari 2019, atas nama PT EURONET TECHNOLOGIES INDONESIA, NPWP 01.957.942.4.058-000, beralamat di Gd Menara 165 Lt 14 Unit A1, Jln TB Simatupang, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah(Rp)
DasarPengenaanPajak339.802.487
PPhPasal26Terutang67.960.497
KreditPajak-
PPhKurang/(Lebih)Bayar67.960.497
SanksiAdministrasi32.621.039
JumlahPPhyangmasihharus/(lebih)dibayar100.581.536

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.