Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-004689.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Idemitsu Lube Techno Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004689.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Idemitsu Lube Techno Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (4f); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 26; Pasal 28 ayat (11); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004689.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Idemitsu Lube Techno Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00285/207/22/457/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
7 April 2026
Tanggal Pengucapan
19 Mei 2026