Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-004689.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Idemitsu Lube Techno Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor: PUT-004689.16/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00140/KEB/ WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00285/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004689.16/2025/PP, antara:

PT IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA, NPWP 02.312.101.5-

081.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jalan Permata Raya Lot BB-4A, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, dalam hal ini diwakili oleh Yoshihisha Okamura, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama : Adilman Yassin

Jabatan : Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1026/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0792/ILTI/EXTR-ACC/ VIII/25 tanggal 01 September 2025,

2. Nama : Ibnu Hanif Riyadi

Jabatan : Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0791/ILTI/EXTR-ACC/ VIII/25 tanggal 01 September 2025,untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Iyan Firman/19851026 200701 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/19870604 200812 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1178/PJ.07/2026 tanggal 13 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 907/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0532/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90130/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

TelahmembacaBantahanPemohonBandingNomor 0754/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00285/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor24.325.928.76524.325.928.765
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri157.204.954.536157.204.954.536
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)181.530.883.301181.530.883.301
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)181.530.883.301181.530.883.301
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.8 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)15.720.495.45415.720.495.454
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan28.954.585.61328.868.194.642
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)28.954.585.61328.868.194.642
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)28.954.585.61328.868.194.642
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(13.234.090.159)(13.147.699.188)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya13.234.090.15913.234.090.159
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)13.234.090.15913.234.090.159
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)086.390.971
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP00
b. Bunga Pasal 13 ayat (2a) Undang-Undang KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang KUP064.793.228
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)064.793.228
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)0151.184.199
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan7.077.234

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0575/ILTI/EXTR- TAX/V/24 tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Surat Steak

aer 0D 0 'pp'p''$$$ sn

=. En Anee/$'''''

Nag jjaaasasswwv ee

5-5 Severin tera Peles amis Semanan sate oo oh na

2 Seeyershes yeep Pelan insan semasa SE TT

ms Severin ve Fein ites tte oa)

nS Severin vm rem lem Tai tanam See II

VI a ee

. acs amanat Sarana coe Jeena itna tanam pr oo oo | oo

Jabir Senoah Bere ai oo Ian ia

he. oo —m

LI eee Se

5 Samseinct ee, ELE iinte serrated Sari Luar Gare Ita

2 2emminms Sip lam ners: Perens. oooooooo)o)3,Nooi

Ooo 55 Somers Exfnecish Pemia Fel

JET” MCC Cp JJ WWm

Tin esas se. pete i baal somos ter emi eel

ae ee [

LI 21 eee Seen warna oo oo ——-

LI ee

(Jaa teeters: Penang Beyer oo a —

[= neo eee eras dua oo iI39———5-—-

Late oo” - - - - - -.-.-.e 55

Oo ES yee Senar sb nan cee aman gmn aap aman

Peto asso nine Serta oo oo)” iii

S STE Sede Eevee oo ——

et 2iteyar ener GENE Gene oo oo“ “ “ a—

LI 5. oo oo ”” 5 #.:.--:

e ier Aa m:)JjJj.......

NTT fF' Mhs

Oo et van ime ah tk

Jeng Stes Sever awawawaw

anne wa lo)” "w,w"wzw£—

anne Swa

Ja Se ere ie ines Pra Serre eee oo oo oo

fe eee

inter oe

: |enniciacbicress ''ma mmmmm-X.

[= tee tome Seem awyw ae hn

r sheet See Se

: cients: Seem PP ee ee o oo“ I3—5

[a ieee See SE

ang www Mm

Jebat See ee eee

e, cee eee 5:

LE [Puan 555 pang dash Hapus SS es ge

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar86.390.971(80.239.273)6.151.698
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan64.793.228(60.179.455)4.613.773
d. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar151.184.199(140.418.728)10.765.471

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0532/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0532/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00285/207/22/457/24 tanggal 3 April 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima tanggal 20 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) permohonan Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran terhadap SKPKB tersebut dengan nilai sebesar Rp 151.184.199 melalui SPMKP no 00479A pada tanggal 29 April 2024 sebesar 7.077.234 dan melalui NTPN 0C58D1PL4HMCLNMO tanggal 30 April 2024 sebesar Rp144.106.965;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihisa Okamura jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

MATERI SENGKETA BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Alert Horeasi vyerng

Mo wreter Ke pucusen Fersokor. vee sik

Keseveter Berdirg dipe-ceherker

TAA MALL AAI VALLE LAYAL aaa ~ aa ne nen eae AA ama an

. | an . 5 2294-2 289 75! 22955 SEL 278 Bia: 855

Liberman

bahwa pokok sengketa ini berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding, yang tidak seluruhnya disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp6.151.698,00. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi tersebut, yaitu sebesar Rp4.044.134,00, pada saat proses keberatan; bahwa namun demikian, Pemohon Banding tidak sependapat terhadap sisa koreksi sebesar Rp2.107.564,00, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, nilai sebesar

Rp2.107.564,00 tersebut menjadi objek sengketa yang diajukan dalam permohonan banding ini;

bahwa dengan demikian, materi sengketa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.107.564,00 yang tidak disetujui, karena Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material serta berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreui very

. aa, oreasiver.

sO ~ TE LET. -—_.. . Fe scokor. oo " "

~erserding . dijuaer Berding

Berdirs

TIA) AX CI ALL ALL VALLE LAYAL nos aa nae ne er cee aes Han -

Pan erna

bahwa adapun alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi sebesar Rp 2.107.564 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.107.564 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf d UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Menurut Pemohon Banding

bahwa rincian Pajak Masukan yang dikoreksi untuk Masa Pajak Januari 2022 adalah sebagai berikut:

Teoppel

ee ee ea | ca Pora

1 Fj ok

IPT IRON ee nee Beli sn [nmr pany

Pan en ena Jones meja ees [ese eta

Bee anne Ea FREE net

ISIEIIEWEL 0000 Jesus melemasiaman| as sera oo id tas

EERE ee Cee Tee al el eel an sera ed ee)

PO tts | zs sr | 2407 554

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.107.564 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pajak Masukan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

a. PT. Crown Worldwide Indonesia koreksi DPP Perolehan Rp12,434,000 dan koreksi PPN Masukan Rp.1,243,400.-

Pengeluaran tersebut merupakan biaya yang terkait dengan kebutuhan operasional kantor, khususnya untuk penyimpanan dokumen-dokumen penting perusahaan, antara lain dokumen transaksi pembelian dan penjualan, dokumen kepegawaian, laporan produksi, serta dokumen administrasi perpajakan;

bahwa karena keterbatasan ruang penyimpanan di kantor, Pemohon Banding memutuskan untuk menyewa gudang di Tangerang guna menyimpan dokumen-dokumen tersebut secara lebih aman, efisien, dan mudah diakses. Biaya yang timbul meliputi sewa gudang, pembelian karton penyimpanan, serta biaya pengantaran dokumen; bahwa dengan demikian, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan manajemen perusahaan dan berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas transaksi ini seharusnya dapat dikreditkan;

b. PT. JNet Travel koreksi DPP Perolehan Rp 252,000 dan koreksi PPN Masukan Rp. 25,200.-

bahwa biaya ini merupakan pengeluaran atas pembelian tiket pesawat Garuda rute Balikpapan–Jakarta untuk keperluan perjalanan dinas karyawan bagian pemasaran yang bertugas di Balikpapan guna menghadiri rapat koordinasi di kantor pusat Jakarta; Pengeluaran tersebut jelas mendukung kegiatan pemasaran yang merupakan bagian dari kegiatan usaha utama, dan dengan demikian berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak. Oleh karenanya, Pajak Masukan atas transaksi ini seharusnya dapat dikreditkan;

c. PT. Prismas Jamintara koreksi DPP Perolehan Rp 8,389,647 dan koreksi PPN Masukan Rp. 838,964.-

bahwa pengeluaran ini merupakan biaya sewa sopir untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan, seperti pengantaran

invoice/tagihan ke pelanggan, pengurusan ke bank, kantor pajak, vendor/supplier, serta instansi pemerintah terkait;

bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian integral dari proses distribusi dan manajemen perusahaan yang mendukung penyerahan barang/jasa yang terutang PPN. Oleh karena itu, pengeluaran ini secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha dan Pajak Masukan atasnya seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa seluruh pengeluaran yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut pada dasarnya merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen yang berhubungan langsung dengan Penyerahan yang Terutang Pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan atas transaksi-transaksi tersebut seharusnya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Faktur Pajak yang Dikreditkan Telah Memenuhi Ketentuan Formal dan Material

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan telah memenuhi ketentuan formal dan material sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh pihak rekanan (penjual) telah sesuai dengan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), yang menyebutkan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pihak penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan NPWP pihak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, serta potongan harga (jika ada);

d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut (jika ada);

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

g. Nama dan tanda tangan pihak yang berwenang menandatangani Faktur Pajak;

bahwa selain itu, Faktur Pajak yang dimaksud diterbitkan dengan Kode "010", yang merupakan kode standar Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang terutang PPN dan telah dilaporkan oleh penjual. Hal ini menunjukkan bahwa PPN atas transaksi tersebut telah dipungut dan disetor oleh pihak penjual sesuai dengan ketentuan;

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan telah memenuhi seluruh syarat formal dan material. Dengan demikian, Pajak Masukan atas transaksi tersebut sah untuk dikreditkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN;

3. Pemohon Banding Telah Melakukan Pembayaran PPN atas Pajak Masukan yang Dikreditkan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pajak Masukan sebesar Rp2.107.564,00 yang dikreditkan telah memenuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk telah dilakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas transaksi yang bersangkutan;

bahwa pemungutan dan penyetoran PPN atas transaksi tersebut dilakukan oleh pihak penjual barang atau pemberi jasa sebagai pemungut PPN, dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dalam harga pembelian barang atau jasa yang diterima. Dalam hal ini, PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut berfungsi sebagai Pajak Masukan yang seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa sebagai bukti atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung yang lengkap dalam proses keberatan, antara lain:

• Faktur Pajak,

• Invoice,

• Bukti pembayaran;

bahwa lebih lanjut, Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp2.107.564,00 berasal dari transaksi-transaksi yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu dalam rangka pelaksanaan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen usaha. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas transaksi tersebut seharusnya dapat dikreditkan karena telah memenuhi tiga syarat utama:

• Pajak telah dibayar kepada pihak penjual yang memungut dan menyetor PPN;

• Transaksi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

• Pajak Masukan tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp2.107.564,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidaklah tepat, mengingat seluruh persyaratan formal dan material dalam pengkreditan Pajak Masukan telah terpenuhi;

bahwa berdasarkan seluruh uraian dan argumentasi di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan kembali koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan membatalkan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.107.564,00, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Seluruh koreksi Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehigga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00140/KEB/WPJ.22/ 2025 tanggal 19 Maret 2025 yang mempertahankan seluruh koreksi berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari Tahun 2022 Nomor: 00285/207/22/457/24 tanggal 3 April 2024, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kurang Bayar Rp. 7.077.234 dengan perhitungan sebagai berikut:

inii Seatas

Fenionen Sand

en, lL—bla”AMmhm).-).

ate Penwerakm Em mg gan Jain Tang Terutaae PPI Naa

Lo | ere

m5 Peeps mee PP evs face Seru et po

[| perenang ver aiicn: Sar tangan PPI |.)

Lo Ji virntnh Seumur Penverna mf ot Po es eee eos

AI Pesnufaman EKP tisinic Tera AM Lust Onerak Na

Ea aa

Lh Peau quia: Pss ciek Peta PPI: po

tea iu een mun, eats! po

Fe Pear my arom. Kental Painic Limvutesa Tag PRE vse

Teen IMEL wenyersli a Late fain TU tartan

et dt

AT Pep Selim yang BRI ina tivinis TE ALTA dias LA

BERL TA Et AT

Ooo ee er eee ee po

ae eee ee eee po

[| s Pns kenimrsa ceng Daru sir: mut

Le Smet o e/)mJmm

Wo BELI Tang dit eta mls sla mat KTM TA LBs Po

a ee ee po

ti Seve denen EMR Sentai oo oo |)

oo ee a |, ,. ,$$HbH

Lo | saver oo” . . . . . . . . . es

tea pG$pIpJIEJw

[Te uae si: rer dae Give bauemems Sd

Oo Pe ee eee Po es es a2

a ee ee po

. Strom ers ee ire hints Paine Serco

WD veritatis ice Liat Estsic .. iomb ars wemraentar Po

Enes eee

= | seasen! atensi po

a re a tp 20 UP ooh

Lo joker Pet OP hua 5 KCP po

NN ANA mm

Lo Ie Sora LP: Pn Net po

Le enim: acececncer fh aa

= Jurolah PPN yaog Sinsib Hanis Dibapar (4-5.gkl TOTT.25d

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90130/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0532/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025 yang diterima di

Pengadilan Pajak tanggal 11 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterima tanggal 20 Maret 2025;Ya
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
UraianYa/Tidak
i.Surat Banding ditandatangani oleh Yoshihisa Okamura bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Dokumen lain dalam Proses Banding/Gugatan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.Tidak

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Menurut pemohon banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak

adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen); Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan

penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 1

Angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

Angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan;

(2) Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan;

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan;

2) Data dan Fakta

a) Bahwa IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA NPWP 0023121015081000 terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 23 September 2004 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 24 September 2004. Saat ini, administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang;

b) Bahwa berdasarkan Formulir 1111 AB SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022 diketahui Pemohon Banding melaporkan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana tampilan berikut:

Rika? TA PEND SARAN SAK NT ROL nak some

c) Bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas, pada proses keberatan telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor S-396/WPJ.226/2024 tanggal 12 November 2024 dan telah dilakukan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding pada tanggal 15 Agustus 2024 sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-418/WPJ.2261/2024 tanggal 4 Desember 2024;

d) Bahwa Pemohon Banding hanya memberikan sebagian dokumen pendukung atas sengketa keberatan yaitu purchase order, invoice, faktur pajak, surat jalan, kontrak, berita acara, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya;

3) Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data, dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan nomor KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00285/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Januari 2022;

b. Bahwa dalam proses keberatan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp86.390.971,00 karena tidak mempunyai hubungan

langsung dengan penyerahan yang terutang PPN dan merupakan perolehan dimana Pemohon Banding adalah konsumen akhir;

2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 82.346.837 dengan alasan Pajak Masukan yang dikreditkan sejatinya terkait langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan semua kegiatan usaha Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang pajak sehingga semua Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan;

3. Bahwa sengketa perpajakan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 82.346.837 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

4. Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pada penjelasannya telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila

pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaknai bahwa pengeluaran tersebut bersifat konsumtif untuk kepentingan pribadi pengusaha sendiri, pengurus, dan/atau karyawannya, atau digunakan/ dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak bersifat produktif untuk menghasilkan dan menyerahkan BKP dan/atau JKP. Demikian sebaliknya, pengertian mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaknai bahwa pengeluaran tersebut tidak bersifat konsumtif untuk kepentingan pribadi pengusaha sendiri, pengurus, dan/atau karyawannya, tetapi digunakan/dimanfaatkan untuk kegiatan yang bersifat produktif untuk menghasilkan dan menyerahkan BKP dan/atau JKP baik dalam kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen;

5. Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen yang ada serta yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat disimpulkan sebagai berikut:

AMA ad ERP ee Sa | BP ha Lt RAPA ara ek ete ate I

USP Ut tig, dh eT | HE FFI Tanu Pen Aral oe vert bana sth

. per an to ot oo ott

hi TA . " ary wot . yore shyt re

1 1 : 1 1

1 ' " us "3 ia 1 1

; sos KO Bapa Lhd

“st Ce ee | | agan isa | Fibre Rit ee

atas transaksi dengan lawan transaksi PT Crown Worldwide Indonesia dengan nilai PPN sejumlah Rp 1.243.400,- merupakan biaya sewa gudang, karton, dan antar jemput untuk kebutuhan penyimpanan dokumen-dokumen perusahaan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

• atas transaksi dengan lawan transaksi PT Jnet Travel dengan nilai PPN sejumlah Rp25.200,- merupakan pengeluaran untuk biaya tiket dan hotel untuk perjalanan dinas, namun tidak terdapat dokumen surat tugas/undangan, laporan pelaksanaan tugas, dan bukti pembayaran;

• atas transaksi dengan lawan transaksi PT Prismas Jamintara dengan nilai PPN sebesar Rp838.964,- merupakan biaya jasa supir untuk kebutuhan operasional, termasuk supir untuk karyawan expatriat yang digunakan untuk kegiatan pribadi di hari Sabtu dan Minggu yang bersifat konsumtif bagi karyawan sehingga tidak terkait langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

• atas transaksi dengan lawan transaksi PT Satu Bintang dengan nilai PPN sebesar Rp25.680.105,- merupakan biaya jasa penjaga booth/Pop Up Store namun tidak terdapat bukti pembayaran PPN kepada PKP Penjual sehingga sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;

• koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi PT Enviro Mulia Pratama, PT Monotaro Indonesia, dan PT Trikarya Global Solusi telah disetujui oleh Wajib Pajak sehingga tidak diajukan keberatan;

6 Bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon

Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui SuratPemberitahuanUntukHadirnomor S-00080/SPUH/WPJ.22/2024 tanggal 26 Februari 2025;

7 Pemohon Banding hadir memenuhi undangan dan

memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-251/WPJ.226/2024 tanggal 10 Maret 2025. Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian keberatan dan Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa bukti pembayaran atas nama PT Satu Bintang sebesar Rp25.680.105;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat tanggapan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding Tim Peneliti Keberatan menambah koreksi yang dibatalkan sehingga menjadi sebagai berikut:

epee epee

toe Loe oo. rit Bay .

mae rw | Re

aq lt 1 Slee KA (ITS Kontan SNI ME

III. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Pemohon Banding nomor 0532/ILTI/EXTR- ACC/VI/25 tanggal 03 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya

memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia..Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi.

2. Keputusan Terbanding nomor KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP- 00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00285/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak Januari 2022 atas nama IDEMITSU

LUBE TECHNO INDONESIA NPWP 0023121015081000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Bantahan Nomor 0754/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan dengan materi dalam surat permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Akta Notaris Nomor 01 tanggal 18 Maret 2023 yang dibuat

dihadapan Yanina Rosidah, S.H.SpN.;

Bukti P-2. Salinan Akta Notaris Nomor 02 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat

dihadapan Yanina Rosidah, S.H.SpN.;

Bukti P-3. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00285/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-6. Passport dan e-Tiket a.n. Yoshihisa Okamura (Direktur);

Bukti P-7. Surat Keberatan Nomor 0575/ILTI/EXTR-TAX/V/24 tanggal 24

Juni 2024;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur a.n. Yoshihisa Okamura;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 0791/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal

1 September 2025 a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-10. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-1571/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-11. Pakta Integritas a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-13. Kartu NPWP a.n. Ibnu Hanif Riyadi;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Ibnu Hanif Riyadi; Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 0792/ILTI/EXTR-ACC/VIII/25 tanggal

1 September 2025 a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-16. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Nomor KEP-1026/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-17. Pakta Integritas a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-18. Kartu Tanda Penduduk a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-19. Kartu NPWP a.n. Adilman Yassin;

Bukti P-20. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Adilman Yassin; Bukti P-21. Matriks Sengketa Pajak;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis Nomor 1000/ILTI/EXTR-ACC/XI/25 tanggal 11

November 2025 beserta dokumen pendukung arus barang dan kas;

Bukti P-23. Gambaran umum dan kegiatan usaha;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis Nomor 0028/ILTI/EXTR-TAX/I/26 tanggal 20

Januari 2026;

Bukti P-25. SalinanSuratKeputusanTerbandingNo.KEP-

00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2022;

Bukti P-26. Salinan Surat Keberatan No. 0575/ILTI/EXTR-TAX/V/24 tanggal

24 Juni 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari Tahun 2022;

Bukti P-27. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Nomor 00285/207/22/457/24 tanggal 3 April 2024; Bukti P-28. Salinan SPMKP Tahun 2022 & Salinan Bukti Penerimaan Negara

untuk PPN Masa Pajak 2022;

Bukti P-29. Salinan bermaterai Akta Perusahaan Nomor 02 tanggal 02 Juli

2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-30. Salinan bermaterai Akta Perusahaan Nomor 01 tanggal 18 Maret

2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-31. Surat Pengadilan Pajak No. B-004689.16.2025/PAN/2025 tanggal

06 Agustus 2025 dan Surat Uraian Banding No. S-90130/SUB/ WPJ.22/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Bukti P-32. Tanda terima surat banding tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-33. Bukti Passport dan e-Tiket Perjalanan Tuan Yoshihisa Okamura

pada tanggal 21 Mei 2025 s.d. 23 Mei 2025;

Bukti P-34. Penjelasan Akhir Pemohon Banding Nomor: 0176/ILTI/EXTR-

TAX/IV/26 tanggal 7 April 2026;

Bukti P-35. SPHP-140/WPJ.07/KP.1005/RIK.SIS/2020 tanggal 20 Mei 2021; Bukti P-36. S-0075/RIK.SIS/WPJ.224/2024 tanggal 4 Desember 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut: Bukti T-1. Matriks dan Resume Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00143/RIKSIS/KPP.2218/

2024 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2212/WPJ.22/2025

tanggal 18 Maret 2025;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 7 November 2025 (disampaikan dalam

persidangan tanggal 11 November 2025);

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 5 Desember 2025 (disampaikan dalam

persidangan tanggal 9 Desember 2025);

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 20 Februari 2026 (disampaikan dalam

persidangan tanggal 24 Februari 2026);

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-1667/PJ.07/2026 tanggal

25 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0532/ILTI/EXTR-ACC/VI/25 tanggal 3 Juni 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp2.107.564,- yang tidak disetujui Pemohon Banding;

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Pajak masukan yang dapat diperhitungkan28.948.433.91528.950.541.4792.107.564

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa pajak Januari 2022 sejumlah Rp2.107.564,- sesuai KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 dengan penjelasan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf d UU PPN mengatur pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan hal yang menjadi dasar permohonan Pemohon Banding adalah Pajak Masukan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pertambahan Nilai. Pengeluaran yang dilakukan Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah terkait dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, di mana berdasarkan SPT yang disampaikan oleh Pemohon Banding dilaporkan sebesar Rp28.950.541.479, sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding ditetapkan sejumlah Rp28.948.433.915 sehingga terdapat selisih sejumlah Rp2.107.564 yang menjadi objek banding karena tidak diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri yang menghasilkan minyak pelumas untuk otomotif dan mesin industri, yang atas penyerahannya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pada prinsipnya Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat material dan formal sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi mendasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, serta penjelasan pasal tersebut yang mempertegas bahwa hubungan langsung dimaksud harus berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen serta memiliki keterkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam persidangan tanggal 9 Desember 2025, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti atas pengkreditan Pajak Masukan yang dikoreksi, namun Terbanding menilai bahwa bukti tersebut belum dapat menunjukkan adanya hubungan langsung antara pengeluaran dengan kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN sehingga tidak memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan;

bahwa atas transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia sebesar Rp1.234.400, Terbanding menguraikan bahwa jasa antar jemput dan penyimpanan dokumen yang dilakukan merupakan aktivitas penunjang

administratif yang hanya berkaitan dengan kebutuhan internal perusahaan khususnya karyawan, sehingga hubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen bersifat tidak langsung dan tidak memenuhi kriteria hubungan langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa Terbanding lebih lanjut menilai bahwa jasa penyimpanan dokumen tidak secara langsung berkaitan dengan proses menghasilkan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak, melainkan merupakan kegiatan administrasi yang tidak memiliki korelasi langsung terhadap output yang terutang PPN sehingga Pajak Masukan atas transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa atas transaksi dengan Jnet Travel sebesar Rp25.200, Terbanding menyatakan bahwa meskipun biaya tiket dan hotel pada prinsipnya dapat merupakan biaya operasional, namun dalam perkara ini tidak terdapat dokumen pendukung yang memadai seperti surat tugas, laporan perjalanan dinas, atau bukti keterkaitan dengan aktivitas usaha, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dengan tidak adanya pembuktian yang memadai atas keterkaitan perjalanan dinas tersebut dengan kegiatan usaha, maka Pajak Masukan yang timbul dari transaksi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan karena tidak dapat dibuktikan keterkaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN; bahwa atas transaksi dengan PT Prismas Jamintara sebesar Rp838.964, Terbanding menguraikan bahwa biaya jasa supir yang digunakan untuk kebutuhan operasional termasuk untuk karyawan expatriat juga digunakan untuk kepentingan pribadi di luar kegiatan usaha seperti pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga bersifat konsumtif dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen perusahaan; bahwa Terbanding menilai bahwa penggunaan jasa supir untuk kepentingan pribadi karyawan merupakan pengeluaran yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga Pajak Masukan atas transaksi

tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selain aspek hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Terbanding juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalam persidangan bahwa Pajak Masukan atas transaksi-transaksi tersebut tidak dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Pajak Penghasilan, sehingga menimbulkan keraguan atas perlakuan fiskal yang konsisten terhadap transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta dan hasil pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa pengeluaran yang menjadi objek sengketa tidak memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak memiliki keterkaitan dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa oleh karena itu koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp2.107.564 dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya serta didukung oleh fakta dan bukti yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan persidangan;

bahwa dengan demikian Terbanding berkesimpulan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00140/KEB/PJ/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2022 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi yang dilakukan tetap dipertahankan.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa dalam perkara a quo berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.107.564 pada Masa Pajak Januari 2022 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga menurut Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat

(8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai untuk dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi tersebut karena menegaskan bahwa seluruh Pajak Masukan yang menjadi objek sengketa berasal dari transaksi yang secara nyata berkaitan langsung dengan kegiatan operasional usaha, baik dalam fungsi manajemen, distribusi, maupun pemasaran, yang secara keseluruhan merupakan bagian integral dari proses menghasilkan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa konsep “hubungan langsung dengan kegiatan usaha” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan tidak dapat ditafsirkan secara sempit hanya pada kegiatan produksi semata, melainkan harus mencakup seluruh aktivitas yang secara inheren mendukung keberlangsungan usaha, termasuk aktivitas administrasi, pengelolaan dokumen, koordinasi pemasaran, serta aktivitas operasional lainnya yang secara fungsional berkontribusi terhadap terjadinya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia, Pemohon Banding menguraikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya penyimpanan dokumen perusahaan yang mencakup dokumen transaksi pembelian dan penjualan, dokumen kepegawaian, laporan produksi, serta dokumen administrasi perpajakan yang wajib disimpan sebagai bagian dari kewajiban pembukuan dan administrasi sesuai dengan Pasal 28 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menjelaskan bahwa penggunaan jasa penyimpanan dokumen dilakukan karena keterbatasan ruang penyimpanan di kantor serta untuk menjamin keamanan, efisiensi, dan kemudahan akses terhadap dokumen yang menjadi dasar kegiatan usaha, sehingga pengeluaran tersebut merupakan bagian dari fungsi manajemen perusahaan yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha dan memiliki hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa Faktur Pajak, invoice, delivery work order, rincian arus barang, serta bukti pembayaran melalui rekening koran yang

menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi, telah dibayar, dan terdokumentasi secara lengkap baik dari sisi administratif maupun akuntansi; bahwa atas transaksi dengan J Net Travel, Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas karyawan bagian pemasaran yang bertugas di Balikpapan untuk menghadiri rapat koordinasi di kantor pusat di Jakarta, yang secara substansi merupakan bagian dari kegiatan pemasaran yang mendukung peningkatan penjualan dan koordinasi bisnis perusahaan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan perjalanan dinas tersebut merupakan bagian dari aktivitas pemasaran dan manajemen yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha utama perusahaan, sehingga memiliki hubungan langsung dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karenanya Pajak Masukan atas transaksi tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa untuk membuktikan hal tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung yang lengkap antara lain berupa Faktur Pajak, invoice, business trip application, jadwal perjalanan, perbandingan tiket, serta e-ticket penerbangan yang menunjukkan adanya hubungan nyata antara pengeluaran tersebut dengan kegiatan usaha perusahaan;

bahwa atas transaksi dengan PT Prismas Jamintara, Pemohon Banding menguraikan bahwa biaya jasa sopir digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan seperti pengantaran invoice kepada pelanggan, pengurusan ke bank, kantor pajak, vendor, serta instansi pemerintah yang terkait dengan kegiatan usaha, yang seluruhnya merupakan bagian dari fungsi distribusi dan manajemen perusahaan;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa aktivitas tersebut secara langsung mendukung proses penyerahan barang dan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tanpa adanya kegiatan operasional tersebut maka proses distribusi dan administrasi usaha tidak dapat berjalan dengan baik, sehingga pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti berupa Faktur Pajak, invoice, time sheet penggunaan kendaraan operasional, serta bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi dan digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan;

bahwa selain aspek substansi hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding juga menegaskan bahwa seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu telah memiliki Faktur Pajak yang sah yang memuat identitas para pihak, jenis transaksi, nilai penggantian, besaran Pajak Pertambahan Nilai, serta kode dan nomor seri Faktur Pajak yang valid;

bahwa dari sisi material, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut telah benar-benar dibayar kepada pihak penjual dan merupakan bagian dari harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan dalam kegiatan usaha, sehingga memenuhi syarat material untuk dikreditkan sebagai Pajak Masukan; bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari pengkreditan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga secara hukum tidak terdapat dasar untuk menolak pengkreditan Pajak Masukan tersebut;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding mengemukakan adanya fakta bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2020, Terbanding tidak melakukan koreksi atas jenis Pajak Masukan yang sama, meskipun karakteristik transaksi dan substansinya identik, sehingga menunjukkan bahwa sebelumnya Terbanding telah mengakui adanya hubungan langsung antara pengeluaran tersebut dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, perubahan sikap Terbanding dalam Tahun Pajak 2022 tanpa adanya perubahan fakta material atau kondisi yang signifikan menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan ketentuan perpajakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas konsistensi dalam pemeriksaan pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh pengeluaran yang menjadi objek sengketa pada hakikatnya merupakan bagian dari satu kesatuan kegiatan usaha yang meliputi fungsi produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, sehingga secara substansi telah memenuhi kriteria hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan, bukti- bukti yang disampaikan, serta argumentasi hukum yang diajukan, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung oleh fakta dan bukti yang memadai, tidak mencerminkan substansi kegiatan usaha yang sebenarnya, serta tidak sejalan dengan prinsip netralitas dan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk menerima permohonan banding, membatalkan seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.107.564, serta menetapkan kembali kewajiban pajak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi

on-line wajib disimpan selama 10(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN)

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8) Huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Bahwa pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp2.107.564 pada Masa Pajak Januari 2022, yang menurut Terbanding tidak mempunyai hubungan langsung

dengan kegiatan usaha dan karena itu tidak dapat dikreditkan, sedangkan menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan tersebut berasal dari pengeluaran yang secara nyata dipergunakan untuk fungsi manajemen, distribusi, pemasaran, dan operasional perusahaan yang seluruh hasil usahanya merupakan penyerahan yang terutang PPN. Fakta pokok ini tampak konsisten dalam Penjelasan Terbanding dan Penjelasan Pemohon Banding; bahwa dari sisi fakta usaha, Terbanding sendiri mengakui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industri yang menghasilkan minyak pelumas untuk otomotif dan mesin industri yang penyerahannya dikenakan PPN, sehingga titik uji sengketa bukan terletak pada status Pemohon Banding sebagai PKP atau pada sifat penyerahan keluarannya, melainkan semata- mata pada apakah Pajak Masukan yang disengketakan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan penyerahan yang terutang PPN. Pengakuan ini penting karena mempersempit ruang sengketa dan menempatkan beban penilaian pada substansi penggunaan jasa yang dibeli, bukan pada eksistensi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN, Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan sepanjang menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5), sedangkan Pasal 9 ayat (8) huruf b mengecualikan pengkreditan untuk perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha mencakup pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, serta agar dapat dikreditkan harus pula berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Dengan konstruksi norma demikian, pengujian hukum harus dilakukan secara substansial terhadap fungsi pengeluaran dalam rantai kegiatan usaha, bukan sekadar dengan pendekatan sempit bahwa pengeluaran tersebut tidak menempel secara fisik pada barang yang dijual;

bahwa terhadap alat bukti formal, Pemohon Banding telah mengajukan Faktur Pajak, invoice, pencatatan accounting, delivery work order, bukti pembayaran melalui rekening koran, business trip application, ticket comparison, e-ticket,

sertifikat pemusnahan peralatan TI, rincian pemusnahan, dan time sheet company car operating record. Dari uraian tersebut, Pengadilan Pajak menilai bahwa secara formal telah terdapat bukti yang saling bersesuaian antara arus dokumen, arus kas, dan pencatatan akuntansi, sehingga keberadaan transaksi dan pembayaran PPN tidak terbantahkan. Sebaliknya, Terbanding tidak mengajukan bukti tandingan yang menunjukkan bahwa dokumen- dokumen tersebut palsu, tidak sah, atau tidak mencerminkan transaksi yang sebenarnya, melainkan hanya menilai bahwa manfaatnya tidak langsung bagi kegiatan usaha;

bahwa dengan demikian, syarat formal pengkreditan Pajak Masukan pada prinsipnya telah terpenuhi, karena Pasal 13 ayat (5) UU PPN mensyaratkan Faktur Pajak memuat identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, harga/penggantian, PPN yang dipungut, kode, nomor seri, tanggal pembuatan, dan identitas penandatangan, dan tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya cacat formal sebagaimana dimaksud ketentuan tersebut. Oleh karena itu, sengketa ini tidak tepat diposisikan sebagai sengketa formal faktur pajak, tetapi harus dinilai pada aspek material hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia sejumlah PPN Rp1.243.400, Pengadilan Pajak menilai pengeluaran tersebut berkaitan dengan jasa antar jemput dan penyimpanan dokumen perusahaan, termasuk dokumen pembelian, penjualan, kepegawaian, produksi, dan administrasi perpajakan. Pemohon Banding menjelaskan bahwa keterbatasan ruang penyimpanan kantor menyebabkan penggunaan jasa penyimpanan eksternal di Tangerang. Dalam konteks perusahaan yang melakukan penyerahan terutang PPN secara terus-menerus, pengelolaan dan penyimpanan dokumen transaksi bukanlah aktivitas sampingan yang terputus dari bisnis, melainkan bagian dari fungsi manajemen dan kepatuhan usaha yang memastikan tersedianya dokumen sumber transaksi, pembukuan, rekonsiliasi, penagihan, audit trail, dan pemenuhan kewajiban perpajakan;

bahwa Pasal 28 ayat (11) UU KUP mewajibkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain disimpan selama 10 tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Norma ini menunjukkan bahwa penyimpanan dokumen bukan sekadar pilihan administratif, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada penyelenggaraan usaha. Karena dokumen yang disimpan berkaitan langsung dengan transaksi penyerahan dan perolehan yang menjadi basis penghitungan PPN dan PPh, maka biaya penyimpanan dokumen justru mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan manajemen usaha. Oleh sebab itu, penilaian Terbanding yang memandang penyimpanan dokumen tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha menurut Pengadilan Pajak terlalu sempit dan tidak sejalan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) UU PPN yang secara tegas memasukkan manajemen sebagai bagian dari hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa lebih jauh, Terbanding menyatakan unsur antar jemput dokumen hanya berhubungan dengan kebutuhan transportasi atau karyawan. Menurut Pengadilan Pajak, penilaian ini tidak sepenuhnya tepat, karena antar jemput dalam konteks jasa records management adalah bagian tak terpisahkan dari proses pengumpulan, pemindahan, dan pengamanan dokumen usaha untuk kemudian disimpan, diakses, atau dimusnahkan sesuai kebutuhan bisnis. Selama objek yang diangkut adalah dokumen perusahaan yang menjadi dasar kegiatan pembelian, penjualan, perpajakan, dan administrasi operasional, maka jasa tersebut tetap berada dalam orbit fungsi manajemen perusahaan, bukan kebutuhan pribadi karyawan;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi dengan J Net Travel sejumlah PPN Rp25.200, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa biaya tersebut adalah pembelian tiket pesawat Garuda rute Balikpapan–Jakarta untuk perjalanan dinas karyawan bagian pemasaran yang bertugas menghadiri rapat koordinasi di kantor pusat Jakarta, serta dilampiri invoice, Faktur Pajak, business trip

application, ticket comparison, jadwal business trip, dan e-ticket. Menurut Pengadilan Pajak, rangkaian bukti tersebut secara logis saling mendukung dan cukup menunjukkan adanya hubungan pengeluaran dengan kegiatan pemasaran dan koordinasi usaha. Dalam perusahaan yang beroperasi lintas lokasi, perjalanan dinas pegawai pemasaran untuk rapat koordinasi bukanlah pengeluaran yang bersifat personal, melainkan pengeluaran bisnis yang secara wajar dan lazim melekat pada aktivitas pemasaran dan manajemen; bahwa dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat dokumen yang menunjukkan keterkaitan perjalanan tersebut dengan kegiatan usaha, menurut Pengadilan Pajak tidak sejalan dengan fakta berkas, karena Pemohon Banding telah mengajukan business trip application, perbandingan tiket, jadwal perjalanan, dan e-ticket. Memang dokumen tersebut tidak selalu membuktikan hasil rapat secara material, tetapi sekurang-kurangnya telah menunjukkan tujuan perjalanan dinas dan struktur persetujuan internal perusahaan. Dalam hukum pembuktian pajak, apabila suatu pengeluaran telah didukung dengan dokumen transaksi, dokumen perjalanan dinas, dan kesesuaian fungsi jabatan pegawai yang melakukan perjalanan, maka pengeluaran tersebut tidak dapat serta-merta dikesampingkan hanya karena Terbanding menghendaki pembuktian tambahan yang tidak diwajibkan secara eksplisit oleh UU PPN.

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa terhadap transaksi dengan PT Prismas Jamintara sejumlah PPN Rp838.964, Pemohon Banding menyatakan pengeluaran tersebut adalah biaya sewa sopir untuk mendukung operasional perusahaan, seperti pengantaran invoice atau tagihan ke pelanggan, pengurusan ke bank, kantor pajak, vendor, supplier, dan instansi pemerintah terkait, serta dilampiri invoice, Faktur Pajak, time sheet company car operating record, dan bukti pembayaran. Kegiatan-kegiatan tersebut menurut Pengadilan Pajak termasuk fungsi distribusi dokumen bisnis, penagihan, hubungan dengan vendor,

hubungan perbankan, dan pemenuhan kewajiban administrasi perusahaan yang secara wajar masuk dalam lingkup manajemen dan distribusi usaha; bahwa Terbanding menyatakan jasa sopir tersebut juga dipakai bagi karyawan expatriat untuk kegiatan pribadi termasuk pada hari Sabtu dan Minggu sehingga bersifat konsumtif. Namun demikian, Pengadilan Pajak menilai dalil tersebut belum didukung uraian kuantifikasi yang jelas, bukti pemisahan porsi pemakaian pribadi dan pemakaian usaha, ataupun identifikasi spesifik bagian mana dari nilai PPN Rp838.964 yang benar-benar terkait penggunaan pribadi. Dalam perkara pajak, koreksi tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan adanya kemungkinan manfaat pribadi; koreksi harus bertumpu pada pembuktian yang konkret, terukur, dan proporsional. Karena Terbanding tidak menunjukkan perincian yang memadai mengenai porsi non-usaha tersebut, maka generalisasi bahwa seluruh Pajak Masukan atas jasa sopir menjadi tidak dapat dikreditkan menurut Pengadilan Pajak tidak mempunyai basis pembuktian yang cukup;

bahwa oleh karena itu, dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dibandingkan dengan dalil Terbanding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan prinsip netralitas PPN, yaitu bahwa PPN pada dasarnya merupakan pajak atas konsumsi akhir dan tidak semestinya menjadi beban bagi PKP sepanjang Pajak Masukan tersebut dipergunakan dalam rangka kegiatan usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN. Konstruksi Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 9 ayat (8) UU PPN harus ditafsirkan sejalan dengan prinsip ini, sehingga pembatasan pengkreditan tidak boleh diperluas secara berlebihan terhadap pengeluaran operasional yang secara nyata menopang kegiatan pemasaran, distribusi, dan manajemen perusahaan. Dalam perkara a quo, ketiga jenis pengeluaran yang disengketakan justru menunjukkan karakter sebagai overhead operasional usaha yang mendukung business continuity dan penyerahan terutang PPN; bahwa dalil Terbanding mengenai tidak dibuktikannya bahwa PPN yang telah dibayar tidak menjadi pengurang/biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak menurut Pengadilan Pajak tidak dapat dijadikan alasan utama untuk

menolak pengkreditan dalam sengketa a quo. Pertama, pokok sengketa yang ditetapkan sendiri oleh Terbanding dalam keputusan keberatan dan penjelasan akhir adalah mengenai ada atau tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, bukan sengketa mengenai pembebanan ganda antara pengkreditan PPN dan biaya PPh. Kedua, PP 94 Tahun 2010 memang mengatur bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya, tetapi rezim tersebut berlaku setelah lebih dahulu dipastikan bahwa Pajak Masukan bersangkutan memang termasuk kategori yang tidak dapat dikreditkan. Artinya, isu pembebanan biaya PPh merupakan konsekuensi lanjutan, bukan alasan awal untuk menolak kredit Pajak Masukan yang secara hukum ternyata memenuhi syarat;

bahwa dalam perkara ini Terbanding juga tidak membuktikan adanya double benefit yang nyata, misalnya dengan menunjukkan jurnal, rekonsiliasi fiskal, atau SPT PPh yang secara tegas memperlihatkan bahwa komponen PPN yang sama telah dibebankan sebagai biaya sekaligus dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Oleh karena itu, dalil tersebut menurut Pengadilan Pajak lebih merupakan asumsi tambahan yang tidak cukup kuat untuk menggugurkan hak kredit Pajak Masukan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai hubungan langsung dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN tidak identik dengan hubungan langsung secara fisik, melainkan hubungan fungsional dan ekonomis dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Selama pengeluaran tersebut merupakan bagian yang wajar, perlu, dan biasa dalam menjalankan fungsi produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen usaha yang menghasilkan penyerahan terutang PPN, maka syarat hubungan langsung pada dasarnya terpenuhi. Penafsiran yang sebaliknya akan menimbulkan penyempitan hak kredit yang bertentangan dengan struktur PPN sebagai pajak atas konsumsi akhir;

bahwa berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan Pemohon Banding, tidak terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa transaksi-transaksi dimaksud bersifat fiktif, pribadi, atau sama sekali terlepas dari kepentingan usaha. Sebaliknya, rangkaian dokumen yang disampaikan telah menunjukkan adanya transaksi nyata, pembayaran nyata, pencatatan akuntansi, dan

penggunaan dalam aktivitas perusahaan. Terbanding pun tidak membantah keaslian dokumen maupun realitas transaksi, melainkan hanya membangun tafsir sempit mengenai hubungan langsung, yang menurut Pengadilan Pajak tidak cukup berdasar untuk mempertahankan koreksi.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Crown Worldwide Indonesia, J Net Travel, dan PT Prismas Jamintara merupakan Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam arti fungsi manajemen, pemasaran, dan distribusi, serta berkaitan dengan keberlangsungan penyerahan yang terutang PPN. Karena syarat formal faktur pajak juga tidak terbukti bermasalah, maka pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp2.107.564 telah memenuhi Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan tidak termasuk pengecualian Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa oleh karena koreksi Terbanding tidak didukung pembuktian yang memadai dan tidak sejalan dengan penafsiran yang tepat atas Pasal 9 ayat

(8) UU PPN beserta penjelasannya, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp2.107.564 tidak dapat dipertahankan. Atas dasar itu, permohonan banding Pemohon Banding beralasan hukum untuk dikabulkan seluruhnya mengenai pokok sengketa ini, dan jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan harus ditetapkan kembali sesuai pengkreditan yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019 dan 2020 atas jenis transaksi yang pada dasarnya identik, Terbanding tidak melakukan koreksi. Menurut Pengadilan Pajak, argumentasi ini tidak serta-merta mengikat secara absolut karena setiap tahun pajak pada dasarnya berdiri sendiri. Namun demikian, fakta tidak adanya koreksi pada tahun-tahun sebelumnya tetap relevan sebagai petunjuk bahwa transaksi serupa sebelumnya pernah dipandang sebagai bagian normal dari kegiatan usaha. Dalam keadaan tidak ada perubahan fakta material yang dibuktikan oleh Terbanding, perubahan sikap koreksi pada Tahun 2022 tanpa argumentasi yang lebih kuat dapat dinilai mengurangi kepastian hukum dan konsistensi penegakan.

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Pengadilan pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2022 sebesar Rp2.107.564,-sesuaiKEP- 00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tidak dapat dipertahankan; bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil- dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Majelis (Rp)Dipertahankan oleh Majelis (Rp)
1Pajak masukan yang dapat diperhitungkan2.107.564,002.107.564,000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp28.948.433.915,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp2.107.564,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp28.950.541.479,00

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00140/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00285/207/22/457/24 tanggal 03 April 2024, atas nama: PT IDEMITSU LUBE TECHNO INDONESIA, NPWP 02.312.101.5-081.000, beralamat di Kawasan Industri KIIC, Jalan Permata Raya Lot BB-4A, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terutang adalah sebagai berikut:

EksporRp24.325.928.765,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp157.204.954.536,00
Jumlah seluruh penyerahanRp181.530.883.301,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp15.720.495.454,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp28.950.541.479,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(13.230.046.025,00)
Kelebihan Pajak Yang Sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp13.234.090.159,00
PPN yang kurang dibayarRp4.044.134,00
Sanksi bunga Pasal 13 ayat (3) huruf c UU KUPRp3.033.100,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp7.077.234,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.