Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman
PUT-004810.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
PT Scan-Shipping Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004810.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025 yang diucapkan 24 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Scan-Shipping Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4; Pasal 4A; Pasal 7; Pasal 9 ayat (8); Pasal 16B
- UU KUPPasal 1; Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004810.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Scan-Shipping Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 1 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 November 2025