Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-004810.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Scan-Shipping Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-004810.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 3 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004810.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Scan-Shipping Indonesia, NPWP 31.320.543.7-016.000 beralamat Gedung South Quarter Tower B Lantai 16 Unit A&B, Jalan RA Kartini Kav. 8, RT 010 RW 004, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Lilis Megantini Sundari, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Nomor 752 tanggal 19 Januari 2021 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Scan- Shipping Indonesia, yang dibuat oleh notaris Hesti Sulistiati Bimasto, S.H., berkedudukan di Jakarta, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suryani

Izin Kuasa Hukum: KEP-197/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024 Surat Kuasa Khusus : 044/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober 2024

2. Nama: Farhan Ramadhan Abdullah

Izin Kuasa Hukum: KEP-642/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus : 038/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober 2024

3. Nama: Marvin Octavdio

Izin Kuasa Hukum: KEP-50/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024

Surat Kuasa Khusus : 041/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober 2024

4. Nama: Nazly Parlindungan Siregar

Izin Kuasa Hukum: KEP-1117/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Surat Kuasa Khusus : 018/SSI/I/2025 tanggal 23 Januari 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Bambang Suryono/19710906 199201 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

2. Nama/NIP: Antoni Novend/19871130 201012 1 006

Jabatan: Penelaah Keberatan

3. Nama/NIP: Dyah Widi Dananingrum/19740827 199403 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

4. Nama/NIP: Ari Murdiyanto/19870104 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2468/WPJ.30/2025 tanggal 5 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1200/PP/BR/2024 tanggal 01 Oktober 2024 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-41/PP/PrbSM/2025 tanggal 17 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 005/SSI/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 136/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding nomor 009/SSI/IX/2024 tanggal 26 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor

00003/207/18/096/23 tanggal 3 Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.126.921.2603.126.921.260
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah3.126.921.2603.126.921.260
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN11.636.976.44811.636.976.448
c. Jumlah seluruh penyerahan14.763.897.70814.763.897.708
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri312.692.049312.692.049
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan119.387.223(792.656.817)
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri193.304.826193.304.826
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah312.692.049(599.351.991)
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Pajak yang dapat diperhitungkan312.692.049(599.351.991)
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar0912.044.040
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
4.Pajak yang kurang dibayar0912.044.040
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP398.380.837
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
g. Jumlah Sanksi Administrasi398.380.837
6.Pajak yang masih harus dibayar01.310.424.877
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan289.912.839

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/SSI/V/2023 tanggal 29

Mei 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohonTerbanding (Rp)PB
BandingSeharusnya
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.126.921.2603.126.921.2603.126.921.260
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah3.126.921.2603.126.921.2603.126.921.260
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN11.636.976.44811.636.976.44811.636.976.448
c. Jumlah seluruh penyerahan14.763.897.70814.763.897.70814.763.897.708
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri312.692.049312.692.049312.692.049
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan119.387.223(792.656.817)(82.389.530)
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri193.304.826193.304.826193.304.826
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah312.692.049(599.351.991)110.915.296
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Pajak yang dapat diperhitungkan312.692.049(599.351.991)110.915.296
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar0912.044.040201.776.753
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
4.Pajak yang kurang dibayar0912.044.040201.776.753
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13(2) KUP398.380.83788.136.086
c. Kenaikan Pasal 13(3) KUP00
g. Jumlah Sanksi Administrasi398.380.83788.136.086
6.Pajak yang masih harus dibayar01.310.424.877289.912.839

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/)Menjadi (Rp)
(Dikurangi
(Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar912.044.0400912.044.040
b.Sanksi Bunga398.380.8370398.380.837
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar1.310.424.87701.310.424.877

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 005/SSI/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 005/SSI/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 3 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa diterima pada tanggal 25 Maret 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Lilis Megantini Sundari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 752 tanggal 19 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 3 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Wajib Pajak Fiskus Koreksi

Uraian Oreksi

- (Rp.) (Rp-) (Rp.)

ta) (b) (b-a)

a. Atas Penyerahan Larang dan Jasa yang

terutang PPN

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus 3.126.921.260 3.126.921.260 ke)

dipungut sendiri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya Oo fe} o

dipungut oleh Pemungut PPN

a.6. Jumlah (a.2 + a.3) 3.126.921.260 3.126.921.260 kes

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang | 11.636.976.448 | 11.636.976.448 Oo

tidak terutang PPN

o. Jumlah Seluruh Penyerahan (4.G + b) 14.763.897 708

a. Pajak Keluaran yang harus 312.692.049 312.692.049 Oo

dipungut / dibayar sendiri (tarif x L.a.2)

b. Dikurangi:

h.2. Pajak Masukar yang dapat 119.387.323

diperhitungkan

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 193.304.826 193.304.826 ke)

b.6. Jumlah (b.2 + b.4) 312.692.049 SAIS Ey STL bh

d. Jumlah pajak yang dapat 312.692.049 BUAS Lagi SOE aU

diperhitungkan (b.6 - c.1)

ec. Jumlah penghitungan PPN Kurang 912.044.040 912.044.010

Bayar fa- d)

AL. Dikompensasikan ke Masa Pajak le)

berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa Oo

Pajak... (karena pembetulan)

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Po 912.044.040 912.044.040

S5. (Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 398.380.837 398.380.837

GC. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 1.310.424.877 1.310.424.877

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 010/SSI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

= - - Koreksi yang

Wajib Pajak Fiskus diajukan

Urai

ran (Rp.) (Rp-) keberatan

(a) (b) (b-a)

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang

terutang PPN

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus 3.126.921.260 3.126.921.260 0

dipungut sendiri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya 0 0 0

dipungut oleh Pemungut PPN

a.6. Jumlah (a.2 + a.3) 3.126.921.260 3.126.921.260 0

bh. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang | 11.636.976.448 | 11,636.976.448 0

tidak terutang PPN

Je Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 14.763.897.708 | 14.763.897.708

a. Pajak Keluaran yang harus 312.692.049 312.692.049 Q

dipungut/dibavar sendiri (tarif x L.a.2)

b. Dikurangi:

1.2. Pajak Masukan yang dapat 119.387.223

diperhitungkan

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 193.304.826 193.304.826 0

b.6. Jumlah (b.2 tb.4) 312.692.049 “SON BAL OO1 LUO OO

d. Jumlah pajak yang dapat 312.692.049 SU AS TOOL GUO EG

diperhitungkan (b.6 - c.1)

ce. Jumlah penghitungan PPN Kurang 0 912.044.040 912.044.040

Bayar (a - d)

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak 0

berikutnya

b. Dikompensasikan ke Masa

Pajak............... (karena pembetulan)

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) Po 912.044.040 912.044.040

5. (Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 398.380.837 398.380.837

6. (Jumlah PPN yang masih harus dibayar 1.310.424.877 1.310.424.877

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Wajib Pajak Fiskus MR)

(Rp.) (Rp-) P

ta) (b) (b-a)

ja PPN Kurang/ (Lebih) Bayar 912.044.040 912.044.040

d. (Jumlah Pajak yang masih 1.310.424.877 1.310.424.877

harus/ (lebih) dibayar

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

, Keputusan Permohonan diajukan

Uraian Keberatan Banding banding

(Rp.) (Rp.) (Rp.)

(a) (b) (a-b)

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang

terutang PPN

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus 3.126.921.260 3.126.921.260 oO

dipungut sendiri

a.3. Penyerahan yang PPN-nya le) Oo ie]

dipungut oleh Pemungut PPN

a.6. Jumlah (a.2 + a.3) 3.126.921.260 3.126.921.260 le)

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang | 11.636.976.448 | 11.636.976.448 0

tidak terutang PPN

e Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 14.763.897.708 | 14.763.897.708

a. Pajak Keluaran yang harus 312.692.049 312.692.049 le)

dipungut/dibayar sendiri (tarif x l.a.2)

b. Dikurangi:

b.2. Pajak Masukan yang dapat 119.387.223 .

diperhitungkan

b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 193.304.826 193.304.826 oO

b.6. Jumlah (b.2 + b.4) SEQ SSL} 312.692.049 SOAL

d. Jumlah pajak yang dapat FSET SALTO T 312.692.049 ODOT OO

diperhitungkan (b.6 - c.1)

e. Jumlah penghitungan PPN Kurang 912.044.040 0 912.044.040

Bayar (a - d)

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak 0

berikutnya

hb. Dikompensasikan ke Masa ke)

Pajak............... (karena pembetulan)

+. (PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) 912.044.040 NN 912.044.040

5. ISanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP 398.380.837 398.380.837

6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 1.310.424.877 1.310.424.877

(44 5.a)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding:

Koreksi atas Kredit Pajak

Kredit Pajak

Menurut Pemohon BandingRp 119.387.223

Menurut TerbandingRp (792.656.817)

KoreksiRp 912.044.040

bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp912.044.040,00 untuk Masa Pajak Desember 2018 merupakan bagian dari total koreksi kredit pajak sebesar Rp1.550.190.478,00; Pajak Masukan yang dapat diperhitungkaa

SKPKB SKPKA SEPEB : tw k

oooors207/ | Dvon02y207f | o0003/207, Tee rada

Koreksi 18/096 /a3 13/096/23 18/096/22 an

Februari, Mei Tatal

Kredit Pajak afd November [Rp.]

Maret April . Desember an15 *

2018 2019 2018 iRp.]

: (Re.] [Kp-| Ep. ,

lat Ist ie] idl faces

Meta. Wadi Pajak lid ang $97 11S Ada 119 457.223 BBG ISA UTL | Ly 4.833.170

Hate 029 446.413. 5.700.000 912 044. 040 Cc L350.91GR 478

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp1.550.190.478,00;

bahwa dasar koreksi Terbanding yang tercantum dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir atas koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.550.190.478,00, sebagaimana tercantumdalamRisalahPembahasanNomorSP2:PRIN- 00190/WPJ.30/KP.1104/RIK.1104/RIK.SIS/2022 tanggal 28 Juli 2022 (Risalah Pembahasan) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Perhitungan Kembali Pajak Masukan, terdapat di lampiran surat permohonan banding ini;

Dasar koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00 berdasarkan Risalah Pembahasan:

bahwa berikut ini rincian perhitungan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00 dan dasar hukumnya;

1. Rincian perhitungan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00:

Nama : SCAN-SHIPPING INDONESIA

Penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan NPWP 1 31.320.543.7-016.000

Masa dan Th. Pajak : Januari s.d. Desember 2018

Sumber Pengujian :

SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

-. SPT Masa PPN , Faktur Pajak

- Data APPPORTAL dan SIDJP serta bukti pendukung lainnya

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik Pedoman penghitungan Pajak Masukan

yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK

INDONESIA NOMOR 78/PMK.03/2010

Penyerahan Wajib Pajak dalam «: vw SO15 adalah sebagai berikut:

a. Tenitang PPN

a.l. Ekspor -

a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 31.748.339.668

a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 589.956.575

a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut

a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN -

Jumlah Penyerahan 32.338.296.243

b. Tidak Terutang PPN 73.207.214.353

Jumlah Penyerahan 105.545.510.596

Pajak yang dapat diperhitungkan

- Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah 577.169.280

pabean dan pemanfaatan JKP dari Juar daerah Pabean yang PM-nya

dapat dikreditkan

- Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat 737.757 872

dikreditkan

Total 1.314.927.152

Pemeriksa telah mengirimkan Surat S-0612/KPP.301100/2022 tanpgal 22 Desember 2022 tentang

permintaan keterangan / bukti (lampiran terlampir) kepada Wajib Pajak, namun sampai saat dibuatnya SPHP

ini wajib pajak behim memberikan keterangan/ bukti

Dalam hal ini pemeriksa melakukan proporsional atas biaya bersama selama tahun 2018

Sehingga Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/PMK.03/2010

atas Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak

Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan

pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang

dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P-PMxZ

P adalah jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena

Pajak;

Zz adalah persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak

terhadap penyerahan seluruhnya.

32.338.296.243

P = “ 927.152 x oe

1314927152 X 105.545.510.596

= 402.883.112

Korcksi PM - 1.314.927.152 - 402.883.112

- 912.044.040

2. Dasar hukum

a. Pasal 9 UU PPN;

b. Pasal 1 angka 23 UU KUP;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan asas Ne Bis Vexari, setiap tindakan dalam administrasi negara harus berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Berdasarkan Pasal 379 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan sehingga Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari Lembaga Eksekutif yang menjalankan pemerintahan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh membuat koreksi fiskal berdasarkan asumsi yang nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang ada serta bertentangan dengan asas kebenaran material dan prinsip substance over form;

2. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan), pengertian “Wewenang” adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

3. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Administrasi Pemerintahan, pengertian “Kewenangan Pemerintahan” adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik;

4. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU Administrasi Pemerintahan, pengertian “Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” (AUPB) adalah prinsip

yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

5. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Administrasi Pemerintahan, ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam UU Administrasi Pemerintahan ini, antara lain, meliputi semua aktivitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;

6. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan: (a) peraturan perundang-undangan; dan (b) AUPB. Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

7. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB;

8. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, AUPB tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum; dan pelayanan yang baik;

9. bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Administrasi Pemerintahan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak harus membuat koreksi fiskal dengan cermat berdasarkan fakta yang ada, dan tidak membuat koreksi fiskal berdasarkan asumsi;

10. bahwa Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU Administrasi Pemerintahan

menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan;

11. bahwa berdasarkan Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang tersebut meliputi: (a) larangan melampaui Wewenang; (b) larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau (c) larangan bertindak sewenang-wenang;

12. bahwa berdasarkan Pasal 19 UU Administrasi Pemerintahan, penyalahgunaan Wewenang dapat mengakibatkan Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan tidak sah atau dibatalkan;

Tidak terpenuhinya unsur pengertian “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak” sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 7 PMK-78 sehingga nyata-nyata Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00 berdasarkan (i) Pasal 9 UU PPN, (ii) Pasal 1 angka 23 UU KUP, dan (iii) PMK-78;

2. bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00 dikarenakan terdapat transaksi sejumlah Rp73.207.214.353,00 yang Pemohon Banding laporkan di bagian I.B. SPT Masa PPN (Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN) Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018;

3. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 PMK-78, pengertian “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

a. bahwa berikut ini kutipan dari Pasal 4A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN):

Ayat (1):

Dihapus.

Ayat (2):

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga”;

Ayat (3):

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara

dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering”;

b. Bahwa berikut ini kutipan dari Pasal 16B UU PPN:

Ayat (1):

“Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah”;

Ayat (2):

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan”;

Ayat (3):

“Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat

dikreditkan”;

4. bahwaberdasarkanSuratKeteranganTerdaftarNomorS- 964KT/WPJ.30/KP.0803/2016 tanggal 5 Februari 2016, kegiatan usaha Pemohon Banding termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 52291 yaitu Jasa Pengurusan Transportasi (JPT);

5. bahwa berdasarkan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 2 Tanggal 4 Mei 2011, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha perseroan ialah bidang Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding);

6. bahwa berdasarkan kutipan Pasal 4A dan Pasal 16B UU PPN pada angka 21 serta data/informasi yang berasal dari Surat Keterangan Terdaftar pada angka 22 dan Akta Pendirian pada angka 23 di atas, penyerahan jasa kena pajak yaitu Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam lingkup kegiatan usahanya (i) bukan merupakan penyerahan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A UU PPN dan (ii) bukan merupakan penyerahan jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B UU PPN;

bahwa penyerahan jasa kena pajak yang dilakukan Pemohon Banding, yaitu Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), tidak memenuhi unsur pengertian “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak” sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 7 PMK-78. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

Transaksi yang mendasari Reimbursement bukan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

1. bahwa koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00 berdasarkan transaksi sejumlah Rp73.207.214.353,00 yang Pemohon Banding laporkan di bagian I.B. SPT Masa PPN (Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN) Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018;

2. bahwa transaksi sejumlah Rp73.207.214.353,00 yang Pemohon Banding laporkan di bagian I.B. SPT Masa PPN (Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN) Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 merupakan transaksi reimbursement;

3. bahwa bagian I.B. SPT Masa PPN (Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN) tersebut seharusnya untuk melaporkan transaksi penyerahan barang dan jasa yang Tidak Terutang PPN;

4. bahwa Pemohon Banding melaporkan transaksi reimbursement di bagian I.B. SPT Masa PPN (Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN) berdasarkan saran Account Representative supaya total peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan sama dengan total penyerahan di SPT Masa PPN;

5. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) yang dalam proses bisnisnya menerbitkan 3 (tiga) jenis tagihan/invoices sebagai berikut:

a. Tagihan/invoices kepada customers dengan faktur pajak yang Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah nilai penyerahan jasa kena pajak, kode faktur pajak 010/030, biasanya terkait dengan admin fee, handling fee, dan lainnya;

b. Tagihan/invoices kepada customers dengan faktur pajak yang DPP-nya adalah Nilai Lain, kode faktur pajak 040, biasanya terkait dengan Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding);

c. Tagihan/invoices kepada customers yang bersifat reimbursement untuk menagih pembayaran yang telah dilakukan Pemohon Banding kepada penyedia Jasa Kena Pajak (vendors), atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh penyedia Jasa Kena Pajak (vendors) kepada customers (disebut sebagai “transaksi reimbursement”). Pemohon Banding tidak menerbitkan faktur pajak baru ke customers untuk transaksi reimbursement;

6. bahwa berdasarkan perjanjian dengan customers, transaksi-transaksi yang Pemohon Banding kategorikan sebagai reimbursement, antara lain, adalah sebagai berikut:

a. biaya storage (storage tersebut dimiliki oleh pihak ketiga);

b. biaya perbaikan container (peti kemas tersebut dimiliki oleh perusahaan pelayaran);

c. biaya demmurage (pengenaan denda oleh perusahaan pelayaran sebagai pemilik peti kemas kepada penyewa peti kemas atau pemilik barang, baik

importir maupun eksportir, karena adanya keterlambatan pengembalian peti kemas kepada pihak perusahaan pelayaran);

d. LOLO - Lift On Lift Off (biaya bongkar muat peti kemas yang dilakukan oleh pihak ketiga);

7. bahwa berikut ini merupakan arus Jasa Kena Pajak, arus dokumen dan arus uang yang terjadi untuk transaksi reimbursement Pemohon Banding;

Alur REIMBURSEMENT Pemohon Banding

Arus Jasa Kena Pajak

Dokument A ! Dokumen A

Tagihan $ inveices dan Tapihan $ invoices dan

Faxtur Pajak atas nama Faktur Pajak atas nama

Customers Customers Customers Vendors

Pihak Pihak

. Arus dokumen Arus dokumen oo.

Ketiga cy (21 Ketiga

Independen Pemohon Independen

Banding

Pembawaran Pernbavaran

Arus uang Arus uang

8. bahwa karakteristik transaksi reimbursement Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. bahwa invoices dan faktur pajak yang dikirimkan oleh Pemohon Banding kepada customers merupakan invoices dan faktur pajak yang diterbitkan oleh penyedia Jasa Kena Pajak (vendors) sehingga nama dan NPWP customers yang tercantum sebagai penerima Jasa Kena Pajak di faktur pajak;

b. bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan faktur pajak tersebut sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN Pemohon Banding karena nama dan NPWP customers yang tercantum sebagai penerima Jasa Kena Pajak di faktur pajak tersebut;

c. bahwa (i) total tagihan/invoices dari vendors yang Pemohon Banding tagihkan kepada customers sama dengan (ii) total uang keluar dari akun bank Pemohon Banding ke akun bank vendors untuk pembayaran jasa

sama dengan (iii) total uang masuk di akun bank Pemohon Banding yang berasal dari akun bank customers untuk pembayaran transaksi reimbursement. Dengan demikian, tidak ada selisih lebih berupa keuntungan/gain/profit/margin yang Pemohon Banding terima atau peroleh dari transaksi reimbursement tersebut;

d. bahwa transaksi yang bersifat reimbursement dicatat oleh Pemohon Banding di akun Neraca yaitu di akun GL 1400 (reimbursement);

e. bahwa total nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke vendors tidak dicatat/diakui sebagai biaya/beban oleh Pemohon Banding;

f. bahwa total pembayaran dari customers ke Pemohon Banding tidak dicatat/diakui sebagai penghasilan oleh Pemohon Banding;

9. bahwa berdasarkan argumen Pemohon Banding di atas, nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa transaksi reimbursement tersebut bukan merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Transaksi reimbursement Pemohon Banding tidak memenuhi unsur pengertian “Dasar Pengenaan Pajak” sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 17 UU PPN:

1. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPN, pengertian “Dasar Pengenaan Pajak” adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

2. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU PPN, pengertian “Penggantian” adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa berikut ini unsur-unsur pengertian “Penggantian” tersebut:

BagianUnsurAnalisis/Keterangan
i[i] nilai berupa uangUnsur terpenuhi.
itermasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya dimintaUnsur terpenuhi.
ioleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena PajakUnsur tidak terpenuhi karena Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut. Bahwa Penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan oleh vendors (pihak ketiga independen), sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada angka 30 di atas. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU PPN, pengertian “Pengusaha” adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU PPN, pengertian “Penyerahan Jasa Kena Pajak” adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding), sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar dan Akta Pendirian, sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan pada angka 22 dan angka 23 di atas.
Bahwa transaksi reimbursement, antara lain, adalah sebagai berikut: a. biaya storage (storage tersebut dimiliki oleh pihak ketiga); b. biaya perbaikan container (peti kemas tersebut dimiliki oleh perusahaan pelayaran); c. biaya demmurage (pengenaan denda oleh perusahaan pelayaran sebagai pemilik peti kemas kepada penyewa peti kemas atau pemilik barang, baik importir maupun eksportir, karena adanya keterlambatan pengembalian peti kemas kepada pihak perusahaan pelayaran); d. LOLO - Lift On Lift Off (biaya bongkar muat peti kemas yang dilakukan oleh pihak ketiga). Bahwa dengan demikian, nyata-nyata dapat dibuktikan Jasa Kena Pajak yang termasuk dalam kategori transaksi reimbursement bukanlah Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding (Pengusaha).
BagianUnsurAnalisis/Keterangan
i[oleh pengusaha karena] ekspor Jasa Kena Pajak, atauNot applicable karena bukan transaksi ekspor Jasa Kena Pajak.
i[oleh pengusaha karena] ekspor Barang Kena Pajak Tidak BerwujudNot applicable karena bukan transaksi ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
itetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang- Undang ini danUnsur terpenuhi.
i[tidak termasuk] potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur PajakUnsur terpenuhi.
BagianUnsurAnalisis/Keterangan
ii[ii] atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.Not applicable karena bukan transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau transaksi pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

3. bahwa berdasarkan argumen Pemohon Banding di atas, untuk transaksi reimbursement, nyata-nyata dapat dibuktikan unsur pengertian “Dasar Pengenaan Pajak” sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 17 UU PPN tidak terpenuhi;

Pemohon Banding tidak melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan mengetahui secara pasti Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak sehingga unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 tidak terpenuhi dan PMK-78 tidak dapat diterapkan:

1. bahwa berdasarkan rekapitulasi SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 di atas dan penjelasan Pemohon Banding mengenai transaksi reimbursement yang dilaporkan di bagian I.B. SPT Masa PPN (Penyerahan Barang dan Jasa Tidak Terutang PPN) di atas, nyata-nyata terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan Penyerahan Terutang PPN;

bahwa atas Penyerahan Terutang PPN tersebut, terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding dan terdapat Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, transaksi reimbursement bukan merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

3. bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, untuk faktur pajak yang terkait dengan transaksi reimbursement, penyedia Jasa Kena Pajak (vendors) menerbitkan faktur pajak dengan mencantumkan nama dan NPWP customers sebagai penerima Jasa Kena Pajak sehingga Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan faktur pajak tersebut sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN Pemohon Banding;

4. bahwa Pemohon Banding mengetahui secara pasti Pajak Masukan yang dikreditkan di SPT Masa PPN Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak;

Dasar Pengenaan Pajak - Total

Penyerahan Terutang PPN Dasar Dasar

Pengenaan Penpenaaan Pajak Masukan

Bulan Penyerahan yang | Penyerahan Pajak - Pink yang dapat

PPN-nya harus yang PPN-nya Penyerahan Tidak P Ya 1 diperhitungkan

dipungut sendiri dipungut oleh Terutang PPN enyerahan Uc)

(LA.2) Pemungut PPN (LB) Barang dan Jasa

(LA.3) LC)

Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan Terutang PPN:

- Ekspor (LA.1.} Nihil

- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (LA.4.) Nihil

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN (A.1.5.) Nihil

Januari 2018 s/d sao: tag OS ROR 39097 214”

Desember 2018 31.748.339.668 589.956.575 73.207.214.353

Transaksi sejumlah Rp73.207.214.353 merupakan Pajak Masukan

transaksi Reimbursement. — yang

. . , . berhubungan

Invoices dan faktur pajak diterbitkan oleh penyedia Jasa dengan

Kena Pajak (vendors) sehingga nama dan NPWP customers Penyerahan

yang tercantum sebagai penerima Jasa Kena Pajak di faktur Terutang PPN

pajak. .

Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan faktur pajak

tersebut sebagai Pajak Masukan di SPT MASA PPN Pemohon

Banding.

5. bahwa berikut ini merupakan kutipan Pasal 2 PMK-78:

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa berikut ini unsur-unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78:

UnsurHubunganAnalisis/Keterangan
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajakSebabUnsur terpenuhi.
dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,SebabUnsur tidak terpenuhi.
sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti,SebabUnsur tidak terpenuhi.
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.AkibatTidak dapat diterapkan untuk Pemohon Banding karena:  Terdapat 2 (dua) unsur yang tidak terpenuhi; dan  Unsur-unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 bersifat kumulatif.

6. bahwa dikarenakan tidak semua unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 terpenuhi padahal unsur-unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 bersifat kumulatif maka Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan PMK-78. Dengan demikian, PMK-78 tidak dapat diterapkan untuk Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00 harus dibatalkan;

Penyerahan Terutang PPN yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain tetap merupakan Penyerahan Terutang PPN sehingga unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 tidak terpenuhi dan PMK-78 tidak dapat diterapkan:

1. bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding juga mengirimkan tagihan/invoices kepada customers dengan faktur pajak yang DPP-nya adalah Nilai Lain dengan kode faktur pajak 040, yang biasanya terkait dengan Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding).

2. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00 berdasarkan: (i) Pasal 9 UU PPN, (ii) Pasal 1 angka 23 UU KUP, dan (iii) PMK-78;

3. bahwa berikut ini kutipan Pasal 8A ayat (1) UU PPN:

“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang

meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain”;

4. bahwa berikut ini kutipan Pasal 8A ayat (2) UU PPN:

“Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

5. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (“PMK-75”), pengertian “Nilai Lain” adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

6. bahwa berikut ini kutipan Pasal 2 huruf m PMK-75:

“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut: ...

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih”;

7. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, berikut ini perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) yang terutang:

PPN yang terutang=Tarif Pasal 7 UU PPNxDasar Pengenaan Pajak
PPN yang terutang=Tarif Pasal 7 UU PPNxHarga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain

Khusus untuk Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain, perhitungan PPN yang terutang adalah sebagai berikut:

PPN yang terutang=Tarif Pasal 7 UU PPNxDasar Pengenaan Pajak
PPN yang terutang=Tarif Pasal 7 UU PPNxNilai Lain
PPN yang terutang=Tarif Pasal 7 UU PPNx1 0% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

bahwa dengan demikian nyata-nyata terbukti Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN, walaupun Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain;

8. bahwa berikut ini merupakan kutipan Pasal 2 PMK-78:

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

bahwa berikut ini unsur-unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78:

UnsurHubunganAnalisis/Keterangan
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajakSebabUnsur terpenuhi.
dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,SebabUnsur tidak terpenuhi.
sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti,SebabUnsur tidak terpenuhi.
jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.AkibatTidak dapat diterapkan untuk Pemohon Banding karena: - Terdapat 2 (dua) unsur yang tidak terpenuhi; dan - Unsur-unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 bersifat kumulatif.

9. bahwa dikarenakan tidak semua unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 terpenuhi padahal unsur-unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 bersifat kumulatif maka Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban untuk menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan PMK-78. Dengan demikian, PMK-78 tidak dapat diterapkan untuk Pemohon Banding dan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00 harus dibatalkan;

10. bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) di SPT Masa PPN Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf d PMK-75;

11. bahwa Pemohon Banding menyadari telah menyetujui jumlah kurang bayar sebesar Rp289.912.839,00 pada saat Pembahasan Akhir sebagaimana tercantum di SKPKB PPN Desember 2018 dan di Surat Keberatan Nomor 010/SSI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023;

bahwa setelah Pemohon Banding mempelajari peraturan perundang-undangan lebih lanjut, Pemohon Banding menyadari bahwa PMK-78 tidak dapat diterapkan karena Penyerahan Terutang PPN yang Dasar Pengenaan Pajak- nya menggunakan Nilai Lain tetap merupakan Penyerahan Terutang PPN sehingga unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 tidak terpenuhi;

bahwa Pemohon Banding menyerahkan hal ini kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerbitkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon supaya Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp912.044.040,00;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas mengenai alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan pada Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon

Banding, yaitu membatalkan seluruh koreksi atas kredit pajak sebesar Rp912.044.040,00;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 136/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 20 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 005/SSI/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Juni 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat dipertimbangkan lebih lanjut; URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 3 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP MadyaDuaJakartaSelatanIInomorLAP- 00141/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2023 tanggal 01 Maret 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha KenaFiskus
Pajak
1Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang
PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.126.921.2603.126.921.260
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha KenaFiskus
Pajak
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)3.126.921.2603.126.921.260
bAtas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN11.636.976.44811.636.976.448
cJumlah seluruh Penyerahan (a.6+b)14.763.897.70814.763.897.708
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Iuar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipunguUTanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung jawab secara renteng00
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
d.7 Jumlah (d. I atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)00
eSeharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
aPPN yang harus dipungut]dibayar sendiri (tarifx I .a.2 atau 1.d.10 atau NIHIL)312.692.049312.692.049
bDikurangi :
b. I .PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan119.387.223(792.656.817)
b.3.STP (pokok kurang bayar)00
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri193.304.826193.304.826
b,5.Lain-lain00
b.6.Jumlah (b. I + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)312.692.049(599.351.991)
cDiperhitungkan:
c.l. SKPPKP00
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.1)312.692.049(599.351.991)
eJumlah penghitungan PPN Kurang Bayar atau (Lebih) Bayar (a - d)0912.044.040
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pengusaha KenaFiskus
Pajak
3Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
bDikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)00
cJumlah (a + b)
4Jumlah PPN Kurang Dibayar (2e -3c)0912.044.040
5Sanksi administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP0398.380.837
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5)01.310.424.877

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 010/SSI/V/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II tanggal 31 Mei 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-050021980/BPS/KPP.301103/2023 tanggal 31 Mei 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018 dengan perincian sebagai berikut:

Uratan Semula Ditambah : Menjadi

(Rp) (Dikurangi) (Rp)

1 PPN Kurang: 912.044.040 Ni 912 944 040

(Lebih: Bayar

2. Sanksi Bunga 398.380.837| 01 398 380.837

4 Jumlah Pajak yang

masih harus: (lebih) 1.310 424 877 1.210.424 877

dibayar

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang menjadi sengketaRp 710.267.287,00 PM yang dapat diperhitungkan cfm Pemohon Banding Rp82.389.530,00 PM yang dapat diperhitungkan cfm SKPKBRp (792.656.817,00) PM yang dapat diperhitungkan cfm TerbandingRp (792.656.817,00)

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding tetap mengacu pada surat permohonan keberatan Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding sudah setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp201.776.753,00, dan hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp710.267.287,00

Lona oe. PES RE beats al 1 apie " 0.

25 a Lara Tak Na

~ 2g lec! ”

afc” | sewer] same] masa] sasa) cawan

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 1 angka 23:

“Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang”;

Pasal 3 ayat (1):

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud

dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;

Pasal 13 ayat (2):

“Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (duapersen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

Pasal 9 ayat (2b):

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

Pasal 9 ayat (5):

“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;

Pasal 9 ayat (6):

“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak

Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

Pasal 9 ayat (7):

“Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, kecuali Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan”;

Pasal 9 ayat (7a):

“Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan”; Pasal 9 ayat (7b):

“Ketentuan mengenai peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7), kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7a), dan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (7a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

Pasal 13 ayat 5:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; Pasal 13 ayat 9:

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.011/2014:

Pasal 1 angka 6:

“Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”;

Pasal 1 angka 7:

“Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; Pasal 2:

“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1) usaha terpadu (integrated), terdiri dari:

a) unit atau kegiatan yang melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak; dan

b) unit atau kegiatan lain yang melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.

2) usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3) usaha untuk menghasilkan, memperdagangkan barang, dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang

pajak; atau

4) usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

Pasal 3:

“Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P= PM x Z

dengan ketentuan:

P adalah : jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah : jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak

dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah: persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan

yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya”; Pasal 4 ayat (1):

“Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

Pasal 5:

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku”;

2. Data dan Fakta:

a. bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 yang diterbitkan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II berdasarkan LAP-00141/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2023 tanggal 01 Maret

2023;

b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II nomor LAP-00141/WPJ.30/KP.1104/RIK.SIS/2023 tanggal 01 Maret 2023, diketahui bahwa Koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2018 karena Berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang/(Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp912.044.040,00 karena Pemohon Banding pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa;

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dan menyetujui koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp201.776.753,00, sehingga Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp710.267.287,00;

d. bahwa kepada Pemeriksa telah dilakukan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan surat nomor ND- 409/WPJ.306/2023 tanggal 30 November 2023, sebagaimana tertuang dalam Nomor BA-384/WPJ.306/2023 tanggal 07 Desember 2023, dengan pembahasan sebagai berikut:

(1) Apa saja kegiatan usaha Wajib Pajak dan bagaimana proses bisnis Wajib Pajak? Mohon untuk dapat dijelaskan!

Jawaban:

Berdasarkan penjelasan pada Dokumen Lokal, Laporan Keuangan, serta keterangan dari Wajib Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak bergerak di bidang jasa pengiriman barang dengan menyediakan jasa freight forwarding. Wajib Pajak adalah bagian dari Scan-Group, didirikan berdasarkan perundang-undangan Indonesia pada 2 Mei 2011 dan secara komersial mulai beroperasi pada 1 Juni 2011; Scan-Shipping A/S didirikan pada tahun 1969 dan berkantor pusat di Kopenhagen, Denmark dengan kantor tambahan di Skandinavia, Eropa, Amerika Utara dan Asia. Fokus dan bisnis awal grup ini adalah representasi dari jalur pelayaran dan pengiriman barang. Sejak itu,

perusahaan telah mengembangkan dan memperluas jangkauan layanannya untuk mencakup semua aspek industri pengangkutan. Saat ini, Scan-Shipping adalah penyedia layanan global yang menawarkan portofolio lengkap pengiriman dan logistik, termasuk Air Freight, LCL & FCL Ocean Freight, Road and Rail Transport, Project Cargo, Warehousing, Turnkey Projects, dll. Perusahaan juga menyediakan solusi logistik end-to-end yang dibuat khusus untuk industri Makanan & Minuman, Bantuan & Bantuan, Kelautan, Minyak & Gas, dan Dirgantara;

Grup usaha Scan-Shipping (selanjutnya disebut sebagai GSS), terdiri dari Scan-Shipping A/S (selanjutnya disebut sebagai SS A/S) sebagai induk perusahaan yang berada di Denmark dan 28 (dua puluh delapan) anak perusahaan yang tersebar di seluruh dunia, dengan satu entitas berada di Indonesia yaitu PT Scan-Shipping Indonesia;

Dalam pasar yang sangat kompetitif dan pelanggan yang sangat sensitif pula terhadap harga, loyalitas pelanggan menjadi sangat rendah. Sehingga dalam bisnis GSS, harta tidak berwujud dapat diartikan sebagai rekam jejak pelayanan terbaik atas jasa pengiriman barang yang diberikan. Pelayanan terbaik dalam bisnis GSS adalah ketika harga jasa yang ditawarkan kompetitif dengan pemenuhan penyelesaian jasa tepat waktu;

Strategi bisnis GSS yaitu dengan meningkatkan pangsa pasarnya. Hal ini mengharuskan setiap entitas GSS memberikan harga paling kompetitif kepada para pelanggan. Untuk mencapai profitabilitas, GSS perlu memperhatikan kenaikan volume dari pelanggannya. Standar layanan berkualitas tinggi dengan harga wajar, selaras dengan tujuan perusahaan untuk menjamin keuntungan modalnya dan menghasilkan laba operasional. Oleh karena itu, waktu dan harga menjadi parameter kompetitif yang paling signifikan dalam pasar, bersama dengan fluktuasi mata uang dan biaya bahan bakar;

(2) Siapa yang mewakili Wajib Pajak selama proses pemeriksaan mulai dari awal pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir hasil

pemeriksaan?

Jawaban:

Panca Prima Konsultan

(3) Apakah latar belakang dilakukannya pemeriksaan?

Jawaban:

Pemeriksa tidak mengetahui latar belakang dilakukan pemeriksaan, karena menurut LHP2DK no. LHP2DK-245/WPJ.30/KP.0806/2021 tanggal 27 April 2021 diusulkan dihentikan karena alasan tertentu. Salah satu alasannya adalah karena telah diusulkan dilakukan pemeriksaan khusus;

SesuaiSuratPerintahPemeriksaanNo.PRIN- 00190/WPJ.30/KP.1104/RIKSIS/2022 tanggal 28 Juli 2022, kode/kriteria pemeriksaan adalah 1462/Pemeriksaan All Taxes, Pemeriksaan Khusus Selain Hasil Analisis IDLP dan CTA, untuk SPT Tahunan Badan;

(4) Apakah dasar hukum dan dasar penetapan koreksi Saudara atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Jawaban:

(a) Masa Pajak Maret 2018?

Berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang/(Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp912.044.040,42 karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Maret;

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 23UU KUP

Apa bukti kompeten yang diminta oleh pemeriksa yang tidak disediakan oleh wajib pajak?

Pemeriksa telah mengirimkan Surat S-0612/KPP.301100/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang permintaan keterangan/bukti kepada Wajib Pajak, namun sampai saat dibuatnya SPHP ini wajib pajak belum memberikan keterangan/bukti, isinya antara lain: Berdasarkan data yang telah dilaporkan wajib pajak dalam SPT

Masa PPN Masa Jan s.d. Des 2018 diketahui hal sebagai berikut:

1. Jelaskan Apa yang dimaksud dengan Penyerahan Tidak Terutang PPN sebesar Rp73.207.214.353,00 dan berikan bukti pendukung atas transaksi tersebut berupa:

a. Penjelasan tertulis atas transaksi tersebut,

b. Kontrak atau Perjanjian,

c. Invoice,

d. Bukti Pembayaran,

e. Proses Pencatatan dalam sistem akuntansi wajib pajak dicatat di akun apa saja, sertakan dokumen GL, terkait akun- akun tersebut;

2. Pada SPT Masa PPN Desember 2017 (pembetulan kedua) terdapat penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) pajak masukan sebesar Rp30.380.013,00. Apakah di tahun 2018 juga terdapat kondisi yang sama? Jelaskan dengan bukti pendukung kalau kondisinya berbeda dengan tahun 2017, jelaskan disertai dokumen pendukung;

bahwa dari kedua pertanyaan itulah yang dimintakan di Surat PermintaanKeterangan/BuktiNo.SuratS- 0612/KPP.301100/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang permintaan keterangan/bukti semua koreksi PPN Masa Maret dan Desember 2018 muncul. Pemeriksa telah melampirkan Surat tersebut kepada penelaah keberatan;

(b) Masa Pajak April 2018?

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp87.000.000,00 (Penyerahan yang tidak dilaporkan oleh PT Golden Multimoda Trans sebagai lawan transaksi sebesar Rp87.000.000,00;

Dasar Hukum Yang digunakan: Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No.11 Tahun 2021, Pasal 1 angka 23UU KUP;

(c) Masa Pajak Desember 2018?

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang/(Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp912.044.039,88 karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Desember;

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 23UU KUP;

Apa bukti kompeten yang diminta oleh pemeriksa yang tidak disediakan oleh wajib pajak?

Pemeriksa telah mengirimkan Surat S-0612/KPP.301100/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang permintaan keterangan/bukti kepada Wajib Pajak, namun sampai saat dibuatnya SPHP ini wajib pajak belum memberikan keterangan/bukti, isinya antara lain: Berdasarkan data yang telah dilaporkan wajib pajak dalam SPT Masa PPN Masa Jan sd Des 2018 diketahui hal sebagai berikut:

1. Jelaskan Apa yang dimaksud dengan Penyerahan Tidak Terutang PPN sebesar Rp73.207.214.353 dan berikan bukti

pendukung atas transaksi tersebut berupa:

a. Penjelasan tertulis atas transaksi tersebut,

b. Kontrak atau Perjanjian,

c. Invoice,

d. Bukti Pembayaran,

e. Proses Pencatatan dalam sistem akuntansi wajib pajak dicatat di akun apa saja, sertakan dokumen GL, terkait akun- akun tersebut;

2. bahwa pada SPT Masa PPN Desember 2017 (pembetulan kedua) terdapat penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) pajak masukan sebesar Rp30.380.013. Apakah di tahun 2018 juga terdapat kondisi yang sama? Jelaskan denan bukti pendukung kalau kondisinya berbeda dengan tahun 2017, jelaskan disertai dokumen pendukung;

bahwa dari kedua pertanyaan itulah yang dimintakan di Surat Permintaan Keterangan/Bukti No. Surat S-0612/KPP.301100/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang permintaan keterangan/bukti semua koreksi PPN Masa Maret dan Desember 2018 muncul. Pemeriksa telah melampirkan Surat tersebut kepada penelaah keberatan;

(5) Bagaimana perhitungan Saudara terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Jawaban:

a. Masa Pajak Desember 2018

LIHAT KKP Nc dan KKP Perhitungan Kembali PM – Mar

bahwa Pemeriksa telah meminta Keterangan/Bukti No Surat S- 0612/KPP.301100/2022 tanggal 22 Desember 2022 (lihat lampiran maupun jawaban No.8 BA ini), permintaan keterangan yang dimaksud secara garis besar adalah:

1. Wajib Pajak telah kami mintakan keterangan tentang maksud dari Penyerahan Tidak Terutang yang terjadi di SPT Masa PPN

Jan sd Des 2017 dan 2018;

2. Bahwa Wajib Pajak di SPT Masa PPN Tahun 2017 telah melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) pajak masukan, kami minta kan keterangan apakah kondisi penyerahan tidak terutang di tahun 2018 sama atau berbeda dengan penyerahan tidak terutang di tahun 2017?

sampai dengan SPHP, wajib pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen seperti yang diminta pada surat tersebut;

Pemeriksa menguji Penghitungan Kembali Penghitungan Pajak Masukan Yang Telah Dikreditkan untuk Masa tahun 2017 apakah sudah benar

Berdasarkan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Pasal 2 Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. ………;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. ………;

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Pasal 5 Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku; DPP Penyerahan Barang Dan Jasa Januari sd Desember 2017:

bahwa sehingga Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 atas Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah: P = PM x Z; 55 1 KEL 59 255 3 ANISA LT 354

Beng Ile gav KESUN PN yang te su nan anaan ida Desa ner BELT perasan An a0 380.012

b. Masa Pajak April 2018

LIHAT KKP Nd

Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa

terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp87.000.000,00 (Penyerahan yang tidak dilaporkan oleh PT Golden Multimoda Trans sebagai lawan transaksi sebesar Rp87.000.000,00;

Dasar Hukum Yang digunakan:

Pasal 9 UU PPN s.t.d.t.d. UU No.11 Tahun 2021;

Pasal 1 angka 23UU KUP;

c. Masa Pajak Desember 2018

LIHAT KKP Nl DAN KKP Perhitungan Kembali PM – DES bahwa Pemeriksa telah meminta Keterangan/Bukti No Surat S- 0612/KPP.301100/2022 tanggal 22 Desember 2022 (lihat lampiran maupun jawaban no.8 BA ini), permintaan keterangan yang dimaksud secara garis besar adalah:

1. Wajib Pajak telah kami mintakan keterangan tentang maksud dari Penyerahan Tidak Terutang yang terjadi di SPT Masa PPN Jan sd Des 2017 dan 2018;

2. Bahwa Wajib Pajak di SPT Masa PPN Tahun 2017 telah melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) pajak masukan, kami minta kan keterangan apakah kondisi penyerahan tidak terutang di tahun 2018 sama atau berbeda dengan penyerahan tidak terutang di tahun 2017?

sampai dengan SPHP, wajib pajak tidak memberikan keterangan dan dokumen seperti yang diminta pada surat tersebut;

bahwa karena wajib pajak telah melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan di SPT Masa PPN masa Desember 2017, maka pemeriksa melakukan hal yang sama untuk tahun 2018 dikarenakan sampai dengan SPHP dikirimkan, wajib pajak tidak menjawab pertanyaan apakah kondisi penyerahan tidak terutang di tahun 2018 sama atau berbeda dengan penyerahan tidak terutang di tahun 2017;

Berdasarkan PMK Nomor 78/PMK.03/2010 Pasal 2 Pengusaha

Kena Pajak yang melakukan kegiatan:

1. ………;

2. usaha yang atas penyerahannya terutang pajak dan yang tidak terutang pajak;

3. ………;

4. usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang pajak dan sebagian lainnya tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

DPP Penyerahan Barang dan Jasa Januari sd Desember 2018:

2. Tides Mertens BAN 723.207.214.353

mda BKP) De manfastan BAP thoak Perwe uc cari loa: deeran ST LAS. 2870

Dero sesar Bep/IKP da Ga am neger yana oN cya dana TEA TAAT

Tote! LoglS.927. 152

Sehingga Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 atas Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

(6) Jenis tagihan transaksi Wajib Pajak PT Scan Shipping Indonesia terbagi atas 3 jenis Tagihan, yaitu:

(a)Tagihan ke Customer dengan Faktur Pajak menggunakan DPPnya

adalah Nilai Penyerahan (kode Faktur Pajak 010/030),

(b)Tagihan ke Customer dengan Faktur Pajak menggunakan DPPnya

adalah Nilai Lain (kode Faktur Pajak 040),

(c)Tagihan ke Customer yang tidak ada faktur pajaknya.

Tolong jelaskan:

a) Jenis-jenis transaksi atas tagihan tersebut!

b) Tagihan mana yang menjadi sumber koreksi Saudara?

c) Mengapa atas transaksi tagihan tersebut Saudara koreksi? Jawaban:

Pemeriksa melakukan koreksi tidak berdasarkan pemisahan atas jenis transaksi tagihan;

Dasar Koreksi pemeriksa adalah:

Berdasarkan hasil pengujian terhadap PPN Kurang/(Lebih) Disetor disimpulkan bahwa terdapat koreksi untuk Masa Maret dan Desember 2018 karena wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa untuk SPT PPN Masa Pajak Maret dan Desember 2018;

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 23 UU KUP

bahwa Pemeriksa telah meminta Keterangan/Bukti No Surat S- 0612/KPP.301100/2022 tanggal 22 Desember 2022 (lihat lampiran maupun jawaban no.8 BA ini), permintaan keterangan yang dimaksud secara garis besar adalah:

1. Wajib Pajak telah kami mintakan keterangan tentang maksud dari Penyerahan Tidak Terutang yang terjadi di SPT Masa PPN Jan sd Des 2017 dan 2018;

2. Bahwa Wajib Pajak di SPT Masa PPN Tahun 2017 telah melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) pajak masukan, kami minta kan keterangan apakah kondisi penyerahan tidak terutang di tahun 2018 sama atau berbeda dengan penyerahan tidak terutang di tahun 2017?

Dari kedua pertanyaan itulah yang dimintakan di Surat Permintaan Keterangan/Bukti No Surat S-0612/KPP.301100/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang permintaan keterangan/bukti semua koreksi PPN Masa Maret dan Desember 2018 muncul. Pemeriksa telah melampirkan Surat tersebut kepada penelaah keberatan;

(7) Terkait koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2018 sebesar Rp8.700.000,00 dengan PT Golden Multimoda Trans, apakah Saudara sudah melakukan uji arus barang dan uji arus uang atas transaksi tersebut? Apa saja dokumen yang sudah Saudara minta?

Jawaban:

Tidak bisa dilakukan uji arus barang karena ketiadaan data yang diberikan dari Wajib Pajak;

e. bahwa kepada Wajib Pajak telah dilakukan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan surat nomor S- 159/WPJ.30/WPJ.306/2023 tanggal 10 Desember 2023, sebagaimana tertuang dalam Nomor BA-395/WPJ.306/2023 tanggal 19 Desember 2023, dengan pembahasan sebagai berikut:

1) Apa saja data terkait yang disampaikan Wajib Pajak terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan saat dilakukannya pemeriksaan? Jawaban:

Tidak ada dokumen yang secara khusus diserahkan terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;

2) Apakah ada perbedaan data yang Saudara sampaikan saat pemeriksaan dan saat keberatan terkait?

Jawaban:

Pada proses keberatan, Wajib Pajak menyampaikan SPT PPN Masa Pajak Desember 2018, April 2018, dan Desember 2018; serta Bukti pendukung terkait PM yang dapat dikreditkan di Masa April 2018, berupa Bukti pembayaran (arus Kas) dan keterangan terkait kegunaan BKP/JKP terkait;

3) Jelaskan keberatan Saudara terkait koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret, April dan Desember 2018? Jawaban:

Penjelasan terkait Masa Pajak Maret dan Desember 2018 sbb:

a) Bahwa Wajib Pajak bergerak dibidang Jasa Freight Forwarding dimana dalam proses bisnisnya memiliki 3 jenis Tagihan yang meliputi:

(1) Tagihan ke customer dengan faktur pajaknya menggunakan DPPnya adalah Nilai penyerahan (kode faktur 010/030) biasanya terkait jasa admin fee, handling fee dan lainya;

(2) Tagihan ke customer dengan faktur pajaknya menggunakan DPPnya adalah Nilai lain (kode faktur 040) biasanya terkait dengan Jasa Pengurusan Transportasi/freight forwarding;

(3) Tagihan ke customer yang bersifat reimbursement atas biaya biaya dari pihak ketiga seperti biaya pelabuhan, biaya pengangkutan (freight services), dsb, dimana atas biaya-biaya jenis ini baik invoice maupun Faktur pajaknya atas nama customer dan ditagihkan kepada customer tanpa dikenakan margin, serta Wajib Pajak tidak melakukan pengkreditan Faktur Pajak atas PPN yang diterima dari pihak ketiga dimaksud;

b) Bahwa dengan demikian menurut Wajib Pajak koreksi Fiskus tidak tepat dan seharusnya dibatalkan sebagian karena:

(1) Bahwa secara substansi, Wajib Pajak tidak melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebagaimana dimaksud

pada Pasal 4A UU PPN Juncto Pasal 1 Angka 6 dan 7 PMK-78;

(2) Bahwa pelaporan Angka Penyerahan Tidak Terutang PPN pada SPT Masa sesungguhnya hanya bersifat rekonsiliasi dengan pencatatan yang dilakukan di SPT Tahunan PPh Badan, dimana hal ini dilakukan berdasarkan saran dan diskusi yang Wajib Pajak dengan pihak Account Representative untuk menyamakan nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN;

(3) Bahwa Wajib Pajak sama sekali tidak melakukan Pengkreditan PPN Masukan atas Faktur Pajak yang diterima terkait penggantian biaya dari Pihak Ketiga yang di-reimburse kepada Customer, sedemikian sehingga dapat diketahui dengan pasti bahwa tidak terdapat PPN Masukan yang dikreditkan pada masa tersebut yang berhubungan dengan “Penyerahan Tidak Terutang PPN” yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa dimaksud;

c) Namun demikian, Wajib Pajak menyadari terdapat Penyerahan yang dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan DPP Nilai Lain (Kode FP 040), dimana sesuai ketentuan PMK-78/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-121/PMK.03/2015, PPN Masukan terkait tidak dapat dikreditkan, sedemikian sehingga dilakukan Perhitungan Kembali PPN Masukan;

Penjelasan terkait Masa April 2018 sbb:

1. bahwa pada dasarnya, Wajib Pajak telah melakukan pengkreditan PPN Masukan tersebut di atas sesuai ketentuan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN, dimana PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;

2. bahwa PPN Masukan yang dikreditkan oleh Wajib Pajak adalah atas transaksi pembelian barang dan jasa yang benar-benar terjadi dan tidak fiktif serta telah didukung dengan dokumentasi lengkap dan valid yang dapat diuji baik berdasarkan arus uang maupun barang serta PPN terutang sudah kami bayarkan kepada pihak penjual,

sedemikian seharusnya Wajib Pajak berhak untuk melakukan pengkreditan atas PPN Masukan tersebut;

3. bahwa berdasarkan SE-45/PJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang pengujian faktur pajak yang PPN nya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, bagian E no 5. Huruf b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

4) Apa dasar hukum Saudara mengajukan keberatan terkait dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret, April dan Desember 2018?

Jawaban:

a) Terkait Masa Pajak Desember 2018 dan Desember 2018, dasar hukum yang digunakan adalah:

- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 dan Pasal 8A;

- PMK-78/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-135/PMK.03/2014 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak;

- PMK-75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;

b) Terkait Masa Pajak April 2018, dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 dan Pasal 13;

5) Jelaskan secara rinci terkait (DPP Nilai Lain):

a) Wajib Pajak memiliki Tagihan ke Customer dengan kode Faktur Pajak 040 (DPP Nilai Lain);

b) Lampirkan dokumen pendukung tagihan yang menggunakan DPP Nilai Lain berupa: Invoice, Faktur Pajak, Bukti Pembayaran, dll yang berkaitan dengan transaksi tersebut;

c) Apakah menurut Saudara Penyerahan PPN dengan DPP Nilai Lain (040) merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak? Jelaskan dasar hukumnya!

Jawaban:

(1)Ya, Wajib Pajak memiliki Tagihan dengan kode Faktur 040 (DPP

Nilai Lain) karena kegiatan usaha wajib pajak merupakan penyedia jasa freight forwarding, dimana sesuai ketentuan PMK- 121/PMK.03/2015 menggunakan DPP berupa Nilai Lain, yaitu 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih;

(2)Terlampir (Lampiran – 6 Dokumen pendukung transaksi tagihan

yang menggunakan DPP Nilai Lain);

d) Penyerahan dengan kode faktur 040 merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak

UU PPN No. 42 Tahun 2009 Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena

Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

PMK-78/PMK.03/2010 stdtd PMK-135/PMK.03/2014 Pasal 1 Angka 6 & 7:

6. Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

7. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan dasar hukum di atas, maka Penyerahan dengan Kode 040 adalah termasuk ke dalam kategori Penyerahan yang Terutang Pajak, yakni Penyerahan Jasa yang dilakukan dalam Daerah Pabean dan tidak termasuk tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Perbedaan dengan Penyerahan yang menggunakan Kode Faktur lain adalah bahwa penyerahan jasa freight forwarding yang dilakukan oleh Wajib Pajak masuk dalam kategori jasa yang diatur cara penghitungan PPN yang terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain;

Hal ini diatur dalam PMK-75/PMK.03/2010 stdtd PMK- 121/PMK.03/2015 Pasal 2 sbb:

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih;

6) Jelaskan secara rinci terkait (Reimbursement):

a) Apakah yang dimaksud dengan tagihan reimbursement dalam transaksi Saudara?

b) Bagaimana proses/alur transaksi reimbursement tersebut? Berikan contoh!

c) Apakah ada perjanjian dengan Customer atas biaya reimbursement tersebut?

d) Lampirkan contoh dokumen pendukung reimbursement sesuai dengan Masa Pajak yang dilakukan koreksi!

Jawaban:

a) Bahwa secara substansi kegiatan usaha Wajib Pajak terkait dengan penyediaan jasa transportasi (freight forwarding dan custom clearance) dimana kegiatannya melekat dengan biaya yang bersifat penggantian langsung kepada customer dan Wajib Pajak tidak mengambil keuntungan ketika menagihkannya kepada customer; Bahwa pada faktanya, biaya bersifat penggantian (reimburse) dibayarkan lebih dahulu (ditalangi) oleh Wajib Pajak kepada pihak ketiga sesuai dengan jumlah yang sebenarnya tanpa mengambil keuntungan;

bahwa secara substansi, biaya dimaksud merupakan pengeluaran yang harus didahulukan Wajib Pajak kepada pihak ketiga berupa pembayaran biaya gudang (storage), lift on/lift off, Demmurage, bea masuk impor, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor;

bahwa atas tagihan ke customer yang bersifat reimbursement atas biaya-biaya dari pihak ketiga seperti biaya pelabuhan, biaya pengangkutan (freight services), dsb, dimana atas biaya-biaya jenis ini baik invoice maupun Faktur pajaknya atas nama customer dan ditagihkan kepada customer tanpa dikenakan margin.

b) Proses Reimburse adalah sbb:

bahwa biaya bersifat penggantian (reimburse) dibayarkan lebih dahulu (ditalangi) oleh Wajib Pajak kepada pihak ketiga sesuai dengan jumlah yang sebenarnya tanpa mengambil keuntungan; bahwa secara substansi, biaya dimaksud merupakan pengeluaran yang harus didahulukan Wajib Pajak kepada pihak ketiga berupa pembayaran biaya gudang (storage), lift on/lift off, Demmurage, bea masuk impor, PPN Impor dan PPh Pasal 22 Impor;

bahwa atas tagihan ke customer yang bersifat reimbursement atas biaya-biaya dari pihak ketiga seperti biaya pelabuhan, biaya pengangkutan (freight services), dsb, dimana atas biaya-biaya jenis ini baik invoice maupun Faktur pajaknya atas nama customer dan ditagihkan kepada customer tanpa dikenakan margin.

c) Ya, terdapat perjanjian Wajib Pajak dengan Customer

d) Terlampir (Lampiran – 7 Contoh dokumen pendukung reimbursement);

7) Mengapa dalam surat permohonan keberatan Saudara perhitungan Kembali PPN Masukan, tidak memperhitungkan “Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp73.207.214.353,00, sebagai penyerahan Saudara di tahun 2018?

Jawaban:

Karena atas Penyerahan yang tidak terutang tersebut merupakan transaksi Reimbuse yang dilakukan Wajib Pajak;

Bahwa pelaporan Angka Penyerahan Tidak Terutang PPN pada SPT Masa sesungguhnya hanya bersifat rekonsiliasi dengan pencatatan yang dilakukan di SPT Tahunan PPh Badan, dimana hal ini dilakukan berdasarkan saran dan diskusi yang Wajib Pajak dengan pihak Account Representative untuk menyamakan nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN;

bahwa Wajib Pajak sama sekali tidak melakukan Pengkreditan PPN Masukan atas Faktur Pajak yang diterima terkait penggantian biaya dari Pihak Ketiga yang di-reimburse kepada Customer, sedemikian sehingga

dapat diketahui dengan pasti bahwa tidak terdapat PPN Masukan yang dikreditkan pada masa Maret 2018 yang berhubungan dengan “Penyerahan Tidak Terutang PPN” yang dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa dimaksud;

8) Bagaimana perhitungan menurut Saudara atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret dan Desember 2018? Rincikan!

Jawaban:

Berikut perhitungan untuk Masa Pajak Maret dan Desember 2018:

a) Masa Maret 2018:

Kode penyerahan ppp PPN

Penyerasan FON Dus ruts co LLL er Dl al il. fT lt TT

“ar ee ate” pe, dig Tale LE nb rit Ius

Total 32.297.610.394 3.229.760.335

p - 1.064.959.896 x ———

= Pe BNN

Pena RA = BLN - Bin Ili

b) Masa Desember 2018:

(— kosepenyerahan pe ee

DT STE SSS 824

p 1,313,.927,152 x = BRA

32.336 205.243

2 213.152 304

berasa PX LA POS 1113150 395

Da1 775 753

9) Atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2018 sebesar Rp8.700.000,00 dengan PT Golden Multimoda Trans, dapatkah Saudara:

a) Memberikan penjelasan sesuai dengan tabel (terlampir file excel).

Jawaban:

Terlampir (Lampiran – 8 Kertas kerja rekap uji arus barang dan uang PPN Masukan, file excel)

b) Melampirkan dokumen pendukung sesuai dengan tabel diatas! Jawaban:

Sedang dalam penyiapan

c) Apa yang menjadi dasar hukum Saudara atas koreksi tersebut? Jawaban:

UU PPN Pasal 9 dan Pasal 13

Bahwa PPN Masukan dimaksud berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan telah didukung dengan Faktur Pajak yang secara formal dan material telah memenuhi ketentuan;

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-253/PJ.532/2000 tanggal 18 Februari 2000 tentang Perlakuan Terhadap Pajak Masukan Yang Belum Dilaporkan/Dibayar oleh Supplier dan/atau Sub-Contractor ditegaskan bahwa: “Atas Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak dan ternyata belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (mendapat konfirmasi negatif), pembeli tidak dapat diminta pertanggungjawaban pembayaran PPN ke Kas Negara dan Pajak Masukan tersebut dapat diperhitungkan sepanjang dapat dibuktikan bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar benar telah dibayar kepada penjual, dimana pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain seperti kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang, dan Delivery Order (DO)”;

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2548/PJ.53/2000 tanggal 19 Desember 2000 tentang Restitusi PPN Masukan butir 6 ditegaskan bahwa: “Pajak Masukan yang mendapat konfirmasi negatif dapat diperhitungkan apabila dapat dibuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dipungut dan disetor”;

Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-135/PJ.54/1999 tanggal 29 Januari 1999 ditegaskan bahwa: “Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang mendapat konfirmasi negatif dapat diperhitungkan apabila dapat dibuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah dibayar kepada Penjual, dimana Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lain misalnya kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan atas Pajak Masukan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983”;

Bahwa jika dapat ditambahkan referensi yang berlaku saat ini: SE- 45/PJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang pengujian faktur Pajak yang PPN-nya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, bagian E no 5. Huruf b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

3. Tanggapan Terbanding:

a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak Desember 2018 karena terdapat koreksi sebesar Rp912.044.040,00 karena Wajib Pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Pemeriksa;

b. bahwa Pemeriksa telah mengirimkan Surat S-0612/KPP.301100/2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang permintaan keterangan/bukti kepada Wajib Pajak, namun Wajib Pajak tidak dapat memberikan data tersebut;

c. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dan menyetujui koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp201.776.753,00, sehingga Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp710.267.287,00;

d. bahwa Pemeriksa melakukan perhitungan secara proporsional atas biaya bersama selama tahun 2017, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.03/2010 atas Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak yang tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

P = PM x Z

P adalah: jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

PM adalah : jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z adalah: persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya,

dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyerahan Wajib Pajak dalam tahun 2018 adalah sebagai berikut:

4. Terutang Jey

4.3, Deryerahas yang DIN ays Dipungut Coen Femur gu BPN 535.955.575

8.5. Penyeranan yasg DPN aya Didenasean can Pengenaan SIN :

spar BKP, Pemanfaatan BMD Udar cena Go can Las useran 577,159.289

Percieres E42, CO can ce an negeri yang ON r ya dapat TUT TST Ere

e. bahwa kepada Pemeriksa telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Nota Dinas nomor surat nomor ND- 409/WPJ.306/2023 tanggal 30 November 2023, sebagaimana tertuang dalam Nomor BA-384/WPJ.306/2023 tanggal 07 Desember 2023;

f. bahwa kepada Wajib Pajak telah dilakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan undangan nomor S-159/WPJ.306/2023 tanggal 10 Desember 2023, sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-395/WPJ.30 /2023 tanggal 19 Desember 2023:

bahwa alasan Pemohon Banding, yang mendalilkan:

1) bahwa secara substansi, Wajib Pajak tidak melakukan Penyerahan yang Tidak Terutang PPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 4A UU PPN Juncto Pasal 1 Angka 6 dan 7 PMK-78;

2) bahwa pelaporan Angka Penyerahan Tidak Terutang PPN pada SPT Masa sesungguhnya hanya bersifat rekonsiliasi dengan pencatatan yang dilakukan di SPT Tahunan PPh Badan, dimana hal ini dilakukan berdasarkan saran dan diskusi yang Wajib Pajak dengan pihak Account Representative untuk menyamakan nilai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN;

3) bahwa Wajib Pajak sama sekali tidak melakukan Pengkreditan PPN Masukan atas Faktur Pajak yang diterima terkait penggantian biaya dari Pihak Ketiga yang di-reimburse kepada Customer, sedemikian sehingga dapat diketahui dengan pasti bahwa tidak terdapat PPN Masukan yang dikreditkan pada masa Desember 2018 yang berhubungan dengan “Penyerahan Tidak Terutang PPN” yang

dilaporkan Wajib Pajak pada SPT Masa dimaksud;

4) bahwa Wajib Pajak menyadari terdapat Penyerahan yang dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan DPP Nilai Lain (Kode FP 040), dimana sesuai ketentuan PMK-78/PMK.03/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PMK-121/PMK.03/2015, PPN Masukan terkait tidak dapat dikreditkan, sedemikian sehingga Perhitungan Kembali PPN Masukan yang seharusnya menurut Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

27,375,955,624

P - 1,314,927,152 x p77 3 >>.

32,338,296, 243

= 1,113, 150,399

Koreksi PM = 1,314,927,152 - 1,113,150,399

- 201.776 753

Peneliti berpendapat:

1) bahwa berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari - Desember 2018, diketahui Wajib Pajak melaporkan Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp73.207.214.353,00;

2) bahwa dengan dilaporkannya transaksi atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp73.207.214.353,00 tersebut, maka Wajib Pajak mengakui kebenaran atas transaksi tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang menyatakan “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

3) bahwa dalam perhitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Wajib Pajak dan Peneliti sependapat untuk menggunakan

pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 78/PMK.03/2010, yaitu: P = PM x Z;

4) bahwa terdapat perbedaan perhitungan antara Wajib Pajak dan Peneliti, dalam menentukan unsur: Z (persentase yang sebanding dengan jumlah Penyerahan yang Terutang Pajak terhadap penyerahan seluruhnya).

5) bahwa menurut Wajib Pajak unsur Z, terdiri dari:

2= Seluruh Penyerahan PPN/O10 dan 030 tanpa Penyerahan DPP Nilai Lain 040)

Total Penyerahan (tanpa memperhitungkan Penyerahan Tidak Terutang PPN)

6) bahwa menurut Peneliti unsur Z, terdiri dari:

Total Penyerahan (dengan memperhitungkan Penyerahan Tidak Terutang PPM)

7) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa dengan Wajib Pajak Nomor BA-395/WPJ.306/2023 tanggal 19 Desember 2023, jawaban Wajib Pajak pada nomor 12 poin ke 3 (pada laporan ini nomor 5 poin 3), dijelaskan bahwa: Penyerahan dengan kode faktur 040 merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak, dengan kutipan sebagai berikut:

PIK 73 PKK OF 2010 stdia PMIK-1 A8 PMK Us 2014

Pasal 1 Angka 6 & 7

6. Penyerahan yang Terutang Pajak adalah penyerahan barang arau

jasa Van CA Ketan Pajak Pertanahan Mala sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan

Nilai tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan dari

pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

ra Senyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan karang

Wan. jasa Vang tidak dikenal Pajak Pertambahan Nila sebaqamrana

dimaksud dalam Pasal AA Ondang- onan Pajak Pertambahan

Nari dan yana dibekaskan dar pengenaan Sajak Certamirbatian Nilai

sebaaqammana simaksui dalami Pasal PSB comebarg-lomdang Poyak

Peraribaharn Nilai

Bate: berdasarkan dasar hukum adi atas etka Penyerahan dengan

Kode O40 adakah termasuk ke dalam kategori Penyerahan yanu Terutang

Pajak yaakiat Poerny erat Jasa warga dilakukan clatar Daerah Pabean

dan telak termasuk usdak termasuk menyerahan yani dibebaskan ari

penyjenetan Pajak Pertanahan Nile sebagaimana diraksual dalarn

Pasal 1B LIndang- Indang Pajak Perntamtahnan Nilai

Perbedaan dengan Penyerahan wang menggunakan Kode Faktur lain

aelalath bahwa per erahan casa freight forvarditn wang dditakukarn olen

Mah Pajak masuk dalam Katedorn jasa yang cdiatur cara penghitungan

PPN yang terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa

Nilai Lain.

bahwa dengan demikian, seharusnya Wajib Pajak memasukkan Penyerahan DPP Nilai Lain 040 sebagai Penyerahan yang Terutang Pajak dalam unsur Z;

g. bahwa berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari - Desember 2018, diketahui Wajib Pajak melaporkan Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN sebesar Rp73.207.214.353,00. Dengan demikian atas penyerahan tersebut termasuk dalam unsur Z sebagai bagian dari jumlah penyerahan seluruhnya Wajib Pajak;

h. bahwa dengan demikian Perhitungan Kembali PPN Masukan yang seharusnya menurut Peneliti adalah sebagai berikut:

Penyerahan Wajib Pajak dalam tahun 2018 adalah sebagai berikut: é.., Trip :

SA VEO YS ata’ pad KK YO YS lagen, Ss 7

wo Tita. Terutang DPN Fre 0 2.214.252

Total LAI SAS

= anela 7 2.7 a0 Palas Satna, acd napat dikren tea

oe Soslav Kemis Sa an (J st.uea 0 star rarnlerar Barasa cera Ps a+ Sav ata. ara

mS 2.214.527.1532 x 22,255,256, 235

= sc 2.652.1lic

ROressI PN = LEAN ES - A082. 222.110

= Sle PSA

i. bahwa berdasarkan Pasal 2, PMK Nomor 78/PMK.03/2010, dijelaskan: “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan: …. Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan”;

j. bahwa sehingga Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding, dan diusulkan untuk

mempertahankan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 03 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
PemohonSKP (Rp)Terbanding (Rp)
Banding
(Rp)
1.) Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg terutang
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri3.126.921.2603.126.921.2603.126.921.260
a.3 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN11.636.976.44811.636.976.44811.636.976.448
Jumlah (a.1+a.2)14.763.897.70814.763.897.70814.763.897.708
2.) Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri312.692.049312.692.049312.692.049
b. Dikurangi :
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan119.387.223(792.656.817)(792.656.817)
b.4 D i bayar dengan NPWP sendiri193.304.826193.304.826193.304.826
b.3 Lain-lain000
b.4 Jumlah312.692.049(599.351.991)(599.351.991)
c Diperhitungkan : SKPPKP000
d Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.4-c)312.692.049(599.351.991)(599.351.991)
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0912.044.040912.044.040
3 Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak.. (pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4. PPN yang kurang dibayar (2e + 3c)0912.044.040912.044.040
5. Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0398.380.837398.380.837
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5a)01.310.424.8771.310.424.877

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan Penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 005/SSI/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2),

Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 3 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 009/SSI/IX/2024 tanggal 26 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding pada S- 135/SUB/WPJ.30/2024 bahwa Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Bukti Penerimaan Negara pada surat Permohonan Banding nomor 005/SSI/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juni 2024, yaitu fotokopi 1 (satu) Bukti Penerimaan Negara atas pelunasan pajak terutang berdasarkan

SKPKB PPN Nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 3 Maret 2023, dengan NTPN A49302M1IOM71T8I senilai Rp1.310.424.877,00 dan 1D31E5BA28D8N3PO senilai Rp1.000.000.000,00;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding pada SUB dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp912.044.040,00 seharusnya dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, sesuai dengan alasan-alasan yang telah Pemohon Banding uraikan pada surat Permohonan Banding nomor 005/SSI/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang disampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juni 2024;

2. bahwa Pemohon Banding telah memberikan/meminjamkan buku, catatan dan/atau dokumen yang diminta oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan pajak dan keberatan tahun pajak 2018. Bahwa Pemohon Banding melampirkan beberapa fotokopi tanda terima tersebut pada surat bantahan ini;

3. bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menganut prinsip Substance over Form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya;

bahwa prinsip Substance over Form juga dianut oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak);

bahwa Pasal 76 UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa berikut ini merupakan penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang

diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas bantahan atas tanggapan Terbanding yang diuraikan dalam Surat Uraian Banding;

2. Terbanding tidak tepat ketika melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp912.044.040,00 karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan demi hukum;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan seluruh koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp912.044.040,00;

3. Memutuskan jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk masa pajak Desember 2018 adalah sebesar Rp0,00 (nihil);

4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-43. sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi bermeterai Akta Pernyataan keputusan Pemegang Saham

Sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Scan-Shipping Indonesia Nomor 752 tanggal 19 Januari 2021 yang

dibuat di hadapan Hesti Sulistiati Bimasto, S.H., Notaris berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-2.Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Direksi; Bukti P-3.Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 044/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober

2024 kepada Suryani;

Bukti P-4.Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Suryani;

Bukti P-5.Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-197/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024 atas nama Suryani;

Bukti P-6.Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 038/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober

2024 kepada Farhan Ramadhan Abdullah;

Bukti P-7.Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Farhan Ramadhan Abdullah;

Bukti P-8.Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-642/PP/IKH/2024 tanggal 7 Agustus 2024 atas nama Farhan Ramadhan Abdullah;

Bukti P-9.Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 041/SSI/X/2025 tanggal 22 Oktober

2024 kepada Marvin Octavdio;

Bukti P-10. Asli Pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani Kuasa Hukum

Marvin Octavdio;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Nomor KEP-50/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024 atas nama Marvin Octavdio;

Bukti P-12. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 018/SSI/I/2025 tanggal 23

Januari 2025 kepada Nazly Parlindungan Siregar;

Bukti P-13. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SSI/IV/2025 tanggal 17

April 2025 kepada Suryani;

Bukti P-14. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

002/SSI/XI/2024 tanggal 20 November 2024 terkait Pemenuhan Persyaratan Formal Pengajuan Banding Sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-15. Softcopy Surat Edaran Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor

2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penghitungan Tenggang Waktu Upaya Hukum;

Bukti P-16. Softcopy Lacak Pos diterima tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-17. Softcopy Matriks Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-18. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanpa nomor tanggal

14 April 2025 terkait sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-19. Softcopy Surat Perintah Pemeriksaan 2018;

Bukti P-20. Softcopy Risalah Pembahasan Terkait Pajak Pertambahan Nilai

Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-21. Softcopy SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak

Desember 2018, beserta tanda terimanya;

Bukti P-22. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

1593/09/87/06/2025 tanggal 15 Juni 2025 perihal sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-23. Softcopy Surat Perintah Pemeriksaan 2017 (s2);

Bukti P-24. Softcopy Surat Perintah Pemeriksaan 2018 (s2);

Bukti P-25. Softcopy Bagan PPN SSI PM PMK-78;

Bukti P-26. Softcopy SPT PPN Januari sampai dengan Desember 2017 (Induk

dan Lampiran);

Bukti P-27. Softcopy SPT PPN Januari sampai dengan Desember 2018 (Induk

dan Lampiran);

Bukti P-28. Softcopy Foto Bukti Penerimaan Surat dan NTPN atas SPT PPN

Januari sampai dengan Desember 2017 (Induk dan Lampiran); Bukti P-29. Softcopy Foto Bukti Penerimaan Surat dan NTPN atas SPT PPN

Januari sampai dengan Desember 2018 (Induk dan Lampiran); Bukti P-30. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

1854/09/87/06/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-31. Softcopy Risalah Pembahasan Quality Assurance Pemeriksaan

Nomor SP2:PRIN-00275/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 6 September 2023, untuk tahun pajak 2022;

Bukti P-32. Softcopy Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tahun pajak 2022 tanggal

__ Juni 2024;

Bukti P-33. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00052/406/22/096/24 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-34. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00105/207/22/096/24 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-35. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

1855/09/87/06/2025 tanggal 11 Juli 2025 perihal sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-36. Softcopy 1 (satu) set dokumen “Lampiran 1 - 22. April_1804072006

(dengan tambahan keterangan)” (12 halaman);

Bukti P-37. Softcopy Buku besar akun GL 3030 dan 4150 dengan nama file: “GL

Reimbursement 2017 (M).xlsx”;

Bukti P-38. Softcopy 41 set dokumen sample transaksi reimbursement;

Bukti P-39. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

2199/09/87/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 perihal sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-40. Softcopy bukti dan dokumen pendukung;

Bukti P-41. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor

2533/09/87/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Pendapat Akhir sehubungan dengan sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-42. Softcopy Bukti Tanda Terima Dokumen 2018;

Bukti P-43. Softcopy Bukti Dokumen Pendukung;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-9. sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2024

terkait Formal Pengajuan Banding Sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26;

Bukti T-2.Print out tracking pos bukti kirim surat keputusan keberatan;

Bukti T-3.Softcopy Matriks Sengketa Terbanding;

Bukti T-4.Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanpa tanggal

perihal sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti T-5.Softcopy Tangkapan layar laporan SPT Masa PPN Tahun Pajak

2017;

Bukti T-6.Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 4

Agustus 2025 perihal sengketa Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti T-7.Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding Nomor 1052 tanggal 5

Agustus 2025 perihal Pendapat Akhir sehubungan dengan sengketa

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018;

Bukti T-8.Softcopy Berita Acara Pembahasan dengan Wajib Pajak;

Bukti T-9.Softcopy Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 3 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 005/SSI/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- sesuai Surat Keberatan(82.389.530,00)(792.656.817,00)710.267.287,00
- sesuai Surat Banding119.387.223,00(792.656.817,00)912.044.040,00

Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas sengketa, terdapat ketidaksesuaian nilai sengketa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan antara tahap keberatan dengan permohonan banding, yaitu:

1. Nilai Koreksi total (berdasarkan SKPKB) adalah Rp912.044.040,00;

2. Nilai sengketa yang diajukan pada saat Keberatan adalah Rp710.267.287,00. Nilai ini muncul karena Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi sebesar Rp201.776.753,00 pada saat Pembahasan Akhir/Keberatan;

3. Nilai sengketa yang diajukan pada saat Banding adalah Rp912.044.040,00, di mana Pemohon Banding membatalkan persetujuan sebagian koreksi dan memohon pembatalan seluruh koreksi PM;

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan Pemohon Banding tidak konsisten dan seharusnya hanya mengajukan banding atas koreksi sebesar Rp710.267.287,00 yang merupakan sisa koreksi yang belum disetujui pada tahap keberatan. Sementara itu, Pemohon Banding mendalilkan bahwa setelah mempelajari peraturan perundang-undangan lebih lanjut, Pemohon Banding menyadari kekeliruan penerapan PMK-78 dan memohon Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding untuk membatalkan koreksi Rp912.044.040,00;

Menimbang, bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

Menimbang, bahwa merujuk pada ketentuan hukum acara peradilan pajak, khususnya Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Hakim memiliki

kewenangan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian pembuktian dalam rangka mencari kebenaran materiil (substance over form). Pengadilan Pajak tidak terikat secara mutlak pada nilai yang disetujui atau disengketakan pada tahap administrasi (pemeriksaan atau keberatan), melainkan berwenang menguji kebenaran materiil atas seluruh pokok sengketa yang tercantum dalam Keputusan Keberatan yang dibanding;

Menimbang, bahwa objek sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024. Dalam keputusannya, Terbanding tetap mempertahankan nilai PPN Kurang Bayar sebesar Rp912.044.040,00 (pokok pajak) dan Rp1.310.424.877,00 (total termasuk sanksi);

Menimbang, bahwa meskipun Pemohon Banding pada tahap keberatan pernah menyetujui sebagian koreksi, di tingkat banding Pemohon Banding telah menyampaikan alasan yang jelas mengenai pergeseran dalilnya yakni bahwa penerapan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan (PMK-78) tidak seharusnya diterapkan sama sekali, sehingga seluruh koreksi yang didasarkan pada perhitungan tersebut harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa demi menyeimbangkan asas kepastian hukum (yuridis) dan asas keadilan (filosofis), dan mengingat Majelis terikat pada asas kebenaran materiil, Majelis berpendapat bahwa Majelis harus menguji keabsahan seluruh koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp912.044.040,00, karena nilai ini merupakan pokok sengketa tertinggi yang diajukan oleh Pemohon Banding di tingkat peradilan, dengan Keputusan Keberatan sebagai landasan formal pengajuan banding;

Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim akan melakukan pemeriksaan materi sengketa atas seluruh koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp912.044.040,00;

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp912.044.040,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp912.044.040,00, yang merupakan bagian dari total koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.550.190.478,00, dengan alasan pada pokoknya adalah Pemohon Banding (Wajib Pajak) tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten atas Pajak Masukan yang dikreditkan. Terbanding menerapkan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (PMK- 78/PMK.03/2010) karena berasumsi bahwa Pemohon Banding melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak (berdasarkan pelaporan transaksi reimbursement di SPT Masa PPN), dan Pajak Masukan yang terkait dengan Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan pada pokoknya menolak penerapan PMK-78 karena unsur-unsur ketentuan Pasal 2 PMK-78 tidak terpenuhi secara kumulatif. Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi reimbursement yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian Penyerahan yang Tidak Terutang PPN (sebesar Rp73.207.214.353,00) secara substansi bukan merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pemohon Banding, melainkan hanya penalangan biaya (true reimbursement) tanpa margin. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa mereka dapat mengetahui secara pasti Pajak Masukan yang dikreditkan (hanya kode 010/030) hanya berkaitan dengan penyerahan terutang milik Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah:

1. Apakah penyerahan yang bersumber dari transaksi reimbursement yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang dilaporkan pada bagian Penyerahan yang Tidak Terutang PPN dalam SPT Masa PPN, memenuhi kriteria sebagai Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PMK-78?

2. Apakah Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan yang

dikreditkan hanya berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak, sehingga ketentuan mengenai perhitungan proporsional (PMK-78) tidak relevan untuk diterapkan?

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian. Sengketa ini bersifat yuridis karena terkait dengan interpretasi hakikat transaksi reimbursement di bawah UU PPN dan implikasinya terhadap kriteria "Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak" dalam PMK-

78. Sengketa ini juga bersifat pembuktian karena berkaitan dengan validitas dan substansi dokumen yang diajukan untuk membuktikan true reimbursement dan keterkaitan Pajak Masukan yang dikreditkan;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan yuridis Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

1. Bahwa, Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai mengatur, apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan Penyerahan yang terutang pajak juga melakukan Penyerahan yang tidak terutang Pajak, sepanjang Pajak Masukan yang berhubungan dengan Penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan hanyalah Pajak Masukan yang berhubungan dengan Penyerahan yang terutang pajak;

2. Bahwa, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 mengatur bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan Penyerahan yang terutang pajak dan Penyerahan yang tidak terutang pajak, dan Pajak Masukan untuk Penyerahan yang Terutang Pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan secara proporsional;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat harus mengedepankan asas kebenaran materiil (substance over form) sebagaimana diamanatkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Kriteria penerapan PMK-78 bersifat kumulatif. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak harus meneliti apakah substansi transaksi

reimbursement Pemohon Banding benar-benar merupakan "Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak" dan apakah Pajak Masukan terkait penyerahan terutang Pemohon Banding dapat dibuktikan secara pasti keterkaitannya;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat:

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Banding, PMK-78 tidak dapat diterapkan karena transaksi yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bagian Penyerahan yang Tidak Terutang PPN (sebesar Rp73,2 M) adalah reimbursement murni yang bukan merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Pemohon Banding, sehingga unsur Pasal 2 PMK-78 tidak terpenuhi. Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan hanya terkait dengan penyerahan terutang Pemohon Banding (kode 010/030):

1. Bahwa atas dalil Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan tanggapan bahwa koreksi PMK-78 tetap harus dipertahankan karena (1) Pemohon Banding tidak konsisten, dimana pada tahap keberatan Pemohon Banding menyetujui penggunaan PMK-78 dan hanya berbeda dalam perhitungan Z, dan (2) Pemohon Banding telah mengakui kebenaran transaksi non-terutang tersebut dengan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP. Terbanding juga tetap mendalilkan Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten;

2. Bahwa untuk membantah tanggapan Terbanding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti primer yang menunjukkan substansi transaksi reimbursement. Bukti tersebut antara lain berupa invoice Pemohon Banding ke customer, invoice vendor ke customer, Faktur Pajak vendor atas nama customer, dan rekening koran Pemohon Banding. Pemohon Banding juga melampirkan bukti bahwa koreksi serupa atas reimbursement di PPN Tahun Pajak 2022 telah dibatalkan oleh Terbanding pada saat Pembahasan Akhir;

3. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Dokumen Reimbursement Sampel dan keterangannya di persidangan, diperoleh fakta hukum bahwa:

a. Transaksi yang diklaim sebagai reimbursement oleh Pemohon Banding melibatkan vendor yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nama dan

NPWP customer Pemohon Banding sebagai Penerima Jasa Kena Pajak, bukan atas nama Pemohon Banding;

b. Arus uang membuktikan bahwa total uang masuk dari customer Pemohon Banding adalah sebesar biaya yang ditalangi (termasuk PPN) tanpa selisih lebih berupa margin atau keuntungan yang diakui Pemohon Banding, sesuai dengan jumlah yang dibayarkan Pemohon Banding ke vendor. Hal ini menunjukkan Pemohon Banding bertindak sebagai perantara pembayaran (true reimbursement);

c. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak mengkreditkan Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh vendors terkait transaksi reimbursement tersebut, karena nama dan NPWP penerima JKP adalah customer;

d. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding (kode 010/030) dapat diketahui secara pasti hubungannya dengan Penyerahan yang Terutang Pajak (seperti admin fee atau Jasa Freight Forwarding dengan DPP Nilai Lain/kode 04);

4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Perhitungan Kembali Pajak Masukan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, diperoleh fakta hukum bahwa Terbanding menerapkan PMK-78 semata-mata karena adanya angka Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN dalam SPT Masa PPN Pemohon Banding (yang diisi atas dasar reimbursement), dan klaim Pemohon Banding tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Mengenai alih/pergeseran alasan banding (dari setuju PMK-78 ke menolak PMK-78): Sesuai Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Hakim berwenang menentukan kebenaran materiil dan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru dalam persidangan. Pengadilan Pajak mengutamakan asas kebenaran materiil di atas formalitas proses. Oleh karena itu, dalil Pemohon Banding yang menolak penerapan PMK-78, meskipun baru muncul secara eksplisit pada tahap banding, tetap wajib dipertimbangkan

secara substansi;

2. Mengenai penerapan PMK-78: Penerapan Pedoman Penghitungan Pajak Masukan (PMK-78) mensyaratkan adanya Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak dan ketidakmampuan untuk mengetahui secara pasti Pajak Masukan untuk Penyerahan Terutang Pajak. Berdasarkan fakta hukum, transaksi reimbursement yang dipermasalahkan (yang dilaporkan sebagai Penyerahan Tidak Terutang) adalah penalangan biaya murni yang mana JKP secara substansi diserahkan kepada customer Pemohon Banding. Berdasarkan hakikatnya (substance over form), transaksi true reimbursement tidak memenuhi unsur "Penggantian" sebagaimana definisi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) karena Pemohon Banding tidak menyerahkan JKP dan tidak memperoleh margin. Dengan demikian, transaksi reimbursement ini tidak memenuhi kriteria sebagai Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak yang menjadi prasyarat pertama penerapan PMK-78;

3. Mengenai kepastian Pajak Masukan: Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan yang mereka kreditkan (kode 010/030) dapat diketahui secara pasti kaitannya dengan Penyerahan Terutang PPN Pemohon Banding, dan mereka tidak mengkreditkan PM yang terkait dengan transaksi reimbursement karena FP diterbitkan atas nama customer. Dengan terbuktinya kepastian pengkreditan PM, maka prasyarat kedua penerapan PMK-78 yaitu "tidak dapat diketahui dengan pasti" juga tidak terpenuhi;

4. Kesimpulan Hukum: Karena kedua unsur kumulatif prasyarat penerapan PMK- 78/2010 tidak terpenuhi, koreksi Terbanding yang didasarkan pada perhitungan proporsional PMK-78 atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp912.044.040,00 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan asas kebenaran materiil;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa koreksi Pajak Masukan yang didasarkan pada penerapan PMK-78 adalah tidak tepat karena substansi transaksi yang dipermasalahkan merupakan true reimbursement yang bukan Penyerahan Tidak Terutang PPN, dan Pemohon Banding mampu memisahkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga membatalkan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp912.044.040,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan912.044.040,00-912.044.040,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding(Rp 792.656.817,00)

2. Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 912.044.040,00

3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak Rp 119.387.223,00 Menimbang, bahwa agar Putusan Pengadilan Pajak dapat langsung

dilaksanakan dan Pemohon Banding langsung memperoleh kepastian hukum tentang besarnya Pajak terutang, maka berdasarkan Penjelasan Umum Paragraf terakhir angka 3 dan Pasal 86 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak menetapkan perhitungan besarnya Pajak terutang sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Ekspor0,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.126.921.260,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan3.126.921.260,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri312.692.049,00
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan119.387.223,00
c. Dibayar dengan NPWP sendiri193.304.826,00
3Kelebihan pajak yang dikompensasikan0,00
4PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00087/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/18/096/23 tanggal 3 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT Scan-Shipping Indonesia, NPWP 31.320.543.7-016.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 1 September 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 24 November 2025, dihadiri oleh Pemohon Banding namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum., C.A. Ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.