Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-004811.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT Zte Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-004811.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Zte Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 29 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-004811.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Zte Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/056/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
7 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
5 Maret 2026