Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-004811.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT Zte Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004811.15/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/056/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004811.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ZTE INDONESIA, NPWP 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gedung The East Lt. 26-27 Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Hao Yi jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, SH Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ZTE Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Farhan

Izin Kuasa Hukum : KEP-1249/PP/IKH/2023

tanggal 22 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 14 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muksin/ 197712062000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama /NIP: Panda Sugianto / 197905142000121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama /NIP: Donna Pangaribuan / 197909122009012002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3270/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 960/PP/BR/2023 tanggal 28 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/ZTE- TAX/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1294/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 14 Juli 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/ZTE- TAX/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/056/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak

2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/ZTE-TAX/IX/2022 tanggal 20 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Neto157.927.719.691(100.094.557.696)57.833.161.995
bKompensasi Kerugian---
cPenghasilan Kena Pajak157.927.719.691(100.094.557.696)57.833.161.995
dPajak Penghasilan (PPh) Terutang34.744.098.180(22.020.802.760)12.723.295.420
eKredit Pajak97.056.751.119-97.056.751.119
fPPh Kurang/(Lebih) Bayar(62.312.652.939)(22.020.802.760)(84.333.455.699)
gSanksi Administrasi---
hJumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(62.312.652.939)(22.020.802.760)(84.333.455.699)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/ZTE-TAX/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Rabu, tanggal 7 Juni 2023 diantar langsung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/ZTE-TAX/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 diterima pada tanggal 10 Maret 2023.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan.

b. Surat Banding ini diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Hao Yi dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta No. 10 Tanggal 05 Agustus 2021

5. Jumlah kurang/(lebih) bayar pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp 97.056.751.119, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi.

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00046/406/20/056/22 Tahun Pajak 2020 tanggal 23 Juni 2022;

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor: 013/ZTE- TAX/IX/2022 tanggal 20 September 2022;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor: 00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

URAIANMENURUTKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDING (Rp)
PEMOHON BANDING (Rp)TERBANDING (Rp)
Kompensasi Kerugian Fiskal40.682.075.878-40.682.075.878

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding sehubungan dengan banding atas koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp 40.682.075.878 di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 40.682.075.878

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja” - sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2020 yang menjadi tahun sengketa) dan penjelasannya menyatakan sbb: " Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) sebagai berikut:

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Lain, pajak yang dihitung

dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem Self Assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, adalah bahwa "SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah."

bahwa Pokok Sengketa yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah besaran Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun 2018 yang dapat di kompensasi kan untuk tahun 2020 sebesar Rp40.682.075.878 dengan rincian sbb:

UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Kerugian Fiskal Tahun 20180(92.604.394.793)
Penghasilan Neto Tahun 202057.833.161.99540.682.075.878
Kompensasi Kerugian040.682.075.87840.682.075.878
Penghasilan Kena Pajak Tahun 202057.833.161.9950

bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2020 yang disampaikan Pemohon Banding, pada Tahun 2020 Pemohon Banding memiliki jumlah penghasilan neto (laba) sebesar Rp 40.682.075.878. Dengan nilai saldo kerugian fiskal tahun 2018 sebesar Rp 92.604.394.793, maka Pemohon Banding memperhitungkan nilai kompensasi kerugian dari Tahun 2018 tersebut

sebesar Rp 40.682.075.878, sehingga tidak terdapat nilai Pajak Terutang pada perhitungan PPh Badan Tahun 2020 sesuai dengan kutipan Lampiran 2A Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan Tahun 2020 sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja” - sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada tahun 2020 yang menjadi tahun sengketa) mengatur sebagai berikut: ” Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”

bahwa menurut Pemohon Banding, kompensasi kerugian yang Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2020 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh di atas.

bahwa Pemohon Banding pada dasarnya memahami bahwa Terbanding tidak memperhitungkan nilai kompensasi kerugian tahun 2018 tersebut untuk perhitungan PPh Badan Tahun 2020 dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2018 tidak terdapat saldo kompensasi fiskal (hasil perhitungan yang dapat digunakan untuk tahun pajak 2019 maupun 2020) karena nilai Penghasilan Neto (laba) hasil Pemeriksaan 2018 menurut Terbanding adalah sebesar Rp 1.487.218.356.828 (tidak menunjukan saldo rugi) berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/18/056/20 tanggal 09 Juli 2020.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang dilakukan oleh Terbanding tersebut. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan sesuai dengan Surat Nomor 004/ZTE/TAX/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 (hasil Keputusan Keberatan menolak permohonan Pemohon Banding) dan Banding sesuai dengan Surat Nomor 007/ZTE/TAX/XII/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas diterbitkannya SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/18/056/20 tanggal 09 Juli 2020 tersebut dengan nilai Penghasilan Neto (rugi) yang disetujui oleh Pemohon Banding yakni sebesar (Rp 92.604.394.793).

bahwa hingga saat ini, sengketa pajak tahun 2018 tersebut masih dalam proses Banding di Pengadilan Pajak dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sehingga menurut Pemohon Banding, dengan belum terdapatnya Putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa pajak tahun 2018 tersebut, maka sudah seharusnya Pemohon Banding berhak untuk memperhitungkan nilai kompensasi kerugian dari Tahun 2018 terhadap penghasilan neto Tahun 2020 sebesar Rp40.682.075.878 dalam menentukan penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2020.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar koreksi positif atas Kompensasi Kerugian Fiskal dengan nilai sebesar Rp 40.682.075.878 dapat dibatalkan seluruhnya

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan DJP Nomor: KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00046/406/20/056/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2020 tidak benar

dan tidak sesuai dengan fakta, dokumen, dan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

4. Jumlah kurang/(lebih) bayar pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan adalah lebih bayar sebesar Rp 97.056.751.119, sehingga tidak ada jumlah pajak yang harus dilunasi.

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar berkenan untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023.

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH MENURUTKOREKSI YANG DIBATALKAN (Rp)
KEPUTUSAN KEBERATAN (Rp)PUTUSAN PENGADILAN PAJAK (Rp)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang penghasilan bruto atau biaya usaha Penghasilan neto dalam negeri (3-4) Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a.penghasilan dari luar usaha b.penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c.penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d.Lain-lain e.Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal pengurangan ph neto Penyesuaian Fiskal a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah (a-b) Penghasilan Neto luar negeri Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9) Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh Terutang ((tarif x 15) atau NIHIL) Pengembalian PPh Pasal 24 Jumlah PPh terutang (16+17) Kredit pajak: a.PPh ditanggung pemerintah b.Dipotong/Dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 22 b.3. PPh Pasal 23 b.4. Jumlah (b.1+b.2+b.3) c.Dibayar sendiri: c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. Jumlah (c.1 + c.2) d.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan6.665.793.282.800 6.079.745.969.156 586.047.313.644 291.709.712.194 294.337.601.450 (302.802.060.298) - - - (302.802.060.298) - 4.682.760.830.649 4.616.463.209.806 66.297.620.843 - 57.833.161.995 - - - 57.833.161.995 12.723.295.420 - 12.723.295.420 - - - 19.525.679.915 16.468.154.204 35.993.834.119 61.062.917.000 - 61.062.917.000 97.056.751.1196.665.793.282.800 6.079.745.969.156 586.047.313.644 291.709.712.194 294.337.601.450 (302.802.060.298) - - - (302.802.060.298) - 4.682.760.830.649 4.616.463.209.806 66.297.620.843 - 57.833.161.995 - 40.682.075.878 - 17.151.086.117 4.287.771.529 - 4.287.771.529 - - - 19.525.679.915 16.468.154.204 35.993.834.119 61.062.917.000 - 61.062.917.000 97.056.751.119- - - - - - - - - - - - - - - 40.682.075.878 - 40.682.075.878 8.435.523.891 - 8.435.523.891 - - - - - - - - - -
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/ seharusnya tidak terutang (17 - 18.d)(84.333.455.699)(92.768.979.590)8.435.523.891

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berkenan untuk menerima dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

bahwa apabila Majelis Hakim masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum disebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau secara lisan dalam sidang Pengadilan Pajak, dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1294/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 14 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 003/ZTE-TAX/VI/2023 tanggal 07 Juni 2023 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 07 Juni 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023 diterima tanggal 10 Maret 2023.terima√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023.√
h.Bukti pembayaran: Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran pajak
i.Surat Banding ditandatangani oleh Hao Yi (Direktur) bertindak selaku:
- Pemohon Banding - Ahli Warisnya - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;√ √
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding√
k.Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/056/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak 2020, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Nomor LAP-120/WPJ.07/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 20 Juni 2022;

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 013/ZTE-TAX/IX/2022 tanggal 20 September 2022 yang

diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 21 September 2022 berdasarkan LPAD nomor PEM- 05003896/WPJ.07/KP.0403/2022 tanggal 21 September 2022.

3. Atas surat keberatan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023;

Analisa Pokok Sengketa

NoUraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi yang diajukan Banding
1Kompensasi Kerugian Fiskal040.682.075.87840.682.075.878

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-120/WPJ.07/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 20 Juni 2022, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan untuk tahun pajak 2018, menunjukkan kondisi Pemohon Banding tidak mengalami kerugian, sehingga tidak terdapat rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya.

bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00015/206/18/056/20 tanggal 09 Juli 2020 dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023, dimana Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dan belum ada keputusan dari Pengadilan Pajak. Sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan kompensasi kerugian untuk tahun pajak 2018.

Tanggapan atas Materi Surat Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya; bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-

bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 003/ZTE-TAX/VI/2023 tanggal 07 Juni 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan DJP Nomor KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding

b. Mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/056/22 tanggal 23 Juni 2022 Masa Pajak 2020 atas nama PT ZTE Indonesia NPWP 02.116.495.9-056.000

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: 005/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 sama dengan materi Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023;

Bukti P-2. SKPLB Nomor: 00046/406/20/056/22 tanggal 23 Juni 2022; Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 013/ZTE-TAX/IX/2022 tanggal 20

September 2022;

Bukti P-4. Akta Notaris Dewi Himijati Tandika, S.H., Nomor 32 tanggal 23

Juni 2004 tentang Pendirian “PT ZTE Indonesia”

Bukti P-5. Akta Notaris Irma Bonita, S.H., Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021

tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT ZTE Indonesia”

Bukti P-6. Formulir persetujuan pelaksaan sidang secara elektronik

Bukti P-7. Identitas Penerima Kuasa atas nama Reza Farhan, berupa Surat

Kuasa Khusus Nomor: 003/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 14 September 2023, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas tanggal 14 September 2023;

Bukti P-8. Identitas Pemberi Kuasa atas nama Yu Congqing (Direktur)

berupa Paspor dan Pakta Integritas tanggal 14 September 2023; Bukti P-9. Identitas Pemberi Kuasa berupa Paspor atas nama Hao Yi

(Direktur);

Bukti P-10. Matriks sengketa

Bukti P-11. Penjelasan tertulis Nomor 001/ZTE-TAX/VII/2024 tanggal 10 Juli

2024;

Bukti P-12. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor: 001/ZTE-

TAX/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Mei 2024;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Juni 2024

Bukti T-6. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor S-2092/WPJ.07/

2024 tanggal 2 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 003/ZTE-TAX/VI/2023 tanggal 7 Juni 2023, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Kompensasi Kerugian Fiskal40.682.075.878040.682.075.878

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan serta peraturan perundang-undangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Badan Tahun Pajak a quo adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Surat Banding (Rp,00)Menurut Kep. keberatan (Rp,00)Sengketa Koreksi (Rp,00)
1Kompensasi Kerugian Fiskal40.682.075.878040.682.075.878

Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp40.682.075.878,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 120/WPJ.07/KP.0804/RIK.SIS/2022 tanggal 20 Juni 2022 diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2018 Pemohon Banding tidak mengalami kerugian sehingga tidak terdapat rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan PajakKurangBayar(SKPKB)PajakPenghasilanNomor

00015/206/18/056/20 tanggal 09 Juli 2020 dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dan belum ada keputusan dari Pengadilan Pajak sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2018.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehubungan dengan pembuktian, prinsip dasar sistem Self-Assessment, yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, adalah bahwa "SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah.";

bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2020 yang disampaikan Pemohon Banding, pada Tahun 2020 Pemohon Banding memiliki jumlah penghasilan neto (laba) sebesar Rp40.682.075.878,00, dengan nilai saldo kerugian fiskal Pajak 2018 sebesar Rp92.604.394.793,00, maka Pemohon Banding memperhitungkan nilai kompensasi kerugian dari Tahun 2018 tersebut sebesar Rp40.682.075.878,00, sehingga tidak terdapat nilai Pajak Terutang pada perhitungan PPh Badan Tahun 2020;

bahwa hingga saat ini, sengketa pajak Tahun Pajak 2018 tersebut masih dalam proses Banding di Pengadilan Pajak dan belum diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dengan belum terdapatnya Putusan Pengadilan Pajak yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa pajak tahun 2018 tersebut, maka sudah seharusnya Pemohon Banding berhak untuk memperhitungkan nilai kompensasi kerugian dari Tahun 2018 terhadap penghasilan neto Tahun 2020 sebesar Rp40.682.075.878 dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak untuk Tahun Pajak 2020.

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis nilai kompensasi kerugian;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29

2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) ditegaskan antara lain bahwa: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun

2020 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 6

2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 6

1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat

(6) Undang-Undang, dengan menyampaikan pernyataan tertulis.

Pasal 6

5) Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan.

Memori Penjelasan Pasal 6 ayat (5) :

Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan

pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali pada saat menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan apabila Direktur Jenderal Pajak sedang melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, sedang memproses penyelesaian keberatan, sedang memproses penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, sedang memproses penerbitan Surat Keputusan Pembetulan;

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan kewajiban Perpajakan (PP- 50/2022) antara lain mengatur:

Pasal 6:

(1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan tertulis;

...

(6) Apabila Wajib Pajak:

a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau

b. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.

(7) Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Fotokopi bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023.

2. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00046/406/20/056/22 Tahun Pajak 2020 tanggal 23 Juni 2022;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Penelitian Keberatan;

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi a quo dengan alasan bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00015/206/18/056/20 tanggal 09 Juli 2020 yang dikuatkan dengan Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 09 Maret 2023, pada Tahun Pajak 2018

Pemohon Banding tidak mengalami kerugian fiskal sehingga tidak terdapat rugi fiskal yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya, in casu Tahun Pajak 2020;

bahwa menurut Terbanding, belum ada putusan Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap keputusan keberatan tersebut dengan belum adanya keputusan dari Pengadilan Pajak sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan kompensasi kerugian untuk Tahun Pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding menolak nilai Rugi Fiskal Tahun Pajak 2018 berdasarkan ketetapan pajak dan keputusan keberatan a quo karena Pemohon Banding sedang mengajukan Banding atas keputusan keberatan a quo;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP sehubungan dengan pembuktian dan prinsip dasar sistem Self-Assessment yang juga dianut dalam perundang-undangan perpajakan di Indonesia, SPT harus dianggap benar sebelum dibuktikan salah;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (7) PP-50/2022, penghitungan kembali kompensasi kerugian dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam penerbitan Surat Keputusan Keberatan, penghitungan kembali kompensasi

kerugian fiskal Tahun Pajak 2018 oleh Terbanding dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2018 atau Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut;

bahwa demikian juga atas putusan banding, penghitungan kembali kompensasi kerugian fiskal Tahun Pajak 2018 oleh Pengadilan Pajak dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Tahun Pajak 2018, Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan Keberatan Tahun Pajak 2018 tersebut;

bahwa menimbang bahwa banding atas Keputusan Keberatan a quo belum diputus oleh Pengadilan Pajak dan untuk menerapkan asas persidangan yang cepat yang menuntut proses penyelesaian perkara tanpa penundaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU UU No. 48 Tahun 2009, berdasarkan Pasal 6 ayat (7) PP-50/2022, Pengadilan Pajak menggunakan nilai kerugian fiskal Tahun Pajak 2018 sesuai dengan Surat Keputusan Keberatan a quo;

bahwa dalam hal nilai kerugian fiskal Tahun Pajak 2018 diputus oleh Pengadilan Pajak berbeda dengan nilai dalam Surat Keputusan Keberatan Tahun Pajak 2018, nilai kerugian fiskal Tahun Pajak 2018 yang dapat dikompensasi dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2020 mutatis mutandis dengan Putusan Pengadilan Pajak tersebut;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Kompensasi Kerugian Fiskal40.682.075.87840.682.075.8780

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp0,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 - Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Netto/ (Rugi)57.833.161.995,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak57.833.161.995,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang12.723.295.420,00
5Kredit Pajak97.056.751.119,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(84.333.455.699,00)
7Sanksi Administrasi0
8PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(84.333.455.699,00)

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan

dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00476/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 9 Maret 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00046/406/20/056/22 tanggal 23 Juni 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama PT ZTE INDONESIA, NPWP 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gedung The East Lt. 26-27 Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 57.833.161.995,00

Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasilan Kena PajakRp 57.833.161.995,00

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 12.723.295.420,00

Kredit PajakRp 97.056.751.119,00

PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 84.333.455.699,00)

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp0,00

PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(Rp 84.333.455.699,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Agustus 2024 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5

Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.