P U T U S A N
Nomor PUT-004828.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00051/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/22/096/24 tanggal 18 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 004828.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. Putra Valindo, NPWP 02.545.967.8-013.000 beralamat di Gedung Perkantoran Gandaria 8, Lantai 19 Unit C, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Sharan Jethanand Valiram, jabatan Direktur (domisili elektronik ptpv.taxhq@valiram.com), dalam persidangan ini diwakili oleh:
Nama: Clivandi Boermawan,
Izin Kuasa Hukum : KEP-253/PP/IKH/2024 tanggal 19 Februari 2026 Surat Kuasa Khusus PTPV/TaxAppealFY2022/Art/26WHT/Proxy/CB tanggal 11 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, untuk dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Hariyono / 197812092000121004
Jabatan : Kepala Seksi,
2. Nama / NIP: Tri Surati / 197302071993032001
Jabatan : Penelaah Keberatan,
3. Nama / NIP: Raskono / 197302021994021003
Jabatan : Penelaah Keberatan,
4. Nama / NIP: Monlin Untari S / 197709032002122002