Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman
PUT-004855.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
PT Hwaseung Bimaruna Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004855.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Hwaseung Bimaruna Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 8 ayat (6); Pasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 6 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004855.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Hwaseung Bimaruna Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00019/406/22/413/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 19 Juni 2026