Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 44 halaman

PUT-004855.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Hwaseung Bimaruna Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004855.15/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004855.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA, NPWP 41.121.095.8-413.000,

beralamat di Anggrek VII, Kav. 45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Park Jong Gyu, jabatan Direktur, domisili elektronik fahmi@hsid.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Asep Ardiansyah Yuliantana;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1323/PP/IKH/2024 tanggal 15 November 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Lingga Swastika / 19820611 200901 2 005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 19820721 200212 1 003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Muhammad Reza Anindiarto / 19871012 200812 1 006;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1166/PJ.07/2026 tanggal 12 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-922/PP/BR/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/HSBI- APPEALII/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90139/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 132/ACCT/IX/2025 tanggal 03 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp110.288.795.637,00 Harga Pokok PenjualanRp 96.292.546.516,00 Laba BrutoRp 13.996.249.121,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 7.862.754.176,00 Penghasilan neto dalam negeriRp 6.133.494.945,00 Penghasilan dari luar usaha(Rp 3.351.911.023,00) Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.558.168.672,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp49.572.149,00

c. JumlahRp 1.508.596.523,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 4.290.180.445,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 4.290.180.445,00 PPh terutangRp943.839.600,00 Kredit PajakRp 1.923.510.292,00 Jumlah PPh yang lebih dibayarRp979.670.692,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 081/HSBI/VII/2024 tanpa tanggal, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp110.288.795.637,00 Harga Pokok PenjualanRp 96.292.546.516,00 Laba BrutoRp 13.996.249.121,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 7.862.754.176,00 Penghasilan neto dalam negeriRp 6.133.494.945,00 Penghasilan dari luar usaha(Rp 3.351.911.023,00) Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.558.168.672,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp49.572.149,00

c. JumlahRp 1.508.596.523,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 4.290.180.445,00 Kompensasi KerugianRp 1.918.141.762,00 Penghasilan Kena PajakRp 2.372.038.683,00 PPh terutangRp521.848.360,00 Kredit PajakRp 1.923.510.292,00 Jumlah PPh yang lebih dibayarRp 1.401.661.932,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto4.290.180.445,000,004.290.180.445,00
b. Kompensasi Kerugian0,000,000,00
c. Penghasilan Kena Pajak4.290.180.445,000,004.290.180.445,00
d. Pajak Penghasilan (PPh) terutang943.839.600,000,00943.839.600,00
e. Kredit Pajak1.923.510.292,000,001.923.510.292,00
f. PPh kurang/(lebih) bayar(979.670.692,00)0,00(979.670.692,00)
g. Sanksi administrasi0,000,000,00
h. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(979.670.692,00)0,00(979.670.692,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 013/HSBI- APPEALII/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 013/HSBI-APPEALII/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan terbit 04 April 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang- Undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding. Tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 17 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Park Jong Gyu selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan SK Kehakiman.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

1. Dasar Pengajuan Keberatan

Sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan.

Bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor & tanggal: 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Badan

Masa/Tahun Pajak: 2022

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Bahwa pada Surat keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang

terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

2. Penandatanganan Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Keberatan ditanda tangani oleh Park Jong Gyu selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan SK Kehakiman.

3. Jangka Waktu Pengajuan Keberatan

Bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 04 April 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding melalui DJP Kantor DJP Jawa Barat II pada tanggal 02 Juli 2024 sebagaimana tercantum pada surat keputusan Terbanding.

Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

4. Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Bahwa waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan terdapat jumlah lebih bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Bahwa atas jumlah yang disetujui bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang terhutang adalah 0.

Dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak masih memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

III. Mengenal Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

IV.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah: Kompensasi Kerugian

Menurut TerbandingRp0

Menurut Pemohon BandingRp1.918.141.762

KoreksiRp1.918.141.762

Bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi adalah:

Koreksi berdasarkan pada Laporan Pemeriksaan Pajak Tahun 2021 dengan Nomor LAP-00321/RISKIS/KPP.2202/2023 tanggal 5 April 2023 dimana Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa PT. HBSI untuk Tahun 2021 mendapatkan keuntungan dan tidak mengalami kerugian.

Dasar hukum: Pasal 6 ayat (2) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Alasan Pengajuan Banding

Pemohon Banding Tidak Setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

Merujuk pada koreksi diatas Pemohon Banding tidak setuju karena dalam hal ini Pemohon Banding sedang dalam proses keberatan berdasarkan Surat Tugas Nomor S-288/WPJ.226/2023. Jadi Pemohon Banding masih mengakui jelas kompensasi kerugian tersebut. Terlampir Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan/atau Dokumen Nomor S-288/WPJ.226/2023:

Dan hasil keberatan ditolak oleh Kanwil DJP Jawa Barat II. Selajutnya Pemohon Banding melanjutkan ke proses banding dan sekarang Pemohon Banding menunggu Keputusan Akhir oleh Pengadilan. Terlampir status dengan detail berkas sidang sebagai berikut:

005288162024 – PPN Juli 2021:

005287162024 – PPN Desember 2021:

Pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan tahun 2022 Pemohon Banding memilih ceklis untuk tarif PPh Pasal 17 ayat (1) dalam hal ini berarti Pemohon Banding tidak menggunakan dan tidak mengakui PPh final.

Merujuk juga kepada Pasal 3 Undang-Undang KUP terakhir diubah dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU KUP:

Pasal 3

(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(1a)Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(1b)Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan demikian SPT Badan Tahunan tahun 2022 yang Pemohon Banding laporkan sesuai dengan peraturan yang ada.

SPT Induk Pemohon Banding tahun 2022 menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1):

Pada Lampiran IV SPT Tahunan Badan tahun 2022 juga tidak di isi untuk jenis penghasilan lainnya di angka no. 14:

Pada lampiran khusus SPT Tahunan Badan tahun 2022 Pemohon Banding juga mencantumkan nilai kompensasi kerugian:

V. Lampiran

Bahwa pada surat banding ini Pemohon Banding melampirkan dokumen dalam bentuk fotokopi dan telah dimeteraikan kemudian yaitu:

1. Surat Keberatan

2. SKP

3. Akta Perusahaan

VI.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding.

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data-data dan fakta.

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90139/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 04 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 013/HSBI- APPEALII/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 05 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia √

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal √

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di√ luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;√

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

17 Maret 2025 yang diterima tanggal 17 Maret 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Surat √

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

17 Maret 2025;

h. Bukti pembayaran 50% *)

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang

terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang terutang.

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam √

pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

i. Surat Banding ditandatangani oleh Park Jong Gyu–PT HWASEUNG

BIMARUNA INDONESIA bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat√ diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak SKPKB Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Cikarang Selatan Nomor LAP- 00488/RIKSIS/KPP.2202/2024 tanggal 03 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 081/HSBI/VII/2024 tanpa tanggal yang diterima oleh KPP Pratama Cikarang Selatan berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05014850/BPS/KPP.220203/2024 tanggal 02 Juli 2024.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.918.141.762,00

1. Menurut Pemohon Banding

Pendapat Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Nomor 013/HSBI-APPEALII/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 8 ayat (6)

“…Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak”.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 6 ayat (2)

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun”.

Penjelasan atas Pasal 6 ayat (2)

"Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut".

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 6

(1) Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan tertulis.

(2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal

yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

(3) Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan:

a. paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, SuratKeputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; dan

b. tidak melewati batas waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar.

(4) Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung sejak tanggal diterima:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali, Oleh Wajib Pajak

(5) Tanggal diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal:

a. stempel pos dalam hal pengiriman melalui pos;

b. faksimili dalam hal pengiriman faksimili;

c. diterima secara langsung dalam hal pengiriman secara langsung; atau d. pengiriman dalam hal pengiriman secara elektronik.

(6) Apabila Wajib Pajak:

a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau

b. Tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.

(7) Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

dalam penerbitan Surat Ketetapan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

b. Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa Tim Pemeriksa melakukan melakukan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.918.141.762 berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanTahun2021denganNomorLAP- 00321/RIKSIS/KPP.2202/2023 tanggal 5 April 2023 dimana hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding untuk Tahun 2021 mendapatkan keuntungan dan tidak mengalami kerugian.

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00321/RIKSIS/KPP.2202/2023 tanggal 5 April 2023 diketahui hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding untuk Tahun 2021 mendapatkan keuntungan dan tidak mengalami kerugian dengan data sebagai berikut:

3) Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 atas kompensasi kerugian fiskal sesuai hasil pemeriksaan atas Tahun Pajak 2021 tersebut.

c. Pendapat Penelaah Keberatan

Berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, surat keberatan dan dokumen Pemohon Banding yang diberikan pada saat keberatan, dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang menyatakan bahwa: “Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun”.

Penjelasan atas Pasal 6 ayat (2) berbunyi sebagai berikut: "Jikapengeluaran-pengeluaranyangdiperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut".

2) Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding tetap berhak atas kompensasi kerugian dari tahun 2021 sebesar Rp1.918.141.762.

3) Bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas Tahun Pajak 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00321/RIKSIS/KPP.2202/2023 tanggal 5 April 2023 dimana hasil pemeriksaan menyatakan bahwa PT Hwaseung Bimaruna Indonesia untuk Tahun 2021 mendapatkan keuntungan dan tidak mengalami kerugian sehingga Tim Pemeriksa tidak mengakui kompensasi kerugian Tahun 2021 tersebut.

4) Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 atas kompensasi kerugian fiskal sesuai hasil pemeriksaan atas Tahun Pajak 2021 tersebut.

5) Berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang menyatakan:

“…Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak”.

6) Berdasarkan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 yang menyatakan: Pasal 6 ayat (6)

“Apabila Wajib Pajak:

a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga)bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau

b. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.” Pasal 6 ayat (7)

“Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

dalam penerbitan Surat Ketetapan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.”

7) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi kompensasi kerugian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Pemeriksa atas

kompensasi kerugian sebesar Rp1.918.141.762 tetap dipertahankan.

8) Dengan demikian Tim Peneliti mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih bayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 4 April 2024 Tahun Pajak 2022.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 013/HSBI-APPEALII/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan

tetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT Hwaseung Bimaruna Indonesia NPWP 41.121.095.8-413.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 132/ACCT/IX/2025 tanggal 03 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding

Pendapat Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90139/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas sebesar Rp1.918.141.762 hal ini disebabkan analisa dari pemeriksa: Koreksi berdasarkan pada laporan pemeriksaan pajak tahun 2021 dengan Nomor LAP-00321/RIKSIS/KPP.2022-2023 tanggal 5 April 2023 di mana hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding untuk tahun 2021 mendapatkan keuntungan dan tidak mengalami kerugian.

Koreksi dari pemeriksa:

Merujuk pada pendapat tersebut di atas Pemohon Banding tidak setuju karena dalam hal ini Pemohon Banding sedang dalam proses keberatan berdasarkan Surat Tugas Nomor S-288/WPJ.226/2023. Jadi Pemohon Banding masih mengakui jelas kompensasi kerugian tersebut (Proses Banding).

Pada saat pelaporan SPT Tahunan Badan tahun 2022 Pemohon Banding memilih ceklis untuk tarif PPh Pasal 17 ayat (1) dalam hal ini berarti Pemohon Banding tidak menggunakan dan tidak mengakui PPh Final.

SPT Induk Pemohon Banding tahun 2022 menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1):

Pada Lampiran IV SPT Tahunan Badan tahun 2022 juga tidak di isi untuk jenis penghasilan lainnya:

Pada lampiran khusus SPT Tahunan Badan tahun 2022:

Atas nilai di atas saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak setuju, sehingga lebih bayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal

17 Maret 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 081/HSBI/VII/2024 tanpa tanggal;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2022 Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Hwaseung

Bimaruna Indonesia Nomor 7 tanggal 19 Februari 2024, yang dibuat dihadapan Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Karawang;

Bukti P-5. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 17 September 2025, an. Asep

Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-6. KTP, NPWP, Surat Keputusan dan Kartu Anggota IKPI, Izin Praktik

Konsultan Pajak Tingkat B, Tanda Terima SPT-1770S Tahun Pajak 2024, Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan dan Pakta Integritas, an. Asep Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-7. Kartu NPWP, Passport dan Pakta Integritas, an. Park Jong Gyu; Bukti P-8. Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022; Bukti P-10. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil

Pembahasan Akhir, Risalah Pembahasan;

Bukti P-11. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005287.16/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025 an. Pemohon Banding;

Bukti P-12. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005288.16/2024/PP/M.IIIA

Tahun 2025 an. Pemohon Banding;

Bukti P-13. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis tanpa nomor dan tanggal (4 penjelasan tertulis); Bukti P-15. Pendapat Akhir tanpa nomor dan tanggal;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis untuk persidangan tanggal 12 November 2025; Bukti T-7. Penjelasan tertulis untuk persidangan tanggal 17 Desember 2025; Bukti T-8. Penjelasan tertulis untuk persidangan tanggal 04 Februari 2026; Bukti T-9. Penjelasan tertulis untuk persidangan tanggal 11 Maret 2026;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-2326/PJ.07/2026 tanggal 25 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 013/HSBI-APPEALII/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Kompensasi Kerugian1.918.141.762,000,001.918.141.762,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding koreksi ini dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak (LHP) Tahun Pajak 2021 Nomor LAP-00321/RIKSIS/KPP.2202/2023 tanggal 5 April 2023 diketahui Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 memperoleh keuntungan secara fiskal dan tidak mengalami kerugian.

2. Bahwa Berdasarkan LHP sebagaimana tersebut di atas, kepada Pemohon Banding diterbitkan SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023.

3. Bahwa berdasarkan data Terbanding, atas penerbitan SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023, Pemohon Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim SKPLB tersebut tidak mengajukan upaya hukum Keberatan sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP, sehingga SKPLB tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

4. Bahwa berdasarkan data Terbanding, atas penerbitan SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023, Pemohon Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim SKPLB tersebut tidak melakukan pembetulan atas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) UU KUP jo. Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2011.

5. Bahwa berdasarkan SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023 diketahui sebagai berikut:

a. Bahwa Penghasilan Neto Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 ditetapkan sejumlah Rp74.637.795,00, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan pada Tahun Pajak 2021 sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, tidak terdapat kerugian yang dapat dipergunakan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2022.

b. Bahwa tidak terdapat pengurangan kompensasi kerugian tahun pajak sebelumnya yang dipergunakan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2021, sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh diketahui tidak terdapat kerugian dari sebelum Tahun Pajak 2021 yang dapat dipergunakan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding Tahun Pajak 2022.

6. Bahwa meskipun telah terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005287.16/2024 untuk sengketa PPN Masa Pajak Desember 2021 dan PUT- 005288.16/2024 untuk sengketa PPN Masa Pajak Juli 2021 yang membatalkan koreksi penyerahan Terbanding bukan berarti seperti pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan “Peredaran Usaha 2021 kembali ke angka semula (sesuai SPT). Secara otomatis, Laba fiskal 2021 (versi fiskus) menjadi RUGI FISKAL kembali. Kompensasi Rugi di tahun 2022 sebesar Rp1.918.141.762,00 menjadi nyata, ada, dan sah demi hukum”.

7. Bahwa tidak terdapat produk hukum yang mengubah dan/atau membetulkan dan/atau membatalkan SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023, sehingga materi yang terdapat dalam SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023 masih tetap berlaku.

8. Bahwa atas SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023 Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum sehingga telah berkekuatan hukum tetap, sehingga secara tidak langsung menunjukkan Pemohon Banding setuju atas penerbitan SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023 dan seluruh materi yang terdapat didalamnya.

9. Bahwa dengan demikian kompensasi kerugian yang dipergunakan Terbanding dalam penerbitan SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024 sebesar Rp0,00 berdasarkan perhitungan pada SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa untuk Pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding telah mengajukan banding atas sengketa PPN pada tanggal 3 Juli 2024. Merujuk pada hasil Putusan Sidang tanggal 25 September 2025, banding atas sengketa PPN Masa Juli dan Desember 2021 dikabulkan sepenuhnya.

2. Dengan demikian, menurut pendapat kami, koreksi atas PPh Badan Tahun Pajak 2021 tidak relevan untuk dipertahankan, sesuai dengan Keputusan Banding yang dikabulkan sepenuhnya atas sengketa PPN tahun 2021 masih berkaitan dengan peredaran usaha. Berdasarkan hal ini PT HSBI pada tahun 2021 masih mengalami kerugian dan tidak memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, jumlah kompensasi kerugian Tahun Pajak 2021 yang dapat digunakan pada Tahun Pajak 2022 sebesar Rp1.582.047.920,00.

3. Meskipun Pemohon Banding tidak mengajukan upaya hukum atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021, namun perlu ditegaskan bahwa dasar koreksi fiskus dalam pemeriksaan PPh Badan 2021 bersumber dari koreksi yang sama dengan sengketa PPN Tahun 2021, yaitu penambahan DPP atas Faktur Pajak Keluaran.

4. Dengan dikabulkannya banding atas sengketa PPN tahun 2021 tersebut secara penuh, maka secara substansi fiskal koreksi peredaran usaha yang digunakan fiskus dalam PPh Badan Tahun 2021 telah gugur, dan oleh karenanya kompensasi kerugian Tahun Pajak 2021 tetap sah digunakan untuk Tahun Pajak 2022. Menurut regulasi:

Pasal 29 ayat (2) UU KUP (UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021) “Dalam hal ditemukan data baru atau data lain yang belum terungkap pada saat pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan kembali.” Putusan Banding PPN Tahun 2021 merupakan data baru yang membuktikan bahwa koreksi fiskus terhadap peredaran usaha Tahun 2021 tidak benar secara substansi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengoreksi kompensasi rugi di Tahun 2022.

5. Kompensasi kerugian adalah hak Pemohon Banding yang dijamin undang- undang dan tidak boleh dihilangkan. Hak ini tidak dapat hilang hanya karena prosedur administratif (tidak banding PPh 2021). Selama secara materiil kerugian

itu terbukti ada melalui Putusan Pengadilan (Putusan PPN 2021), hak kompensasi harus dipulihkan.

6. Sengketa utama tahun 2021 telah selesai dan Majelis Hakim telah memenangkan Pemohon Banding atas Putusan Nomor PUT-005287.16/2024 & PUT-005288.16/2024. Majelis Hakim membatalkan koreksi penyerahan Terbanding, yang berarti Peredaran Usaha 2021 kembali ke angka semula (sesuai SPT). Secara otomatis, Laba fiskal 2021 (versi fiskus) menjadi RUGI FISKAL kembali. Kompensasi Rugi di tahun 2022 sebesar Rp1.918.141.762,00 menjadi nyata, ada, dan sah demi hukum.

7. Putusan Pengadilan Pajak atas PPN 2021 secara fundamental menghancurkan dasar koreksi PPh Badan 2022

8. Atas sengketa ini mengenai mekanisme pembatalan ketetapan pajak secara jabatan (ex officio) berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, khususnya dalam konteks hubungannya dengan Putusan Pengadilan Pajak. Ketika menelaah kasus-kasus di mana koreksi pada satu pos (seperti peredaran usaha dalam sengketa PPN) menjadi basis koreksi pada pos lain (seperti peredaran usaha atau kompensasi kerugian dalam PPh Badan).

9. Pasal 36 ayat (1) huruf b Ketika Putusan Banding PPN keluar dan memenangkan Wajib Pajak (misalnya menyatakan omzet PPN menurut fiskus tidak terbukti), maka SKP PPh Badan yang menggunakan omzet tersebut sebagai dasar perhitungan menjadi cacat materiil atau "tidak benar".

10. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang diperkuat dengan tata cara dalam PMK 118/2024, menyediakan mekanisme korektif yang esensial. Pasal ini memungkinkan DJP untuk membatalkan ketetapan pajak yang secara materiil terbukti salah akibat adanya putusan pengadilan pada sengketa terkait.

11. HSBI berpegang pada Pasal 25 UU KUP dan Pasal 33 ayat (1) PMK 18/PMK.03/2021 serta SE-15/PJ/2018, yang menyiratkan bahwa selama ketetapan pajak masih diajukan keberatan atau banding, maka ketetapan tersebut belum mengikat secara mutlak untuk menjadi dasar koreksi tahun berikutnya yang bersifat permanen.

12. Jika Pengadilan Pajak memenangkan HSBI dalam sengketa PPN, maka omzet tambahan yang ditetapkan fiskus akan batal. Jika omzet tambahan batal, maka

laba fiktif tahun 2021 akan kembali menjadi rugi, dan hak kompensasi kerugian ke tahun 2022 menjadi valid kembali.

13. Hubungan antara Putusan Pengadilan Pajak pada satu jenis pajak dengan pembatalan SKP pada jenis pajak lain adalah inti dari penerapan Kebenaran Materiil.

bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa sengketa ini terkait dengan nilai kerugian tahun 2021 yang dapat dikompensasikan di tahun 2022 ini;

2. Bahwa menurut Terbanding nilai kerugian tahun 2021 yang dikompensasikan di SKPLB tahun 2022 tidak ada karena berdasarkan SKPLB tahun 2021 tidak terdapat kerugian ynag dapat dikompensasikan atau justru terdapat laba bersih sebesar Rp74.637.795,00;

3. Bahwa menurut Pemohon Banding nilai kerugian tahun 2021 yang dikompensasikan di SPT tahun 2022 adalah sebesar Rp1.918.141.762,00 karena berdasarkan SPT tahun 2021 terdapat rugi sebesar Rp1.918.141.762,00;

4. Bahwa dari uraian di atas diketahui bahwa perbedaan nilai kompensasi kerugian terkait dengan nilai kerugian tahun 2021 yang dikompensasikan di tahun 2022 dimana Pemohon Banding menggunakan nilai rugi dalam SPT tahun 2021 sedangkan Terbanding menggunakan nilai laba bersih menurut SKPLB Tahun 2021;

5. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan PP Nomor 74 Tahun 2011), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan

Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang, dengan menyampaikan pernyataan tertulis.

Pasal 6 ayat (3):

Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

Pasal 6 ayat (5):

Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan.

Pasal 6 ayat (6):

Apabila Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

6. Bahwa berdasarkan ketentuan aquo dapat disimpulkan bahwa nilai kerugian yang dapat dikompensasikan adalah nilai kerugian berdasarkan SPT Tahunan Terakhir, dan apabila sudah terdapat produk hukum (surat ketetapan pajak) maka nilai kerugian yang dapat dikompesasikan adalah nilai kerugian sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan

Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa untuk Tahun Pajak 2021 sudah terdapat surat ketetapan pajak yaitu SKPLB PPh Tahun Pajak 2021 Nomor 00020/406/21/413/23 tanggal 06 April 2023, dimana berdasarkan SKPLB tersebut tidak terdapat kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun 2022. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, nilai kerugian yang dapat dikompensasikan ke tahun 2022 adalah nihil.

8. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: “sudah terdapat putusan banding atas sengketa PPN di tahun 2021 yang mengabulkan banding Pemohon Banding, dimana sengketa tersebut terkait dengan penyerahan PPN, dimana sehingga menurut Pemohon Banding, koreksi atas PPh Badan Tahun Pajak 2021 tidak relevan untuk dipertahankan, sesuai dengan Keputusan Banding yang dikabulkan sepenuhnya atas sengketa PPN tahun 2021 masih berkaitan dengan peredaran usaha, oleh karena itu nilai kerugian yang dapat dikompensasikan hasil putusan banding atas sengketa PPN di tahun 2021.”

Diberikan pendapat bahwa, dalil Pemohon Banding tersebut tidak relevan dengan sengketa ini, karena putusan banding dari Pengadilan Pajak tersebut terkait dengan sengketa PPN, sehingga tidak dapat serta merta mengubah SKPLB Tahun 2021 dan tidak dapat diterapkan terhadap sengketa di PPh Badan Tahun 2022.

9. Bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b, ketika Putusan Banding PPN keluar dan memenangkan Wajib Pajak (misalnya menyatakan omzet PPN menurut fiskus tidak terbukti), maka SKPLB PPh Badan yang menggunakan omzet tersebut sebagai dasar perhitungan menjadi cacat materiil atau "tidak benar".”

Diberikan tanggapan sebagai berikut:

Bahwa terkait dengan putusan banding tersebut apabila Pemohon Banding menilai bahwa SKPLB tahun 2021 menjadi cacat materiil dan tidak benar, dan mengingat Pemohon Banding atas SKPLB Tahun 2021 belum mengajukan

keberatan (pengajuan keberatan telah melewati jangka waktu 3 bulan) maka berdasarkan UU KUP, Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ke Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b.

10. Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding dinilai tidak memiliki dasar hukum yang benar, dan koreksi Terbanding telah sesuai dengan fakta dan dasar hukum yang benar, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp1.918.141.762,00 tetap dipertahankan.

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil atau pendapat lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding tidak benar, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat Menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Kompensasi Kerugian1.918.141.762,001.918.141.762,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp0,00

Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp0,00

Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang lebih dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp110.288.795.637,00 Harga Pokok PenjualanRp 96.292.546.516,00 Laba BrutoRp 13.996.249.121,00 Pengurang Penghasilan BrutoRp 7.862.754.176,00 Penghasilan neto dalam negeriRp 6.133.494.945,00 Penghasilan dari luar usaha(Rp 3.351.911.023,00) Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal PositifRp 1.558.168.672,00

b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp49.572.149,00

c. JumlahRp 1.508.596.523,00 Jumlah Penghasilan NetoRp 4.290.180.445,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp 4.290.180.445,00 PPh terutangRp943.839.600,00 Kredit PajakRp 1.923.510.292,00 Jumlah PPh yang lebih dibayarRp979.670.692,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00118/KEB/WPJ.22/2025 tanggal 17 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00019/406/22/413/24 tanggal 04 April 2024, atas nama: PT HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA, NPWP 41.121.095.8-413.000, beralamat di Anggrek VII, Kav. 45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik fahmi@hsid.co.id, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

PPh terutangRp 943.839.600,00 Kredit PajakRp1.923.510.292,00 Jumlah PPh yang lebih dibayarRp 979.670.692,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2026

oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.