Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman
PUT-004943.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Perdana Intisawit Perkasa, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004943.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Perdana Intisawit Perkasa mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Juni 2020
- Pos yang disengketakan
- PPh Pasal 26 yang terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- UU PPNPasal 2 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004943.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Perdana Intisawit Perkasa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/218/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Juni 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Juni 2026