Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-004943.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Perdana Intisawit Perkasa, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004943.13/2025/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004943.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERDANA INTISAWIT PERKASA, NPWP 01.555.034.6-218.000,

beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 395, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116 (domisili elektronik fr-taxdispute@first- resources.co.id), dalam hal ini diwakili oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Luis Fernando

Izin Kuasa Hukum: KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli

2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 63/PISP/SuratKuasa/PPh26/03/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

2. Nama: Muhammad Fachri

Izin Kuasa Hukum: KEP-2188/PP/IKH/2025 tanggal 30

Oktober 2025

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 88/PISP/SuratKuasa/PPh26/03/2020/2025 tanggal 29 September 2025,

3. Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo

Izin Kuasa Hukum: KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli

2024

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 38/PISP/SuratKuasa/PPh26/03/2020/2025 tanggal 29 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jose Mayer Sinaga/NIP. 198402112003121005, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Karoma Ali Wardana/NIP. 198608262007011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/NIP.

198309092009011009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Lily Ponika/NIP. 198607282009012010,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2072/PJ.07/2026 tanggal 18 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 974/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2026 tanggal 29 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 13/PISP/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00080/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 13/PISP/SUB/PPh26/2020/2025 tanggal 17 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding denganKeputusanNomorKEP-00060/KEB/WPJ.02/2025tanggal 21 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.060.310.38602.060.310.386
PPh Terutang309.046.5580309.046.558
Kredit Pajak000
Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
PPh Kurang (Lebih) Bayar309.046.5580309.046.558
Sanksi Administrasi134.991.5370134.991.537
Jumlah Pajak ymh (lebih) dibayar444.038.0950444.038.095

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 13/PISP/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 Juni 2025 (secara elektronik melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 13/PISP/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 (“UU KUP”) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025. Pemohon Banding menerima Keputusan Keberatan tersebut pada tanggal 24 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi jumlah PPh yang masih harus dibayar sejumlah sebesar Rp444.038.095,00 pada tanggal 30 April 2024 pada bank/pos persepsi melalui Bank Mandiri dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 958F22OTICHFLBDT sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/218/24 tanggal 1 April 2024 untuk Masa Pajak Juni 2020;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Isen Henry Tjong jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 103 tanggal 25 September 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 009/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diajukan pada tanggal 25 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp309.046.558,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp309.046.558,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding yang diwakilkan oleh Tim Pemeriksa berpendapat bahwa berdasarkan hasil pengujian PPh Pasal 26, terdapat PPh Pasal 26 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding yaitu terkait koreksi atas biaya technical assistance;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan dengan tahapan yang diatur dalam SE-50/PJ/2013, Terbanding menyimpulkan bahwa pembebanan biaya bantuan jasa teknis tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam memori penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan berupa penjualan CPO dan produk turunan-nya. Selain itu, transaksi bantuan teknis antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi, tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena tidak dapat dibuktikan eksistensi dan realisasi penyerahan jasa bantuan teknis, serta tidak memberikan manfaat ekonomis bagi usaha Wajib Pajak sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 dan Ayat 3 PER-32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan Paragraph 4.68 OECD TP Guideines diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum Transaksi Sekunder dapat berbentuk Deviden, Kontribusi Modal dan Pinjaman. Dalam ketentuan tersebut dicontohkan apabila ketidakwajaran transaksi terjadi antara Subsidiary dan Parent Company (Pemegang Saham), maka atas kelebihan pembayaran (selisih harga tidak wajar dengan harga wajar) yang dibayarkan Subsidiary kepada Parent Company tersebut dapat dikenakan sebagai Deviden dan dalam kasus tersebut dapat diterapkan Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Namun dalam Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Price Agreement, sebuahmandatorybagiTimPemeriksaPajakuntuk mengenakan/mengatribusikan kelebihan pembayaran (selisih harga tidak wajar dengan harga wajar) yang dibayarkan sebagai Constructive Deviden. Ketentuan ini sejalan dengan Memori Penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan dimana selisih uang yang dibayarkan

atas suatu biaya dengan uang yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan harga wajarnya dapat diperlakukan sebagai Deviden;

bahwa pada saat proses Keberatan, Tim Peneliti Keberatan setuju dan mempertahankan koreksi dari Tim Pemeriksa atas koreksi pajak sebesar Rp309.046.558,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp309.046.558,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya transaksi pembagian dividen

bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Terbanding hanya melakukan reklasifikasi transaksi yang semula terkait biaya jasa menjadi pembagian dividen. Hal tersebut dilakukan hanya berdasarkan asumsi oleh Terbanding tanpa adanya pembuktian secara benar bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan pembagian dividen. Dalam hal ini, ketiadaan eksistensi dan manfaat ekonomis yang menjadi alasan Terbanding semata-mata hanya berdasarkan asumsi tanpa adanya pembuktian;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tanpa berdasarkan bukti, tentunya Terbanding telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa seyogianya Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan bukti yang didapatkan.Terlebih, mengacu Pasal 1863 KUH Perdata bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka pihak tersebut yang memiliki kewajiban untuk membuktikannya, dalam kasus ini yaitu Terbanding-lah yang seharusnya membuktikan atas dalil koreksi yang telah ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja. Berdasarkan hasil pengecekan Kantor Akuntan Publik bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding telah Wajar Tanpa Pengecualian, yang berarti tidak ada kesalahan pencatatan/pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Seluruh transaksi yang dibukukan telah sesuai

dengan bukti transaksi yang ada. Sehingga, tidak memungkinkan apabila terdapat kesalahan pencatatan transaksi pembagian dividen pada biaya jasa;

bahwa penetapan adanya transaksi pembagian dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak relevan dengan ketentuan yang seharusnya. Ketentuan yang seharusnya yaitu adanya keterkaitan kepemilikan saham First Resources Limited kepada Pemohon Banding, namun dalam hal ini tidak terdapat keterkaitan kepemilikan saham tersebut. Selain itu, ketentuan pembagian dividen perlu disesuaikan pula dengan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding menetapkan klasifikasi dan definisi sendiri atas pembagian dividen (yang tidak terjadi) tanpa mengacu pada dasar aturan yang ada;

b. Kekeliruan dalam penerapan konsep SE-50/2013 pada proses Pemeriksaan sebagai dasar koreksi sekunder

bahwa berdasarkan Bab II poin B huruf f Lampiran SE-50/2013, secondary adjustment dapat dilakukan apabila terjadi koreksi positif dan terdapat kelebihan pembayaran (aliran dana keluar) kepada pihak afiliasi dari Pemohon Banding diluar invoice/tagihan;

bahwa berdasarkan fakta yang terjadi yaitu tidak terdapat kelebihan pembayaran dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Sehingga, menurut Pemohon Banding dasar aturan yang digunakan Terbanding yaitu SE-50/2013 sebagai dasar koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 menjadi tidak tepat dan relevan;

c. Terbanding tidak melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melaporkan transaksi atas objek PPh Pasal 26 berupa biaya jasa technical assistance secara tepat. Adapun lawan transaksi yaitu First Resources Limited (FRL) memberikan Certificate of Domicile (COD) dan DGT Form-1 kepada Pemohon Banding agar dapat dikenakan pemajakan sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia dan Singapura. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding melaporkan transaksi biaya jasa

technical assistance sebagai objek PPh Pasal 26 dengan dikenakan tarif sebesar 0%;

bahwa lebih lanjut, dalam proses Pemeriksaan, seyogianya Terbanding melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi yaitu FRL ataupun kantor pajak lawan transaksi sehubungan dengan substansi transaksi yang sebenarnya terjadi. Sehingga, dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan asumsi semata;

bahwa selain itu, apabila Terbanding menetapkan adanya pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa tersebut, maka hal ini tidak sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Singapura terkait penghindaran pengenaan pajak berganda. Terbanding seolah-olah telah menetapkan pajak berganda atas transaksi biaya jasa yang seharusnya dikenakan pajak di negara lawan transaksi yaitu Singapura. Dalam hal ini, apabila Terbanding melakukan koreksi positif pada PPh Pasal 26 Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif pula atas perpajakan FRL di Singapura (corresponding adjustment). Namun, nyatanya corresponding adjustment tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding dan menghasilkan pengenaan pajak berganda;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, tentunya Terbanding telah menetapkan koreksi tanpa berdasarkan bukti dan relevansi yang tepat. Sehingga, menurut Pemohon Banding sudah tepat apabila koreksi atas PPh Pasal 26 dibatalkan seluruhnya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26. Oleh karena itu, koreksi atas PPh Pasal 26 yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp309.046.558,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Juni 2020 menjadi Nihil sebesar Rp0,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00080/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 26 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 13/PISP/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 13 Juni 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan

√

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-√

00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-√

00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang√

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

i. Surat Banding ditandatangani oleh Isen Henry Tjong

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatanganan surat banding:*)

1) Berkedudukan di Indonesia√

2) Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka sepanjang permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 diterbitkanberdasarkanlaporanHasilPemeriksaanNomor LAP-4/RIKSIS/WPJ.02/2024 tanggal 25 Maret 2024;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut di atas, diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor 009/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 25 Juni 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM- 05002686/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 25 Juni 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

III. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutPokok Sengketa Banding (Rp
Surat Ketetapan Pajak (Rp)Surat Keputusan Keberatan (Rp)Surat Banding (Rp)
12345 = (3-4)
Objek PPh Pasal 262.060.310.3862.060.310.3862.060.310.3860

PPh Pasal 26 yang

309.046.558309.046.5580309.046.558 Terutang

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; …

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar;......

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya;

Pasal 25 ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat

dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau ……

b. …..

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;……

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);

c) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;…..

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:.

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;…..

Pasal 33 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan

sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

e) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) , antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

f) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur sebagai berikut:

BAB I Pendahuluan

C. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle/ALP) Bahwa transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut;

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya (affiliated transactions) dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun

pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Demikian juga dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut;

bahwa jenis transaksi afiliasi antara lain:

1. Transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serta pemanfaatan harta berwujud,

2. Transaksi pemberian jasa intra-grup (intra-group services),

3. Transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak berwujud,

4. Transaksi pembayaran bunga, dan

5. Transaksi penjualan atau pembelian saham;

Bab II huruf B angka 3

d. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus

mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

g) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

Pasal 20 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

h) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Pasal 1 angka 3

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-undang…..

2. ….

3. Manfaat P3B adalah fasilitas dalam P3B yang dapat berupa tarif pajak yang lebih rendah dari tarif pajak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang PPh atau pengecualian dari pengenaan pajak di negara sumber;

Pasal 2

WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

a. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

b. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

c. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

d. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

Pasal 5 ayat (1) huruf b

Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a. WPLN memiliki…..

b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1) pengurangan beban pajak; dan/atau

2) tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B;

i) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bahwa yang dimaksud dengan "Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa" adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional;

Yang dimaksud pengendalian dalam PSAK Nomor 7 adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;

Yang dimaksud pengaruh signifikan dalam PSAK Nomor 7 adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi

teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atau perjanjian”;

j) OECD TP Guidelines paragraph 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

Penyesuaian terkait bukan satu-satunya penyesuaian yang dapat dipicu oleh penyesuaian harga transfer utama. Penyesuaian harga transfer utama dan penyesuaian terkait mengubah alokasi laba kena pajak dari suatu grup perusahaan multinasional untuk tujuan perpajakan, namun tidak mengubah fakta bahwa kelebihan laba yang diwakili oleh penyesuaian tersebut tidak konsisten dengan hasil yang akan muncul jika transaksi yang dikendalikan dilakukan atas dasar kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length basis). Untuk membuat alokasi laba yang sebenarnya konsisten dengan penyesuaian harga transfer primer, beberapa negara yang telah mengusulkan penyesuaian harga transfer akan menegaskan di bawah undang-undang domestik mereka suatu transaksi konstruktif (transaksi sekunder), di mana kelebihan laba yang dihasilkan dari penyesuaian primer diperlakukan sebagai telah ditransfer dalam bentuk lain dan dikenakan pajak yang sesuai. Biasanya, transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Sebagai contoh, suatu negara yang melakukan penyesuaian primer terhadap pendapatan anak perusahaan dari induk perusahaan asing dapat memperlakukan kelebihan laba di tangan induk perusahaan asing sebagai telah ditransfer sebagai dividen, dalam hal ini pemotongan pajak dapat berlaku. Mungkin saja anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada induk perusahaan asing sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak tersebut. Dengan demikian, penyesuaian sekunder berusaha untuk memperhitungkan perbedaan antara laba kena pajak yang ditentukan kembali dan laba yang dibukukan pada awalnya. Dikenakannya pajak atas transaksi sekunder menimbulkan penyesuaian harga transfer sekunder (penyesuaian sekunder). Dengan demikian, penyesuaian sekunder dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk yang tepat dari transaksi sekunder dan penyesuaian sekunder yang diakibatkannya akan bergantung pada fakta-fakta kasus dan undang- undang perpajakan negara yang menetapkan penyesuaian sekunder;

2. Data dan Fakta

a) Data yang dipinjamkan Pemohon Banding dalam proses keberatan meliputi:

NoJenis buku, catatan, data, dan informasiKeterangan
1Profil Perusahaan;1file pdf
2Akta Pendirian, Akta Perubahan sampai dengan Akta Perubahan Terakhir;3 file pdf
3Laporan keuangan Tahun 2020 (audited);1file pdf
4Daftar akun (chart of account);1 file excel
5Buku besar (General Ledger dan Sub Ledger), Neraca Percobaan/Saldo (Trial Balance) Tahun 2020;15 file excel
6Mapping General Ledger ke Laporan Keuangan dan ke pos-pos SPT Tahunan Tahun 2020;2 file excel
7Laporan Harian, Mingguan, dan/atau Bulanan Produksi TBS dan Penerimaan dari Kebun Lain Serta Produksi Pabrik Tahun 202012 file excel
8Rekening koran bank/giro perusahaan Tahun 2020;15 file pdf
9SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;1 file pdf
10TP Doc Tahun 2020;1 file pdf
11Bukti Pendukung atas Jasa Teknis / Technical Assistance;5 file pdf

b) Data, fakta pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dalam proses keberatan

1) Undangan Pemeriksa Pajak nomor ND-134/WPJ.02/2025, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-4/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 21 Januari 2025;

2) Panggilan Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor surat S- 122/WPJ.02/2025 tanggal 5 Februari 2025, dengan hasil pembahasan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-16/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 17 Februari 2025;

3. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen, data, dan/atau informasi hasil pemeriksaan serta yang disampaikan Pemohon Banding dan digunakan dalam proses penelitian keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, Terbanding menguraikan sebagai berikut:

a) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat primary adjustment atas biaya technical assistance yang diperoleh Pemohon Banding dari WPLN First Resources Limited (beneficial owner) di Singapura, sehubungan dengan tidak dipenuhinya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena tidak dapat dibuktikannya eksistensi dan realisasi dari penyerahan technical assistance dimaksud, serta tidak memberikan manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding;

b) bahwa kemudian atas primary adjustment terkait biaya technical assistance yang diterima oleh WPLN tersebut, Terbanding dalam pemeriksaan melakukan secondary adjustment dengan menetapkannya sebagai constructive dividend yang merupakan objek PPh Pasal 26 atau melakukan reklasifikasi dengan nilai objek pajak/DPP yang sama namun terdapat koreksi jumlah PPh Pasal 26 yang terutang karena menurut Terbanding Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura atas objek pajak tersebut;

c) bahwa dalam surat keberatannya nomor 009/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dalam pemeriksaan, dengan alasan pengajuan keberatan sebagaimana disebutkan dalam surat keberatan;

d) bahwa atas hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak serta dalil Pemohon Banding dalam surat keberatan, diketahui jenis sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa pembuktian dan yuridis;

e) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan telah mengundang Pemeriksa Pajak dengan nota dinas nomor ND-134/WPJ.02/2025 tanggal 20 Januari 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-4/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 21 Januari 2025, dimana atas penjelasan Pemeriksa Pajak diketahui beberapa fakta diantaranya:

1) Pemohon Banding PT. Perdana Intisawit Perkasa berdomisili di Pekanbaru dan memiliki Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit yang berlokasi di Desa Kepenuhan, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau;

bahwa Pemohon Banding mengolah TBS dari kebun sendiri dan dari kebun lainnya dengan hasil pengolahan berupa Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK), dan Cangkang. Seluruh penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi yang berada di luar maupun dalam Kawasan Berikat;

2) bahwa menurut Pemeriksa Pajak pembukuan Pemohon Banding sudah cukup bagus dan rapi karena menggunakan sistem informasi akuntansi;

3) bahwa metode pengujian, teknik dan prosedur yang digunakan/dilakukan Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan adalah metode ekualisasi dan pengecekan langsung ke dokumen (file) Pemohon Banding;

4) bahwa dasar hukum yang digunakan Pemeriksa Pajak terkait dengan koreksi Objek PPh Pasal 26 adalah Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 4 ayat (1) huruf g, Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b, Pasal 26 UU PPh, PER-32/PJ/2013, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, OECD TP Guidelines paragraph 4.68;

5) bahwa dasar dilakukannya secondary adjustment atas primary adjustment yang dianggap sebagai constructive dividend dan ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 26 diawali dengan pemeriksaan terkait dengan adanya transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Memiliki Hubungan Istimewa. Dasar hukum yang digunakan untuk melakukan secondary adjustment adalah Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 dan paragraph 4.68 OECD TP Guideines;

6) bahwa berdasarkan paragraph 4.68 OECD TP Guideines disimpulkan bahwa secara umum transaksi sekunder dapat berbentuk dividen, kontribusi modal dan pinjaman. Dalam ketentuan tersebut dicontohkan apabila ketidakwajaran transaksi terjadi antara Subsidiary dan Parent Company (pemegang saham), maka atas kelebihan pembayaran (selisih harga tidak wajar dengan harga wajar) yang dibayarkan Subsidiary kepada Parent Company tersebut dapat dikenakan sebagai dividen dan dalam kasus tersebut dapat diterapkan pemotongan dan pemungutan pajak. Namun dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Price Agreement, sebuah mandatory bagi Pemeriksa Pajak untuk mengenakan/mengatribusikan kelebihan pembayaran (selisih harga tidak wajar dengan harga wajar) yang dibayarkan sebagai Constructive Dividend. Ketentuan ini sejalan dengan memori penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan dimana selisih uang yang dibayarkan atas suatu biaya dengan uang yang seharusnya dibayarkan sesuai dengan harga wajarnya dapat diperlakukan sebagai dividen;

7) bahwa rincian perhitungan jumlah objek PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 26 yang terutang per Masa Pajak terkait dengan koreksi peredaran usaha yang dianggap sebagai constructive dividend sebagaimana diuraikan dalam KKP Transfer Pricing indeks 4.b dan indeks I.1;

8) bahwa Pemeriksa Pajak menentukan saat terutang PPh Pasal 26 terkait dengan koreksi biaya technical assistance yang dianggap sebagai constructive dividend untuk masing-masing Masa Pajak yang dilakukan koreksi adalah berdasarkan saat dilakukannya penagihan;

9) bahwa Pemeriksa Pajak berpendapat penetapan constructive dividend sebagai secondary adjustment terkait primary adjustment adalah atas adanya pembayaran yang belum dicatat sebagai dividen yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa;

f) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam proses keberatan juga telah mengundangPemohonBandingdengansuratnomor S-122/WPJ.02/2025 tanggal 5 Februari 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA-16/WPJ.02/BD.06/2025 tanggal 17 Februari 2025, dimana Pemohon Banding diminta untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:

1) Penjelasan tentang jenis atau bentuk, kualifikasi serta bagaimana technical assistance dilakukan oleh WPLN First Resources Limited di Singapura kepada Pemohon Banding;

2) Penjelasan tentang bukti pelaksanaan technical assistance oleh WPLN First Resources Limited di Singapura kepada Pemohon Banding;

3) Bukti terkait eksistensi dan realisasi penyerahan technical assistance oleh WPLN First Resources Limited di Singapura kepada Pemohon Banding;

4) Penjelasan dan bukti manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding atas technical assistance oleh WPLN First Resources Limited di Singapura kepada Pemohon Banding;

bahwa namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi surat panggilan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, sehingga Terbanding dalam proses keberatan berpendapat Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik untuk memberikan penjelasan atas sengketa perpajakan yang diajukan keberatan;

g) bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang intinya menyatakan keberatan dengan koreksi objek PPh Pasal 26 yang ditetapkan dalam pemeriksaan, maka Terbanding dalam proses keberatan melakukan pengujian sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen pemeriksaan, diketahui Pemeriksa Pajak melakukan secondary adjustment dengan menetapkannya sebagai constructive dividend

yang merupakan objek PPh Pasal 26, sehubungan dengan primary adjustment atas biaya technical assistance yang diperoleh Pemohon Banding dari WPLN First Resources Limited (beneficial owner) di Singapura, yang merupakan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi luar negeri yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana telah diuraikan di atas;

2) bahwa berdasarkan penelitian data dan nilai transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020 dalam lampiran khusus formulir 3A (pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa) dan KKP Transfer Pricing indeks 1.d, sebagai berikut:

bahwa dimana diketahui Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi yakni First Resources Limited di Singapura terkait penerimaan jasa teknis atau technical assistance;

3) bahwa berdasarkan penelitian data pemegang saham Pemohon Banding berdasarkan data SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2020, KKP Transfer Pricing indeks 1.c, TP Documentation Pemohon Banding Tahun 2020 berupa local file serta data SIDJP, sebagai berikut:

NoNama dan NIK / Nomor PasporAlamatNPWPJumlah Modal Disetor%
1.PT. Ciliandra PerkasaGedung Apl Tower Lantai 28 Suite 1-2 Lantai 29 Suite 1-5, Jalan Letjen. S. Parman Kav 28. DKI Jakarta01.620.508.0- 058.00084.995.000.00099.99
2.PT. Fangionoperkasa SejatiGedung Apl Tower Lantai 29 Suite 1-5, Jalan Letjen. S. Parman Kav 28. DKI Jakarta01.507.721.7- 036.0005.000.0000.01

bahwa dimana diketahui pemegang saham dari PT. Perdana Intisawit Perkasa atau Pemohon Banding adalah PT. Ciliandra Perkasa sebanyak 99,99 % dan PT. Fangionoperkasa Sejati sebanyak 0,01%;

4) bahwa berdasarkan penelitian struktur pemegang saham PT. Ciliandra Perkasa selaku pemegang saham mayoritas Pemohon Banding diketahui sebagai berikut:

bahwa dimana diketahui pemegang saham dari PT. Ciliandra Perkasa adalah First Resources Limited sebanyak 95,51 % dan PT. Fangionoperkasa Sejati sebanyak 4,49%;

5) bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti First Resources Limited mempunyai penyertaan modal tidak langsung sebesar 95,41% pada PT. Perdana Inti Sawit Perkasa atau Pemohon Banding melalui PT. Ciliandra Perkasa, sehingga terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan First Resources Limited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang- undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang PPN, yakni dibawah penguasaan tidak langsung First Resources Limited di Singapura;

6) bahwa kepemilikan First Resources Limited pada PT. Perdana Inti Sawit Perkasa atau Pemohon Banding sebesar 95,41% melalui anak perusahan PT. Ciliandra Perkasa, juga menunjukkan bahwa First Resources Limited merupakan beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut dengan adanya pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 tentang Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

7) bahwa terkait dengan pemenuhan secondary adjustment dengan ditetapkan sebagai constructive dividend yang merupakan objek PPh Pasal 26, Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan pengujian sebagai berikut:

bahwa dimana diketahui pembayaran biaya technical assistance oleh Pemohon Banding kepada WPLN First Resources Limited di Singapura merupakan transaksi kepada afiliasi sebagai beneficial owner yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga memenuhi unsur untuk dilakukan secondary adjustment dan ditetapkan sebagai constructive dividend yang merupakan objek PPh Pasal 26;

8) bahwa terkait penerapan ketentuan dalam P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura atas penghasilan berupa dividen, Terbanding dalam proses pemeriksaan melakukan pengujian pemenuhan persyaratan untuk pemanfaatan P3B sesuai Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagai berikut:

bahwa dimana berdasarkan uraian di atas, diketahui terdapat penyalahgunaan P3B terkait pembayaran biaya technical assistance oleh Pemohon Banding kepada WPLN First Resources Limited di Singapura sehubungan dengan dilakukannya pembayaran dari

Pemohon Banding yang berada di bawah kendali WPLN First Resources Limited;

bahwa atas pembayaran yang dilakukan tidak dapat dibuktikan eksistensinya berupa jenis atau bentuk, kualifikasi serta bagaimana technical assistance dilakukan oleh WPLN First Resources Limited kepada Pemohon Banding serta bukti eksistensi dan realisasi pelaksanaan atas kegiatan technical assistance tersebut serta manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding;

9) bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tidak terpenuhi, maka pemotongan dan/atau pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh;

10) bahwa berdasarkan penelitian terhadap technical assistance dilakukan oleh WPLN First Resources Limited kepada Pemohon Banding, dapat disimpulkan dengan tidak dipenuhinya Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena tidak dapat dibuktikannya eksistensi dan realisasi dari penyerahan technical assistance dimaksud, serta tidak memberikan manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding maka Terbanding melakukan secondary adjustment dan menetapkannya sebagai constructive dividend yang merupakan objek PPh Pasal 26;

h) bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dalam proses keberatan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Terbanding dalam proses keberatan berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa yang menjadi objek sengketa dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah atas primary adjustment terkait biaya technical assistance yang diterima oleh Pemohon Banding dari WPLN First Resources Limited (beneficial owner) di Singapura, dimana Terbandingmelakukansecondaryadjustmentdengan menetapkannya sebagai constructive dividend yang merupakan objek PPh Pasal 26 atau melakukan reklasifikasi dengan nilai objek pajak/DPP yang sama namun terdapat koreksi jumlah PPh Pasal 26

yang terutang karena menurut Terbanding Pemohon Banding tidak dapat memanfaatkan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura atas objek pajak tersebut;

2) bahwa diketahui PT. Ciliandra Perkasa merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding yakni sebanyak 99,99 %, dan pemegang saham dari PT. Ciliandra Perkasa adalah First Resources Limited sebanyak 95,51 %, dimana terbukti First Resources Limited mempunyai penyertaan modal tidak langsung sebesar 95,41% pada PT. Perdana Inti Sawit Perkasa atau Pemohon Banding melalui PT. Ciliandra Perkasa, sehingga terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan First Resources Limited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-undang PPN, yakni dibawah penguasaan tidak langsung First Resources Limited;

3) bahwa First Resources Limited merupakan beneficial owner atau pemilik sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut dengan adanya pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 7 tentang Pengungkapan Pihak- Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Transfer Pricing yang dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, diketahui transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang memiliki hubungan istimewa tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

5) bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, maka Direktur

Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang dilakukan dengan menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle pada transaksi afiliasi;

6) bahwa primary adjustment yang dilakukan Terbanding berdasarkan hasil pemeriksaan Transfer Pricing dapat mengakibatkan terjadinya secondary adjustment, maka sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Terbanding dapat melakukan secondary adjustment berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

7) bahwa atas primary adjustment yang dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 maka atas primary adjustment tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen iinterim yang dikecualikan sebagai objek pajak;

8) bahwa atas secondary adjustment yang dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan, sehingga atas dividen tersebut ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 26 yang dikenakan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

9) bahwa dengan demikian penetapan dividen sebagai secondary adjustment atas primary adjustment yang dilakukan dalam pemeriksaan sudah tepat, karena transaksi tersebut merupakan

transaksi antar Pemohon Banding dengan pemegang saham serta pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan transaksi tersebut dianggap sebagai dividen (pembagian bagian laba) baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan;

10) bahwa sehubungan dengan terdapatnya penyalahgunaan P3B terkait pembayaran biaya technical assistance oleh Pemohon Banding yang berada di bawah kendali WPLN First Resources Limited karena tidak dapat dibuktikan eksistensi dan realisasi pelaksanaan atas kegiatan technical assistance tersebut serta manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 25/PJ/2018, maka Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura sehingga pemotongan dan/atau pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh;

i) Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding dalam surat banding

bahwa terhadap alasan Pemohon Banding dalam surat banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa seluruh alasan banding yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding merupakan alasan baru yang sebelumnya tidak disampaikan dalam surat keberatan, sehingga dalam proses keberatan Terbanding tidak melakukan pengujian atas alasan baru Pemohon Banding tersebut;

2) bahwa dalam rangka memenuhi permintaan uraian banding Pengadilan Pajak sehubungan dengan surat Panitera nomor U- 004943.13.2025/PAN/2025 tanggal 18 Juni 2025 berkenaan dengan surat banding dari PT. Perdana Intisawit Perkasa nomor

13/PISP/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 013 Juni 2025, maka Terbanding menanggapi alasan Pemohon Banding sebagai berikut:

(a) Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan:

”Terbanding tidak dapat membuktikan adanya transaksi pembagian dividen.

Terbanding hanya melakukan reklasifikasi transaksi yang semula terkait biaya jasa menjadi pembagian dividen. Hal tersebut dilakukan hanya berdasarkan asumsi oleh Terbanding tanpa adanya pembuktian secara benar bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan pembagian dividen. Dalam hal ini, ketiadaan eksistensi dan manfaat ekonomis yang menjadi alasan Terbanding semata-mata hanya berdasarkan asumsi tanpa adanya pembuktian.

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tanpa berdasarkan bukti telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa seyogianya Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan bukti yang didapatkan, mengacu Pasal 1863 KUH Perdata bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka pihak tersebut yang memiliki kewajiban untuk membuktikannya, dalam kasus ini yaitu Terbanding-lah yang seharusnya membuktikan atas dalil koreksi yang telah ditetapkan oleh Terbanding.

Pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja . Berdasarkan hasil pengecekan Kantor Akuntan Publik bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding telah Wajar Tanpa Pengecualian,yangberartitidakadakesalahan pencatatan/pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Seluruh transaksi yang dibukukan telah sesuai dengan bukti transaksi yang ada. Sehingga, tidak memungkinkan apabila

terdapat kesalahan pencatatan transaksi pembagian dividen pada biaya jasa.

Penetapan adanya transaksi pembagian dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak relevan dengan ketentuan yang seharusnya. Ketentuan yang seharusnya yaitu adanya keterkaitan kepemilikan saham First Resources Limited kepada Pemohon Banding, namun dalam hal ini tidak terdapat keterkaitan kepemilikan saham tersebut. Selain itu, ketentuan pembagian dividen perlu disesuaikan pula dengan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding menetapkan klasifikasi dan definisi sendiri atas pembagian dividen (yang tidak terjadi) tanpa mengacu pada dasar aturan yang ada”;

bahwa maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

i. Bahwa berdasarkan pemeriksaan Transfer Pricing yang dilakukan Terbanding ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dimana selisih harga yang dibayar lebih rendah dari harga wajar yang seharusnya oleh afiliasi merupakan penghasilan bagi afiliasi tersebut disebabkan berkurangnya kewajiban yang harus dilakukan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

ii. Bahwa selisih yang diterima pihak afiliasi dianggap sebagai

pemberian dividen dari Pemohonan Banding kepada afiliasinya sehingga pihak afiliasi dianggap menerima dividen berupa constructive dividend dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020;

iii. Bahwa dengan demikian diketahui Pemohon Banding adalah

selaku pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak

afiliasi, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh maka yang Pemohon Banding harus melakukan pemotongan pajak atas constructive dividend tersebut;

iv. Bahwa bentuk hubungan istimewa Pemohon Banding dengan

WPLN First Resources Limited adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan jo. Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang PPN, yakni dalam penguasaan dari First Resources Limited, bukan keterkaitan sebagai pemegang saham satu sama lainnya seperti yang dinyatakan Pemohon Banding dalam surat banding dan constructive dividend dan ditetapkan Terbanding sebagai objek PPh Pasal 26 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen iinterim;

v. Bahwa dengan demikian maka Terbanding tidak dapat menerima alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut;

(b) Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan:

”Kekeliruan dalam penerapan konsep SE-50/2013 pada proses Pemeriksaan sebagai dasar koreksi sekunder.

Bahwa berdasarkan Bab II poin B huruf f Lampiran SE-50/2013, secondary adjustment dapat dilakukan apabila terjadi koreksi positif dan terdapat kelebihan pembayaran (aliran dana keluar) kepada pihak afiliasi dari Pemohon Banding diluar invoice/tagihan. Berdasarkan fakta yang terjadi yaitu tidak terdapat kelebihan pembayaran dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Sehingga, menurut Pemohon Banding dasar aturan yang digunakan Terbanding yaitu SE-50/2013 sebagai dasar koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 menjadi tidak tepat dan relevan.’ maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

i. Bahwa secondary adjustment yang dianggap sebagai constructive dividend dilakukan Terbanding terkait dengan primary adjustment karena tidak dapat dibuktikannya eksistensi dan realisasi pelaksanaan atas kegiatan technical assistance serta manfaat ekonomis bagi usaha Pemohon Banding;

ii. Bahwa menurut Terbanding selisih yang diterima pihak afiliasi

WPLN First Resources Limited bukan selisih dana keluar di luar invoice/tagihan sebagaimana dinyatakan Pemohon banding dalam surat banding, namun merupakan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang dianggap sebagai pemberian dividen dari Pemohonan Banding kepada afiliasinya sehingga pihak afiliasi dianggap menerima dividen berupa constructive dividend dari Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020;

iii. Bahwa secondary adjustment yang dianggap sebagai

constructive dividend dan ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 26 dilakukan Terbanding sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 UU PPh jo. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020, sehingga terdapat dasar hukum yang jelas yang digunakan Terbanding untuk menetapkan objek pajak dan menghitung pajak yang terutang;

iv. Bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat menerima

alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding tersebut.

(c) Bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan:

”Terbanding tidak melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi;

Pada dasarnya, Pemohon Banding telah melaporkan transaksi atas objek PPh Pasal 26 berupa biaya jasa technical assistance secara tepat. Adapun lawan transaksi yaitu First Resources Limited (FRL) memberikan Certificate of Domicile (COD) dan DGT Form-1 kepada Pemohon Banding agar dapat dikenakan pemajakan sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia dan Singapura. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding melaporkan transaksi biaya jasa technical assistance sebagai objek PPh Pasal 26 dengan dikenakan tarif sebesar 0%;

Lebih lanjut, dalam proses Pemeriksaan, seyogianya Terbanding melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi yaitu FRL ataupun kantor pajak lawan transaksi sehubungan dengan substansi transaksi yang sebenarnya terjadi. Sehingga, dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan asumsi semata.

Selain itu, apabila Terbanding menetapkan adanya pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa tersebut, maka hal ini tidak sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Singapura terkait penghindaran pengenaan pajak berganda. Terbanding seolah- olah telah menetapkan pajak berganda atas transaksi biaya jasa yang seharusnya dikenakan pajak di negara lawan transaksi yaitu Singapura. Dalam hal ini, apabila Terbanding melakukan koreksi positif pada PPh Pasal 26 Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif pula atas perpajakan FRL di Singapura (corresponding adjustment). Namun, nyatanya corresponding adjustment tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding dan menghasilkan pengenaan pajak berganda.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, tentunya Terbanding telah menetapkan koreksi tanpa berdasarkan bukti dan relevansi yang tepat. Sehingga, menurut Pemohon Banding sudah tepat apabila koreksi atas PPh Pasal 26 dibatalkan seluruhnya;

Lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26. Oleh karena itu, koreksi atas PPh Pasal 26 yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp.309.046.558,- tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

bahwa maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

i. Bahwa secondary adjustment yang dianggap sebagai constructive dividend dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020;

ii. Bahwa terbading tidak dapat melakukan koreksi negatif atas

perpajakan First Resources Limited di Singapura atau melakukan corresponding adjustment terhadap kewajiban perpajakan di yuridiksi negara lain;

iii. Bahwa dengan demikian Terbanding tidak dapat menerima

alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat banding tersebut;

j) Berdasarkan penelitian sebagaimana diuraikan di atas, maka Terbanding berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini alasan banding Pemohon Banding terhadap koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020, dan Terbanding tetap mempertahankan perhitungan Dasar Pengenaan Pajak dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 nomor 00003/204/20/218/24 tanggal 01 April 2024 Masa Pajak Juni 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding/ SK Keberatan (Rp)Menurut Terbanding/ SUB (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.060.310.3862.060.310.3862.060.310.386
2.PPh Pasal 26 yang Terutang0309.046.558309.046.558
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (pokok kurang bayar)000
Kompensasi kelebihan dari Masa d. Pajak..000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
PPh Final atas Pengungkapan Harta f. Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
Kompensasi kelebihan ke Masa h. Pajak…000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan i. (a+b+c+d+e+f+g-h)000
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0309.046.558309.046.558
5.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0134.991.537134.991.537
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP000
Jumlah sanksi administratif e. (a+b+c+d)0134.991.537134.991.537
6.Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar (4+5.e)0444.038.095444.038.095

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding nomor 13/PISP/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa, Penelaah Keberatan atau Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dantetapmempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 13/PISP/SUB/PPh26/2020/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp309.046.558,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp309.046.558,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya transaksi pembagian dividen bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Terbanding hanya melakukan reklasifikasi transaksi yang semula terkait biaya jasa menjadi pembagian dividen. Hal tersebut dilakukan hanya berdasarkan asumsi oleh Terbanding

tanpa adanya pembuktian secara benar bahwa Pemohon Banding memang telah melakukan pembagian dividen. Dalam hal ini, ketiadaan eksistensi dan manfaat ekonomis yang menjadi alasan Terbanding semata-mata hanya berdasarkan asumsi tanpa adanya pembuktian;

bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tanpa berdasarkan bukti, tentunya Terbanding telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa seyogianya Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang berdasarkan bukti yang didapatkan.Terlebih, mengacu Pasal 1863 KUH Perdata bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka pihak tersebut yang memiliki kewajiban untuk membuktikannya, dalam kasus ini yaitu Terbanding-lah yang seharusnya membuktikan atas dalil koreksi yang telah ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa lebih lanjut, pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja. Berdasarkan hasil pengecekan Kantor Akuntan Publik bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh Pemohon Banding telah Wajar Tanpa Pengecualian, yang berarti tidak ada kesalahan pencatatan/pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Seluruh transaksi yang dibukukan telah sesuai dengan bukti transaksi yang ada. Sehingga, tidak memungkinkan apabila terdapat kesalahan pencatatan transaksi pembagian dividen pada biaya jasa; bahwa penetapan adanya transaksi pembagian dividen yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak relevan dengan ketentuan yang seharusnya. Ketentuan yang seharusnya yaitu adanya keterkaitan kepemilikan saham First Resources Limited kepada Pemohon Banding, namun dalam hal ini tidak terdapat keterkaitan kepemilikan saham tersebut. Selain itu, ketentuan pembagian dividen perlu disesuaikan pula dengan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya Terbanding menetapkan klasifikasi dan definisi sendiri atas pembagian dividen (yang tidak terjadi) tanpa mengacu pada dasar aturan yang ada;

b. Kekeliruan dalam penerapan konsep SE-50/2013 pada proses Pemeriksaan sebagai dasar koreksi sekunder

bahwa berdasarkan Bab II poin B huruf f Lampiran SE-50/2013, secondary adjustment dapat dilakukan apabila terjadi koreksi positif dan terdapat kelebihan pembayaran (aliran dana keluar) kepada pihak afiliasi dari Pemohon Banding diluar invoice/tagihan;

bahwa berdasarkan fakta yang terjadi yaitu tidak terdapat kelebihan pembayaran dari Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Sehingga, menurut Pemohon Banding dasar aturan yang digunakan Terbanding yaitu SE-50/2013 sebagai dasar koreksi sekunder pada PPh Pasal 26 menjadi tidak tepat dan relevan;

c. Terbanding tidak melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi bahwa pada dasarnya, Pemohon Banding telah melaporkan transaksi atas objek PPh Pasal 26 berupa biaya jasa technical assistance secara tepat. Adapun lawan transaksi yaitu First Resources Limited (FRL) memberikan Certificate of Domicile (COD) dan DGT Form-1 kepada Pemohon Banding agar dapat dikenakan pemajakan sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia dan Singapura. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding melaporkan transaksi biaya jasa technical assistance sebagai objek PPh Pasal 26 dengan dikenakan tarif sebesar 0%;

bahwa lebih lanjut, dalam proses Pemeriksaan, seyogianya Terbanding melakukan konfirmasi negatif kepada lawan transaksi yaitu FRL ataupun kantor pajak lawan transaksi sehubungan dengan substansi transaksi yang sebenarnya terjadi. Sehingga, dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan asumsi semata;

bahwa selain itu, apabila Terbanding menetapkan adanya pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa tersebut, maka hal ini tidak sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Singapura terkait penghindaran pengenaan pajak berganda. Terbanding seolah-olah telah menetapkan pajak berganda atas transaksi biaya jasa yang seharusnya dikenakan pajak di negara lawan transaksi yaitu Singapura. Dalam hal ini, apabila Terbanding melakukan koreksi positif pada PPh Pasal 26 Pemohon Banding, seharusnya Terbanding melakukan koreksi negatif pula atas perpajakan FRL di Singapura (corresponding adjustment). Namun, nyatanya corresponding

adjustment tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding dan menghasilkan pengenaan pajak berganda;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, tentunya Terbanding telah menetapkan koreksi tanpa berdasarkan bukti dan relevansi yang tepat. Sehingga, menurut Pemohon Banding sudah tepat apabila koreksi atas PPh Pasal 26 dibatalkan seluruhnya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding berpendapat bahwa PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dan tepat, sehingga tidak terdapat PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26. Oleh karena itu, koreksi atas PPh Pasal 26 yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp309.046.558,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan menjadi Nihil;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

1. bahwa Terbanding dan Pemohon Banding setuju bahwa permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga sengketa dengan nomor 004943.13/2025/PP dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Bukti Penerimaan Negara tanggal 30 April 2024 sebesar

Rp444.038.095,00;

Bukti P-2. Akta Pendirian PT Perdana Inti Sawit Nomor 41 tanggal 21 November

1988, Notaris Syawal Sutan Diatas, di Pekanbaru;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Perdana

Intisawit Perkasa Nomor 103 Tanggal 25 September 2023, Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., di Jakarta;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00003/204/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 009/PISP.VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 dan

Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-6. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara tanggal 30 April 2024 sebesar

Rp444.038.095,00;

Bukti P-8. Pakta Integritas, KTP, dan NPWP a.n. Isen Henry Tjong;

Bukti P-9. SuratKuasaKhususNomor

38/PISP/SuratKuasa/PPh26/06/2020/2025 tanggal 29 September 2025 dan Pakta Integritas a.n. Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo;

Bukti P-10. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024,

Kartu Kuasa Hukum, dan KTP a.n. Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo; Bukti P-11. SuratKuasaKhususNomor

63/PISP/SuratKuasa/PPh26/06/2020/2025 tanggal 29 September 2025 dan Pakta Integritas a.n. Luis Fernando;

Bukti P-12. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-353/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024,

Kartu Kuasa Hukum, dan KTP a.n. Luis Fernando;

Bukti P-13. Matrik sengketa;

Bukti P-14. SuratKuasaKhususNomor

88/PISP/SuratKuasa/PPh26/06/2020/2025 tanggal 24 November 2025 dan Pakta Integritas a.n. Muhammad Fachri;

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2188/PP/IKH/2025 tanggal 30 Oktober

2025, Kartu Kuasa Hukum, NPWP, dan KTP a.n. Muhammad Fachri; Bukti P-16. Penjelasan tertulis Nomor 13/PISP/PENJELASAN/PPh26/2020/2025

tanggal 27 November 2025;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Februari 2026;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Mei 2026 hal Kesimpulan

akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kertas Kerja Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan; Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak Transfer Pricing;

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Mapping keterkaitan koreksi yang disengketakan;

Bukti T-6 Matrik sengketa;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Januari 2026;

Bukti T-8 Penjelasan tertulis tanggal 9 Maret 2026;

Bukti T-9 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 12 Mei 2026;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis nomor S-3760/PJ.07/2026 tanggal 21 Mei 2026 hal

Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 13/PISP/BANDING/PPh26/2020/2025 tanggal 13 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Isen Henry Tjong, jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H. Nomor 103 Tanggal 25 September 2023, berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.PPh Pasal 26 yang terutang0309.046.558309.046.558

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Surat Banding (Rp)Menurut Kep. keberatan (Rp)Sengketa (Rp)
1DPP Objek PPh Pasal 26
- Jasa Teknik2.060.310.3860(2.060.310.386)
- Dividen02.060.310.3862.060.310.386
Jumlah DPP2.060.310.3862.060.310.3860
2PPh Pasal 26
- Jasa Teknik000
- Dividen0309.046.558309.046.558
Jumlah PPh0309.046.558309.046.558

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp309.046.558,00 dilakukan karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat PPh Pasal 26 yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Banding terkait koreksi biaya technical assistance dari First Resources Limited (FRL) di Singapura. Terbanding berpendapat bahwa biaya technical assistance tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam sengketa PPh Badan karena tidak terbukti berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa penjualan CPO dan produk turunannya. Selain itu, transaksi technical assistance dengan pihak afiliasi dinilai tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi jasa, realisasi penyerahan jasa bantuan teknis, serta manfaat ekonomisnya bagi kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, karena biaya technical assistance tersebut merupakan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka primary adjustment atas biaya tersebut dapat menimbulkan secondary adjustment. Terbanding mendasarkan koreksi sekunder pada Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, PER-22/PJ/2013, serta OECD Transfer Pricing Guidelines, yang pada pokoknya memungkinkan selisih transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diperlakukan sebagai dividen konstruktif atau constructive dividend. Terbanding menilai First Resources Limited merupakan pihak afiliasi sekaligus beneficial owner yang memiliki penguasaan tidak langsung terhadap Pemohon Banding melalui PT Ciliandra Perkasa, sehingga selisih atau pembayaran yang tidak wajar tersebut dapat diperlakukan sebagai dividen kepada Wajib Pajak Luar Negeri dan menjadi objek PPh Pasal 26;

bahwa menurut Terbanding, dokumen yang disampaikan Pemohon Banding belum cukup membuktikan bahwa jasa technical assistance benar-benar diberikan dan dinikmati oleh Pemohon Banding. General ledger dan bukti transfer hanya menunjukkan pencatatan internal dan perpindahan dana, tetapi tidak membuktikan adanya jasa teknis. Terbanding juga menilai tidak terdapat penunjukan Tim Penasihat Teknis dari FRL, tidak terdapat bukti keberadaan tim tersebut di kebun atau pabrik Pemohon Banding, tidak terdapat hasil kerja atau output jasa, serta tidak terdapat komunikasi tertulis yang menunjukkan kebutuhan dan pelaksanaan bantuan teknis. Notulen rapat yang diajukan Pemohon Banding juga dinilai tidak membuktikan penyerahan jasa technical assistance, melainkan lebih mencerminkan fungsi pengendalian pemegang saham atau shareholder activity. Oleh karena itu, Terbanding mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 atas constructive dividend sebesar Rp309.046.558,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp309.046.558,00 tidak tepat karena koreksi tersebut hanya merupakan implikasi dari koreksi PPh Badan atas biaya technical assistance dari First Resources Limited, sehingga seharusnya tidak secara otomatis menimbulkan objek PPh Pasal 26. Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi technical assistance merupakan

transaksi jasa yang benar-benar terjadi, telah dicatat dalam pembukuan, dibayar melalui arus kas yang nyata, serta telah dilaporkan dan dipenuhi aspek perpajakannya. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa pembukuan Tahun 2020 telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan opini wajar, sehingga transaksi yang dicatat dalam pembukuan seharusnya dipandang sebagai transaksi yang didukung bukti dan tidak dapat langsung direklasifikasi sebagai dividen tanpa pembuktian yang memadai;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding keliru menerapkan konsep secondary adjustment karena berdasarkan SE-50/PJ/2013, secondary adjustment baru dapat dilakukan apabila terdapat koreksi positif dan terdapat kelebihan pembayaran atau aliran dana keluar kepada pihak afiliasi di luar invoice. Dalam sengketa ini, menurut Pemohon Banding tidak terdapat pembayaran lebih, tidak terdapat aliran dana keluar di luar invoice, dan Terbanding tidak menunjukkan berapa nilai pembayaran yang seharusnya dianggap wajar serta berapa nilai yang melampaui kewajaran. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa pembayaran biaya technical assistance tidak memenuhi karakter sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, karena tidak terdapat transaksi pembagian dividen, tidak ada keputusan pembagian dividen, dan tidak ada proses legalitas berupa Rapat Umum Pemegang Saham; bahwa menurut Pemohon Banding, atas transaksi dengan First Resources Limited telah tersedia dokumen Form DGT, Certificate of Residence/e-SKD, serta pelaporan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Singapura. Oleh karena itu, jika Terbanding meragukan substansi transaksi atau manfaat jasa technical assistance, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atau konfirmasi kepada pihak luar negeri atau otoritas pajak Singapura, bukan langsung mereklasifikasi pembayaran jasa menjadi dividen. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa apabila pembayaran tersebut diperlakukan sebagai dividen, maka terjadi pengenaan pajak berganda karena penghasilan tersebut telah diperlakukan sebagai penghasilan lawan transaksi di luar negeri. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon Banding berpendapat koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp309.046.558,00 tidak berdasar dan seharusnya dibatalkan menjadi nihil;

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan Pasal 4

Ayat (1) huruf g

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Menimbang bahwa berdasarkan Agreement between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore for The Elimination of Double Taxation with Respect to Taxes on Income and The Prevention of Tax Evasion and Avoidance (P3B Indonesia-Singapura), mengatur antara lain:

Article 9.1

Where:

(a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

(b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Article 10.1:

Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 10.2:

However, such dividends may be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the law of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed:

(a) 10% of the gross amount of the dividends if the recipient is a company which owns directly at least 25% of the capital of the company paying the dividends;

(b) 15% of the gross amount of the dividends in all other cases.

The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company on the profits out of which the dividends are paid.

Article 10.3

The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 (selanjutnya disebut dengan PP 94 Tahun 2010), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda hanya berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan Subjek Pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau

b. dari negara mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,

yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "Surat Keterangan Domisili" atau yang disebut dengan certificate of resident adalah surat keterangan yang diterbitkan dan/atau disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang perpajakan (Competent Authority) atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Ayat (2)

Cukup jelas.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa selain mengajukan banding terhadap sengketa PPh Pasal 26 ini, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap sengketa PPh Badan Tahun 2020 ke Pengadilan Pajak yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 004852.15/2025/PP;

bahwa dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa a quo dengan amar Mengabulkan Sebagian, yaitu di antaranya mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp9.813.082.093,00 termasuk di dalamnya adalah atas biaya technical assistance dari First Resources Limited sebesar Rp7.175.994.193,00;

bahwa sengketa PPh Pasal 26 a quo memiliki keterkaitan langsung dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, khususnya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya technical assistance dari First Resources Limited;

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.060.310.386,00 adalah objek PPh Pasal 26 yang sejak awal telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai pembayaran technical assistance kepada First Resources Limited yang berkedudukan di Singapura;

bahwa sebagai secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang merupakan primary adjustment, Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.060.310.386,00 menjadi pembayaran atas dividen ke First Resources Limited (FRL);

bahwa mengingat sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 ini berkaitan langsung dengan sengketa Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2020 yang telah diputus oleh Pengadilan Pajak, maka dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 ini, Pengadilan Pajak menggunakan pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 sepanjang berkaitan dengan keberadaan koreksi primer;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pengadilan Pajak telah mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya technical assistance dari First Resources Limited sebesar Rp7.175.994.193,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai eksistensi jasa, realisasi penyerahan jasa, hasil kerja atau output jasa, serta manfaat ekonomis atau komersial yang diterima Pemohon Banding dari jasa technical assistance tersebut;

bahwa dengan demikian, primary adjustment atas biaya technical assistance dari First Resources Limited telah terbukti dan tetap dipertahankan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa persoalan berikutnya adalah apakah atas primary adjustment tersebut dapat dilakukan secondary adjustment berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak, dan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh menegaskan bahwa dalam praktik dapat terjadi pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa dalam hal terdapat hubungan istimewa, pembebanan biaya yang melebihi kewajaran dapat mengakibatkan laba Wajib Pajak di Indonesia dilaporkan lebih rendah daripada semestinya, sedangkan pihak afiliasi luar negeri memperoleh manfaat ekonomi dari selisih pembayaran yang tidak wajar tersebut;

bahwa dalam kondisi demikian, selisih antara pembayaran kepada pihak afiliasi dengan nilai wajarnya tidak semata-mata merupakan koreksi pengurangan dalam negeri, tetapi juga dapat dipandang sebagai pemberian manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi luar negeri yang secara substansi merupakan distribusi keuntungan terselubung;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, perlakuan perpajakan apabila ditemukan pembebanan jumlah yang tidak wajar (selisih jumlah yang dibayarkan dan jumlah yang wajar) sebagai dividen terselubung adalah hal yang lazim dalam praktek perpajakan yang berlaku secara internasional;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;

bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Saham memberikan hak kepada pemiliknya menerima pembayaran dividen;

bahwa berdasarkan Article 10 OECD Model Commentary:

a. paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a)”;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih antara nilai transaksi afiliasi dengan nilai transaksi dengan pihak independen dianggap sebagai dividen apabila diterima oleh entitas yang memiliki hak untuk mendapatkan dividen menurut hukum, yaitu pemegang saham;

bahwa sebagaimana dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 28 sebagai berikut:

“… payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

bahwa selanjutnya sebagaimana dibuktikan oleh Terbanding dalam Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co- operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 juga memperjelas pembagian tersebut tetap merupakan dividen apabila pihak yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, sebagai contoh apabila penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut, sebagaimana dikutip Terbanding sebagai berikut :

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.”

bahwa selanjutnya, menurut Pemohon Banding Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model Convention) maupun Commentary on UN Model Convention, tidak menjadi dasar hukum atau perundang-undangan perpajakan bagi Wajib Pajak di Indonesia; bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun OECD Model Convention maupun UN Model Convention bukan dasar hukum atau perundang-undangan perpajakan yang berlaku namun tetap menjadi referensi interpretatif atau tafsir resmi dari dua organisasi besar tersebut (OECD dan UN atau PBB) dalam memahami praktik perpajakan internasional, khususnya dalam sengketa yang berkaitan dengan transaksi lintas negara dan hubungan istimewa;

bahwa dalam paragraf 1.2 dan 1.3 dari bagian Introduction, OECD Model Convention beserta Commentary – nya telah lama diakui dan digunakan sebagai solusi yang seragam atas masalah perpajakan internasional yang paling umum yang muncul di bidang pajak berganda oleh berbagai negara;

bahwa dalam paragraf 2 dari bagian Introduction, UN Model Convention beserta Commentary – nya telah lama menggunakan OECD Model Convention beserta Commentary – nya sebagai rujukan meskipun terdapat beberapa bagian yang berbeda yang disebutkan secara jelas dalam Commentary UN Model Convention; bahwa hal ini berarti, OECD Model Convention maupun UN Model Convention beserta Commentary – nya lazim digunakan dalam berbagai sengketa pajak internasional antar otoritas pajak berbagai negara sehingga layak diajukan sebagai referensi dalam sengketa di Pengadilan Pajak ini;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional ini selanjutnya diadopsi dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung pada Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh adalah sama dengan disguised distributions of profits dalam Commentary on OECD Model Convention maupun dalam Commentary on UN Model Convention sehingga pada dasarnya sejalan dengan konsep disguised distribution of profits atau constructive dividend dalam praktik perpajakan internasional;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Singapura, dimana berdasarkan ketentuan Article 10.3 P3B antara Indonesia dan Singapura, istilah "dividends" atau dividen dimaknai sebagai penghasilan dari saham, saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri, atau hak-hak lainnya (yang bukan merupakan surat piutang) yang turut serta dalam pembagian laba, serta penghasilan dari hak-hak korporat lainnya yang diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham menurut hukum negara domisili perusahaan yang melakukan pembagian;

bahwa dengan demikian, pengertian dividen menurut P3B ini mencakup tidak hanya pembagian laba formal melalui kepemilikan saham, tetapi juga meluas pada penghasilan dari instrumen korporasi lainnya yang secara yuridis dikenai perlakuan pajak yang sama seperti dividen berdasarkan ketentuan di negara sumber penghasilan. Jika dikaitkan dengan ketentuan domestik Indonesia, yakni Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh serta Pasal 22 ayat (8) PMK 22/PMK.03/2020 jo PER- 22/PJ/2013 Lampiran Bab II, B.3.d Paragraf 2, maka koreksi sekunder yang dilakukan sebagai akibat dari koreksi primer sehubungan hasil pengujian PKKU atas transaksi jasa intra-group yang tidak terbukti eksistensi dan manfaat ekonomisnya, secara hukum di Indonesia diperlakukan sebagai dividen tersembunyi (constructive dividend);

bahwa selain mempertimbangkan praktek kelaziman yang terjadi pada perpajakan internasional, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penghindaran pajak adalah hal yang harus dihindari karena akan menyebabkan ketidakadilan karena akan mengakibatkan Wajib Pajak lainnya yang akan menanggung beban pajaknya; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secondary adjustment a quo berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran technical assistance kepada afiliasi menjadi dividen, memiliki dasar hukum yang jelas;

bahwa dalam sengketa a quo, transaksi afiliasi yang diuji adalah transaksi pembayaran technical assistance kepada First Resources Limited di Singapura, dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya technical assistance telah dipertahankan oleh Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding tidak dapat

membuktikan bahwa jasa tersebut benar-benar diserahkan, dibutuhkan, dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan First Resources Limited merupakan pihak afiliasi luar negeri yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding melalui penguasaan tidak langsung, yaitu melalui PT Ciliandra Perkasa selaku pemegang saham mayoritas Pemohon Banding, sehingga transaksi technical assistance tersebut merupakan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan First Resources Limited tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen karena tidak terdapat RUPS, tidak terdapat pembagian laba formal, dan tidak terdapat keputusan pembagian dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima;

bahwa yang menjadi objek koreksi dalam sengketa a quo bukan dividen dalam arti pembagian laba formal berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas, melainkan dividen terselubung atau dividen konstruktif berdasarkan substansi ekonomis transaksi afiliasi;

bahwa oleh karena itu, tidak adanya RUPS, tidak adanya keputusan formal pembagian dividen, dan tidak dicatatnya pembayaran tersebut sebagai dividen dalam pembukuan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya distribusi manfaat ekonomi secara terselubung kepada pihak afiliasi luar negeri;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding bahwa secondary adjustment berdasarkan SE-50/PJ/2013 hanya dapat dilakukan apabila terdapat koreksi positif dan terdapat kelebihan pembayaran atau aliran dana keluar di luar invoice, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat diterima sepenuhnya;

bahwa dalam sengketa a quo, terdapat pembayaran nyata dari Pemohon Banding kepada First Resources Limited berdasarkan invoice/tagihan technical assistance. Namun, setelah dilakukan pengujian pada sengketa PPh Badan, pembayaran tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai imbalan jasa yang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh. Dengan demikian, pembayaran yang semula dicatat sebagai biaya jasa tersebut secara substansi merupakan manfaat ekonomi yang diterima pihak afiliasi luar negeri dan dapat direkarakterisasi sebagai dividen konstruktif;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PER- 32/PJ/2011 tidak memberikan kewenangan untuk melakukan secondary adjustment, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar hukum koreksi sekunder dalam sengketa a quo tidak berdiri semata-mata pada PER-32/PJ/2011, melainkan pada kombinasi Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, serta pedoman pemeriksaan transfer pricing dalam PER-22/PJ/2013;

bahwa PER-22/PJ/2013 memang bukan dasar pengenaan pajak yang berdiri sendiri, tetapi berfungsi sebagai pedoman pemeriksaan yang menjelaskan bahwa koreksi primer dapat menimbulkan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku dalam sengketa ini adalah Pasal 4 ayat

(1) huruf g UU PPh mengenai dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai kewenangan menentukan kembali penghasilan dan pengurangan dalam transaksi hubungan istimewa, dan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh mengenai pemotongan pajak atas dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo kepada Wajib Pajak luar negeri;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya transaksi pembagian dividen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam sengketa a quo Terbanding telah menunjukkan adanya pembayaran kepada First Resources Limited, adanya hubungan istimewa, adanya koreksi primer atas biaya technical assistance dalam sengketa PPh Badan, serta adanya fakta bahwa pembayaran tersebut tidak terbukti sebagai imbalan jasa yang nyata dan bermanfaat bagi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, pembayaran technical assistance sebesar Rp2.060.310.386,00 pada Masa Pajak Juni 2020 yang tidak terbukti sebagai imbalan jasa yang dapat dikurangkan dalam PPh Badan dapat diperlakukan sebagai pemberian manfaat ekonomi kepada First Resources Limited selaku Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa terhadap dalil Pemohon Banding bahwa Terbanding seharusnya melakukan konfirmasi kepada pihak luar negeri atau otoritas pajak Singapura, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa konfirmasi tersebut bukan syarat mutlak untuk melakukan

koreksi apabila berdasarkan bukti dan pengujian dalam pemeriksaan serta persidangan telah diperoleh keyakinan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi, realisasi, dan manfaat jasa technical assistance;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding mengenai Form DGT dan Certificate of Residence dari Singapura, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan status domisili lawan transaksi untuk penerapan P3B, namun tidak membuktikan bahwa jasa technical assistance benar-benar telah diberikan, direalisasikan, dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

bahwa selain itu, dokumen Form DGT dan Certificate of Residence yang digunakan untuk melaporkan transaksi sebagai jasa technical assistance tidak serta-merta menghalangi Terbanding untuk melakukan rekarakterisasi apabila berdasarkan pengujian substansi ditemukan bahwa pembayaran tersebut tidak terbukti sebagai imbalan jasa, melainkan merupakan distribusi manfaat ekonomi kepada pihak afiliasi luar negeri;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding bahwa koreksi Terbanding menimbulkan pajak berganda karena pembayaran technical assistance telah diperlakukan sebagai penghasilan First Resources Limited di Singapura, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat membatalkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 di Indonesia sepanjang berdasarkan ketentuan domestik Indonesia pembayaran tersebut memenuhi karakter sebagai penghasilan berupa dividen kepada Wajib Pajak luar negeri;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding tidak berwenang melakukan koreksi negatif terhadap kewajiban perpajakan First Resources Limited di yurisdiksi Singapura, sehingga tidak dilakukannya corresponding adjustment di negara lawan transaksi tidak dengan sendirinya menggugurkan koreksi PPh Pasal 26 di Indonesia;

bahwa terhadap saat terutang PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa koreksi a quo berkaitan dengan pembayaran technical assistance Masa Pajak Juni 2020. Terbanding menentukan saat terutang PPh Pasal 26 berdasarkan saat dilakukannya penagihan atau pembayaran kepada First Resources Limited.

Oleh karena itu, pengenaan PPh Pasal 26 pada Masa Pajak Juni 2020 dapat diterima;

bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh, atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak dari jumlah bruto;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 sebesar Rp309.046.558,00 atas DPP sebesar Rp2.060.310.386,00 atau dengan tarif sebesar 15% karena terbukti First Resources Limited berkedudukan di yurisdiksi Singapura;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp309.046.558,00 sebagai secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif PPh Badan Tahun Pajak 2020 telah berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp309.046.558,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Objek PPh Pasal 26
- Jasa Teknik(2.060.310.386)(2.060.310.386)0
- Dividen2.060.310.3862.060.310.3860
Jumlah DPP000
2PPh 26 Terutang309.046.558309.046.5580

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 menurut Terbanding:Rp 309.046.558,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak:Rp0,00 - PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak:Rp 309.046.558,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1DPP Pasal 262.060.310.386
2.Pajak Penghasilan Terutang309.046.558
3.Kredit Pajak:0
4.Pajak yang kurang (lebih) dibayar309.046.558
5.Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP134.991.537
6.Jumlah PPh YMHD444.038.095

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00060/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/20/218/24 tanggal 1 April 2024 Masa Pajak Juni 2020 atas nama PT PERDANA INTISAWIT PERKASA, NPWP 01.555.034.6-218.000, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 395, Simpang Empat, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, 28116 (domisili elektronik fr-taxdispute@first-resources.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp444.038.095,00; Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Asnidar, S.H.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.