P U T U S A N
Nomor PUT-004967.99/2024/PP/M.IA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10097/NKEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 5 Juni 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004967.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Bajra Bumi Nusantara, NPWP: 03.193.682.6-615.000, beralamat di Jl. Kutisari Indah Selatan II No.03 RT.005 RW.005 Kutisari, Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Yayak Gunawan, Jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Akhmad Gojali,
Izin Kuasa Hukum: KEP-278/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 015/BBN-DIR/PP/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Taufik Marasabessy /
NIP. 19830605 200212 1 004,