Putusan Pengadilan Pajak · 198 halaman
PUT-004983.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Sankei Gohsyu Industries · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-004983.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 21 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sankei Gohsyu Industries mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 13A · Pasal 28 ayat (1) · Pasal 28 ayat (3) · Pasal 28 ayat (5) · Pasal 29 ayat (1)
- UU 13/2003Pasal 35 ayat (3)
- UU 1/1970Pasal 2 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 79
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-004983.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sankei Gohsyu Industries
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/055/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- 21 April 2026