Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 198 halaman

PUT-004983.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Sankei Gohsyu Industries · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-004983.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00404/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 004983.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANKEI GOHSYU INDUSTRIES, NPWP 01.071.420.2-055.000, beralamat di Kawasan Industri Mm2100 Blok J-8, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Kuniyasu Kadono, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Khaelita Jehan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-868/PP/IKH/2021 Tanggal 7 September

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 144B/TAX/SGI-VIII/2022 Tanggal 9 Agustus 2022,

2. Nama: Arief Sholikhul Huda,

Izin Kuasa Hukum : KEP-923/PP/IKH/2022Tanggal16

September 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 215/TAX/SGI-X/2022 Tanggal 21 Oktober 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tigor Simbolon/197705051997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Dafid Firmansyah Effendi/198212042004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yusuf Syaifudin/198402122006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Panda Sugianto/197905142000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3834/WPJ.07/2023 tanggal 3 Agustus 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1059/PP/BR/2022 tanggal 16 Agustus 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 034/TAX/SGI-V/2022 tanggal 18 Mei 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1155/WPJ.07/2022 tanggal 28 Juni 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 101/TAX/SGI-VII/2022 tanggal 26 Juli 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/TAX/SGI-III/2021 tanggal 17 Maret 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00404/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 034/TAX/SGI-V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 (Diantar Langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/TAX/SGI-V/2022 tanggal 18 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutSengketa/Koreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
RpRpRp.
1Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha110.352.649.196128.477.298.75418.124.649.558
2Penyesuaian Fiskal Positif39.892.767.22534.473.917.5815.418.849.644
3Penyesuaian Fiskal Negatif16.228.828.89515.904.961.762-323.867.133
TOTAL166.474.245.316178.856.178.09723.219.632.069

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi atas Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya

Usaha Tahun 2018 sebesar Rp18.124.649.558,-

Menurut Pemohon Banding110.352.649.196 Menurut Terbanding128.477.298.754 Koreksi18.124.649.558

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Sengketa Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Tahun 2018 sebesar Rp18.124.649.558,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

1) Dasar Hukum Terkait:

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Pemohon Banding orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Pemohon Banding badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5) UU KUP

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP paragraf 2 dan 3

Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang- undangan perpajakan.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

3. bunga, sewa, dan royalti

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubunganistimewadenganmenggunakanmetode

perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir telah diubah dengan (“sttd”) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding bahwa dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-32) Pasal 1 angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan

kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menetukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1) transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal :

a. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari

transaksi yang diperbandingkan; atau

b. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

2) Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Pemohon Banding wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

Pasal 11 ayat (8)

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) kelebihan dan kekurangan setiap metode;

2) kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

3) ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

4) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalanpenyesuaianyangdilakukanuntuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba

tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

Pasal 13 ayat (2)

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga …………….”

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut Per- 22)

Lampiran Per-22

(1) Bab II Huruf B angka 2 huruf a

(2) Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai.

Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih

(3) Bab II Huruf B angka 3

Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Huruf a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

Huruf b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independent. Peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

Huruf b angka 3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

(4) Bab II Huruf B angka 3 huruf d

Primary Adjustment,Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan

koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. bahwa atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

(5) Bab III Huruf A

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method - CUP)

Metode Perbandingan Harga Antara Pihak Yang Independen adalah metode penentuan harga transfer yang membandingkan harga barang atau jasa dalam transaksi afiliasi dengan harga barang atau jasa dalam transaksi independen.

e) Paragraf 6.14 - OECD TP guidelines 2010

Arm’s length pricing for intangible property must take into account for the purposes of comparability the perspective of both the transferor of the property and the transferee. From the perspective of the transferor, the arm’s length principle would examine the pricing at which a comparable independent enterprise would be willing to transfer the property. From the perspective of the transferee, a comparable independent enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and usefulness of the intangible property to the transferee in its business. The transferee will generally be prepared to pay this licence fee if the benefit it reasonably expects to secure from the use of the intangibles is satisfactory having regard to other options realistically available. Given that the licensee will have to undertake investments or otherwise

incur expenditures to use the licence it has to be determined whether an independent enterprise would be prepared to pay a licence fee of the given amount considering the expected benefits from the additional investments and other expenditures likely to be incurred.

f) Paragraph 6.117 – 6.127 OECD TP guidelines 2017

6.117 Set out below is a description of some of the specific

features of intangibles that may prove important in a comparability analysis involving transfers of intangibles or rights in intangibles. The following list is not exhaustive and in a specific case consideration of additional or different factors may be an essential part of a comparability analysis.

6.118 Whether the rights in intangibles relevant to a particular

transaction involving the transfer of intangibles or rights in intangibles are exclusive or non-exclusive can be an important comparability consideration. Some intangibles allow the legal owner of the intangible to exclude others from using the intangible. A patent, for example, grants an exclusive right to use the invention covered by the patent for a period of years. If the party controlling intangible rights can exclude other enterprises from the market, or exclude them from using intangibles that provide a market advantage, that party may enjoy a high degree of market power or market influence. A party with non-exclusive rights to intangibles will not be able to exclude all competitors and will generally not have the same degree of market power or influence. Accordingly, the exclusive or non-exclusive nature of intangibles or rights in intangibles should be considered in connection with the comparability analysis.

6.119 The extent and duration of legal protection of the

intangibles relevant to a particular transfer can be an important comparability consideration. Legal protections associated with some intangibles can prevent competitors from entering a particular market. For other intangibles, such as know-how or trade secrets, available legal protections may have a different nature and not be as strong or last as long. For intangibles with limited useful lives, the duration of legal protections can be important since the duration of the intangible rights will affect the expectation of the parties

6.120 The geographic scope of the intangibles or rights in

intangibles will be an important comparability consideration. A global grant of rights to intangibles may be more valuable than a grant limited to one or a few countries, depending on the nature of the product, the nature of the intangible, and the nature of the markets in question.

6.121 Many intangibles have a limited useful life. The useful

life of a particular intangible can be affected by the nature and duration of the legal protections afforded to the intangible, as noted above. The useful life of some intangibles can also be affected by the rate of technological change in an industry and by the development of new and potentially improved products. It may also be the case that the useful life of particular intangibles can be extended.

6.122 In conducting a comparability analysis, it will therefore

be important to consider the expected useful life of the intangibles in question. In general, intangibles expected to provide market advantages for a longer period of time will be more valuable than similar intangibles providing such advantages for a shorter period of time, other

things being equal. In evaluating the useful life of intangibles it is also important to consider the use being made of the intangible. The useful life of an intangible that forms a base for ongoing research and development may extend beyond the commercial life of the current generation product line based on that intangible.

6.123 In conducting a comparability analysis, it may be

important to consider the stage of development of particular intangibles. It is often the case that an intangible is transferred in a controlled transaction at a point in time before it has been fully demonstrated that the intangible will support commercially viable products. A common example arises in the pharmaceutical industry, where chemical compounds may be patented, and the patents (or rights to use the patents) transferred in controlled transactions, well in advance of the time when further research, development.

6.124 As a general rule, intangibles relating to products with

established commercial viability will be more valuable than otherwise comparable intangibles relating to products whose commercial viability is yet to be established. In conducting a comparability analysis involving partially developed intangibles, it is important to evaluate the likelihood that further development will lead to commercially significant future benefits. In certain circumstances, industry data regarding the risks associated with further development can be helpful to such evaluations. However, the specific circumstances of any individual situation should always be considered.

6.125 Often, an important consideration in a comparability

analysis involving intangibles relates to the rights of the parties with regard to future enhancements, revisions

and updates of the intangibles. In some industries, products protected by intangibles can become obsolete or uncompetitive in a relatively short period of time in the absence of continuing development and enhancement of the intangibles. As a result, having access to updates and enhancements can be the difference between deriving a short term advantage from the intangibles and deriving a longer term advantage. It is therefore necessary to consider for comparability purposes whether or not a particular grant of rights in intangibles includes access to enhancements, revisions, and updates of the intangibles.

6.126 A very similar question, often important in a

comparability analysis, involves whether the transferee of intangibles obtains the right to use the intangibles in connection with research directed to developing new and enhanced intangibles. For example, the right to use an existing software platform as a basis for developing new software products can shorten development times and can make the difference between being the first to market with a new product or application, or being forced to enter a market already occupied by established competitive products. A comparability analysis with regard to intangibles should, therefore, consider the rights of the parties regarding the use of the intangibles in developing new and enhanced versions of products.

6.127 Each of the foregoing comparability considerations has

a consequence with regard to the expectation of the parties to a transaction regarding the future benefits to be derived from the use of the intangibles in question. If for any reason there is a significant discrepancy between the anticipated future benefit of using one

intangible as opposed to another, it is difficult to consider the intangibles as being sufficiently comparable to support a comparables-based transfer pricing analysis in the absence of reliable comparability adjustments. Specifically, it is important to consider the actual and potential profitability of products or potential products that are based on the intangible. Intangibles that provide a basis for high profit products or services are not likely to be comparable to intangibles that support products or services with only industry average profits. Any factor materially affecting the expectation of the parties to a controlled transaction of obtaining future benefits from the intangible should be taken into account in conducting the comparability analysis.

2) Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya koreksi Biaya UsahaatasbiayaroyaltiolehTerbandingsebesar Rp18.124.649.558,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) Identifikasi Koreksi

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya royalti berdasarkan persentase biaya material terhadap pembentuk penjualan dikalikan total biaya royalti selama tahun 2018 sehingga diperoleh koreksi sebesar Rp18.124.649.558,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penjelasan:

• MenurutTerbanding,perbandinganRawMaterial Consumption dengan Total Penjualan dikalikan biaya royalti

adalah biaya royalti yang tidak dapat dibiayakan (koreksi biaya);

• Menurut Terbanding, proporsi biaya selain Material ditambah margin laba dibanding total penjualan dianggap sebagai biaya royalti wajar.

b) Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding

(1) bahwa koreksi Terbanding atas biaya royalti dilakukan tanpa melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena langsung mengurangi biaya royalti menurut SPT Tahunan sebesar proporsi biaya RM Consumption dibanding total penjualan.

(2) bahwa dalam melakukan koreksi biaya royalti, Terbanding tidak menyajikan data pembanding sebagai ukuran kewajaran nilai biaya royati yang dibebankan Pemohon Banding.

(3) bahwa dalam hal Terbanding menentukan nilai wajar royalti berdasarkan biaya selain Material ditambah Margin Laba dibandingkan total penjualan, maka hal ini berarti Terbanding mengabaikan persyaratan kontrak perhitungan biaya royalti.

(4) bahwa biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan dihitung berdasarkan tarif royalti dikalikan penjualan (sales) kepada pihak independen saja, sebagai berikut:

Basis Perhitungan RoyaltiJumlahRoyalti
Penjualan Independen1.264.403.286.72336.016.635.478
Penjualan Afiliasi209.310.333.291-
Jumlah Total1.473.713.620.0143 6.016.635.478

Adapun rincian perhitungan biaya royalti sehubungan dengan penjualan kepada pihak independen adalah sebagai berikut:

NoPenerima RoyaltiRoyalti yang dibayar SGI (JPY)Tarif RoyaltiBasis Royalti: Penjualan Independen (JPY)
1Sankei Industry Co. Ltd.6.336.6382,50%253.465.515
2Kyusyu Seitan Co. Ltd.93.902.6203,80%2.471.121.586
3Johetsu Industry Co. Ltd27.125.2902,50%1.085.011.592
4Gohsyu Corporation150.708.2102,50%6.028.328.412
5Komazuki Co. Ltd.485.1842,50%19.407.360
JUMLAH dalam JPY278.557.9429.857.334.465
JUMLAH dalam IDR3 6.016.635.4781 .264.403.286.723

Kesimpulan:

Biaya royalti dihitung berdasarkan penjualan kepada pihak independen dengan tarif sesuai perjanjian dengan para pihak penerima royalti.

(5) Lebih lanjut, mengenai pendapat Terbanding pada proses keberatan sebagaimana terdapat dalam SPUH yaitu “Sedangkan berdasarkan hasil pencarian dari internet diketahui bahwa perusahaan pembanding masih memiliki fungsi R&D dan beberapa perusahaan menghasilkan produk yang berbeda dengan Pemohon Banding, sehingga perusahaan pembanding belum memenuhi ketentuan”, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

• Terbandingmenyimpulkanbahwaperusahaan pembanding belum memenuhi ketentuan dengan alasan sebagai berikut:

- berdasarkan hasil pencarian dari internet diketahui bahwa perusahaan pembanding masih memiliki fungsi R&D.

- beberapa perusahaan menghasilkan produk yang berbeda dengan Pemohon Banding.

Terkait alasan tersebut di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa dalam setiap perjanjian lisensi melibatkan dua belah pihak yaitu:

 Pemilik yang mentransfer IP yang dilisensikan

(transferor/licensor);

 Pihak yang menerima lisensi (transferee/licensee).

Lebih lanjut, kepemilikan IP diperoleh dari dua cara, yaitu melalui proses R&D dan akuisisi. Maka sudah sewajarnya jika pihak transferor yang terlibat dalam perjanjian terpilih melakukan fungsi R&D.

b. bahwa pengujian transaksi pembayaran royalti, seharusnya dilakukan terpisah dari transaksi afiliasi lainnya atau per transaksi (by transaction). Dimana pengujian dilakukan secara spesifik atas transaksi royalti atau perjanjian afiliasi yang diuji saja, karena yang diuji adalah perjanjian lisensi antar pihak afiliasi maka pembanding yang digunakan adalah perjanjian lisensiindependendanbukanperusahaan independen.

c. Dalam pengujian kewajaran pembayaran royalti kepada pihak afiliasi Pemohon Banding menggunakan basis data RoyaltiStat (pembanding eksternal), kemudian setelah melalui proses seleksi, dihasilkan 13 perjanjian lisensi yang paling sesuai dengan perjanjian lisensi yang diuji.

d. bahwa sesuai dengan paragraph 6.117 – 6.127 OECD TPG 2017, faktor - faktor yang dipertimbangkan dalam melakukan analisis kesebandingan untuk proses seleksi pemilihan pembanding atas perjanjian lisensi adalah sebagai berikut:

i. Exclusivity (ekslusifitas)

ii. Extent and duration of legal protection (jangkauan

dan durasi perlindungan hukum)

iii. Geographic scope (cakupan geografi)

iv. Useful of life (umur penggunaan)

v. Stage of development (tingkat pengembangan)

vi. Right to enhancements, revisions, and updates (Hak

untuk meningkatkan, merevisi, dan membarui) vii. Expectation of future benefit (ekspektasi manfaat di

masa depan)

bahwa berdasarkan dari uraian faktor – faktor tersebut di atas diketahui bahwa fungsi R&D dan jenis produk yang diproduksi oleh perusahaan tidak termasuk faktor yang menjadi pertimbangan dalam analisis kesebandingan;

• bahwa sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan dalam surat keberatan, Pemohon Banding telah mendokumentasikan penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi royalti kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

• bahwa data perusahaan pembanding yang dipilih terkait pengujian transaksi royalti yang terdapat dalam halaman 31 dan halaman 32 dokumen lokal (local file) tahun 2018 adalah sebanyak 13 (tiga belas) perusahaan pembanding sebagai berikut :

• bahwa dokumen lokal (local file) tahun 2018 telah dipinjamkan baik dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan.

• bahwa mengacu pada penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak sependapat atas alasan penolakan dalam SPUH dimana tidak disebutkan secara rinci atas 13 (tiga belas) data perusahaan pembanding mana saja perusahaan-perusahaan yang menurut Tim Peneliti belum memenuhi ketentuan.

• bahwa lebih lanjut apabila seluruh 13 (tiga belas) perusahaan pembanding yang dimaksud dalam SPUH belum memenuhi ketentuan, dalam SPUH tidak/belum disampaikan perusahaan-perusahaan mana saja yang telah memenuhi ketentuan sehingga dapat digunakan untuk melakukan pengujian kewajaran atas transaksi royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

(6) bahwa terkait pendapat tim peneliti yang dipertahankan oleh Terbanding sebagaimana terdapat dalam SPUH yaitu “Royalti timbul karena penggunaan IP berupa Know How dalam memproduksi suatu barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding, koreksi dilakukan atas nilai pemakaian material karena tidak ada pemanfaatan know how atas material yang digunakan tersebut, know how dapat dimanfaatkan dalam

kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang”, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

• bahwa Pemohon Banding setuju atas pernyataan dalam SPUH dimana “tidak ada pemanfaatan know how atas material yang digunakan tersebut” dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

- bahwa material yang digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding adalah material yang dibeli oleh Pemohon Banding dari pihak lain, bukan material yang diproduksi sendiri oleh Pemohon Banding.

- Sehingga memang tidak terdapat pemanfaatan know how atas material tersebut.

• bahwa Pemohon Banding setuju atas pernyataan dalam SPUH dimana “know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang” dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

- bahwa Pemohon Banding memanfaat know how dari pemilik IP dalam proses produksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

- bahwa uraian dan penjelasan atas pemanfaatan know how tersebut telah dijelaskan dan diuraikan dalam dokumen lokal (local file) tahun 2018.

- bahwa dokumen lokal (local file) tahun 2018 telah dipinjamkan baik dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan.

(7) bahwa terkait pendapat tim peneliti yang dipertahankan oleh Terbanding sebagaimana terdapat dalam SPUH yaitu “Nilai suatu IP adalah hal yang penting untuk diketahui, dan penentuan besarnya royalti yang akan dibebankan berdasarkan dari nilai IP tersebut adalah menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding membebankan pembayaran

imbalan royalti yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak “Perjanjian Bantuan Teknis” yang telah disepakati”, Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat tersebut dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

• bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pernyataan yang terdapat dalam SPUH yang menyatakan Pemohon Banding membebankan pembayaran imbalan royalti yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak “Perjanjian Bantuan Teknis” yang telah disepakati, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan dalam surat keberatan, Pemohon Banding telah mendokumentasikan penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi royalti kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

- bahwa Pemohon Banding terikat perjanjian dengan pemilik IP dengan syarat dan ketentuan perjanjian yang sudah diuraikan dalam halaman 29 dan halaman 30 dokumen lokal (local file) tahun 2018 sebagai berikut :

- bahwa baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan, atas keseluruhan perjanjian tersebut telah dipinjamkan kepada baik pemeriksa maupun Tim Peneliti.

- bahwa sebagaimana telah dijelaskan dan diuraikan dalam surat keberatan, perhitungan biaya royalti tahun 2018 sebesar Rp36.016.635.478,00 yang menjadi beban Pemohon Banding telah sesuai dengan perjanjian yaitu dengan perhitungan sebagai berikut :

NoPenerima RoyaltiRoyalti yang dibayar SGI (JPY)Tarif RoyaltiBasis Royalti: Penjualan Independen (JPY)
1Sankei Industry Co. Ltd.6.336.6382,50%253.465.515
2Kyusyu Seitan Co. Ltd.93.902.6203,80%2.471.121.586
3Johetsu Industry Co. Ltd27.125.2902,50%1.085.011.592
4Gohsyu Corporation150.708.2102,50%6.028.328.412
5Komazuki Co. Ltd.485.1842,50%19.407.360
JUMLAH dalam JPY278.557.9429.857.334.465
JUMLAH dalam IDR3 6.016.635.4781 .264.403.286.723

• bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali kesepakatan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang sudah tercantum dalam perjanjian yaitu :

- Pemilik IP (dalam hal ini berupa know how) mengizinkan Pemohon Banding untuk menggunakan semua hak paten dan teknologi terkait untuk mempabrikasi suku cadang dan memberikan Pemohon Banding kecakapan teknis (know how) untuk menggunakan semua hak dan teknologi tersebut dengan cara sebagaimana ditetapkan sebagai berikut:  Pemilik IP akan menyediakan gambar (drawing)

rakitan, gambar (drawing) pabrikasi, spesifikasi, daftar bahan dan semua informasi teknis lain yang

diperlukan untuk memproduksi suku cadang.

 Pemilik IP akan memberi petunjuk pengoperasian

mesin dan petunjuk penanganan perangkat kontrol yang digunakan pada mesin dan semua informasi teknis lain.

- Pemilik IP akan memberi saran dan bimbingan mengenai mesin dan peralatan yang diperlukan untuk pabrikasi suku cadang dan mengirim insinyur ke Pemohon Banding.

Biaya-biaya yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding, yaitu meliputi :

- Biaya royalti dengan tarif yang telah ditetapkan masing-masing pihak.

bahwa dalam proses pemeriksaan, pemeriksa telah mengakui eksistensi know how atas biaya royalti yang menjadi sengketa. Atau dengan kata lain kewajiban dari Pemilik IP telah dilaksanakan oleh Pemilik IP dan manfaatnya telah diterima oleh Pemohon Banding. Sehingga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, Pemohon Banding berkewajiban menanggung biaya royalti yang telah disepakati dalam perjanjian dan secara hukum tidak dapat tidak dilakukan.

• bahwa berdasarkan pernyataan dalam SPUH “Pemohon Banding membebankan pembayaran imbalan royalti yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak” tidak dijelaskan dan diuraikan secara rinci factor-faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian sebagaimana yang dimaksud dalam SPUH tersebut.

• bahwa dari uraian di atas Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa pembebanan biaya royalti telah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak yaitu antara pemilik IP dengan

Pemohon Banding.

(8) bahwa mengacu kepada SPHP pada bagian berikut :

dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pemeriksa kurang mengutip kata “independent” dalam paragraf 6.14 OECD TP Guideline tersebut.

bahwa kutipan dari paragraf 6.14 OECD TP Guideline tersebut adalah sebagai berikut :

Arm’s length pricing for intangible property must take into account for the purposes of comparability the perspective of both the transferor of the property and the transferee. From the perspective of the transferor, the arm’s length principle would examine the pricing at which a comparable independent enterprise would be willing to transfer the property. From the perspective of the transferee, a comparable independent enterprise may or may not be prepared to pay such a price, depending on the value and usefulness of the intangible property to the transferee in its business. The transferee will generally be prepared to pay this licence fee if the benefit it reasonably expects to secure from the use of the intangibles is satisfactory having regard to other options realistically available. Given that the licensee will have to undertake investments or otherwise incur expenditures to use the licence it has to be determined whether an independent enterprise would be prepared to pay a licence fee of the given amount considering the expected benefits from the additional investments and other expenditures likely to be incurred. Terjemahan bebas atas bagian yang dikutip oleh pemeriksa yaitu “From the perspective of the transferee, a comparable independent enterprise may or may not be prepared to pay

such a price, depending on the value and usefulness of the intangible property to the transferee in its business” adalah sebagai berikut :

Dari sudut pandang penerima manfaat (Pemohon Banding), perusahaan independen yang sebanding mungkin atau mungkin tidak siap untuk membayar harga seperti itu, tergantung pada nilai dan kegunaan properti tidak berwujud bagi penerima manfaat (Pemohon Banding) dalam bisnisnya. bahwa pernyataan dalam paragraf tersebut tidak menyebutkan adanya unsur nilai (value) material bahan baku yang harus dikeluarkan dalam perhitungan royalti sebagaimana yang dimaksud oleh pemeriksa dan sebagaimana telah digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan koreksi atas biaya royalti yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding.

(9) bahwa dalam hal Terbanding menentukan nilai wajar royalti berdasarkan biaya selain Material ditambah Margin Laba dibandingkan total penjualan, maka hal ini berarti Terbanding mengabaikan persyaratan kontrak perhitungan biaya royalti.

(10) bahwa dari uraian dasar hukum, data, fakta, dan penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan :

• bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah mengakui adanya eksistensi atas know how yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam proses produksi Pemohon Banding. Adanya eksistensi ini telah dinyatakan dalam SPUH yaitu “know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang.”

• bahwa paragraf 6.14 OECD TP Guideline yang dijadikan dasar koreksi pemeriksa dalam SPHP tidak menyebutkan adanya unsur nilai (value) material bahan baku yang harus dikeluarkan dalam perhitungan royalti sebagaimana yang

dimaksud oleh pemeriksa dan sebagaimana telah digunakan oleh pemeriksa untuk melakukan koreksi atas biaya royalti yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding.

• bahwa baik Pemeriksa maupun Tim Peneliti:

(1) Tidak melakukan analisa kesebandingan;

(2) Tidak menjelaskan alasan penolakan atas data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan dalam dokumen lokal (local file) tahun 2018;

(3) Tidak menjelaskan alasan penolakan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding.

• bahwa penggunaan tingkat raw material consumption sebesar 50,32% sebagai dasar koreksi atas royalti baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan tidak memiliki dasar yang kuat dan terpercaya bahwa perhitungan basis royalti tersebut merupakan formula yang wajar dan lazim digunakan dalam perjanjian lisensi, dan tidak sesuai dengan petunjuk pemeriksaan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Per-22/PJ/2013.

• bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, transaksi afiliasi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (transaksi independen). bahwa dengan demikian transaksi pembanding independen menjadi ukuran kewajaran transaksi afiliasi.

• Adapun perbandingan antara basis royalti wajar (basis royalti pada perjanjian lisensi independen), dengan perjanjian yang diuji, dan basis royalti menurut Tim Peneliti, lebih jelas terlihat pada tabel berikut:

Basis Royati pada Perjanjian yang diujiBasis Royalti Wajar (Perjanjian Independen)Basis Royalti menurut Peneliti Keberatan
Net sales x tarif royaltiNet sales x tarif royalti(Net sales x tarif) – (RMC/penjualan x biaya royalti)

bahwa berdasarkan tabel di atas disimpulkan bahwa basis royalti pada perjanjian yang diuji sesuai dengan basis royalti wajar, sedangkan basis royalti menurut Tim Peneliti tidak sesuai dengan basis royalti wajar. Oleh karena itu disimpukan bahwa basis royalti pada perjanjian yang diuji telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

c) bahwa dari uraian dasar hukum, data, fakta, penjelasan dan kesimpulan tersebut di atas Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Biaya Usaha Lainnya atas biaya royalti sebesar Rp18.124.649.558,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

B. Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Tahun 2018 sebesar

Rp5.418.849.644,-

Menurut Pemohon Banding34.473.917.581 Menurut Terbanding39.892.767.225 Koreksi5.418.849.644

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Penyesuaian Fiskal Positif Tahun 2018 sebesar Rp5.418.849.644,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

1) Dasar Hukum Terkait:

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a) biaya yang secara langsung atau tidak langsung

berkaitandengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa……….;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b) penyusutan……….;

d) iuran kepada dana pensiun……..;

e) kerugian karena penjualan atau pengalihan harta……….;

f) kerugian selisih kurs mata uang asing;

g) biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

h) biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

i) piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih…………;

j) sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional……;

k) sumbangandalamrangkapenelitiandan pengembangan…….;

l) biaya pembangunan infrastruktur sosial………;

m) sumbangan fasilitas pendidikan……….; dan

n) sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga………….. Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

antara lain…..dst.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya,pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

a) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun…….;

b) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham…..;

c) pembentukan atau pemupukan dana cadangan…….;

d) premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Pemohon Banding orang pribadi, kecuali…..;

e) penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan

di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f) jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa…..;

g) harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud…..;

h) Pajak Penghasilan;

i) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Pemohon Banding atau orang yang menjadi tanggungannya;

j) gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k) sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :

a) Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana

keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 3

(1) bahwa atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran IIbutir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

(2) bahwa atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannyadapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004

Pasal 7 ayat (1) huruf c

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu lembur berkewajiban memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.

Pasal 7 ayat (2)

Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang.

2) Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Identifikasi Koreksi

bahwa pada proses Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp6.456.631.094,00,. bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diproses pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Lebih Lanjut, pada proses keberatan, tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, yang mana atas hasil penelitian tersebut Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.037.781.450,00 dan masih mempertahankan sebagian koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.418.849.644,00 atas biaya-biaya dalam 10 (sepuluh) akun biaya sebagai berikut :

No.No AkunNama AkunNilai Koreksi (Rp)Koreksi yang dikabulkan tim Peneliti Keberatan berdasarkan SPUHKoreksi yang dipertahankan tim Peneliti Keberatan berdasarkan SPUH
Penyesuaian Fiskal Positif
161020.100.1MEAL EXPENSE507.064.5785 07.064.578
261020.370.1IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN22
361020.060.1MEAL EXPENSE284.142.8382 84.142.838
462020.050.1CONTRIBUTION EXPENSE6 .066.0006.066.000
561020.280.1FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE2.453.088.6002 45.982.0002.207.106.600
661020.290.1MACHINE INSTALLATION EXPENSE522.246.1903 81.600.0001 40.646.190
761020.300.1MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE304.000.0003 04.000.000
862020.170.1OFFICE SUPPLIES EXPENSE2.012.020.5124 10.199.4501.601.821.062
962020.230.1OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE290.759.0002 90.759.000
1062020.240.1INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE77.243.00077.243.000
Selisih3 74374
Total6.456.631.0941 .037.781.4505 .418.849.644

bahwa atas dipertahankannya koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.418.849.644,00 oleh Terbanding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

b. Alasan Ketidaksetujuan pemohon Banding

1. Koreksi atas akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp507.064.578,00

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp507.064.578,00 adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “Pemberian makanan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur. Dalam hal ini berarti pemberian natura tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai”.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa makanan dalam kotak (box) dan/atau makanann bungkus dari warung makan padang (natura) tersebut diperuntukkan bagi seluruh Pegawai yang bertugas lembur. Apabila dalam penelitian tim Peneliti Keberatan tidak menemukan nama seluruh karyawan Pemohon Banding sebagai penerima makanan yang diperuntukkan untuk karyawan lembur tersebut, hal tersebut merupakan hal yang wajar karena tidak seluruh karyawan memiliki tugas/aktivitas yang mengharuskan karyawan tersebut lembur. Namun, dalam hal ini untuk memberikan hak yang sama bagi seluruh karyawan, Pemohon Banding tetap menyediakan makanan bagi setiap karyawan yang melaksanakan tugas lembur tersebut. sehingga untuk pemberian makanan dalam kotak (box) dan/atau makanann bungkus dari warung makan padang (natura) tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding dalam 3M.

• Makanan yang disediakan tersebut sama halnya dengan makanan yang disediakan Pemohon Banding kepada

seluruh karyawan di hari lainnya. Hanya saja pada hari Sabtu tersebut makanan yang disediakan adalah hak para karyawan yang melaksanakan tugas/aktivitas lembur. Pemberian makananan ini juga disediakan Pemohon Banding mengingat tidak terdapat ruangan khusus untuk makan seperti kantin.

• Lebih lanjut, bahwa Peneliti Keberatan tidak mempertimbangkan lokasi pabrik Pemohon Banding yang berada di dalam kawasan industri MM2100 Cibitung. Dimana penyediaan makanan bagi seluruh pegawai akan menjadi lebih efektif terkait waktu bekerja pegawai.

• bahwa atas pembelian makanan dari warung padang tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 atas jasa catering.

• bahwa pemberian makanan bagi pegawai/buruh yang lemburadalahmerupakansuatukeharusan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang tertuang pada:

Pasal 1

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.”

Pasal 7 Ayat (1)

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :

a. Membayar upah kerja lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

c. memberikan makanan dan minuman sekurang- kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih”

Pasal 7 ayat (2)

“Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang”

• bahwa pemberian natura yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai tersebut telah memenuhi Pasal 6 (1) Undang-Undang PPh dan KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

• Lebih lanjut, apabila Terbanding menyatakan bahwa biaya tersebut tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding maka Terbanding mengarahkan kepada Pemohon Banding agar tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur serta telah telah menghilangkan hak Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh karena merupakan suatu keharusan yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp507.064.578,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

2. Koreksiatasakun61020.370.1IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp2,00

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas akun 61020.370.1 IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp2,00 adalah sebagai berikut:

• bahwa nilai tersebut adalah merupakan akibat dari pembulatan.

• Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas akun 1020.370.1 IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp2,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

3. Koreksi atas akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp284.142.838,00

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp284.142.838,00 adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya pendapat Peneliti Keberatan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa “Pemberian makanan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur. Dalam hal ini berarti pemberian natura tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai”. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa makanan dalam kotak (box) dan/atau makanann bungkus dari warung makan padang (natura) tersebut diperuntukkan bagi seluruh Pegawai yang bertugas lembur. Apabila dalam penelitian tim Peneliti Keberatan tidak menemukan nama seluruh karyawan Pemohon Banding sebagai penerima makanan yang diperuntukkan untuk karyawan lembur tersebut, hal tersebut merupakan hal yang wajar karena tidak seluruh karyawan memiliki tugas/aktivitas yang mengharuskan karyawan tersebut lembur. Namun, dalam hal ini untuk memberikan hak yang sama bagi seluruhkaryawan,PemohonBandingtetap

menyediakan makanan bagi setiap karyawan yang melaksanakan tugas lembur tersebut. sehingga untuk pemberian makanan dalam kotak (box) dan/atau makanann bungkus dari warung makan padang (natura) tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding dalam 3M.

• Makanan yang disediakan tersebut sama halnya dengan makanan yang disediakan Pemohon Banding kepada seluruh karyawan di hari lainnya. Hanya saja pada hari Sabtu tersebut makanan yang disediakan adalah hak para karwayan yang melaksanakan tugas/aktivitas lembur. Pemberian makananan ini juga disediakan Pemohon Banding mengingat tidak terdapat ruangan khusus untuk makan seperti kantin.

• bahwa pemberian makanan bagi pegawai/buruh yang lemburadalahmerupakansuatukeharusan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang tertuang pada:

Pasal 1

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.”

Pasal 7 Ayat (1)

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh

selama waktu kerja lembur berkewajiban :

a. Membayar upah kerja lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

c. memberikan makanan dan minuman sekurang- kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih”

Pasal 7 ayat (2)

“Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang”

• bahwa pemberian natura yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai tersebut telah memenuhi Pasal 6 (1) Undang-Undang PPh dan KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

• Lebih lanjut, apabila Terbanding menyatakan bahwa biaya tersebut tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding maka Terbanding mengarahkan kepada Pemohon Banding agar tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur serta telah telah menghilangkan hak Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh karena merupakan suatu keharusan yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

• Kemudian, Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya pendapat Peneliti Keberatan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa “Tidak terdapat ketentuan dari instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian susu kepada pegawai sebagai standar keamanan dan

keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-167/PMK03/2018”.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan mengenai peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikanperlindunganyangmencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal Pasal 86 UU Ketenagakerjaan:

(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja;

b. moral dan kesusilaan; dan

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

(2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dijabarkan bahwa tempat kerja yang termasuk ke dalam pengaturan UU Keselamatan Kerja diantaranya adalah tempat kerja di mana dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi. Lebih lanjut sebagaimana di atur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf

h “UU Keselamatan Kerja” syarat-syarat keselamatan kerja yang salah satunya adalah mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan. Sehingga berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, tidak di atur secara eksplisit mengenai pemberian susu kepada karyawan, namun dasar hukum tersebut memberikan syarat, ketentuan dan kriteria bagi pelaku usaha dalam hal ini Pemohon Banding untuk menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan para pekerjanya.

• Olehkarenaitu, pembeliansusu sebesar Rp204.605.916,00 yang diperuntukan bagi kesehatan pegawai yang merupakan standar untuk pegawai pabrik yang terpapar udara efek dari emisi mesin-mesin, bahan kimia maupun suhu tinggi yang menjadi bagian yang tidak dapat dihindarkan oleh pegawai terkait. Sehingga menjadi kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menyediakan susu sebagaimana di atur dalam undang- undang tersebut di atas.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp284.142.838,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

4. Koreksi atas akun 62020.050.1 CONTRIBUTION EXPENSE sebesar Rp6.066.000,00

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas akun 62020.050.1 CONTRIBUTION EXPENSE sebesar Rp6.066.000,00 adalah sebagai berikut:

• bahwa biaya pada akun tersebut adalah merupakan

pembelian koran kompas sebesar Rp2.366.000,00 dan koran dalam bahasa Jepang sebesar Rp3.700.000,00.

• bahwa koran tersebut adalah merupakan koran yang ditempatkan di loby (tempat umum) yang dapat digunakan oleh para tamu (supplier, relasi, dll). bahwa mengingat frekuensi kunjungan yang berasal dari expatriat Jepang, maka disediakan juga koran dalam bahasa Jepang. bahwa dengan adanya Koran tersebut bisa dikatakan sebagai entertain tamu selama masa menunggu, sehingga para tamu tidak merasa lama atau jenuh sehingga hubungan baik terkait perusahaan dan tamu akan tetap terjalin dengan baik.

• bahwa penempatan koran tersebut adalah sesuai dengan praktik yang dilakukan oleh perusahaan lainnya.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas akun 62020.050.1 CONTRIBUTION EXPENSE sebesar Rp6.066.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

5. Koreksi atas akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp2.207.106.600,00

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp2.207.106.600,00, Terbanding juga melakukan koreksi negatif pada akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp100.706.217,00.

• bahwa koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 10 tahun (kelompok bangunan bukan permanen).

• bahwa dari total 56 (lima puluh enam) transaksi yang dikoreksi, 3 (tiga) transaksi di antaranya telah dikabulkan pada proses keberatan. Hal ini menunjukkan bahwa pada akun tersebut dilakukan pencatatan atas pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Namun, atas 53 (lima puluh tiga) transaksi lainnya Terbanding tidak meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• bahwa pada faktanya, atas 53 (lima puluh tiga) transaksi yang masih dipertahankan tersebut, merupakan transaksi yang tidak berkaitan dengan pembelian aset/perbaikan luar biasa yang menambah umur ekonomis dari asset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang masih di pertahankan Terbanding pada akun 61020.280.1FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE dengan total nilai sebesar Rp2.207.106.600,00 dapat dibatalkan.

6. Koreksi atas akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION

EXPENSE sebesar Rp140.646.190,00

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE sebesar Rp140.646.190,00, Terbanding juga melakukan koreksi negatif pada akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE sebesar Rp3.628.920,00.

• bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 8 tahun (kelompok 2).

• bahwa dari total 7 (tujuh) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, 4 (empat) transaksi di antaranya telah dikabulkan pada proses keberatan. Hal ini menunjukkan bahwa pada akun tersebut dilakukan pencatatanataspengeluaranyangbersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Namun, atas 3 (tiga) transaksi lainnya Peneliti Keberatan tidak meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• bahwa pada faktanya, atas 3 (tiga) transaksi yang masih dipertahankan tersebut, merupakan transaksi yang tidak berkaitan dengan pembelian asset/perbaikan luar biasa yang menambah umur ekonomis dari asset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang masih di pertahankan Terbanding pada akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE sebesar Rp140.646.190,00 dapat dibatalkan.

7. Koreksi atas akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp304.000.000,00

• bahwa Terbanding mempertahankan seluruhnya koreksi tim Peneliti Keberatan atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 8 tahun (kelompok 2).

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas biaya tersebut, Terbanding juga melakukan koreksi negatif sebesar Rp38.000.000,00 atas penyusutan yang dihitung oleh Pemeriksa sesuai dengan bulan perolehan dan masa manfaat dari aset tersebut.

• bahwa atas 1 (satu) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Dalam hal ini berupa pengeluaran terkait jasa penggantian bushing fly wheel & bushing yang walaupun dalam GL tertcantum overhaul.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan

Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp304.000.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

8. Koreksi atas akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp1.601.821.062,00

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp1.601.821.062,00, Terbanding juga melakukan koreksi negatif pada akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp161.354.142,00.

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 4 tahun (kelompok 1).

• bahwa atas 341 (tiga ratus empat puluh satu) transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut, sebagian transaksi di antaranya telah dikabulkan pada proses keberatan. Hal ini menunjukkan bahwa pada akun tersebut dilakukan pencatatan atas pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Namun, atas sebagian transaksi lainnya Peneliti Keberatan tidak meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan biaya yang

dikeluarkan sehubungan dengan pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• bahwa pada faktanya, atas transaksi yang masih dipertahankan tersebut, merupakan transaksi yang tidak berkaitan dengan pembelian asset/perbaikan luar biasa yang menambah umur ekonomis dari asset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang masih di pertahankan Peneliti Keberatan pada 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp1.601.821.062,00 dapat dibatalkan.

9. Koreksi atas akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp290.759.000,00

• bahwa Peneliti Keberatan Terbanding seluruhnya koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 10 tahun (kelompok bangunan bukan permanen).

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas biaya tersebut, Terbanding juga melakukan koreksi negatif sebesar Rp14.659.850,00 atas penyusutan yang dihitung oleh Terbanding sesuai dengan bulan

perolehan dan masa manfaat dari aset tersebut.

• bahwa atas 15 (lima belas) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp290.759.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

10. Koreksiatasakun62020.240.1INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp77.243.000,00

• bahwa Terbanding mempertahankan seluruhnya koreksi atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 4 tahun (kelompok 1).

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas biaya tersebut, Terbanding juga melakukan koreksi negatif sebesar Rp5.518.005,00 atas penyusutan yang dihitung oleh Terbanding sesuai dengan bulan perolehan dan masa manfaat dari aset tersebut.

• bahwa atas 6 (enam) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positifatasakun62020.240.1INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp77.243.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

11. Selisih koreksi sebesar Rp374,00 tidak diketahui dasar koreksinya, sehingga seharusnya tidak ada koreksi sebesar Rp374,00.

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dasar hukum, penjelasan, dan alasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang masih dipertahankan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.418.849.644,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

C. Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif Tahun 2018 sebesar

Rp323.867.133,-

Menurut Pemohon Banding15.904.961.762 Menurut Terbanding16.228.828.895

Koreksi323.867.133

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Penyesuaian Fiskal Negatif Tahun 2018 sebesar Rp323.867.133,- dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

1) Dasar Hukum Terkait:

i. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain :

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa……….;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan……….;

c. iuran kepada dana pensiun……..;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta……….;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih…………;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional……;

j. sumbangandalamrangkapenelitiandan pengembangan…….;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial………;

l. sumbangan fasilitas pendidikan……….; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga………….. Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain…..dst.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

2) Rincian Alasan Banding Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Identifikasi Koreksi

bahwa pada proses Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp430.695.107,00. bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diproses pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

Lebih Lanjut, pada proses keberatan, tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, yang mana atas hasil penelitian tersebut Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp106.827.973,00 dan masih mempertahankan sebagian koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp323.867.134,00 atas biaya-biaya dalam 6 (enam) akun biaya sebagai berikut :

No.No AkunNama AkunNilai Koreksi (Rp)Koreksi yang dikabulkan tim Peneliti Keberatan berdasarkan SPUHKoreksi yang dipertahankan tim Peneliti Keberatan berdasarkan SPUH
Penyesuaian Fiskal Negatif
161020.280.1FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE125.197.52524.491.308100.706.217
261020.290.1MACHINE INSTALLATION EXPENSE26.068.56622.439.6463.628.920
361020.300.1MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE38.000.0003 8.000.000
462020.170.1OFFICE SUPPLIES EXPENSE221.251.16159.897.019161.354.142
562020.230.1OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE14.659.8501 4.659.850
662020.240.1INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE5 .518.0055.518.005
Total430.695.1071 06.827.973323.867.134

bahwa atas dipertahankannya koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp323.867.134,00 oleh Terbanding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

b. Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding

- bahwa koreksi negatif atas penyesuaian fiskal negatif yang masih dipertahankan Terbanding tersebut adalah berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas 6 (enam) akun yang sama, dimana Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi positif tersebut dengan alasan sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian koreksi penyesuaian fiskal positif atas 6 (enam) akun dimaksud.

- bahwa dengan demikian, koreksi positif pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Negatif akan menimbulkan koreksi fiskal berganda, karena sudah dilakukan atau berkaitan dengan perhitungan Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding di

dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018.

c. bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi negatif yang masih di pertahankan Peneliti Keberatan pada 6 (enam) akun tersebut dengan total nilai sebesar Rp323.867.134,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 2018 menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/ Bruto1 .473.713.620.014
2Harga Pokok Penjualan1 .286.789.440.970
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1 86.924.179.044
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1 28.477.298.754
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)5 8.446.880.290
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha3 6.893.229.777
b. Penghasian jasa/ pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
e. Jumlah (a+b+c+d)3 6.893.229.777
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3 4.473.917.581
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1 5.904.961.762
c. Jumlah (a-b)1 8.568.955.819
9Penghasilan neto luar negeri-
Ha laman 56 dari 198 halaman. Putusan Nomor PUT-004983.15/2022/PP/M.XVIIIA T
P T S ankei Gohsyu
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7 + 8.c +9)1 13.909.065.886
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)1 13.909.065.886
15PPh Terutang (tarif x 15)2 8.477.266.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
17Jumlah PPh Terutang (15+16)2 8.477.266.000
18Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21-
b.2. PPh Pasal 22-
b.3. PPh Pasal 23-
b.4. PPh Pasal 24-
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 +b.2 +b.3 +b.4 + b.5)-
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 221 1.042.343.339
c.2. PPh Pasal 256 .641.320.196
c.3. PPh Pasal 291 0.691.536.465
c.4. STP (pokok kurang bayar)-
c.5. Lain-lain-
c.6. Jumlah (c.1 +c.2 +c.3 + c.4 + c.5)2 8.375.200.000
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP-
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)2 8.375.200.000
19Pajak yang tidak/ kurang dibayar (17-18.e)1 02.066.000
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP44.582.429
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUP
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)1 46.648.429

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Penjelasan tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor SUB-1155/WPJ.07/2022 tanggal 28 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1) Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Lainnya tahun pajak 2018 sebesar Rp18.124.649.558,-;

2) Sengketa Koreksl atas Penyesuaian Flskal Positif Tahun 2018 sebesar

Rp5.418.849.644,-;

3) Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatlf Tahun 2018 sebesar Rp323.867 .133,-;

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

1) Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha sebesar Rp18.124.649.558,-

A. Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong, atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan

Pasal 25 ayat (4)

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan. catatan. data. informasi. atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada

saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data. Informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 26 Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban peRpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,

gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang

bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan

anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)

huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihaj mempunyai Hubungan Instimewa wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penetuan metode harga wajar atau laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menetukan metode penentuan harga transfer yang paling tepat

Pasal 17 ayat (1)

Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyaiu Hubungan Istimewa Pasal 17 ayat (2)

Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap memenuhi Prinsiop Kewajaran dan kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. Transaksi pemanfatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi

b. Terdapat manfaat ekonomi atau komersial

c. Transaksi antara pihak-pihak yab mempunyai hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi sebanding dengan menerapkan analisis

Kesebandingan dan menerapkan metode Penetuan Harga Transfer yang tepat kedalam transaksi

 Paragraph 6.2, 6.13, 6.22, 6.20 OECD Transfer Pricing Guidlines

B. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor PT SANKEI GOHSYU INDUSTRIES (SGI) tanggal Error! MergeField was not found in header record of data source. diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas :

(1) Penghasilan Bruto atau biaya usaha sebesar RpPT SANKEI GOHSYU INDUSTRIES (SGI)

(2) Koreksi Fiskal Positif sebesar RpError! MergeField was not found in header record of data source.

(3) Koreksi Fiskal Negatif sebesar RpError! MergeField was not found in header record of data source.

dengan penjelasan sebagai tercantum telah diuraikan pada bagian angka romawi VII huruf D Menurut Pemeriksa, di atas.

2) bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada bagian angka romawi VII huruf D Menurut Wajib Pajak, diatas.

3) Terkait Penghasilan Bruto atau biaya usaha sebesar RpPT SANKEI GOHSYU INDUSTRIES (SGI)

a) Mengidentifikasi karakteristik Industri Wajib Pajak

(1) bahwa berdasarkan dokumen transfer pricing halaman 18 tentang gambaran analisis fungsi, asset dan resiko diketahui beberapa hal sebagai berikut :

• Fungsi strategi usaha secara global dilakukan oleh pihak afiliasi

• Sankei Gohsyu Industries (SGI) tidak memiliki fungsi dan resiko R&D

• Pihak afiliasi memiliki bobot yang lebih tinggi di bandingkan SGI atas fungsi Pengembangan prosedur operasi standar (SOP) dan mengawasi kualitas

• Fungsi pemasaran, pemgiklanan, dan promosi yang dilakukan pihak afiliasi memiliki bobot yang lebih tinggi

• Seluruh Aset tak berwujud dimiliki oleh pihak afiliasi

(2) Skema transaksi afiliasi pembayaran royalty yang dilakukan oleh Wajib Pajak berdasarkan Dokumen Transfer Pricing sebagai berikut :

b) Memilih Metode Transfer Pricing

(1) SGI Memilih metode CUP (Comparable Uncontrolled Price Methode) untuk transaksi royalty. Dalam penerapan metode CUP, Wajib Pajak menyajikan data pembanding secara independen di Pangkalan data RoyaltyStat.

(2) Hasil pencarian pembanding Wajib Pajak sebagai berikut :

kisaran tarif royalti antar kuartil berdasarkan perjanjian pembanding independen berkisar antara 2,50% dan 5,00%, dengan median 3,00% berdasarkan penjualan netto.

(3) Data pembanding :

Wajib Pajak memproduksi barang berupa peres engkol, ball joint, connecting rod, Gir, Swash Plate, Spindle R/Axle housing, lever park brake shoe dan pin shoe anchor. Analisa FAR pada dokumen Transfer Pricing menunjukan bahwa Wajib Pajak tidak memiliki fungsi R&D. bahwa berdasarkan jenis produk yang dihasilkan dan analisa fungsi R&D pada data pembanding diketahui hal sebagai berikut :

UCAL Fuel Systems Ltd. (India)

bahwaberdasarkanpenjelasandiwebsite http://www.ucalfuel.com/research_development.asp diketahui bahwa UCAL Fuel System Ltd. Memiliki fungsi R&D, sedangkan Wajib Pajak tidak memiliki fungsi R & D. Sehingga pembanding memiliki perbedaan fungsi dengan Wajib Pajak.

Terjemahan :

Dari pembuatan konsep hingga perancangan produk hingga pengembangan prototipe, R&D di UCAL dikelola oleh para Insinyur dan Ilmuwan terbaik.

Perpetual industries Inc. (Amerika Serikat)

bahwaberdasarkanpenjelasanwebsite https://www.perpetualindustries.com/divisions.htmldiketahui bahwa perusahaan pembanding memiliki fungsi R&D, sedangkan Wajib Pajak tidak memiliki fungsi R & D, Sehingga pembanding memiliki perbedaan fungsi dengan Wajib Pajak.

Terjemahan :

Teknologi XYO memberikan solusi kinerja tinggi yang efisien energi untuk peralatan, mesin, dan perangkat berputar. Teknologi eksklusif ini adalah hasil dari penelitian dan pengembangan selama lebih dari 25 tahun. Kami telah mengoptimalkannya secara khusus untuk menghilangkan getaran pada peralatan yang berputar.......

Autiliv AB (Sweden)

Berfasarkanpenjelasanwebsite https://www.autoliv.com/innovation-and-research/innovation diketahui bahwa perusahaan pembanding memiliki fungsi R & D, sedangkan Wajib Pajak tidak memiliki fungsi R & D. Selain itu Produk yang dihasilkan oleh Autiliv AB berbeda dengan PT SGI.

Terjemahan :

Autoliv memiliki pusat teknis pelanggan di semua pasar penting dan 5.700 orang dalam pengembangan penelitian dan teknik aplikasi (RD&E) (2019). Pelanggan didukung oleh pusat teknis dan fasilitas manufaktur Autoliv yang berlokasi dekat dengan pabrik perakitan mereka di Amerika Utara, Eropa Barat, dan Asia.

Magna Advance Technologies; Magna International Inc. (Kanada)

bahwaberdasarkanpenjelasanpadawebsite https://www.magna.com/products/complete-vehicles/complete- vehicle-engineering Wajib Pajak menghasilkan produk diantaranya system kelistrikan untuk kendaraan. Sedangkan produk yang dihasilkan oleh PT SGI spare part mesin kendaraan.

LBO Capital Inc.

bahwaberdasarkanwebsite http://www.lbocapitalcorp.com/corpstructB.html diketahui bahwa perusahaan pembanding memiliki fungsi R&D sedangkan Wajib Pajak tidak memiliki.

Terjemahan :

…..baru-baru ini bergerak untuk memperoleh teknologi inovatif dengan aset IP yang signifikan untuk potensi komersialisasi di seluruh dunia…

Strategi bisnis kami adalah memanfaatkan teknologi kami untuk membawa produk ke pasar di seluruh dunia. Strategi ini dimulai pada tahap awal pengembangan produk dalam bentuk penelitian dan pengembangan yang didanai bersama dengan mitra komersial, dan berlanjut hingga perjanjian lisensi penuh untuk produknya.

Edelbrock Corp

bahwaberdasarkanwebsite https://www.edelbrock.com/research-and-development

diketahui bahwa perusahaan pembanding memiliki fungsi R&D sedangkan Wajib Pajak tidak memiliki.

Terjemahan :

Didirikan pada tahun 1938, Edelbrock, LLC diakui sebagai salah satu perancang, produsen, dan distributor utama suku cadang pengganti kinerja untuk aftermarket otomotif. Edelbrock memproduksi produk inti mereka di Amerika Serikat menggunakan peralatan canggih di fasilitas manufaktur kelas dunia mereka.

Williams Control Inc.

bahwaberdasarkanwebsitehttps://www.cw- industrialgroup.com/About/Capabilitiesdiketahuibahwa perusahaan pembanding memiliki fungsi R&D sedangkan Wajib Pajak tidak memiliki.

Terjemahan :

Divisi Industri Curtiss-Wright memiliki strategi untuk terus meneliti dan mengembangkan teknologi baru, yang dapat mepengaruhi kontrol operator dan sistem kontrol kendaraan tingkat lanjut……

Turbodyne Technologies Inc.

bahwa berdasarkan website https://www.dnb.com/business- directory/company-

profiles.turbodyne_technologies_inc.b4c7aaf49346ed02256038 cb73588308.html diketahui bahwa perusahaan pembanding memiliki fungsi R&D sedangkan Wajib Pajak tidak memiliki.

Turbodyne Technologies wants to fuel advances in automotive
technology. The company has developed engine airflow
management products that increase the amount of air an engine
receives in order to improve performance and reduce emissions
Terjemahan :

Turbodyne Technologies ingin mendorong kemajuan teknologi otomotif. Perusahaan telah mengembangkan produk manajemen aliran udara engine yang meningkatkan jumlah udara yang diterima engine untuk meningkatkan kinerja dan mengurangi emisi.

Rekapitulasi hasil penelusuran website sebagaimana telah dijabarkan di atas, sebagai berikut :

No.Pemberi lisesniPenerima LisensiFungsi R&DJenis Know How
1Orbital Engine Co. (Australia) Pty. Ltd; Orbital Fluid Technologies, Inc. (Australia, AMerika SerikatUCAL Fuel Systems LtdAdaFour Wheelers, Two/Three Wheealers, Genset, Pumps, Machined Component
2ETI Technologies Inc. (Barbados)Perpetual Industries Inc. (Amerika Serikat)AdaTruck Wheels, Drive Shafts, Clutch Fans
3Clean Futures, LLC / Controlled Carbon, LLC. (Amerika Serikat)Controlled Carbon, LLC/Clean Futures, LLC (Amerika Serikat)
4Simula INc. (Amerika Serikat)Autoliv AB (Sweden)AdaAirbags, Streeing Wheels, Seatbelts, Commercial Vehicles
5Perpetual Industries Inc. (Amerika Serikat)Motor Sport Country Club Holding INc. (Amerika Serikat)
6Ikona Gear International, Inc. (Tidak diketahui)Magna Advanced Technologies; Magna International INc. (Kanada)Integrating Functionality & Features (electric systems for all modern vehicles)
7Environmental Recycling Technologies plc (Inggris)LBO Capital INc (Tidak Diketahui)Ada
8Environmental Recycling Technologies plc (Inggris)Global Tech International, Inc. A9Amerika Serikat)
9Torvec, Inc.HDP, Inc
10JG Engine Dynamics, Inc; Automotive Systems Group Inc. (Amerika Serikat)Edelbrock Corp. (Amerika Serikat)AdaCarburator
11Edmond B. Cicotte (Amerika Serikat)Williams Controls, Inc; Proactive Acquisition Corp,AdaElectronic throttle controls, Hand
(Amerika Serikat)Controls, Joystick Controls, legacy produk
12Honeywell International Inc.Turbodyne Technologies Inc.AdaDigital controller, electrically poered.
13RICOR Racing And Development, LP; Ricor, Inc; Don Richardson (Amerika Serikat)Edelbrock Corp. (Amerika Serikat)AdaCarburator

bahwa berdasarkan rekapitulasi tersebut diketahui bahwa perusahaan pembanding masih memiliki fungsi R & D dan beberapa perusahaan menghasilkan produk yang berbeda dengan Wajib Pajak. Sehingga perusahaan pembanding belum memenuhi ketentuan.

(4) Dasar perhitungan royalty menurut Wajib Pajak sebagai berikut:

(5) Wajib Pajak meminjamkan data kepada tim pemeriksa berupa perhitungan royalty selama tahun 2018, pada data tersebut diketahui nilai penjualan yang menjadi perhitungan dari royalty base adalah sebesar Rp902.902.263.488,- (sekitar 61% dari total penjualan)

Nilai penjualan terdiri dari HPP dan margin keuntungan, sedangkan HPP itu sendiri terdiri dari Raw Material Consumption dan Biaya Langsung lainnya.

Secara persentase nilai raw material consumption adalah sebesar 50,32% dari total penjualan

(6) Pemeriksa berpendapat bahwa royalty timbul karena penggunaan IP berupa know how dalam memproduksi suatu barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak, pemeriksa melakukan koreksi atas nilai pemakaian material karena tidak ada pemanfaatan know how atas material yang digunakan tersebut, know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang.

(7) Berdasaran BA Pembahasan dengan Pemeriksa Pajak disampaikan bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi Biaya Royalti berdasarkan OECD TP Guidelines paragraph 6.3, 6.14 dan 6.22 dengan alasan sebagai berikut :

• Penggunaan IP harus jelas atas barang apa, dan IP tersebut juga berupa apa, pada kasus Wajib Pajak pemeriksa berpendapat bahwa nilai material seharusnya tidak dapat dikenakan sebagai dasar royalty. IP berdasarkan kontrak dan yang digunakan adalah bagaimana cara memproduksi.

• bahwa berdasarkan data internet diketahui terdapat perbedaan produk yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yaitu carburator, fuel injection, balancer (mengurangi getaran), electric motors, controllers, cables, brackets and belts using engine assist technology for intelligent application of energy of an electric motor, airbags, seatbelts and steering wheels, gear technology, including a the plano-centric gear, Gasoline from Plastics Technology,

dan lainnya

• Semua perusahaan pembanding memiliki syarat bahwa hak yang diberikan bersifat ekslusif. Sedangkan atas perjanjian Wajib Pajak tidak dapat diketahui pasti keekslusifan tersebut.

• Pemanfaatan IP dan know how yang dilakukan oleh Wajib Pajak sudah dilakukan sejak lama dan kontraknya selalu diperpanjang setiap kontrak berakhir.

(8) Pemeriksa berpendapat bahwa kebenaran dan kewajaran pembayaran royalti harus dilakukan berdasarkan :

• Keberadaan atau eksistensi penyerahan hak penggunaan IP yaitu Wajib Pajak harus dapat membuktikan keberadaan peristiwa pengalihan hak untuk menggunakan IP

• Adanya manfaat ekonomis bagi pihak yang menerima hak menggunakan IP yang digunakan untuk memproduksi suatu barang atau memberikan suatu jasa

• Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud. Hal ini perlu dilakukan agar dapat diketahui apakah Wajib Pajak di Indonesia ikut berkontribusi terhadap pembentukannya sehingga berhak menerima hasil atas eksploitasi harta tak berwujud tersebut

• Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud yang ditransfer.Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding

(9) bahwa berdasarkan halaman 15 dokumen Transfer Pricing Wajib Pajak disebutkan bahwa Wajib Pajak menandatangani “Perjanjian Bantuan Teknis” Wajib Pajak akan menerima lisensi ekslusif untuk memproduksi dan menjual produk dengan menggunakan Teknik dan metode produksi yang telah terbukti dari entitas grup Gohsyu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa intelektual Prpety (IP) yang dimaksud dalam perjanjian ini

adalah berupa cara membuat dengan Teknik dan metode tertentu.

(10) bahwa berdasarkan perjanjian bantuan Teknik antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi disebutkan bahwa ruang lingkup perjanjian yaitu hak paten atas semua yang berkaitan dengan teknologi pabrikasi dan produksi termasuk kecakapan Teknik (Khow How).

(11) Pasal 12 ayat (2) OECD Model mendefinisikan royalty dengan membedakan menjadi dua yaitu :

 Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan untuk

memakai atau hak memakai hak cipta atas karya tulis, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film bioskop serta hak paten, merk dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau proses rahasia, atau

 Setiap pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas

informasi yang berkenaan dengan pengalaman di bidang industry, perdagangan, atau ilmu pengetahuan (Disebut sebagai know how)

(12) Proses identifikasi atas jenis IP dilakukan untuk melihat apakah IP yang menjadi dasar transaksi sesuai dengan definisi dan karakteristik IP berdasarkan konsep transfer pricing. Identifikasi atas eksistensi IP harus diulakukan secara cermat, karena tidak semua pengeluaran terkait penelitian dan pengembangan atau aktivitas terkait marketing dapat menciptakan IP (Paragraph 45 OECD Discussion Draft). Jadi nilai suatu IP adalah hal yang penting untuk diketahui, dan penentuan besaran royalty yang akan dibebankan berdasarkan dari nilai IP tersebut. Adalah menjadi tidak wajar apabila Wajib Pajak membebankan pembayaran imbalan royalty yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak “Perjanjian Bantuan teknis” yang telah disepakati.

(13) bahwa berdasarkan uraian diatas penelitian sependapat

dengan pemeriksa dalam melakukan koreksi biaya royalti berdasarkan persentase biaya material terhadap pembentuk penjualan dikalikan total biaya royalty selama tahun 2018. Dengan demikian peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa.

c) Menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui transaksi Harta Tak Berwujud

2) Koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp(6.456.631.094).

a. Dasar Hukum

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk : biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajb Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh

dikurangkan:

e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masamanfaat lebih dari 1(satu) tahun tidak boleh untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusuran atau amortisasi.

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan dignakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut .

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bagunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang

Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seuruh Pegawai Serta

Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Pasal 2 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WAjib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

Pasal 2 ayat (2)

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

b. ……..

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengaruskan

Pasal 3 ayat (1)

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan.atau minuman bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. Pemberian kupon makanan dan.atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaanya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi

pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 3 ayat (2)

Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilaikupon yang wajar

Pasal 3 ayat (3)

Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluran penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

Pasal 5 ayat (1)

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi :

a. Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja

b. Pakaian seragam petugas keamanan

c. Sarana antar jemput pegawai

d. Pengmapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, dan/atau

e. Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya

Pasal 5 ayat (2)

Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang membidangi usrusan ketenagakerjaan.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 105/PJ.0401/2020 tanggal 22 Desember 2020 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp(430.695.107) dengan penjelasan sebagai tercantum

telah diuraikan pada bagian angka romawi VII huruf D Menurut Pemeriksa, di atas.

2) bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada bagian angka romawi VII huruf D Menurut Wajib Pajak, diatas.

3) Koreksi Fiskal Terkait akun :

a) Akun61020.100.1MEALEXPENSEsebesar Rp507.064.578,-.

(1) bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak disampaikan bahwa biaya tersebut merupakan pembelian makan yang diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan kerja lembur.

(2) bahwa berdasarkan laporan SPT masa PPh Pasal 21 tahun pajak 2018, jumlah pegawai tetap yang terdaftar adalah 732 pegawai.

(3) bahwa berdasarkan data rekapitulasi invoice pembayaran lembur diketahui bahwa selama tahun 2018 terdapat 527 invoice pembayaran yang diterima oleh Wajib Pajak dengan total pembayaran sebesar Rp507.064.578,- dan nilai pembayaran per invoice berada pada rentan jumlah Rp12.500,- s.d Rp5.642.000,-. total pembayaran sebesar Rp507.064.578,-.

No.Tgl Pembukuan InvoiceJumlah InvoiceNilai Total Invoice
11/31/20183 728,900,000
22/15/20183 024,112,500
32/28/20181 918,787,500
43/29/20182 018,096,000
54/13/20184 035,516,000
64/30/20182 120,033,000
75/15/20182 024,245,000
85/31/20182 132,112,000
96/8/20181 314,906,000
106/29/20182 512,462,000
117/13/20182 827,937,000
127/31/20182 022,269,000
138/15/20182 020,462,000
148/31/20183 030,940,000
159/14/20182 017,615,000
169/28/20182 018,213,000
1710/15/20182 929,614,000
1812/14/20188 676,615,578
1912/28/20182 018,642,000
2012/31/2018815,587,000

(4) Dokumen daftar hadir lembur menunjukan jumlah pemberian makan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur. Dalam hal ini berarti pemberian natura tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai.

(5) Dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa

bahwa biaya makan lembur tidak memenuhi Pasal 2 ayat

(1) dan (2) PMK-167/PMK.03/2018.

b) Akun61020.370.1IMPAIRMENTINVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp2,-.

(1) bahwa berdasarkan penjelasan Wajib Pajak disampaikan bahwa nilai tersebut merupakan hasil pembulatan. Dalam penjelasannya Wajib Pajak tidak memberikan dokumen terkait perhitungan pembulatan tersebut.

(2) Dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa.

c) Akun62010.060.1MEALEXPENSEsebesar Rp284.142.838,-.

(1) bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak disampaikan bahwa biaya tersebut merupakan pembelian makan yang diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan kerja lembur sebesar Rp79.536.922,- dan pembelian susu sebesar Rp204.605.916,-.

(2) Sebagaimana telah disampaikan pada point a bahwa berdasarkan laporan SPT masa PPh Pasal 21 tahun pajak 2018, jumlah pegawai tetap yang terdaftar adalah 732 pegawai.

(3) bahwa berdasarkan data rekapitulasi invoice pembayaran lembur diketahui bahwa selama tahun 2018 terdapat 143 invoice pembayaran yang diterima oleh Wajib Pajak dengan total pembayaran sebesar Rp79.536.922,- dan nilai pembayaran per invoice berada pada rentan jumlah Rp26.000,- s.d Rp3.549.000,-. total pembayaran sebesar Rp507.064.578,-.

• Pembelian makan lembur

TglTgl Pembukuan InvoiceJumlah InvoiceNilai Invoice
11/31/201886 ,412,500
22/15/201894 ,575,000
32/28/201863 ,300,000
43/29/201863 ,237,000
54/13/2018125 ,798,000
64/30/201852 ,535,000
75/15/201863 ,718,000
85/31/201853 ,329,000
96/8/201831 ,508,000
106/29/2018125 ,169,000
117/13/201863 ,120,000
127/31/201862 ,691,000
138/15/201862 ,665,000
148/31/201894 ,758,000
159/14/201882 ,717,000
169/28/201852 ,444,000
1710/15/201884 ,212,000
1812/14/20181811,095,422
1912/28/201842 ,704,000
2012/31/201813 ,549,000
Jumlah14379,536,922

• Pembelian susu

NoTanggal Pembukua nNilai Total InvoiceNilai Total Invoice
14/30/201890710/IV-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
24/30/201890710/IV-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
34/30/201890710/IV-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
44/30/201890710/IV-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 180 CAR1 8,684,000
April{(3 x (200 x 24 pcs)) + (180 x 24 pcs)} = 18.720 pcs8 0,964,000
57/31/201890710/VII-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 220 CAR2 2,836,000
67/31/201890710/VII-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
77/31/201890710/VII-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
87/31/201890710/VII-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
Juli{(180 x 24 pcs) +(3 x (200 x 24 pcs)) } = 19.680 pcs8 5,116,000
910/31/201896067/0001/X-18 BEARBRAND STM 189ML 165 DUS/PT.BINTANG BUNUT3 8,525,916
Oktober(165 dus x 30 pcs ) = 4.950 pcs3 8,525,916
JUMLAH204,605,916

(4) Terkait pembelian makan lembur :

• Dokumen daftar hadir lembur menunjukan jumlah pemberian makan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur. Dalam hal ini berarti pemberian natura tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai.

• Sejalan dengan koreksi pada akun sebelumnya nomor 651020.100.1 MEAL EXPENSE maka peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa biaya makan lembur tidak memenuhi Pasal 2 ayat (1) DAN (2) PMK- 167/PMK.03/2018.

(5) Terkait pembelian susu, diketahui sebagai berikut :

• Rekapitulasi pembelian susu menunjukan pembelian dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan jumlah 4.950 buah s.d 19.680 buah.

• Pemberian susu dilakukan oleh wajib pajak sebagai standar untuk pabrik yang terpapar udara efek dari emisi mesin-mesin dan bahan kimia yang digunakan.

• bahwa belum terdapat ketentuan dari Instansi Pemerintahyangmembidangiurusan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian susu kepada pegawai sebagai standar keamanan dan keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-167/PMK.03/2018

• Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa biaya pembelian susu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

d) Akun 62020.050.1 CONTRIBUTION EXPENSE sebesar Rp6.066.000,-.

(1) bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak disampaikan bahwa biaya tersebut merupakan pembelian Koran kompas sebesar Rp2.366.000,- dan Koran dalam bahasa jepang sebesar Rp3.700.000,-.

(2) Koran tersebut ditempatkan di loby (tempat umum) yang dapat digunakan oleh para tamu (supplier, relasi, dll).

Koran berbahasa jepang digunakan untuk expatriat jepang yang berkunjung ke wajib pajak.

(3) Rincian pembelian Koran sebagai berikut :

No.TglJumlah
11/15/2018206,000
22/14/2018216,000
33/21/2018216,000
44/23/2018216,000
55/9/2018216,000
66/5/2018216,000
77/20/2018216,000
88/30/2018216,000
99/21/2018216,000
109/28/20183 ,700,000
1110/15/2018216,000
1212/11/2018216,000
Total6 ,066,000

(4) Wajib Pajak membeli Koran yang digunakan untuk tamu wajib pajak. Pengeluaran tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.

(5) Dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa biaya pembelian Koran tidak boleh dikurangkan penghasilan bruto sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

e) Akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp2.453.088.600,-

(1) bahwaberdasarkanpermohonanwajibpajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah

1234,828,000
2111,690,000
36480,902,000
45461,300,000
57302,800,000
6376,000,000
7355,600,000
8581,680,000
95153,112,800
107130,565,000
113151,300,000
129513,310,800
Jumlah562,453,088,600

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki asset tetap berupa bangunan permanen yang berdasarkan Undang-Undang PPh memiliki masa manfaat 20 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikan instalasi mesin total sebesar Rp2.453.088.600,- dalam 56 (lima puluh enam) descripsi pembayaran.

(4) Rekapitulasi General Ledger Wajib Pajak menunjukan biaya tersebut digunakan untuk pembelian peralatan untuk menambah bagian-bagain Gedung seperti penambahan tangga, pemasangan kanopi, perluasan atap, pekerjaan pelebaran jalan, pemasangan dinding bata, pemasangan partisi, dimana kegiatan-kegiatan perbaikan tersebut merupakan kegiatan yang menambah nilai perolehan asset tetap bersangkutan karena memberi manfaat ekonomi di masa datang.

(5) bahwa berdasarkan Paragraph 07 dan 08 PSAK 16 Aset Tetap tentang Pengakuan, disebutkan sebagai berikut : “07. Biaya perolehan asset tetap harus diakui sebagai asset jika dan hanya jika : a. kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari asset tersebut; dan b. biaya perolehan asset dapat diukur secara andal”

“08. ………………..Namun demikian, suku cadang utama

dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria asset tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan asset tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika suku cadang dari peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu asset tertentu, hal itu juga dicatat sebagai asset tetap.”

(6) Biaya lanjutan yang dikeluarkan terkait asset memenuji kriteria kemungkinan besar manfaat ekonomis asset akan mengalir ke perusahaan di masa mendatang dan biaya perolehannya dapat diukur secara andal, maka biaya lanjutan tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai asset. Sedangkan jika biaya tersebut tidak memenuhi kriteria maka biaya tersebut dibebankan sebagai biaya sehari- hari.

(7) Hasil penelusuran peneliti pada setiap akun pada general ledger Wajib Pajak diketahui bahwa beberapa akun yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran dan terdapat pula yang harus dibebankan melalui penyusutan. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanInvoiceNon DeductibleDeductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
1123 4,828,0003 ,482,800
2211 1,690,0001 ,071,583
336275,402,0002 05,500,00022,950,167
445461,300,00034,597,500
557302,800,00017,673,333
6637 6,000,0002 ,333,333
7732 9,950,00025,650,0001 ,497,500
8858 1,680,0003 ,403,333
995153,112,8005 ,103,760
10107130,565,0001 ,917,250
11113151,300,0002 ,521,667
12129498,478,80014,832,0004 ,153,990
JUMLAH562,207,106,6002 45,982,000100,706,217

(8) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm Peneliti
Pemeriksa(Dikurang)
Factory Building2.453.088.6002.453.088.600(245.982.000)(245.982.000)2.207.106.600
Maintenance Expense

f) Akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION REPAIR EXPENSE sebesar Rp522.246.190,-

(1) bahwaberdasarkanpermohonanwajibpajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah
5144,300,750
7119,780,000
81320,000,000
9115,000,000
103123,165,440
Jumlah7522,246,190

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki asset tetap berupa mesin yang dikategorikan dalamkelompok2(Mesinyang menghasilkan/memproduksimesinringan)yang berdasarkan Undang-Undang PPh memiliki masa manfaat 8 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikan instalasi mesin total sebesar Rp522.246.190,- dalam 8 (delapan) invoice pembayaran.

(4) bahwa berdasarkan Paragraph 07 dan 08 PSAK 16 Aset Tetap tentang Pengakuan, disebutkan sebagai berikut : “08. ………………..Namun demikian, suku cadang utama dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria asset tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan asset tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika

suku cadang dari peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu asset tertentu, hal itu juga dicatat sebagai asset tetap.”

(5) Hasil penelusuran peneliti pada setiap akun pada general ledger Wajib Pajak diketahui bahwa beberapa akun yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran dan terdapat pula yang harus dibebankan melalui penyusutan. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanJumlah InvoiceNon DeductibleDeductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
15144,300,750
27119,780,0001,236,250
381320,000,000
49115,000,000
510376,565,44046,600,0002,392,670
JUMLAH140,646,190381,600,0003,628,920

(9) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm Peneliti
Pemeriksa(Dikurang)
Machine Installation Repair522.246.190(381.600.000)(381.600.000)140.646.190
Expense

g) Akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp304.000.000,-.

(1) bahwaberdasarkanpermohonanwajibpajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait. Dalam hal ini berupa pengeluaran terkait jasa penggantian bushing fly wheel &

bushing yang dalam GL tercantum overhaul.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

No.BulanUraianJumlah
11OVERHOUL HAMMER LINE 1 1 LOT304,000,000

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki asset tetap berupa mesin yang dikategorikan dalamkelompok2(Mesinyang menghasilkan/memproduksimesinringan)yang berdasarkan Undang-Undang PPh memiliki masa manfaat 8 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikan instalasi mesin total sebesar Rp304.000.000,- dalam 1 (satu) invoice pembayaran.

(4) bahwa berdasarkan General Ledger Wajib Pajak diketahui bahwa pengeluaran tersebut adalah overhoule Hammer Line. Overhoul atau lebih dikenal dengan turun mesin adalah proses dalam membongkar mesin yang bermasalah agar dapat diperiksa dengan lebih teliti. Pembongkaran menyeluruh memiliki tujuan menambah masa manfaat ekonomi suatu asset dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas. Dengan demikian pekerjaan tersebut ditambah pada nilai tercatat asset yang bersangkutan sehingga atas biaya tersebut disusutkan.

(5) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada bagian koreksi MACHINE INSTALLATION REPAIR EXPENSE, maka peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa MACHINEMAINTENANCEREPAIREXPENSE merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dibebankan melalui penyusutan.

(6) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm Peneliti
Pemeriksa(Dikurang)
Machine Maintenance Repair304.000.000304.000.000--304.000.000
Expense

h) Akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp2.012.020.512,-

(1) bahwaberdasarkanpermohonanwajibpajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah
11797,969,000
220101,965,400
335170,018,992
424142,565,200
523120,432,678
61871,875,313
731148,243,200
837248,827,173
927126,610,900
1044225,525,482
1163358,158,674
1227199,828,500
Jumlah3662.012.020.512

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki berbagai perlatan kantor yang dikategorikan dalam kelompok 1 (Mesin kantor) yang berdasarkan Undang-Undang PPh memiliki masa manfaat 4 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikaninstalasimesintotalsebesar Rp2.012.020.512,- dalam 366 invoice pembayaran.

(4) Hasil penelusuran peneliti pada setiap akun pada general ledger Wajib Pajak diketahui bahwa beberapa akun yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan

sekaligus pada tahun pengeluaran dan terdapat pula yang harus dibebankan melalui penyusutan. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanInvoiceNon Deductible2Deductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
111788,634,0009 ,335,00021,144,000
2220100,215,4001 ,750,00021,430,063
3335129,593,49240,425,50024,608,125
4424117,105,95025,459,25021,208,453
552397,578,17822,854,50014,394,833
661861,739,31310,136,0006 ,160,255
7731104,852,10043,391,10011,428,538
8837221,882,17326,945,00014,727,708
992778,642,90047,968,0004 ,198,542
101044183,252,48242,273,00010,550,313
111163254,795,074103,363,6008 ,096,438
121227163,530,00036,298,5003 ,406,875
JUMLAH1 ,601,821,062410,199,450161,354,142

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm Peneliti
Pemeriksa(Dikurang)
Office Supplies Expense2.012.020.512(410.199.450)1.601.821.062

i) Akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp290.759.000,-

(1) bahwaberdasarkanpermohonanwajibpajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah
1298,056,000
7335,463,000
10481,716,000
11449,060,000
12226,464,000
Jumlah15290.759.000

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT

Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki asset tetap berupa bangunan permanen yang berdasarkan Undang-Undang PPh memiliki masa manfaat 20 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikan instalasi mesin total sebesar Rp290.759.000,- dalam 15 (lima belas) invoice pembayaran.

(4) bahwa berdasarkan Paragraph 07 dan 08 PSAK 16 Aset Tetap tentang Pengakuan, disebutkan sebagai berikut : “08. ………………..Namun demikian, suku cadang utama dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria asset tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan asset tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika suku cadang dari peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu asset tertentu, hal itu juga dicatat sebagai asset tetap.”

(5) Sebagaimana telah diuraikan maka peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dibebankan melalui penyusutan.

(6) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Office Building290.759.000290.759.000--290.759.000290.759.000
Maintenance Expense

j) Akun62020.240.1INVESTMENTMAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp77.243.000,-

(1) bahwaberdasarkanpermohonanwajibpajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur

ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah
1110,417,500
3113,767,500
5113,250,000
6114,083,000
10111,012,500
11114,712,500
Jumlah677.243.000

(3) bahwa berdasarkan rekapitulasi biaya yang dari Wajib Pajak diketahui bahwa INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE merupakan pengeluaran untuk asset tetap berupa AC yang berdasarkan Undang-Undang PPh dikategorikan dalam kelompok 2 (mesin). Sepanjang tahun 2018 wajib pajak melakukan 6 (enam) kali pemeliharaan dengan total sebesar Rp77.243.000.

(4) bahwa berdasarkan rincian pada rekapitulasi general Ledger Wajib Pajak diketahui bahwa biaya tersebut merupakan biaya pembelian/pemeliharaan AC, sehingga masa atas biaya perolehan tersebut menambah nilai asset dan harus disusutkan.

(5) bahwa berdasarkan hal tersebut maka peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa koreksi fiscal atas INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dibebankan melalui penyusutan.

(6) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Investment Maintenance77.243.00077.243.000--77.243.00077.243.000
Expense

k) Selisih sebesar Rp374,-

(1) Terkait koreksi atas selisih Rp374, Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung apapun. Sehingga

peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa.

3. bahwa berdasarkan hal tersebut maka peneliti mengusulkan mengabulkan sebagian koreksi Fiskal Positif dengan rincian sebagai berikut :

No.Kode AkunNama AkunCfrm PemeriksaDitambah / (Dikurang)Cfrm Peneliti
161020.100.1MEAL EXPENSE507,064,578-507,064,578
261020.370.1IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN2-2
362010.060.1MEAL EXPENSE284,142,838-284,142,838
462020.050.1CONTRIBUTION EXPENSE6,066,000-6,066,000
561020.280.1FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE2,453,088,600(245,982,000)2,207,106,600
661020.290.1MACHINE INSTALLATION EXPENSE522,246,190(381,600,000)140,646,190
761020.300.1MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE304,000,000-304,000,000
862020.170.1OFFICE SUPPLIES EXPENSE2,012,020,512(410,199,450)1,601,821,062
962020.230.1OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE290,759,000-290,759,000
1062020.240.1INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE77,243,000-77,243,000
SELISIH374-374
JUMLAH6,456,631,094(1,037,781,450)5,418,849,644

3) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp(430.695.107),-

a. Dasar Hukum

 bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-

105/PJ.0401/2020 tanggal 22 Desember 2020 diketahui bahwa point koreksi pada koreksi negative memiliki keterkaitan dengan koreksi fiscal positif, sehingga peneliti menggunakan Dasar Hukum yang sama dengan penelitian pada Koreksi Fiskal Positif.

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitians

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor tanggal LAP-105/PJ.0401/2020 tanggal 22 Desember 2020 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp(430.695.107),- dengan penjelasan sebagai tercantum telah diuraikan pada bagian angka romawi VII huruf D Menurut Pemeriksa, di atas.

2) bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada bagian angka romawi VII huruf D Menurut Wajib Pajak, diatas.

3) Koreksi Fiskal Terkait akun :

a) Akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE

EXPENSE sebesar Rp125.197.525,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
1234,828,0003.842.800
2111,690,0001.071.583
36480,902,00040.075.167
45461,300,00034.597.500
57302,800,00020.186.667
6376,000,0004.433.333
7355,600,0002.780.000
8581,680,0003.403.000
95153,112,8005.103.706
107130,565,0003.264.125
113151,300,0002.521.667
129513,310,8004.277.590
Jumlah562,453,088,600125.197.525

(4) Sejalan dengan hasil penelitian pada koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak,. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanInvoiceNon DeductibleDeductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
11234,828,0003 ,482,800
22111,690,0001 ,071,583
336275,402,0002 05,500,00022,950,167
445461,300,00034,597,500
557302,800,00017,673,333
66376,000,0002 ,333,333
77329,950,00025,650,0001 ,497,500
88581,680,0003 ,403,333
995153,112,8005 ,103,760
10107130,565,0001 ,917,250
11113151,300,0002 ,521,667
12129498,478,80014,832,0004 ,153,990
JUMLAH562 ,207,106,6002 45,982,000100,706,217

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut:

UraianCfrmDiambah/Cfrm Peneliti
Pemeriksa(Dikurang)
Factory Building125.197.525125.197.525(24.491.308)(24.491.308)100.706.217
Maintenance Expense

b) Akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION REPAIR EXPENSE sebesar Rp26.068.566,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
5144,300,7503.691.729
7119,780,0001.236.250
81320,000,00016.666.667
9115,000,000625.000
103123,165,4403.848.920
Jumlah7522,246,19026.068.566

(4) Sejalan dengan hasil penelitian pada koreksi Positif atas

akun yang sama, maka peneliti mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak,. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanJumlah InvoiceNon DeductibleDeductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
15144,300,750
27119,780,0001,236,250
381320,000,000
49115,000,000
510376,565,44046,600,0002,392,670
JUMLAH140,646,190381,600,0003,628,920

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut:

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Machine Installation Repair26.068.56626.068.566(22.439.646)(22.439.646)3.628.9203.628.920
Expense

c) Akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp38.000.000,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
11304,000,00038.000.000
Jumlah1304,000,00038.000.000

(4) Sejalan dengan koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti sependat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa.

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan

mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Machine Maintenance38.000.00038.000.000--38.000.00038.000.000
Repair Expense

d) Akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp221.251.161,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
11797,969,00023.477.750
220101,965,40022.489.958
335170,018,99234.592.146
424142,565,20025.982.063
523120,432,67819.406.417
61871,875,3139.909.339
731148,243,20017.346.175
837248,827,17325.511.278
927126,610,90010.176.125
1044225,525,48213.481.063
1163358,158,67414.715.754
1227199,828,5004.163.094
Jumlah3662.012.020.512221.251.161

(4) Sejalan dengan hasil penelitian pada koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak,. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanInvoiceNon Deductible2Deductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
111788,634,0009 ,335,00021,144,000
2220100,215,4001 ,750,00021,430,063
3335129,593,49240,425,50024,608,125
4424117,105,95025,459,25021,208,453
552397,578,17822,854,50014,394,833
661861,739,31310,136,0006 ,160,255
7731104,852,10043,391,10011,428,538
8837221,882,17326,945,00014,727,708
992778,642,90047,968,0004 ,198,542
101044183,252,48242,273,00010,550,313
111163254,795,074103,363,6008 ,096,438
121227163,530,00036,298,5003 ,406,875
JUMLAH1 ,601,821,062410,199,450161,354,142

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut:

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Office Supplies Expense221.251.161(59.897.019)(59.897.019161.354.142161.354.142

e) Akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp14.659.850-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
1298,056,0009.805.600
7335,463,0001.773.150
10481,716,0002.042.900
11449,060,000817.667
12226,464,000220.533
Jumlah15290.759.00014.659.850

(6) Sejalan dengan koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti sependat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa.

(7) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrm PemeriksaDiambah/Cfrm
(Dikurang)Peneliti
Office Building Maintenance14.659.850-14.659.85014.659.850
Expense

f) Akun 62020.240.1 INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp5.518.005,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
1110,417,5001.302.188
3113,767,5001.434.115
5113,250,0001.104.167
6114,083,0001.026.885
10111,012,500344.141
11114,712,500306.510
Jumlah677.243.0005.518.005

(4) Sejalan dengan koreksi Positif atas akun yang sama, maka penelitisependapatdenganpemeriksadan mempertahankan koreksi pemeriksa.

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Investment Maintenance Expense5.518.0055.518.005--5.518.0055.518.005

4) bahwa berdasarkan hal tersebut maka peneliti mengusulkan

mengabulkan sebagian koreksi Fiskal Negatif dengan rincian sebagai berikut :

No.Kode AkunNama AkunCfrm PemeriksaDitambah / (Dikurang)
161020.280.1FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE1 25,197,525( 24,491,308)
261020.290.1MACHINE INSTALLATION EXPENSE26,068,566( 22,439,646)
361020.300.1MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE38,000,000-
462020.170.1OFFICE SUPPLIES EXPENSE2 21,251,161( 59,897,019)
562020.230.1OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE14,659,850-
662020.240.1INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE5 ,518,005-
JUMLAH430,695,107(106,827,974)

 bahwa berdasarkan Uraian di atas maka koreksi menurut peneliti

sebagai berikut :

No.KoreksiCfrm Wajib PajakCfrm PemeriksaDitambah/ (Dikurang)Cfrm Peneliti
1Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1 28,477,298,754110,352,649,196-1 10,352,649,196
2Penyesuaian Fiskal Positif34,473,917,5814 0,930,548,675(1,037,781,450)39,892,767,225
3Penyesuaian Fiskal Negatif15,904,961,7621 6,335,656,869(106,827,974)16,228,828,895

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 101/TAX/SGI-VII/2022 tanggal 26 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00404/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 005/TAX/SGI-III/2021 tanggal

17 Maret 2021;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/055/21

tanggal 05 Januari 2021;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 14 tanggal 25 Oktober 2019

yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 05 tanggal 21 Juli 2021 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Surat Setoran Pajak sebesar Rp8.674.890.850,00 pada

tanggal 29 Januari 2021 pada bank MUFG dengan nomor NTPN B3C44742IEPMNI2H, berikut kompensasi atas kelebihan pembayaran pajak (KEP-00052.PPN/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 12 Januari 2021 dan KEP-00058.PPN/WPJ.07/KP.03/2021 tanggal 13 Januari 2021);

Bukti P-7 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-8 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 134C/TAX/SGI-VIII/2022 Tanggal 9

Agustus 2022;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 134B/TAX/SGI-VIII/2022 Tanggal 9

Agustus 2022;

Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Jun Aoki;

Bukti P-12 Pakta Integritas atas nama Fajar Zakaria Hasanudin;

Bukti P-13 Pakta Integritas atas nama Khaelita Jehan;

Bukti P-14 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal dan KTP atas nama Fajar Zakaria

Hasanudin;

Bukti P-15 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal dan KTP atas nama Khaelita

Jehan;

Bukti P-16 Fotokopi Surat izin Kuasa Hukum Nomor KEP-088/PP/IKH/2022

Tanggal 27 Januari 2022;

Bukti P-17 Fotokopi Surat izin Kuasa Hukum Nomor KEP-868/PP/IKH/2021

Tanggal 7 September 2021;

Bukti P-18 Fotokopi Bermeterai Paspor atas nama Jun Aoki;

Bukti P-19 Fotokopi Paspor atas nama Yoshimitsu Jingu;

Bukti P-20 Fotokopi KITAS atas nama Jun Aoki;

Bukti P-21 Fotokopi KITAS atas nama Yoshimitsu Jingu;

Bukti P-22 Fotokopi KITAS atas nama Kuniyasu Kadono;

Bukti P-23 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 005/TAX/SGI-III/2021 tanggal

17 Maret 2021;

Bukti P-24 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Negara sebesar

Rp8.674.890.850,00;

Bukti P-25 Fotokopi Bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021;

Bukti P-26 Fotokopi Bermeterai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00404/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022;

Bukti P-27 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Asep Dedi Supriadi, S.H.,M.Kn.

Nomor 02 Tanggal 07 Juni 2022 tentang Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Sankei Gohsyu Industries;

Bukti P-28 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-

0019500 tanggal 8 Juni 2022;

Bukti P-29 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Asep Dedi Supriadi, S.H.,M.Kn.

Nomor 05 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Sankei Gohsyu Industries;

Bukti P-30 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Asep Dedi Supriadi, S.H.,M.Kn.

Nomor 14 Tanggal 25 Oktober 2019 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sankei Gohsyu Industries;

Bukti P-31 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Laksmi Adhianto, S.H. Nomor

91 Tanggal 14 Februari 1996 tentang Perseroan Terbata PT. SGI; Bukti P-32 Matriks Sengketa;

Bukti P-33 Fotokopi Pasport atas nama Kuniyasu Kadono;

Bukti P-34 Fotokopi SPT Masa;

Bukti P-35 Surat Kuasa Khusus Nomor 209/TAX/SGI-X/2022 Tanggal 21

Oktober 2022;

Bukti P-36 Fotokopi KTP dan Kartu Tanda Pengenal dan KTP atas nama

Arief Sholikhul Huda;

Bukti P-37 Fotokopi Surat izin Kuasa Hukum Nomor KEP-923/PP/IKH/2022

Tanggal 16 September 2022;

Bukti P-38 Pakta Integritas atas nama Arief Sholikhul Huda;

Bukti P-39 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-40 Softcopy Dokumen Pendukung berupa Perjanjian-Perjanjian; Bukti P-41 Penjelasan Tertulis diserta dokumen pendukung;

Bukti P-42 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-820/WPJ.07/2022 tanggal 19 Oktober

2022;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1094/WPJ.07/2022 tanggal 14 November

2011;

Bukti T-3 LHP Nomor Lap-105/PJ.0401/2020 tanggal 22 Desember 2020; Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 LPK Nomor LAP-00408/KEB/PJ/WPJ.07/2022 Tanggal 21

Februari 2022;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-17859/PJ.07/2022 tanggal 15 November

2022;

Bukti T-7 Matriks Sengketa;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-6/WPJ.07/2023 tanggal 2 Januari 2023; Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-1343/WPJ.07/2023 tanggal 16 Maret

2023;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis atas bukti Pemohon Banding;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-1574/WPJ.07/2023 tanggal 31 Maret

2023;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-1949/WPJ.07/2023 tanggal 27 April 2023; Bukti T-13 Softcopy Penjelasan Tertulis;

Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-2498/PJ.07/2023 tanggal 29 Mei 2023; Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-3475/WPJ.07/2023 tanggal 18 Juli 2023; Bukti T-16 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-3834/WPJ.07/2023 tanggal 3 Agustus

2023;

Bukti T-18 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00404/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 034/TAX/SGI-V/2022 tanggal 18 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Biaya Usaha128.477.298.754110.352.649.19618.124.649.558
2Penyesuaian Fiskal Positif34.473.917.58139.892.767.2255.418.849.644
3Penyesuaian Fiskal Negatif15.904.961.76239.892.767.225(323.867.133)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp18.124.649.558

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.418.849.644

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar (Rp323.867.133)

1. Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 18.124.649.558,00

Menurut Terbanding

a. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 105/PJ.0401/2020 tanggal 22 Desember 2020, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya dengan perincian sebagai berikut:

b. bahwa koreksi sebesar Rp 18.124.649.558 berasal dari koreksi Biaya Royalty, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan TP Dokumen Lokal pada saat pemeriksaan.

2) Bahwa Terbanding di proses pemeriksaan telah melakukan pengujian atas TP Dokumen Lokal Pemohon Banding.

3) Bahwa berdasarkan pengujian pada TP Dokumen Lokal Pemohon, Terbanding berpendapat bahwa terdapat beberapa transaksi affiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi.

4) Bahwa yang menjadi koreksi Terbanding adalah atas pembayaran Royalty kepada pihak afiliasi Pemohon Banding

5) Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas TP Dokumen Lokal Pemohon atas pembayaran Royalty dengan kesimpulan Terbanding adalah atas transaksi

pembayaran Royalty tersebut belum sepenuhnya memenuhi Prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha (PKKU) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. PemohonBandingmenandatangani“PerjanjianBantuan Teknis”(Technical Assistance Agreement) dengan perusahaan Grup Gohsyu dimana Pemohon akan menerima lisensi untuk memproduksi produk di Indonesia dan menjual produknya dengan menggunakan Teknik dan metode produksi yang telah terbukti dari perusahaan grup Gohsyu.

Secara umum pemberian lisensi serta manfaat dan penggunaan oleh Pemohon Banding:

b. Pembayaran Royalty adalah atas Technical Assistance berupa pemakaian desain dan know how dari produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding berupa spare parts otomotif (forging product)

c. Teknik Forging adalah proses deformasi dimana benda kerja ditekan di antara dua die (cetakan). Penekanan dapat dilakukan dengan tekanan kejut atau tekanan berangsur-angsur (perlahan). Proses penekanan tersebut akan menghasilkan bentuk benda kerja yang sesuai dengan apa yang diinginkan.

d. Terbanding mengakui eksistensi atas penggunaan Royalty tersebut sehingga atas biaya Royalty dapat dibebankan.

e. Namun, Terbanding berpendapat bahwa transaksi pembayaran Royalty belum sepenuhnya memenuhi PKKU dengan alasan bahwa

seharusnya base royalty tidak memperhitungkan pemakaian material/bahan baku melainkan hanya atas jasa dan margin keuntungan karena know how hanya terbatas pada proses produksi dan bahan baku merupakan bagian terbesar biaya yang membentuk pokok produk jadi.

f. Perhitungan pembayaran Royalty menurut Pemohon Banding adalah tarif Royalty dikalikan dengan nilai penjualan (base Royalty) dimana didalam base Royalty tersebut memperhitungkan pemakaian material/bahan baku.

g. Bahwa Terbanding melakukan penyesuaian atas base royalty dikarenakan :

- Berdasarkan pengujian pada perusahaan pembanding dalam TP Dokumen Lokal Pemohon, Terbanding berpendapat perusahaan- perusahaan pembanding tersebut mempunyai fungsi yang berbeda, pembanding tersebut mempunyai fungsi RND dan merupakan Perusahaan Induk yang mempunyai anak usaha, sedangkan Pemohon tidak mempunyai fungsi RND dan merupakan anak usaha dari Gohsyu Holding Corp, serta perusahaan pembanding bukan perusahaan manufactur yang menghasilkan produk jadi yang sejenis dan juga tidak dijelaskan bagaimana perhitungan dari base royalty tersebut.

- Pemohon Banding (transferee) tidak mendapatkan manfaat ekonomis dari pemilik royalty (transferor) yang berupa spesifikasi bahan baku yang seharusnya digunakan dalam pembuatan produk jadi tersebut.

- Pihak transferor hanya memberikan design dan know how atas proses produksi dari bahan baku menjadi barang jadi.

- Penilaian IP, dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value). Pada paragraf 6.3 dinyatakan bahwa “… from the perspective of the transferee, a comparable enterprise may pra may not be prepared to pay such a price, depending on the value and…”, jadi nilai suatu IP adalah hal

yang penting untuk diketahui, dan penentuan besaran royalty yang akan dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.

- Dengan demikian Base royalty yang dibayarkan oleh Wajib Pajak terlalu besar karena turut menghitung nilai bahan baku/material

Menurut Pemohon Banding

1) Bahwa koreksi biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan persentase biaya material terhadap pembentuk penjualan dikalikan total biaya royalti selama tahun 2018 sehingga diperoleh koreksi sebesar 18.124.649.558 dengan perhitungan sebagai berikut: raw mateñal Bahwa menurut Terbanding, perbandingan Raw Material Consumption dengan Total Penjualan dikalikan biaya royalti adalah biaya royalti yang tidak dapat dibiayakan (koreksi biaya)

2) Lebih lanjut, Terbanding menganggap bahwa biaya royalti wajar yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pernilik IP adalah biaya yang telah dihitung berdasarkan proporsi biaya selain material ditambah margin laba dibanding total penjualan.

3) Bahwa faktor Iainnya yang mendasari Terbanding untuk melakukan koreksi atas pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah karena data perusahaan pembanding terpilih yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menguji kewajaran atas transaksi pembayaran royalti tidak memenuhi ketentuan.

4) Bahwa da-lam melakukan penolakan data perusahaan pernbanding terpilih tersebut, Terbanding melakukan pengujian terhadap perusahaan pembanding terpilih sebagaimana terdapat dalam TP Dokumen Lokal Pemohon Banding. Berdasarkan pengujian tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa data perusahaan pembanding terpilih mempunyai

fungsi yang berbeda, pembanding tersebut mempunyai fungsi R&D dan merupakan perusahaan induk yang mempunyai anak usaha, sedangkan Pemohon tidak mempunyai fungsi R&D dan merupakan anak usaha dari Gohsyu Holding Corp, serta perusahaan pembanding bukan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk jadi yang sejenis dan juga tidak dijelaskan bagaimana perhitungan dari base royalti tersebut.

Namun demikian, setelah melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih sebagaimana terdapat di dalam TP Dokumen Lokal Pemohon Banding, Terbanding tidak menyajikan data pembanding yang digunakan sebagai ukuran dalam menilai kewajaran nilai biaya royati yang dibebankan Pemohon Banding.

5) Bahwa pada dasarnya basis koreksi biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding adalah terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bahwa menurut Terbanding penghitungan royalty yang wajar adalah dengan mengeluarkan nilai material/bahan baku dari basis penghitungan royalti.

Bahwa merujuk kepada paragraf 6.14 OECD TP Guideline, tidak menyebutkan adanya unsur nilai (value) material bahan baku yang harus dikeluarkan dalam perhitungan royalti sebagaimana yang dimaksud oleh Terbanding dan sebagaimana telah digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi atas biaya royalti yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding.

Bahwa apa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada peraturan yang jelas dan tidak disertai dengan perusahaan pembanding terpilih yang juga menerapkan penghitungan royalti yang wajar dengan mengeluarkan nilai pembelian material/bahan baku.

Hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya royalti tersebut dilakukan tanpa melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena langsung mengurangi biaya royalti menurut SPT Tahunan sebesar proporsi biaya RM Consumption dibanding total penjualan.

6) Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dan disampaikan oleh Pemohon Banding baik dalam surat keberatan, Pemohon Banding telah

mendokumentasikan penerapan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi royalti kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

7) Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, penentuan nilai wajar atas pembayaran royalti oleh Terbanding berdasarkan biaya selain Material ditambah Margin Laba dibandingkan total penjualan telah mengabaikan persyaratan kontrak perhitungan biaya royalti.

8) Bahwa berdasarkan persidangan banding ke-5 yang dilaksanakan pada tanggal 07 Februari 2023, Terbanding melalui persidangan secara langsung menyampaikan "bahwa pada proses pemeriksaan terdapat koreksi untuk PPh Pasal 26 yang berasal pembayaran royalti, akan tetapi atas koreksi PPh Pasal 26 tersebut tidak ajukan keberatan maupun banding oleh Pemohon Banding.

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, pada proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 26 sebagaimana tertuang dalam SPHP Nomor: PHP-74/PJ.04/2020 Tanggal 14 Desember 2022 sebagai berikut:

Adapun dokumen Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksan pajak Tahun 2018 akan Pemohon Banding sampaikan sebagai lampiran penjelasan tertulis sebagai bukti nomor PB-6.2.

Pada proses pemeriksaan "Pemeriksa melakukan koreksi atas transaksi afiliasi berupa pembayaran royalti. Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenal Pajak Penghasilan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemeriksa melakukan reklas atas objek PPh Pasal 26 dari yang sebelumnya merupakan pembayaran royalti menjadi pembayaran dividen terselubung sebesar Rp 18,105.847.162".

Namun dernikian, pada saat pembahasan akhir dalam proses perneriksaan, Terbanding telah membatalkan koreksi PPh Pasal 26 yang terkait dengan pembayaran royalti.

c.Ptmtžriksa Pajnk PembahaŠáti Akhr

Pemeriksa dapat menerma tanggapan Wagib Píqaki sellingga koreksi objek PPII 26 dibatalkan Tanggapan Wajib Pajak dalam Pambahasan Akhir Wajib Pajak setuju dengan koreksi pcmeriksa

Adapundok-amenRisalahPembahasanNomor:PRIN- 25/PJ.04/RIK.SIS/2020 tanggal 21 Desember 2020 atas hasil pemeriksan pajak Tahun 2018 akan Pernohon Bandmg sampaikan sebagai lampiran penj elasan tertulis sebagai bukti nornor PB-6.3.

Adapun dokumen Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Nomor: PRIN25/PJ.04/RIK.SIS/202û tanggal 21 Desember 2020 atas hasil perneriksan pajak Tahun 2018 alcan Pemohon Banding sampaikan sebagai lampiran penjelasan tertulis sebagai -bukti nornor PB-6.4. Sehingga SKP yang diterbitkan oleh KPP PMA 2 (Dua) atas koreksi PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d Desember 2018 pada saat proses perneriksaan berakhir adalah SKP Nihil. Dengan demikian, berdasarkan

fakta yang telah disampaikan di atas, sudah seharusnya Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan maupun bandir-g karena tidak terdapat nilai sengketa/koreksi atas objek PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d Desember 2018. Adapun dokumen Surat Ketetapan Pajak Nihil FPh Pasa] 26 masa pajak Januari s.d Desember 2018 atas hasil perneriksan pajak Tahun 2018 akan Pernohon Banding sampaikan sebagai lampiran penjelasan tertulis sebagai bukti nomor PB-6.5

Pendapat Majelis

Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 18.124.649.558,- terkait kewajaran nilai atau besaran pembayaran Royalty kepada pihak afiliasi Pemohon Banding. Menurut Terbanding, transaksi pembayaran Royalty belum memenuhi PKKU dengan alasan bahwa seharusnya base royalty tidak memperhitungkan pemakaian material/bahan baku melainkan hanya atas jasa dan margin keuntungan karena know how hanya terbatas pada proses produksi dan bahan baku merupakan bagian terbesar biaya yang membentuk pokok produk jadi. Nilai koreksi biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan persentase biaya material terhadap pembentuk penjualan dikalikan total biaya royalti selama tahun 2018 sehingga diperoleh koreksi sebesar 18.124.649.558 Berdasarkan pengujian pada perusahaan pembanding dalam TP Dokumen Lokal Pemohon, Terbanding berpendapat perusahaan-perusahaan pembanding tersebut mempunyai fungsi yang berbeda. Pembanding tersebut mempunyai fungsi RND dan merupakan Perusahaan Induk yang mempunyai anak usaha, sedangkan Pemohon tidak mempunyai fungsi RND dan merupakan anak usaha dari Gohsyu Holding Corp, serta perusahaan pembanding bukan perusahaan manufactur yang menghasilkan produk jadi yang sejenis dan juga tidak dijelaskan bagaimana perhitungan dari base royalty tersebut.

Bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan metode koreksi Terbanding karena tidak didasarkan pada peraturan yang jelas dan tidak disertai dengan

perusahaan pembanding terpilih yang juga menerapkan penghitungan royalti yang wajar dengan mengeluarkan nilai pembelian material/bahan baku. Menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas biaya royalti dilakukan tanpa melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena Terbanding langsung mengurangi biaya royalti menurut SPT Tahunan sebesar proporsi biaya RM Consumption dibanding total penjualan. Terbanding mengabaikan persyaratan kontrak perhitungan biaya royalty sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, bahwa Pemohon Banding berkewajiban menanggung biaya royalti yang telah disepakati dalam perjanjian dan secara hukum tidak dapat tidak dilakukan

Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat atas alasan penolakan dalam SPUH dimana tidak disebutkan secara rinci atas 13 (tiga belas) data perusahaan pembanding mana saja perusahaan-perusahaan yang menurut Tim Peneliti belum memenuhi ketentuan. Dan bahwa lebih lanjut apabila seluruh 13 (tiga belas) perusahaan pembanding yang dimaksud dalam SPUH belum memenuhi ketentuan, dalam SPUH tidak/belum disampaikan perusahaan-perusahaan mana saja yang telah memenuhi ketentuan sehingga dapat digunakan untuk melakukan pengujian kewajaran atas transaksi royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Berdasarkan penilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian sehingga penilaian majelis menitikberatkan pada pemenuhan pada ketentuan-ketentuan yang terkait serta kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa,

Bahwa dasar hukum yang terkait dengan sustansi sengketa antara lain:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban peRpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 Ayat (1)

Pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang- undangan perpajakan.

 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 3

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) bunga, sewa, dan royalti;

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga

penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Pemohon Banding tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015:

Pasal 8 huruf c:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanan pemeriksaan ,yaitu Temuan Hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan peraturan perundangundanan perpajakan

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana

terakhir telah diubah dengan (“sttd”) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding bahwa

dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-32)

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

e. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

f. Menetukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

g. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

h. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 11 ayat (8)

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

5) kelebihan dan kekurangan setiap metode;

6) kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

7) ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

8) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

Pasal 13 ayat (2)

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga …………….”

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2013 tentang

Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut Per-22)

Lampiran Per-22

2. a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai.

Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih

Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal.

Bahwa dari data dan fakta persidangan Majelis memberikan penilaian dan kesimpulan sebagai berikut:

• Bahwa yang menjadi koreksi Terbanding adalah atas pembayaran royalti kepada pihak aflliasi Pemohon Banding sebesar Rp 18.124.649.558

• Bahwa Terbanding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas TP Dokumen Lokal Pemohon atas pembayaran royalti dengan kesimpulan atas transaksi pembayaran royalti tersebut belum sepenuhnya

memenuhi Prinsip kewajaran dan kelaziman Usaha (PKKU) yang didasarkan atas penggunaan tingkat raw material consumption sebesar 50,32% sebagai dasar koreksi atas royalti dengan perhitungan sebagai berikut:

Struktur HPP dan Margin

TotalPenjualan (Base Royalti)Penjualan Non Royalti
Nilai Penjualan1.473.713.620.014902.902.263.488570.811.356.526
61%39%
Nilai Penjualan terdiri dari:
HPP:
Raw Material Consumption741.616.826.689454.367.458.076287.249.368.613
Biaya Lain selain material545.172.614.281334.011.697.212211.160.917.069
Margin keuntungan kotor186.924.179.044114.523.108.19972.401.070.845
Persentase biaya material terhadap pembentuk nilai penjual50,32%
Koreksi Biaya Royalti18.124.649.558

• Bahwa Terbanding sebetulnya telah mengakui adanya eksistensi atas know how yang telah dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dalam proses produksi Pemohon Banding. Adanya eksistensi ini telah dinyatakan dalam SPUH yaitu “know how dapat dimanfaatkan dalam kegiatan, cara membuat dan memproduksi suatu barang. Hanya saja Terbanding kemudian dalam menentukan base royalty tidak memperhitungkan pemakaian material/bahan baku melainkan hanya atas jasa dan margin keuntungan dengan argumentasi know how hanya terbatas pada proses produksi dan bahan baku merupakan bagian terbesar biaya yang membentuk pokok produk jadi.

• Bahwa metode koreksi Terbanding yang dalam menentukan base royalty tidak memperhitungkan pemakaian material/bahan baku tidak sesuai dengan OECD TP Guideline. Bahwa pada paragraf 6.14 OECD TP Guideline yang dijadikan dasar koreksi Terbanding dalam SPHP tidak menyebutkan adanya unsur nilai (value) material bahan baku yang harus dikeluarkan dalam perhitungan royalti sehingga penggunaan tingkat raw

material consumption sebesar 50,32% sebagai dasar koreksi atas royalti baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan tidak memiliki dasar yang kuat

• Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat 3 UU PPh, transaksi afiliasi harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (transaksi independen). bahwa dengan demikian transaksi pembanding independen menjadi ukuran kewajaran transaksi afiliasi.

• Bahwa koreksi Terbanding atas biaya royalti dilakukan tanpa melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yaitu Terbanding tidak melakukan analisa kesebandingan setelah melakukan penolakan perusahaan pembanding terpilih sebagaimana terdapat di dalam TP Dokumen Lokal Pemohon Banding. Bahwa Terbanding tidak menyajikan data pembanding yang digunakan sebagai ukuran dalam menilai kewajaran nilai biaya royati yang dibebankan Pemohon Banding.

• Terbanding tidak menjelaskan alasan penolakan atas data pembanding dari Pemohon Banding serta Tidak menjelaskan alasan penolakan metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding. Hal ini menunjukkkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan petunjuk pemeriksaan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan Per-22/PJ/2013 yang mesyaratkan melakukan analisa kesebandingan serta tidak sejalan dengan Pasal 29 UU KUP jo.PMK 17 yang mengharuskan Pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang- undangan perpajakan.

• Bahwa Terbanding menentukan nilai wajar royalti berdasarkan biaya selain Material ditambah Margin Laba dibandingkan total penjualan. Hal ini menunjukkan Terbanding mengabaikan persyaratan kontrak perhitungan biaya royalty yang sudah disetujui oleh Pemohon Banding dengan afiliasinya.

• Bahwa dari penilaian Majelis atas fakta persidangan menunjukkan Pemohon Banding telah mendokumentasikan penerapan prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi royalti kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Bahwa data perusahaan pembanding yang dipilih terkait pengujian transaksi royalti terdapat dalam halaman 31 dan halaman 32 dokumen lokal (local file) tahun 2018, yaitu sebanyak 13 (tiga belas) perusahaan pembanding dengan rincian sebagai berikut :

• Bahwa biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan dihitung berdasarkan tarif royalti dikalikan penjualan (sales) kepada pihak independen saja, sebagai berikut:

Rincian perhitungan biaya royalti dengan tarif dalam rentang kewajaran sehubungan dengan penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Dan sesuai memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan: “ Keyakinan Hakim didasarkan pada penialaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”

Bahwa berdasarkan data, fakta persidangan dan ketentuan-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah disebutkan diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp18.124.649.558,- terkait kewajaran nilai atau besaran pembayaran Royalty kepada pihak afiliasi Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 5.418.849.644,- Menurut Terbanding

a) Akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp507.064.578,-.

(1) bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak disampaikan bahwa biaya tersebut merupakan pembelian makan yang diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan kerja lembur.

(2) bahwa berdasarkan laporan SPT masa PPh Pasal 21 tahun pajak 2018, jumlah pegawai tetap yang terdaftar adalah 732 pegawai.

(3) bahwa berdasarkan data rekapitulasi invoice pembayaran lembur diketahui bahwa selama tahun 2018 terdapat 527 invoice pembayaran yang diterima oleh Wajib Pajak dengan total pembayaran sebesar Rp507.064.578,- dan nilai pembayaran per invoice berada pada rentan jumlah Rp12.500,- s.d Rp5.642.000,-. total pembayaran sebesar Rp507.064.578,-.

No.Tgl Pembukuan InvoiceJumlah InvoiceNilai Total Invoice
11/31/20183 728,900,000
22/15/20183 024,112,500
32/28/20181 918,787,500
43/29/20182 018,096,000
54/13/20184 035,516,000
64/30/20182 120,033,000
75/15/20182 024,245,000
85/31/20182 132,112,000
96/8/20181 314,906,000
106/29/20182 512,462,000
117/13/20182 827,937,000
127/31/20182 022,269,000
138/15/20182 020,462,000
148/31/20183 030,940,000
159/14/20182 017,615,000
169/28/20182 018,213,000
1710/15/20182 929,614,000
1812/14/20188 676,615,578
1912/28/20182 018,642,000
2012/31/2018815,587,000

(4) Dokumen daftar hadir lembur menunjukan jumlah pemberian makan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur. Dalam hal ini berarti pemberian natura tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai.

(5) Dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa biaya makan lembur tidak memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK- 167/PMK.03/2018

.

b) Akun 61020.370.1 IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp2,-.

(3) bahwa berdasarkan penjelasan Wajib Pajak disampaikan bahwa nilai tersebut merupakan hasil pembulatan. Dalam penjelasannya Wajib Pajak tidak memberikan dokumen terkait perhitungan pembulatan tersebut.

(4) Dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa.

c) Akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp284.142.838,-.

(1) bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak disampaikan bahwa biaya tersebut merupakan pembelian makan yang diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan kerja lembur sebesar Rp79.536.922,- dan pembelian susu sebesar Rp204.605.916,-.

(2) Sebagaimana telah disampaikan pada point a bahwa berdasarkan laporan SPT masa PPh Pasal 21 tahun pajak 2018, jumlah pegawai tetap yang terdaftar adalah 732 pegawai.

(3) bahwa berdasarkan data rekapitulasi invoice pembayaran lembur diketahui bahwa selama tahun 2018 terdapat 143 invoice pembayaran yang diterima oleh Wajib Pajak dengan total pembayaran sebesar Rp79.536.922,- dan nilai pembayaran per invoice berada pada rentan jumlah Rp26.000,- s.d Rp3.549.000,-. total pembayaran sebesar Rp507.064.578,-.

• Pembelian makan lembur

TglTgl Pembukuan InvoiceJumlah InvoiceNilai Invoice
11/31/201886 ,412,500
22/15/201894 ,575,000
32/28/201863 ,300,000
43/29/201863 ,237,000
54/13/2018125 ,798,000
64/30/201852 ,535,000
75/15/201863 ,718,000
85/31/201853 ,329,000
96/8/201831 ,508,000
106/29/2018125 ,169,000
117/13/201863 ,120,000
127/31/201862 ,691,000
138/15/201862 ,665,000
148/31/201894 ,758,000
159/14/201882 ,717,000
169/28/201852 ,444,000
1710/15/201884 ,212,000
1812/14/20181811,095,422
1912/28/201842 ,704,000
2012/31/201813 ,549,000
Jumlah14379,536,922

• Pembelian susu

NoTanggal Pembukua nNilai Total InvoiceNilai Total Invoice
14/30/201890710/IV-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
24/30/201890710/IV-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
34/30/201890710/IV-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
44/30/201890710/IV-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 180 CAR1 8,684,000
April{(3 x (200 x 24 pcs)) + (180 x 24 pcs)} = 18.720 pcs8 0,964,000
57/31/201890710/VII-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 220 CAR2 2,836,000
67/31/201890710/VII-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
77/31/201890710/VII-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
87/31/201890710/VII-18 ULTRA MILK CHOCOLATE 250 ML 200 CAR2 0,760,000
Juli{(180 x 24 pcs) +(3 x (200 x 24 pcs)) } = 19.680 pcs8 5,116,000
910/31/201896067/0001/X-18 BEARBRAND STM 189ML 165 DUS/PT.BINTANG BUNUT3 8,525,916
Oktober(165 dus x 30 pcs ) = 4.950 pcs3 8,525,916
JUMLAH204,605,916

(4) Terkait pembelian makan lembur :

• Dokumen daftar hadir lembur menunjukan jumlah pemberian makan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur. Dalam hal ini berarti pemberian natura tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai.

• Sejalan dengan koreksi pada akun sebelumnya nomor 651020.100.1 MEAL EXPENSE maka peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa biaya makan lembur tidak memenuhi Pasal 2 ayat (1) DAN (2) PMK-167/PMK.03/2018.

(5) Terkait pembelian susu, diketahui sebagai berikut :

• Rekapitulasi pembelian susu menunjukan pembelian dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dengan jumlah 4.950 buah s.d 19.680 buah.

• Pemberian susu dilakukan oleh wajib pajak sebagai standar untuk pabrik yang terpapar udara efek dari emisi mesin-mesin dan bahan kimia yang digunakan.

• bahwa belum terdapat ketentuan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian susu kepada pegawai sebagai standar keamanan dan keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-

167/PMK.03/2018

• Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa biaya pembelian susu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

d) Akun 62020.050.1 CONTRIBUTION EXPENSE sebesar Rp6.066.000,-.

(1) bahwa berdasarkan permohonan Wajib Pajak disampaikan bahwa biaya tersebut merupakan pembelian Koran kompas sebesar Rp2.366.000,- dan Koran dalam bahasa jepang sebesar Rp3.700.000,-.

(2) Koran tersebut ditempatkan di loby (tempat umum) yang dapat digunakan oleh para tamu (supplier, relasi, dll). Koran berbahasa jepang digunakan untuk expatriat jepang yang berkunjung ke wajib pajak.

(3) Rincian pembelian Koran sebagai berikut :

No.TglJumlah
11/15/2018206,000
22/14/2018216,000
33/21/2018216,000
44/23/2018216,000
55/9/2018216,000
66/5/2018216,000
77/20/2018216,000
88/30/2018216,000
99/21/2018216,000
109/28/20183 ,700,000
1110/15/2018216,000
1212/11/2018216,000
Total6 ,066,000

(4) Wajib Pajak membeli Koran yang digunakan untuk tamu wajib pajak. Pengeluaran tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.

(5) Dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa biaya pembelian Koran tidak boleh dikurangkan penghasilan bruto sebagaimana Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

e) Akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE

sebesar Rp2.453.088.600,-

(1) bahwa berdasarkan permohonan wajib pajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah (Rp)
1234,828,000
2111,690,000
36480,902,000
45461,300,000
57302,800,000
6376,000,000
7355,600,000
8581,680,000
95153,112,800
107130,565,000
113151,300,000
129513,310,800
Jumlah562,453,088,600

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki asset tetap berupa bangunan permanen yang berdasarkan Undang-Undang PPh memiliki masa manfaat 20 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikaninstalasi mesintotal sebesar Rp2.453.088.600,- dalam 56 (lima puluh enam) descripsi pembayaran.

(4) Rekapitulasi General Ledger Wajib Pajak menunjukan biaya tersebut digunakan untuk pembelian peralatan untuk menambah bagian- bagain Gedung seperti penambahan tangga, pemasangan kanopi, perluasan atap, pekerjaan pelebaran jalan, pemasangan dinding bata, pemasangan partisi, dimana kegiatan-kegiatan perbaikan tersebut merupakan kegiatan yang menambah nilai perolehan asset tetap

bersangkutan karena memberi manfaat ekonomi di masa datang.

(5) bahwa berdasarkan Paragraph 07 dan 08 PSAK 16 Aset Tetap tentang Pengakuan, disebutkan sebagai berikut :

“07. Biaya perolehan asset tetap harus diakui sebagai asset jika dan hanya jika : a. kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan dari asset tersebut; dan b. biaya perolehan asset dapat diukur secara andal”

“08. ………………..Namun demikian, suku cadang utama dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria asset tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan asset tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika suku cadang dari peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu asset tertentu, hal itu juga dicatat sebagai asset tetap.”

(6) Biaya lanjutan yang dikeluarkan terkait asset memenuji kriteria kemungkinan besar manfaat ekonomis asset akan mengalir ke perusahaan di masa mendatang dan biaya perolehannya dapat diukur secara andal, maka biaya lanjutan tersebut dapat dikapitalisasi ke dalam nilai asset. Sedangkan jika biaya tersebut tidak memenuhi kriteria maka biaya tersebut dibebankan sebagai biaya sehari-hari.

(7) Hasil penelusuran peneliti pada setiap akun pada general ledger Wajib Pajak diketahui bahwa beberapa akun yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran dan terdapat pula yang harus dibebankan melalui penyusutan. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanInvoiceNon DeductibleDeductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
1123 4,828,0003 ,482,800
2211 1,690,0001 ,071,583
336275,402,0002 05,500,00022,950,167
445461,300,00034,597,500
557302,800,00017,673,333
6637 6,000,0002 ,333,333
7732 9,950,00025,650,0001 ,497,500
88581,680,0003 ,403,333
995153,112,8005 ,103,760
10107130,565,0001 ,917,250
11113151,300,0002 ,521,667
12129498,478,80014,832,0004 ,153,990
JUMLAH562,207,106,6002 45,982,000100,706,217

(8) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan

untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm Peneliti
Pemeriksa(Dikurang)
Factory2.453.088.6002.453.088.600(245.982.000)(245.982.000)2.207.106.600
Building
Maintenance
Expense

f) Akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION REPAIR EXPENSE sebesar Rp522.246.190,-

(1) bahwa berdasarkan permohonan wajib pajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah
5144,300,750
7119,780,000
81320,000,000
9115,000,000
103123,165,440
Jumlah7522,246,190

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki asset tetap berupa mesin yang dikategorikan dalam kelompok 2 (Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan) yang berdasarkan Undang-Undang PPh memiliki masa manfaat 8 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikan instalasi mesin total sebesar Rp522.246.190,- dalam 8 (delapan) invoice pembayaran.

(4) bahwa berdasarkan Paragraph 07 dan 08 PSAK 16 Aset Tetap tentang Pengakuan, disebutkan sebagai berikut :

“08. ………………..Namun demikian, suku cadang utama dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria asset tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan asset tersebut selama lebih dari

satu periode. Sama halnya jika suku cadang dari peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu asset tertentu, hal itu juga dicatat sebagai asset tetap.”

(5) Hasil penelusuran peneliti pada setiap akun pada general ledger Wajib Pajak diketahui bahwa beberapa akun yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran dan terdapat pula yang harus dibebankan melalui penyusutan. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanJumlah InvoiceNon DeductibleDeductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
15144,300,750
27119,780,0001,236,250
381320,000,000
49115,000,000
510376,565,44046,600,0002,392,670
JUMLAH140,646,190381,600,0003,628,920

(6) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Machine522.246.190522.246.190(381.600.000)(381.600.000)140.646.190140.646.190
Installation
Repair
Expense

g) Akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp304.000.000,-.

(1) bahwa berdasarkan permohonan wajib pajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait. Dalam hal ini berupa pengeluaran terkait jasa penggantian bushing fly wheel & bushing yang dalam GL tercantum overhaul.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

No.BulanUraianJumlah
11OVERHOUL HAMMER LINE 1 1 LOT304,000,000

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki asset tetap berupa mesin yang dikategorikan dalam kelompok 2 (Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan) yang berdasarkan Undang-Undang PPh memiliki masa manfaat 8 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikan instalasi mesin total sebesar Rp304.000.000,- dalam 1 (satu) invoice pembayaran.

(4) bahwa berdasarkan General Ledger Wajib Pajak diketahui bahwa pengeluaran tersebut adalah overhoule Hammer Line. Overhoul atau lebih dikenal dengan turun mesin adalah proses dalam membongkar mesin yang bermasalah agar dapat diperiksa dengan lebih teliti. Pembongkaran menyeluruh memiliki tujuan menambah masa manfaat ekonomi suatu asset dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas. Dengan demikian pekerjaan tersebut ditambah pada nilai tercatat asset yang bersangkutan sehingga atas biaya tersebut disusutkan.

(5) Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pada bagian koreksi MACHINE INSTALLATION REPAIR EXPENSE, maka peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dibebankan melalui penyusutan.

(6) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm Peneliti
Pemeriksa(Dikurang)
Machine Maintenance304.000.000-304.000.000
Repair Expense

h) Akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp2.012.020.512,-

(1) bahwa berdasarkan permohonan wajib pajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah
11797,969,000
220101,965,400
335170,018,992
424142,565,200
523120,432,678
61871,875,313
731148,243,200
837248,827,173
927126,610,900
1044225,525,482
1163358,158,674
1227199,828,500
Jumlah3662.012.020.512

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki berbagai perlatan kantor yang dikategorikan dalam kelompok 1 (Mesin kantor) yang berdasarkan Undang-Undang PPh memiliki masa manfaat 4 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikan instalasi mesin total sebesar Rp2.012.020.512,- dalam 366 invoice pembayaran.

(4) Hasil penelusuran peneliti pada setiap akun pada general ledger Wajib Pajak diketahui bahwa beberapa akun yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran dan terdapat pula yang harus dibebankan melalui penyusutan. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanInvoiceNon Deductible2Deductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
111788,634,0009 ,335,00021,144,000
2220100,215,4001 ,750,00021,430,063
3335129,593,49240,425,50024,608,125
4424117,105,95025,459,25021,208,453
552397,578,17822,854,50014,394,833
661861,739,31310,136,0006 ,160,255
7731104,852,10043,391,10011,428,538
8837221,882,17326,945,00014,727,708
992778,642,90047,968,0004 ,198,542
101044183,252,48242,273,00010,550,313
111163254,795,074103,363,6008 ,096,438
121227163,530,00036,298,5003 ,406,875
JUMLAH1 ,601,821,062410,199,450161,354,142

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrm PemeriksaDiambah/ (Dikurang)Cfrm Peneliti
Office Supplies2.012.020.512(410.199.450)1.601.821.062
Expense

i) Akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp290.759.000,-

(1) bahwa berdasarkan permohonan wajib pajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah
1298,056,000
7335,463,000
10481,716,000
11449,060,000
12226,464,000
Jumlah15290.759.000

(3) Daftar akumulasi penyusutan dan amortisasi dalam SPT Tahunan Wajib Pajak menunjukan bahwa wajib Pajak memiliki asset tetap berupa bangunan permanen yang berdasarkan Undang-Undang PPh

memiliki masa manfaat 20 tahun. Dan selama tahun 2018 wajib pajak membebankan perbaikaninstalasi mesintotal sebesar Rp290.759.000,- dalam 15 (lima belas) invoice pembayaran.

(4) bahwa berdasarkan Paragraph 07 dan 08 PSAK 16 Aset Tetap tentang Pengakuan, disebutkan sebagai berikut :

“08. ………………..Namun demikian, suku cadang utama dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria asset tetap ketika entitas memperkirakan akan menggunakan asset tersebut selama lebih dari satu periode. Sama halnya jika suku cadang dari peralatan pemeliharaan yang hanya bisa digunakan untuk suatu asset tertentu, hal itu juga dicatat sebagai asset tetap.”

(5) Sebagaimana telah diuraikan maka peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dibebankan melalui penyusutan.

(6) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrm PemeriksaDiambah/Cfrm Peneliti
(Dikurang)
O M Effice Building290.759.000-290.759.000
aintenance
xpense

j) Akun 62020.240.1 INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp77.243.000,-

(1) bahwa berdasarkan permohonan wajib pajak disampaikan bahwa merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari asset terkait.

(2) Rincian biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceJumlah

1110,417,500
3113,767,500
5113,250,000
6114,083,000
10111,012,500
11114,712,500
Jumlah677.243.000

(3) bahwa berdasarkan rekapitulasi biaya yang dari Wajib Pajak diketahui bahwa INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE merupakan pengeluaran untuk asset tetap berupa AC yang berdasarkan Undang- Undang PPh dikategorikan dalam kelompok 2 (mesin). Sepanjang tahun 2018 wajib pajak melakukan 6 (enam) kali pemeliharaan dengan total sebesar Rp77.243.000.

(4) bahwa berdasarkan rincian pada rekapitulasi general Ledger Wajib Pajak diketahui bahwa biaya tersebut merupakan biaya pembelian/pemeliharaan AC, sehingga masa atas biaya perolehan tersebut menambah nilai asset dan harus disusutkan.

(5) bahwa berdasarkan hal tersebut maka peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa koreksi fiscal atas INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dibebankan melalui penyusutan.

(6) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrm PemeriksaDiambah/Cfrm Peneliti
(Dikurang)
Investment Maintenance77.243.000-77.243.000
Expense

k) Selisih sebesar Rp374,-

(1) Terkait koreksi atas selisih Rp374, Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung apapun. Sehingga peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa.

Bahwa berdasarkan hal tersebut maka peneliti mengusulkan mengabulkan sebagian koreksi Fiskal Positif dengan rincian sebagai berikut :

No.Kode AkunNama AkunCfrm PemeriksaDitambah / (Dikurang)Cfrm Peneliti
161020.100.1MEAL EXPENSE507,064,578-507,064,578
261020.370.1IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN2-2
362010.060.1MEAL EXPENSE284,142,838-284,142,838
462020.050.1CONTRIBUTION EXPENSE6,066,000-6,066,000
561020.280.1FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE2,453,088,600(245,982,000)2,207,106,600
661020.290.1MACHINE INSTALLATION EXPENSE522,246,190(381,600,000)140,646,190
761020.300.1MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE304,000,000-304,000,000
862020.170.1OFFICE SUPPLIES EXPENSE2,012,020,512(410,199,450)1,601,821,062
962020.230.1OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE290,759,000-290,759,000
1062020.240.1INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE77,243,000-77,243,000
SELISIH374-374
JUMLAH6,456,631,094(1,037,781,450)5,418,849,644

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp5.418.849.644,00 dan mengajukan permohonan banding dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp 507.064.578,00 (Kabul)

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp 507.064.578,00 adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “Pemberian makanan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur. Dalam hal ini berarti pemberian natura tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai”.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa makanan dalam kotak (box) dan/atau makanann bungkus dari warung makan padang (natura) tersebut diperuntukkan bagi seluruh Pegawai yang bertugas lembur. Apabila dalam penelitian tim Peneliti Keberatan tidak menemukan nama seluruh karyawan Pemohon Banding sebagai penerima makanan yang diperuntukkan untuk karyawan lembur tersebut, hal tersebut merupakan hal yang wajar karena tidak seluruh karyawan

memiliki tugas/aktivitas yang mengharuskan karyawan tersebut lembur. Namun, dalam hal ini untuk memberikan hak yang sama bagi seluruh karyawan, Pemohon Banding tetap menyediakan makanan bagi setiap karyawan yang melaksanakan tugas lembur tersebut. sehingga untuk pemberian makanan dalam kotak (box) dan/atau makanann bungkus dari warung makan padang (natura) tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding dalam 3M.

• Makanan yang disediakan tersebut sama halnya dengan makanan yang disediakan Pemohon Banding kepada seluruh karyawan di hari lainnya. Hanya saja pada hari Sabtu tersebut makanan yang disediakan adalah hak para karyawan yang melaksanakan tugas/aktivitas lembur. Pemberian makananan ini juga disediakan Pemohon Banding mengingat tidak terdapat ruangan khusus untuk makan seperti kantin.

• Lebih lanjut, bahwa Peneliti Keberatan tidak mempertimbangkan lokasi pabrik Pemohon Banding yang berada di dalam kawasan industri MM2100 Cibitung. Dimana penyediaan makanan bagi seluruh pegawai akan menjadi lebih efektif terkait waktu bekerja pegawai.

• bahwa atas pembelian makanan dari warung padang tersebut telah dipotong PPh Pasal 23 atas jasa catering.

• bahwa pemberian makanan bagi pegawai/buruh yang lembur adalah merupakan suatu keharusan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang tertuang pada:

Pasal 1

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.”

Pasal 7 Ayat (1)

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :

a. Membayar upah kerja lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3(tiga) jam atau lebih”

Pasal 7 ayat (2)

“Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang”

• bahwa pemberian natura yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai tersebut telah memenuhi Pasal 6 (1) Undang-Undang PPh dan

KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah

Kerja Lembur.

• Lebih lanjut, apabila Terbanding menyatakan bahwa biaya tersebut tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding maka Terbanding mengarahkan kepada Pemohon Banding agar tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur serta telah telah menghilangkan hak Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh karena merupakan suatu keharusan yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp 507.064.578,00 dapat dibatalkan seluruhnya

2. Koreksi atas akun 61020.370.1 IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp 2,00

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas akun 61020.370.1 IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp 2,00

adalah sebagai berikut:

• bahwa nilai tersebut adalah merupakan akibat dari pembulatan.

• Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas akun 1020.370.1 IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp 2,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

3. Koreksi atas akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp 284.142.838,00

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp 284.142.838,00 adalah sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya pendapat Peneliti Keberatan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa “Pemberian makanan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur. Dalam hal ini berarti pemberian natura tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai”. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa makanan dalam kotak (box) dan/atau makanann bungkus dari warung makan padang (natura) tersebut diperuntukkan bagi seluruh Pegawai yang bertugas lembur. Apabila dalam penelitian tim Peneliti Keberatan tidak menemukan nama seluruh karyawan Pemohon Banding sebagai penerima makanan yang diperuntukkan untuk karyawan lembur tersebut, hal tersebut merupakan hal yang wajar karena tidak seluruh karyawan memiliki tugas/aktivitas yang mengharuskan karyawan tersebut lembur. Namun, dalam hal ini untuk memberikan hak yang sama bagi seluruh karyawan, Pemohon Banding tetap menyediakan makanan bagi setiap karyawan yang melaksanakan tugas lembur tersebut. sehingga untuk pemberian makanan dalam kotak (box) dan/atau makanann bungkus dari warung makan padang (natura) tersebut seharusnya dapat dibiayakan karena berhubungan dengan kegiatan usaha perusahaan Pemohon Banding dalam 3M.

• Makanan yang disediakan tersebut sama halnya dengan makanan

yang disediakan Pemohon Banding kepada seluruh karyawan di hari lainnya. Hanya saja pada hari Sabtu tersebut makanan yang disediakan adalah hak para karwayan yang melaksanakan tugas/aktivitas lembur. Pemberian makananan ini juga disediakan Pemohon Banding mengingat tidak terdapat ruangan khusus untuk makan seperti kantin.

• bahwa pemberian makanan bagi pegawai/buruh yang lembur adalah merupakan suatu keharusan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur yang tertuang pada:

Pasal 1

“Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.”

Pasal 7 Ayat (1)

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban :

a. Membayar upah kerja lembur;

b. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya;

c. memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3(tiga) jam atau lebih” Pasal 7 ayat (2)

“Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c tidak boleh diganti dengan uang”

• bahwa pemberian natura yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai tersebut telah memenuhi Pasal 6 (1) Undang-Undang PPh dan KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

• Lebih lanjut, apabila Terbanding menyatakan bahwa biaya tersebut tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding maka Terbanding mengarahkan kepada Pemohon Banding agar tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam peraturan terkait ketenagakerjaan yang diatur dalam KEP.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur serta telah telah menghilangkan hak Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh karena merupakan suatu keharusan yang telah diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

• Kemudian, Pemohon Banding tidak setuju atas dipertahankannya pendapat Peneliti Keberatan oleh Terbanding yang menyatakan bahwa “Tidak terdapat ketentuan dari instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian susu kepada pegawai sebagai standar keamanan dan keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-167/PMK03/2018”.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan mengenai peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal Pasal 86 UU Ketenagakerjaan:

(3) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:

a. keselamatan dan kesehatan kerja;

b. moral dan kesusilaan; dan

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

(4) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dijabarkan bahwa tempat kerja yang termasuk ke dalam pengaturan UU Keselamatan Kerja diantaranya adalah tempat kerja di mana dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi. Lebih lanjut sebagaimana di atur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h “UU Keselamatan Kerja” syarat-syarat keselamatan kerja yang salah satunya adalah mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.

Sehingga berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, tidak di atur secara eksplisit mengenai pemberian susu kepada karyawan, namun dasar hukum tersebut memberikan syarat, ketentuan dan kriteria bagi pelaku usaha dalam hal ini Pemohon Banding untuk menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan para pekerjanya.

Oleh karena itu, pembelian susu sebesar Rp 204.605.916,00 yang diperuntukan bagi kesehatan pegawai yang merupakan standar untuk pegawai pabrik yang terpapar udara efek dari emisi mesin-mesin, bahan kimia maupun suhu tinggi yang menjadi bagian yang tidak dapat dihindarkan oleh pegawai terkait. Sehingga menjadi kewajiban bagi Pemohon Banding untuk menyediakan susu sebagaimana di atur dalam undang-undang tersebut di atas.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp 284.142.838,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

4. Koreksi atas akun 62020.050.1 CONTRIBUTION EXPENSE sebesar

Rp6.066.000,00

bahwa alasan dan penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi atas akun 62020.050.1 CONTRIBUTION EXPENSE sebesar Rp 6.066.000,00 adalah sebagai berikut:

• bahwa biaya pada akun tersebut adalah merupakan pembelian koran kompas sebesar Rp 2.366.000,00 dan koran dalam bahasa Jepang sebesar Rp 3.700.000,00.

• bahwa koran tersebut adalah merupakan koran yang ditempatkan di loby (tempat umum) yang dapat digunakan oleh para tamu (supplier, relasi, dll). bahwa mengingat frekuensi kunjungan yang berasal dari expatriat Jepang, maka disediakan juga koran dalam bahasa Jepang. bahwa dengan adanya Koran tersebut bisa dikatakan sebagai entertain tamu selama masa menunggu, sehingga para tamu tidak merasa lama atau jenuh sehingga hubungan baik terkait perusahaan dan tamu akan tetap terjalin dengan baik.

• bahwa penempatan koran tersebut adalah sesuai dengan praktik yang dilakukan oleh perusahaan lainnya.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas akun 62020.050.1 CONTRIBUTION EXPENSE sebesar Rp 6.066.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

5. Koreksi atas akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp2.207.106.600,00

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas akun 61020.280.1 FACTORYBUILDINGMAINTENANCEEXPENSEsebesar Rp2.207.106.600,00, Terbanding juga melakukan koreksi negatif pada akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp100.706.217,00.

• bahwa koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya

perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 10 tahun (kelompok bangunan bukan permanen).

• bahwa dari total 56 (lima puluh enam) transaksi yang dikoreksi, 3 (tiga) transaksi di antaranya telah dikabulkan pada proses keberatan. Hal ini menunjukkan bahwa pada akun tersebut dilakukan pencatatan atas pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Namun, atas 53 (lima puluh tiga) transaksi lainnya Terbanding tidak meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• bahwa pada faktanya, atas 53 (lima puluh tiga) transaksi yang masih dipertahankan tersebut, merupakan transaksi yang tidak berkaitan dengan pembelian aset/perbaikan luar biasa yang menambah umur ekonomis dari asset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang masih di pertahankan Terbanding pada akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE dengan total nilai sebesar Rp Rp2.207.106.600,00 dapat dibatalkan.

6. Koreksi atas akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE

sebesar Rp140.646.190,00

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE sebesar Rp140.646.190,00, Terbanding juga melakukan koreksi negatif pada akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE sebesar Rp3.628.920,00.

• bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 8 tahun (kelompok 2).

• bahwa dari total 7 (tujuh) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, 4 (empat) transaksi di antaranya telah dikabulkan pada proses keberatan. Hal ini menunjukkan bahwa pada akun tersebut dilakukan pencatatan atas pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Namun, atas 3 (tiga) transaksi lainnya Peneliti Keberatan tidak meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• bahwa pada faktanya, atas 3 (tiga) transaksi yang masih dipertahankan tersebut, merupakan transaksi yang tidak berkaitan dengan pembelian asset/perbaikan luar biasa yang menambah umur ekonomis dari asset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang masih di pertahankan Terbanding pada akun 61020.290.1 MACHINE

INSTALLATION EXPENSE sebesar140.646.190,00 dapat dibatalkan.

7. Koreksi atas akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp 304.000.000,00

• bahwa Terbanding mempertahankan seluruhnya koreksi tim Peneliti Keberatan atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 8 tahun (kelompok 2).

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas biaya tersebut, Terbanding juga melakukan koreksi negatif sebesar Rp 38.000.000,00 atas penyusutan yang dihitung oleh Pemeriksa sesuai dengan bulan perolehan dan masa manfaat dari aset tersebut.

• bahwa atas 1 (satu) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Dalam hal ini berupa pengeluaran terkait jasa penggantian bushing fly wheel & bushing yang walaupun dalam GL tertcantum overhaul.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp 304.000.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

8. Koreksi atas akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar

Rp1.601.821.062,00

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp1.601.821.062,00, Terbanding juga melakukan koreksi negatif pada akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp161.354.142,00.

• bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 4 tahun (kelompok 1).

• bahwa atas 341 (tiga ratus empat puluh satu) transaksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut, sebagian transaksi di antaranya telah dikabulkan pada proses keberatan. Hal ini menunjukkan bahwa pada akun tersebut dilakukan pencatatan atas pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Namun, atas sebagian transaksi lainnya Peneliti Keberatan tidak meyakini bahwa transaksi tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• bahwa pada faktanya, atas transaksi yang masih dipertahankan tersebut, merupakan transaksi yang tidak berkaitan dengan pembelian asset/perbaikan luar biasa yang menambah umur ekonomis dari asset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang masih di

pertahankan Peneliti Keberatan pada 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp1.601.821.062,00 dapat dibatalkan.

9. Koreksi atas akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp 290.759.000,00

• bahwa Peneliti Keberatan Terbanding seluruhnya koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 10 tahun (kelompok bangunan bukan permanen).

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas biaya tersebut, Terbanding juga melakukan koreksi negatif sebesar Rp 14.659.850,00 atas penyusutan yang dihitung oleh Terbanding sesuai dengan bulan perolehan dan masa manfaat dari aset tersebut.

• bahwa atas 15 (lima belas) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp 290.759.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

10. Koreksi atas akun 62020.240.1 INVESTMENT MAINTENANCE

EXPENSE sebesar Rp 77.243.000,00

• bahwa Terbanding mempertahankan seluruhnya koreksi atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 4 tahun (kelompok 1).

• bahwa selain melakukan koreksi positif atas biaya tersebut, Terbanding juga melakukan koreksi negatif sebesar Rp 5.518.005,00 atas penyusutan yang dihitung oleh Terbanding sesuai dengan bulan perolehan dan masa manfaat dari aset tersebut.

• bahwa atas 6 (enam) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait.

• Lebih lanjut, bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya (bukan sebagai aset).

• bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut.

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas akun 62020.240.1 INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp 77.243.000,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

11. Selisih koreksi sebesar Rp 374,00 tidak diketahui dasar koreksinya, sehingga seharusnya tidak ada koreksi sebesar Rp 374,00.

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan dasar hukum, penjelasan, dan alasan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif yang masih dipertahankan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif

sebesar Rp5.418.849.644,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

Pendapat Majelis

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiscal Positif dengan total sebesar Rp 5.418.849.644,00 antara lain disebabkan Pemohon Banding: membiayakan pengeluaran yang bersifat natura, pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebakan sekaligus , pemberian susu kepada pegawai sebagai standar keamanan dan keselamatan pekerja serta pembelian Koran yang digunakan untuk tamu Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 6.456.631.094,- dan pada proses keberatan Terbanding mengabulkan sebagian atau sebesar Rp 1.037.781.450,- dari koreksinya sehing yang menjadi sengketa banding adalah sebesar Rp 5.418.849.644,- dengan rincian sebagai berikut:

No.Kode AkunNama AkunCfrm PemeriksaDitambah / (Dikurang)Cfrm Peneliti
161020.100.1MEAL EXPENSE507,064,578-507,064,578
261020.370.1IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN2-2
362010.060.1MEAL EXPENSE284,142,838-284,142,838
462020.050.1CONTRIBUTION EXPENSE6,066,000-6,066,000
561020.280.1FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE2,453,088,600(245,982,000)2,207,106,600
661020.290.1MACHINE INSTALLATION EXPENSE522,246,190(381,600,000)140,646,190
761020.300.1MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE304,000,000-304,000,000
862020.170.1OFFICE SUPPLIES EXPENSE2,012,020,512(410,199,450)1,601,821,062
962020.230.1OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE290,759,000-290,759,000
1062020.240.1INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE77,243,000-77,243,000
SELISIH374-374
JUMLAH6,456,631,094(1,037,781,450)5,418,849,644

Dasar hukum yang terkait dengan sustansi sengketa antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban peRpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 Ayat (1)

Pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam

bentuk uang;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajb Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masamanfaat lebih dari 1(satu) tahun tidak boleh untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusuran atau amortisasi.

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan dignakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut .

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bagunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang

Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seuruh Pegawai Serta

Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Pasal 2 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WAjib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

Pasal 2 ayat (2)

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

b. ……..

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengaruskan

Pasal 3 ayat (1)

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan.atau minuman bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. Pemberian kupon makanan dan.atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaanya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 3 ayat (2)

Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilaikupon yang wajar

Pasal 3 ayat (3)

Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluran penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

Pasal 5 ayat (1)

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi :

a. Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja

b. Pakaian seragam petugas keamanan

c. Sarana antar jemput pegawai

d. Pengmapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, dan/atau

e. Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya

Pasal 5 ayat (2)

Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang membidangi usrusan ketenagakerjaan.

Berdasarkan penilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis, sehingga penilaian majelis akan menitikberatkan pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa pada proses persidangan serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait.

Bahwa dari penialian Majelis atas fakta persidangan, selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan Sebagian dari bukti-bukti atau dokumen transaksi atas sengketa koreksi penyesuaian fiscal positif seperti:

• Invoice

• Surat Jalan

• Bukti Pembayaran atas Akun2 yang dikoreksi

• Rekapitulasi GL dari setiap Akun yang dikoreksi

• Summari koreksi penysuaian fiscal positif atas akun-akun yang dikoreksi

Bahwa sesuai fakta persidangan yang juga dinyatakan oleh Pemohon Banding pada Kesimpulan Akhir dari Pemohon Banding tertanggal 15 Agustus 2014, rincian kelengkapan bukti/dokumen persidang yang dibuktikan atau ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.No AkunNama AkunSengketa/Koreksi Penyesuaian Fiskal PositifJumlah Mutasi Transaksi GL KoreksiJumlah Mutasi Transaksi GL yang telah dilengkapi Dokumen PendukungNilai (Rp) telah dilengkapi dokumen PendukungJumlah Mutasi Transaksi GL yang belum dilengkapi Dokumen PendukungNilai (Rp) belum dilengkapi dokumen Pendukung
a.61020.100.1MEAL EXPENSE507.064.578527519491.477.57881 5.587.000
b.61020.060.1MEAL EXPENSE284.142.838152151280.593.83813 .549.000
c.62020.050.1CONTRIBUTION EXPENSE6.066.000120-126 .066.000
d.61020.280.1FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE2.207.106.60053381.503.677.00015703.429.600
e.61020.290.1MACHINE INSTALLATION EXPENSE140.646.19030-3140.646.190
f.61020.300.1MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE304.000.00011304.000.0000-
g.62020.170.1OFFICE SUPPLIES EXPENSE1.601.821.06227463495.075.5732111.106.745.489
h.62020.230.1OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE290.759.0001548 1.716.00011209.043.000
i.62020.240.1INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE7 7.243.000622 1.430.00045 5.813.000
Selisih (berasal dari jumlah koreksi yang dibatalkan tim Peneliti pada proses keberatan)374---
Total5.418.849.64210437783.177.969.9892652.240.879.279

1) Koreksi atas akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp507.064.578,00,00

Terbanding melakukan koreksi atas MEAL EXPENSE sebesar Rp 507.064.578,00 pemeriksa bahwa biaya makan lembur tidak memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK-167/PMK.03/2018 jumlah pemberian makan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur. Dalam

hal ini berarti pemberian natura tersebut tidak diberikan kepada seluruh pegawai.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan memberikan argumentasi apabila dalam penelitian tim Peneliti Keberatan tidak menemukan nama seluruh karyawan Pemohon Banding sebagai penerima makanan yang diperuntukkan untuk karyawan lembur tersebut, hal tersebut merupakan hal yang wajar karena tidak seluruh karyawan memiliki tugas/aktivitas yang mengharuskan karyawan tersebut lembur.

Bahwa menurut Majelis, jika Terbanding tidak menemukan nama seluruh karyawan Pemohon Banding sebagai penerima makanan yang diperuntukkan untuk karyawan lembur, merupakan hal yang wajar karena tidak seluruh karyawan memiliki tugas/aktivitas yang mengharuskan karyawan tersebut lembur. Namun demikian, dalam memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana sebagiaman dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen pendukung trasnaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak, surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakanbukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dengan nilai sengketa sebesar Rp 507.064.578,00 atas 527 transaksi pada akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE, pada prosses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dokumen dengan total senilai Rp 491.477.578,00 atas 519 mutasi transaksi akun GL tersebut, sehingga jumlah mutasi transaksi yang belum ditunjukkan bukti dokumennya oleh Pemohom Banding adalah atas 8 transaksi dengan nilai Rp 15.587.000,00.

Dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, terhadap sengekta penyesuaian fiscal positif sebesar Rp507.064.578,00 pada akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE, Majelis berpendapat, sebesar Rp 491.477.578,00 koreksi Terbanting tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp 15.587.000,00 koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan.

2) Koreksi atas akun 61020.370.1 IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp 2,00

Terbanding melakukan koreksi atas IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp 2,00 karena dalam penjelasannya Wajib Pajak tidak memberikan dokumen terkait perhitungan pembulatan tersebut. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena terkait koreksi atas akun 61020.370.1 IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN sebesar Rp 2,00 merupakan akibat dari pembulatan sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan.

Bahwa dari penilain atas fakta persidangan , Majelis berpendapat bahwa angka Rp 2,00 pada koreksi Terbanding atas akun 61020.370.1 IMPAIRMENT INVENTORY WRITEDOWN adalah akibat dari pembulatan sehingga koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan

3) Koreksi atas akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE sebesar Rp 284.142.838,00

Terbanding melakukan koreksi atas MEAL EXPENSE sebesar Rp 284.142.838,00 terkait pembelian makan yang hanya diperuntukan bagi pegawai yang melaksanakan kerja lembur sehingga tidak memenuhi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK-167/PMK.03/2018 sebesar Rp79.536.922,- dan koreksi atas pembelian susu sebesar Rp204.605.916,-. Karena belum terdapat ketentuan dari Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian susu kepada pegawai sebagai standar keamanan dan keselamatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-167/PMK.03/2018.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas karena Pemberian makanan lembur diberikan hanya kepada karyawan yang melakukan lembur dan apabila dalam penelitian tim Peneliti Keberatan tidak menemukan nama seluruh karyawan Pemohon Banding sebagai penerima makanan yang diperuntukkan untuk karyawan lembur tersebut, hal tersebut merupakan hal yang wajar karena tidak seluruh karyawan memiliki tugas/aktivitas yang mengharuskan karyawan tersebut lembur

Bahwa menurut Majelis, jika Terbanding tidak menemukan nama seluruh karyawan Pemohon Banding sebagai penerima makanan yang diperuntukkan untuk karyawan lembur, merupakan hal yang wajar karena tidak seluruh karyawan memiliki tugas/aktivitas yang mengharuskan karyawan tersebut lembur. Namun demikian, dalam memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana sebagiaman dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen

pendukung trasnaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak, surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak mengannut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakanbukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dengan nilai sengketa sebesar Rp 284.142.838,00 atas 152 transaksi pada akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE, pada prosses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dokumen dengan total senilai Rp 280.593.838,00 atas 151 mutasi transaksi akun GL tersebut, sehingga jumlah mutasi transaksi yang belum ditunjukkan bukti dokumennya oleh Pemohom Banding adalah atas 1 transaksi dengan nilai Rp 3.549.000,00.

Dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, terhadap sengekta penyesuaian fiscal positif sebesar Rp 284.142.838,00 pada akun 62010.060.1 MEAL EXPENSE, Majelis berpendapat, bahwa sebesar Rp 280.593.838,00 koreksi Terbanting tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp 3.549.000,00 koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan.

4) Koreksi atas akun 62020.050.1 CONTRIBUTION EXPENSE sebesar Rp6.066.000,00

Terbanding melakukan koreksi atas CONTRIBUTION EXPENSE sebesar Rp6.066.000,00 terkait dengan Wajib Pajak membeli Koran yang digunakan untuk tamu wajib pajak. Pengeluaran tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai biaya.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding bahwa biaya

pada akun tersebut adalah merupakan pembelian koran kompas sebesar Rp 2.366.000,00 dan koran dalam bahasa Jepang sebesar Rp 3.700.000,00. bahwa koran tersebut adalah merupakan koran yang ditempatkan di loby (tempat umum) yang dapat digunakan oleh para tamu (supplier, relasi, dll). bahwa penempatan koran tersebut adalah sesuai dengan praktik yang dilakukan oleh perusahaan lainnya.

Bahwa terkait dengan argumentasi Para Pihak diatas, dalam menilai dan memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen pendukung transaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak, surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dengan nilai sengketa sebesar Rp 6.066.000,00 atas 12 transaksi pada akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE, pada prosses persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen atas 12 mutasi transaksi senilai Rp 6.066.000,00 pada akun GL 61020.100.1 MEAL EXPENSE tersebut.

Dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang

mendasari, terhadap sengekta penyesuaian fiscal positif sebesar Rp 6.066.000,00pada akun 61020.100.1 MEAL EXPENSE, Majelsi berpendapat, koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan.

5) Koreksi atas akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp2.207.106.600,00

Terbanding melakukan koreksi atas Factory Building Maintenance Expense sebesar Rp2.207.106.600,00 karena biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 10 tahun (kelompok bangunan bukan permanen). Rekapitulasi General Ledger Wajib Pajak menunjukan biaya tersebut digunakan untuk pembelian peralatan untuk menambah bagian-bagain Gedung seperti penambahan tangga, pemasangan kanopi, perluasan atap, pekerjaan pelebaran jalan, pemasangan dinding bata, pemasangan partisi, dimana kegiatan-kegiatan perbaikan tersebut merupakan kegiatan yang menambah nilai perolehan asset tetap bersangkutan karena memberi manfaat ekonomi di masa datang.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Factory Building Maintenance Expense sebesar Rp2.207.106.600,00 karena koreksi fiskal positif yang dilakukan Terbanding atas biaya pada akun ini dengan alasan biaya tersebut adalah merupakan biaya perolehan aset yang seharusnya dibebankan melalui penyusutan sesuai manfaat aset tersebut yaitu selama 10 tahun (kelompok bangunan bukan permanen). Faktanya atas 53 (lima puluh tiga) transaksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding merupakan transaksi yang tidak berkaitan dengan pembelian aset/perbaikan luar biasa yang menambah umur ekonomis dari asset terkait. Bahwa perbaikan/penggantian semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat suatu aset tersebut .

Bahwa terkait dengan argumentasi Para Pihak diatas, dalam menilai dan memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen pendukung transaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak, surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dengan nilai sengketa sebesar Rp 2.207.106.600,00 atas 53 transaksi pada akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE, pada prosses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dokumen dengan total senilai Rp 1.503.677.000,00 atas 38 mutasi transaksi akun GL tersebut, sehingga jumlah mutasi transaksi yang belum ditunjukkan bukti dokumennya oleh Pemohom Banding adalah atas 15 transaksi dengan nilai Rp 703.429.600,00.

Dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, terhadap sengketa penyesuaian fiscal positif sebesar Rp 2.207.106.600,00 pada akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE, Majelis berpendapat, sebesar Rp 1.503.677.000,00 koreksi Terbanting tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp 703.429.600,00 koreksi

Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan.

6) Koreksi atas akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE sebesar Rp140.646.190,00

Terbanding melakukan koreksi atas Machine Installation Expense sebesar Rp Rp140.646.190 karena biaya Pada proses keberatan dari total koreksi pemeriksa sebesar Terbanding mengabulkan koreksi atas Machine Installation Repair Expense sebesar Rp140.646.190 karena dari total pengeluaran biaya pemeliharaan mesin selama tahun 2018 sebesar Rp 140.646.190,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Machine Installation Expense sebesar Rp Rp140.646.190 karena pada faktanya, atas 3 (tiga) transaksi yang masih dipertahankan koreksinya oleh Terbanding merupakan transaksi yang tidak berkaitan dengan pembelian asset/perbaikan luar biasa yang menambah umur ekonomis dari asset terkait.

Bahwa terkait dengan argumentasi Para Pihak diatas, dalam menilai dan memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen pendukung transaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak, surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU

Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dengan nilai sengketa sebesar Rp 140.646.190,00 atas 3 transaksi pada akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE, pada prosses persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen atas 3 mutasi transaksi senilai Rp 140.646.190,00 pada akun GL 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE tersebut.

Dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, terhadap sengekta penyesuaian fiscal positif sebesar Rp 140.646.190,00 pada akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION EXPENSE, Majelis berpendapat, koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan.

7) Koreksi atas akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp 304.000.000,00

Terbanding melakukan koreksi atas MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp 304.000.000,00 karena berdasarkan General Ledger Wajib Pajak diketahui bahwa pengeluaran tersebut adalah overhoule Hammer Line. Overhoul atau lebih dikenal dengan turun mesin adalah proses dalam membongkar mesin yang bermasalah agar dapat diperiksa dengan lebih teliti. Pembongkaran menyeluruh memiliki tujuan menambah masa manfaat ekonomi suatu asset dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas. Dengan demikian pekerjaan tersebut ditambah pada nilai tercatat asset yang bersangkutan sehingga atas biaya tersebut disusutkan. MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dibebankan melalui penyusutan.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas MACHINE

MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp 304.000.000,00 karena pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Bahwa perbaikan/penggantian tersebut semata-mata hanya untuk service atau maintenance dengan tidak menambah masa manfaat aset tersebut dan. atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya.

Bahwa terkait dengan argumentasi Para Pihak diatas, dalam menilai dan memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen pendukung transaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak, surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dengan nilai sengketa sebesar Rp 304.000.000,00 atas 1 transaksi pada akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE, pada prosses persidangan Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti dokumen atas 1 mutasi transaksi senilai Rp 304.000.000,00 pada

akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE yang meyakinkan Majelis bahwa pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait .

Dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, terhadap sengekta penyesuaian fiscal positif sebesar Rp304.000.000,00 pada akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE, Majelis berpendapat, koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

8) Koreksi atas akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp1.601.821.062,00

Terbanding melakukan koreksi atas OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp1.601.821.062,00

Hasil penelusuran peneliti pada setiap akun pada general ledger Wajib Pajak diketahui bahwa beberapa akun yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran dan terdapat pula yang harus dibebankan melalui penyusutan.

Dari total koreksi pemeriksa sebesar Rp2.012.020.512,- pada proses keberatanTerbanding mengabulkan sebagaian sebesar Rp 410.199.450,- yaitu atas biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran dan sisanya koreksi sebesar Rp1.601.821.062,00 tetap dipertahankan oleh Terbanding, karena menurut Terbanding atas pengeluaran tersebut harus dibebankan melalui penyusutan

Bahwa terkait dengan argumentasi Para Pihak diatas, dalam menilai dan

memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen pendukung transaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak, surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dengan nilai sengketa sebesar Rp1.601.821.062,00 atas 274 transaksi pada akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE, pada prosses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dokumen yang dapat meyakinkan Majelis dengan total senilai Rp 495.075.573,00 atas 63 mutasi transaksi akun GL tersebut, sehingga jumlah mutasi transaksi yang belum ditunjukkan bukti dokumennya oleh Pemohom Banding adalah atas 211 transaksi dengan nilai Rp1.106.745.489,00.

Dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, terhadap sengekta penyesuaian fiscal positif sebesar Rp1.601.821.062,00 pada akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE, Majelis berpendapat, sebesar Rp495.075.573,00 koreksi Terbanting tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp1.106.745.489,00 koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap

dipertahankan.

9) Koreksi atas akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp290.759.000,00

Hasil penelusuran peneliti pada setiap akun pada general ledger Wajib Pajak diketahui bahwa beberapa akun yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran dan terdapat pula yang harus dibebankan melalui penyusutan.

Terbanding melakukan koreksi atas OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp 290.759.000,00 karena OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang harus dibebankan melalui penyusutan.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp 290.759.000,00 karena atas 15 (lima belas) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya.

Bahwa terkait dengan argumentasi Para Pihak diatas, dalam menilai dan memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen pendukung transaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak, surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dengan nilai sengketa sebesar Rp 290.759.000,00 atas 15 transaksi pada akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE, pada prosses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dokumen yang dapat meyakinkan Majelis dengan total senilai Rp 81.716.000,00 atas 4 mutasi transaksi akun GL tersebut, sehingga jumlah mutasi transaksi yang belum ditunjukkan bukti dokumennya oleh Pemohom Banding adalah atas 11 transaksi dengan nilai Rp 209.043.000,00.

Dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, terhadap sengekta penyesuaian fiscal positif sebesar Rp290.759.000,00 pada akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE, , Majelis berpendapat, sebesar Rp81.716.000,00 koreksi Terbanting tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp209.043.000,00 koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan.

10)Koreksi atas akun 62020.240.1 INVESTMENT MAINTENANCE

EXPENSE sebesar Rp77.243.000,00

Terbanding melakukan koreksi karena berdasarkan rekapitulasi biaya

yang dari Wajib Pajak diketahui bahwa INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE merupakan pengeluaran untuk asset tetap berupa AC yang berdasarkan Undang-Undang PPh dikategorikan dalam kelompok 2 (mesin). Sepanjang tahun 2018 wajib pajak melakukan 6 (enam) kali pemeliharaan dengan total sebesar Rp77.243.000.

bahwa berdasarkan rincian pada rekapitulasi general Ledger Wajib Pajak diketahui bahwa biaya tersebut merupakan biaya pembelian/pemeliharaan AC, sehingga masa atas biaya perolehan tersebut menambah nilai asset dan harus disusutkan.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp 77.243.000,00 karena atas 6 (enam) transaksi yang dikoreksi Terbanding tersebut, pengeluaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan pengeluaran yang bersifat pemeliharaan rutin dan/atau penggantian bagian (part) dari aset yang sudah ada tanpa menambah umur ekonomis dari aset terkait. Bahwa atas pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dan dikategorikan sebagai biaya.

Bahwa terkait dengan argumentasi Para Pihak diatas, dalam menilai dan memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen pendukung transaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak,

surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dengan nilai sengketa sebesar Rp 77.243.000,00 atas 6 transaksi pada akun 62020.240.1 INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE, pada prosses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dokumen yang dapat meyakinkan Majelis dengan total senilai Rp 21.430.000,00 atas 2 mutasi transaksi akun GL tersebut, sehingga jumlah mutasi transaksi yang belum ditunjukkan bukti dokumennya oleh Pemohom Banding adalah atas 4 transaksi dengan nilai Rp 55.813.000,00.

Dengan demikian berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, terhadap sengekta penyesuaian fiscal positif sebesar Rp 77.243.000,00 pada akun 62020.240.1 INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE, Majelis berpendapat, sebesar Rp 21.430.000,00 koreksi Terbanting tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp 55.813.000,00. koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan.

11)Selisih koreksi sebesar Rp 374,00 tidak diketahui dasar koreksinya,

sehingga seharusnya tidak ada koreksi sebesar Rp 374,00.

Terkait melakukan koreksi atas selisih Rp374,00 karena menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung apapun. Sehingga Terbanding mempertahankan koreksi . Pemohon Banding tidak setuju karena Selisih koreksi sebesar Rp 374,00 karena tidak diketahui dasar koreksinya, sehingga seharusnya tidak ada koreksi.

Bahwa dari penilain terhadap fakta persidangan , Majelis berpendapat

bahwa atas selisih koreksi sebesar Rp 374,00 tidak ada keterangan penjelasan terkait dasar korkesi Terbanding sehingga koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan.

Berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah diuraikan diatas, terhadap sengketa atas koreksi Terbanding berupa Penyesuaian Fiskal Positif dengan total sebesar Rp5.418.849.644,00, Majelis berpendapat, sebesar Rp3.191.970.365,00 koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan selebih atau sisanya sebesar Rp2.226.879.279,00 koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp -323.867.133,-

Menurut Terbanding

1) bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor tanggal LAP- 105/PJ.0401/2020 tanggal 22 Desember 2020 diketahui Pemeriksa melakukan koreksi atas Koreksi Fiskal Negatif sebesar Rp(430.695.107),- dengan penjelasan sebagai tercantum telah diuraikan pada bagian angka romawi VII huruf D Menurut Pemeriksa, di atas.

2) bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada bagian angka romawi VII huruf D Menurut Wajib Pajak, diatas.

3) Koreksi Fiskal Terkait akun :

a) Akun 61020.280.1 FACTORY BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp100.706.217,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib

Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
1234,828,0003.842.800
2111,690,0001.071.583
36480,902,00040.075.167
45461,300,00034.597.500
57302,800,00020.186.667
6376,000,0004.433.333
7355,600,0002.780.000
8581,680,0003.403.000
95153,112,8005.103.706
107130,565,0003.264.125
113151,300,0002.521.667
129513,310,8004.277.590
Jumlah562,453,088,600125.197.525

(4) Sejalan dengan hasil penelitian pada koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak,. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanInvoiceNon DeductibleDeductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
11234,828,0003 ,482,800
22111,690,0001 ,071,583
336275,402,0002 05,500,00022,950,167
445461,300,00034,597,500
557302,800,00017,673,333
66376,000,0002 ,333,333
77329,950,00025,650,0001 ,497,500
88581,680,0003 ,403,333
995153,112,8005 ,103,760
10107130,565,0001 ,917,250
11113151,300,0002 ,521,667
12129498,478,80014,832,0004,153,990
JUMLAH562 ,207,106,6002 45,982,000100,706,217

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm

Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Factory Building125.197.525125.197.525(24.491.308)(24.491.308)100.706.217
Maintenance
Expense

b) Akun 61020.290.1 MACHINE INSTALLATION REPAIR EXPENSE sebesar Rp3.628.920,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
5144,300,7503.691.729
7119,780,0001.236.250
81320,000,00016.666.667
9115,000,000625.000
103123,165,4403.848.920
Jumlah7522,246,19026.068.566

(4) Sejalan dengan hasil penelitian pada koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak,. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanJumlah InvoiceNon DeductibleDeductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
15144,300,750
27119,780,0001,236,250
381320,000,000
49115,000,000
510376,565,44046,600,0002,392,670
JUMLAH140,646,190381,600,0003,628,920

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Machine26.068.56626.068.566(22.439.646)(22.439.646)3.628.9203.628.920
Installation
Repair Expense

c) Akun 61020.300.1 MACHINE MAINTENANCE REPAIR EXPENSE sebesar Rp38.000.000,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
11304,000,00038.000.000
Jumlah1304,000,00038.000.000

(4) Sejalan dengan koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti sependat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa.

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Machine38.000.00038.000.000--38.000.00038.000.000
Maintenance
Repair
Expense

d) Akun 62020.170.1 OFFICE SUPPLIES EXPENSE sebesar Rp161.354.142,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
11797,969,00023.477.750
220101,965,40022.489.958
335170,018,99234.592.146
424142,565,20025.982.063
523120,432,67819.406.417
61871,875,3139.909.339
731148,243,20017.346.175
837248,827,17325.511.278
92710.176.125
126,610,900
1044225,525,48213.481.063
1163358,158,67414.715.754
1227199,828,5004.163.094
Jumlah3662.012.020.512221.251.161

(4) Sejalan dengan hasil penelitian pada koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak,. Rekapitulasi tercantum dibawah ini sedangkan rincian tertuang dalam Kertas Kerja Penelitian (KKP).

No.BulanInvoiceNon Deductible2Deductible / Biaya 3MDeductible / Penyusutan
111788,634,0009 ,335,00021,144,000
2220100,215,4001 ,750,00021,430,063
3335129,593,49240,425,50024,608,125
4424117,105,95025,459,25021,208,453
552397,578,17822,854,50014,394,833
661861,739,31310,136,0006 ,160,255
7731104,852,10043,391,10011,428,538
8837221,882,17326,945,00014,727,708
992778,642,90047,968,0004 ,198,542
101044183,252,48242,273,00010,550,313
111163254,795,074103,363,6008 ,096,438
121227163,530,00036,298,5003 ,406,875
JUMLAH1 ,601,821,062410,199,450161,354,142

(8) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mengabulkan sebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Office Supplies Expense221.251.161221.251.161(59.897.019)(59.897.019)161.354.142161.354.142

e) Akun 62020.230.1 OFFICE BUILDING MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp14.659.850-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi

seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
1298,056,0009.805.600
7335,463,0001.773.150
10481,716,0002.042.900
11449,060,000817.667
12226,464,000220.533
Jumlah15290.759.00014.659.850

(4) Sejalan dengan koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti sependat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa.

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankansebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Office Building Maintenance Expense14.659.85014.659.850--14.659.85014.659.850

f) Akun 62020.240.1 INVESTMENT MAINTENANCE EXPENSE sebesar Rp5.518.005,-

(1) bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiscal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya.

(2) Sejalan dengan koreksi positif yang tidak disetujui oleh Wajib Pajak, maka koreksi negative atas akun tersebut tidak disetujui pula oleh Wajib Pajak.

(3) Rincian koreksi negative terkait koreksi positif biaya pemeliharaan per bulan berdasarkan daftar rekapitulasi wajib pajak sebagai berikut :

BulanJumlah InvoiceKoreksi PositifKoreksi Negatif
1110,417,5001.302.188
3113,767,5001.434.115
5113,250,0001.104.167
6114,083,0001.026.885
10111,012,500344.141
11114,712,500306.510
Jumlah677.243.0005.518.005

(4) Sejalan dengan koreksi Positif atas akun yang sama, maka peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi pemeriksa.

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas, peneliti keberatan mengusulkan untuk mempertahankansebagian koreksi tersebut :

UraianCfrmDiambah/Cfrm
Pemeriksa(Dikurang)Peneliti
Investment5.518.0055.518.005--5.518.0055.518.005
Maintenance Expense

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Identifikasi Koreksi

bahwa pada proses Pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp430.695.107,00. bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan yang diproses pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

Lebih Lanjut, pada proses keberatan, tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, yang mana atas hasil penelitian tersebut Tim Peneliti mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding atas koreksi

penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp106.827.973,00 dan masih mempertahankan sebagian koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp323.867.134,00 atas biaya-biaya dalam 6 (enam) akun biaya sebagai berikut :

bahwa atas dipertahankannya koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp323.867.134,00 oleh Terbanding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

b. Alasan Ketidaksetujuan Pemohon Banding

- bahwa koreksi negatif atas penyesuaian fiskal negatif yang masih dipertahankan Terbanding tersebut adalah berkaitan dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas 6 (enam) akun yang sama, dimana Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi positif tersebut dengan alasan sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian koreksi penyesuaian fiskal positif atas 6 (enam) akun dimaksud.

- bahwa dengan demikian, koreksi positif pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Negatif akan menimbulkan koreksi fiskal berganda, karena sudah dilakukan atau berkaitan dengan perhitungan Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018.

c. bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi negatif yang masih di pertahankan Peneliti Keberatan pada 6 (enam) akun tersebut dengan total nilai sebesar Rp 323.867.134,00 dapat dibatalkan seluruhnya.

Pendapat Majelis

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiscal Negatif dengan total sebesar Rp Rp323.867.134,00. Bahwa koreksi Negative atas penyesuaian fiskal negatife tersebut berkaitan dengan koreksi penyesuaian Fiscal Positif atas akun yang sama. Dimana atas biaya fiscal positif dikoreksi seluruhnya oleh pemeriksa, kemudian dibebankan dalam koreksi negative sesuai proporsinya untuk 6 (enam) akun.

Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp 430.695.107,00 dan pada proses keberatan Terbanding mengabulkan sebagian atau sebesar Rp 106.827.973,00 dari koreksinya sehingga yang menjadi sengketa banding adalah sebesar Rp 323.867.134,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif karena koreksi positif terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif akan menimbulkan koreksi fiskal berganda, karena sudah dilakukan koreksi atau berkaitan dengan perhitungan Penyesuaian Fiskal Positif Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018.

Dasar hukum yang terkait dengan sustansi sengketa antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban peRpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 Ayat (1)

Pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,

honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajb Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masamanfaat lebih dari 1(satu) tahun tidak boleh untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusuran atau amortisasi.

Pasal 11 ayat (1)

Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan dignakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut .

Pasal 11 ayat (2)

Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bagunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang

Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seuruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja. Pasal 2 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WAjib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

Pasal 2 ayat (2)

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan

b. ……..

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengaruskan

Pasal 3 ayat (1)

Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan.atau minuman bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi :

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja; atau

b. Pemberian kupon makanan dan.atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaanya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pasal 3 ayat (2)

Nilai kupon makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sesuai dengan nilaikupon yang wajar

Pasal 3 ayat (3)

Nilai kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dianggap wajar apabila nilai kupon tersebut tidak melebihi pengeluran penyediaan makanan dan/atau minuman per pegawai yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja

Pasal 5 ayat (1)

Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi :

a. Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja

b. Pakaian seragam petugas keamanan

c. Sarana antar jemput pegawai

d. Pengmapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, dan/atau

e. Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaanya

Pasal 5 ayat (2)

Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang membidangi usrusan ketenagakerjaan.

Berdasarkan penilaian atas substansi sengketa, Majelis menyimpulkan bahwa sengketa ini bersifat pembuktian dan yuridis, sehingga penilaian majelis akan menitikberatkan pada kekuatan dan kelengkapan bukti material sengketa pada proses persidangan serta pemenuhan pada ketentuan-ketentuan perpajakan yang terkait.

Bahwa terkait dengan argumentasi Para Pihak diatas, dalam menilai dan memutus sengketa ini Majelis lebih menekankan penilaian kepada kebenaran materiil sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 76 UU No.14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan

Bahwa dalam menilai kebenaran materiil atas suatu saldo atau transaksi mutasi dari akun yang menjadi sengketa perpajakan, hakim harus terlebih dahulu menilai dan memeriksa bukti surat, yaitu dokumen-dokumen pendukung transaksi yang menjadi sengketa, seperti: invoice, kontrak, surat jalan atau bukti pembayaran, sebelum menggunakan penilaian atas bukti lain, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelan Pasal 79 UU Pengadilan Pajak , yaitu:

Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Bahwa dari penialian Majelis, selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan sebagian dari bukti-bukti atau dokumen transaksi atas sengketa koreksi penyesuaian fiscal negatif seperti:

• Dokumen Pendukung berupa: Invoice/PO, Surat Jalan, Bukti Pembayaran atas akun yang dikoreksi.

• Rekapitulasi GL dari setiap Akun yang dikoreksi

• Summari koreksi penyesuaian fiscal positif atas akun-akun yang dikoreksi

Bahwa sesuai fakta persidangan yang juga dinyatakan oleh Pemohon Banding pada Kesimpulan Akhir dari Pemohon Banding tertanggal 15 Agustus 2014, rincian kelengkapan bukti/dokumen persidang yang dibuktikan atau ditunjukkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan data diatas dengan nilai sengketa sebesar Rp323.867.134,00 atas 287 transaksi pada 6 Akun GL yang dilakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif oleh Terbanding, pada prosses persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti dokumen dengan total senilai Rp186.006.307,00 atas 100 mutasi transaksi pada ke-6 akun GL tersebut, sehingga jumlah mutasi transaksi yang belum ditunjukkan bukti dokumennya oleh Pemohom Banding adalah atas 187 transaksi dengan nilai Rp137.860.826,00.

Bahwa berdasarkan Pasal 78 UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Berdasarkan data, fakta dan ketentuana-ketentuan yang mendasari, sebagaimana telah diuraikan diatas, terhadap sengketa atas koreksi Terbanding berupa Penyesuaian Fiskal Negatif pada 6 Akun dengan total sebesar Rp323.867.134,00, Majelis berpendapat, sebesar Rp186.006.307,00 koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan dan selebih atau sisanya sebesar Rp137.860.826,00 koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Biaya Usaha18.124.649.558018.124.649.558
Penyesuaian Fiskal Positif5.418.849.6442.226.879.2793.191.970.365
Penyesuaian Fiskal Negatif323.867.133137.860.826186.006.307

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Biaya Usaha menurut Terbanding: Rp110.352.649.196 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp18.124.649.558 Biaya Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp128.477.298.754

2 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding: Rp39.892.767.225

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp3.191.970.365 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan

: Rp36.700.796.860 Pajak

3 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Terbanding: Rp16.228.828.895

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp186.006.307 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan

: Rp16.042.822.588 Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp 1.473.713.620.014,00

b. Harga Pokok Penjualan: Rp 1.286.789.440.970,00

c. Laba Bruto (a-b): Rp186.294.179.044,00

d. Biaya Usaha: Rp128.477.298.754,00

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp58.446.880.290,00

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp36.893.229.777,00

g. Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal Positif: Rp36.700.796.860,00 Penyesuaian Fiskal Negatif: Rp16.042.822.588,00 Jumlah Penyesuaian Fiskal: Rp20.657.974.272,00

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0.00

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp115.998.084.339,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00404/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00001/206/18/055/21 tanggal 5 Januari 2021, atas nama PT SANKEI GOHSYU INDUSTRIES, NPWP 01.071.420.2-055.000, beralamat di Kawasan Industri Mm2100 Blok J-8, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANRp
a. Penghasilan Neto115.998.084.339
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak115.998.084.339
d. Pajak Penghasilan Terutang28.999.521.085
e. Kredit Pajak28.375.200.000
f. Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar624.321.085
g. Sanksi Administrasi274.701.277
h. Jumlah yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar899.022.362

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E.,S. H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S. H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.