Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman
PUT-005078.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005078.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 28 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Jabontara Eka Karsa mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 1A · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005078.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Jabontara Eka Karsa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Agustus 2023 Nomor 00059/407/23/058/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 28 April 2026