Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-005078.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Jabontara Eka Karsa · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005078.16/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Agustus 2023 Nomor 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005078.16/2025/PP antara:

PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000,

beralamat di Citra Towers, Tower Utara Lt. 22, Jalan Benyamin Suaeb, A6, Kebon Kosong, Kemayoran, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10630, yang diwakili oleh Sdr. Noor Ahmir Bin Ramlan, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 29 tanggal 26 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Noor Ahmir bin Ramlan;

Jabatan: Direktur

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh;

1. Nama/NIP: Sutomo /198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu /

19850132009012007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Harry Novela B /198711052007011002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-511/WPJ.07/2026 tanggal 06 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1002/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 yang direvisi dengan Penetapan nomor PEN-120/PP/Prb/2025 25 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 85/JEK/APPEAL-PPN0823/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00815/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 110/JEK/SUB-PPN0823/IX/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Agustus 2023 Nomor 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri966.538.7931.339.504.203
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut58.435.571.37858.435.571.378
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah59.402.110.17159.775.075.581
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan59.402.110.17159.775.075.581
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Lebih Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri106.319.266147.345.461
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.334.400.2742.171.426.965
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah2.334.400.2742.334.400.274
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.171.426.9652.171.426.965
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang2.228.081.0082.024.081.504
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang2.228.081.0082.024.081.504
Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp2.227.668.508)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 119/JEK/OBJ/PPN- 0823/IX/2024 tanggal 04 September 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri966.538.793
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut58.435.571.378
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah59.402.110.171
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan59.402.110.171
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri106.319.266
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.334.400.274
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah2.334.400.274
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah0
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan2.171.426.965
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang2.228.081.008
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang2.228.081.008

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Lebih Bayar(2.024.081.504)(111.623.410)(2.135.704.914)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000

Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih)(2.024.081.504)(111.623.410)(2.135.704.914) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 85/JEK/APPEAL-PPN0823/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 (Secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 85/JEK/APPEAL-PPN0823/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009 yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan

2. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 35 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 diterima pada tanggal 21 Maret 2025.

3. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 36 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan dan Pasal 37 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

Bahwa Surat banding ditanda tangani oleh Noor Ahmir bin Ramlan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 29 tanggal

26 Agustus 2024 dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 35 tanggal 21 November 2024.

Dengan demikian surat banding yang diajukan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon banding terhadap SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Agustus 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Sebagai hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2023 yang dilakukan oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Agustus 2023 dengan nilai PPN Lebih Bayar sebesar Rp 2.024.081.50 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDINGMENURUT TERBANDINGKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri966.538.7931.339.504.203372.965.410
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut58.435.571.37858.435.571.3780
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)59.402.110.17159.775.075.581372.965.410
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN000
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)59.402.110.17159.775.075.581372.965.410
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :0
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir000
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)000
E. Seharusnya tidak terutang000
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)106.319.266147.345.46141.026.195
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.334.400.2742.171.426.965162.973.309
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri000
b.5. Lain-Lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.334.400.2742.171.426.965162.973.309
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB000
c.2. SKPPKP000
c.3. Jumlah (c.1+c.2)000
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :-
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri000
d.3. Telah Dipungut000
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))2.334.400.2742.171.426.965162.973.309
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)2.228.081.0082.024.081.504121.947.114
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan000
c. Jumlah (A+B)000
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)2.228.081.0082.024.081.504121.947.114

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Keberatan kepada Terbanding dengan No. 119/JEK/OBJ/PPN-0823/IX/2024 tanggal 04 September 2024 yang

diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 13 September 2024.

3. Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan KEP- 00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang memutuskan mengabulkan sebagian jumlah pajak yang lebih dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Agustus 2023 dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) bayar-2.024.081.504-111.623.410-2.135.704.914
b. Sanksi Bunga000
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar-2.024.081.504-111.623.410-2.135.704.914

4. Pemohon Banding mengajukan banding atas SK Keberatan Terbanding No. KEP-00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 kepada Pengadilan Pajak atas koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp369.223.299 dan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.761.530.;

III. Pokok Sengketa Banding

Koreksi Terbanding atas pos-pos sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya

harus dipungut sendiriRp 369.215.411,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkanRp 51.761.530,-

Koreksi yang disetujui Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya

harus dipungut sendiriRp 3.749.999,- Koreksi yang diajukan Banding sebagai berikut :

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya

harus dipungut sendiriRp 365.473.299,-

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkanRp 51.761.530,- IV. Pendapat dan Alasan Pengajuan Permohonan Banding

1. Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp369.215.411,-

Menurut Pemohon BandingRp59.402.110.171,- Menurut Terbanding (dahulu Pemeriksa)Rp 59.775.075.581,- Jumlah KoreksiRp372.965.410,- Menurut Terbanding :

Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa rincian koreksi sebagai berikut :

a. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN nya

harus dipungut sendiriRp 249.325.433,-

b. Koreksi atas pencatatan arus piutang dan arus Uang terdapat Objek PPn yang atas penyerahannya Belum dipungut dan dilaporkan PPn nyaRp 123.639.977,-

TotalRp 372.965.410,- Menurut Pemohon Banding :

a. Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 3.742.112,-

Menurut Pemohon BandingRp 59.402.110.171,- Menurut Terbanding (dahulu pemeriksa)Rp 59.036.637.872,- Jumlah KoreksiRp 365.472.299,-

b. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp 365.473.299,- dengan rincian sebagai berikut :

• Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 241.833.322,- :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 241.833.322,- dengan alasan sebagai berikut :

1. Bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang

Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam: Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk :

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat :

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma- cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

3. Bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma

– Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4. Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah:

1. Pemberian tanpa adanya pembayaran

2. Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

3. Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

4. Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah.

5. Bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel).

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma-Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri.

7. Bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

8. Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat

dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan.

Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

NoSumber DataKodeDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL Pom Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT J0000303300000962 INV0100082398169020 GRN3222610 BED, SPRING, OC44.550.000
2GL Pom Aug'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGUNAN P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE2.186.874
3GL Pom Aug'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGUNAN P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN767.496
4GL Pom Aug'2322LAIN-LAIN P000004S.RAYA: BY KEGIATAN HUT RI DI PT. JEK7.500.000
5GL Sungai Jantui Aug'23A06JABON MILL J600001TRANSFER COST TO X516.028.630
6GL Sungai Raya Aug'23A07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001ADI RAMDANI : BY. KEGIATAN HUT RI KE 78 DI PT. JEK7.500.000
7GL Sungai Raya Aug'23A07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001MAHADI HAJAR : PEMB. BAJU UNTUK HUT RI2.952.000
8GL Sungai Raya Aug'23A07KEBUN SUNGAI JANTUI P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE4.373.749
9GL Sungai Raya Aug'23A07KEBUN SUNGAI JANTUI P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN1.534.991
10GL Sungai Raya Aug'23A09JABON MILL C100001ADI RAMDANI : BY. KEGIATAN HUT RI KE 78 DI PT. JEK7.500.000
11ELP Sungai Raya Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN C100001ADI RAMDANI : BY. KEGIATAN HUT RI KE 78 DI PT. JEK7.550.000
12ELP Sungai Raya Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN C100001MAHADI HAJAR : PEMB. BAJU UNTUK HUT RI6.771.000
13ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE4.373.749
14ELP Sungai Raya Aug'2308PERAWATAN BANGUNAN LAINNYA P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN1.534.991
15ELP Sungai Raya Aug'2308PERAWATAN BANGUNAN LAINNYA J0000143300000943 INV0100082328310319 GRN3132929 BED, SPRING, UK8.500.000
16ELP Sungai Jantui Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN P500001SG. RAYA : ADI R. : BY. KEGIATAN HUT RI KE - 78 DI PT. JEK7.500.000
17ELP Sungai Jantui Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN P500001SG. RAYA : MAHADI : PEMB. BAJU UNTUK HUT RI2.952.000
18ELP Sungai Jantui Aug'2318PEMELIHARAAN KERBAU C100001SULASTRY : 4 PC CINCIN KERBAU400.000
19ELP POM Jantui'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C000001PEMB SPRAY U/RUMAH EKSEKUTIF550.000
20ELP POM Jantui'2304PERUMAHAN STAFF/PBT J0000303300000962 INV0100082398169020 GRN3222610 BED, SPRING, OC44.550.000
21ELP POM Jantui'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGUNAN P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE2.186.874
22ELP POM Jantui'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGUNAN P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN767.496
23ELP POM Jantui'2322LAIN-LAIN P000004S.RAYA: BY KEGIATAN HUT RI DI PT. JEK7.500.000
TOTAL TRANSAKSI TIDAK ADA DOKUMEN180.029.850
NoSumber DataKodeDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL Pom Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C000001PEMB SPRAY U/RUMAH EKSEKUTIF550.000
2GL Pom Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES2.083.125
3GL Pom Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES1.335.000
4GL Pom Aug'2307PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES4.525.000
5GL Sungai Jantui Aug'23A06JABON MILL J600001PROP. UPKEEP GUEST HOUSE623.259
6GL Sungai Jantui Aug'23A06JABON MILL J600001PROP. UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN14.000
7GL Sungai Jantui Aug'23V29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S000001STORES ISSUES6.843.914
8GL Sungai Jantui Aug'23V29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S000001STORES ISSUES35.000
9GL Sungai Jantui Aug'23V29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S000001STORES ISSUES4.200.000
10GL Sungai Jantui Aug'23V35SCHOOL BUS - KT. 7039 GA S000001STORES ISSUES3.520.195
11GL Sungai Jantui Aug'23V35SCHOOL BUS - KT. 7039 GA S000001STORES ISSUES317.890
12GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. SPRING BUS V881.335.000
13GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. CENTER PEN BUS V88170.000
14GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES8.833.320
15GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES160.194
16GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES2.115.000
17GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. SPARE PART DT V89178.000
18GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. TUTUP RADIATOR SCHOOL BUS V8950.000
19GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES9.814.800
20GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES2.940.000
21GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES43.143
22ELP Sungai Raya Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN C100001ADI RAMDANI : PEMB. BOLA VOLLY UNTUK KEGIATAN HUT RI KE 7700.000
23ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH : BY. ISI ULANG LPG AN ADI RAMDANI295.000
24ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH : BY. ISI ULANG LPG AN KURNIAWAN295.000
25ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001HANDANI NADHIR : BY. ISI ULANG LPG320.000
26ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001ARDIANSYAH : BY. ISI ULANG LPG330.000
27ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN HAERUDDIN330.000
28ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN M. IDRIS300.000
29ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN RISDAMAYANTI320.000
30ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN SUGENG ADI P320.000
31ELP Sungai Raya Aug'2301KESEJAHTERAAN MASYARAKAT S000001STORES ISSUES1.308.640
32ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. AQUA GALON - AD163.500
33ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. 2 KLG CAT JOTUN656.000
34ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001ANDI EDI : PEMB. 1 PC BUSI - MESIN POTONG RUMPUT40.000
35ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH G. B. : PEMB. 1 TBG LPG - PURWASITO300.000
36ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH G. B. : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSE588.800
37ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES103.675
38ELP Sungai Jantui Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001SULASTRY : PEMB. TABUNG LPG - HANIEL330.000
39ELP Sungai Jantui Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001KUKUH G. B. : PEMB. 1 TBG LPG - RISKA320.000
40ELP Sungai Jantui Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES103.675
41ELP Sungai Jantui Aug'2307PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES244.217
42ELP POM Jantui'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES2.083.125
43ELP POM Jantui'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES1.335.000
44GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. SPRING BUS V89910.000
45GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. CENTER PEN BUS V89120.000
46ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001KUKUH : BY. ISI ULANG LPG300.000
TOTAL TRANSAKSI PENYERAHAN BKP/JKP61.803.472

• Koreksi atas DPP PPN yang kurang dilaporkan berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang sebesar Rp 123.639.977,- Penjelasan atas koreksi berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang disampaikan sebagai berikut :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp 123.639.977,- dengan alasan sebagai berikut :

a. Berdasarkan butir 3 huruf a Surat Penegasan dari DJP Nomor S-1047/PJ.322/2004 :

“Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak [DPP PPN], karena dianggap sebagai reimbursement.”

b. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

c. Objek penyerahan yang menjadi koreksi pemeriksa merupakan reimbursement, berikut pencatatan jurnalnya:

1. Proporsi Biaya Gaji Dokter Agustus 2023

b. Transaksi uang masuk pada rekening koran Bank HSBC USD – 050-033653 kepada Rainforest Alliance B.V sebsar Rp 112.639.977,-

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 28 UU PPN dinyatakan bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean”

• Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan :

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,

b. Impor barang Kena Pajak,

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daeran Pabean,

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daeran Pabean,

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

• Selanjutnya berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPN dijelaskan bahwa : Yang dimaksud dengan “Barang Kena Pajak Tidak Berwujud” adalah :

1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang,

atau bentuk hal kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan tersebut pada angka dua, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan

c. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau

pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.

Bahwa penerimaan ‘Book & Claim’ merupakan kompensasi yang diberikan dari penjualan nilai kredit sertifikasi RSPO yang dilakukan oleh pihak di luar Daerah Pabean melalui suatu jaringan (dalam hal ini adalah “RSPO Trading Platform”). Berdasarkan kondisi tersebut bahwa faktanya tidak terdapat penyerahan BKP/JKP dari dalam Daerah Pabean sehingga seharusnya tidak dikenakan PPN.

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.761.530,-

Menurut Pemeriksa :

Menurut SPT/WP: Rp 2.334.400.274,-

Menurut Pemeriksa : Rp 2.282.638.744,-

DikoreksiRp 51.761.530,-

Menurut Terbanding

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 51.761.530,-. Wajib pajak tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada pemeriksa serta terdapat PPN Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, untuk SPT masa PPN masa Pajak Agustus 2023.

PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan

• PPN Masukan tidak sesuai kegiatan usahanya

Rp 51.761.530,-

Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Kredit Pajak PPN Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan atas perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahanya. Rincian koreksi kredit pajak sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPKode dan Nomor Seri Faktur PajakMenurut WPNama BKP/ JKP
DPPPPN
1PT METEO NUSANTARA INSTRUMEN31.697.247.0-434.000010.000-23.471959549.150.0001.006.500- Tibox Juntion Box 150x250x130 - - Weather Station Ecowitt WS6006 GSM - - - -
2PT METEO NUSANTARA INSTRUMEN31.697.247.0-434.000010.000-23.471959556.400.000704.000Weather Station Ecowitt HP2551 - - - - -
3PT MITRA KELUARGA SEHAT73.136.555.7-731.000010.008-23.283103198.500.000935.000Ranjang Ginekologi (Ogbyn Bed) Bahan Stainless 1 Set - - - - -
4PT SINERGI AGRO INDUSTRI02.275.179.6-725.000010.008-23.6106127363.029.0306.933.193CONFERENCE BALI - - - - -
5PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.981690169.250.0001.017.500- Semen Tiga Roda - - Wire Mesh 6 CM - - - -
6PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816901727.750.0003.052.500- Semen Tiga Roda - - Wire Mesh DM 14 154.4 Kg/Roll Replace : Wire Mesh 6 Cm - - - -
7PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.9816902044.550.0004.900.500Bed Spring Ocean Classic 180 X 200 Narcel C/W Ranjang - - - - -
8PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI63.003.342.1-727.000010.008-23.981690508.000.000880.000Keranjang Sampah Replace : Tempat Sampah @ 20 Ltr - - - - -
9PT TANJUNG RAYA JAYA53.990.441.7-727.000010.009-23.6223301016.875.8541.856.343- Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Thinner A Avian - -
10PT TANJUNG RAYA JAYA53.990.441.7-727.000010.009-23.622330116.549.496720.444- Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Kuas 2 - - Kuas 3 - - Kuas Roll Kecil - - SarungTangan - - dll
11PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727.000010.009-23.66621007223.000.00024.530.000- Pengecatan Perumahan Karyawan 4 Couple - - Pengecatan Perumahan Staff 2 Couple - - - -
12PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727.000010.009-23.6662106941.670.0004.583.700- Air Conditioner 3/4 PK - - Bed Spring Ocean Classic 180 x 200 C/W Ranjang - - Kain Gorden Replace Kain Sprei Uk. 180 x 200 - - Lemari Pakaian Kayu 2 Pintu - - Meja Makan + 6 Kursi Caserini untuk Rumah Staff & Manager - - dll
13PT KARYA ALAM SEMESTA73.523.634.1-727.000010.009-23.666210705.835.000641.850- Bantal + Guling Bantal Kepala & Bantal Guling - - Dispenser Bottle Top Analog Adjustable Dispensette 4600-131 Variable 0.5 - 5 Ml Complete Galon Air - - Kompor Gas Rinnai 522 C + Tabung + Selang Kompor Gas 2 Mata - - -
TOTAL470.559.38051.761.530

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp 51.761.530,- dengan alasan sebagai berikut :

dengan alasan sebagai berikut:

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009.

Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha. Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan detail sebagai berikut :

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPKode dan Nomor Seri Faktur PajakMenurut WPNama BKP/ JKPTanggal BayarNo Payment VocuherBank
DPPPPN
1PT METEO NUSANTARA INSTRUMEN010.000-23.471959549 .150.0001.006.500- Tibox Juntion Box 150x250x130 - - Weather Station Ecowitt WS6006 GSM - - - -27-Sep-232800001807CIMB NIAGA
2PT METEO NUSANTARA INSTRUMEN010.000-23.471959556 .400.000704.000Weather Station Ecowitt HP2551 - - - - -27-Sep-232800001807CIMB NIAGA
3PT MITRA KELUARGA SEHAT010.008-23.283103198 .500.000935.000Ranjang Ginekologi (Ogbyn Bed) Bahan Stainless 1 Set - - - - -29/08/20232800001637CIMB NIAGA
4PT SINERGI AGRO INDUSTRI010.008-23.6106127363.029.0306.933.193CONFERENCE BALI - - - - -21/09/20232800001764CIMB NIAGA
5PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.981690169 .250.0001.017.500- Semen Tiga Roda - - Wire Mesh 6 CM - - - -29/08/20232800001645CIMB NIAGA
6PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816901727.750.0003.052.500- Semen Tiga Roda - - Wire Mesh DM 14 154.4 Kg/Roll Replace : Wire Mesh 6 Cm - - - -29/08/20232800001645CIMB NIAGA
7PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816902044.550.0004.900.500Bed Spring Ocean Classic 180 X 200 Narcel C/W Ranjang - - - - -29/08/20232800001645CIMB NIAGA
8PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.981690508 .000.000880.000Keranjang Sampah Replace : Tempat Sampah @ 20 Ltr - - - - -29/08/20232800001645CIMB NIAGA
9PT TANJUNG RAYA JAYA010.009-23.6223301016.875.8541.856.343- Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Thinner A Avian - -25/08/20232800001612CIMB NIAGA
10PT TANJUNG RAYA JAYA010.009-23.622330116 .549.496720.444- Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Kuas 2 - - Kuas 3 - - Kuas Roll Kecil - - SarungTangan - - dll25/08/20232800001612CIMB NIAGA
11PT KARYA ALAM SEMESTA010.009-23.66621007223.000.00024.530.000- Pengecatan Perumahan Karyawan 4 Couple - - Pengecatan Perumahan Staff 2 Couple - - - -25/08/20232800001611CIMB NIAGA
12PT KARYA ALAM SEMESTA010.009-23.6662106941.670.0004.583.700- Air Conditioner 3/4 PK - - Bed Spring Ocean Classic 180 x 200 C/W Ranjang - - Kain Gorden Replace Kain Sprei Uk. 180 x 200 - - Lemari Pakaian Kayu 2 Pintu - - Meja Makan + 6 Kursi Caserini untuk Rumah Staff & Manager - - dll25/08/20232800001611CIMB NIAGA
13PT KARYA ALAM SEMESTA010.009-23.666210705 .835.000641.850- Bantal + Guling Bantal Kepala & Bantal Guling - - Dispenser Bottle Top Analog Adjustable Dispensette 4600-131 Variable 0.5 - 5 Ml Complete Galon Air - - Kompor Gas Rinnai 522 C + Tabung + Selang Kompor Gas 2 Mata - - -25/08/20232800001611CIMB NIAGA
TOTAL470.559.38051.761.530

3. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding mohon agar SKPLB PPN Masa Agustus 2023 Nomor 00059/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024 dihitung kembali menjadi (Rp2.228.081.008) sebagai berikut:

NOURAIANMENURUT PEMOHON BANDING
1Dasar Pengenaan Pajak:
A. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungu sendiri966.538.793
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut58.435.571.378
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)59.402.110.171
B. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN0
C. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6+B)59.402.110.171
D. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab secara rentang/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas :
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak Oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng
d.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.10. Jumlah (1.d atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)0
E. Seharusnya tidak terutang0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar
A. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1. 2.a atau 1.10. atau NIHIL)106.319.266
B. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.334.400.274
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sndiri0
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.334.400.274
C. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah (c.1+c.2)0
D. PPN yang seharusnya tidak terhutang :
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP Sendiri0
d.3. Telah Dipungut0
d.4. Jumlah (d.1+d.2+d.3)0
E. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (6.b - c.3) atau (d.4))2.334.400.274
F. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terhutang (E-A)2.228.081.008
3Kelebihan Pajak yang sudah:
A. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
B. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……..(Karena Pembetulan0
c. Jumlah (A+B)0
4Jumlah PPN yang Lebih dibayar/seharusnya tidak terhitang (2F-3C)2.228.081.008

V. Penutup

Demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dan berharap bahwa permohonan banding yang kami sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00815/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 20 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Koreksi (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
ADPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri1.335.762.091970.288.793365.473.298365.473.298
BPajak Masukan yang dapat2.282.638.7442.334.400.27451.761.53051.761.530

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri Rp365.473.298

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7

Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

a) Pasal 1A huruf d

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak.

b) Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(2) penyerahan jasa kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

3) Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa pemakaian sendiri dan/atau Pemberian Cuma- Cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a) Terdapat koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri sebesar Rp372.965.410,-.

b) Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

(1) Berdasarkan penelitian terhadap bukti pendukung laporan keuangan dan general ledger, terdapat Objek PPN yang Harus Dipungut Sendiri atas Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak bukan produksi sendiri kepada pegawai Pemohon Banding (natura) dan/atau kepada relasi Pemohon Banding sebesar Rp245.575.433 yang belum dilakukan pemungutan dan pelaporan PPN-nya.

(2) Terdapat objek PPN pada Sundry Income sebesar Rp3.750.000 berdasarkan dokumen Management Report.

(3) Berdasarkan penelitian atas pencatatan piutang dan arus uang terdapat Objek PPN yang atas penyerahannya belum dipungut dan dilaporkan PPN- nya sebesar Rp123.639.977, yang terdiri dari:

(a) Pembayaran gaji dokter bulan Agustus 2023, atas transaksi ini merupakan pemberian Cuma-Cuma kepada afiliasi Pemohon Banding (PT Satu Sembilan Delapan) sebesar Rp11.000.000.

(b) Transaksi uang masuk pada rekening koran Bank HSBC USD - 050-033653-007 kepada Rainforest Alliance B.V tanggal 4 Agustus 2023 sebesar Rp112.639.977.

c) Koreksi sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 4 ayat (1) UU PPN, Pasal 6 PP 44 tahun 2022.

2) Berdasarkan surat nomor 119/JEK/OBJ/PPN-0723/IX/2024 tanggal 4 September 2024, dari total koreksi koreksi DPP PPN yang Penyerahannya harus dipungut sendiri sebesar Rp372.965.410, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi sebesar Rp369.215.410 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a) Berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding

yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi Terbanding tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

b) Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi Terbanding adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan dan bantuan.

c) Objek penyerahan kepada afiliasi yang menjadi koreksi Terbanding merupakan reimbursement sehingga seharusnya tidak dikenakan PPN.

d) Transaksi uang masuk pada rekening koran Bank HSBC USD

- 050-033653-007 kepada Rainforest Alliance B.V tanggal 4 Agustus 2023 sebesar Rp112.639.977 adalah penerimaan Book & Claim yang merupakan kompensasi yang diberikan dari penjualan nilai kredit sertifikasi RSPO yang dilakukan pihak di luar Daerah Pabean melalui suatu jaringan (RSPO Trading Platform). Faktanya tidak terdapat penyerahan BKP/JKP dari dalam Daerah Pabean sehingga seharusnya tidak dikenakan PPN

3) Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan: Berdasarkan penelitian pada data dan dokumen yang disampaikan Pemohon

Banding diketahui:

a) Atas transaksi total sebesar Rp180.029.850 tidak terdapat dokumen pendukung transaksi sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut.

b) Atas transaksi sebesar Rp61.803.472 merupakan pemberian atas asset/kepemilikan Pemohon Banding, yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan kepada pihak internal (karyawan) maupun eksternal (plasma dan pihak lainnya). BKP/JKP tersebut diberikan sebagai fasilitas (bagian dari

manfaat natura) yang berhubungan dengan pekerjaan. Pemberian Cuma-Cuma tersebut merupakan penyerahan BKP/JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

c) Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung terkait koreksi berdasarkan pengujian arus piutang dan arus uang sebesar Rp123.639.977

d) Atas transaksi sebesar Rp3.742.112 merupakan pemberian non objek PPN maupun PPN dibebaskan sehingga koreksi dibatalkan sebesar Rp3.742.112.

e) Terbanding mengurangkan sebagian koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp3.742.112.

f) Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp365.473.298.

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung sebagian transaksi sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut atas alasan Terbanding.

2) Terdapat transaksi Pemberian Cuma-Cuma yang merupakan penyerahan BKP/JKP yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

3) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi sebesar Rp123.639.977 bukan merupakan penyerahan BKP yang PPNnya harus dipungut sendiri, sehingga koreksi tetap dipertahankan.

4) Koreksi Objek PPN yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp365.473.298 (atas Pemberian Cuma-Cuma BKP dan/atau JKP sebesar Rp241.833.322 dan pengujian arus piutang dan arus uang sebesar Rp123.639.977) telah sesuai fakta dan ketentuan..

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri Rp278.194.638

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

1) Pasal 1 angka 23 mengatur Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

2) Pasal 9 ayat (2) mengatur Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

3) Pasal 9 ayat (2b) mengatur Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

4) Pasal 9 ayat (8) huruf b mengatur Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

a) TerdapatkoreksiPajakMasukanyangdapat diperhitungkan sebesar Rp162.973.309.

b) Koreksi berasal dari perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

c) Koreksi sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 1 angka 23 UU PPN, dan Pasal 9 UU PPN.

2) Berdasarkan surat nomor 119/JEK/OBJ/PPN-0723/IX/2024 tanggal 4 September 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan ataskoreksi sebesar Rp162.973.309 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

a) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b) Kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian/ yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan: Berdasarkan penelitian pada data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding diketahui:

a) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah bergerak di bidang agrikultur yaitu perkebunan kelapa sawit, pabrik dan melakukan penjualan minyak kelapa sawit dan inti sawit. PT Jabontara Eka Karsa memiliki produksi utama yaitu Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

b) Untuk mendukung alasan keberatannya Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Perjanjian Administrasi Regional, Payment Voucher, Bukti Pembayaran,

Invoice, dan Faktur Pajak.

c) Atas transaksi tersebut pembuktian dilakukan dengan memastikan bahwa BKP/JKP yang Pemohon Banding ajukan koreksinya telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (9) huruf b UU PPN, yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

d) Hasil penelitian terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp162.973.309:

1) Atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp111.211.779merupakanpengeluaranyang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dapat dibuktikan bahwa termasuk dalam lini kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, ataupun manajemen sehingga memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan.

2) Atas pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp51.761.530 merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan tidak dapat dibuktikan bahwa termasuk dalam lini kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, ataupun manajemen sehingga tidak memenuhi persyaratan formal dan material untuk dapat dikreditkan.

e) Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp51.761.530.

c. Pendapat Terbanding

Berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp51.761.530, berhubungan langsung dengan

kegiatan usaha.

2) Koreksi Terbanding telah sesuai fakta dan ketentuan.;

III. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 85/JEK/APPEAL-PPN0823/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan

Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 Masa Pajak Agustus 2023.;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 110/JEK/SUB-PPN0823/IX/2025 tanggal 16 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pendapat Pemohon Banding

Mengenai uraian tentang Ketetapan Semula, Keberatan serta Keputusan keberatan, Pemohon Banding setelah membaca dan memperhatikan apa yang telah Terbanding sampaikan dalam SUB Terbanding nomor S-00815/SUB- CT/WPJ.07/2025, berpendapat sebagai berikut:

bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding, baik dalam ketetapan semula maupun dalam keputusan keberatan adalah tidak berubah, dan Terbanding tetap mempertahankan nilai Lebih Bayar menurut Pemeriksa Pajak untuk PPN masa Agustus 2023 adalah sebagai berikut;

1. Jumlah atas DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp365.472.299,-

2. Jumlah atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.761.530,-

Pemohon Banding pun menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan Jumlah atas Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebagaimana tersebut di atas dan mengajukan banding.

Analisa Pokok Sengketa

Koreksi DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 365.472.299,- Menurut Pemohon BandingRp 59.402.110.171,-

Menurut Terbanding (dahulu Pemeriksa)Rp 59.036.636.872,- Jumlah KoreksiRp 365.473.299,-

Menurut Pemohon Banding :

a. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 241.833.322,- :

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp 241.833.322,- dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Berdasarkan PP No. 1 tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan dalam:

Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma- cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. Harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

2. Bahwa berdasarkan pada UU No 6 Tahun 2023 Pasal 1A huruf d disebutkan “Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”. Dengan penjelasan lebih lanjut “Yang dimaksud dengan "Pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

3. Bahwa berdasarkan KEP-87/PJ.2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri dan Atau Pemberian Cuma – Cuma Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak adalah pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri, Pengurus, atau diberikan kepada anggota keluarganya atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, selain pemakaian Barang Kena Pajak untuk tujuan produktif.

2) Pemakaian sendiri Jasa Kena Pajak adalah pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, anggota keluarganya atau karyawannya, selain pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif.

3) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

4) Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak adalah pemberian Jasa Kena Pajak yang dilakukan kepada pihak lain tanpa imbalan pembayaran.

5) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan.

6) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan, dan limbah.

7) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

8) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.;

4. Berdasarkan penjelasan pasal yang disebutkan di atas, maka dapat dikatakan bahwa karakteristik dari pemberian cuma-cuma adalah :

1) Pemberian tanpa adanya pembayaran

2) Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak; dan

3) Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya

4) Barang Kena Pajak adalah meliputi produk utama, produk sampingan dan limbah.

5. Bahwa Pemohon Banding merupakan sebuah perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kemudian diolah menjadi produk utama yaitu CPO (Crude Palm Oil) dan PK (Palm Kernel).

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa yang berpendapat bahwa terdapat Objek PPN yang merupakan Pemberian Cuma-Cuma kepada pegawai (Natura) dan non-pegawai, penyerahan kepada plasma, dan pendapatan lain-lain (Sundry Income) yang PPN atas penyerahannya tidak dipungut sendiri.

7. Bahwa berdasarkan produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak yang berupa TBS, CPO dan PK maka koreksi pemeriksa tidak termasuk dalam kategori Pemberian Cuma-Cuma karena pemberian kepada pegawai, non pegawai, penyerahan kepada plasma dan pendapatan lain-lain.

8. Dari daftar transaksi yang menjadi koreksi pemeriksa adalah gaji yang dibayarkan kepada supir bus, gaji dokter, perawat dan staff medis, pemeliharaan kendaraan milik perusahaan, dan bantuan.

Berikut adalah daftar koreksi yang dimaksud :

NoSumber DataKodeDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL Pom Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT J0000303300000962 INV0100082398169020 GRN3222610 BED, SPRING, OC44.550.000
2GL Pom Aug'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGUNAN P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE2.186.874
3GL Pom Aug'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGUNAN P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN767.496
4GL Pom Aug'2322LAIN-LAIN P000004S.RAYA: BY KEGIATAN HUT RI DI PT. JEK7.500.000
5GL Sungai Jantui Aug'23A06JABON MILL J600001TRANSFER COST TO X516.028.630
6GL Sungai Raya Aug'23A07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001ADI RAMDANI : BY. KEGIATAN HUT RI KE 78 DI PT. JEK7.500.000
7GL Sungai Raya Aug'23A07KEBUN SUNGAI JANTUI C100001MAHADI HAJAR : PEMB. BAJU UNTUK HUT RI2.952.000
8GL Sungai Raya Aug'23A07KEBUN SUNGAI JANTUI P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE4.373.749
9GL Sungai Raya Aug'23A07KEBUN SUNGAI JANTUI P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN1.534.991
10GL Sungai Raya Aug'23A09JABON MILL C100001ADI RAMDANI : BY. KEGIATAN HUT RI KE 78 DI PT. JEK7.500.000
11ELP Sungai Raya Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN C100001ADI RAMDANI : BY. KEGIATAN HUT RI KE 78 DI PT. JEK7.550.000
12ELP Sungai Raya Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN C100001MAHADI HAJAR : PEMB. BAJU UNTUK HUT RI6.771.000
13ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE4.373.749
14ELP Sungai Raya Aug'2308PERAWATAN BANGUNAN LAINNYA P600001JANTUI : PROP. UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN1.534.991
15ELP Sungai Raya Aug'2308PERAWATAN BANGUNAN LAINNYA J0000143300000943 INV0100082328310319 GRN3132929 BED, SPRING, UK8.500.000
16ELP Sungai Jantui Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN P500001SG. RAYA : ADI R. : BY. KEGIATAN HUT RI KE - 78 DI PT. JEK7.500.000
17ELP Sungai Jantui Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN P500001SG. RAYA : MAHADI : PEMB. BAJU UNTUK HUT RI2.952.000
18ELP Sungai Jantui Aug'2318PEMELIHARAAN KERBAU C100001SULASTRY : 4 PC CINCIN KERBAU400.000
19ELP POM Jantui'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C000001PEMB SPRAY U/RUMAH EKSEKUTIF550.000
20ELP POM Jantui'2304PERUMAHAN STAFF/PBT J0000303300000962 INV0100082398169020 GRN3222610 BED, SPRING, OC44.550.000
21ELP POM Jantui'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGUNAN P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE2.186.874
22ELP POM Jantui'2399AKOMODASI/PEMELIHARAAN BANGUNAN P000004S.JANTUI: PROP UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN767.496
23ELP POM Jantui'2322LAIN-LAIN P000004S.RAYA: BY KEGIATAN HUT RI DI PT. JEK7.500.000
TOTAL TRANSAKSI TIDAK ADA DOKUMEN180.029.850
NoSumber DataKodeDeskripsi AkunKeteranganDPP PPN (Rp)
1GL Pom Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C000001PEMB SPRAY U/RUMAH EKSEKUTIF550.000
2GL Pom Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES2.083.125
3GL Pom Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES1.335.000
4GL Pom Aug'2307PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES4.525.000
5GL Sungai Jantui Aug'23A06JABON MILL J600001PROP. UPKEEP GUEST HOUSE623.259
6GL Sungai Jantui Aug'23A06JABON MILL J600001PROP. UPKEEP GUEST HOUSE CANTEEN14.000
7GL Sungai Jantui Aug'23V29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S000001STORES ISSUES6.843.914
8GL Sungai Jantui Aug'23V29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S000001STORES ISSUES35.000
9GL Sungai Jantui Aug'23V29SCHOOL BUS - KT. 7234 G S000001STORES ISSUES4.200.000
10GL Sungai Jantui Aug'23V35SCHOOL BUS - KT. 7039 GA S000001STORES ISSUES3.520.195
11GL Sungai Jantui Aug'23V35SCHOOL BUS - KT. 7039 GA S000001STORES ISSUES317.890
12GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. SPRING BUS V881.335.000
13GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. CENTER PEN BUS V88170.000
14GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES8.833.320
15GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES160.194
16GL Sungai Raya Aug'23V88SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES2.115.000
17GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. SPARE PART DT V89178.000
18GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. TUTUP RADIATOR SCHOOL BUS V8950.000
19GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES9.814.800
20GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES2.940.000
21GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS S000001STORES ISSUES43.143
22ELP Sungai Raya Aug'2399LAIN-LAIN (TERMASUK OLAH RAGA/TUNJANGAN C100001ADI RAMDANI : PEMB. BOLA VOLLY UNTUK KEGIATAN HUT RI KE 7700.000
23ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH : BY. ISI ULANG LPG AN ADI RAMDANI295.000
24ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH : BY. ISI ULANG LPG AN KURNIAWAN295.000
25ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001HANDANI NADHIR : BY. ISI ULANG LPG320.000
26ELP Sungai Raya Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001ARDIANSYAH : BY. ISI ULANG LPG330.000
27ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN HAERUDDIN330.000
28ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN M. IDRIS300.000
29ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN RISDAMAYANTI320.000
30ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001YAKOBUS : BY. ISI ULANG LPG AN SUGENG ADI P320.000
31ELP Sungai Raya Aug'2301KESEJAHTERAAN MASYARAKAT S000001STORES ISSUES1.308.640
32ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. AQUA GALON - AD163.500
33ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001S. VIJAYAKUMAR : PEMB. 2 KLG CAT JOTUN656.000
34ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001ANDI EDI : PEMB. 1 PC BUSI - MESIN POTONG RUMPUT40.000
35ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH G. B. : PEMB. 1 TBG LPG - PURWASITO300.000
36ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF C100001KUKUH G. B. : PEMB. PERLENGKAPAN GUEST HOUSE588.800
37ELP Sungai Jantui Aug'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES103.675
38ELP Sungai Jantui Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001SULASTRY : PEMB. TABUNG LPG - HANIEL330.000
39ELP Sungai Jantui Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001KUKUH G. B. : PEMB. 1 TBG LPG - RISKA320.000
40ELP Sungai Jantui Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES103.675
41ELP Sungai Jantui Aug'2307PERUMAHAN PEKERJA S000001STORES ISSUES244.217
42ELP POM Jantui'2301PERUMAHAN EKSEKUTIF S000001STORES ISSUES2.083.125
43ELP POM Jantui'2304PERUMAHAN STAFF/PBT S000001STORES ISSUES1.335.000
44GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. SPRING BUS V89910.000
45GL Sungai Raya Aug'23V89SCHOOL BUS C100001KUKUH : PEMB. CENTER PEN BUS V89120.000
46ELP Sungai Raya Aug'2304PERUMAHAN STAFF/PBT C100001KUKUH : BY. ISI ULANG LPG300.000
TOTAL TRANSAKSI PENYERAHAN BKP/JKP61.803.472

b. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 123.639.977,- :

Penjelasan atas koreksi berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang disampaikan sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa sebesar Rp123.639.977,- dengan alasan sebagai berikut:

a. Berdasarkan butir 3 huruf a Surat Penegasan dari DJP Nomor S- 1047/PJ.322/2004 :

“Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak [DPP PPN], karena dianggap sebagai reimbursement.”

b. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

a. Objek penyerahan yang menjadi koreksi pemeriksa merupakan reimbursement, berikut pencatatan jurnalnya:

1. Proporsi Biaya Gaji Dokter Agustus 2023

b. Transaksi uang masuk pada rekening koran Bank HSBC USD – 050-033653 kepada Rainforest Alliance B.V sebsar Rp112.639.977,-

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 28 UU PPN dinyatakan bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean”

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan:

1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,

a. Impor barang Kena Pajak,

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,

c. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daeran Pabean,

d. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daeran Pabean,

e. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,

f. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,

g. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya berdasarkan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf

(g) UU PPN dijelaskan bahwa:

Yang dimaksud dengan “Barang Kena Pajak Tidak Berwujud” adalah:

1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hal kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/ perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka dua, atau

pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan

c. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut diatas.

Bahwa penerimaan ‘Book & Claim’ merupakan kompensasi yang diberikan dari penjualan nilai kredit sertifikasi RSPO yang dilakukan oleh pihak di luar Daerah Pabean melalui suatu jaringan (dalam hal ini adalah “RSPO Trading Platform”). Berdasarkan kondisi tersebut bahwa faktanya tidak terdapat penyerahan BKP/JKP dari dalam Daerah Pabean sehingga seharusnya tidak dikenakan PPN.

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp51.761.530,-

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp51.761.530,- dengan alasan sebagai berikut :

1) Pajak masukan yang menjadi koreksi adalah pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2) Bahwa kewajiban perpajakan PKP Pembeli sudah dipenuhi atau dilunasi sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dengan demikian tidak ada kerugian negara dari transaksi pembelian yang menjadi koreksi pemeriksa.

3) Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Nomor 42 tahun 2009. Pasal 9 ayat 8 “Pengkreditan Faktur Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiata usaha.

Dalam penjelasan disebutkan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan detail sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPKode dan Nomor Seri Faktur PajakMenurut WPNama BKP/ JKPTanggal BayarNo Payment VocuherBank
DPPPPN
1PT METEO NUSANTARA INSTRUMEN010.000-23.471959549.150.0001.006.500- Tibox Juntion Box 150x250x130 - - Weather Station Ecowitt WS6006 GSM - - - -27-Sep-232800001807CIMB NIAGA
2PT METEO NUSANTARA INSTRUMEN010.000-23.471959556.400.000704.000Weather Station Ecowitt HP2551 - - - - -27-Sep-232800001807CIMB NIAGA
3PT MITRA KELUARGA SEHAT010.008-23.283103198.500.000935.000Ranjang Ginekologi (Ogbyn Bed) Bahan Stainless 1 Set - - - - -29/08/20232800001637CIMB NIAGA
4PT SINERGI AGRO INDUSTRI010.008-23.6106127363.029.0306.933.193CONFERENCE BALI - - - - -21/09/20232800001764CIMB NIAGA
5PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.981690169.250.0001.017.500- Semen Tiga Roda - - Wire Mesh 6 CM - - - -29/08/20232800001645CIMB NIAGA
6PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816901727.750.0003.052.500- Semen Tiga Roda - - Wire Mesh DM 14 154.4 Kg/Roll Replace : Wire Mesh 6 Cm - - - -29/08/20232800001645CIMB NIAGA
7PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.9816902044.550.0004.900.500Bed Spring Ocean Classic 180 X 200 Narcel C/W Ranjang - - - - -29/08/20232800001645CIMB NIAGA
8PT BINTANGTIMUR SINAR ABADI010.008-23.981690508.000.000880.000Keranjang Sampah Replace : Tempat Sampah @ 20 Ltr - - - - -29/08/20232800001645CIMB NIAGA
9PT TANJUNG RAYA JAYA010.009-23.6223301016.875.8541.856.343- Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Thinner A Avian - -25/08/20232800001612CIMB NIAGA
10PT TANJUNG RAYA JAYA010.009-23.622330116.549.496720.444- Cat Avian 0.9 Ltr Varian Warna - - Kuas 2 - - Kuas 3 - - Kuas Roll Kecil - - SarungTangan - - dll25/08/20232800001612CIMB NIAGA
11PT KARYA ALAM SEMESTA010.009-23.66621007223.000.00024.530.000- Pengecatan Perumahan Karyawan 4 Couple - - Pengecatan Perumahan Staff 2 Couple - - - -25/08/20232800001611CIMB NIAGA
12PT KARYA ALAM SEMESTA010.009-23.6662106941.670.0004.583.700- Air Conditioner 3/4 PK - - Bed Spring Ocean Classic 180 x 200 C/W Ranjang - - Kain Gorden Replace Kain Sprei Uk. 180 x 200 - - Lemari Pakaian Kayu 2 Pintu - - Meja Makan + 6 Kursi Caserini untuk Rumah Staff & Manager - - dll25/08/20232800001611CIMB NIAGA
13PT KARYA ALAM SEMESTA010.009-23.666210705.835.000641.850- Bantal + Guling Bantal Kepala & Bantal Guling - - Dispenser Bottle Top Analog Adjustable Dispensette 4600-131 Variable 0.5 - 5 Ml Complete Galon Air - - Kompor Gas Rinnai 522 C + Tabung + Selang Kompor Gas 2 Mata - - -25/08/20232800001611CIMB NIAGA
TOTAL470.559.38051.761.530

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Membatalkan seluruhnya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPN 00059/407/23/058/24 tanggal 05 Juli 2024.;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 s.d. P-... sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Agustus 2023 Nomor 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024;

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor 119/JEK/OBJ/PPN-0823/IX/2024

tanggal 04 September 2024 beserta Tanda Terima Surat Keberatan; Bukti P-4. Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 35

tanggal 21 November 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi

Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-5. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 100 tanggal 23

Agustus 1986 yang dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham nomor 29 tanggal

26 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Timur beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham (bermeterai kemudian);

Bukti P-7. Pakta Integritas Direksi atas nama Noor Ahmir bin Ramlan

(Direktur);

Bukti P-8. Paspor dan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) atas nama Noor Ahmir bin

Ramlan (Direktur);

Bukti P-9. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 20

tanggal 27 April 2023 yang dibuat di hadapan Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Timur (bermeterai kemudian);

Bukti P-10. Company Profile;

Bukti P-11. SPT Masa PPN Agustus 2023 (bermeterai kemudian);

Bukti P-12. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

111/JEK/LO/APPEAL/XI/2025 tanggal 22 September 2025; Bukti P-13. SuratPermohonanPerpindahanMajelisnomor

114/JEK/LO/APPEAL/X/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Bukti P-14. Surat Banding PPN Desember;

Bukti P-15. SKPLB PPN Desember 22 No. 001177;;

Bukti P-16. Surat Keberatan PPN Desember

Bukti P-17. Surat KEP. Keberatan PPN Kep-312

Bukti P-18. Akta Pendirian No.100;

Bukti P-19. Akta Perubahan No.20 (Pengajuan Keberatan)

Bukti P-20. Akta Perubahan No.29

Bukti P-21. Akta Perubahan No.35

Bukti P-22. SPT PPN Des 22;

Bukti P-23. Paspor Pengurus;

Bukti P-24. ITAS Pengurus

Bukti P-25. Company Profile;

Bukti P-26. Pakta Integritas;

Bukti P-27. Daftar Lampiran Pajak Keluar;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 s.d. T-... sebagai berikut:

Bukti T-1KPP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-2KPP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-3KPP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-4KPP Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-5KPP Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-6LHP Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2022;

Bukti T-7LHP Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-8LHP Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-9LHP Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-10 LPK Jabontara Eka Karsa Masa September 2023;

Bukti T-11 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Desember 2023;

Bukti T-12 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Agustus 2023;

Bukti T-13 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Juli 2023;

Bukti T-14 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Maret 2023;

Bukti T-15 LPK Jabontara Eka Karsa Masa Oktober 2023;

Bukti T-16 LPK Jabontara Eka Karsa MasaSeptember 2023;

Bukti T-17 Matriks Sengketa Pajak 18112025;

Bukti T-18 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Agustus 2023;

Bukti T-19 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Juli 2023;

Bukti T-20 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Maret 2023;

Bukti T-21 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa Oktober 2023;

Bukti T-22 Rincian Sengketa Pajak keluaran masa September 2023;

Bukti T-23 Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Agustus 2023;

Bukti T-24 Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Desember 2022;

Bukti T-25 Rincian Sengketa Pajak Masukan masa Juli 2023;

Bukti T-26 Rincian Sengketa DPP PPN Pemberian cuma-cuma Maret 2023; Bukti T-27 Rincian Koreksi PM September 2023;

Bukti T-28 Rincian Koreksi PM Oktober 2023;

Bukti T-29 Rincian Sengketa PajakMasuk Desember 2023;

Bukti T-30 Rekapitulasi dan Penjelasan Pokok Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Agustus 2023 Nomor 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 85/JEK/APPEAL-PPN0823/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret

2025, namun pengajuannya masih dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa
(Rp)
TerbandingPemohon Banding
(Rp)(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri1.335.762.091,00970.288.793,00365.473.298,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.282.638.744,002.334.400.274,0051.761.530,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp365.473.298,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp365.473.298,00 dengan alasan berdasarkan pengujian General Ledger (GL) dan Expenditure Ledger Posting (ELP) yang menunjukkan adanya pemberian cuma-cuma kepada pegawai (natura) dan/atau relasi (CSR), sehingga terutang PPN sesuai Pasal 1A

huruf d UU PPN dan Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022 serta berdasarkan uji arus piutang dan arus uang ditemukan transaksi pembayaran gaji dokter dan penerimaan Book & Claim dari Rainforest Alliance B.V yang belum dipungut dan dilaporkan PPN-nya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan pemberian cuma-cuma, melainkan biaya operasional untuk mendukung kegiatan 3M (Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan) perusahaan dan penyerahan bibit sawit ke masyarakat (CSR) merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, serta gaji dokter merupakan reimbursement dan penerimaan Book & Claim adalah kompensasi sertifikasi RSPO yang tidak melibatkan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp365.473.298,00 telah dilakukan secara tepat karena transaksi tersebut merupakan penyerahan BKP/JKP secara cuma-cuma yang terutang PPN, ataukah merupakan biaya operasional yang berkaitan dengan kegiatan usaha sehingga tidak terutang PPN serta apakah pembayaran gaji dokter memenuhi kriteria reimbursement dan penerimaan Book & Claim merupakan kompensasi sertifikasi yang bukan merupakan penyerahan di dalam daerah pabean;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan;

Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PP 44 tahun 2022), menyatakan: Pasal 6:

(1) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(2) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

(4) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak

Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Ntlai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean (PP 49/ 2022), menyatakan:

Pasal 6 ayat (2) huruf e:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta di persidangan diketahui Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha agrikultur perkebunan kelapa sawit terintegrasi yang memproduksi Tandan Buah Segar (TBS) serta mengolahnya menjadi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan inti sawit (Palm Kernel/PK);

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp365.473.298,00 untuk Masa Pajak Agustus 2023 dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN yang merupakan pemberian cuma-cuma kepada pegawai (Natura)dan/ataurelasiPemohonBanding(CSR)sejumlah Rp241.833.322,00;

2. Koreksi DPP PPN yang kurang dilaporkan berdasarkan Uji Arus Piutang dan Uji Arus Uang Sejumlah Rp123.639.977,00, terdiri dari:

- Pembayaran gaji dokter, transaksi ini merupakan pemberian cuma-cuma kepada afiliasi Pemohon Banding (PT Satu Sembilan Delapan) sejumlah Rp 11.000.000,00;

- Penerimaan uang dari Rainforest Alliance B.V (Book & Claim) yang dianggap merupakan transaksi penyerahan BKP Tidak Berwujud yaitu atas kompensasi yang diberikan dari penjualan nilai kredit sertifikasi RSPO (RSPO Trading Platform) sejumlah Rp112.639.977,00;

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp241.833.322,00 untuk Masa Pajak Agustus 2023 yang oleh Terbanding dikategorikan sebagai pemberian cuma- cuma kepada pegawai (natura), pada pokoknya terdiri atas transaksi-transaksi sebagai berikut:

1. Penyerahan Bibit Sawit dalam rangka Program CSR kepada masyarakat Kampung Batu Putih, yang dicatat sebagai distribusi bibit untuk kepentingan tanggung jawab sosial perusahaan;

2. Fasilitas Bus Sekolah Karyawan, berupa pengeluaran untuk pemeliharaan dan perawatan bus milik perusahaan, antara lain pembelian ban, aki, serta suku cadang lainnya yang digunakan untuk operasional bus sekolah karyawan;

3. Fasilitas Perumahan Staf/Pekerja, berupa pengadaan perlengkapan dan kebutuhan pendukung hunian seperti tabung LPG, air galon, lampu, serta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan dan operasional perumahan karyawan;

4. Pemeliharaan Guest House, berupa biaya perawatan dan pemeliharaan aset guest house milik perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan manajemen dan operasional kebun;

5. Pengeluaran terkait Cinderamata, berupa biaya yang dicatat sebagai pengeluaran manajerial dalam rangka kepentingan operasional dan hubungan kedinasan perusahaan.

Menimbang, bahwa terhadap Penyerahan Bibit Sawit dalam rangka Program Corporate Social Responsibility (CSR), Pemohon Banding mendalilkan bahwa distribusi bibit kepada masyarakat Kampung Batu Putih merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar area perkebunan; selain itu, bibit sawit termasuk Barang Kena Pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai ketentuan PP 49/2022, sehingga penyerahan tersebut tidak sepatutnya diperlakukan sebagai objek PPN yang harus dipungut sendiri;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan pemeriksaan alat bukti yang diajukan, berupa pencatatan akuntansi dalam General Ledger (GL) dan Expenditure Ledger Posting (ELP) serta Berita Acara Penyerahan Bibit, Pengadilan Pajak meyakini secara nyata bahwa objek yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada pihak eksternal tersebut adalah benar berupa bibit kelapa sawit;

Menimbang, bahwa Pasal 1A huruf d UU PPN juncto Pasal 6 PP 44 Tahun 2022 pada prinsipnya mengatur bahwa pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dipersamakan dengan penyerahan yang terutang PPN; namun demikian, pengenaan PPN atas penyerahan tersebut tetap harus memperhatikan status hukum objek barang yang diserahkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan PP 49/2022, bibit atau benih dari hasil pertanian dan perkebunan telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

Menimbang, bahwa karena bibit termasuk Barang Kena Pajak strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, maka penyerahan bibit tersebut, baik dilakukan dengan imbalan maupun secara cuma-cuma, tidak menimbulkan utang PPN yang harus dipungut;

Menimbang, bahwa oleh karena objek penyerahan bibit telah memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan PP 49/2022, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyerahan bibit dalam program CSR a quo tidak dapat diperlakukan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas penyerahan bibit CSR ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap fasilitas bus sekolah karyawan berupa pengeluaran stok (stores issues) untuk pembelian ban, aki, dan suku cadang lainnya, Pengadilan Pajak menilai transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan biaya pemeliharaan rutin dan perawatan atas aset produktif milik Pemohon Banding yang tetap berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon Banding, serta dipergunakan untuk mempertahankan fungsi kegunaannya dalam mendukung kelancaran operasional perkebunan;

Menimbang, bahwa Pasal 1A huruf d UU PPN mengatur bahwa pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dipersamakan sebagai penyerahan yang terutang PPN, yang pada dasarnya mensyaratkan adanya penyerahan barang yang menimbulkan konsumsi oleh pihak penerima tanpa imbalan; sedangkan dalam sengketa a quo, Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengalihan hak atau perpindahan kepemilikan barang kepada pegawai, karena ban, aki, dan suku cadang tersebut merupakan bagian dari pemeliharaan kendaraan yang tetap menjadi aset perusahaan dan digunakan untuk kegiatan operasional;

Menimbang, bahwa secara substansi pengeluaran untuk pemeliharaan bus sekolah karyawan tidak menimbulkan konsumsi akhir atas Barang Kena Pajak oleh pegawai, melainkan merupakan biaya operasional perusahaan untuk menyediakan sarana transportasi bagi anak karyawan di area perkebunan yang jauh dari fasilitas umum; oleh karena itu, pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan tidak dapat dipersamakan dengan penyerahan barang secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai penyerahan cuma-cuma;

Menimbang, bahwa oleh karena unsur pokok penyerahan BKP secara cuma-cuma tidak terbukti, baik dari aspek fakta maupun dari aspek hukum; Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang memperlakukan pengeluaran pemeliharaan bus sekolah karyawan sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak beralasan dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terkait koreksi atas pemberian fasilitas perumahan staf dan pekerja yang meliputi pengadaan tabung LPG, air minum galon, lampu, serta material pendukung lainnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran tersebut secara substantif merupakan biaya operasional perusahaan (3M) guna menyediakan sarana hunian layak yang melekat pada kebijakan ketenagakerjaan di lokasi perkebunan yang berada jauh dari pusat permukiman dan fasilitas umum, sehingga keberadaannya diperlukan untuk menjamin stabilitas tenaga kerja dan keberlangsungan operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan atau pengalihan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) kepada pihak lain; Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam sengketa a quo, tidak terdapat bukti yang menunjukkan terjadinya perpindahan kepemilikan barang-barang tersebut kepada pegawai; sebaliknya, barang-barang dimaksud tetap berada dalam penguasaan perusahaan dan nilai manfaatnya habis digunakan semata- mata untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan karyawan di lapangan;

Menimbang, bahwa karena pengeluaran tersebut terbukti berfungsi sebagai pendukung kegiatan produktif perusahaan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria pemberian cuma-cuma (natura) yang terpisah dari kegiatan usaha sebagaimana didalilkan Terbanding; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa unsur penyerahan BKP secara cuma-cuma tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU PPN, sehingga koreksi Terbanding atas fasilitas perumahan staf/pekerja tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap pemeliharaan guest house, Pengadilan Pajak menilai guest house dimaksud merupakan aset milik Pemohon Banding

yang digunakan sebagai fasilitas penunjang kegiatan supervisi manajemen dan operasional kebun, antara lain untuk menunjang kebutuhan akomodasi dan koordinasi kerja di lokasi usaha; pengeluaran yang dibukukan Pemohon Banding terbukti berupa biaya perawatan dan pemeliharaan atas aset tersebut agar tetap layak pakai, sehingga secara substansi merupakan biaya operasional perusahaan;

Menimbang, bahwa secara yuridis, Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan agar suatu transaksi dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang PPN; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya pemeliharaan aset tetap (gedung guest house) yang tetap berada dalam penguasaan dan kepemilikan Pemohon Banding bukanlah merupakan penyerahan BKP kepada pihak lain; pengeluaran tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban pemilik aset untuk mempertahankan nilai ekonomis dan fungsi sarana pendukung manajemen di wilayah terpencil, sehingga perusahaan itu sendiri bertindak sebagai konsumen akhir atas jasa/barang pemeliharaan tersebut;

Menimbang, bahwa dikarenakan tidak terbukti adanya pengalihan hak atau penyerahan BKP/JKP kepada pihak luar maupun pegawai dalam transaksi pemeliharaan aset ini, maka syarat kumulatif pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma tidak terpenuhi; oleh karena itu, koreksi Terbanding yang memperlakukan pengeluaran pemeliharaan guest house penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri tidak beralasan hukum dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa atas koreksi pengeluaran terkait Cinderamata, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan pengeluaran manajerial untuk kepentingan manajemen dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan; sedangkan Terbanding berpendapat bahwa pemberian barang tersebut dilakukan tanpa imbalan, sehingga merupakan pemberian cuma- cuma yang terutang PPN sesuai Pasal 1A huruf d UU PPN.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa Expenditure Ledger Posting (ELP) POM, diketahui bahwa transaksi tersebut dicatat sebagai biaya operasional dalam lingkup manajemen pabrik; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktik bisnis perusahaan perkebunan yang terintegrasi, terdapat pengeluaran-pengeluaran bersifat manajerial yang dilakukan dalam rangka menjaga hubungan kedinasan, protokoler, serta menunjang kelancaran tugas manajer di lapangan sebagai bagian dari upaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M);

Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1A huruf d UU PPN mensyaratkan adanya unsur penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) agar dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang pajak; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pengalihan hak atau manfaat ekonomis dari perusahaan kepada pegawai sebagai konsumen akhir untuk kepentingan pribadi; Tanpa adanya pembuktian yang kuat mengenai perpindahan hak kepemilikan barang untuk konsumsi privat, maka transaksi yang dicatat dalam akun manajerial tersebut tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan penyerahan BKP kepada pihak luar;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa pengadaan cinderamata dalam konteks hubungan kedinasan internal merupakan bagian integral dari biaya operasional manajemen perusahaan; Mengingat produk utama Pemohon Banding adalah Tandan Buah Segar (TBS), CPO, dan Palm Kernel (PK), maka pemberian cinderamata ini bukan merupakan penyerahan produk hasil perusahaan secara cuma-cuma, melainkan pengeluaran biaya untuk menunjang fungsi kepemimpinan di lokasi kerja;

Menimbang, bahwa karena unsur penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A huruf d UU PPN juncto Pasal 6 PP Nomor 44 Tahun 2022 tidak terpenuhi, maka koreksi Terbanding atas pengeluaran cinderamata tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan oleh karenanya tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp241.833.322,00, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan uji arus piutang dan uji arus uang sejumlah Rp123.639.977,00 yang terdiri dari pembayaran gaji dokter kepada PT Satu Sembilan Delapan (PT SSD) sebesar Rp11.000.000,00 serta penerimaan Rp112.639.977,00 dari Rainforest Alliance (Book & Claim) yang merupakan kompensasi penjualan kredit sertifikasi RSPO yang dikategorikan sebagai penyerahan BKP Tidak Berwujud, Pengadilan Pajak menilai substansi transaksi serta hubungan hukum yang terjadi antara para pihak;

Menimbang, bahwa Terbanding mendalilkan pembebanan biaya gaji dokter untuk kepentingan pihak afiliasi (PT SSD) merupakan pemberian cuma- cuma sehingga diperlakukan sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi tersebut merupakan penggantian biaya (reimbursement) atas pemanfaatan jasa dokter secara bersama yang kemudian ditagihkan kembali kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan PPN atas penyerahan jasa mensyaratkan adanya pemberian jasa dengan imbalan yang menimbulkan nilai tambah bagi pihak yang menyerahkan jasa; sedangkan dalam sengketa a quo pembayaran gaji dokter tersebut pada dasarnya merupakan biaya operasional yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Pemohon Banding dan kemudian dibebankan kembali kepada pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan PPN atas penyerahan jasa mensyaratkan adanya pemberian jasa dengan imbalan yang menimbulkan nilai tambah bagi pihak yang menyerahkan jasa; sedangkan

dalam sengketa a quo pembayaran gaji dokter pada hakikatnya merupakan biaya operasional yang terlebih dahulu dibayarkan oleh Pemohon Banding dan kemudian dibebankan kembali kepada pihak afiliasi, sehingga secara substansi hanya merupakan penerusan beban biaya tanpa adanya nilai tambah atau margin keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa oleh karena pembayaran tersebut hanya merupakan penggantian biaya tanpa adanya tambahan nilai atau keuntungan bagi Pemohon Banding, maka transaksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai penyerahan jasa yang berdiri sendiri;

Menimbang, bahwa transaksi tersebut tidak memenuhi unsur penyerahan yang bersifat pemberian cuma-cuma karena tidak ditujukan untuk konsumsi pribadi yang terpisah dari kegiatan usaha, melainkan merupakan mekanisme pembagian atau penggantian beban biaya operasional;

Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat nilai tambah ekonomis yang dinikmati oleh Pemohon Banding dan transaksi ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan kelancaran operasional (biaya 3M), maka Pengadilan Pajak berpendapat transaksi tersebut adalah mekanisme penggantian biaya (reimbursement) yang bukan merupakan objek PPN, oleh karenanya koreksi atas gaji dokter sejumlah Rp11.000.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa terhadap koreksi atas transaksi uang masuk pada rekening koran Bank HSBC USD dari Rainforest Alliance B.V tanggal 4 Agustus 2023 sejumlah Rp112.639.977,00, Terbanding mempertahankan koreksi dengan mendalilkan bahwa penerimaan tersebut merupakan kompensasi dari penjualan nilai kredit sertifikasi RSPO melalui RSPO Trading Platform yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, sedangkan Pemohon Banding mendalilkan bahwa penerimaan tersebut merupakan Book & Claim yang dilakukan oleh pihak di luar Daerah Pabean sehingga tidak terdapat penyerahan BKP/JKP dari dalam Daerah Pabean, sehingga menurut Pemohon Banding,

penyerahan tersebut tidak memenuhi syarat objek pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Menimbang, bahwa setelah menilai dalil para pihak dan bukti rekening koran Bank HSBC yang diajukan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding belum membuktikan secara cukup adanya penyerahan BKP Tidak Berwujud di dalam Daerah Pabean, bukti yang diajukan Terbanding hanya berupa rekening koran Bank HSBC atas nama Pemohon Banding dan transaksi yang menunjukkan adanya uang masuk sebesar Rp112.639.977,00, tanpa didukung dokumen yang menjelaskan secara jelas objek yang dialihkan dan tempat pemanfaatannya;

Menimbang, bahwa secara substantif, penerimaan dana tersebut berkaitan dengan mekanisme Book & Claim dalam RSPO Trading Platform, di mana kompensasi diberikan atas nilai kredit sertifikasi melalui jaringan internasional; Pengadilan Pajak menilai bahwa dalam sistem perdagangan kredit sertifikasi internasional, tidak secara otomatis terdapat penyerahan barang atau jasa dari dalam Daerah Pabean yang memenuhi syarat sebagai objek PPN, kecuali jika Terbanding dapat membuktikan secara material adanya pengalihan hak atau manfaat yang dimanfaatkan di dalam wilayah pabean Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

Menimbang, bahwa karena Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak objektif, maka suatu transaksi baru dapat dikenai pajak apabila penyerahannya terbukti secara nyata, tidak cukup hanya berdasarkan adanya uang masuk ke rekening bank; bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang jelas mengenai hak yang diperjualbelikan serta tempat terjadinya penyerahan atau pemanfaatannya, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat koreksi atas transaksi Rainforest Alliance B.V sejumlah Rp112.639.977,00 tidak didukung bukti yang cukup, sehngga tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pemeriksaan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya

atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp365.473.298,00;

bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp365.473.298,00;

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp51.761.530,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp51.761.530,00 dengan alasan bahwa atas pembelian perlengkapan kantor/pabrik, alat kesehatan dan lain-lain merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sehingga tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa pembelian barang-barang tersebut digunakan untuk pemeliharaan kantor/pabrik guna mendukung kegiatan operasional perusahaan, sehingga berhubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah pembelian barang tersebut memenuhi syarat berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dikreditkan, ataukah merupakan pengeluaran bersifat konsumtif yang tidak dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (UU PPN), menyatakan:

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang, bahwa Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, intinya mengatur pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas BKP/JKP dikenai PPN;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti di persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, serta Delivery Order, yang disertai dengan penjelasan teknis penggunaan barang

oleh Pemohon Banding; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tersebut secara nyata digunakan untuk pemeliharaan kantor/pabrik guna menunjang kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai barang-barang yang disengketakan merupakan perlengkapan operasional pabrik, peralatan keselamatan kerja, material pemeliharaan bangunan serta sarana kantor yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha meliputi fungsi produksi, distribusi, dan manajemen;

Menimbang, bahwa perolehan barang-barang tersebut, baik berupa sarana pemeliharaan kantor/pabrik maupun peralatan keselamatan kerja (K3) pada dasarnya merupakan kebutuhan esensial untuk menjaga keberlangsungan operasional dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya pemeliharaan aset produktif perusahaan yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan produksi, manajemen, dan distribusi hasil kebun; Pengadilan Pajak berpendapat hal ini selaras dengan kriteria berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yaitu pengeluaran untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M);

Menimbang, bahwa terkait dalil Terbanding yang mengklasifikasikan pengeluaran tersebut sebagai biaya yang bersifat konsumtif bagi karyawan dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi Terbanding tersebut tidak didasarkan pada fakta penggunaan material di lapangan;

Menimbang, bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN memberikan ruang bagi pengkreditan Pajak Masukan selama pengeluaran tersebut ditujukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; Pengadilan Pajak menilai bahwa pemeliharaan infrastruktur kantor dan pabrik termasuk penyediaan

sarana keselamatan kerja (K3) serta fasilitas kesehatan kerja merupakan bagian dari fungsi manajemen dan produksi yang esensial bagi kelangsungan usaha Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan atas perolehan tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa dikarenakan Pemohon Banding mampu membuktikan hubungan langsung antara perolehan dengan proses produksi utama perusahaan, maka secara hukum atas Pajak Masukannya memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp51.761.530,00 sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp51.761.530,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai SengketaDNilai Sengketa Tidakn
Dipertahankanapat Dipertahanka
(Rp)(Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri365.473.298,000,00365.473.298,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan51.761.530,000,0051.761.530,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutuskan sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil keputusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri :

DPP Penyerahan yg PPN dipungut sendiri menurut TerbandingRp1.335.762.091
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp365.473.298
DPP Penyerahan yg PPN dipungut sendri menurut Pengadilan PajakRp970.288.793

2. Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Pajak Masukan menurut TerbandingRp2.282.638.744
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp51.761.530
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp2.334.400.274

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Agustus 2023 Nomor 00059/407/23/058/24 tanggal 5 Juli 2024 atas nama PT JABONTARA EKA KARSA, NPWP 01.434.102.8-058.000, beralamat Citra Towers, Tower Utara Lantai 22 Jalan Benyamin, Suaeb Blok A6, Kebon Kosong Kemayoran, Jakarta Pusat 10630, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN yang dipungut sendiriRp970.288.793 Pajak KeluaranRp106.319.266 Pajak yang dapat diperhitungkanRp2.334.400.274 PPN yang (Lebih) Kurang BayarRp(2.228.081.008) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan…Rp0 PPN yang (Lebih) kurang dibayarRp(2.228.081.008) Sanksi Administrasi:

Rp

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 Jumlah PPN yg (lebih) kurang dibayarRp(2.228.081.008)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 10 Febrari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Uming, M.Si., dan Sulaiman, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari

Selasa, tanggal 28 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.