Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-005102.99/2024/PP/M.XA Tahun 2026
PT Indonesia Sabar Jaya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005102.99/2024/PP/M.XA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Indonesia Sabar Jaya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 26; Pasal 36 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 43; Pasal 44
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005102.99/2024/PP/M.XA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Sabar Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Tanggal Putusan
- 17 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 6 Februari 2026