P U T U S A N
Nomor PUT-005102.99/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00042/KEB/WPJ.15/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00045/207/19/805/23 tanggal 13 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005102.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INDONESIA SABAR JAYA, NPWP: 03.187.528.9-805.000, beralamat di Jalan Rappocini Raya Nomor 211 RT 01 RW 04, Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (domisisli elektronik: jemmyjonta@me.com), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Fungsiawan jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Jemmy Jonta jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0701A/KUA tanggal 1 Juli 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Jemmy Jonta
Jabatan: Direktur
2. Nama: Fungsiawan
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1525/PP/IKH/2023 tanggal 9
November 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0701A/KUA tanggal 1 Juli 2024,
3. Nama: Sujono
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-384/PP/IKH/2024 tanggal 5 Juli
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1215A/KUASA/2025 tanggal 15 Desember 2025,