Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-005121.99/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

CV Anugerah Citra Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2017

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005121.99/2023/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005121.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV ANUGERAH CITRA MANDIRI, NPWP 76.372.950.6-821.000, beralamat di Gedung lT Center Lantai UG, Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara, dalam hal ini diwakili oleh Conny Mailoor Ratulangi jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Conny Mailoor Ratulangi

Jabatan: Direktur

2. Nama: Siane Rampisela

Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1213/PP/IKH/2023 Tanggal 15

September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/XI/2023 tanggal 10 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti / 198110072002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Didin Wahyudin / 19850829 2007011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-7599/PJ.07/2023 tanggal 23 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 841/PP/BR/2023 tanggal 24 Juli 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-132/PP/Ucp/2026 tanggal 29 Mei 2026,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/ACM/G.PP/V/2023 tanggal 12 Juni 2023,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 49/STG/WPJ.16/2023 Tanggal 7 Juli 2023,

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor 005/ACM/G.PP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yag disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoRp 8.592.121.466

2. Penghasilan Kena PajakRp 8.592.121.466

3. PPh terutangRp 2.037.923.347

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0

5. Jumlah PPh terutangRp 2.037.923.347

6. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain :

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp0

b.3. PPh Pasal 23Rp2.705.367

b.4. PPh Pasal 24Rp0

b.5. Lain-lainRp0

b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp2.705.367

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp9.000.000

c.3. PPh Pasal 29Rp36.365.745

c.4. STP (pokok kurang bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp45.365.745

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.1)Rp48.071.112

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 – 6.e)Rp 1.989.852.235

8. Kredit Pajak:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp869.167.456

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0

e. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c +d + e + f)Rp869.167.456

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)Rp 2.859.019.691

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil PemeriksaanRp(11.705.367)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat Nomor nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 yang kemudian atas surat permohonan tersebut dikembalikan oleh Tergugat melalui Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 sehingga dengan Surat Nomor 001/ACM/G.PP/V/2023 tanggal 12 Juni 2023, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 (Cap Pos tanggal 14 Juni 2023);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/ACM/G.PP/V/2023 tanggal 12 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan Gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, yang diterima Penggugat pada tanggal 17 Mei 2023;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Tergugat diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ditandatangani oleh Conny Mailoor Ratulangi jabatan selaku Direktur (Pengurus Aktif) yang dibuktikan dengan Akta Nomor 255 tanggal 29 Mei 2023;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirikan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 tersebut, Penggugat telah mengajukan Keberatan berdasarkan Ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 001/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 tersebut di atas;

3. bahwa atas Keberatan yang diajukan tersebut di atas, dalam prosesnya kurang lebih 6 (enam) bulan berjalan, Tergugat melalui tim penelaah menyampaikan kepada Penggugat untuk segera mencabut keberatan,

dengan pertimbangan bahwa alasan Penggugat dalam surat keberatan lemah, Penggugat tidak dapat membuktikan alasan atas materi keberatan, dan untuk menghindari pengenaan denda 30% jika keberatan di tolak. Oleh sebab itu tanpa berpikir panjang maka Penggugat atas penyampaian dari Tergugat langsung mencabut keberatan melalui surat nomor 006/ACM/IX/2022 tanggal 5 September 2022, yang langsung disetujui oleh Tergugat dengan menerbitkan surat persetujuan pencabutan keberatan nomor S-592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

4. bahwa selanjutnya dalam proses penagihan oleh Tergugat, dengan akibat hukum yang ada Penggugat harus berhadapan dengan Tergugat untuk melakukan pelunasan atas ketetapan pajak senilai Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), sungguh angka yang sangat besar dan tidak masuk akal sehingga Penggugat memperoleh petunjuk untuk mempelajari kembali seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat, dan menemukan titik terang dari Ketidakbenaran dan Ketidakadilan Tergugat dalam penerapan koreksinya;

5. bahwa oleh karena itu, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 tersebut di atas;

6. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang isinya Menolak dan Mengembalikan Permohonan Penggugat, dengan alasan bahwa Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, pernah mengajukan keberatan tetapi dicabut;

7. bahwa sungguh sangat disayangkan, Tergugat berhasil menciptakan hattrick dalam upaya menggagalkan Penggugat untuk memperoleh Keadilan atas Ketidakbenaran materi koreksi, sehingga berakibat hukum Penggugat harus tetap melakukan pembayaran atas ketetapan pajak senilai Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);

8. bahwa oleh karena akibat hukum yang ditimbulkan dari Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang isinya Menolak dan Mengembalikan Permohonan Penggugat, maka untuk mencari Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan meyakini masih ada Nilai- Nilai Pancasila yang diterapkan oleh Yang Mulia Hakim di Pengadilan Pajak, maka Penggugat menaruh Satu-Satunya Harapan untuk Dapat Diadili dan Diputus Gugatan Penggugat di Pengadilan Pajak, bahwa terdapat Ketidakbenaran dan Ketidakadilan dari Tergugat dalam proses Pemeriksaan, proses Keberatan, dan proses Pengurangan dan Pembatalan Surat Ketetapan Yang Tidak Benar;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. bahwa pokok sengketa yang menjadi alasan Gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, adalah karena tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut atas hasil pemeriksaan berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 dengan nilai Pajak Yang Masih Harus Dibayar sejumlah Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);

2. bahwa Tergugat tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 karena salah satu koreksi yang menjadi sengketa adalah Pos Koreksi Harga Pokok Penjualan yaitu Pembelian yang diakui oleh Tergugat hanya sebesar Rp40.239.182.551 (empat puluh milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);

3. bahwa dalam proses pemeriksaan, Tergugat menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dalam melakukan koreksi unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) yaitu pembelian untuk menghitung PPh, yang menurut Penggugat tidak sejalan dengan fakta dan bukti yang ditemukan dan berkaitan dengan koreksi Perolehan Barang Kena Pajak yang juga merupakan unsur Harga Pokok Penjualan (HPP) dalam PPN;

4. bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU HPP tahun 2021 mengatur bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan;”;

5. bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP sebagaimana telah diubah dengan UU HPP tahun 2021 mengatur bahwa: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak yang terutang.”;

6. bahwa Pasal 1 angka (23) UU PPN sebagaimana telah diubah dengan UU HPP tahun 2021 menyatakan bahwa: “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.”;

7. bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, dan juga Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur bahwa: “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

8. bahwa Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran

dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak, dan bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan;

9. bahwa HPP menurut Tergugat dalam temuan hasil pemeriksaan PPh Badan tahun 2017 berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan Bagian A adalah Rp36.620.463.207 (tiga puluh enam milyar enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh rupiah) karena menurut Tergugat, Pembelian Penggugat hanya Rp40.239.182.551 (empat puluh milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh satu rupiah) dengan alasan bahwa pos pembelian barang dagangan kami tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

A.PPh Badan
1Peredaran Usaha
Menurut SPT/WPRp.45.430.982.925
Menurut PemeriksaRp.46.820.612.474
Jumlah KoreksiRp.1.389.629.549
2Harga Pokok Penjualan
Menurut SPT/WPRp.43.418.665.938
Menurut PemeriksaRp.36.620.463.207
Jumlah KoreksiRp.6.798.202.731

10. bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan Bagian C, menurut Tergugat, terdapat DPP Perolehan Barang dan Jasa untuk masa Januari s.d Desember 2017 yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp21.049.062.451 (dua puluh satu milyar empat puluh sembilan juta enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sehingga total DPP Perolehan Barang dan Jasa menurut Tergugat adalah Rp48.107.830.221 (empat puluh delapan milyar seratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh satu rupiah);

C.PPN
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa
Menurut SPT/WPRp.18.579.361.888
Menurut PemeriksaRp.46.955.880.850
Jumlah KoreksiRp.28.376.518.962
2DPP Perolehan Barang dan Jasa
Menurut SPT/WPRp.27.058.767.770
Menurut PemeriksaRp.48.107.830.221
Jumlah KoreksiRp.(21.049.062.451)

11. bahwa dari perbandingan Daftar Temuan Pemeriksaan di atas, Penggugat nyatakan bahwa Tergugat sengaja mengabaikan fakta, data, maupun bukti material yang sangat kompeten dan sangat lebih dari cukup, karena berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksaan sepertinya Tergugat tidak menganggap pembelian pada HPP adalah sama dengan pembelian pada DPP Perolehan Barang dan Jasa, yang mana sumbernya adalah Faktur Pajak yang diterbitkan dan yang sudah dilaporkan oleh Lawan Transaksi dalam SPT Masanya;

12. bahwa menurut Tergugat, terdapat DPP Perolehan Barang dan Jasa untuk masa Januari s.d Desember 2017 yang belum dilaporkan oleh Penggugat sebesar Rp21.049.062.451 (dua puluh satu milyar empat puluh sembilan juta enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) sehingga total DPP Perolehan Barang dan Jasa menurut Tergugat adalah Rp48.107.830.221 (empat puluh delapan milyar seratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh satu rupiah). Koreksi ini menurut Penggugat dilakukan oleh Tergugat karena menemukan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual kepada Penggugat sebagai pembeli. Tergugat mengakui nilai perolehan tersebut karena terdapat pada sistem data perpajakan, dan tentunya Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh penjual dalam SPT Masa PPNnya;

13. bahwa atas ketidakbenaran dan ketidakadilan penerapan koreksi pembelian pada HPP tersebut, Penggugat sangat yakin seharusnya nilai pembelian berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bernilai sama dengan nilai koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa dari total Faktur Pajak pembelian tahun 2017 menurut Tergugat yaitu Rp48.107.830.221 (empat puluh delapan milyar seratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh satu rupiah);

14. bahwa bukti pembelian sudah jelas yaitu Faktur Pajak atas Perolehan Barang dan Jasa, karena senilai Rp27.058.767.770 (dua puluh tujuh milyar lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah)

sudah dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa PPN tahun 2017, dan senilai Rp21.049.062.451 (dua puluh satu milyar empat puluh sembilan juta enam puluh dua ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) adalah nilai DPP Perolehan Barang dan Jasa untuk masa Januari s.d Desember 2017 yang belum dilaporkan oleh Penggugat yang ditemukan pemeriksa;

15. bahwa Penggugat merasa tidak adil Tergugat tidak mengakui keseluruhan pembelian dalam koreksi PPh berdasarkan koreksi Faktur Pajak dalam koreksi PPN senilai Rp48.107.830.221 (empat puluh delapan milyar seratus tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu dua ratus dua puluh satu rupiah), sehingga menjadi pertanyaan Penggugat apakah pembelian pada HPP PPh tidak sama dengan pembelian pada DPP Perolehan Barang dan Jasa PPN? Sebab jika tidak sama artinya:

- barang yang dibeli yang dilaporkan dalam pembelian di SPT Tahunan PPh tidak sama dengan barang yang dibeli yang dilaporkan sebagai DPP Perolehan Barang dan Jasa dalam SPT Masa PPN, dan

- barang yang dijual yang dilaporkan pada Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh, tidak sama dengan barang yang diserahkan yang dilaporkan pada DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dalam SPT Masa PPN

mohon pengetahuan hakim untuk menilai materi dan pembuktian atas hal tersebut;

16. bahwa Penggugat telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Nomor 003/ACM/KPP/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023 kepada Tergugat dalam hal ini Kepala KPP Pratama Manado, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM-05002966/BPS/KPP.160103/2023 tanggal 7 Juni 2023, yang intinya adalah agar dapat dijelaskan kembali secara formal koreksi dimaksud, namun sampai dengan gugatan ini dibuat belum mendapat balasan penjelasan dari Tergugat;

17. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 oleh Penggugat telah diajukan Keberatan melalui surat Nomor 001/II/2022 tanggal 22 Februari 2022,

denganBuktiPenerimaanSurat(BPS)NomorPEM- 05001808/WPJ.16/KPP.0103/2022 tanggal 22 Februari 2022;

18. bahwa dalam prosesnya kurang lebih 6 (enam) bulan berjalan, Tergugat melalui tim penelaah menyampaikan kepada Penggugat untuk segera mencabut keberatan, dengan pertimbangan bahwa alasan Penggugat dalam surat keberatan lemah, Penggugat tidak dapat membuktikan alasan atas materi keberatan, dan untuk menghindari pengenaan denda 30% jika keberatan di tolak. Oleh sebab itu tanpa berpikir panjang maka Penggugat atas penyampaian dari Tergugat langsung mencabut keberatan melalui surat nomor 006/ACM/IX/2022 tanggal 5 September 2022, dan langsung disetujui oleh Tergugat dengan menerbitkan surat persetujuan pencabutan keberatan nomor S-592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

19. bahwa Penggugat meyakini bahwa Tergugat dalam hal ini tim penelaah tidak melakukan proses penelitian secara maksimal, sebab bukti yang telah ditemukan Tergugat dalam proses pemeriksaan yaitu Faktur Pajak tidak digunakan sebagai koreksi PPh, namun hanya digunakan Tergugat di koreksi PPN;

20. bahwa Surat jawaban dari Tergugat Nomor S-164/WPJ.16/2023 tanggal 11 Juni 2023 yang diterima Penggugat tanggal 13 Juni 2023, pada prinsipnya Tergugat menjelaskan secara normative ketentuan serta proses keberatan, namun Tergugat tidak menjelaskan dan menjawab pertanyaan Penggugat perihal “Apakah bukti berupa Faktur Pajak atas Perolehan Barang dan Jasa tahun 2017 yang ditemukan tim pemeriksa dalam koreksi PPN, menurut tim penelaah tidak dapat dijadikan sebagai bukti pendukung yang kompeten yang cukup sebagai bukti pembelian dalam menghitung Harga Pokok Penjualan dalam koreksi Pajak Penghasilan?”;

21. bahwa Penggugat menyampaikan Permintaan Penjelasan atas Pembuktian dalam Proses Keberatan kepada Tergugat dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah u.b Kepala Bidang Keberatan melalui surat Nomor 002/ACM/KW/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM-05002824/BPS/KPP.160103/2023 tanggal 30 Mei 2023 yang intinya adalah agar Tergugat menjelaskan perihal data, fakta, dan

penelitian atas bukti-bukti yang ditemukan mengenai materi sengketa dalam proses keberatan;

22. bahwa atas ketidakadilan pengakuan bukti dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan, akhirnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar berdasarkan Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022;

23. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang isinya Menolak dan Mengembalikan Permohonan Penggugat, dengan alasan bahwa Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, pernah mengajukan keberatan tetapi dicabut;

24. bahwa kesimpulan Penggugat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 dengan nilai Pajak Yang Masih Harus Dibayar Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), tetap harus dibayar karena seluruh proses mulai dari pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan pembatalan SKP Yang Tidak Benar, sengaja tidak di teliti materi sengketanya;

25. bahwa pemeriksaan yang dilakukan Tergugat adalah pemeriksaan seluruh jenis pajak sehingga menurut Penggugat atas koreksi pembelian terdapat data/dokumen yang sama yaitu Faktur Pajak yang dapat dijadikan bukti pembelian baik untuk menentukan pembelian dalam menghitung PPh, maupun untuk menentukan Kredit Pajak dalam menghitung PPN. Hal ini tidak dipertimbangkan malah diabaikan oleh Tergugat dalam proses Pemeriksaan dan proses Keberatan;

26. bahwa dalam proses permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Yang Tidak Benar, Tergugat menerbitkan Surat Tergugat Nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang isinya Menolak dan Mengembalikan Permohonan Penggugat, dengan alasan bahwa Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, pernah mengajukan keberatan tetapi dicabut. Hal tersebut membuat Penggugat semakin yakin terdapat ketidakadilan sebab arahan melakukan pencabutan keberatan berasal dari Tergugat melalui penelaah dengan pertimbangan bahwa alasan Penggugat dalam surat keberatan lemah, Penggugat tidak dapat membuktikan alasan atas materi keberatan, dan untuk menghindari pengenaan denda 30% jika keberatan di tolak. Sehingga menjadi fakta bahwa Tergugat tidak ingin Penggugat memperoleh keadilan agar Penggugat harus tetap membayar Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);

27. bahwa perbandingan perhitungan Pajak Yang Masih Harus dibayar menurut Penggugat dan Tergugat sebagaimana table dibawah ini:

NoUraianPemeriksa SKPKBWajib Pajak
1Peredaran46.820.612.47446.820.612.474
2HPP
Persediaan Awal285.720.100285.720.100
Pembelian40.239.182.55148.107.830.221
Persediaan Akhir3.904.439.4443.904.439.444
Total HPP36.620.463.20744.489.110.877
3Laba Bruto (1 - 2)10.200.149.2672.331.501.597
4Biaya Usaha Lainnya1.743.296.1771.743.296.177
5Penghasilan Neto (3 - 4)8.456.853.090588.205.420
6Penghasilan Neto DN Lainnya (Penghasilan dari Luar Usaha)135.268.376135.268.376
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurang Penghasilan Neto--
8Penyesuaian Fiskal--
9Penghasilan Neto LN--
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6 - 7 + 8 + 9)8.592.121.466723.473.796
11Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib--
12Kompensasi Kerugian--
13PTKP--
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)8.592.121.000723.473.000

15PPh Terutang2.037.923.347171.597.039

16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu--
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)2.037.923.347171.597.039
18Total Kredit Pajak48.071.11248.071.112
19Pajak yang tidak / kurang dibayar (17 - 18)1.989.852.235123.525.927
20Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP)869.167.45653.956.125
21Jumlah PPh YMHD (19 + 20)2.859.019.691177.482.051

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Terdapat ketidakbenaran untuk menentukan pembelian dalam menghitung Pajak Penghasilan yang tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup, yang ditemukan oleh Tergugat sendiri dalam proses pemeriksaan berupa data Faktur Pajak (DPP Perolehan /Pembelian Barang);

3. Terdapat ketidakadilan yang dialami Penggugat, karena bukti kompeten yang cukup yang ditemukan Tergugat sendiri dalam proses pemeriksaan berupa data Faktur Pajak (DPP Perolehan /Pembelian Barang), diabaikan Tergugat baik dalam proses pemeriksaan, proses keberatan, dan terakhir proses Pengurangan atau Pembatalan SKP Yang Tidak Benar;

4. Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, yang merupakan keputusan Tergugat dalam menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Yang Tidak Benar dari Penggugat menjadi berakibat hukum sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 dengan nilai pajak yang masih harus dibayar senilai Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) tetap harus dibayar dengan Ketidakadilan;

bahwa selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, yang memiliki Ruh dan Jiwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan bahwa sumber sengketa yaitu Harga Pokok Penjualan (HPP) senilai Rp36.620.463.207(tiga puluh enam milyar enam ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tujuh rupiah) (dengan koreksi pembelian hanya Rp40.239.182.551 (empat puluh milyar dua ratus tiga puluh Sembilan juta seratus delapan puluh dua lima ratus lima puluh satu rupiah)) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 adalah Tidak Benar;

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atas Surat Tergugat S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang berakibat hukum akibat tidak dapat diproses lebih lanjut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 yang isinya terdapat ketidakbenaran koreksi Pembelian dalam unsur Harga Pokok Penjualan;

4. Mempertimbangkan ketentuan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim melalui Gugatan ini agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 dengan nilai pajak yang masih harus dibayar senilai Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan Pajak, karena Penggugat sangat dirugikan dari koreksi Tergugat;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 49/STG/WPJ.16/2023 Tanggal 7 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 001/ACM/G.PP/V/2023 tanggal 12 Juni 2023 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 15 Juni 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa

✓- Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

✓- yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;--

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar-- kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar-- kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

✓- Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓-

f. Gugatan diajukan tidak mencantumkan tanggal diterima

Keputusan yang digugat, (berdasarkan data administrasi

Tergugat, diketahui bahwa Surat Pengembalian

-✓ Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dikirim pada tanggal 17

Mei 2023)

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai

✓- dengan dokumen yang diajukan gugatan)

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Conny Mailoor Ratulangi

(Jabatan: Direktur) bertindak selaku:

- Penggugat;--

- Ahli Warisnya;--

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓-

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;--

2. Berdasarkan uraian di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebab tidak mencantumkan tanggal diterima surat Keputusan yang digugat sebagaimana

diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

Pasal 41 angka (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

“Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.”

bahwa Tergugat pada tanggal 17 Mei 2023 melalui pos tercatat dengan nomor resi P2305170173430, telah mengirimkan kepada Penggugat, Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

bahwa dalam surat gugatannya Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang digugat, yaitu tanggal 17 Mei 2023;

II.URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

2. bahwa Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Nomor LAP-1494/WPJ.16/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang mengusulkan untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Penggugat nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 karena

permohonannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

3. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 hal/perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 Masa Pajak 2017;

4. bahwa Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa: “Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;”

5. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, telah diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan telah diterbitkan surat persetujuan permohonan pencabutan pengajuan keberatan nomor S-592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

6. bahwa atas hal tersebut di atas, maka permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023, tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dikembalikan dengan surat nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023;

7. bahwa Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa: “Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.”

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa terhadap Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023,penggugatmengajukangugatandengansuratnomor 001/ACM/G.PP/V/2023 tanggal 12 Juni 2023, dengan alasan sebagai berikut: (Sebagaimana Tercantum Dalam Surat Gugatan)

IV.TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (UU KUP), terkait pasal-pasal sebagai berikut:

a) Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.”

b) Pasal 23 ayat (2)

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata

cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

c) Pasal 32 ayat (1)

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.”

d) Pasal 36 ayat (1) huruf b

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.”

e) Pasal 36 ayat (2)

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU 14 Tahun 2002), terkait pasal-pasal sebagai berikut:

a) Pasal 1 angka 4:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

b) Pasal 1 angka 5

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

c) Pasal 1 angka 7

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

d) Pasal 1 angka 9

“Surat Tanggapan adalah surat dari tergugat kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Gugatan yang diajukan oleh penggugat.”

e) Pasal 1 angka 12

“Tanggal diterima adalah tanggal stemple pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

f) Pasal 41 ayat (1)

”Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

g) Pasal 43 ayat (1)

“Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.”

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 50 Tahun 2022).

a) Pasal 38 ayat (1) huruf b

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;”

b) Penjelasan Pasal 40 ayat (1) paragraf kedua

“Yang dimaksud dengan "keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan" antara lain:

a. Surat Tagihan Pajak;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

e. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

f. Surat Keputusan Pembetulan;

g. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

h. Surat Keputusan Keberatan;

i. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

j. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

k. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

l. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

m. surat pemberitahuan;

n. surat teguran;

o. surat peringatan;

p. surat keterangan;

q. surat persetujuan; dan

r. surat penolakan.”

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8 Tahun 2013), terkait pasal-pasal sebagai berikut:

a) Konsideran Menimbang huruf d

“bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-

Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.”

b) Pasal 2 huruf b

“Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.”

c) Pasal 13 ayat (1)

“Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.”

d) Pasal 13 ayat (3)

“Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.”

e) Pasal 14 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.”

f) Pasal 14 ayat (3)

“Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat

diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak”

g) Pasal 15 ayat (3)

“Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.”

h) Pasal 15 ayat (5):

“Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama; atau

b. Pasal 14 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.”

Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Pasal 6 ayat (3)

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya.”

B. Data dan Fakta:

1. bahwa surat nomor 001/ACM/G.PP/V/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Gugatan Terhadap Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 Tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar diterbitkan oleh

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara a.n Direktur Jenderal Pajak;

2. bahwa Surat Tergugat nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Nomor LAP- 1494/WPJ.16/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang mengusulkan untuk mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat KetetapanPajakyangtidakbenarPenggugatnomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 karena permohonannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

3. bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023, diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 Tahun Pajak 2017;

4. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, telah diajukan keberatan dengan nomor 001/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dengan surat nomor 006/ACM/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dan telah diterbitkan surat persetujuan permohonan pencabutan pengajuan keberatan nomor S-592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

5. bahwa atas hal tersebut di atas, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 10 Januari 2022, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, oleh karena itu permohonan penggugat dikembalikan dengan Surat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

C. Tanggapan Tergugat:

Tanggapan Tergugat terkait alasan Penggugat adalah sebagai berikut:

1. bahwa atas alasan Penggugat bahwa Surat Gugatan memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan;

Jawab:

bahwa Dalam Surat Gugatan Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, sehingga Tergugat berpendapat bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 001/ACM/G.PP/V/2023 tanggal 12 Juni 2023 tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa atas alasan Penggugat bahwa terdapat ketidakbenaran untuk menentukan pembelian dalam menghitung penghasilan yang tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

Jawab:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara a.n. Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar namun dalam alasannya Penggugat mengemukakan alasan yang tidak terkait dengan proses penerbitan surat tersebut di atas sehingga Tergugat berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan Penggugat tidak relevan dengan objek gugatan;

3. bahwa atas alasan Penggugat bahwa terdapat ketidakadilan, karena bukti kompeten yang cukup yang ditemukan dalam proses pemeriksaan diabaikan Tergugat baik dalam proses pemeriksaan, proses keberatan dan proses Pengurangan atau Pembatalan SKP Yang Tidak Benar;

Jawab:

a) Penggugat mengajukan keberatan berdasarkan surat nomor 001/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado tanggal 22 Februari 2022. Berdasarkan hasil penelitian, surat keberatan Penggugat memenuhi persyaratan formal dan dilakukan proses penyelesaian keberatan. Penggugat kemudian mengajukan permohonan pencabutan pengajuan keberatan dengan

surat nomor 006/ACM/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dengan alasan ingin mengajukan pengurangan/penghapusan atas sanksi administrasi dan kurangnya alat bukti yang dimiliki;

b) Berdasarkan hasil penelitian, sampai dengan diterimanya surat permohonan pencabutan pengajuan keberatan, Surat Perintah Untuk hadir (SPUH) belum dikirimkan kepada Penggugat sehingga Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara a.n. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Persetujuan permohonan pencabutan pengajuan keberatan nomor S- 592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

c) Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan surat nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, telah diajukan keberatan dengan nomor 001/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dengan surat nomor 006/ACM/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dan telah diterbitkan surat persetujuan permohonan pencabutan pengajuan keberatan nomor S-592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

d) Berdasarkan hasil penelitian, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan sehingga Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan Penggugat dengan surat nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023;

e) Berdasarkan uraian di atas, Penggugat berpendapat bahwa proses penelitian surat keberatan dan penerbitan surat Persetujuan permohonan pencabutan pengajuan keberatan nomor S- 592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian

Keberatan (PMK 9 Tahun 2013) serta proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dan penerbitan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 8 Tahun 2013;

4. bahwa atas alasan Penggugat bahwa Surat Tergugat nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Yang Tidak Benar berakibat hukum yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 tetap harus dibayar dengan Ketidakadilan;

Jawab:

a) Jumlah pajak yang tidak disetujui dalam hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan baik sebagian atau seluruhnya, namun tidak diajukan keberatan, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan (3) PMK 242 Tahun 2014;

b) Hal tersebut di atas sejalan dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 14 Tahun 2002 yang mengatur bahwa Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan;

c) Berdasarkan uraian pada huruf a dan huruf b di atas serta uraian pada angka 3 maka Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Tergugat nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 wajib dilunasi oleh Penggugat;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 001/ACM/G.PP/V/2023 tanggal 12 Juni 2023 tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, atas nama Penggugat NPWP: 76.372.950.6-821.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 005/ACM/G.PP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan Penggugat Tanggapan Tergugat

bahwa dalam surat tanggapan Tergugat nomor S-49/STG/WPJ.16/2023 tanggal 07 Juli 2023, seluruh tanggapan tergugat sebagaimana angka romawi IV huruf C akan Penggugat bantah sebagai berikut:

1. Tanggapan Tergugat bahwa “Dalam Surat Gugatan Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat, sehingga Tergugat berpendapat bahwa surat Gugatan Penggugat nomor 001/ACM/G.PP/2023 tanggal 12 Juni 2023 tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”

Bantahan Penggugat:

a. bahwa tidak benar Penggugat tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat;

b. bahwa pada surat Gugatan Pengugat nomor 001/ACM/G.PP/2023 tanggal 12 Juni 2023 pada angka romawi I berkenaan dengan Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan, angka 2 huruf b berkenaan dengan Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sangat jelas dan tercantum dalam dalil Penggugat bahwa “Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, yang diterima Penggugat pada tanggal 17 Mei 2023.”

c. bahwa dengan tanggapan Tergugat bahwa Penggugat “tidak mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat” yang bertentangan dengan fakta bahwa di dalam surat gugatan Penggugat telah dicantumkan “Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, yang diterima Penggugat pada tanggal 17 Mei 2023” membuktikan bahwa Tergugat tidak ingin membahas ketidakbenaran materi yang diperjuangkan Penggugat, sehingga Tergugat mencari celah formal untuk kembali menutup Ketidakbenaran dan Ketidakadilan Tergugat dalam penerapan koreksi pemeriksaan;

2. bahwa Tanggapan Tergugat bahwa “Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Kepala Kantor Wiiayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara a.n. Direktur Jenderal Pajak Nornor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mel 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar namun dalam alasannya Penggugat mengemukakan alasan yang tidak terkait dengan proses penerbitan surat tersebut di atas sehingga Tergugat berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan Penggugat tidak relevan dengan objek gugatan.”

Bantahan Penggugat:

a. bahwa tidak benar Penggugat mengemukakan alasan yang tidak terkait dengan proses penerbitan Surat Kepala Kantor Wiiayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara a.n. Direktur Jenderal Pajak Nornor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mel 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

b. bahwa tidak serta merta surat S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 berdiri sendiri, sehingga alasan yang disampaikan penggugat dianggap tidak terkait dengan proses penerbitan surat tersebut. Bahwa surat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, yang merupakan keputusan Tergugat dalam menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP Yang Tidak Benar dari Penggugat menjadi berakibat hukum sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 dengan nilai pajak yang masih harus dibayar senilai Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) tetap harus dibayar dengan Ketidakadilan;

c. bahwa Pada surat Gugatan Pengugat nomor 001/ACM/G.PP/2023 tanggal 12 Juni 2023 pada angka romawi III mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan, mulai dari alasan nomor 1 s.d nomor 27 sangat jelas dan tercantum seluruh dalil Penggugat atas seluruh Ketidakbenaran dan Ketidakadilan proses penerapan koreksi dalam pemeriksaan, dalam proses keberatan, dan dalam proses pengurangan pembatalan SKP yang tidak benar, sehingga dengan terbit surat nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 menimbulkan akibat hukum pembayaran utang pajak senilai Rp2.859.019.691 karena tidak dapat diuji ketidakbenaran dan ketidakadilan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022;

d. bahwa Dengan tanggapan Tergugat bahwa Penggugat “mengemukakan alasan yang tidak terkait” yang bertentangan dengan fakta bahwa di dalam surat gugatan Penggugat telah dicantumkan “seluruh alasan dan dalil sebagaimana angka romawi III mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan, mulai dari alasan nomor 1 s.d nomor 27” membuktikan bahwa Tergugat menutupi Upaya Penggugat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas Ketidakbenaran dan Ketidakadilan Tergugat dalam penerapan koreksi pemeriksaan;

3. bahwa Tanggapan Tergugat nomor 3 yang disimpulkan dalam huruf e “Penggugat (seharusnya ditulis Tergugat) berpendapat bahwa proses penelitian surat keberetan dan penerbitan surat Persetujuan permohonan pencabutan pengajuan keberatan nomor S-592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2O22 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberaian (PMK 9 Tahun 2013) serta proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dan penerbitan surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar: nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 8 Tahun 2013."

Bantahan Penggugat:

a. bahwa Penggugat tidak menemukan keadilan dalam seluruh proses baik proses penerapan koreksi dalam pemeriksaan, dalam proses keberatan (PMK-9), dan dalam proses pengurangan pembatalan SKP yang tidak benar (PMK-8), sehingga dengan terbit surat nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 menimbulkan akibat hukum pembayaran utang pajak senilai Rp2.859.019.691 karena tidak dapat diuji ketidakbenaran dan ketidakadilan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022;

b. bahwa Tidak satupun proses yang dilakukan oleh Tergugat baik pemeriksaan, keberatan, dan pengurangan pembatalan SKP yang tidak benar, yang mencerminkan keadilan dan keadaan sebenarnya dari laba usaha Penggugat. Karena apa yang ditetapkan oleh Tergugat mencerminkan ketidak benaran, dan sudah melebihi batas kewajaran;

c. bahwa Dengan tanggapan Tergugat bahwa “seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan” membuktikan klaim secara sepihak, sehingga Penggugat meminta dan memohon bantuan peran aktif Hakim dalam mencari kebenaran materi agar Penggugat memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas Ketidakbenaran dan Ketidakadilan Tergugat dalam penerapan koreksi pemeriksaan;

4. bahwa Tanggapan Tergugat nomor 4 yang disimpulkan dalam huruf c “Tergugat berpendapat bahwa penerbitan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 wajib dilunasi oleh Penggugat."

Bantahan Penggugat:

a. bahwa Penggugat tidak menemukan keadilan dalam proses penerbitan surat nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang menimbulkan akibat hukum pembayaran utang pajak senilai Rp2.859.019.691 karena tidak dapat diuji ketidakbenaran dan ketidakadilan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022;

b. bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 dikembalikan dengan surat nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023. Bahwa dengan tanggapan Tergugat bahwa “penerbitan surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan” membuktikan klaim secara sepihak (proses dilakukan lebih dari 5 (lima) hari kerja) bertentangan dengan ketentuan

aturan petunjuk pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014, sehingga Penggugat meminta dan memohon bantuan peran aktif Hakim dalam mencari kebenaran materi agar Penggugat memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas Ketidakbenaran dan Ketidakadilan Tergugat dalam penerapan koreksi pemeriksaan;

c. bahwa Kewajiban melunasi utang pajak Rp2.859.019.691 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim melalui Gugatan ini agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 dengan nilai pajak yang masih harus dibayar senilai Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan Pajak, karena Penggugat sangat dirugikan dari koreksi Tergugat;

II. bahwa selain daripada bantahan yang telah Penggugat sampaikan di atas, untuk

melengkapi dalil Penggugat dalam surat gugatan nomor 001/ACM/G.PP/2023 tanggal 12 Juni 2023, Penggugat ingin menyampaikan dalil tambahan beserta bukti-bukti pendukungnya yaitu:

1. bahwa berkaitan dengan materi yang didalilkan dalam surat gugatan yaitu Bukti pembelian sudah jelas yaitu Faktur Pajak atas Perolehan Barang dan Jasa, karena senilai Rp27.058.767.770 sudah dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa PPN tahun 2017, dan senilai Rp21.049.062.451 adalah nilai DPP Perolehan Barang dan Jasa untuk masa Januari s.d Desember 2017 yang belum dilaporkan oleh Penggugat yang ditemukan Tergugat saat proses

pemeriksaan, oleh karena itu menurut Penggugat seluruh pembelian berdasarkan Faktur Pajak adalah Rp48.107.830.221;

2. bahwa secara akuntansi bisnis, dapat dimaknai bahwa pembelian atau total pembelian, selain Faktur Pajak terdapat juga pembelian-pembelian yang dilakukan tanpa Faktur Pajak, dengan bukti-bukti yang ada Penggugat dapat menyatakan bahwa selain pembelian dengan Faktur Pajak total senilai Rp48.107.830.221 juga terdapat pembelian tahun 2017 tanpa Faktur Pajak senilai Rp4.907.865.483 yang selama proses pemeriksaan tidak pernah diminta oleh Tergugat karena Tergugat hanya fokus kepada data-data Faktur Pajak;

3. bahwa bukti-bukti pembelian tanpa Faktur Pajak senilai Rp4.907.865.483 sebagaimana rekapitulasi data dan bukti yang dikumpulkan dan dapat dibuktikan seluruh bukti pembelian tanpa Faktur Pajak tersebut tidak berkaitan atau tidak beririsan dengan Faktur Pajak senilai Rp48.107.830.221, mohon untuk dapat dipertimbangkan Majelis Hakim;

4. bahwa sebagai pertimbangan lain yang Mulia Hakim Pengadilan Pajak, bahwa untuk tahun pajak 2016 Penggugat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan Penggugat diminta untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran dengan membayar pajak terutang beserta sanksi administrasinya dan menyampaikan SPT Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut. SPT Pengungkapan Ketidakbenaran dibuat oleh Tergugat dalam hal ini adalan Pemeriksa Pajak dan Penggugat hanya melakukan pembayaran dan pelaporan saja. Keterkaitan dengan sengketa tahun pajak 2017 ini adalah bahwa pembelian/perolehan BKP dengan Faktur Pajak Oktober, November, Desember 2016 yang telah dikreditkan di tahun pajak 2017 tidak masuk dalam perhitungan pembelian dalam SPT Pengungkapan Ketidakbenaran tahun pajak 2016. Sehingga Penggugat yakin jika koreksi Tergugat yaitu Pembelian dengan Faktur Pajak dari Rp48.107.830.221 menjadi hanya Rp40.239.182.551 adalah tidak benar, seharusnya seluruh pembelian tahun pajak 2017 adalah Rp48.107.830.221. Arsip SPT Pengungkapan Ketidakbenaran tahun pajak 2016 beserta perhitungannya tidak pernah

diberikan Tergugat. Penggugat hanya melakukan pembayaran dan penandatanganan SPT tersebut;

5. bahwa untuk lebih meyakinkan Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat ingin menyampaikanbahwaTergugatmelaluisuratnomorS- 681/P2DK/KPP.1601/2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan, konteks surat ini adalah himbauan Tergugat agar Penggugat melakukan pembetulan SPT tahun pajak 2019 dengan data-data salah satunya adalah pada angka 1 huruf f yaitu “benchmarking laba kotor usaha sejenis sebesar 4,7%”, artnya bahwa Tergugat tidak memberikan kepastian hukum atas laba bruto usaha Penggugat, karena didalam hasil pemeriksaan laba bruto kami tahun 2017 dihitung sebesar 21,79%, sedangkan didalam surat nomor S- 681/P2DK/KPP.1601/2023 tanggal 6 Juni 2023 Penggugat menyatakan laba kotor usaha sejenis 4,7%. Hal inilah yang membuat Penggugat menyatakan ketidakbenaran materi atas koreksi pembelian tahun 2017, hal tersebut juga membuktikan kesewenang-wenangan, ketidakbenaran, ketidakadilan yang diterima oleh Penggugat. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dalil dan bukti tersebut. Terlampir bukti surat nomor S- 681/P2DK/KPP.1601/2023 tanggal 6 Juni 2023;

6. bahwa Tergugat telah melakukan tindakan penagihan aktif dengan memblokir rekening Penggugat. Bahwa rekening BCA nomor 5115469999 dan nomor 8755212888 a.n CV. Anugerah Citra Mandiri yang di blokir merupakan rekening yang digunakan untuk transaksi usaha yaitu penerimaan hasil penjualan dan pembayaran atas pembelian barang dagangan dan pembayaran biaya-biaya usaha. Sehingga dengan pemblokiran tersebut Penggugat tidak dapat menjalankan usaha kami yang berdampak kepada pemenuhan pembayaran kewajiban Penggugat kepada pihak ketiga, pembayaran gaji karyawan, pembayaran biaya operasional bulanan, maupun pembayaran utang pajak. Penggugat juga dengan itikad baik telah menyerahkan kepada Tergugat 1 (satu) dokumen asli sertifikat tanah dengan nomor SHM No. 3665 dengan alamat di Kelurahan Malalayang I Kecamatan Malalayang Kota Manado, sertifikat tersebut diterima oleh tergugat melalui

Jurusita sebagai jaminan atas utang pajak. Penggugat telah mengirimkan surat nomor 003/ACM/KW/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 sebagai bukti bahwa dilakukan pemblokiran rekening. Terlampir bukti surat nomor 003/ACM/KW/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023;

7. bahwa dengan adanya dalil tambahan di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan memutus gugatan ini dengan berlandaskan Pancasila yang penuh dengan Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Keadilan;

bahwa selanjutnya Penggugat mengusulkan kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memiliki Roh dan Jiwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan bahwa sumber sengketa yaitu Harga Pokok Penjualan (HPP) senilaiRp36.620.463.207(dengankoreksipembelianhanya Rp40.239.182.551) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 adalah Tidak Benar;

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atas Surat Tergugat S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang berakibat hukum akibat tidak dapat diproses lebih lanjut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 yang isinya terdapat ketidakbenaran koreksi Pembelian dalam unsur Harga Pokok Penjualan;

4. Mempertimbangkan ketentuan Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim melalui Gugatan ini agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 dengan nilai pajak yang masih harus dibayar senilai Rp2.859.019.691 (dua milyar delapan ratus lima puluh sembilan juta sembilan belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) ditunda selama pemeriksaan Sengketa

Pajak sedang berjalan sampai ada Putusan Pengadilan Pajak, karena Penggugat sangat dirugikan dari koreksi Tergugat.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023; Bukti P-2. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak Yang Tidak Benar Nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023, beserta fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM-05002372/BPS/KPP.160103/2023 tangal 3 Mei 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan

Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-4. Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 Maret 2016;

Bukti P-5. Akta Perubahan Nomor 255 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P-6. Kartu Tanda Penduduk Nomor 7171036810760003 atas nama Conny

Mailoor Ratulangi;

Bukti P-7. Kartu Tanda Penduduk Nomor 7171030410710001 atas nama Donkey

Tampanguma

Bukti P-8. Surat Keberatan Nomor 001/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, beserta

fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor PEM- 05001808/WPJ.16/KPP.0103/2022 tangal 22 Februari 2022;

Bukti P-9. Surat Pencabutan Keberatan Nomor 006/ACM/IX/2022 tanggal 5

September 2022, beserta fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor PEM-05007276/WPJ.16/KPP.0103/2022 tangal 5 September 2022;

Bukti P-10. SuratPersetujuanPencabutanKeberatanNomorS-

592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

Bukti P-11. Surat Permintaan Penjelasan atas Pembuktian dalam Proses

Keberatan Nomor 002/ACM/KW/V/2023 tanggal 29 Mei 2023, beserta

fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM- 05002824/BPS/KPP.160103/2023 tangal 30 Mei 2023;

Bukti P-12. Surat Permintaan Penjelasan Nomor 003/ACM/KPP/VI/2023 tanggal 5

Juni 2023, beserta fotokopi Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor FORM-05002966/BPS/KPP.160103/2023 tangal 7 Juni 2023;

Bukti P-13. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00202/WPJ.16/KP.0104/RIK.SIS/2021 tanggal 21 Desember 2021, beserta Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P-14. Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Ikhtisar Hasil

Pembahasan Akhir, dan Risalah Pembahasan;

Bukti P-15. Surat Penjelasan atas Proses Keberatan Nomor S-164/WPJ.16/2023

tanggal 11 Juni 2023, sebagai jawaban atas Surat Permintaan Penjelasan atas Pembuktian dalam Proses Keberatan Nomor 002/ACM/KW/V/2023 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti P-16. Rekapitulasi Pembelian Tanpa Faktur Pajak tahun 2017;

Bukti P-17. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor

S-681/P2DK/KPP.1601/2023 tanggal 6 Juni 2023;

Bukti P-18. KTP a.n. Conny Mailoor Ratulangi;

Bukti P-19. KTP a.n. Donkey Tampanguma;

Bukti P-20. Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 1 Maret 2016 Notaris Syane Loho,

S.H.;

Bukti P-21. Salinan Akta Nomor 225 Tanggal 29 Mei 2023 Notaris Syane Loho,

S.H.;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 01/ACM/G.PP/X/2023 tanggal 16 Oktober

2023;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 02/ACM/G.PP/X/2023 tanggal 16 Oktober

2023;

Bukti P-24. Bukti tangkap layar whatsapp;

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Nomor 01/XI/2023 tanggal 10 Oktober 2023 a.n.

Siane Rampisela;

Bukti P-26. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Siane Rampisela;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 03ACM/G.PP/XI/2023 Tanggal 13

November 2023;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 04ACM/G.PP/XI/2023 Tanggal 15

November 2023;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kronologis gugatan;

Bukti T-2 Penjelasan Tertulis Nomor S-5516/PJ/PJ.07/2023 Tanggal 18 Oktober

2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/ACM/G.PP/V/2023 tanggal 12 Juni 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan

mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh Conny Mailoor Ratulangi jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 255 tanggal 29 Mei 2023 Notaris Ronald Richy Tayu, S.H., M.Kn berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Kronologi Gugatan

bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

NoTanggal PeristiwaKejadian/Peristiwa
110 Januari 2022Tergugat menerbitkan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22
222 Februari 2022Penggugat memasukkan Pengajuan Keberatan dengan Surat Nomor 001/II/2022.
305 September 2022Penggugat memasukkan Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan dengan Surat nomor 006/ACM/IX/2022
414 September 2022Tergugat menerbitkan Persetujuan Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan dengan Surat Nomor S- 592/PJ/WPJ.16/2022
512 April 2023Penggugat membuat Pengajuan Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b Surat Nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023
615 Mei 2023Tergugat membuat Laporan Penelitian Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b
716 Mei 2023Tergugat menerbitkan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023
812 Juni 2023Penggugat membuat Pengajuan Gugatan Surat Nomor 001/ACM/G.PP/V/2023

2. Objek Gugatan

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 (keputusan yang digugat) yang mengembalikan permohonan Penggugat atas pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Tergugat, surat a quo berkaitan dengan SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang terungkap, atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, Penggugat telah terlebih dahulu mengajukan keberatan melalui surat Nomor 001/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, namun keberatan tersebut kemudian dicabut oleh Penggugat melalui surat Nomor 006/ACM/IX/2022 tanggal 5 September 2022, dan atas pencabutan tersebut telah diterbitkan Surat Persetujuan Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan Nomor S- 592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

bahwa Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 secara tegas menentukan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

bahwa oleh karena SKPKB yang dimohonkan pengurangan atau pembatalannya oleh Penggugat merupakan SKPKB yang sebelumnya telah diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah dicabut sendiri oleh Penggugat, maka permohonan Penggugat Nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Jenderal Pajak berwenang mengembalikan

permohonan tersebut dengan menyampaikan surat pengembalian permohonan;

bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) juncto Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalil Penggugat mengenai adanya ketidakbenaran dalam penentuan pembelian, penghitungan Pajak Penghasilan, maupun pengabaian data Faktur Pajak dalam proses pemeriksaan dan keberatan, pada dasarnya merupakan dalil yang berkaitan dengan materi koreksi dalam SKPKB, sedangkan objek gugatan dalam perkara a quo adalah surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa karena pokok sengketa dalam perkara a quo terbatas pada keabsahan pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, maka dalil-dalil Penggugat mengenai kebenaran materiil koreksi SKPKB tidak relevan untuk membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tergugat berpendapat telah bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam mengembalikan permohonan Penggugat, sehingga gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa menurut Penggugat, Penggugat melakukan gugatan adalah dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 yang mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan Penggugat, karena SKPKB PPh Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 dengan nilai pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp2.859.019.691 tetap harus dilunasi tanpa pernah diuji secara adil kebenaran materi koreksinya. Menurut Penggugat, gugatan diajukan agar Pengadilan

Pajak dapat menguji apakah koreksi Tergugat benar, berdasarkan bukti kompeten yang cukup, mencerminkan rasa keadilan, serta sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa alasan Tergugat mengembalikan permohonan karena keberatan pernah diajukan lalu dicabut tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa pencabutan keberatan tersebut, menurut Penggugat, dilakukan atas arahan atau desakan Tergugat melalui Penelaah Keberatan. Penggugat mendalilkan bahwa arahan tersebut disampaikan secara lisan dan diperkuat dengan percakapan WhatsApp, termasuk pengiriman format surat pencabutan keberatan serta arahan mengenai alasan pencabutan. Oleh karena itu, Penggugat menilai pencabutan keberatan bukan semata-mata kehendak bebas Penggugat, melainkan dilakukan karena Penggugat merasa tidak memiliki pilihan lain. bahwa Penggugat juga membantah anggapan bahwa dengan mencabut keberatan, Penggugat telah menggugurkan alasan gugatannya atau menyetujui untuk hanya mengajukan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi. Menurut Penggugat, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak pernah diajukan, dan apabila mekanisme tersebut ditempuh, maka Penggugat tetap harus melunasi pokok pajak tanpa adanya pengujian atas kebenaran materi koreksi. Karena itu, tujuan Penggugat tetaplah menguji kebenaran SKPKB secara materiil, bukan sekadar meminta pengurangan sanksi administrasi;

bahwa secara materiil, Penggugat mendalilkan bahwa koreksi pembelian Tahun Pajak 2017 tidak benar karena Tergugat hanya mendasarkan pengakuan pembelian pada Faktur Pajak Perolehan Barang dan Jasa, padahal proses bisnis Penggugat juga mencakup pembelian non-Faktur Pajak. Penggugat menyatakan telah melaporkan pembelian dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp47.037.385.282, sedangkan hasil pemeriksaan hanya mengakui pembelian sebesar Rp40.239.182.551. Menurut Penggugat, koreksi tersebut menyebabkan laba bruto Tahun Pajak 2017 menjadi tidak wajar, terlebih jika dibandingkan dengan data laba bruto tahun lain dan benchmarking yang digunakan Tergugat sendiri;

bahwa dengan demikian, Penggugat meminta agar Pengadilan Pajak tidak hanya memandang perkara ini sebagai sengketa formal atas pengembalian permohonan, tetapi juga mempertimbangkan akibat hukumnya terhadap hak Penggugat untuk memperoleh pengujian materiil atas SKPKB. Penggugat pada intinya memohon agar Pengadilan Pajak melanjutkan pemeriksaan dan menguji materi koreksi pembelian Tahun Pajak 2017, agar Penggugat memperoleh keadilan atas SKPKB yang menurutnya mengandung ketidakbenaran materi; Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 23

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal- hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

(9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 36

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau.

Penjelasan Pasal 36

Ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tiidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Setain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak

yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU pengadilan Pajak), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 43

(1)Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak
atau kewajiban perpajakan.
(2)Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan
penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama
pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan
Pengadilan Pajak.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat {2) dapat diajukan sekaligus
dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
(4)Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat {2) dapat
dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang
mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan
penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 30

(3) Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima surat pemberitahuan untuk hadir oleh Wajib Pajak.

(4) Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak

dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31

(1) Dalam hal pengajuan keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (9) Undang- Undang.

(2) Sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal keputusan keberatan atas pengajuan keberatan Wajib Pajak menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(3) Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) atau pengajuan keberatan tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) atau ayat (3a) Undang-Undang, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan

Pajak (selanjutnya disebut dengan PMK 8 Tahun 2013), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

(4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 15

(1) Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

(2) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti.

(3) Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian

permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Rekap Faktur Pajak Pembelian;

2. Rekap Pembelian Tanpa Faktur Pajak;

3. Surat Pencabutan Keberatan;

4. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB;

5. Bukti Percakapan Whatsapp

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, bukan mengenai pengujian materiil atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 Tahun Pajak 2017;

bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang terungkap dalam persidangan, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 001/ACM/SKPYTB/IV/2023 tanggal 12 April 2023 atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022;

bahwa atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 tersebut, Penggugat sebelumnya telah mengajukan keberatan melalui surat Nomor 001/II/2022 tanggal 22 Februari 2022, namun keberatan tersebut kemudian dicabut oleh Penggugat melalui surat Nomor 006/ACM/IX/2022 tanggal 5 September 2022, dan atas pencabutan tersebut telah diterbitkan Surat Persetujuan Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan Nomor S-592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

bahwa Pasal 30 ayat (4) PP 74 Tahun 2011 juncto Pasal 14 ayat (3) PMK 8 Tahun 2013 menentukan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan keberatan tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

bahwa oleh karena SKPKB yang dimohonkan pengurangan atau pembatalannya oleh Penggugat merupakan SKPKB yang sebelumnya telah diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah dicabut oleh Penggugat, maka permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) PP 74 Tahun 2011 juncto Pasal 14 ayat (3) PMK 8 Tahun 2013;

bahwa Pasal 15 ayat (3) PMK 8 Tahun 2013 mengatur bahwa dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan, Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat pengembalian permohonan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 merupakan konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya syarat formal permohonan Penggugat, sehingga penerbitan surat a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan dalil Penggugat yang pada pokoknya menyatakan pencabutan keberatan dilakukan karena adanya arahan dari Penelaah Keberatan dan kekhawatiran Penggugat apabila keberatan tetap dilanjutkan kemudian ditolak atau dikabulkan sebagian, maka Penggugat dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP;

bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kekhawatiran Penggugat atas kemungkinan dikenakannya sanksi administrasi dalam proses keberatan merupakan pertimbangan Penggugat dalam menentukan pilihan hukum yang akan ditempuh, namun tidak mengubah fakta hukum bahwa pencabutan keberatan telah diajukan secara tertulis oleh

Penggugat melalui surat Nomor 006/ACM/IX/2022 tanggal 5 September 2022 dan telah disetujui oleh Tergugat melalui Surat Persetujuan Permohonan Pencabutan Pengajuan Keberatan Nomor S-592/PJ/WPJ.16/2022 tanggal 14 September 2022;

bahwa setiap pilihan hukum dalam proses penyelesaian sengketa pajak membawa konsekuensi hukum masing-masing, sehingga kekhawatiran Penggugat untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan akibat hukum dari pencabutan keberatan;

bahwa dengan telah dicabutnya keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022, maka berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak dapat diajukan dan Tergugat berwenang mengembalikan permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa dengan demikian, alasan Penggugat mengenai pencabutan keberatan untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi tidak cukup untuk membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, karena surat a quo diterbitkan berdasarkan tidak terpenuhinya syarat formal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

bahwa bukti percakapan dengan Penelaah Keberatan melalui WhatsApp yang diajukan Penggugat, sepanjang hanya menunjukkan adanya komunikasi, arahan administratif, atau pemberian format surat pencabutan keberatan, tidak serta-merta membuktikan adanya paksaan, ancaman, cacat kehendak, penyalahgunaan kewenangan, atau keadaan hukum lain yang mengakibatkan surat pencabutan keberatan Penggugat menjadi tidak sah;

bahwa dalil Penggugat mengenai ketidakbenaran koreksi pembelian, penggunaan data Faktur Pajak, pembelian non-Faktur Pajak, kewajaran laba bruto, serta adanya ketidakadilan dalam penerbitan SKPKB pada dasarnya merupakan dalil yang berkaitan dengan materi koreksi dalam SKPKB,

sedangkan objek sengketa a quo terbatas pada keabsahan surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa mekanisme permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk membuka kembali pemeriksaan materi SKPKB yang sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme keberatan, tetapi kemudian dicabut oleh Penggugat sendiri;

bahwa dengan demikian, dalil-dalil Penggugat mengenai kebenaran materiil koreksi dalam SKPKB tidak relevan untuk membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, karena surat tersebut diterbitkan bukan berdasarkan penilaian ulang atas materi koreksi, melainkan berdasarkan tidak terpenuhinya syarat formal permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat telah benar mengembalikan permohonan Penggugat karena permohonan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal, sehingga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tetap dipertahankan dan gugatan Penggugat ditolak

3. Permohonan Penagihan Pajak Tidak Dilaksanakan Selama Sengketa Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mencermati dalil Penggugat yang

pada pokoknya menyatakan bahwa akibat diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023, jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 tetap dilakukan penagihan, sehingga Penggugat memohon agar penagihan pajak tersebut tidak dilaksanakan selama sengketa a quo masih diperiksa;

bahwa terhadap permohonan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan pajak atau kewajiban perpajakan;

bahwa meskipun Undang-Undang Pengadilan Pajak memberikan ruang bagi Penggugat untuk memohon penundaan pelaksanaan penagihan pajak selama pemeriksaan sengketa berjalan, permohonan tersebut tidak serta-merta harus dikabulkan, melainkan harus didukung dengan alasan dan bukti yang cukup mengenai adanya keadaan mendesak yang dapat menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat apabila penagihan tetap dilaksanakan;

bahwa dalam perkara a quo, Pengadilan Pajak tidak menemukan alasan dan bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa pelaksanaan penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/821/22 tanggal 10 Januari 2022 harus ditunda, terlebih objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, bukan sengketa mengenai tindakan penagihan pajak itu sendiri; bahwa adanya penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB tidak dengan sendirinya menjadikan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 menjadi tidak sah, karena surat a quo diterbitkan berdasarkan penelitian atas pemenuhan syarat formal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

bahwa dengan demikian, permohonan Penggugat yang meminta agar Pengadilan Pajak menjatuhkan putusan sela untuk mencegah atau menunda pelaksanaan penagihan pajak tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan tersebut harus ditolak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu menolak permohonan gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 190/PJ/WPJ.16/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas nama CV ANUGERAH CITRA MANDIRI, NPWP 76.372.950.6-821.000, beralamat di Gedung lT Center Lantai UG, Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2026 oleh oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. dan dibantu oleh Asnidar, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri/tidak dihadiri oleh Penggugat, dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Tergugat.

HAKIM-HAKIM ANGGOTA:HAKIM KETUA MAJELIS,

ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI,

ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.