Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman
PUT-005173.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
PT Guud Logistics Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005173.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Guud Logistics Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2022
- Pos yang disengketakan
- PT GUUD LOGISTICS INDONESIA 1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (6); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16G
- UU KUPPasal 12 ayat (3)
- PMK 75/PMK.03/2010Pasal 3
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- PMK 71/PMK.03/2022Pasal 5
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005173.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Guud Logistics Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00083/207/22/042/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 11 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026