Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 78 halaman

PUT-005173.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Guud Logistics Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-005173.16/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 sebagaimana dibetulkan dengan nomor KEP-00016/NKEB/PJ/KPP.2103/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Masa Pajak November 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005173.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GUUD LOGISTICS INDONESIA, NPWP: 02.040.422.4-435.000, beralamat di The Prime Office Suites Lantai 7, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350, dalam hal ini diwakili oleh Tsutomu Kokaji, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Tjhin Frederic Poulus

Izin Kuasa Hukum : KEP-070/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 085/GLI/Tax/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Abdul Haris/ 197104141992011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2. Nama/NIP: Erricson M./ 197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3. Nama/NIP: Dwi Andrianto/ 197904152000121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-132/WPJ.21/2026 tanggal 05 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 1075/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 098/GLI/Tax/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00127/SUB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 110/GLI/Tax/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Be Peranan ga SRO Lao PA PAN DPO MEA Cog he md DA 385

: £ sena ra SB Karan te aa

Se pha em YQ SIG 9

eae a Dt yh une one a ist

PM er in)

: Ta ap Te Fei

. wor TUSUH BELAS JUTA CUS RATIOS PMPAT PULUH TULA RIBU LIMA RATIOS DUA Pde DA eae

coo: TUIUH BELAS JUTA ToOGUN RATS PMT PULUP TUJUH TEBU LIA RATUS SUA FLA LH OLA RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 011/GLI/Tax/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

BP ee eee

diajukan Keberatan

. | Peavernianveig PPNavanarisdswgasesdi oo | oo /ardasmses| oo o2asnas| oo.

2 | Pesterahanvang PPNovadipanguoeaPexasgasPPN [PT

S |imsPenyeriandaranyGasaragidasestagPPNo | oo Io boh

4 |owwsdsekrahPewemima | adage | aaa

5 | Pak Kesaraivagiansdougasdzee ends! | dsrsaess| oo gowa 0»

PB [Deca ob ho hh

8 (hbmademanPiPsadi area

Oa DG hh

p28 [eauiah Pas vang doa dberatangaan Pd De | ee faa]

P22 |inwangerisnganPPN yangsnmngeaar ea |e | ALAMI

[22 |kestimsPafasyangsndeidisoneensasiamn se VasaPajas| |e

p23 [Becca mnnnnrir ia

P24 [PPNvag Kanga

025 [Sausiaduiverass Peg Fe 98

Pie [cura PPNeawg VashEansdamar |e car | rata

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi ) (Rp)Menjadi (Rp)
a. P PN Kurang / (Lebih) Bayar10.141.441(748.000)9.393.441
b. S anksi Bunga---
c. S anksi Kenaikan5.007.36905.007.369
Jumlah PPN yang masih harus d. dibayar15.148.810(748.000)14.400.810

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 098/GLI/Tax/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 19 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 098/GLI/Tax/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap keputusan Keberatan Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025 (Lampiran 1) tentang Keberatan atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (“SKPKB PPN”) Nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022 (Lampiran 2) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, selanjutnya disebut

Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa pemenuhan persyaratan formal permohonan banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat

(1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterima pada tanggal 22 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Tsutomu Kokaji jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 70 Tanggal 26 Maret 2025;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding nomor Keputusan Keberatan No. KEP- 00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan

banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Positif terhadap Kredit Pajak Masukan PPN yang dapat dikreditkan sebesar Rp9.393.441

A. Alasan Koreksi Terbanding Di Dalam Proses Pemeriksaan:

Berdasarkan Pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan dengan rincian sebagai berikut:

Tidak Berhubungan langsung dengan 3 M225.150.625 Tidak didukung bukti kompeten2.392.708.295 PM sehubungan penghasilan atas trucking JPT2.248.073.646 Total4.865.932.566 Dasar hukum koreksi Pemeriksa:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 ayat 23 UU KUP

B. Alasan Koreksi Terbanding di Dalam Proses Keberatan:

Dasar Hukum Koreksi Penelaah

- Pasal 1 ayat 23 UU KUP

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 1 ayat 17 UU PPN

- Pasal 8A ayat (1) UU PPN

- Pasal 9 ayat (2b) UU PPN

- Pasal 9 ayat (6) UU PPN

- Pasal 9 Ayat (8) UU PPN

- Pasal 13 ayat (5) UU PPN

- Pasal 13 ayat (9) UU PPN

- Pasal 16 G UU PPN

- Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015

- Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015

Berdasarkan Hasil Penelitian, Tim Peneliti Keberatan Berpendapat sebagai berikut:

A. Berdasarkan hasil penelitian jumlah pajak masukan yang tidak

berhubungan dengan kegiatan usaha dan jumlah Pajak Masukan yang tidak terdapat bukti untuk tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp80.839 dan Rp7.868.500.

B. Bahwa secara de jure, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri

Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015, atas penyerahan jasa pengurus transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurus transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight forwarding) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan;

C. Berdasarkan penelitian tersebut di atas, jumlah Pajak Masukan yang

dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak November 2022 adalah sebesar Rp27.775.843.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

a. Berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP): “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

b. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan: “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada

bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang an perpajakan.”

c. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur:

Pasal 4 Huruf (c) PER-23/PJ/2013 berbunyi “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

d. Menurut bagian III No. 12 huruf (b) – (c) Surat Edaran Dirjen Pajak No. 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan:

“b) Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui

penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.”

Pada Proses Pemeriksaan dan yang tertulis di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan di dalam perkara a quo tertulis Pasal 1 ayat 23 UU KUP & Pasal 12 ayat (3) UU KUP, hal ini menunjukkan Bahwa tidak ada peraturan UU No 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang di langgar oleh Wajib Pajak dan dapat menunjukkan Bahwa Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan formal dan Material sesuai dengan peraturan perpajakan yang diatur di UU PPN.

B. Bahwa di dalam Risalah Pembahasan terdapat PERUBAHAN DASAR

HUKUM DAN PERATURAN PELAKSANA dari SPHP dan di dalam Pembahasan Akhir.

Kana enam PLS NA AAN Aan ir ra

abs gh: -- ~ 45

Mosh oy ity "

6 www

- Pat gga Nat velar atas bebe

. at cd wee se foe . apr Paruh a Nda

. : Pa 1« Jay oa

1 , . We pT eat any a

berapa Stes te Le a SDA DIP 0 Oa 22 SN

: tone . - SA any 4 ve '

- , - - aras ON tee ag

C. Bahwa Pemeriksa Pajak melakukan perubahan terhadap Dasar Hukum di

dalam SPHP dan di dalam Pembahasan Akhir tidak terdapat alasan yang jelas,

Menurut bagian III No. 12 huruf (b) – (c) Surat Edaran Dirjen Pajak No. 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan:

“b) Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui

penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

c) SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.”

D. Selanjutnya, menurut bagian III No. 12 huruf (e) – (g) Surat Edaran Dirjen

Pajak No. 15/PJ/2018 Tentang Kebijakan Pemeriksaan:

“e) Dalam hal terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap

pada saat pengujian, maka Pemeriksa Pajak dapat melakukan revisi atas SPHP sepanjang:

i. data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga;

ii. undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada Wajib Pajak;

dan

iii. masih dalam jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

dan pelaporan.

f) Revisi atas SPHP hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

g) Dalam hal dilakukan revisi SPHP, maka atas Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas revisi SPHP tersebut, termasuk perpanjangannya.”

Perubahan Dasar Hukum dalam pembahasan akhir bukan disebabkan karena ditemukannya data baru atau yang semula belum tersedia. Perubahan Dasar hukum tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 15/PJ/2018 karena dilakukan setelah undangan pembahasan akhir dikirimkan. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan sudah seharusnya dibatalkan demi hukum.

E. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP): “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Terbanding tidak memenuhi standar pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dengan penjelasan sebagai berikut:

PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur:

Pasal 1 ayat 2: “Standar Pemeriksaan adalah capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan”

Selanjutnya Pasal 4 Huruf (c) PER-23/PJ/2013 berbunyi “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Sesuai dengan Pasal 4 huruf (a) PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengharuskan Pemeriksa menyusun audit plan dan audit program. Teknik dan prosedur pemeriksaaan harus sesuai dengan audit program. Lebih lanjut dalam hal terdapat perubahan program pemeriksaan harus mendapatkan persetujuan dari kepala UP2. Dalam kasus yang Pemohon Banding alami, terdapat perubahan dasar hukum saat SPHP dan

saat pembahasan akhir secara sepihak oleh pemeriksa. Di dalam proses pemeriksaan, tidak dijelaskan bahwa prosedur sebagaimana tertuang dalam PER-23/PJ/2013 telah dilakukan. Oleh karena itu, kertas kerja pemeriksaan tidak memenuhi standar pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri.

F. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut dengan UU Nomor: 12/2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 15/PJ/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 bukanlah peraturan pelaksana dari dasar hukum yang digunakan oleh pemeriksa.

G. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang di tanda tangani oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati pada tangal 30 Maret 2022, Berdasarkan Pasal 7 peraturan ini berlaku pada tanggal 1 April 2022, Bahwa sengketa dalam perkara ini adalah Masa Pajak November 2022 dimana peraturan ini belum terbit, sehingga Koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar hukum, dan sudah seharus batal demi

hukum.

H. Bahwa Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Penerbitan

SKP dalam perkara a quo tidak memiliki dasar kekuatan hukum tetap dan penerbitannnya tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh DJP sendiri. Hal ini menyebabkan ketidak pastian hukum, Sehingga sudah seharusnya SKP ini Batal demi hukum.

I. Bahwa tidak terdapat pemberitahuan secara resmi perubahan tim penelaah

Berdasarkan Surat Tugas yang Pemohon Banding terima di awal proses keberatan tim penelaah terdiri dari

a. Krisnawiryawan Wisni Hananto

b. Alex kurniawan

c. Supriyambodo

d. Shabri Imansyah

Namun pada surat Pembahasan Untuk Hadir dalam perkara A quo, tim penelaah adalah

a. Krisnawiryawan Wisni Hananto

b. Alex kurniawan

c. Abdul Haris

d. Dwi Andrianto

J. Bahwa tim penelaah telah mengakui bahwa Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan dalam perkara a quo tidak memiliki dasar hukum

Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat 1 dan penjelasan ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP):

“Pasal 29 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

namun di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan

Risalah Pembahasan pemeriksa menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat 1, Tidak terdapat dasar hukum yang digunakan sehingga dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) dalam status a quo TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM dan CACAT HUKUM dan sudah seharusnya Surat Keputusan ini dibatalkan.

K. Dasar Hukum Pemeriksaan dan Keberatan Berbeda

Dasar Hukum Pemeriksaan

Kana enam PLS NA AAN Aan ir ra

: - -- Boko

, noobs , at.

: : ya we

Ia ke Xt

66“ www

2) Tar yea Na na ar atas Se be

ter sy ot a rc a Cd

Dasar Hukum Keberatan

Has Pes naa ee eee ota Wau

ely ar

asas -d 7 a

- Pa So Kt ae u "KUP

pasa cou ar Fah

- Para los gee pa

Fasa fb now FFT.

> Pata vayab oh Los

Lo Puasa, & wal La ra

- Fasa . bees A Spey woe ee

Terbanding di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Tim

Penelaah telah merubah dasar hukum, dengan menambahkan:

a. Pasal 1 ayat 17 UU PPN;

b. Pasal 8A ayat 1 UU PPN;

c. Pasal 9 ayat 2 UU PPN;

d. Pasal 9 ayat 8 UU PPN;

e. Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

f. Pasal 13 ayat 9 UU PPN;

g. Pasal 16G UU PPN.

Bahwa Berdasarkan PMK No 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bagian V Penyelesaian Keberatan Pasal 13 ayat 1, diatur sebagai berikut:

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.”

Bahwa Secara Jelas tidak ada wewenang dari penelaah untuk merubah dasar hukum, dengan tindakan perubahan dasar hukum yang dilakukan penelaah dalam SPUH telah membuat SPUH ini CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM, sudah seharusnya dibatalkan karena Penelaah telah bertindak di luar wewenangnya.

Bahwa Koreksi ini Bertentangan dengan UU KUP Karena Koreksi Telah Menciptakan Ketidakpastian Hukum Dengan Menggunakan Dasar Hukum yang TIDAK ADA, sehingga SPUH dalam sengketa dimaksud CACAT HUKUM dan sudah seharus BATAL DEMI HUKUM.

L. Penelaah Keberatan Bertindak di luar wewenang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). AUPB menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya.

Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB):

• Kepastian hukum

• Kemanfaatan

• Ketidakberpihakan

• Kecermatan

• Tidak menyalahgunakan kewenangan

• Keterbukaan

• Kepentingan umum

• Pelayanan yang baik

Menurut Pasal 66 UU AUPB, antara lain diatur sebagai berikut:

“Pasal 66

Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

Jika melanggar prinsip fundamental dalam hukum pajak, seperti dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang atau tanpa dasar hukum yang sah, maka keputusan tersebut dapat dikategorikan sebagai batal demi hukum (null and void) sejak awal.”

Keputusan yang tidak sesuai due process of law seperti diterbitkan oleh pejabat yang tidak sesuai wewenang sudah seharus batal demi Hukum.

M. Bahwa Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Penerbitan

Keputusan Keberatan dalam perkara a quo tidak memiliki dasar kekuatan hukum tetap dan penerbitannnya tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh DJP sendiri. Hal ini menyebabkan ketidak pastian hukum, Sehingga sudah seharusnya Keputusan Keberatan ini Batal demi hukum.

N. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu pada Bagian Menimbang dan Mengingat, berbunyi “Menimbang:

a. bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas penyerahan jasa kena pajak tertentu;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);”

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemeriksa adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 1 ayat 23 UU KUP. Sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 bukanlah peraturan pelaksana dari dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa. Sehingga koreksi pemeriksa tidak sesuai peraturan yang berlaku.

O. Bahwa Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari 2 divisi yaitu:

a. Persewaaan Kendaraan - Kode Faktur Pajak 010

b. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) - Kode Faktur Pajak 050

Sehingga terdapat 2 Jenis penyerahan pada satu masa pajak yang sama.

P. Pasal 9 Ayat (6) UU PPN yang berbunyi:

“Apabila dalam suatu masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak masukannya untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Q. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010

sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 21/PMK.011/2014, PMK Nomor 135/PMK.011/2014 dan pada perubahan terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, mengatur sebagai berikut:

Pasal 3

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya:

a) sebagian merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; dan

b) sebagian lainnya merupakan:

1. Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau

2. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak,

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Pasal 4

Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak:

a. menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan melaporkan perkiraan Pajak Masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai;

b. menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan; dan

c. melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 5

1. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya

2. Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut: P = PM x Z

dengan ketentuan:

P merupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;

PMmerupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Z merupakan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya.

R. Di Dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022

Bagian A No 2 tertulis:

Pengusaha Kena Pajak B melakukan kegiatan usaha penyerahan jasa persewaan kantor. Selain itu, dalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak B juga melakukan penyerahan jasa pengiriman paket, dan jasa boga. Kegiatan penyerahaan jasa tersebut diidentifikasi masing-masing sebagai berikut:

a. Penyerahan jasa persewaan kantor merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan.

b. Penyerahan jasa pengiriman paket merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, mengingat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa pengiriman paket dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak B dengan besaran tertentu.

c. Penyerahan jasa boga merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengingat jasa boga termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

S. Contoh Penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:

Contoh 1:

1. PT BYS merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha perdagangan berupa penjualan suku cadang mobil dan mobil bekas.

2. Penjualan suku cadang mobil merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan, sedangkan penjualan mobil bekas merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan.

3. Pada bulan November 2023, PT BYS menyewa sebuah gudang untuk menyimpan suku cadang mobil dan mobil bekas dengan nilai sewa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masa sewa selama 2 (dua) bulan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Mengingat sewa hanya dilakukan selama 2 (dua) bulan, maka masa manfaat jasa sewa tersebut ditentukan selama 1 (satu) tahun untuk keperluan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

4. Pada saat terjadinya sewa, PT BYS belum dapat menentukan dengan pasti berapa jumlah penjualan suku cadang mobil dan penjualan mobil bekas. Oleh karena itu, pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan jasa

persewaan gudang tersebut dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

5. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan jasa persewaan gudang dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. PT BYS memperkirakan penyerahan suku cadang mobil adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari total penyerahan. Dengan demikian, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan adalah sebagai berikut;

P = PM x Z

= Rp11.000.000,00 x 80%

= Rp8.800.000,00

b. PT BYS mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp8.800.000,00 (delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2023 dengan mengisikan nilai sebesar:

1) Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) pada Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri; dan

2) Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai pengurang Pajak Masukan pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.

c. PT BYS harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan jasa persewaan gudang sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan realisasi penyerahan selama Tahun Pajak 2023 paling lambat pada Masa Pajak Mei 2024.

d. Diketahui jumlah realisasi penjualan suku cadang mobil dan mobil

bekas PT BYS selama Tahun Pajak 2023 masing-masing sebesar Rp30.000.000.000,00(tigapuluhmiliarrupiah)dan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

e. Berdasarkan data realisasi penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PT BYS harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut:

Rpt t.con.o00,0n Ro30,000,.900.090,00

~ 1 “ Ras0.000.000.090,0u

= Rpi1.000.000,00 x 608:

= Rpe.o0c 000,00

f. Selanjutnya, PT BYS harus melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai berikut:

APO PP - "

— Rp. AEE Gin LN Ros SER ROG ng

— Rinto LA, RpS Shines fa

Ree PUG Ey

g. Mengingat ΔP bernilai negatif, PT BYS harus memperhitungkan besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar (Rp2.200.000,00) (dua juta dua ratus ribu rupiah) tersebut sebagai pengurang Pajak Masukan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat pada Masa Pajak Mei 2024 dengan mengisikan nilai sebesar (Rp2.200.000,00) (dua juta dua ratus ribu rupiah) tersebut pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.

Atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp9.393.441 tidaklah tepat dan berdasarkan hukum yang berlaku. Karena Terbanding telah mengabaikan peraturan di atas, oleh karena itu, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali untuk PPN yang dapat dikreditkan.

2. Koreksi Atas Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Sebesar Rp5.007.369

Sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp5.007.369Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat dan oleh karenanya, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi di atas juga seharusnya dibatalkan;

bahwa kesimpulan dan usul pemohon banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menyatakan Bahwa Penerbitan SPHP tidak memenuhi syarat formal dan Materil.

3. Menyatakan Bahwa SKP dalam Perkara A quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan harus dibatalkan.

4. Menyatakan Terbanding bertindak di luar wewenang

5. Menyatakan Bahwa Penerbitan SPUH tidak memenuhi syarat formal dan Materil

6. Menyatakan Bahwa Surat Keputusan Keberatan dalam Perkara A quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan harus dibatalkan.

7. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut: Rp0.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00127/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 02 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisis pokok sengketa:

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.393.441

UraianMenurutNilai yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan37.169.28427.775.8439.393.441

Menurut Pemohon Banding

(sesuai dengan yang diuraikan Pemohon Banding dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Pasal 1 angka 23, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

b. Pasal 1 angka 17, Pasal 8A ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (6), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9), Pasal 16 G Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

c. Pasal 2, Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015;

d. Pasal 20 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

e. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

f. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

g. Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

Data dan Fakta

a. Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022 dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di atas.

b. Saat keberatan, telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-153/WPJ.216/2024 tanggal 12 Agustus 2024.

c. Telah dilakukan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 165/WPJ.216/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

d. Terkait Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Pemohon Banding pada saat keberatan telah dikirimkan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi melalui Surat Permintaan Nomor S-895/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juli 2024 dan S- 1017/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

2. Tanggapan Terbanding

a. Terbanding melakukan pengujian secara yuridis (de jure), berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1) Pasal 1 angka 23 UU KUP mengatur bahwa Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

2) Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3) Pasal 1 angka 17 UU PPN mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

4) Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

5) Pasal 8A Ayat (1) UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

6) Pasal 9 ayat (2b) UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

7) Pasal 9 ayat (6) UU PPN mengatur bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan

a) penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b) penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

8) Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a) dihapus;

b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c) dihapus;

d) dihapus;

e) dihapus;

f) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur

Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h) dihapus;

i) dihapus; dan

j) dihapus.

Penjelasan 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

9) Pasal 13 ayat (5) UU PPN mengatur bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

10)Pasal 13 ayat (9) UU PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi

persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan

pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

11) Pasal 16G UU PPN mengatur bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1); diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

12) Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.

13) Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 mengatur bahwa Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (Freight charges);

14) Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 mengatur bahwa Besaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2): huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;

15) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat

(1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalarn daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

16) Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-9/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam

proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

17) Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 mengatur bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

18) Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 menentukan bahwa Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

2. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus

memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

b. Mengenai alasan Pemohon Banding terkait dengan Dasar Hukum Koreksi, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

1) Bahwa sesuai Pasal 12 ayat (3) KUP, ditemukan bukti kompeten yang cukup bahwa Wajib Pajak melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding).

2) Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, diantaranya dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalarn daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

3) Bahwa sesuai Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4) Bahwa terkait koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight forwarding) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 dimana dalam Pasal 3 huruf d disebutkan bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (Freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

5) Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding yang menyatakan

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 bukanlah peraturan pelaksana dari dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa, tidaklah tepat. Ketidaktepatan pencantuman dasar hukum, tidak merubah substansi bahwa Pajak Masukan tersebut secara yuridis tidak dapat dikreditkan. Artinya bahwa dengan tidak dapat diberlakukannya ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 tidak secara otomatis merubah kedudukan Pajak Masukan Wajib Pajak yang semula tidak dapat dikreditkan menjadi dapat dikreditkan. Hal ini dikarenakan terdapat landasan yuridis terkait yang berlaku sesuai tahun sengketa yang diajukan Wajib Pajak yang juga mengatur bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015.

6) Bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 bukanlah peraturan pelaksana dari dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa tidaklah tepat. Pemeriksa telah menggunakan aturan yang cukup jelas terkait dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022, sebagai dasar dari penerbitan SKPKB PPN Nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022. Sementara Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan SKPKB tersebut.

c. Bahwa pengujian yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

1) Bahwa dalam melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2022 sebesar Rp10.141.441, Pemeriksa melakukan pengujian langsung terhadap Faktur Pajak Masukan dan bukti-bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan.

2) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Tahun 2022 sebesar Rp448.074.813 (Rp932.636.392 – Rp484.561.579) dengan rincian sebagai berikut:

= Lae _ _ _ _ Va SEA

Pas Sass e ses [See Bree SEs

NE [een [esos

pve [ep Peete ee EE

pare [esp | SE AA Se ES Sts

an an an an Ea

pow | SOUS | SMe] Sampe) el POSE ASE

aren er [ees [eee [ee Fe]

peace] Weep PA eee

See Se RA PI

aa [eee] vie Ea

Rae SS] FS See Se

re ed cd dd

3) Bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Tahun 2022 terdiri dari koreksi Pajak Masukan terkait JPT, koreksi Pajak Masukan yang tidak didukung bukti, dan koreksi Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dengan rincian sebagai berikut:

ea ae

PE EE

[ess [Es [es [i

a a Ee

Poe ee

Poe Pee oo oo ra

Pore | Age ame EE

ade | setel imam oo oo an

oa | sasssel ea oo RR

So | es af oo aa

52 te sel Sa oo mel oo 3 5

m2 | mess geser

oo | sie wp oo Lo

4) Pengujian terhadap koreksi Pajak Masukan terkait Jasa Pengurusan Transportasi (Freight forwarding)

a) Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 mengatur bahwa Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (Freight charges);

b) Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 71/PMK.03/2022 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalarn daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

c) Peneliti telah melakukan permintaan data terkait dengan Rekapitulasi Alur Penerimaan BKP/JKP yang memuat Arus Barang/Jasa, Arus Dokumen, Arus Uang, Arus Pembukuan dan Arus Pelaporan atas transaksi yang menjadi dasar koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (dengan format terlampir) kepada Wajib Pajak dengan surat nomor S-895/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juli 2024, surut nomor S- 1017/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 6 Agustus 2024, dan surat nomor S- 1369/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 22 Oktober 2024, akan tetapi Wajib Pajak tidak memberikan data yang diminta sehingga dibuatkan Berita Acara Permintaan Pembukuan Atau Pencatatan, Dokumen, Data, Dan/Atau Informasi Nomor BA-62/WPJ.216/2025 tanggal 20 Februari 2025. Permintaan data dimaksudkan supaya peneliti bisa menelusuri Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (Freight charges), dari pengakuan Wajib Pajak.

d) Berdasarkan KKP Pemeriksaan (indek N-10 dan Rincian Faktur Pajak Masukan), diketahui bahwa Pemeriksa telah melakukan penelitian terhadap arus barang dan arus uang atas Pajak Masukan terkait dengan JPT, sehingga terdapat koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut.

e) Peneliti berpendapat bahwa koreksi koreksi Pajak Masukan terkait Jasa Pengurusan Transportasi (Freight forwarding) yang dilakukan oleh Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sementara Wajib Pajak tidak dapat memisahkan Pajak Masukan yang digunakan untuk penyerahan yang terkait Jasa Pengurusan Transportasi dan Pajak Masukan yang digunakan untuk penyerahan selain yang terkait Jasa Pengurusan Transportasi.

5) Pengujian terhadap koreksi Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

a) Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b) perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

b) Bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, Tim Peneliti Keberatan melakukan identifikasi berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak berupa faktur Pajak, Invoice dan Rekening Koran sebagai berikut:

(1) Bahwa transaksi dengan PT Golden Rama Express Masa Pajak Oktober 2024 merupakan transaksi Tour&Travel sehingga tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

Hal ini sesuai dengan tanggapan SPHP Wajib Pajak nomor 002/GLI/III/2024 beserta lampiran nya.

(2) Bahwa transaksi dengan PT Jobstreet Indonesia Masa Pajak Maret 2024 merupakan transaksi Job Posting dan Branding sehingga berhubungan dengan kegiatan usaha.

(3) Bahwa transaksi dengan PT Lintang Bumi Nusantara Trans Masa merupakan transaksi Jasa Pengiriman sehingga berhubungan dengan kegiatan usaha.

(4) Bahwa transaksi dengan PT Buana Abadi Nugraha merupakan transaksi Pembelian Spare Part Ban sehingga berhubungan dengan kegiatan usaha.

NoNamaNPWPNomorTanggalDPP PPNPPNTransaksiKeterangan
PenjualFPFP
1PT GOLDEN01.310.235. 5-019.00001000822 66818444010008224/10/202224/10/202351.52438.667Tour&TravelTidak berhubungan
RAMA6681844dengan kegiatan
EXPRESSusaha
2PT GOLDEN01.310.235. 5-019.00001000822 6681844224/10/2022383.38942.172Tour&TravelTidak berhubungan
RAMAdengan kegiatan
EXPRESSusaha
3PTT02.492.347. 6-018.00001000322 7819652923/03/20223.035.000303.500Job Posting, BrandingBerhubungan
JOBSTREEdengan kegiatan
INDONESIAusaha
4PT LINTANG96.835.917. 4-609.00004000322 7965930321/02/20226.000.000600.000Jasa PengirimanBerhubungan dengan kegiatan usahaBerhubungan
BUMIdengan kegiatan
NUSANTARusaha
A TRANS
5PT BUANA ABADI NUGRAHAPT BUANA02.667.463. 0-033.00001000122 8448709508/01/202230.181.8183.018.182Pembeliann R n R LBerhubungan dengan kegiatan usaha
ABADISpare Part Ba
NUGRAHA(SWALLOW
10.00-20 T
78A DL 876 da
SWALLOW 20
FLAP META
PLATE)
6PT BUANA ABADI NUGRAHA02.667.463. 0-033.00001000122 8448713418/01/20223.018.182301.818Pembeliann R n R LBerhubungan dengan kegiatan usaha
Spare Part Ba
(SWALLOW
10.00-20 T
78A DL 876 da
SWALLOW 20
FLAP META
PLATE)
7PT LINTANG96.835.917. 4-609.00004000322 7965927504/02/20226.700.000670.000Jasa PengirimanJasaBerhubungan dengan kegiatan usaha
BUMIPengiriman
NUSANTAR
A TRANS
JumlahJumlah49.669.9134.974.339

c) Hasil identifikasi yang dilakukan Tim Peneliti Keberatan di atas disimpulkan bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp4.893.500 merupakan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sehingga dapat dikreditkan.

UraianMenurut Pemeriksa (Rp)Menurut Tim Peneliti Keberatan (Rp)Selisih (Rp)
(1)(2)(3)(4)
Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha4.974.33980.8394.893.500

6) Pengujian terhadap koreksi Pajak Masukan yang tidak yang tidak didukung bukti

a) Pasal 13 ayat (9) UU PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang

kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

b) Bahwa untuk menguji pemenuhan persyaratan material Faktur Pajak, Tim Peneliti Keberatan melakukan pengujian Arus Barang, Arus Uang, dan Arus Pembukuan berdasarkan dokumen yang disampaikan Wajib Pajak berupa Faktur Pajak, Invoice dan Rekening Koran.

c) Hasil pengujian disimpulkan bahwa Pajak Masukan yang dapat diidentifikasi Arus Barang, Arus Uang, dan Arus Pembukuan-nya adalah sebesar Rp12.781.060 dengan rincian sebagai berikut:

FAKTUR PAJAK MASUKAN
Masa PajakPKP Penjual/Penyedia JasaNPWPNomor FakturTanggalDPP PPNPPN
1234567
JANUARIPT RITEL BERSAMA NASIONAL73.483.609.1- 011.000011001227766598419/01/20227.908.182790.818
JANUARIPT TUNAS DUNIA KERTASINDO02.464.594.7- 418.000010000220677360111/01/20223.586.000358.600
FEBRUARIPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.00002/22/0073487301/02/20224.969.893496.989
MARETPT RITEL BERSAMA NASIONAL73.483.609.1- 011.000010004223020468410/03/20224.712.727471.273
MARETPT SENTRA SUKSESTAMA SENTOSA02.422.109.5- 413.000010002227830355324/03/202216.772.7271.677.272
MARETPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01003/22/0076122801/03/20224.984.460498.446
APRILPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01004/22/0078720706/04/20221.000.000110.000
APRILPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01004/22/0078497701/04/202211.406.4521.254.710
MEIPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01005/22/0080780901/05/20226.800.000748.000
JUNICV REFILLMAX INDOCOMP OPTIMA81.043.687.3- 617.000010007221613766130/06/202210.540.0001.159.400
JUNIPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01006/22/0084746201/06/20226.800.000748.000
JULIPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01007/22/0090231801/07/20226.800.000748.000
AGUSTUSPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01008/22/0097323701/08/20226.614.108727.552
SEPTEMBERPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01009/22/0101753201/09/20226.800.000748.000
OKTOBERPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01010/22/0104048101/10/20226.800.000748.000
NOVEMBERPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01011/22/0106376001/11/20226.800.000748.000
DESEMBERPT SUPRA PRIMATAMA NUSANTARA01.967.024.9- 073.000'01012/22/0109455601/12/20226.800.000748.000
120.094.54912.781.060
ARUS BARANG/JASAARUS UANG
Nomor Dokumen Tagihan/InvoiceTanggalDPP PPNDPP PPNJumlah TagihanJumlah PembayaranTanggal PembayaranRekening Pembayaran

89101314151617

011001227766598419/01/20227.908.182790.8188.699.0008.699.00019/01/2022BCA 5710302032
TDK.220111.00611/01/20223.586.000358.6003.944.6003.944.60028/01/2022BCA 5710302032
02/22/0073487301/02/20224.969.893496.9895.466.8825.377.48511/02/2022BCA 5710302032
010004223020468410/03/20224.712.727471.2735.184.0005.184.00010/03/2022BCA 5710302032
1000-20 16PR EMSA24/03/202216.772.7271.677.27218.449.99918.449.99924/03/2022BCA 5710302032
003/22/0076122801/03/20224.984.460498.4465.482.9065.393.21711/03/2022BCA 5710302032
04/22/0078720706/04/20221.000.000110.0001.110.0001.090.00014/04/2022BCA 5710302032
04/22/0078497701/04/202211.406.4521.254.71012.661.16212.443.03312/04/2022BCA 5710302032
05/22/0080780901/05/20226.800.000748.0007.548.0007.422.00011/05/2022BCA 5710302032
INV/RMSDAP/300622/03130/06/202210.540.0001.159.40011.699.40011.699.40015/07/2022BCA 5710302032
06/22/0084746201/06/20226.800.000748.0007.548.0007.422.0002/06/2022BCA 5710302032
07/22/0090231801/07/20226.800.000748.0007.548.0007.422.0005/07/2022BCA 5710302032
08/22/0097323701/08/20226.614.108727.5527.341.6607.219.3779/08/2022BCA 5710302032
09/22/0101753201/09/20226.800.000748.0007.548.0007.422.00012/09/2022BCA 5710302032
10/22/0104048101/10/20226.800.000748.0007.548.0007.422.00010/10/2022BCA 5710302032
11/22/0106376001/11/20226.800.000748.0007.548.0007.422.0008/11/2022BCA 5710302032
12/22/0109455601/12/20226.800.000748.0007.548.0007.422.00023/12/2022BCA 5710302032
ARUS PEMBUKUAN
Tanggal General LedgerDeskripsi General LedgerKode AkunJumlah
18192021
19/01/2022PEMBELIAN LAPTOP VIVOBOOK A416JAO6001-1458.699.000
28/01/2022TUNAS DUNIA KERTASINDO, PT6001-2543.944.600
11/02/2022BIZNET6080-2488.293.485
10/03/2022PEMBELIAN EPSON EB-X500 XGA 3600 ANSI LUMENS 3LCD PROJECTOR6185-805.184.000
24/03/2022PEMBELIAN BAN BRIDGESTONE 6 PCS ( PT SENTRA SUKSESTAMA SENTOS6185-25118.450.000
11/03/2022BIZNET6185-1655.393.217
14/04/2022BIZNET6337-381.090.000
12/04/2022BIZNET6337-2712.443.033
11/05/2022BIZNET6491-277.422.000
11/03/2022BAYAR TAGIHAN (REFILMAX)6722-7211.699.400
2/06/2022BIZNET6554-47.422.000
5/07/2022BIZNET6722-607.422.000
9/08/2022BIZNET6843-707.219.377
12/09/2022BIZNET22090547.422.000
10/10/2022BIZNET22100477.422.000
8/11/2022BIZNET22110357.422.000
23/12/2022BIZNET23202212101A7.422.000

d) Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa terhadap Pajak

Masukan sebesar Rp7.868.500 yang tidak dapat diidentifikasi Arus Barang, Arus Uang, dan Arus Pembukuan.

UraianMenurut Pemeriksa (Rp)Menurut Tim Peneliti Keberatan (Rp)Selisih (Rp)
(1)(2)(3)(4)
Pajak Masukan yang tidak terdapat bukti20.649.5607.868.50012.781.060

7) Hasil pengujian terhadap Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan Pajak Masukan yang tidak didukung bukti sebagaimana tertuang pada poin 4) sampai poin 6) di atas dapat dirinci sebagai berikut:

Lose Dp eps meses erss{uaneenp sess) cise] psp epee) Rene

d. Memperhatikan hasil pengujian secara yuridis (de jure) dan berdasarkan bukti (de facto), dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil penelitian, jumlah Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan jumlah Pajak Masukan yang tidak terdapat bukti adalah sebesar Rp80.839 dan Rp7.868.500;

2) Bahwa secara de jure, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015, atas penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (Freight charges) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, Pajak Masukan-nya tidak dapat dikreditkan;

3) Bahwa secara de facto, pada tahun 2022 Wajib Pajak melakukan

penyerahan yang Dasar Pengenaan Pajak-nya menggunakan Nilai Lain (Faktur Pajak kode 04) dan penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (Faktur Pajak kode 05) sehingga atas Pajak Masukan-nya perlu dilakukan penghitungan kembali;

4) Dengan demikian hasil penelitian atas koreksi Pemeriksa terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak November 2022 menjadi sebagai berikut:

UraianMenurut Surat Permohonan (Rp)Menurut SKP (Rp)Menurut Tim Peneliti (Rp)Selisih Tim Peneliti dan SKP (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5) = (4) - (3)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan37.169.28427.027.84327.775.843748.000

bahwa kesimpulan dan usul:

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 098/GLI/Tax/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara sepanjang tidak terdapat data dan/atau keterangan lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta

Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama PT Guud Logistics Indonesia NPWP 020404224435000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 110/GLI/Tax/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025,pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1). (2) dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomr 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ditandatangani pengurus pemohon banding berkedudukan di Indonesia.

URAIAN MENGENAI OBJEK BANDING

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022 diterbitkan

berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-248/RIKSIS/KPP.2103/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

oS Tat ae SA

Poo ee

MN Ng” ”n

ce ee UU

3 an Sar serge OL AT LARA an Tet SS

Oa a a

[ot eo oy gees ee Pee

Po Eee i Ft Ro oo oo” Ui

[eee sere PP

[ei sme eee

RR aa Hate) oo)

[a eee ee w—----eEm-

a nba enam oo“ Oe ee | lo ooO:)

Do fang cider FP Tmn agan FS Ting Deeper aa Lon

me Ser lat Sen bra Ma Ten Sean ae AA

TE Aang Tren Tah Tea Tn ne Dee an dian, Fete a

Pe “UU

PoP Fea Ee Torn ete oma Yaman ee oo | oo oo Lo ho)

PoP Ee a An ne aa awas

ne aa Na Na

Se ees MN MAN AN

ke mean naa

P| SR Lo Ao Lo 5

I A as

Le en eae ey se ee | ee | ee

i Eee JJ —

Da ea eee Od OD

IN ane ma

an Ba NN BA Ea NA

Nas a a

RR 5 aman aa Poo sa Op eat 15

a eg Cp II Ip mmm...

TE www —

[ aa ee a eT

[oe en erg FE ee Sa pe ee 35

Je aa aa

[fear ee Pan rena se

Jo See ee ea Sigh em age wn ———...

Piano oo po iso selo ol

ee as Vee eee

Ngga waw ss ss

I Da Ia ——A —

ss EE EE

Nanga (ss mm. ——...

Jaa a

an net '”. mw...

I ema Pm To oo ho ho Ao

Pn PN aer

Je aa NN ED CE PRET

hn Oe Po

URAIAN SURAT BANDING

(sesuai dengan yang diuraikan Pemohon Banding dalam Surat Banding)

TANGGAPAN TERBANDING

(sesuai dengan yang diuraikan Terbanding dalam Surat Uraian Banding)

BANTAHAN PEMOHON BANDING

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan penjelasan

sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

a. Berdasarkan Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP): “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

b. Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang an perpajakan.”

c. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur:

Pasal 4 Huruf (c) PER-23/PJ/2013 berbunyi “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

d. Menurut bagian III No. 12 huruf (b) – (c) Surat Edaran Dirjen Pajak No. 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan:

“b) Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui

penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.”

Pada Proses Pemeriksaan dan yang tertulis di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan di dalam perkara a quo tertulis Pasal 1 ayat 23 UU KUP & Pasal 12 ayat (3) UU KUP, hal ini menunjukkan Bahwa tidak ada peraturan UU No 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang di langgar oleh Wajib Pajak dan dapat menunjukkan Bahwa Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan formal dan Material sesuai dengan peraturan perpajakan yang diatur di UU PPN.

B. Bahwa di dalam Risalah Pembahasan terdapat PERUBAHAN DASAR HUKUM

DAN PERATURAN PELAKSANA dari SPHP dan di dalam Pembahasan Akhir. DAA PERSI LAM MA AAN en Na at tea as

cate a

- Tar yee aja Fear atas Behe

- , oe , La Pon an tore

: : a ae Na vs a .

! at ole Rat Ly ue ‘ noe

er ap PARA AA bemhahasa Akon

' 1 en ety ato ul

. Nat De ab PT

: - er 4a it . . ! .

5 vo Py Pe . - ,

C. Bahwa Pemeriksa Pajak melakukan perubahan terhadap Dasar Hukum di

dalam SPHP dan di dalam Pembahasan Akhir tidak terdapat alasan yang jelas, Menurut bagian III No. 12 huruf (b) – (c) Surat Edaran Dirjen Pajak No. 15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan:

“b) Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui

penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

c) SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili.”

D. Selanjutnya, menurut bagian III No. 12 huruf (e) – (g) Surat Edaran Dirjen Pajak

No. 15/PJ/2018 Tentang Kebijakan Pemeriksaan:

“e) Dalam hal terdapat data baru atau data yang semula belum terungkap pada

saat pengujian, maka Pemeriksa Pajak dapat melakukan revisi atas SPHP sepanjang:

i. data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP, misalnya data hasil konfirmasi dari pihak ketiga;

ii. undangan pembahasan akhir belum dikirimkan kepada Wajib Pajak; dan iii. masih dalam jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan

pelaporan.

f) Revisi atas SPHP hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

g) Dalam hal dilakukan revisi SPHP, maka atas Wajib Pajak tetap diberikan hak untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas revisi SPHP tersebut, termasuk perpanjangannya.”

Perubahan Dasar Hukum dalam pembahasan akhir bukan disebabkan karena ditemukannya data baru atau yang semula belum tersedia. Perubahan Dasar hukum tidak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 15/PJ/2018 karena dilakukan setelah undangan pembahasan akhir dikirimkan. Dengan demikian, proses pemeriksaan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan sudah seharusnya dibatalkan demi hukum.

E. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP): “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Terbanding tidak memenuhi standar pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) dengan penjelasan sebagai berikut:

PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur:

Pasal 1 ayat 2: “Standar Pemeriksaan adalah capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan”

Selanjutnya Pasal 4 Huruf (c) PER-23/PJ/2013 berbunyi “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Sesuai dengan Pasal 4 huruf (a) PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengharuskan Pemeriksa menyusun audit plan dan audit program. Teknik dan prosedur pemeriksaaan harus sesuai dengan audit program. Lebih lanjut dalam hal terdapat perubahan program pemeriksaan harus mendapatkan persetujuan dari kepala UP2. Dalam kasus yang Pemohon Banding alami, terdapat perubahan dasar hukum saat SPHP dan saat pembahasan akhir secara sepihak oleh pemeriksa. Di dalam proses pemeriksaan, tidak dijelaskan bahwa prosedur sebagaimana tertuang dalam PER-23/PJ/2013 telah dilakukan. Oleh karena itu,

kertas kerja pemeriksaan tidak memenuhi standar pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri.

F. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (selanjutnya disebut dengan UU Nomor: 12/2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Peraturan perundang-undangan tersebut di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 15/PJ/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 bukanlah peraturan pelaksana dari dasar hukum yang digunakan oleh pemeriksa.

G. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang di tanda tangani oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani Indrawati pada tangal 30 Maret 2022, Berdasarkan Pasal 7 peraturan ini berlaku pada tanggal 1 April 2022, Bahwa sengketa dalam perkara ini adalah Masa Pajak November 2022 dimana peraturan ini belum terbit, sehingga Koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak memiliki dasar hukum, dan sudah seharus batal demi hukum.

H. Bahwa Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Penerbitan

SKP dalam perkara a quo tidak memiliki dasar kekuatan hukum tetap dan penerbitannnya tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh DJP sendiri. Hal

ini menyebabkan ketidak pastian hukum, Sehingga sudah seharusnya SKP ini Batal demi hukum.

I. Bahwa tidak terdapat pemberitahuan secara resmi perubahan tim penelaah.

Berdasarkan Surat Tugas yang Pemohon Banding terima di awal proses keberatan tim penelaah terdiri dari

a. Krisnawiryawan Wisni Hananto

b. Alex kurniawan

c. Supriyambodo

d. Shabri Imansyah

Namun pada surat Pembahasan Untuk Hadir dalam perkara A quo, tim penelaah adalah

a. Krisnawiryawan Wisni Hananto

b. Alex kurniawan

c. Abdul Haris

d. Dwi Andrianto

J. Bahwa tim penelaah telah mengakui bahwa Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan dalam perkara a quo tidak memiliki dasar hukum

Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat 1 dan penjelasan ayat (2) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 (UU KUP):

“Pasal 29 ayat (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

namun di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan pemeriksa menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat 1, Tidak terdapat dasar hukum yang digunakan sehingga dapat disimpulkan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) dalam status

a quo TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM dan CACAT HUKUM dan sudah seharusnya Surat Keputusan ini dibatalkan.

K. Dasar Hukum Pemeriksaan dan Keberatan Berbeda

Dasar Hukum Pemeriksaan

- Tata Yyaea Nan vo ae atas bebe

. at noe ae Ce SO " no .

. i Tata a ane : ,

: pen te ae ee 1 1 Da

ra eh oe nae ate teas Peo Denes Akar

‘ tar te soe ka

. Bh the bi ear , . 1

: 0 Pee ra

! vo sn ae a : " : .

bet woe « toy . : ,

Dasar Hukum Keberatan

© Pa Ko kai ku

Pata Tina 2 LL

- Basa FS Lan FFI.

bo Baba Saya Le PEN

Puasa © pao Nan Per

pt PMA DNA Setara

Keargan Mo SA ai

Lo Pasar Barat a Mt, Ora

Terbanding di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Tim Penelaah telah merubah dasar hukum, dengan menambahkan:

a. Pasal 1 ayat 17 UU PPN;

b. Pasal 8A ayat 1 UU PPN;

c. Pasal 9 ayat 2 UU PPN;

d. Pasal 9 ayat 8 UU PPN;

e. Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

f. Pasal 13 ayat 9 UU PPN;

g. Pasal 16G UU PPN.

Bahwa Berdasarkan PMK No 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bagian V Penyelesaian Keberatan Pasal 13 ayat 1, diatur sebagai berikut:

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.”

Bahwa Secara Jelas tidak ada wewenang dari penelaah untuk merubah dasar hukum, dengan tindakan perubahan dasar hukum yang dilakukan penelaah dalam SPUH telah membuat SPUH ini CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMILIKI

KEKUATAN HUKUM, sudah seharusnya dibatalkan karena Penelaah telah bertindak di luar wewenangnya.

Bahwa Koreksi ini Bertentangan dengan UU KUP Karena Koreksi Telah Menciptakan Ketidakpastian Hukum Dengan Menggunakan Dasar Hukum yang TIDAK ADA, sehingga SPUH dalam sengketa dimaksud CACAT HUKUM dan sudah seharus BATAL DEMI HUKUM.

L. Penelaah Keberatan Bertindak di luar wewenang

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur mengenai asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). AUPB menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB):

• Kepastian hukum

• Kemanfaatan

• Ketidakberpihakan

• Kecermatan

• Tidak menyalahgunakan kewenangan

• Keterbukaan

• Kepentingan umum

• Pelayanan yang baik

Menurut Pasal 66 UU AUPB, antara lain diatur sebagai berikut:

“Pasal 66

Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

Jika melanggar prinsip fundamental dalam hukum pajak, seperti dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang atau tanpa dasar hukum yang sah, maka keputusan tersebut dapat dikategorikan sebagai batal demi hukum (null and void) sejak awal.”

Keputusan yang tidak sesuai due process of law seperti diterbitkan oleh pejabat yang tidak sesuai wewenang sudah seharus batal demi Hukum.

M. Bahwa Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Penerbitan

Keputusan Keberatan dalam perkara a quo tidak memiliki dasar kekuatan hukum tetap dan penerbitannnya tidak sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh DJP sendiri. Hal ini menyebabkan ketidak pastian hukum, Sehingga sudah seharusnya Keputusan Keberatan ini Batal demi hukum.

N. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu pada Bagian Menimbang dan Mengingat, berbunyi

“Menimbang:

a. bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas penyerahan jasa kena pajak tertentu;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

Mengingat:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);”

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemeriksa adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 1 ayat 23 UU KUP. Sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 bukanlah peraturan pelaksana dari dasar hukum yang digunakan oleh Pemeriksa. Sehingga koreksi pemeriksa tidak sesuai peraturan yang berlaku.

O. Bahwa Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha yang terdiri dari 2 divisi yaitu:

a. Persewaaan Kendaraan - Kode Faktur Pajak 010

b. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) - Kode Faktur Pajak 050 Sehingga terdapat 2 Jenis penyerahan pada satu masa pajak yang sama.

P. Pasal 9 Ayat (6) UU PPN yang berbunyi:

“Apabila dalam suatu masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak masukannya untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.”

Q. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010

sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 21/PMK.011/2014, PMK Nomor 135/PMK.011/2014 dan pada perubahan terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, mengatur sebagai berikut:

Pasal 3

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya:

a) sebagian merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan

yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan; dan

b) sebagian lainnya merupakan:

1. Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan; dan/atau

2. Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak,

sedangkan Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.

Pasal 4

Dalam menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Kena Pajak:

a. menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dan melaporkan perkiraan Pajak Masukan tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai;

b. menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan realisasi penyerahan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan; dan

c. melakukan penyesuaian atas jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 5

1. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan dengan cara mengalikan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya

2. Pedoman pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan sebagai berikut: P = PM x Z

dengan ketentuan:

Pmerupakan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan;

PMmerupakan jumlah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;

Zmerupakan persentase yang sebanding dengan perkiraan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan terhadap perkiraan penyerahan seluruhnya.

R. Di Dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022

Bagian A No 2 tertulis:

Pengusaha Kena Pajak B melakukan kegiatan usaha penyerahan jasa persewaan kantor. Selain itu, dalam kegiatan usahanya, Pengusaha Kena Pajak B juga melakukan penyerahan jasa pengiriman paket, dan jasa boga. Kegiatan penyerahaan jasa tersebut diidentifikasi masing-masing sebagai berikut:

a. Penyerahan jasa persewaan kantor merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan.

b. Penyerahan jasa pengiriman paket merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan, mengingat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa pengiriman paket dipungut dan disetorkan oleh Pengusaha Kena Pajak B dengan besaran tertentu.

c. Penyerahan jasa boga merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, mengingat jasa boga termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai

S. Contoh Penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:

Contoh 1:

1. PT BYS merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan

usaha perdagangan berupa penjualan suku cadang mobil dan mobil bekas.

2. Penjualan suku cadang mobil merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Dapat Dikreditkan, sedangkan penjualan mobil bekas merupakan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Pajak Masukan yang Berkenaan dengan Penyerahannya Tidak Dapat Dikreditkan.

3. Pada bulan November 2023, PT BYS menyewa sebuah gudang untuk menyimpan suku cadang mobil dan mobil bekas dengan nilai sewa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk masa sewa selama 2 (dua) bulan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Mengingat sewa hanya dilakukan selama 2 (dua) bulan, maka masa manfaat jasa sewa tersebut ditentukan selama 1 (satu) tahun untuk keperluan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

4. Pada saat terjadinya sewa, PT BYS belum dapat menentukan dengan pasti berapa jumlah penjualan suku cadang mobil dan penjualan mobil bekas. Oleh karena itu, pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan jasa persewaan gudang tersebut dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

5. Penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan jasa persewaan gudang dan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. PT BYS memperkirakan penyerahan suku cadang mobil adalah sebesar 80% (delapan puluh persen) dari total penyerahan. Dengan demikian, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan perkiraan adalah sebagai berikut;

P = PM x Z

= Rp11.000.000,00 x 80%

= Rp8.800.000,00

b. PT BYS mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp8.800.000,00

(delapan juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2023 dengan mengisikan nilai sebesar:

1) Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) pada Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri; dan

2) Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagai pengurang Pajak Masukan pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.

c. PT BYS harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan jasa persewaan gudang sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan realisasi penyerahan selama Tahun Pajak 2023 paling lambat pada Masa Pajak Mei 2024.

d. Diketahui jumlah realisasi penjualan suku cadang mobil dan mobil bekas PT BYS selama Tahun Pajak 2023 masing-masing sebesar Rp30.000.000.000,00(tigapuluhmiliarrupiah)dan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

e. Berdasarkan data realisasi penjualan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, PT BYS harus menghitung kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut:

P5 — xX Z

1 ? R550 000.000. G0, ti

= Rp1.060. 000, 00x AOS:

= Rp6.606.000,90

f. Selanjutnya, PT BYS harus melakukan penyesuaian jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan berdasarkan hasil penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam huruf e sebagai berikut:

APO OF :

— Ree sd ony on. RUE BEE BOG

— Rt ha LIL, at RIS SIG Kata

PROP PG kaki

g. Mengingat ΔP bernilai negatif, PT BYS harus memperhitungkan

besarnya penyesuaian Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebesar (Rp2.200.000,00) (dua juta dua ratus ribu rupiah) tersebut sebagai pengurang Pajak Masukan dalam surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai paling lambat pada Masa Pajak Mei 2024 dengan mengisikan nilai sebesar (Rp2.200.000,00) (dua juta dua ratus ribu rupiah) tersebut pada Formulir 1111 AB Bagian III huruf B angka 3 - Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan.

Atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp9.393.441 tidaklah tepat dan berdasarkan hukum yang berlaku. Karena Terbanding telah mengabaikan peraturan di atas, oleh karena itu, Pemohon Banding telah melakukan perhitungan kembali untuk PPN yang dapat dikreditkan.

Koreksi Atas Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Sebesar Rp5.007.369

Sejalan dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi di atas, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp5.007.369 Koreksi yang dilakukan terbukti tidak tepat dan oleh karenanya, sanksi administrasi yang dikenakan terkait dengan koreksi di atas juga seharusnya dibatalkan.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menyatakan Bahwa Penerbitan SPHP tidak memenuhi syarat formal dan Materil.

3. Menyatakan Bahwa SKP dalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan harus dibatalkan.

4. Menyatakan Terbanding bertindak di luar wewenang

5. Menyatakan Bahwa Penerbitan SPUH tidak memenuhi syarat formal dan Materil

6. Menyatakan Bahwa Surat Keputusan Keberatan dalam Perkara a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum dan harus dibatalkan.

7. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut: Rp0

bahwa demikian Bantahan Pemohon Banding atas Surat Tanggapan sehubungan dengan permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding. Pemohon Banding bersedia memberikan tambahan data/informasi dan dokumen apabila diperlukan sehingga dapat membantu kelancaran proses Banding ini.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022;

Bukti P-3 Surat keberatan nomor 011/GLI/Tax/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dan

Bukti Penerimaan Surat Keberatan;

Bukti P-4 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Guud Logistics Indonesia Nomor 03 Tanggal 03 Januari 2024 oleh Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat;

Bukti P-5 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Guud Logistics Indonesia Nomor 70 Tanggal 26 Maret 2025 oleh

Notaris Esther P.E. Jovina, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat dan Pengesahan Kemenkum;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar Rp17.747.522;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus nomor 079/GLI/Tax/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025

yang diberikan kepada Tjhin Frederic Poulus, jabatan: Kuasa Hukum; Bukti P-8 Salinan bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

PT Guud Logistics Indonesia Nomor 30 Tanggal 26 September 2025 oleh Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn., di Jakarta Pusat;

Bukti P-9 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-10 Salinan bermeterai Surat Permintaan Keterangan Pemeriksaan KPP

Pratama Tanjung Priok dan Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-11 Kesimpulan akhir (Closing Statement);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2 Matriks Sengketa;

Bukti T-3 Pendapat Akhir (Closing Statement);

Bukti T-4 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

tanggal 12 Juli 2024;

Bukti T-5 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi

Kedua tanggal 06 Agustus 2024;

Bukti T-6 Surat Permintaan Peminjaman Tambahan Buku, Catatan, Data dan

Informasi tanggal 22 Oktober 2024 beserta lampirannya;

Bukti T-7 Berita Acara Permintaan Dokumen, Data dan/atau Informasi;

Bukti T-8 Tangkapan layar WA permintaan data;

Bukti T-9 Rincian Data Pajak Masukan (excel);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 098/GLI/Tax/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(Rp)
(Rp)(Rp)

1 Pajak Masukan yang dapat

37.169.284,0027.775.843,00 9.393.441,00 diperhitungkan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas : I. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar

Rp.9.393.441,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23UU KUP

2. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

3. Pasal 1 angka 17 UU PPN

4. Pasal 18A ayat (1) UU PPN

5. Pasal 9 ayat (2b) UU PPN

6. Pasal 9 ayat (6) UU PPN

7. Pasal 9 ayat (8) UU PPN

8. Pasal 13 ayat (5) UU PPN

9. Pasal 13 ayat (9) UU PPN

10. Pasal 16 G UU PPN

11. Pasal 1 angka 17 UU PPN

12. PMK Nomor 75/PMK.03/2022 Pasal 2 dan 3

13. PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Jo. PMK 71/PMK.03/2022.

I. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar

Rp.9.393.441 ,00

POKOK SENGKETA

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.9.393.441,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding bahwa sebagaimana diketahui di awal dimana pemeriksaan yang hilir upaya hukum lanjutannya bisa sampai dengan Banding adalah upaya dari uji kepatuhan dari Pemohon Banding sebagaimana amanat awal dari pasal 1 angka 25 Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

bahwa menurut Terbanding fakta yang ada adalah sejak dari Pemeriksaan sampai dengan Keberatan Pemohon Banding tidak memberikan Faktur Pajak yang berisi uraian dari detil penyerahan terkait untuk dapat memudahkan pihak Terbanding memastikan bahwa atas faktur pajak yang dikreditkan tidaklah berkenaan dengan penyerahan JPT yang memang merupakan core business dari Pemohon Banding.

bahwa menurut Terbanding pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-118 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan :

La Tessa lap TEenISILAn lig@ieracerm warms. TELAK men ii

DESA RTD AT ith In RI Annas ado naa SEL 1 5

Sasar 21 Erreiras en den Agar menindak ana Kengarn

DEVS LSI NAIK rele litiesrl LIST entar “SD gik Fair

—. Desle melalukan Tenan senam ana dinsiinwd radar

SAT 1 Tan 555 A5 Aa Sara dar eT!

. Ie Art STA tag Hana Ha HNENA Pan tap TAAT. Hata

RAIL ATA anrirmnasr lien asia Woarth Pa: ais dengan

ISIAN SAN ACAD RT TErIKINTAAN PENA an.

2. ISL eh GSTS ATS AN LTE XL MILO KAI Lengan

IL RSL LA ACAD RT TEerrniNISAn Lister angerni

bahwa menurut Terbanding Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-118 memberikan hak kepada Terbanding untuk memberikan dokumen/bukti yang diperlukan sehubungan dengan koreksi yang disengketakan. Namun pihak Pemohon Banding dalam keberatan tidak memberikan data/dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa seadil-adilnya. Atas hal tersebut di atas maka Terbanding mengindikasikan ’mens rea’ dibalik langkah dari Pemohon Banding dalam upayanya mencari penyelesaian atgas Keberatan.

bahwa menurut Terbanding Surat S-1369/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tersebut adalah sebagaimana berikut, beserta Berita Acara tidak dipenuhinya dokumen berkenaan dengan koreksi yang dimintakan:

LA KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK INDONESIA

ae Ay i DIR ERTORAT JENDERAL PAJAK

Pes oo: ee KANTOR WILAYAH DIREKTOSAT JEN DER AL PAJAK JAKARTA UTARA

TT! ww————w—w—w—mm--

Per 33 at PPPA R3 oe Ketum Ia

Fera Sana Sanger

Pa Saha

Fee Payee a Pa ee eR a uareba* abate bis vl res

Wits Dh es PED Gia Mg GP PN Santan

Tones ae hbo Bates Dia Fo Lodo Ser. A clea iter An Ut Tar ms ALOT De Bott

SD Pe ena

Bae eco checr yes Barat Kana Toward a

Ta Jet Kenapa Mar Ka rdapar Deiat! | Mar Tatan

Bagan ana os

ap BASE PGs Sanga STP Tora ee OS Ai ea Net oe

RRR iS Bag chat. it PN RIS NIA ML Aa nia BT

2 SE Eng gan aa DI AN goatee au DA Bue eae

bet : SSL US Bae hai ba TE eee Ra | PPA naa PN ana

Tom BR BE Bian gan ae NE PLTP Afi ET AI il ee ree?

TLR PRE ES thee Ia NN Ea [rd Cees Da cr re Ta

Me SEMAR PES Becta UAT OE a Wa EP ana

Too MEP bt LI an ta rece ere ERA LSP Span

Te RE PSN Pipa HPAI Iga PT jade fat LP Cs Lhe ae

die gee 2 Spray KAA ee TT TA Ta LAB GESER hana aa IR hata nan

AWA ai pa Tn Peet Tes nat ata Phas ee SAR opa SE ntah

7 Ea ask AR Pe Ma nana Kian gp ibe patang CUD PD aan ante PREPS Bo dh. Sarr

Pepe coches percha ising deme Toman gies nets Bakar Ia Ree. me PL

Ka MB Ketan ie

Foie hater AU LTE na MAP PE PE aa atta that a ah

KN PE

Sesh Mata ut Gh ane. CMS NA seas AA Ra RENA Geto ho ban

cathy

oe Man | Ovi Or dewalt Ste: S2 Pe

Paka Peran anon Ear ena +

nb. ant Sasa Pena ae en

peer te elo: Haas are latte Cb. Si Bapa nat FER

soe SA LR Aan

Ha an PR a ee ta NE ed

AAA SANA aa RA MEA a EP ae MA IA Tina eatin ana

dan Sater hades lates bang data S'S aan ea Be anta Pekan batin Ii aan

SO LS SAM dae FA AA erni PO TO LI ta

AAA pect AE ker nahan BEA Ree

Pa Dara Jeg FA ak

Bee an ite en LE LS

Jendoesg Pik san pa Lara

Sure aer Ja

Pa ana ma

eet ED a ae

Tere ikl

Deen toni Pla

™ KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

“yg RY DIREKTORAT JENDERAL PAK

" Bat i KANTOR WI ATA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA UTARA

Pa iM DPA TOR Dre AT NL Tan Aa

" Te naa Ma ET an nh Tagana weed Ps Pe er Ru

Pan me AR RL tangal real WS 2S .

tenet na ate le. Fan ta ga Bem .

a se PE Ten ote Ob dan BQ Mb weer ata era eet Sol oa Jah oe

- Ie Ta IR nh har pe. Doa ML BELI ea pa eV OT. a De

Me ea BT OTEY SWE ce et gpa et bat

a ST. Re SPL CL. a cart ee aa BN ce bre Pn PT PN HN PAN ry

le. Deoogee PN Na a NN DE SNN aa ngga Mean an Oo

NN Nan Mada 1 Kia ra Pa tee Poa et lark TN eet Ho PU in

Mae re rar ra

uy heft i Sar Pte aa Pin ap anc Wong tes nb aka anna Kera

Pett ka Tat aw Pe Ladd

ee ee ama RA

"3 Tea Bernegara IS ea Fin ag Kar EFT Doe Tana Hatta

: (Mite ditaati tet nea ped Daher BTP .

S20 Sesh Reve na eR Kisa Ta hana an Bi DIPA Ben Pitt bar

OM ara lace PENA att pa Deeper PL

To wes Seet Barres ROSE. Plann Sie he fey ep TF EB Tele PA

“Det A PEN REA ep aber ton RE

Be fee Kisa ng stare LIED deat Maan OWA rR AL Ba Fata

BEBAN Kelana ae QE aa na Dodane flee

0 fe Te ng aa lid dai CANIN EME Sasa Mar tae la Per tr

SARTO DCIS Sag cae ES hana See ag

Pa BA etre Rota KR Shas TA eae Maar Pan up Pte ad

PILED Sy Top naa Gig am. eat far ae .

Pook Rimes otra LS Bene Dan Pete a Mapan Berea Duet saat.

DIEGSTE ORAS Manga Pu tan RE .

P4253 Rea sana AS Pak Med Paneer Tach RAR SF Send beg cedar

“eb ROH FS EPA Hasan AS

Wore Poh PSHE rare LL LA Bleek

dah press. knpa cha Thales oe ee awh Blt . “Aa Lhpenah.

TO aan tahan naa Pan en HE IAT aa Mena Seg "gab Lapis un

Maa an ha SM NA TN AP ett: TE RL PAGAR

"Fog na bata an rn ana ena Ten La, .

Bea Bap tn haha chose Sacre nb Se Wp teem tte ab BN an ra

Bah TO Poet PI

Tapa Badar aR Keran busa KA ov

Ka apa na

bahwa menurut Terbanding faktanya pada persidangan yang berlangsung pihak Pemohon Banding tidak juga memberikan bukti yang dimaksud berupa URAIAN detil agar dapat dilakukan pembuktian kesesuaiannya dengan hak pengkreditan Pajak Masukannya (sehubungan dengan core bussiness Pemohon Banding yaitu, Jasa Pengurusan Transportasi). Sejatinya Banding adalah kelanjutan dari Keberatan yang dapat dikatakan bahwa dalam hal Pemohon Banding mencari keadilan maka sudah seharusnya yang tidak dipenuhi saat keberatan oleh Pemohon Banding dipenuhi. Akan tetapi fakta yang ada adalah pihak Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa Pajak Masukan yang terkait JPT, Tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan tidak dilengkapi dokumen pendukung sumber.

bahwa dasar koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010

sebagaimanadiubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 121/PMK.03/2015 dimana dalam Pasal 3 huruf d disebutkan bahwa Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasitersebutterdapatbiayatransportasi(freight charges)sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

bahwa berikut adalah koreksi Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Per masa Januari s.d Desember 2022:

PM Menurut PM Koreksi Pemeriksa PM Koreksi Peneliti

Paja- 1g Kore . Faas Toral figve 02

Nol Uraian (Paas Vas.can} an - he a aja To K ST) eae BY | we - Tn - Is Haag PY!

a Faas Yam can | Sajak Vasukar Jasukan | Ssjak Masusan | 50 | Saas Yasusan | Saas Klas .ca Cancan | Paas Yaman .

arg zagat : Lam -? : TANI SET : == =. . : “ang Dapat

bd . Beat dak ana 2ukti | cca erat Ipang caae dasar | 8 . kesat sav ada 2.4 tagar gear Doang case sasatl 7

a etedicar , “se Drea tear ye hd Docredtkan

3M Dengan 2. peraga

Oo ara qed ui ET 9d AI 183 PEED IL py lel 73" 26 Naa Kapal BEN BAE Mi BRA

2 Pa" Isl Bas 742 53 Tas 224 “22 Set are KOTA TE DEKAT RS Per Lt PER sis ce ET BASA ia

2 Ia teladan 72.573 20° LA 2h: PPA TT ane Tl de der det TE Li CTE: Satie ite 6027 5"

2 Tas Wel G3 AA 17 244 822 ob. : anil Chi} Heh 221 LAN BE in f1¢

2 [iiei 81 745 207 BOCA Dt TET : Patio 72s seeders pe Ta Kan POE bs a rs

2 Jus VP sit co8 204i eli lst L 420 ES: Pt dea 73 0a ils TET ati AL E82 50% Fidel ce

oti Sf GSE Tan Na PER : PA CORSE La pete pan Ba 37 :

Do [oemeve MA MN Te : Ebel] Met eer elit : Ekta Bis

2 foecccet 22 212979 DRE rl? TSE TL PS are ange” AE BE : BoD 745 EY sb itl

2D [lerecie ES 33 Me Plt il Tal ll | Pipi aa de3 207 Plt | Pi BAE NS

Pe Ba na 2s) bse) ep seis] naa |) Ne an

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.9.393.441,00 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding pada tanggal 3 April 2024 menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPN Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022 dengan Rincian sebagai berikut:

No Masa Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Keberatan Surat KEP Surat Permohonan Banding

bahwa menurut Pemohon Banding Laporan Hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Terbanding tidak memenuhi standar pemeriksaan yang telah

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan. Pasal 4 Huruf c berbunyi “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan perpajakan.”

a. PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan mengatur:

Pasal 4 Huruf (c) PER-23/PJ/2013 berbunyi “Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

b. Surat Edaran Dirjen Pajak No. 15/PJ/2018, Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.”

bahwa Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan dengan mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.”

bahwa menurut Pemohon Banding dasar hukum ketidak setujuan koreksi Terbanding adalah :

a. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945

b. Tahun Pasal 23 ayat 2

c. Pasal 1 ayat 23 UU KUP & Pasal 12 ayat (3) UU KUP

d. UU KUP di dalam memori Pasal 29 ayat 2

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menjelaskan peraturan yang memberikan wewenang kepada terbanding untuk merubah Dasar Hukum dari Pemeriksaan Ke Keberatan.

bahwa menurut Pemohon Banding Menurut Pasal 66 UU AUPB, antara lain diatur sebagai berikut:

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.”

bahwa Petitum yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

1. SPHP sampai dengan SKP dalam seluruh Perkara A Quo yang diterbitkan Tidak Memiliki dasar Hukum Sehingga Tidak Memenuhi Syarat Formal;

2. Terbanding tidak dapat menunjuk Dasar Koreksi melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) walaupun telah diperintahkan oleh Majelis Hakim sehingga putusan ini tidak memenuhi syarat Materil dalam seluruh SKP dalam Perkara A Quo dan Cacat Prosedur;

3. Terbanding tidak memiliki wewenangnya untuk merubah dasar Hukum di dalam proses keberatan, Surat Keputusan Keberatan yang terbit dalam perkara A Quo cacat Wewenang;

4. Pengakuan Terbanding tidak dapat menyajikan Bukti di dalam persidangan karena hanya memiliki data mentah dari Kantor Pusat diperoleh 2 hari sebelum sidang dan tidak mendapatkan Data dalam proses Keberatan oleh team sebelumnya, sehingga Surat Keputasan (KEP) yang terbit tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

5. Berdasarkan Seluruh Rangkaian Persidangan, seluruh proses Pemeriksaan dan Keberatan dilakukan secara ”undue process of law”

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta dimana yang

menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa November 2022 sebesar Rp.9.393.441,00.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa

keterangan dan data keuangan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perubahan dasar hukum koreksi Terbanding dengan menambahkan Pasal : Pasal 1 ayat 17 UU PPN; Pasal 8A ayat 1 UU PPN; Pasal 9 ayat 2 UU PPN; Pasal 9 ayat 8 UU PPN; Pasal 13 ayat 5 UU PPN; Pasal 13 ayat 9 UU PPN; Pasal 16G UU PPN. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal-Pasal a quo yang ditambahkan merupakan pasal -pasal ketentuan umum tentang Syarat- Syarat Pengkreditan Pajak Masukan baik secara formal dan materiil.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa

atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.9.393.441,00 adalah Pajak Masukan Yang Tidak Dapat dikreditkan atas Penyerahan Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Pemohon Banding adalah bergerak dalam usaha Penyedia Jasa Pengurusan Transportasi (Forwading)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas terdapatnya

fakta berupa keterangan dan data keuangan, sebagai berikut:

Berdasarkan PMK 121/PMK.03/2015 Jo. PMK 71/PMK.03/2022

Pasal 2 ayat (2)

Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Huruf c.

jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); Pasal 4.

Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan.

Pasal 5

Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa

keterangan dan data keuangan bahwa Pokok Sengketa adalah Koreksi

Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan. Bahwa Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Kredit Pajak Masukan yang dikoreksi oleh terbanding adalah Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Penyedia Jasa Transportasi (Forwading). Sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku PMK 121/PMK.03/2015 Jo. PMK 71/PMK.03/2022.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa

keterangan dan data keuangan bahwa Pemohon Banding selama persidangan tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa Pajak Masukan Yang Dikoreksi bukan terkait dengan kegiatan pokok sebagai usaha Penyedia Jasa Transportasi (Forwading).

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa

keterangan dan data keuangan bahwa Pemohon Banding telah diminta dalam surat Permintaan Dokumen pada proses Pemeriksaan, Keberatan maupun Persidangan tetapi Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen dan Faktur Pajak Masukan yang tidak terkait dengan usaha pokok Pemohon Banding sebagai Penyedia Jasa Transportasi (Forwading).

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa

keterangan dan data keuangan bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih. Sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan usaha jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) tidak dapat dikreditkan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan

meyakini bahwa Pajak Masukan atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.9.393.441,00 adalah Pajak Masukan Yang Tidak Dapat dikreditkan atas Penyerahan Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Sesuai PMK 121/PMK.03/2015 Jo. PMK 71/PMK.03/2022. bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.9.393.441,00 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun

1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor

6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan,

petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP paragraph ke

tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU

KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru,

yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan9.393.441,009.393.441,00-

Menimbang Pasal 78 dan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-

Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Menolak pengajuan banding

dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP- 00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa November 2022 Nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 27.775.843,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 27.775.843,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rupiah)
1.Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
1 Ekspor0
2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.743.832.355
3 Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
Jumlah (1a+1b)2.743.832.355
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
Jumlah Seluruh Penyerahan2.743.832.355
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar :
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri257.584.525
b.Dikurangi :
1. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan27.775.843
2. Dibayar dengan NPWP sendiri227.091.733
Jumlah (b1+b2)254.867.576
c.Diperhitungkan0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan254.867.576
NoUraianJumlah (Rupiah)
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (2a-2d)2.716.949
3.Kelebihan pajak yg sudah:
adikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.676.492
4.PPN yang kurang bayar (2e+3a)9.393.441
5.Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP5.007.369
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar14.400.810

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00086/KEB/WPJ.21/2025 tanggal 20 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00083/207/22/042/24 tanggal 03 April 2024 Masa Pajak November 2022 atas nama PT GUUD LOGISTICS INDONESIA, NPWP: 02.040.422.4-435.000, beralamat di The Prime Office Suites Lantai 7, Jalan Yos Sudarso, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta 14350. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.