Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-005213.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
PT Perkebunan Nusantara III (persero), PPh Pasal 21, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005213.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 25 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Perkebunan Nusantara III (persero) mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d Desember 2016
- Pos yang disengketakan
- Kompensasi Kelebihan Pembayaran Pajak Masa Pajak Sebelumnya
- Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13 Ayat (2)
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (4); Pasal 13A; Pasal 26; Pasal 32
- UU PPhPasal 28 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005213.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Perkebunan Nusantara III (persero)
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/117/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 Mei 2023
- Tanggal Pengucapan
- 25 Mei 2026