PUTUSAN
Nomor PUT-005213.10/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00126/KEB/WPJ.26/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/117/20 tanggal 22 Desember 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00058/NKEB/WPJ.26/KP.04/2021 tanggal 19 Juli 2021 Masa Pajak Januari - Desember 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005213.10/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO), NPWP 01.061.127.5-
117.005, beralamat di Desa Sei Mangkei Bosar Maligas, Kab. Simalungun, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Haslan jabatan Direktur Pelaksana;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Shella Dwinanda
Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-065/PP/IKH/2020tanggal23
Desember 2020
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BOKA/SKK/285/2022 tanggal 18 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Riyanto / 198001292001121003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,