Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman
PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 22 · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 29 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai PPh Pasal 22 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 22Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP PPh Pasal 22
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 22
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (3)
- PMK 154/PMK.03/2010Pasal 3 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Maret 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Januari 2026