Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman

PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 22 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005251.11/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005251.11/2024/PP, antara:

PT PLN Indonesia Power, NPWP 01.732.664.6-051.000, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18 RT. 05 RW. 04, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Endang Astharanti, jabatan Direktur Keuangan berdasarkan Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H. Nomor 9 tanggal 14 Oktober 2022, Nama: Agus Windu Atmojo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1073/PP/IKH/2023 tanggal 15 Agustus 2023, Surat Kuasa Khusus : 0192.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2024 tanggal 27

Juni 2024,

Nama: Dewi Sukowati,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1270/PP/IKH/2023 tanggal 22 September

2023,

Surat Kuasa Khusus : 0191.Sku/KEU.01.06/PLNIP010403/2024 tanggal 27

Juni 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Yudi Suyudi/NIP 196809281989031001,

Laksmi Indriani/NIP 197110301992012001,

Dading Aji Pinandoyo/NIP 198511042008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak

Besar,

Surat Tugas: ST-992/WPJ.19/2024 tanggal 23 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1111/PP/BR/2024 tanggal 10 September 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 4782/KEU.01.06/PLNIP010400/2024 tanggal 26 Juni 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 271/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0012.Pt/KEU.01.06/PLNIP010402/2024 tanggal 29 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

PT PLN Indonesia Power

NoUraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak880.192.376.0633.484.220.846.418880.192.376.063
2PPh Pasal 22 yang terutang13.203.036.57552.263.463.63013.203.036.575
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa13.203.036.57513.203.036.57513.203.036.575
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Lain-lain000
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)13.203.036.57513.203.036.57513.203.036.575
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2-3.g)050.122.339.9980
5Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 1932/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 5 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak880.192.376.063
2PPh Pasal 22 yang terutang13.203.036.575
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa13.203.036.575
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Lain-lain0
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0

PT PLN Indonesia Power

g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)13.203.036.575
4Jumlah PPh yang masih harus dibayar (2-3.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Kena Pajak3.484.220.846.41803.484.220.846.418
Pajak Penghasilan (PPh) terutang52.263.463.630052.263.463.630
Kredit Pajak13.203.036.575013.203.036.575
PPh kurang/(lebih) bayar39.060.427.055039.060.427.055
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP11.061.912.943011.061.912.943
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar50.122.339.998050.122.339.998

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 4782/KEU.01.06/PLNIP010400/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 4782/KEU.01.06/PLNIP010400/2024 tanggal 26 Juni 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

PT PLN Indonesia Power

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena suratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 April 2024 diterima pada tanggal 5 April 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Endang Astharanti jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 9 tanggal 14 Oktober 2022;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Men

urut

Koreksi No

.

Uraian

Wajib Pajak

Fiskus

(Rp) (Rp)

(Rp)

123456

DPKPSJ

asar Pengenaan Pajak

880.192.376.063

3.484.220.8

421363672936......409965154937853805

2.604.028.470.355 ajak Penghasilan (PPh) Terutang

13.203.036.575

52.263.4

39.060.427.055 redit Pajak

13.203.036.575

13.203.0

- ajak Kurang/(Lebih) Bayar

-

39.060.4

39.060.427.055 anksi Administrasi - Bunga Pasal 13(2) U

UayK

UP

-

11.061.9

11.061.912.943 umlah PPh yang masih harus / (lebih) dib

a

r

-

50.122.3

50.122.339.998 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratnomor 1932/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 05 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di

PT PLN Indonesia Power

atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Men

urut

Koreksi yang Diajukan No

Uraian

Keberatan

Wajib Pajak

Fiskus

(Rp) (Rp)

(Rp)

123456 DPKPSJ

asar Pengenaan Pajak

880.192.376.063

3.484.220.8

421363672936......409965154937853805

2.604.028.470.355 ajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Terutan

g

13.203.036.575

52.263.4

39.060.427.055 redit Pajak

13.203.036.575

13.203.0

ajak Kurang/(Lebih) Bayar

-

39.060.4

39.060.427.055 anksi Administrasi - Bunga Pasal 13(2) U

UayK

UP

-

11.061.9

11.061.912.943 umlah PPh yang masih harus / (lebih) dib

a

r

-

50.122.3

50.122.339.998 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Men

urut

M en

jadi No

Uraian

Wajib Pajak

Fiskus

(R

p) (Rp)

(Rp)

123456 DPKPSJ

asar Pengenaan Pajak

880.192.376.063

3.484.220.8

421363672936......409965154937853805

3.48

4.2

20.8

463213636729......465099137549805538 ajak Penghasilan (PPh) Terutang

13.203.036.575

52.263.4

5 2.2

63.4 redit Pajak

13.203.036.575

13.203.0

1 3.2

03.0 ajak Kurang/(Lebih) Bayar

-

39.060.4

3 9.0

60.4 anksi Administrasi - Bunga Pasal 13(2) U

UayK

UP

-

11.061.9

1 1.0

61.9 umlah PPh yang masih harus / (lebih) dib

a

r

-

50.122.3

5 0.1

22.3 Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.484.220.846.418880.192.376.063
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang52.263.463.63013.203.036.575
Kredit Pajak13.203.036.57513.203.036.575
Pajak Kurang/(Lebih) Bayar39.060.427.055-
Sanksi :--
Sanksi Administrasi - Bunga Pasal 13(2) UU KUP11.061.912.943-
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar50.122.339.998-

bahwa adapun rincian pokok sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

PT PLN Indonesia Power

NoPokok SengketaKoreksi (Rp)Keterangan
1Pembelian Bahan Bakar Gas2.604.028.470.355Diajukan Banding
Total2.604.028.470.355

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KoreksiatasTransaksiBahanBakarGassebesar Rp2.604.028.470.355,00

Menurut Terbanding:

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa keberatan atas SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 Masa Pajak 2021 sebesar Rp2.604.028.470.355,00 ini adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait dengan transaksi penyediaan gas bumi oleh PT PLN (Persero) kepada Pemohon Banding dengan mekanisme pembayaran net off dimana menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 22 sedangkan menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 22;

bahwa berdasarkan data, fakta serta ketentuan perpajakan dan ketentuan terkait lainnya, Terbanding menyampaikan hasil penelitian berikut:

a. bahwa berdasarkan skema transaksi penyediaan gas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) yang dibuktikan dengan adanya dokumen pendukung Nota Hutang/Piutang yang diajukan kepada Pemohon Banding serta pengakuan pembayaran gas oleh Pemohon Banding melalui mekanisme net off;

b. bahwa berdasarkan bukti transaksi jual beli gas antara PT PLN (Persero) dengan Mitra Pemasok Gas serta ketentuan Pasal 22 Undang-Undang PPh juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/207 dan ketentuan terkait lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pembelian Gas Bumi kepada PT PLN (Persero) tidak memenuhi definisi sebagai pembelian “Bahan Bakar

PT PLN Indonesia Power

Gas”, sehingga atas transaksi tersebut tidak termasuk dalam kriteria dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 PMK Nomor 34/PMK.010/2017;

c. bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan agar dipertimbangkan bahwa pada Masa Desember 2021 terdapat Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 2, Terbanding menanggapi bahwa dalam proses Pemeriksaan telah mempertimbangkan adanya Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotong dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 yang berlaku sejak tanggal 24 Juni 2021 s.d 31 Desember 2021, sehingga koreksi Objek PPh Pasal 22 yang dipertahankan dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 terkait dengan objek PPh Pasal 22 yang tidak dapat ditunjukkan SKB oleh Pemohon Banding ;

bahwa oleh karenanya Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 senilai Rp2.604.028.470.355,00 telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Kesalahan Formal dalam Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d UU KUP No. 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut “UU KUP”):

Pasal 1

...

7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang

PT PLN Indonesia Power

terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender;

9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak;

10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

...;

bahwaberdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNo. 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 183 Tahun 2015”), mengatur:

Pasal 3 ayat (1) dan ayat (5)

(1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

(5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa sebagai pelaksanaan teknis, peraturan menteri keuangan tersebut lebih lanjut diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2014 jo PER-19/PJ/2016 (selanjutnya disebut “PER 16 Tahun 2016”), yang antara lain mengatur tentang isi surat ketetapan pajak sebagai berikut:

Sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak setiap Nota Penghitungan dibuat untuk satu jenis ketetapan, satu jenis pajak, suatu Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak/Tahun Pajak. Kecuali untuk

PT PLN Indonesia Power

penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) yang semata-mata untuk menagih sanksi administrasi (tidak terdapat pokok pajak), dapat meliputi beberapa Masa Pajak dan Masa Pajak tersebut tidak melompat serta masih dalam Tahun Pajak yang sama;

bahwa berdasarkan peraturan perpajakan di atas, terdapat kesalahan formal di dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 02 April 2024 Masa Pajak Desember 2021 dimana terdapat materi ketetapan yang berasal dari transaksi Masa Pajak Januari s.d. November 2021 yang bukan merupakan cakupan masa pajak yang dimaksud dalam SKPKB yaitu Masa Pajak Desember 2021;

bahwa berdasarkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan. Suatu surat ketetapan pajak dibuat untuk satu jenis ketetapan, satu jenis pajak, suatu Masa Pajak/Bagian Tahun Pajak. Sehingga di dalam surat ketetapan pajak harus diisi dengan materi yang sesuai dengan Masa Pajak surat ketetapan pajak yang bersangkutan;

bahwa terkait dengan hal tersebut, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi mencangkup transaksi Pemohon Banding selama periode Januari s.d. Desember 2021. Dengan demikian, Terbanding seharusnya mengikuti prosedur formal penerbitan SKP yang diatur dalam PMK 183 Tahun 2015 yaitu menerbitkan SKP sesuai dengan masa pajaknya dan tidak memperhitungkan seluruh periode tahun 2021 dalam SKPKB Masa Desember 2021;

bahwa berdasarkan dasar koreksi Terbanding tahun 2021, Terbanding mengambil jumlah akun untuk periode Januari s.d. Desember 2021. Hal tersebut tidak sesuai fakta bahwa SKPKB diterbitkan untuk Masa Desember;

bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan formal dalam penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 02 April 2024 Masa Pajak Desember

PT PLN Indonesia Power

2021, yaitu dengan memasukkan DPP PPh Pasal 22 periode Januari s.d. November 2021 dalam SKPKB Masa Desember 2021;

B. Materi Pokok Sengketa

Pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22

a. PMK No. 34 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pembayaran untuk pembelian Bahan Bakar Gas dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22

bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas yang pada dasarnya bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 PMK 34 Tahun 2017 yang menyatakan:

(1) Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: …

e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

3. pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;

b) pemakaian air dan listrik; …;

bahwa pada perjanjian antara Pemohon Banding dengan Supplier menyebutkan bahwa Bahan Bakar Gas tersebut digunakan langsung sebagai bahan bakar tanpa pengolahan lebih lanjut untuk mengoperasikan Unit Pembangkit dalam memproduksi tenaga listrik, tanpa dilakukan proses pengolahan lebih lanjut oleh Pemohon Banding sehingga dapat disimpulkan bahwa

PT PLN Indonesia Power

Bahan Bakar Gas tersebut langsung digunakan sebagai bahan bakar untuk mengoperasikan Unit Pembangkit;

b. Pemohon Banding melakukan Pembelian Bahan Bakar Gas dari supplier Bahan Bakar Gas dengan spesifikasi khusus sesuai kebutuhan dari unit Pembangkit Listrik

bahwa Gas Alam/Bumi sebagai Bahan Bakar Gas yang langsung dikirimkan oleh Supplier harus memenuhi spesifikasi khusus sesuai kebutuhan Unit Pembangkit milik Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam setiap Perjanjian Kerjasama Pemohon Banding dan Supplier;

bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa spesifikasi khusus Bahan Bakar Gas yang dibeli oleh Pemohon Banding dari supplier tercantum pada manual book (buku panduan) dari Unit Pembangkit miliki Pemohon Banding. Pada manual book (buku panduan) tersebut dijelaskan standar atau spesifikasi Gas Alam yang diperlukan sebagai bahan bakar untuk menggerakkan masing-masing Unit Pembangkit;

bahwa dapat disimpulkan bahwa yang dibeli Pemohon Banding adalah Gas Bumi/Alam yang telah diolah menjadi Bahan Bakar Gas yang telah matang tanpa proses pengolahan lebih lanjut oleh Pemohon Banding dan digunakan sebagai Bahan Bakar Gas sesuai dengan spesifikasi kebutuhan unit pembangkit listrik milik Pemohon Banding;

Pemohon Banding tidak melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero)

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero) adalah sangat tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa PT PLN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bidang usahanya adalah penjualan tenaga listrik dengan nomor KLU 40101 dan bukan merupakan badan usaha yang melakukan penjualan Bahan Bakar Gas;

PT PLN Indonesia Power

b. bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dari supplier Bahan Bakar Gas. Supplier akan menyerahkan secara langsung bahan bakar gas kepada masing-masing Unit Pembangkit Pemohon Banding pada titik serah yang telah disepakati dalam perjanjian para pihak;

c. bahwa atas transaksi tersebut, PT PLN (Persero) tidak melakukan pencatatan penjualan Bahan Bakar Gas. PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menyediakan listrik kepada masyarakat Indonesia, dan bukan untuk melakukan penjualan bahan bakar gas ataupun barang-barang lainnya;

bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang relevan yang memutuskan bahwa pembelian bahan bakar gas yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:

Putusan atas sengketa Banding PPh Pasal 22 PT PLN Indonesia Power (PT PLN IP) Tahun 2016, 2017, dan 2019

Putusan Pengadilan Pajak

a) Putusan Nomor PUT-014009.11/2019/PP/M.XA Tahun 2023 tanggal 19 September 2023 atas sengketa banding tentang Objek PPh Pasal 22 atas Pembelian Gas Alam Pemohon Banding Tahun Pajak 2016;

b) Putusan atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas Pemohon Banding tahun pajak 2017 tanggal 19 September 2023 dengan nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-011277.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011278.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011279.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011280.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011281.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

PT PLN Indonesia Power

- PUT-011282.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011283.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011284.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011285.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011286.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011287.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

- PUT-011288.11/2020/PP/M.XA Tahun 2023;

yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP objek PPh Pasal 22 atas Pembelian Gas Alam;

c) Putusan atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas Pemohon Banding tahun pajak 2019 tanggal 14 Mei 2024 dengan nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-010098.11/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024;

- PUT-010099.11/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024;

- PUT-010100.11/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024;

- PUT-010101.11/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024;

- PUT-010102.11/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024;

- PUT-010103.11/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024;

- PUT-010104.11/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2024;

yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP objek PPh Pasal 22 atas Pembelian Gas Alam;

Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa Banding PPh Pasal 22 PT PLN (Persero) Tahun 2016, 2017, dan 2018

1) Putusan Nomor PUT-002428.11/2019/PP/MXIIB/2022 tanggal 25 November 2020 atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas PT PLN (Persero) tahun pajak 2016 yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas o leh PT PLN (Persero) dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22;

2) Putusan Nomor PUT-004017.11/2020/PP/MXIIA/2022 tanggal 08 Agustus 2022 atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas

PT PLN Indonesia Power

pembelian Bahan Bakar Gas PT PLN (Persero) tahun pajak 2017 yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT PLN (Persero) dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22;

3) Putusan atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas Pemohon Banding tahun pajak 2018 PT PLN (Persero) tanggal 04 Maret 2024 dengan nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-004186.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004183.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004185.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004184.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004175.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004176.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004177.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004178.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004179.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004180.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004181.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

- PUT-004182.11/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024;

yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT PLN (Persero) dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22;

Putusan atas sengketa Banding PPh Pasal 22 PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) Tahun 2016 dan 2017

Putusan Pengadilan Pajak

a) Putusan Nomor PUT-008193.11/2019/PP/MIIIA/2020 tanggal 21 Oktober 2020 atas sengketa banding Objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas PT PJB tahun pajak 2016 yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PT PJB) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

PT PLN Indonesia Power

b) Putusan atas sengketa banding objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas PT PJB Tahun Pajak 2017 dengan nomor putusan sebagai berikut:

- PUT-016611.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022;

- PUT-016612.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022;

- PUT-016613.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022;

- PUT-016615.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022;

- PUT-016616.11/2020/PP/M.XIIIB/2022 tanggal 19 April 2022; yang memutuskan bahwa atas pembelian Bahan Bakar Gas oleh PT PJB dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; Putusan Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak terkait Objek PPh Pasal 22 atas pembelian Bahan Bakar Gas Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 dengan nomor putusan sebagai berikut:

- 1004/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

- 1005/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

- 1006/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

- 1007/B/PK/Pjk/2023 tanggal 18 April 2023;

yang memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemohon PK (sebelumnya Terbanding) dan menyatakan bahwa pembelian Bahan Bakar Gas oleh Termohon PK (sebelumnya Pemohon Banding) dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

PT PLN Indonesia Power

2. Atas pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikecualikan dari Objek pemungutan PPh Pasal 22, hal ini sesuai dengan ketentuan PMK 34 Tahun 2017;

3. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian Bahan Bakar Gas kepada PT PLN (Persero), namun kepada supplier Bahan Bakar Gas;

4. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

Menurut Pemohon Uraian

N

o

Banding

(Rp) 1

P

enghasilan Kena Pajak/Dasar Pe

ngenaan Paja

k

880.192.376.06

3 2

P

Ph Pasal 22 yang terutang

13.203.036.57

5 3

K

redit Pajak

a PPh Ditanggung Pemerintah

b Setoran Masa

13.203.036.57

5 c STP (pokok kurang bayar)

d Kompensasi Kelebihan dari M

asa Pajak

e Lain-lain

f Kompensasi Kelebihan ke M

asa Pajak

g Jumlah pajak yang dapat dik

reditkan (a+b+

c+d+e-f)

13.203.036.57

5 4

J

umlah PPh yang masih harus dib

ayar (2 - 3.g)

- bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024;

Bukti P-2. SalinanSuratKeberatanNomor

1932/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 5 Juli 2023;

PT PLN Indonesia Power

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00003/202/21/051/23

tanggal 28 April 2023;

Bukti P-4. Salinan bermeterai Akta Nomor 9 tanggal 14 Oktober 2022

yang mencantumkan penandatangan Surat Banding dan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Salinan bermeterai Akta Nomor 16 tanggal 13 April 2023; Bukti P-6. Salinan bermeterai Akta Nomor 15 tanggal 3 Oktober 1995; Bukti P-7. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN

FE5B87454MV9L05S tanggal 24 Mei 2023 sebesar Rp50.122.339.998,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-271/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding nomor 4782/KEU.01.06/PLNIP010400/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 9 November 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima surat keputusan yang dibanding;V

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri

bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1 yaitu tanggal 5 April V

2024;

PT PLN Indonesia Power

V
V
V

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- V

00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 April 2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih

harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak

ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Endang Astharanti selaku

Direktur Keuangan;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat

banding;

k.Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang

V dapat diajukan banding;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

PT PLN Indonesia Power

penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa Koreksi Positif DPP Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 terkait Pembelian Gas Bumi dari PT PLN (Persero) sebesar Rp2.604.028.470.355,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang- Undang KUP)

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 25 ayat (1)

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan

PT PLN Indonesia Power

perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang PPh)

Pasal 22

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(3) Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Pasal 1 angka 2

Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;

PT PLN Indonesia Power

Pasal 12 huruf a

Kegiatan Usaha Hilir, meliputi:

kegiatan usaha Pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak; Pasal 2 ayat (4)

Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Pasal 1 ayat (1)

Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas

PT PLN Indonesia Power

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah:

a. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:

1. impor barang; dan

2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.

b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;

c. bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);

d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);

e. badan usaha tertentu meliputi:

1. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;

2. badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan

3. badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja

PT PLN Indonesia Power

Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah, dan PT Bank BNI Syariah,

berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

f. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;

g. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;

h. produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

i. badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;

j. badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atau

k. badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri;

PT PLN Indonesia Power

Pasal 2 ayat (1) huruf b

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan - bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;

b) pemakaian air dan listrik;

Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:

a) kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

b) kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau

c) trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

Pasal 4 ayat (4)

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan

PT PLN Indonesia Power

usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran;

6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas

Pasal 1 angka 4

Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari gas bumi dan/atau hasil olahan dari minyak dan gas bumi;

7) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi

Pasal 1 angka 2

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;

Pasal 3

Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib mengalokasikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Gas untuk transportasi;

Pasal 5 ayat (3)

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi dapat berupa Gas Kompresi (CNG) atau Gas Cair untuk kendaraan (Liquiefield Gas Vehicle);

8) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan

Pasal 1 angka 2

Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;

PT PLN Indonesia Power

Pasal 1 angka 3

Compressed Natural Gas yang selanjutnya disingkat CNG adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan;

9) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi

Pasal 5

Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan urutan prioritas Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk:

1) mendukung program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi, Rumah Tangga, dan Pelanggan Kecil;

2) peningkatan produksi minyak dan Gas Bumi nasional;

3) industri pupuk;

4) industri Berbasis Gas Bumi;

5) penyediaan tenaga listrik; dan

6) industri yang menggunakan Gas Bumi sebagai bahan bakar;

10) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik

Pasal 1 angka 1

PT PLN Indonesia Power

Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa gas bumi yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi; Pasal 1 angka 7

Titik Serah Hulu adalah titik penyerahan atau penjualan Gas Bumi yang disepakati antara penjual dan pembeli Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

Pasal 3 ayat (1)

Menteri menetapkan alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik sebagai upaya pemenuhan penyediaan tenaga listrik dalam negeri;

Pasal 3 ayat (2)

Penetapan alokasi Gas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik dapat diberikan kepada PT PLN (Persero) dan/ atau BUPTL;

Pasal 6 ayat (2)

Harga Gas Bumi di pembangkit tenaga Listrik untuk kebutuhan pembangkit tenaga Listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga Listrik dihitung berdasarkan komponen harga Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ditambah biaya penyaluran Gas Bumi;

Pasal 7 huruf a

Dalam hal titik serah penjualan Gas Bumi selain di pembangkit tenaga Listrik (plant gate), pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut:

1) Kontraktor wajib menyalurkan Gas Bumi sampai dengan Titik Serah Hulu;

Data dan Fakta

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00088/RIKSIS/KPP.1903/2023 tanggal 18 April 2023 di mana diketahui Terbanding (Tim Pemeriksa) melakukan pengujian ekualisasi objek PPh

PT PLN Indonesia Power

Pasal 22 dengan pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan sehingga diketahui terdapat objek PPh Pasal 22 sebesar Rp2.604.028.470.355,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa objek PPh Pasal 22 yang dikoreksi tersebut berkaitan dengan transaksi penyerahan gas bumi oleh PT PLN (Persero) kepada Pemohon Banding dengan penjelasan koreksi sebagai berikut:

a) gas bumi tersebut milik PT PLN (Persero);

b) terjadi penyerahan gas bumi oleh PT PLN (Persero) kepada PT Indonesia Power (Pemohon Banding);

c) terjadi pelunasan dan atau pembayaran atas gas bumi melalui mekanisme offset/nett off melalui tagihan dari Wajib Pajak kepada PT PLN (Persero);

d) gas tersebut dicatat dan diakui sebagai persediaan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas koreksi Objek PPh Pasal 22 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan pada intinya:

a) bahwa untuk Masa Pajak Desember 2021 terdapat Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 yang dimiliki oleh Pemohon Banding dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

b) bahwa skema pengadaan bahan bakar gas sudah sesuai dengan Pasal 11 ayat 2 (a) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016, tidak dapat dialihkan ke PT Indonesia Power sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero);

c) bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran atas bahan bakar gas tersebut sehingga tidak terdapat kewajiban atas pemungutan PPh Pasal 22, melainkan merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pihak yang melakukan pembayaran kepada pihak ketiga;

d) bahwa apabila mengikuti logika Terbanding (Tim Pemeriksa), pada dasarnya pembelian oleh Pemohon Banding adalah atas bahan bakar gas dan bukan gas bumi. Atas perolehan bahan bakar gas tersebut bukan merupakan objek pajak yang harus dipungut oleh Pemohon

PT PLN Indonesia Power

Banding sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang PPh yang diatur lebih lanjut melalui Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 s.t.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-345/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 07 Februari 2024, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis lebi h lanjut sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 yang diajukan keberatan senilai Rp2.604.028.470.355,00 seluruhnya terkait dengan penyediaan gas oleh PT PLN (Persero);

b) bahwa skema dan penjelasan proses bisnis transaksi jual beli gas antara Pemohon banding, PLN dan penjual bahan bakar gas adalah sebagai berikut:

keterangan:

(1) Mitra Pemasok Gas dengan PT PLN (Persero) membuat perjanjian tentang jual beli gas;

(2) Mitra Pemasok Gas melakukan penyaluran gas ke Pembangkit Listrik PT Indonesia Power;

(3) Mitra Pemasok Gas melakukan penagihan kepada PT PLN (Persero);

(4) PT PLN (Persero) melakukan pembayaran tagihan dan kewajiban perpajakannya kepada Mitra Pemasok Gas;

(5) PT PLN (Persero) menota bukukan tagihan dari Mitra Pemasok Gas kepada PT Indonesia Power;

PT PLN Indonesia Power

bahwa pencatatan jurnal pada saat Wajib Pajak menerima gas dari PT PLN (Persero) melalui Mitra Pemasok Gas adalah sebagai berikut: KetAkun DeskripsiKode Akun

Dr.Beban Pemakaian Gas620001301 XXX

Cr.RBNI Hutang Usaha Gas420912306XXX

bahwa dokumen yang menjadi dasar pencatatan adalah Berita Acara Penyaluran Gas;

bahwa mekanisme net off dilakukan pada saat Wajib Pajak menerima gas dari Mitra Pemasok Gas;

Ket Akun DeskripsiKode Akun

Dr. Beban Pemakaian Gas620001301 XXX

Cr. RBNI Hutang Usaha Gas420912306XXX

bahwa pada saat PT PLN (Persero) telah membayar tagihan dari Mitra Pemasok maka akan menotabukukan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding akan menjurnal:

Ket Akun DeskripsiKode Akun

Dr. RBNI Hutang Usaha Gas420912306 XXX

Cr. Piutang PLN163091199XXX

bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan penagihan Listrik ke PLN maka Pemohon Banding akan menjurnal:

Ket Akun DeskripsiKode Akun

Dr. Piutang PLN DKP163091199 XXX

Cr. Pendapatan Tenaga Listrik511100003XXX

bahwa dari jurnal-jurnal tersebut dapat digambarkan tagihan listrik yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) akan di net off dengan tagihan gas yang dibayarkan PT PLN (Persero) kepada Mitra Pemasok Gas;

bahwa dokumen yang menjadi dasar pencatatan adalah Nota Buku dari PT PLN (Persero) dan invoice dari Mitra Pemasok Gas;

bahwa kebutuhan gas dalam proses bisnis Wajib Pajak tidak seluruhnya disediakan oleh PT PLN (Persero). Pemohon Banding juga melakukan pembelian gas sendiri dengan rincian transaksi berikut:

PT PLN Indonesia Power

bahwa Surat Keterangan Bebas Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 atas nama PT Indonesia Power ditujukan untuk seluruh transaksi yang mengandung unsur PPh Pasal 22;

bahwa sebagai bukti pendukung atas alasan keberatannya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti softcopy berikut:

a) bukti sampel berupa dokumen Perjanjian Pokok Jual Beli Gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT PLN (Persero) untuk kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dari Muara Bekasi ke Muara Tawar Nomor 0556.Pj/EPY.01.02/010000/2019 tanggal 30 Oktober 2019;

bahwa dalam perjanjian beserta lampirannya tersebut diatur antara lain mengenai Ruang Lingkup Jual Beli Gas, Penyaluran Gas, Kondisi Prasyarat, Kepemilikan Pengawasan dan Perawatan Fasilitas, Harga Gas dan Jumlah Pemakaian, Penagihan dan Pembayaran;

bahwa berdasarkan perjanjian dimaksud diketahui bahwa pembayaran gas dilakukan oleh PT PLN (Persero) kepada Mitra Pemasok Gas dan Pemohon Banding memiliki wewenang dalam proses penyerahan gas mewakili PLN;

b) bahwa rekapitulasi nota hutang/piutang bulan Juni 2021 yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) kepada Pemohon Banding;

c) bahwa bukti transaksi pembelian gas oleh PT PLN (Persero) berupa sampel invoice atas pemakaian gas PGN, informasi tagihan rekening gas, Berita Acara Pembayaran Penyaluran Gas, pemberitahuan kuota dan proyeksi penyaluran gas PGN, persetujuan permintaan pembayaran tagihan gas PGN;

PT PLN Indonesia Power

d) bahwa Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 a.n. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berlaku sejak 22 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021;

e) bahwa Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 a.n. PT Indonesia Power berlaku sejak 24 Juni 2021 s.d. 31 Desember 2021;

Tanggapan Terbanding

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00010/NKEB/PJ/KPP.1903/2024 tanggal 4 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp2.604.028.470.355,00 adalah sengketa yuridis dan pembuktian terkait dengan transaksi penyediaan gas bumi oleh PT PLN (Persero) kepada Pemohon Banding dengan mekanisme pembayaran net off di mana menurut Tim Pemeriksa merupakan objek PPh Pasal 22 sedangkan menurut Pemohon Banding bukan merupakan Objek PPh Pasal 22;

bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan: Terbanding telah melakukan kesalahan formal dalam penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 02 April 2024 Masa Pajak Desember 2021, yaitu dengan memasukksan DPP PPh Pasal 22 Periode Januari s.d. November 2021 dalam SKPKB Masa Desember 2021;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP juncto Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 diatur:

(a) Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan

PT PLN Indonesia Power

perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak;

(b) Dalam hal terdapat alasan keberatan selain mengenai materi atau isi dari surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak, alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan;

bahwa alasan banding mengenai formal penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 02 April 2024 tidak pernah diajukan oleh Pemohon Banding sebagai sengketa keberatan;

bahwa dalam hal Pemohon Banding mengajukan sengketa keberatan mengenai formal penerbitan surat ketetapan pajak a quo, maka sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP juncto Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, alasan dimaksud tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan karena bukan merupakan materi atau isi dari surat ketetapan pajak ; bahwa ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur:

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa oleh karena keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memutus sengketa mengenai formal penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana alasan banding Pemohon Banding, maka sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud;

bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan:

PT PLN Indonesia Power

Pemohon Banding tidak melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero);

bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan mekanisme pembayaran gas secara net off, Terbanding telah melakukan permintaan data berupa:

- Kontrak Perjanjian antara PT PLN (Persero) dengan pihak penyedia sumber energi listrik;

- Kontrak jual beli energi listrik antara Pemohon Banding dengan PT PLN (Persero) yang mengatur tentang mekanisme net off;

- bukti pendukung atas transaksi penjualan listrik oleh Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero) antara lain berupa invoice,berita acara serah terima barang dan nota tagihan atas penjualan listrik;

- rekapitulasi transaksi jual beli gas antara PT PLN (Persero) dengan pihak penyedia sumber energi listrik yang disalurkan kepada Pemohon Banding masa Januari s.d. Desember 2021;

bahwa namun sampai dengan laporan penelitian ini dibuat, Pemohon Banding hanya menyampaikan:

- sampel kontrak perjanjian jual beli gas antara PT PLN (Persero) dengan PT PGN

- sampel 1 (satu) set dokumen transaksi jual beli gas antara Mitra Pemasok Gas kepada PT PLN (Persero) yang diwakili oleh PT Indonesia Power; serta

- Nota Hutang Piutang terkait pembelian gas yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero);

bahwa sehingga berdasarkan data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, skema transaksi penyediaan gas oleh PT PLN (Persero) dapat digambarkan sebagai berikut:

PT PLN Indonesia Power

Penjelasan:

1. Mitra Pemasok Gas dan PT PLN (Persero) membuat Perjanjian Pokok Jual Beli Gas

2. Mitra Pemasok Gas melakukan pengiriman gas kepada PT PLN Indonesia Power di titik penyerahan, PT Indonesia Power membuat jurnal:

Ket Akun DeskripsiKode Akun

Dr. Beban Pemakaian Gas620001301 XXX

Cr. RBNI Hutang Usaha Gas420912306XXX

3. Mitra Pemasok Gas melakukan penagihan kepada PT PLN (Persero)

4. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran kepada Mitra Pemasok Gas, disamping itu mengirimkan Nota Buku kepada PT PLN Indonesia Power dengan jurnal:

Ket Akun DeskripsiKode Akun

Dr. RBNI Hutang Usaha Gas420912306 XXX

Cr. Piutang PLN DKP163091199XXX

5. PT PLN Indonesia Power melakukan penjualan listrik kepada PT PLN (Persero)

6. PT PLN (Persero) melakukan pembayaran atas pembelian listrik dengan skema net off dengan pemakaian gas oleh PT PLN Indonesia Power

bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan penagihan listrik ke PLN maka Pemohon Banding akan menjurnal:

Ket Akun DeskripsiKode Akun

Dr. Piutang PLN DKP163091199 XXX

Cr. Pendapatan Tenaga Listrik511100003XXX

PT PLN Indonesia Power

bahwa berdasarkan skema tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran atas pembelian gas kepada PT PLN (Persero) yang dibuktikan dengan adanya dokumen Nota Hutang/Piutang yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero) kepada PT Indonesia Power atas penagihan pembayaran gas bumi serta pengakuan pembayaran gas bumi oleh Pemohon Banding melalui mekanisme net off;

bahwa PT PLN (Persero) tidak termasuk dalam ketiga kriteria lawan transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam transaksi pembelian gas bumi oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa) menetapkan transaksi jual beli gas melalui mekanisme net off tersebut sebagai koreksi objek DPP PPh Pasal 22;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dari PT PLN, menjadi terbantahkan;

bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan: Pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22

bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi objek PPh Pasal 22 tersebut dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yang mengatur tentang pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemungut Pajak berkenaan dengan pembelian bahan bakar gas;

bahwa ketentuan Pasal 3 Ayat (1) huruf e angka 3 dan Pasal 3 Ayat (1) huruf e angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, membedakan aturan terkait pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan bakar gas dengan pembelian gas bumi:

PT PLN Indonesia Power

Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 a

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda- benda pos;

Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 4

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:

pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:

a) kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

b) kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau

c) trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

bahwa dalam sistem peradilan Indonesia diketahui terdapat metode penafsiran hukum di mana salah satunya adalah Interpretasi komparatif atau perbandingan yang merupakan metode penafsiran yang dilakukan dengan membandingkan beberapa aturan hukum. Adapun tujuan melakukan perbandingan tersebut adalah untuk mencari kejelasan makna dari suatu ketentuan undang-undang;

bahwa dengan tidak diatur secara eksplisit definisi “gas bumi” dan “bahan bakar gas” pada ketentutan perpajakan khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, maka dengan mengacu pada metode penafsiran komparatif tersebut di atas,Tim Peneliti mendapatkan perbedaan antara istilah “gas bumi” dan “bahan bakar gas” berdasarkan ketentuan-ketentuan terkait yaitu Peraturan

PT PLN Indonesia Power

Pemerintah dan ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sebagai berikut:

(1) bahwa definisi “gas bumi” berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 adalah:

Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas bumi yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi;

bahwa sedangkan definisi “bahan bakar gas”:

- Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 mengatur bahwa Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;

- Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 mengatur bahwa Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;

- Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 mengatur Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi;

- Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 mengatur Bahan Bakar Gas yang selanjutnya disingkat BBG adalah bahan bakar yang digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari gas bumi dan/atau hasil olahan dari minyak dan gas bumi;

(2) bahwa dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017 diatur :

PT PLN Indonesia Power

Pasal 6 ayat (2)

Harga Gas Bumi di pembangkit tenaga Listrik untuk kebutuhan pembangkit tenaga Listrik (plant gate) untuk kebutuhan pembangkit tenaga Listrik dihitung berdasarkan komponen harga Gas Bumi dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi ditambah biaya penyaluran Gas Bumi;

Pasal 7 huruf a

Dalam hal titik serah penjualan Gas Bumi selain di pembangkit tenaga Listrik (plant gate), pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut:

Kontraktor wajib menyalurkan Gas Bumi sampai dengan Titik Serah Hulu;

bahwa dari ketentuan di atas dapat diartikan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik tidak mengalami pengolahan lebih lanjut karena titik penyerahan atau penjualan yang disepakati adalah dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan penghitungan harga : komponen harga gas bumi dari kegiatan usaha hulu ditambah biaya penyaluran (tanpa biaya pengolahan);

bahwa sedangkan terkait “bahan bakar gas”:

- bahwa ketentuan Pasal 12 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 mengatur bahwa salah satu kegiatan usaha hilir adalah kegiatan usaha Pengolahan yang meliputi kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak dan Gas Bumi yang menghasilkan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Hasil Olahan, LPG dan/atau LNG tetapi tidak termasuk Pengolahan Lapangan;

- bahwa dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2010 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan bakar gas yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk

PT PLN Indonesia Power

transportasi jalan adalah berupa CNG (Compressed Natural Gas);

- bahwa CNG berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2017 adalah Bahan Bakar Gas yang berasal dari Gas Bumi dengan unsur utamanya metana (C1) yang telah melewati proses dimampatkan dan dipertahankan serta disimpan pada bejana khusus untuk mempermudah transportasi dan penimbunan yang dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan;

(3) bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016 mengatur tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan dengan urutan prioritas Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk:

a. mendukung program Pemerintah untuk penyediaan Gas Bumi bagi transportasi, Rumah Tangga, dan Pelanggan Kecil;

b. peningkatan produksi minyak dan Gas Bumi nasional;

c. industri pupuk;

d. industri Berbasis Gas Bumi;

e. penyediaan tenaga listrik; dan

f. industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar; bahwa dari ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa alokasi pemenuhan dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atas Bahan Bakar Gas untuk kegiatan transportasi diatur terpisah dengan alokasi pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik;

bahwa berdasarkan data, fakta sertamengacu pada ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan:

(1) bahwa PMK Nomor 34/PMK.010/2017 nyata-nyata membedakan ketentuan mengenai pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan bakar gas dengan pembelian gas bumi;

PT PLN Indonesia Power

(2) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan bukan dalam kegiatan usaha Transportasi;

(3) bahwa jenis gas yang diperuntukkan bagi bahan bakar pembangkit listrik berbeda dengan jenis gas untuk bahan bakar kendaraan bermotor untuk transportasi jalan;

bahwa gas bumi untuk kebutuhan pembangkit tenaga listrik tidak mengalami pengolahan lebih lanjut karena titik penyerahan atau penjualan dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

bahwa sedangkan bahan bakar gas merupakan produk dari kegiatan usaha pengolahan pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi; bahwa simpulan Terbanding a quo sekaligus membantah alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan “ bahwa yang dibeli Pemohon Banding adalah Gas Bumi/Alam yang telah diolah menjadi Bahan Bakar Gas yang telah matang …”

(4) bahwa alokasi pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri atas Bahan Bakar Gas untuk kegiatan transportasi diatur terpisah dengan alokasi pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik;

bahwa sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa pembelian Gas Bumi oleh Pemohon Banding tidak memenuhi definisi sebagai pembelian “Bahan Bakar Gas”, sehingga atas pembeliannya tidak termasuk dalam kriteria dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017; bahwa terhadap alasan banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “Pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22”, Terbanding sampaikan hal-hal berikut:

- dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding menyampaikan tanggapan:

PT PLN Indonesia Power

Pemeriksa belum mempertimbangkan SKB PPh Pasal 22 Tahun 2021 PT PLN No.KET-00015/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2021 tanggal 22 Juli 2021 dan SKB PPh Pasal 22 Tahun 2021 PT Indonesia Power No.KET-00008/POTPUT/WPJ.19/KP.03/2021 tanggal 24 Juni 2021;

- bahwa berdasarkan BA Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-345/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 7 Februari 2024, Terbanding mempertanyakan apakah SKB Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22 a.n. PT Indonesia Power hanya terkait dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian gas dan dijawab oleh Pemohon Banding bahwa SKB dimaksud ditujukan untuk seluruh transaksi yang mengandung unsur PPh Pasal 22;

- bahwa dengan disampaikannya SKB a quo, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah nyata-nyata mengakui bahwa atas transaksi pembelian gas bumi kepada PT PLN (Persero) pada hakikatnya terutang PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 22 Undang-Undang PPh juncto Pasal 1 ayat (1) huruf e angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017;

bahwa sebagai bahan pertimbangan, disampaikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang sejalan dengan pendapat Terbanding atas pengajuan banding PT Perusahaan Gas Negara terhadap sengketa koreksi DPP PPh Pasal 22 terkait dengan pembelian gas sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002466.11/2018/PP/M.XVIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 30 September 2019, dengan kutipan pendapat Majelis Hakim sebagai berikut:

- Bahwa untuk koreksi pembelian gas dari PT Indogas Kriya Dwiguna, Majelis tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding (PGN) yang menyatakan bahwa pembelian gas Pemohon Banding dari PT Indogas Kriya Dwiguna bersumber dari Kangean Energy yang merupakan K3S, di mana menurut Pemohon Banding terhadap pembelian tersebut dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22;

PT PLN Indonesia Power

…

- Bahwa menurut Majelis, pembelian gas dilakukan berdasarkan kontrak/perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT Indogas Kriya Dwiguna, sehingga hubungan hukum yang terjadi adalah antara Pemohon Banding dengan PT Indogas Kriya Dwiguna, di mana kewajiban untuk penyediaan pasokan gas kepada Pemohon Banding adalah kewajiban dari PT Indogas Kriya Dwiguna bukan kewajiban Kangean Energy, walaupun supply gas dilakukan oleh PT Indogas Kriya Dwiguna dan Kangean Energy sesuai proporsi yang ditentukan oleh PT Indogas Kriya Dwiguna. Sedangkan antara PT Indogas Kriya Dwiguna dengan Kangean Energy terjadi penjanjian jual beli gas tersendiri;

- Bahwa walaupun pembayaran dilakukan Pemohon Banding (PGN) terpisah kepada PT Indogas Kriya Dwiguna dan Kangean Energy, namun secara fakta invoice kepada Pemohon Banding (PGN) tetap diterbitkan oleh PT Indogas Kriya Dwiguna, sedangkan atas supply gas dari Kangean Energy kepada PT Indogas Kriya Dwiguna, invoice diterbitkan oleh Kangean Energy kepada PT Indogas Kriya Dwiguna, invoice diterbitkan oleh Kangean Energy dengan harga yang lebih rendah dari harga jual PT Indogas Kriya Dwiguna kepada Pemohon Banding (PGN), sehingga menurut Majelis telah terjadi jual beli gas secara putus antara Pemohon Banding (PGN) dengan PT Indogas Kriya Dwiguna dan antara PT Indogas Kriya Dwiguna dengan Kangean Energy, dimana atas penjualan gas kepada Pemohon Banding (PGN), PT Indogas Kriya Dwiguna telah menentukan margin tertentu dari Kangean Energy;

- Bahwa dengan demikian secara legal maupun faktual transaksi pembelian gas yang terjadi antara Pemohon Banding (PGN) dengan PT Indogas Kriya Dwiguna, sebagaimana perjanjian yang telah ditandatangani dan mengikat kedua belah pihak, dimana PT Indogas Kriya Dwiguna bukan merupakan K3S, sehingga atas transaksi pembelian gas tersebut terutang PPh Pasal 22, dan koreksi atas

PT PLN Indonesia Power

pembelian gas Pemohon Banding (PGN) kepada PT Indogas Kriya Dwiguna dipertahankan oleh Majelis Hakim;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp2.604.028.470.355,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 Masa Pajak Desember 2021 telah didasarkan pada hasil pembuktian dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 4782/KEU.01.06/PLNIP010400/2024 tanggal 26 Juni 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

PT PLN Indonesia Power

menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 nomor 00003/202/21/051/23 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.732.664.6-051.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024;

Bukti T-2. SalinanSuratKeberatanNomor

1932/KEU.01.06/PLNIP010400/2023 tanggal 5 Juli 2023; Bukti T-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22

Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti T-4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00010/NKEB/PJ/KPP.1903/2024 tanggal 4 Maret 2024; Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 0012.Pt/KEU.01.06/PLNIP010402/2024 tanggal 29 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 4782/KEU.01.06/PLNIP010400/2024 tanggal 26 Juni 2024, dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

PT PLN Indonesia Power

SYARAT FORMAL PENGAJUAN BANTAHAN

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2);

bahwa Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

bahwa salinan Surat Uraian Banding Nomor: S-271/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang dikirimkan oleh Panitera Pengadilan pajak dengan surat nomor B-005251.11.2024/PAN/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dan telah diterima secara patut dan secara langsung oleh Pemohon Banding tanggal 12 Agustus 2024 melalui Pos;

bahwa Surat Bantahan ini kami sampaikan melaui pos/ekspedisi kepada Panitera Pengadilan Pajak tanggal 02 September 2024 sehingga berdasarkan uraian di atas, pengajuan Surat Bantahan ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan atau setidak-tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang- undangan yang berlaku;

DASAR BANTAHAN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-271/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dengan uraian bantahan sebagai sebagai berikut:

1. Menurut SUB Terbanding pada halaman 14 tentang “Bahwa alasan banding mengenai formal penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 tidak pernah diajukan oleh Pemohon Banding sebagai sengketa keberatan, maka

PT PLN Indonesia Power

Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa dimaksud”;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas kesalahan formal yang dilakukan oleh Terbanding atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (selanjutnya disebut “PMK 183 Tahun 2015”);

Pasal 3 ayat (3) PMK 183 Tahun 2015 menjelaskan bahwa:

Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesui dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dalam hal ini, SKP yang diajukan keberatan dan selanjutnya diajukan banding adalah SKPKB PPh Pasal 22 yang seharusnya diterbitkan sesuai dengan Masa Pajaknya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa terbanding telah salah dalam penerbitan SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 berdasarkan peraturan Menteri Keuangan tersebut;

bahwa dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai atau isi yang tertulis dalam SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 Masa Pajak Desember 2021 tanggal 28 Apr il 2023 adalah tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya pada Masa Desember 2021;

bahwa menurut Pemohon Banding, upaya pengajuan banding yang dilakukan sudah tepat karena diajukan atas SKPKB PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 Masa Pajak Desember 2021 tanggal 28 April 2023 tentang materi atau isi yang tidak tepat. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013;

PT PLN Indonesia Power

2. Menurut SUB Terbanding pada halaman 15 tentang Pemohon Banding melakukan pembelian bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero) adalah tidak tepat;

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian Bahan Bakar Gas dari PT PLN (Persero) adalah sangat tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

1) Pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan merupakan transaksi pembelian antara Pemohon Banding dengan Supplier Bahan Bakar. Supplier akan menyerahkan secara langsung bahan bakar gas kepada masing-masing Unit Pembangkit Pemohon Banding pada titik serah yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut;

2) Adapun alur transaksi dan pencatatan pemakaian Bahan Bakar Gas yang pembayarannya melalui PT PLN (Persero) berdasarkan Instruksi Kerja Pembukuan (IKP) Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a) Pemohon Banding menerima Bahan Bakar dari Supplier dan dibuat Berita Acara (BA) Pemakaian bahan Bakar;

b) Nota Pembayaran PT PLN (Persero) atas Pembayaran Bahan Bakar Gas kepada Supplier;

c) Penjualan Listrik Pemohon Banding kepada PT PLN (Persero);

3) bahwa atas Transaksi tersebut, PT PLN (Persero) tidak melakukan pencatatan penjualan Bahan Bakar Gas karena tidak sesuai dengan pengakuan penjualan berdasarkan PSAK 23. PT PLN (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menyediakan listrik kepada masyarakat Indonesia, dan bukan untuk melakukan penjualan bahan bakar gas ataupun barang-barang lainnya;

PT PLN Indonesia Power

3. Menurut SUB Terbanding pada halaman 16 mengenai pembelian Bahan Bakar Gas yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22 adalah tidak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak memiliki kontrak pembelian Bahan Bakar Gas dengan PT PLN (Persero), namun Pemohon Banding memiliki Kontrak penjualan Listrik kepada PT PLN (Persero)

bahwa Pemohon Banding melakukan Pembelian Bahan Bakar dengan spesifikasi khusus sesuai kebutuhan dari unit Pembangkit Listrik dari supplier BBG;

bahwa dapat disampaikan bahwa dalam hal ini supplier Bahan Bakar Gas tersebut adalah bukan PT PLN (Persero), melainkan supplier- suplier BBG dan salah satunya adalah PC Muriah Ltd yang juga merupakan kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Hal ini telah dikonfirmasi melalui surat dari SKK Migas atau dapat juga diakses disitus SKK Migas;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka atas Objek PPh Pasal 22 sebesar Rp2.064.028.470.355,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 Masa Pajak Desember 2021 dapat dibatalkan seluruhnya;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 4782/KEU.01.06/PLNIP010400/2024 tanggal 26 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam pasal 27 dan pasal 32 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 dan Pasal 35 ayat

(1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37

PT PLN Indonesia Power

ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Pemohon Banding telah memberikan rincian pokok sengketa dan penjelasan masing-masing sengketa dengan jelas sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

2. Usul

bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding sebesar Rp2.604.028.470.355,00 dapat dibatalkan dan pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 02 April 2024 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding atas PPh Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Cfm Pemohon No

Uraian

Banding

(Rp)

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

880.192.376.063 1

PPh Pasal 22 yang terutang

13.203.036.575 2

Kredit Pajak

- 3

a. PPh Ditanggung Pemerintah

-

b. Setoran masa dan tahunan

13.203.036.575

c. STP (Pokok Kurang Bayar)

-

d. Kompensasi kelebihan dari masa sebelumnya

-

e. Uang tebusan yang telah dibayar

-

f. PPh Final atas pengungkapan Harta Bersih yang te

la

h

d

ib

ayar

-

g. Lain-lain

-

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …

-

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+

f+

g

-h

)

13.203.036.575 Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3i)

- 4

Sanksi Administrasi :

- 5

a. Bunga Pasal 13(2) KUP

-

b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP

-

c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP

-

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP

-

e. Jumlah Sanksi Administrasi

- 6

Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)

-

PT PLN Indonesia Power

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-8. Surat Uraian Banding Nomor S-271/SUB/WPJ.19/2024

tanggal 1 Agustus 2024;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-9. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Muhammad Hanafi, S.H.

Nomor 9 tanggal 14 Oktober 2022;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan tertulis sidang 17 Oktober 2024;

Bukti P-13. Salinan SPHP;

Bukti P-14. Salinan Tanggapan SPHP;

Bukti P-15. Salinan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-16. List Aset Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap;

Bukti P-17. Salian Surat Pernyataan Internal yang dibuat oleh Vice President

Primary Energy Planning dan Control II Pemohon Banding; Bukti P-18. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4115/B/PK/PJK/2024

tanggal 5 September 2024;

Bukti P-19. Screenshot Website Mahkamah Agung atas Putusan Mahkamah

Agung Nomor 3901/B/PK/PJK/2024 tanggal 2 Oktober 2024; Bukti P-20. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4116/B/PK/PJK/2024

tanggal 5 September 2024;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis sidang 7 November 2024;

Bukti P-22. Bukti Potong PPh Pasal 21 atas nama Annisa;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis sidang 28 November 2024;

Bukti P-24. Penjelasan tertulis sidang 16 Januari 2025;

Bukti P-25. Penjelasan tertulis sidang 6 Februari 2025;

Bukti P-26. Penjelasan tertulis sidang 27 Februari 2025;

PT PLN Indonesia Power

Bukti P-27. Pernyataan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LPK;

Bukti T-3.KKP;

Bukti T-4.LPP;

Bukti T-5.Perjanjian Pokok Jual Beli Gas antara PT PLN (Persero) dan PT

Perusahaan Gas Negara Tbk;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis sidang 17 Oktober 2024;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis sidang 7 November 2024;

Bukti T-8.Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-

53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009;

Bukti T-9.Salinan Peraturan Menteri Keuangan nomor 243/PMK.03/2014

tanggal 24 Desember 2014;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis sidang 28 November 2024;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis sidang 16 Januari 2025;

Bukti T-12. Penjelasan tertulis sidang 6 Februari 2025;

Bukti T-13. Penjelasan tertulis sidang 27 Februari 2025;

Bukti T-14. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023

PT PLN Indonesia Power

termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 4782/KEU.01.06/PLNIP010400/2024 tanggal 26 Juni 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Pasal 22880.192.376.063,003.484.220.846.418,002.604.028.470.355,00

PT PLN Indonesia Power

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat

bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp2.604.028.470.355,00 berdasarkan ekualisai Terbanding antara biaya-biaya yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 22 dengan pelaporan SPT PPh Pasal 22 di pusat dan cabang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih tersebut adalah biaya bahan bakar gas yang tidak terutang PPh Pasal 22;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendpat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 22 UU PPh menyatakan:

(1) Menteri Keuangan dapat menetapkan:

a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan

c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;

(2) Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Pos-Pos Laporan Rugi/Laba
No.No. AkunNama AkunNilai (Rp)
6.395.658.724.253 (2.404.058.204.735)

Beban Pemakaian Gas3.991.600.519.518

PT PLN Indonesia Power

3620001501Beban Pemakaian Kimia22.018.922.963 4620001999Beban bahan Bakar Lainnya14.408.023.499 5631002100Beban Pemakaian Transformator2.203.065.307

Beban Pemakaian Switchgear dan

6631002200Jaringan1.248.511.272 7631002300Beban Pemakaian Kabel10.678.478.156

Beban Pemakaian Alat Ukur,

8631002400Pembatas, dan Kontrol81.220.617.635

Beban Pemakaian Persediaan

9631002600Umum152.389.447.141

Beban Pemakaian Instalasi dan

10631002610Mesin380.733.366.923

Beban Pemakaian Perlengkapan

11631002700K315.589.758.562

Beban Pemakaian Perlengkapan

12631002800Pemeliharaan Lingkungan4.494.174.521

BebanPemakaianMaterial

Kendaraan Bermotor dan Alat yang16.633.656.828 13631002900Mobile

PemakaianPerkakasdan

14670003020Peralatan11.292.380.144 15670003050Teknologi Informasi10.018.789.808 16670003120Beban Alat dan Keperluan Kantor6.683.092.371 17670003130Barang Cetakan3.913.695.944

Jumlah Transaksi di bawah 10 juta yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf e butir 2 PMK 34/PMK.010/2017 Objek PPh Pasal 22 Objek yang telah dilaporkan dalam SPT Masa a. Dilaporkan di KPP lain b. Dilaporkan di KPP WP Besar Tiga Jumlah Objek PPh Pasal 22 yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Koreksi(1.284.819.071.367) (10.638.880.770.440)14.530.071.175.437 (2.342.863.275)
14.527.728.312.162 (11.923.699.841.807)
2.604.028.470.355

• bahwa Terbanding berpendapat selisih tersebut adalah penyerahan gas dari PLN kepada Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih tersebut adalah penyerahan bahan bakar gas yang tidak dipungut PPh Pasal 22 sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017;

• bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 menyatakan Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i dan huruf j berkenaan dengan:

PT PLN Indonesia Power

1. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

2. pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

3. pembayaran untuk:

a) pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;

b) pemakaian air dan listrik;

4. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:

a) kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

b) kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama; atau

c) trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;

5. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya panas bumi;

6. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan

PT PLN Indonesia Power

usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;

7. pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j yang telah dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e;

• bahwa Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 menyatakan Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB);

• bahwa Terbanding menyampaikan skema transaksi jual beli gas antara Pemohon Banding dengan PLN dan supplierr sebagai berikut:

Keterangan:

(1) Mitra Pemasok Gas dengan PT PLN (Persero) membuat perjanjian tentang jual beli gas;

(2) Mitra Pemasok Gas melakukan penyaluran gas ke pembangkit listrik PT Indonesia Power;

(3) Mitra Pemasok Gas melakukan penagihan kepada PT PLN (Persero);

PT PLN Indonesia Power

(4) PT PLN (Persero) melakukan pembayaran tagihan dan kewajiban perpajakannya kepada Mitra Pemasok Gas;

(5) PT PLN (Persero) menotabukukan tagihan dari Mitra Pemasok Gas kepada PT Indonesia Power;

• bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembelian bahan bakar gas ada yang langsung melalui vendor atau supplier dan ada yang melalui PT PLN;

• bahwa skema transaksi pembelian langsung adalah sebagai berikut: V

endor kontrak langsung dengan P

T IP

1

PT Indonesia Po

wer

3

Vendor

2

K

eterangan transaksi:

1 Menyerahkan bahan bakar dan jasa terkait

2 Tagihan pembayaran atas bahan bakar yang

telah dise

rahkan k

epada pemb

angkit PT IP

3 Pembayaran atas tagihan bahan bakar

• bahwa skema transaksi pembelian melalui PLN adalah sebagai berikut: Diagram Transaksi Pembelian Bahan Bakar antara PT IP, PT PLN (Persero), dan vendor

Vendor kontrak dengan PT PLN (Persero)

3

PT PLN (Persero)

PT PLN (Persero) membuat 4kontrak pembelian bahan

bakar dengan titik penyerahan

yang disepakati adalah pembangkit milik PT IP

PeruAsnaahkaan25

Vendor

1

PT Indonesia Power

Keterangan transaksi:

1 Menyerahkan bahan bakar

2 Piutang Penjualan listrik kepada PT PLN (Persero)

3 Tagihan pembayaran atas bahan bakar yang telah diserahkan kepada pembangkit PT IP

4 Pembayaran atas tagihan bahan bakar

5 Menotakan atas pembayaran kepada vendor bahan bakar yang akan mengurangi pengakuan piutang oleh PT IP

PT PLN Indonesia Power

• bahwa untuk transaksi pembelian bahan bakar gas melalui PLN, Pemohon Banding membayar dengan melakukan nett-off dengan hasil penjualan listrik kepada PT PLN;

• bahwa Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya juga mengajukan ketidakbenaran penghitungan dalam Ketetapan yang diajukan banding karena Ketetapan dibuat untuk masa Desember 2021 sedangkan materi dalam Ketetapan adalah untuk masa Januari sampai dengan Desember;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan nama akun “beban pemakaian gas” tanpa memperhatikan transaksi yang menjadi dasar pencatatan atas akun tersebut yang adalah beban bahan bakar gas;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa akun tersebut digunakan untuk mencatat pembelian bahan bakar gas baik secara langsung kepada supplier dan secara tidak langsung melalui PLN;

• bahwa atas pembelian bahan bakar secara tidak langsung, pihak yang melakukan pembayaran atas pembelian bahan bakar gas adalah PLN;

• bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahan bakar gas dikecualikan dari pemungutan pajak PPh Pasal 22 sehingga baik pembelian bahan bakar gas baik secara langsung maupun tidak langsung melalui PLN tidak dipungut PPh Pasal 22;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pendapatnya bahwa selisih dari ekualisasi yang dilakukan Terbanding adalah biaya bahan bakar gas yang tidak terutang PPh Pasal 22;

• bahwa terhadap argumen Pemohon Banding terhadap kesalahan nilai DPP atau materi dalam Ketetapan Terbanding yang berisikan masa Januari sampai dengan Desember 2021 sedangkan Ketetapan Terbanding adalah untuk Masa Desember 2021, Majelis berpendapat untuk tidak memberikan pendapat karena selisih dari ekualisasi yang dijadikan materi dalam Ketetapan Terbanding adalah biaya bahan bakar gas yang tidak terutang PPh Pasal 22;

PT PLN Indonesia Power

Menimbang bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak

berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 22 sebesar Rp2.604.028.470.355,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 222.604.028.470.355,000,002.604.028.470.355,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 22 menurut TerbandingRp3.484.220.846.418,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp2.604.028.470.355,00 DPP PPh Pasal 22 menurut Pengadilan PajakRp 880.192.376.063,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT PLN Indonesia Power

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00095/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00003/202/21/051/23 tanggal 28 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT PLN Indonesia Power, NPWP 01.732.664.6-051.000, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18 RT. 05 RW. 04, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp880.192.376.063,00
2PPh Pasal 22 yang terutangRp13.203.036.575,00
3Kredit PajakRp13.203.036.575,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayarRp0,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai

PT PLN Indonesia Power

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,

Drs. Uming, M.Si. S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT PLN Indonesia Power

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.