Putusan Pengadilan Pajak · 75 halaman
PUT-005380.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
PT YILI INDONESIA DAIRY d.h. PT GREEN ASIA FOOD INDONESIA · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005380.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT YILI INDONESIA DAIRY d.h. PT GREEN ASIA FOOD INDONESIA mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 13 · Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 37
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005380.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT YILI INDONESIA DAIRY d.h. PT GREEN ASIA FOOD INDONESIA
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/046/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 17 Maret 2025
- Tanggal Pengucapan
- 12 Maret 2026