P U T U S A N
Nomor PUT-005380.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagimana telah dibetulkan dengan KEP-06232/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005380.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT YILI INDONESIA DAIRY d.h. PT GREEN ASIA FOOD INDONESIA, NPWP 74.203.840.9-041.000 d.h. 74.203.840.9-041.000, beralamat di Kawasan Industri Greenland International Industrial Center (GIIC), Jalan Edelweis Blok DC Nomor 1, Sukamukti, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat d.h. Jalan Perwata Tower Lantai 6 Suite A, Jalan Pluit Selatan Raya, Kavling 1, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Liu Yanqing jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Roy David Kiantiong
Izin Kuasa Hukum : KEP-1682/PP/IKH/2023tanggal15
Desember 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/YID/TAX/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,
2. Nama: Ibrahim
Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/YID/TAX/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;