Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 75 halaman

PUT-005380.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

PT YILI INDONESIA DAIRY d.h. PT GREEN ASIA FOOD INDONESIA · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005380.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagimana telah dibetulkan dengan KEP-06232/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005380.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YILI INDONESIA DAIRY d.h. PT GREEN ASIA FOOD INDONESIA, NPWP 74.203.840.9-041.000 d.h. 74.203.840.9-041.000, beralamat di Kawasan Industri Greenland International Industrial Center (GIIC), Jalan Edelweis Blok DC Nomor 1, Sukamukti, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat d.h. Jalan Perwata Tower Lantai 6 Suite A, Jalan Pluit Selatan Raya, Kavling 1, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Liu Yanqing jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Roy David Kiantiong

Izin Kuasa Hukum : KEP-1682/PP/IKH/2023tanggal15

Desember 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 026/YID/TAX/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

2. Nama: Ibrahim

Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024 tanggal 22 Januari

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/YID/TAX/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: 1 N a m a / N I P : Ferdinand Reagan / 19820228 200112 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Utara

2 N a m a / N I P : Diah Nugrahawaty Rusmana / 19760919

199603 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Utara

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-605/WPJ.21/2025 tanggal 13 Maret 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1269/PP/BR/2024 tanggal 15 Oktober 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-045/PP/PrbSM/2025 tanggal 30 Juni 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 76/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 06 September 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 014/YID/TAX/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp46.004.242.962 2 PPh Pasal 26 yang terutangRp9.200.848.592 3 Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0

b. Setoran masaRp0

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ……..Rp0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersiih yang telah dibayarRp0

g. Lain-lainRp0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ……..Rp0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp0

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)Rp9.200.848.592

5. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 2.605.680.322

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp0

e. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d)Rp2.605.680.322

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp11.806.528.914 Terbilang: SEBELAS MILYAR DELAPAN RATUS ENAM JUTA LIMA RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RIBU EMPAT BELAS RUPIAH

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir

7.Rp0

Hasil Pemeriksaan

Terbilang: NOL RUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 010/GAFI/TAX/JULY 2023 tanggal 07 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
APenghasilan Kena Pajak (Pajak Penghasilan Pasal 26)045.008.774.33545.008.774.335

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024tanggal 04 April 2024, memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak46.004.242.961046.004.242.961
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang9.200.848.59209.200.848.592
c. Kredit Pajak0
d. Kompensasi masa/tahun pajak sebelumnya000
e. PPh kurang/(lebih) bayar9.200.848.59209.200.848.592
f. Sanksi Administrasi2.605.680.32202.605.680.322
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar11.806.528.914011.806.528.914

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

yang semula:

a. Dasar Pengenaan Pajak Rp46.004.242.961,00

menjadi:

a. Dasar Pengenaan Pajak Rp46.004.242.962,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 diterima pada tanggal 17 April 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Liu Yanqing dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 07 Desember 2023;

bahwa dengan demikian, surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 010/GAFI/TAX/JULY 2023 tanggal 07 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
APenghasilan Kena Pajak (Pajak Penghasilan Pasal 26)045.008.774.33545.008.774.335

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 yang menolak seluruhnya atas permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
APenghasilan Kena Pajak (Pajak Penghasilan Pasal 26)46.004.242.961045.008.774.335

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.335,00;

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.335,00 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut: bahwa temuan awal berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan “SPHP”;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22 PMK-22/PMK.03/2020 mengatakan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan, yaitu membayarkan dividen;

bahwa koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 46.004.242.962 terdiri dari berikut ini:

a. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dianggap sebagai pembayaran dividen sebesar Rp45.008.774.335,00; dan

b. bahwa koreksi atas penghasilan lain yang menjadi objek imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan lain sebesar Rp995.468.626,00;

bahwa adapun sengketa yang dijukan banding adalah atas koreksi Objek PPh Pasal 26 Harga Pokok Penjualan yang diangap sebagai dividen sebesar Rp45.008.774.335,00;

bahwa Dasar Hukum:

- Pasal 18 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

- PER-32/PJ/2011;

- Pedoman OECD TP 2017 Paragraf 6.76;

- Pedoman OECD TP 2017 Paragraf 6.78;

- Pasal 22 PMK-22/PMK.03.2020;

- Pasal 26 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa temuan awal berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir “SPUH” dan Keputusan Keberatan:

bahwa berdasarkan penelitian atas surat keberatan, dokumen pemeriksaan, data dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding memberikan pendapat sebagai berikut:

a. bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen merupakan sengketa yuridis;

b. bahwa koreksi tersebut merupakan Secondary Adjustment dari koreksi Harga Pokok Penjualan berupa selisih pembayaran yang melebihi kewajaran berdasarkan analisis kewajaran harga transfer yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu Yili International Development, Co., Ltd.;

c. bahwa Terbanding berpendapat bahwa ketentuan peraturan perundangang di Indonesia tidak hanya mengenai undang-undang sebagai dasar hukum (vide Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan);

d. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi yang dipakai oleh Terbanding adalah UU PPh (lama) bukan UU HPP (baru) dan PMK- 22/PMK.03/2020 yang sudah berlaku dan dapat diterapkan untuk menentukan koreksi tahun Pajak 2021;

e. bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 mengatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi

hubungan istimewa yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen;

f. bahwa tarif pemotongan sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Tiongkok berlaku apabila memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa berdasarkan keputusan keberatan, Terbanding memutuskan bahwa:

1. Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 010/GAFI/TAX/JULY 2023 tanggal 07 Juli 2023;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021;

bahwa Dasar Hukum:

- Pasal 13 Ayat (2) UU KUP;

- Pasal 18 Ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya;

- Pasal 26 Ayat (1) huruf (a) UU PPh;

- Pasal 8 UU Nomor12 of 2011;

- Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03.2020;

- PER-25/PJ/2018;

- PER-22/PJ/2013;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.962,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa penggunaan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Terbanding dalam mengenakan koreksi sekunder tidak dapat dibenarkan;

2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) atas Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreements) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberlakukan koreksi PPh Pasal 26;

3. bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak berdasar;

5. bahwa tidak terdapat catatan transaksi pembayaran dividen sebesar Rp45.008.774.335,00 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

6. bahwa tanpa mengurangi penjelasan di atas, jika koreksi sekunder akan diterapkan, Terbanding harus menerapkan tarif pemotongan sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Tiongkok;

7. bahwa transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari laba usaha atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan bagian dari pembayaran dividen;

8. bahwa Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung terdahulu telah membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dianggap sebagai dividen terselubung, dengan alasan tidak adanya bukti yang kredibel dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa penjelasan dari masing-masing poin di atas diuraikan lebih lanjut di bawah ini;

1. bahwa penggunaan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Terbanding dalam mengenakan koreksi sekunder tidak dapat dibenarkan;

bahwa penjelasan atas pasal 18 ayat (3) tentang kewenangan untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dividen baru diatur pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021, di mana bagian dari undang-undang tersebut khusus untuk untuk bagian pajak penghasilan baru berlaku untuk tahun Pajak 2022. Berikut ini Pemohon Banding sajikan persandingan

antara UU PPh tahun 2008 dengan UU Nomor 7 tahun 2021 beserta masa berlakunya;

Tabel 1: Persandingan penjelasan pasal 18 ayat 3 berdasarkan UU PPh tahun 2008 dengan UU Nomor 7 tahun 2021;

Menurut UU PPh tahun 2008Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Bunyi Pasal 18 ayat (3)Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa ….”
PenjelasanDemikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasarkan data atau indikasi lainnya.
Penjelasan baruTidak adaUntuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
Tanggal berlakuPada tanggal ditetapkanTahun Pajak 2022

2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 atas Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreements) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberlakukan koreksi PPh Pasal 26 2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) atas Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreements) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberlakukan koreksi PPh Pasal 26; bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan pajak, Terbanding telah menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 sebagai salah satu dasar hukum

untuk melakukan koreksi peraturan, yang mana koreksi ini tetap dipertahankan oleh Tim Peneliti;

bahwa perlu Pemohon Banding garis bawahi bahwa peraturan ini secara khusus membahas tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dan bukan merupakan pedoman penerapan secondary adjustment yang diakibatkan dari koreksi transfer pricing. Terkait hal ini, Pemohon Banding dengan hormat menyampaikan bahwa peraturan ini tidak seharusnya digunakan atas koreksi sekunder yang dilakukan atas transaksi Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. bahwa pada bagian “Menimbang” dari peraturan tersebut, dapat diketahui bahwa seluruh pertimbangan dalam penentuan peraturan tersebut hanya berhubungan dengan Advance Pricing Agreement;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan memiliki tingkat hierarki yang lebih rendah dibandingkan dengan UU PPh Nomor 36 tahun 2008. Dengan demikian, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa pendekatan Terbanding yang menggunakan PMK-22 sebagai landasan hukum terkait Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah tidak tepat. Oleh karena itu, landasan hukum yang digunakan seharusnya adalah Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, dimana tidak ada ketentuan yang memperbolehkan dilakukannya penyesuaian sekunder tersebut;

bahwa berdasarkan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di mana pada Pasal 7 disampaikan seperti berikut:

“Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota”

bahwa dengan demikian, dasar hukum Terbanding untuk menerapkan koreksi sekunder adalah tidak tepat;

3. bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. Pembagian laba dalam bentuk saham;

5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian Kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. Pembayaran Kembali seluruhnya atau Sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran Kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi

10. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan polis;

11. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegan saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;”

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya sama sekali tidak memenuhi definisi 'dividen' sebagaimana dijelaskan dalam UU PPh. Pembelian tersebut merupakan transaksi bisnis biasa sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk pemberian dividen kepada pihak afiliasi. Pembelian barang tidak didasarkan pada laba yang diperoleh Pemohon Banding dan tidak memperhitungkan posisi laba. Hal ini sangat bertentangan dengan sifat pembayaran dividen, yang besarnya tergantung pada posisi laba;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 71 pasal 2:

“Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS” bahwa pengertian perihal dividen pun dibahas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 27/2020 Pasal 1 angka (7) dan (8) bahwa:

“(7) Dividen Saham adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk saham.

(8) Dividen Kas adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang”

bahwa dalam hal ini, transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dapat dianggap sebagai dividen karena bentuknya bukan merupakan pembagian sisa laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan;

bahwa selain itu, Terbanding telah berusaha untuk merekarakterisasi ulang pembelian barang sebagai 'dividen' tanpa memberikan alasan apapun. Pemohon Banding dengan hormat menekankan kembali bahwa pengkarakterisasian ulang transaksi tidak boleh dilakukan secara rutin, dan harus berdasarkan landasan hukum dan faktual yang kuat dan kuat untuk melakukan pencirian ulang tersebut. Selanjutnya, tanggung jawab ada pada Terbanding untuk membuktikan bahwa transaksi pembelian

tersebut pada dasarnya adalah dividen dan bukan transaksi pembelian barang. Terbanding telah gagal untuk memenuhi ketentuan tersebut karena Terbanding tidak memberikan alasan apapun ketika memperlakukan transaksi pembelian barang sebagai dividen terselubung dan mengenakan Objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar teknis atau faktual untuk memperlakukan transaksi pembelian barang sebagai dividen dan telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

4. bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak berdasar;

Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh diatur hal-hal sebagai berikut: “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarakan…” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, PPh Pasal 26 hanya dapat dikenakan apabila terdapat subjek pajak dan objek pajak untuk PPh Pasal

26. Pemohon Banding perlu menekankan bahwa dalam melakukan koresksi PPh Pasal 26 terdapat beberapa hal yang krusial yang perlu diidentifikasi sebagai berikut:

a. Subjek Pajak – kepada siapa pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak;

b. Objek Pajak – bahwa pembayaran dividen tidak mungkin dapat dilakukan oleh Wajib Pajak baik secara hukum ataupun secara akuntansi; dan

c. Saat terutangnya – bahwa tidak dapat diketahui kapan pembayaran dividen dilakukan oleh Wajib Pajak;

bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 di atas berasal dari koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kewajaran transaksi pembelian barang yang kemudian direklasifikasi sebagai pembayaran dividen terselubung. Sebagaimana penjelasan Pemohon Banding terkait koreksi PPh Badan di atas, maka Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi primer Terbanding yang dijadikan sebagai dasar dalam penentuan koreksi sekunder ini;

bahwa dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdampak pada penghasilan Pemohon Banding secara fiskal dimana koreksi tersebut tidak memengaruhi penghasilan Pemohon Banding secara komersial dan pembagian dividen kepada pemegang saham;

bahwa lebih lanjut, ketentuan Pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut:

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh..."

bahwa dalam Pasal 15 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa:

"Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkan penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkan penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;”

bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas asumsi dan analisis saja, oleh karena itu tentunya tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya dan oleh karenanya tidak ada PPh pasal 26 yang terutang. Ketentuan Pasal 26 ini jelas

mengatur bahwa kewajiban pemotongan timbul ketika terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Termohon Banding tidak memberikan bukti konkret adanya pembagian keuntungan dalam bentuk pembayaran dividen. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 menjadi tidak relevan dan tidak berdasar mempertimbangkan bahwa pembayaran dividen tersebut tidak pernah ada sejak awal;

5. bahwa tidak terdapat catatan transaksi pembayaran dividen sebesar Rp45.008.774.335,00 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan terkait dengan ketentuan SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Dividen, ditegaskan bahwa:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus dilampiri laporan keuangan;

b. data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tahun Pajak; dan

c. untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak badan, maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan;”

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi

keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen tidak mencantumkan informasi terkait dengan pembayaran dividen sebesar koreksi Rp45.008.774.335,00;

bahwa sesuai dengan informasi pada Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit, kondisi laporan keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2021 tidak dalam posisi yang memungkinkan untuk membagikan dividen, baik ditinjau dari sudut pandang komersial maupun legal. Oleh karena itu, sesuai dengan posisi laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun 2021, tidak pernah ada dividen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sehingga tidak ada PPh Pasal 26 yang terutang atas dividen di tahun 2021;

bahwa dalam hal pembayaran dividen, dalam Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas diatur lebih lanjut sebagai berikut:

“Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan bahwa “… Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…”;

bahwa oleh karena itu, anggapan Terbanding bahwa terdapat dividen terselubung dari Pemohon Banding disaat Pemohon Banding menderita kerugian adalah tidak sesuai dengan bukti yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi sekunder yang dilakukan terhadap PPh Pasal 26 yang didasarkan pada koreksi Harga Pokok Penjualan adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

6. bahwa tanpa mengurangi penjelasan di atas, jika koreksi sekunder akan diterapkan, Terbanding harus menerapkan tarif pemotongan sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Tiongkok;

bahwa berdasarkan argumentasi di atas, Pemohon Banding tetap berpandangan bahwa koreksi sekunder atas PPh Pasal 26 tidak seharusnya dikenakan. Namun apabila Terbanding tetap memutuskan untuk mempertahankan posisi Terbanding, yaitu mengenakan koreksi sekunder atas Pasal 26, maka Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa tarif pemotongan pajak yang dikenakan harus mengacu pada tarif berdasarkan perjanjian pajak antara Indonesia dan Tiongkok (yaitu 10%) dan bukan tarif pajak yang berlaku dalam ketentuan perpajakan dalam negeri;

bahwa Pasal 10 (Dividen) P3B antara Indonesia dan Tiongkok mengatur sebagai berikut:

“…such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends…”

bahwa terjemahan tidak resmi:

“…dividen tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Sumber di mana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi jika penerima dividen adalah pemilik manfaat dari dividen, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen…”

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) pihak afiliasi yaitu Inner Mongolia Yili Industrial Group Co., Ltd kepada Terbanding pada saat proses keberatan yang dilampirkan kembali pada (Lampiran 8). Mengingat bahwa koreksi sekunder ini muncul atas koreksi utama yang dikenakan pada transaksi pembelian barang jadi dari pihak afiliasi tersebut;

bahwa perlu diketahui bahwa tujuan utama pemberian Surat Keterangan Domisili tersebut adalah hanya untuk memberikan bukti domisili pihak afiliasi dan bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat bahwa koreksi sekunder terhadap PPh Pasal 26 seharusnya tidak diberlakukan sedari awal, secara khusus karena tidak ada pembayaran dividen yang dilakukan;

7. bahwa transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari laba usaha atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan bagian dari pembayaran dividen;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi utama Pemohon Banding yaitu pembelian barang merupakan bagian dari bisnis Pemohon Banding di Indonesia, sehingga transaksi ini berhubungan erat dengan laba usaha Pemohon Banding atas kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia dan tidak berhubungan sama sekali dengan dividen; bahwa Pasal 7 ayat (1) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China menyatakan bahwa:

“Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung;”

bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas dan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3B, Pemohon Banding menyampaikan bahwa transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari laba Pemohon Banding yang

sudah dipenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia karena Pemohon Banding melakukan kegiatan usahanya di Indonesia;

8. bahwa Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung terdahulu telah membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dianggap sebagai dividen terselubung, dengan alasan tidak adanya bukti yang kredibel dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung atas koreksi PPh 26 yang dianggap sebagai dividen terselubung berupa:

• PUT-113343.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018 (Lampiran 9) dimana Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Wajib Pajak dan membatalkan koreksi oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen terselubung yang berasal dari pembayaran Jasa Marketing kepada pihak afiliasi;

bahwa dalam PUT-113343.13/2013/PP/M.IB, Terbanding berpendapat jika ada pembayaran Jasa Marketing kepada Banpu Public Company Ltd Thailand (“BPL”) sebagai pembayaran dividen terselubung yang dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 26 yang harus dipungut oleh Wajib Pajak sebesar 20% dari jumlah yang dibayarkan kepada BPL; bahwa di sisi lain, Wajib Pajak berpendapat jika Jasa Pemasaran (marketing and agency) yang dibayarkan kepada BPL nyata-nyata dapat dibuktikan eksistensinya dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak, selain hal tersebut pembayaran Jasa Marketing kepada BPL tidak dapat dikarakterisasikan sebagai pembayaran dividen terselubung, oleh karena itu tidak terdapat Objek PPh Pasal 26 atas pembagian laba/pembayaran dividen kepada BPL;

bahwa atas sengketa ini, Majelis berpendapat:

bahwa berdasarkan UU PPh Pasal 18 ayat 3, DJP berwenang o

menentukan besarnya utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, oleh karena itu bunga yang dibayarkan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dianggap

sebagai dividen kena pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran Jasa Marketing kepada BPL tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen terselubung, karena tidak berasal dari pembayaran bunga pinjaman atas penyertaan modal secara terselubung yang dilakukan oleh BPL, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 18 Ayat (3) UU PPh; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 UU PPh,

o

antara lain dalam memori penjelasannya dinyatakan Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa o

pembayaran Jasa Marketing kepada BPL tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen terselubung, karena tidak termasuk dalam penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam memori penjelasan Pasal 26 Ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal o

10 P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Thailand, pembayaran Jasa marketing oleh Wajib Pajak kepada BPL tidak dapat dikategorikan sebagai Dividen karena kedua jenis pendapatan tersebut memiliki karakteristik dan sumber pendapatan yang berbeda, dan ketentuan pemotongan pajaknya juga berbeda;

bahwa pembayaran Jasa Marketing kepada BPL merupakan Obyek o

PPh Pasal 26 atas pembayaran Jasa (tidak dapat dijadikan sebagai Obyek PPh Pasal 26 atas pembayaran Dividen), yang pemungutan pajaknya harus didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam P3B antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Thailand;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa:

a. bahwa pembayaran Jasa Marketing yang dibayarkan oleh Wajib Pajak telah dikoreksi oleh Terbanding sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh Badan tahun 2013, dan koreksi tersebut telah disetujui oleh Wajib Pajak ;

b. bahwa sekalipun biaya Jasa Marketing yang dibayarkan kepada BPL tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (PPh Badan), namun pembayaran kepada BPL tersebut tetap menjadi Obyek PPh Pasal 26 atas pembayaran Jasa, namun tidak dapat diperlakukan sebagai Obyek PPh Pasal 26 atas pembayaran Dividen;

c. bahwa pemungutan PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa kepada BPL harus tunduk pada ketentuan yang diatur dalam P3B Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Thailand beserta aturan pelaksanannya;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 Masa Desember 2013 atas pembayaran Dividen sebesar Rp11.204.412.780,00 yang berasal dari pembayaran Jasa Marketing kepada BPL, tidak didasarkan pada bukti- bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu harus dibatalkan seluruhnya;

• PUT-007016.13/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024 (Lampiran 10) dimana Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan Wajib Pajak dan membatalkan koreksi oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen terselubung yang berasal dari koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian transfer pricing;

bahwadalamPUT-007016.13/2022/PP/M.IIIA,Terbanding berpendapat bahwa terdapat selisih kurang jumlah yang ditagih oleh Pemohon Banding kepada afiliasi berdasarkan tingkat laba yang wajar sesuai pengujian transfer pricing. Dengan demikian, atas selisih penjualan tersebut merupakan dividen karena atas selisih tersebut telah dinikmati pihak afiliasi yang menerima jasa;

bahwa di sisi lain, Wajib Pajak tidak setuju dengan pendekatan yang diambil oleh Terbanding dalam melakukan secondary adjustment dan tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pemotongan PPh Pasal 26. Wajib Pajak juga menolak penggunaan UU PPh Pasal 26 sebagai dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap objek Pajak Penghasilan Pasal 26, karena meskipun ada pembayaran kepada pihak afiliasi, hal tersebut bukanlah pembayaran dividen kepada pemegang saham. Transaksi tersebut merupakan transaksi jasa intra- grup yang dilakukan dengan berbagai pihak afiliasi luar negeri; bahwa atas sengketa ini, Majelis berpendapat:

bahwa atas sengketa terkait dengan koreksi sekunder (secondary o

adjustment) yang merupakan turunan dari Transfer Pricing (primary adjustment) atas harga transfer penjualan kepada pihak afiliasi karena nilai penjualan dianggap tidak wajar, dan dianggap sebagai dividen (constructive dividend) sebagaimana dinyatakan oleh Terbanding tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh serta Pasal 26 ayat (1) huruf (a) UU PPh, dengan demikian tindakan Terbanding yang menjadikan koreksi Transfer Pricing sebagai dividen tidak sesuai dengan ketentuan UU PPh;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa o

sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menjelaskan bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, diberikan pendapat bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha tersebut didasarkan pada pengujian kewajaran dan Terbanding tidak memberikan bukti telah terjadi pembagian laba dari Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menggunakan dasar o

hukum berupa penjelasan tambahan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa

kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diberikan pendapat bahwa dasar hukum Terbanding tersebut baru diundangkan sejak tanggal 29 Oktober 2021, sementara sengketa ini terjadi di tahun pajak 2019, dengan demikian norma hukum dalam UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak dapat diterapkan untuk sengketa tahun 2019;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas Pengadilan Pajak berpendapat o

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, oleh karena tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas koreksi sekunder PPh Pasal 26 yang dianggap sebagai adanya pembayaran Dividen tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding dengan membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

• Putusan MA Nomor 942/B/PK/PJK/2015 tanggal 13 Januari 2016 (Lampiran 11) dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemohon PK dan membatalkan koreksi oleh Termohon PK atas Objek PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen terselubung yang berasal dari pembayaran biaya Komisi (trading commission) kepada pihak afiliasi yang juga merupakan pemegang saham;

bahwa dalam sengketa yang dibahas dalam Putusan MA Nomor 942/B/PK/PJK/2015, Wajib Pajak dikoreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp25.267.999.941,00 disebabkan sesuai Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pemeriksa mereklasifikasi biaya trading commission kepada pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham 99% PT Ecco Tannery Indonesia

menjadi dividen karena tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa biaya trading commission kepada pihak afiliasi tersebut adalah lazim dan wajar;

bahwa atas sengketa ini, Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena:

bahwa dari sudut pandang yuridis formal maupun subtansinya o

(substance), pembayaran komisi yang Pemohon PK (semula Wajib Pajak) lakukan kepada ELBV bukan merupakan dividen melainkan pembayaran jasa komisi;

bahwa komisi yang Pemohon PK (semula Wajib Pajak) bayarkan o

kepada ELBV memberikan manfaat nyata kepada Pemohon PK (semula Wajib Pajak) dan hal ini sudah Pemohon PK (semula Wajib Pajak) buktikan dengan menyampaikan dokumentasi yang memadai pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa pihak Termohon PK (semula Terbanding) tidak dapat o

membuktikan adanya ketidakwajaran dalam transaksi pembayaran trading commission. Namun sebaliknya Pemohon PK (semula Wajib Pajak) dapat membuktikan bahwa transaksi trading commission yang dibayarkan berada dalam rentang kewajaran berdasarkan analisis kesebandingan yang telah Pemohon PK (semula Wajib Pajak) lakukan;

bahwa atas pokok sengketa ini, dilakukan peninjauan kembali atas keputusan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.48359/PP/M.VI/13/2013 tanggal 19 November 2013 yang menolak banding Pemohon PK (semula Wajib Pajak). Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali, Mahkamah Agung berpendapat:

bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Wajib Pajak terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-706/WPJ.24/2012 tanggal 23 April 2012 mengenai

Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/09/641/11 tanggal 26 Januari 2011 Masa Pajak Oktober 2009 atas nama Wajib Pajak, NPWP 02.391.951.7-641.000, adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

a. bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Reklasifikasi Biaya Trading Comission menjadi Deviden sebesar Rp2.105.666.662,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Pertama, diperoleh petunjuk bahwa Wajib Pajak sekarang Pemohon Peninjauan Kembali melakukan kegiatan jasa atas penjualan berupa Rawhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 ayat (3) dengan pihak afiliasi ECCO Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Wajib Pajak sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya, menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi lainnya, sehingga transaksi a quo yang menimbulkan hak-hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi penjualan dan komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sekarang Termohon peninjauan Kembali pembayaran trading commision sebagai Deviden Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan, karena pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman

yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraf 7.14 OECD Transfer Pricing Guidlines for Multinational Enterprises and Tax Administration). Kedua, karena Wajib Pajak sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam persidangan telah mengungkapkan dan menyampaikan bukti-bukti yang bersifat menentukan (PPK-3 sampai dengan PPK-11), ternyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengesampingkan bukti hukum dan dominus litis tidak dijadikan pertimbangan hukum dalam memeriksa dan mengadilinya perkara a quo. Dengan demikian, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak melakukan uji pembuktian mengenai eksistensi deviden sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berbeda dengan komisi;

b. bahwa dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut maka alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang secara nyata-nyata telah bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;

• Putusan MA Nomor 174/B/PK/PJK/2015 tanggal 24 Juni 2015 (Lampiran 12) dimana Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemohon PK dan membatalkan koreksi oleh Termohon PK atas Objek PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen terselubung yang berasal dari pembayaran biaya jasa manajemen (management services) kepada pihak afiliasi;

bahwa dalam sengketa yang dibahas dalam Putusan MA Nomor 174/B/PK/PJK/2015, Terbanding Terbanding berpendapat bahwa sanggahah Wajib Pajak atas biaya management service kepada Banpu Public Co., Ltd. ("Banpu Thailand") tidak dapat dipertimbangkan dengan memperhatikan jenis usaha Wajib Pajak sebagai perusahaan

"holding" yang tidak membutuhkan jasa management sebagaimana yang telah diberikan oleh Banpu Thailand karena yang membutuhkan jasa tersebut adalah anak perusahaannya;

bahwa selain itu, Terbanding berpendapat bahwa dokumen pendukung transaksi yang diserahkan oleh Wajib Pajak berupa salinan Memorandum of Understanding menunjukkan bahwa ada atau tidaknya jasa yang diserahkan oleh Banpu Thailand tidak mempengaruhi besaran biaya yang dikeluarkan untuk membayar jasa tersebut. Oleh karena itu atas pembayaran ini Terbanding menganggap terjadi pembayaran "dividen terselubung";

bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi positif atas biaya management service yang dianggap sebagai pembayaran dividen sebesarRp306.382.300.546,00(equivalendengan US$28,108,468.00) sehingga menimbulkan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp61.276.460.109,00 dengan alasan sebagai berikut;

bahwa penghasilan dan biaya dari management service ("pass- o

through");

bahwa pengungkapan jasa yang akan dilakukan Banpu Thailand o

dalam prospektus bahwa pada saat Wajib Pajak melakukan penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO) pada tanggal 18 Desember 2007, Wajib Pajak mencantumkan informasi dalam prospektus bahwa Wajib Pajak telah membuat perjanjian tanggal 22 Oktober 2007 dengan Banpu Thailand untuk dapat memberikan management service, pemasaran dan logistik ("general services" dan "marketing and logistic advisory services;

bahwa jasa antara Banpu Thailand kepada anak-anak perusahaan o

Wajib Pajak;

bahwa atas pokok sengketa ini disimpulkan bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak Permohonan banding Wajib PajakterhadapKeputusanTerbandingNomorKEP- 1491/WPJ.07/2011 tanggal 1 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai Desember 2008 Nomor 00017/204/08/054/10 tanggal 23 April 2010 atas nama Wajib Pajak, NPWP 01.323.590.7-054.000, nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:

a. bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa bunga pinjaman sebesar Rp306.382.300.546,00 dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali butir 22 - 30, 34-35. 37, 38 oleh Pemohon PK dihubungkan dengan Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, diketahui bahwa Wajib Pajak telah melakukan perjanjian dengan Banpu Public Company Limited (Thailand) Nomor AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007, Management Service (Jasa Manajemen dan Konsultasi) yang terdiri dari General Service dan Marketing and Logistic Advisory Service atas Jasa tersebut dihitung berdasarkan fixed fee sebesar USD2,000,000.00 per 3 bulan, jadi sebesar USD8,000,000.00 per tahun dan 1,5% dari penjualan batubara. Olehkarena itu, Banpu Public Company Limited (Thailand) dan Wajib Pajak sekarang Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan Management and Advisory Service Nomor AGT 07/32 tanggal 22 Oktober 2007 tersebut memiliki kewajiban tertuang dalam Article 3.2 General Service, Article 3.3 Marketing and Logistic Advisory Services dan Article 4 Remuneration and Payment. Dengan demikian, Banpu Public Company Limited (Thailand) merupakanpemilik manfaat(beneficial owner) dan pembayaran/pengeluaran tersebut dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (Thailand) maka dianggap oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali " bahwa karakteristik pembayaran

tersebut sebagai "deviden" terselubung harus mengacu pada definisi "deviden" dan sebagaimana diatur dalam Article 10 ayat (3) P3B Indonesia dan Thailand (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-43038/PP/M.VI/13/2013 halaman 47 dari 54 halaman). Disisi yang lain, koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengenai Hubungan Istimewa dalam penerapan prinsip kewajaran secara faktual dalam persidangan di Pengadilan, Terbanding sejalan dengan keterangan secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) Undang-Undang PPh, tidak pernah menyampaikan data pernbanding yang memenuhi kriteria dalam peraturan yang berlaku. Oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia - Thailand dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2010 tentang Perjanjian International;

b. bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (OPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan 'Desember2008berupabungapinjamansebesar Rp306.382.300.546,00 sangat berdasar dan patut untuk dikabulkan; bahwa menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT INDO TAMBANGRAYA MEGAH Tbk. dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43938/PP/M.VI/13/2013, tanggal 14 Maret 2013;

bahwa tas penjelasan diatas, Wajib Pajak berpendapat jika koreksi atas PPh 26 dengan alasan koreksi sekunder sudah seharusnya

dibatalkan karena tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan pada peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa terkait penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas PPh Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.335,00 terkait secondary adjustment PPh Pasal 26 tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dokumen pendukung yang telah disampaikan, dan penerapan prinsip Transfer Pricing. Maka dari itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USULAN PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 76/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 06 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 005380.13.2024/PAN/2024 tanggal 09 Juli 2024 yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 10 Juli 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 02 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa 

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak 

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat 

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang 

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima 

SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 yang

diterima tanggal 17 April 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang 

dibanding;

h. Bukti pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

-Surat Banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak terutang;

-Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

-Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

-Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran 

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Liu Yanqing bertindak

selaku:

-Pemohon Banding

-Ahli Waris

-Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

-Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

-Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatanganan surat banding:

-Berkedudukan di Indonesia;

-Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. SKPKB yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka surat permohonan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00066/WPJ.21/RIK.SIS/2023 tanggal 12 April 2023, dengan perhitungan sebagai berikut, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat Nomor 010/GAFI/TAX/JULY 2023 tanggal 07 Juli 2023 yang diterima tanggal 11 Juli 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05002667/BPS/KPP.210603/2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024, dengan perincian sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

- bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurut Keputusan KeberatanMenurut Pemohon BandingKoreksi Yang Diajukan Banding
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak46.004.242.961995.468.62645.008.774.335

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.335,00

a. Menurut Pemohon Banding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas;

b. Menurut Terbanding;

1) Dasar Hukum Koreksi;

a. Pasal 13 ayat (2) UU KUP;

b. Pasal 18 ayat (3) beserta Penjelasannya, Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh;

c. Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2013;

d. Pasal 1 angka 3, Pasal 2, dan Pasal 5 ayat (1) PER-25/PJ/2018;

e. Pasal 22 ayat (8) dan Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d PER- 22/PJ/2013;

f. Pasal 17 PER-32/PJ/2011;

g. Angka 12 huruf a terkait PPh angka 1 sampai dengan 5 Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022;

2) Data dan Fakta;

2.1) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi

terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.335,00 karena berdasarkan pengujian hasil pemeriksaan Transfer Pricing dan pengujian profit level, terdapat tambahan kompensasi yang seharusnya diterima Pemohon Banding atas kegiatan pemasaran yang dilakukan. Selisih tersebut merupakan dividen karena atas selisih tersebut telah dinikmati oleh principal;

2.2)bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SKPKB

PPh Pasal 26 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 melalui surat Nomor 010/GAFI/TAX/JULY 2023 tanggal 07 Juli 2023 atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, dengan alasan sebagaimana telah diuraikan pada Romawi III;

2.3) bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding telah melakukan

pembahasan sengketa pajak terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dengan Tim Pemeriksa yang hasilnya antara lain:

a. bahwa Tim Pemeriksa menggunakan Dokumen TP Doc dan Kontrak dari Pemohon Banding sebagai dasar koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

b. bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22 PMK- 22/PMK.03/2020 mengatakan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c. bahwa mekanisme Penggunaan SKD untuk Penerapan P3B dan Kewajiban Pemotong diatur dalam Pasal 7 PER-25/PJ/2018;

2.4) bahwa Terbanding juga telah melakukan pembahasan sengketa

pajak terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 dengan Pemohon Banding yang penjelasannya antara lain sebagai berikut:

a. bahwa pemegang saham berasal dari Luar Negeri yaitu Hongkong dengan komposisi HONGKONG JINGANG TRADE HOLDING CO LTD (81,74%) dan LIU YANQING (18,26%);

b. bahwa GAFI adalah main distributor yang baru berada di Indonesia tahun 2015. Kegiatan pemasaran yang dimaksud Pemohon Banding adalah biaya promosi agensi marketing kepada third party, diantaranya wirapamungkas, densu ispoet, yang bukan merupakan pihak afiliasi dan tidak ada hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

c. bahwa awalnya pemeriksa melakukan pengujian atas kompensasi yang didapatkan oleh pihak afiliasi. Berdasarkan analisis kewajaran harga transfer (Transfer Pricing) ditemukan adanya selisih pembayaran yang melebihi kewajaran sehingga dilakukan koreksi atas Biaya Pokok Penjualan (BPP) sebagai Primary Adjustment. Pemohon Banding tidak keberatan (setuju) atas koreksi tersebut. Pemeriksa melakukan Secondary Adjustment atas koreksi Biaya Pokok Penjualan tersebut yang dianggap sebagai dividen terselubung. Pemohon Banding keberatan (tidak setuju) atas koreksi ini karena menganggap dasar hukum yang dipakai tidak sesuai;

d. bahwa sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis, bukan materi meskipun angka koreksi berasal dari primary adjustment atas Biaya Pokok Penjualan yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

e. bahwa secara yuridis, menurut Pemohon Banding Secondary Adjustment belum menjadi objek PPh Pasal 26 , karena di UU Harmonisasi Perpajakan baru terdapat penjelasan bahwa koreksi TP dapat dikenakan secondary adjustment dan berlaku mulai tahun pajak 2022;

3) Pendapat Terbanding;

3.1) bahwa dalam surat permohonan Banding yang diajukan Pemohon

Banding diketahui bahwa alasan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana tercantum pada Romawi III huruf a;

3.2) bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding, Laporan Penelitian

Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, serta data dan fakta di atas dengan ini Terbanding berpendapat:

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding yang intinya sama dengan alasan permohonan keberatan, yaitu tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan;

b. bahwa Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan keberatan atas Koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp45.008.774.335,00;

c. bahwa koreksi tersebut merupakan Secondary Adjustment dari koreksi Harga Pokok Penjualan berupa selisih pembayaran yang melebihi kewajaran berdasarkan analisis kewajaran harga transfer yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu Yili International Development, Co., Ltd.;

d. bahwa sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding merupakan sengketa yuridis, bukan materi meskipun angka koreksi berasal dari Primary Adjustment atas Harga Pokok Penjualan yang tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding;

e. bahwa berikut adalah penjelasan dan tanggapan atas alasan Pemohon Banding:

(1) bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam mengenakan koreksi sekunder adalah tidak tepat;

bahwa menurut Pemohon Banding, Penjelasan atas pasal 18 ayat (3) tentang kewenangan untuk menganggap suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai

dividen baru diatur pada undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021 di mana bagian dari undang-undang tersebut khusus untuk bagian pajak penghasilan baru berlaku untuk tahun pajak 2022. Selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa Terbanding telah salah menggunakan salah satu dasar hukum sebagai alasan untuk melakukan koreksi yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 ("PMK-22"). PMK-22 tersebut mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Advance PricingAgreements/Kesepakatan Harga Transfer dan tidak terkait dengan pemeriksaan pajak;

bahwa dasar koreksi yang dipakai oleh Terbanding adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22 PMK- 22/PMK.03/2020;

bahwa Terbanding bependapat bahwa ketentuan peraturan perundangan di Indonesia tidak hanya mengenal undang- undang sebagai dasar hukum (vide Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan);

bahwa oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Advance Pricing Agreements/Kesepakatan Harga Transfer juga merupakan salah satu ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, Terbanding sudah tepat dalam mencantumkan dan menggunakan dasar hukum pengenaan pajak penghasilan atas dividen sebagai Secondary Adjustment;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi yang dipakai oleh Terbanding yaitu UU PPh (lama) bukan UU HPP (baru) dan PMK-22/PMK.03/2020 yang sudah berlaku dan dapat diterapkan untuk menentukan koreksi tahun pajak 2021;

(2) bahwa Terbanding mendalilkan bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi pembelian barang yang dilakukan dengan pihak afiliasinya tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh tersebut merupakan definisi dividen secara umum atau dalam kondisi normal;

bahwa sedangkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 mengatakan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dan, PMK- 22/PMK.03/2020 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 18 Maret 2020 sehingga bisa diterapkan untuk tahun pajak 2021;

(3) bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak berdasar;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPh Pasal 26 hanya dapat dikenakan apabila terdapat subjek pajak dan objek pajak. Sedangkan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding adalah terhadap kewajaran transaksi pembelian barang yang kemudian direklasifikasi sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Pemohon Banding maupun Pemeriksa adalah sama, yaitu Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang menyatakan, “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;”

bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 mengatakan, “selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang disebabkan adanya selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan transaksi yang tidak dipengaruhi Hubungan Istimewa maka sudah tepat bila Terbanding menetapkannya sebagai Objek PPh Pasal 26;

(4) bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar Rp45.008.774,00 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan ketentuan SE-30/PJ/2012 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa

Dividen, ditegaskan bahwa data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan dalam Laporan Keuangan untuk periode Tahun Pajak. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen tidak mencantumkan informasi terkait dengan pembayaran dividen sebesar koreksi Rp45.008.774.335,00;

bahwa yang dianggap dividen berdasarkan Pasal 22 ayat (8) dalam PMK-22/PMK.03/2020 adalah selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; bahwa selisih tersebut didapatkan Terbanding berdasarkan pengujian pos-pos laporan laba/rugi dan pos-pos neraca dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang menjadi koreksi primer Harga Pokok Penjualan. Atas koreksi ini, Pemohon Banding tidak keberatan (setuju) dan menyatakan keberatan atas koreksi sekundernya saja;

bahwa oleh karena itu, transaksi pembayaran dividen yang dimaksud sebenarnya telah dilaporkan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan nya yang dilakukan pengujian dengan ditemukannya selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

(5) bahwa Pemohon Banding mendalilkan jika koreksi sekunder akan diterapkan, Terbanding harus menggunakan tarif pemotongan sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Tiongkok;

bahwa tarif pemotongan sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Tiongkok berlaku apabila memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak;

bahwa ketika objek pajak PPh Pasal 26 ini ditemukan saat pemeriksaan dan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang menyatakan, “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”;

(6) bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari laba usaha atau kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan bagian dari pembayaran dividen;

bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding adalah terhadap kewajaran transaksi pembelian barang yang

kemudian direklasifikasi sebagai pembayaran dividen terselubung;

bahwa oleh karena itu, koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang disebabkan adanya selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan transaksi yang tidak dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut merupakan bagian dari pembayaran dividen terselubung sehingga sudah tepat bila Terbanding menetapkannya sebagai Objek PPh Pasal 26;

(7) bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung terdahulu telah membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dianggap sebagai dividen terselubung, dengan alasan tidak adanya bukti yang kredibel dan tidak mematuhi peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Putusan Pengadilan maupun Putusan Mahkamah Agung yang dilampirkan Pemohon Banding pala Romawi III tidak secara otomatis menjadi yurisprudensi atau dasar hukum untuk membatalkan koreksi Terbanding. Hal tersebut dikarenakan kriteria Yurisprudensi dalam literatur hukum (Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi 2004) mendefinisikan yurisprudensi menjadi 2 (dua) pertama tetap dan kedua adalah yurisprudensi tidak tetap. Suatu putusan dijadikan yurisprudensi jika memenuhi sejumlah unsur: Pertama, putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturannya dalam undang-undang. Kedua, putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara yang sama. Keempat, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Kelima, putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Bila mengacu kepada beberapa poin tersebut di atas, pada poin pertama, yaitu putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas

pengaturannya dalam undang-undang menurut Terbanding tidak terpenuhi karena Terbanding menyandarkan kepada dasar hukum berupa PMK-22/PMK.03/2020 dan Undang- Undang PPh Nomor 36 tahun 2008 sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan berikutnya adalah pada poin tiga, nilai pengulangan menurut Terbanding atas kasus yang tipikal belum terpenuhi;

3.3)bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas,

Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.335,00 sudah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,Pasal 36 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 atas nama PT Green Asia Food Indonesia NPWP 74.203.840.9-041.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 014/YID/TAX/X/2024 tanggal 07 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Pengadilan Pajak Nomor B- 005380.13.2024/PAN/2024 tanggal 11 September 2024 mengenai Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 12 September 2024, perkenankanlah Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas SUB Nomor S-76/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 06 September 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 12 September 2024 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024, sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 14 tahun 2002 terkait Pengadilan Pajak; I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANTAHAN ATAS SUB

1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”;

2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

3. bahwa Surat Permintaan Bantahan Nomor B-005380.13.2024/PAN/2024 tanggal 11 September 2024 dan salinan Surat Uraian Banding Nomor S- 76/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 06 September 2024 telah diterima secara patut dan dan langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 12 September 2024;

4. bahwa Surat Bantahan ini disampaikan langsung kepada Panitera Pengadilan Pajak sebelum batas waktu yang ditentukan; maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penyampaian bantahan ini masih dalam batas waktu yang diperbolehkan atau setidak-tidaknya belum melebihi jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa dengan demikian, Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap SUB S-76/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 06 September 2024 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL SURAT BANDING

bahwa Uraian Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli 2024, yang telah diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan bahwa banding harus diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan harus mencantumkan tanggal diterima keputusan yang diajukan banding;

bahwa tanggapan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding terkait dengan pemenuhan ketentuan formal sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa uraian Terbanding;

bahwa penjelasan terkait hal ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Uraian Banding a quo di atas;

bahwa bantahan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Pemohon Banding mengenai koreksi yang dipertahankan oleh Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.962,00 karena alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi pokok yang dilakukan Terbanding terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp45.008.774.335,00;

2. bahwa penggunaan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Terbanding dalam mengenakan koreksi sekunder tidak dapat dibenarkan;

3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 atas Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreements/APA) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberlakukan koreksi PPh Pasal 26;

4. bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa koreksi sekunder atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak berdasar, mengandalkan asumsi tanpa bukti kuat adanya pembagian laba. Karena tidak ada pendapatan yang dibayarkan atau terutang, maka tidak ada Pajak Penghasilan yang berlaku berdasarkan Pasal 26;

6. bahwa tidak terdapat catatan transaksi pembayaran dividen sebesar Rp45.008.774.335,00 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

7. bahwa tanpa mengurangi penjelasan di atas, jika koreksi sekunder akan diterapkan, Terbanding harus menerapkan tarif pemotongan sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Tiongkok;

8. bahwa transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari laba usaha atas kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan bagian dari pembayaran dividen;

9. bahwa Putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung terdahulu telah membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dianggap sebagai dividen terselubung, dengan alasan tidak adanya bukti yang kredibel dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa argumen Pemohon Banding diuraikan dalam paragraf di bawah ini:

1. bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi pokok yang dilakukan Terbanding terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp45.008.774.335,00; bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pokok Pajak Penghasilan Badan yang dilakukan Terbanding terkait penerapan kewajaran dan kelaziman usaha sebesar Rp45.008.774.335,00. Keputusan Pemohon Banding untuk tidak mengajukan keberatan terhadap koreksi pokok tidak serta merta dapat disimpulkan oleh Terbanding bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi pokok Terbanding;

bahwa sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan tanggal 30 Maret 2023, Pemohon Banding dengan jelas menyatakan secara tertulis bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan terkait koreksi pokok terkait penerapan PKKU sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa penyesuaian sekunder (secondary adjustment) yang dilakukan Terbanding berasal dari koreksi pokok yang tidak tepat. Pemohon Banding meyakini bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang transaksi ini sebagai dividen terselubung;

2. bahwa penggunaan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Terbanding dalam mengenakan koreksi sekunder tidak dapat dibenarkan;

bahwa penjelasan terkait poin ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan argumen Terbanding, Terbanding menyebutkan bahwa Terbanding telah menggunakan Pasal 18 ayat (3) sesuai dengan Undang- Undang Pajak Penghasilan tahun 2008 (regulasi UU PPh yang lama). Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa UU PPh yang lama tidak mengatur mengenai selisih nilai transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dapat dianggap sebagai dividen yang dikenakan pajak penghasilan, dan oleh karena itu Terbanding tidak memiliki wewenang untuk mengkarakterisasi ulang selisih tersebut sebagai dividen terselubung;

bahwa oleh karena hal di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding telah keliru menggunakan UU PPh tahun 2008 sebagai dasar hukum penyesuaian sebagaimana Terbanding juga telah keliru dalam menginterpretasikan penjelasan Pasal 18 ayat (3);

3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 atas Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreements/APA) tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberlakukan koreksi PPh Pasal 26; bahwa penjelasan terkait poin ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa selain itu, Terbanding mendalilkan bahwa berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan di Indonesia tidak hanya mengenal undang-undang sebagai dasar hukum. Oleh karena itu, Terbanding menegaskan bahwa Pasal 22 PMK-22/PMK.03/2022 tentang APA dapat dijadikan dasar hukum untuk penyesuaian tersebut;

bahwa namun Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalil tersebut tidak berdasar. Pasal 5(a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan

Penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan jelas menyatakan:

"Dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;

Prinsip 'kejelasan tujuan' berarti bahwa setiap pembentukan peraturan perundangan-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak dicapai."

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa PMK-22 secara spesifik mengatur proses APA, sehingga tidak tepat untuk menerapkan peraturan tersebut terhadap perihal selain APA;

4. bahwa pemahaman Terbanding mengenai pengertian dividen bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa penjelasan terkait poin ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas;

5. bahwa koreksi sekunder atas Harga Pokok Penjualan sebagai pembayaran dividen terselubung tidak tepat dan tidak berdasar, mengandalkan asumsi tanpa bukti kuat adanya pembagian laba. Karena tidak ada pendapatan yang dibayarkan atau terutang, maka tidak ada Pajak Penghasilan yang belaku berdasarkan Pasal 26;

bahwa penjelasan terkait poin ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas;

6. bahwa tidak terdapat catatan transaksi pembayaran dividen sebesar Rp45.008.774.335,00 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit;

bahwa penjelasan terkait poin ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas;

7. bahwa terlepas dari penjelasan di atas, jika penyesuaian sekunder akan diterapkan, Pemohon Banding harus menerapkan tarif pemotongan pajak sesuai dengan perjanjian pajak antara Indonesia dan Tiongkok;

bahwa penjelasan terkait poin ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding yang menyatakan bahwa tarif pemotongan sesuai dengan P3B antara Indonesia dan Tiongkok tidak dapat diterapkan karena Objek Pajak PPh Pasal 26 ini ditemukan saat tahap pemeriksaan dan ketentuan formal tidak terpenuhi;

bahwa poin E angka 1 huruf D Surat Edaran DJP Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak menyatakan bahwa:

“Dalam hal terdapat Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B.…”

bahwa Pemohon Banding juga ingin menyampaikan ketentuan-ketentuan berikut mengenai pengajuan SKD (sebagai bukti);

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

bahwa Pasal 84 ayat (1) Huruf f UU Pengadilan Pajak juga menyebutkan: “Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:

(a)….

(f) pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;

(J)…"

8. bahwa transaksi pembelian barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan bagian dari keuntungan usaha dari kegiatan usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan bagian dari pembayaran dividen;

bahwa penjelasan terkait poin ini adalah sama sebagaimana telah dikemukakan pada Surat Banding a quo di atas;

9. bahwa Putusan Pengadilan sebelumnya dan putusan Mahkamah Agung telah membatalkan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dianggap sebagai dividen, dengan alasan kurangnya bukti yang kredibel dan kegagalan untuk mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa terdapat putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung mengenai koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dianggap sebagai dividen terselubung. Versi lengkap argumentasi ini terdapat dalam Surat Banding yang dilampirkan kembali sebagai Lampiran-3;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa kasus dari Putusan terdahulu yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut serupa atau memiliki spirit yang sama dengan kasus Pemohon Banding terkait penyesuaian sekunder, yang dianggap sebagai dividen terselubung. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Putusan yang ada tersebut membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dianggap sebagai dividen terselubung, dengan alasan tidak adanya bukti yang kredibel dan tidak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selain itu, dasar hukum yang mengatur mengenai pengkarakterisasian ulang transaksi yang dianggap tidak wajar menjadi dividen terselubung baru diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berlaku efektif pada tahun 2022, sehingga tidak dapat diterapkan pada sengketa tahun 2021 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding sebelumnya pada poin 2;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa sengketa terdahulu sama dengan sengketa yang sedang diajukan Pemohon Banding ke Majelis Hakim, dan Putusan terdahulu tersebut disajikan sebagai referensi untuk pertimbangan Majelis Hakim;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas PPh Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.335,00 terkait secondary adjustment PPh Pasal 26 tidak tepat dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dokumen pendukung yang telah disampaikan, dan penerapan prinsip Transfer Pricing. Maka dari itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024, sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli 2024;

3. bahwa koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding di dalam proses keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 Tahun 2021 adalah tidak tepat dan oleh karenanya mohon untuk dibatalkan;

bahwa demikian bantahan atas Surat Uraian Banding nomor S- 76/SUB/WPJ.21/2024 oleh Terbanding tanggal 06 September 2024 ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding ucapkan terimakasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-51 sebagai berikut:

Bukti P-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024;

Bukti P-2Surat Keberatan Nomor 010/GAFI/TAX/JULY 2023 tanggal 07 Juli

2023;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023;

Bukti P-4Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Yili

Indonesia Dairy Nomor 08 Tanggal 07 Desember 2023 yang dibuat oleh Alexander Ariyanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-5Akta Penggabungan Nomor 06 Tanggal 07 Desember 2023 yang

dibuat oleh Alexander Ariyanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-6Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Green

Asia Food Indonesia Nomor 32 Tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat oleh Alexander Ariyanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang;

Bukti P-7Surat Setoran Pajak tanggal 11 Mei 2023 dengan NTPN

90B294ESL8BOUHSN;

Bukti P-8Sertifikat Keterangan Domisili Inner Mongolia Yili Industrial Group

Co., Ltd. untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-9SalinanPutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

113343.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018 tanggal 08 Agustus 2018; Bukti P-10SalinanPutusanPengadilanPajakNomor:PUT-

007016.13/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024 tanggal 25 April 2024; Bukti P-11Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 942/B/PK/PJK/2015

tanggal 13 Januari 2016;

Bukti P-12Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 174/B/PK/PJK/2015

tanggal 24 Juni 2015;

Bukti P-13Surat Kuasa Khusus Nomor 021/YID/TAX/X/2024 tanggal 29

Oktober 2024 atas nama Ibrahim;

Bukti P-14Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-057/PP/IKH/2024

tanggal 22 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Ibrahim;

Bukti P-15Pakta Integritas tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Ibrahim; Bukti P-16Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-5242 atas nama

Ibrahim;

Bukti P-17Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ibrahim;

Bukti P-18Surat Kuasa Khusus Nomor 020/YID/TAX/X/2024 tanggal 29

Oktober 2024 atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-19Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1383/PP/IKH/2023

tanggal 18 Oktober 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-20Pakta Integritas tanggal 30 Oktober 2024 atas nama Heru

Widayanto;

Bukti P-21Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-1669 atas nama

Heru Widayanto;

Bukti P-22Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-23Pakta Integritas tanggal 29 Oktober 2024 atas nama Liu Yanqing

selaku Direktur Pemohon Banding;

Bukti P-24Paspor atas nama Liu Yanqing selaku Direktur Pemohon Banding; Bukti P-25e-KITAS atas nama Liu Yanqing selaku Direktur Pemohon Banding; Bukti P-26Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Yili Indonesia Dairy Nomor

08 Tanggal 17 Oktober 2018 yang dibuat oleh Hizmelina, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-27Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Green Asia Food Indonesia

Nomor 24 Tanggal 15 September 2015 yang dibuat oleh Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Cianjur;

Bukti P-28SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-29Dokumen Lokal Tahun 2021;

Bukti P-30Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Green Asia

Food Indonesia Nomor 02 Tanggal 24 Desember 2020 yang dibuat oleh Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cilegon;

Bukti P-31Surat Kuasa Khusus Nomor 022/YID/TAX/XI/2024 tanggal 21

November 2024 atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-32Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-1682/PP/IKH/2023

tanggal 15 Desember 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-33Pakta Integritas tanggal 21 November 2024 atas nama Roy David

Kiantiong;

Bukti P-34Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3398 atas nama

Roy David Kiantiong;

Bukti P-35Kartu Tanda Penduduk atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-36Matriks Sengketa;

Bukti P-37Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2025; Bukti P-38Surat Kuasa Khusus Nomor 026/YID/TAX/XII/2024 tanggal 16

Desember 2024 atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-39Surat Kuasa Khusus Nomor 025/YID/TAX/XII/2024 tanggal 16

Desember 2024 atas nama Ibrahim;

Bukti P-40Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 11 April

2023;

Bukti P-41Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tanggal 11 April 2023;

Bukti P-42Risalah Pembahasan tanggal 30 Maret 2023;

Bukti P-43Surat Keberatan Nomor 001/GAFI/TAX/JULY 2023 tanggal 07 Juli

2023 atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-44Surat Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli

2024;

Bukti P-45Sampel Bukti Pembayaran atas Transaksi Pembelian Tahun 2021; Bukti P-46Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 14 Februari 2025;

Bukti P-47Pernyataan Penutup Nomor 036/YID/TAX/III/2025 tanggal 14

Maret 2025;

Bukti P-48Surat Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli

2024;

Bukti P-49Struktur Kepemilikan Grup Yili secara Keseluruhan untuk Tahun

Pajak 2021;

Bukti P-50Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00054/RIK.SIS/KPP.2106/2023 tanggal 14 Maret 2023;

Bukti P-51Salinan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

282/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Maret 2024;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024,

Bukti T-2Resi Pos Pengiriman Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024;

Bukti T-3Surat Keberatan Nomor 010/GAFI/TAX/JULY 2023 tanggal 07 Juli

2023 dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM- 05002667/BPS/KPP.210603/2023 tanggal 11 Juli 2023;

Bukti T-4Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023;

Bukti T-5Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1848/WPJ.21/2024

tanggal 04 April 2024;

Bukti T-6Surat Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli

2024;

Bukti T-7Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Bukti T-8Kertas Kerja Pemeriksaan PPN Tahun Pajak 2021;

Bukti T-9Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2021; Bukti T-10Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti T-11Laporan Penelitian Keberatan PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember

2021;

Bukti T-12Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tertanggal 11

April 2023;

Bukti T-13Surat Keberatan Nomor 001/GAFI/TAX/JULY 2023 tanggal 07 Juli

2023 beserta LPAD-nya atas PPh Badan Tahun Pajak 2021; Bukti T-14Matriks Sengketa;

Bukti T-15Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 02 Desember 2024; Bukti T-16SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

06232/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 05 Desember 2024; Bukti T-17Revisi Matriks Sengketa;

Bukti T-18Konsep Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Tanpa Nomor Surat

Tanpa Tanggal Surat atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021, beserta Lampirannya;

Bukti T-19Surat Pembertahuan Untuk Hadir Nomor S-284/PJ/WPJ.21/2024

tanggal 19 Maret 2024 atas PPh Badan Tahun Pajak 2021, beserta Lampirannya;

Bukti T-20Pendapat Akhir Nomor S-508/WPJ.21/2025 tanggal 12 Maret 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/PAJAK/YILI/JULI/2024 tanggal 02 Juli 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini banding
Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang berisi koreksi Dasar
Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang tidak disetujui Pemohon
Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:
No.UraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak045.008.774.33545.008.774.335

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak/objek pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp45.008.774.335,00 bersumber dari koreksi primer PPh Badan pada pos Harga Pokok Penjualan

bahwa Terbanding memberlakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp45.008.774.335,00 menjadi koreksi secondary adjustment sebagai pembayaran dividen terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26 UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer Terbanding yang dijadikan sebagai dasar dalam penentuan koreksi sekunder ini. Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdampak pada penghasilan Pemohon Banding secara fiskal dimana koreksi tersebut tidak

memengaruhi penghasilan Pemohon Banding secara komersial dan pembagian dividen kepada pemegang saham;

bahwa menurut Pemohon Banding secondary adjustment belum menjadi objek PPh Pasal 26, karena di Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan baru terdapat penjelasan bahwa koreksi Transfer Pricing dapat dikenakan secondary adjustment dan berlaku mulai tahun pajak 2022;

bahwa sesuai Surat Banding, nilai sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan koreksi primer PPh Badan pos Harga Pokok Penjualan sebesar Rp45.008.774.335,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo bersifat yuridis;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah koreksi secondary adjustment dasar pengenaan PPh 26 objek dividen oleh Terbanding adalah valid dan sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1) huruf g

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: …g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai

hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen;…

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.

Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual

allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re- determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on

Capital (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut :

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

the legal relations between such persons and the company are assimilated

to a holding in a company (“concealed holdings”); and

the persons receiving such benefits are closely connected with a

shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

Terjemahan bebas:

Manfaat yang diperoleh dari kepemilikan saham di suatu perusahaan, pada umumnya, hanya tersedia bagi para pemegang saham itu sendiri. Namun, jika manfaat tertentu tersebut diberikan kepada orang-orang yang bukan pemegang saham menurut hukum perusahaan, maka manfaat tersebut dapat dianggap sebagai dividen jika:

√ hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan disamakan

dengan kepemilikan saham di suatu perusahaan (“kepemilikan tersembunyi”); dan

√ orang-orang yang menerima manfaat tersebut memiliki hubungan erat dengan

pemegang saham; misalnya, jika penerima adalah kerabat pemegang saham atau perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut.

bahwa dalam OECD TPG 2017 menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concealed holdings);

dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa menimbang ketentuan tersebut di atas, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary adjustment yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder;

bahwa keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara “mengalir” secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh (batang tubuh) pada pokoknya mengatur, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian dividen;

bahwa pengertian tentang dividen diatur dalam bagian penjelasan Undang-undang, yaitu merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam konsep transaksi transfer pricing skema yang lazim digunakan oleh perusahaan adalah transaksi antar perusahaan dalam satu grup satu level maupun berbeda level, baik melalui penguasaan secara langsung maupung tidak langsung;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan suatu transaksi menjadi dividen terselubung (constructive dividen) tidak dibatasi kepada transaksi pemegang secara

langsung, karena pada dasarnya pihak yang menikmati keuntungan adalah induk perusahaan selaku pemegang saham akhir;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang mengkarakterisir transaksi pembelian menjadi pembayaran dividen terselubung karena tidak memenuhi kelaziman dan kewajaran usaha sejumlah Rp45.008.774.335,00 telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, karenanya koreksi Terbanding aquo sebesar Rp45.008.774.335,00 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.). mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) mengenai putusan yang menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp45.008.774.335,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), pemeriksaan atas sengketa a quo adalah atas dalil yuridis koreksi Terbanding dan dalil yuridis bantahan Pemohon Banding atas koreksi deem dividen objek PPh Pasal 26;

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), fakta hukum terkait sengketa a quo :

• bahwa pemegang saham Pemohon Banding berasal dari luar negeri yaitu Hongkong dengan komposisi Hongkong Jingang Trade Holding Co., Ltd. (81,74%) dan Liu Yanqing (18,26%);

• bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment dari koreksi Harga Pokok Penjualan yakni berupa selisih pembayaran yang melebihi kewajaran berdasarkan analisis kewajaran harga transfer yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu Yili International Development, Co., Ltd. yang berdomisili di China;

• bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyatakan bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak

sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

• bahwa Terbanding mengenakan tarif PPh Pasal 26 sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh yaitu 20% (dua puluh persen);

• bahwa tarif PPh 26 sesuai P3B Indonesia – China untuk dividen adalah sebesar 10% (sepuluh persen)

• bahwa lawan transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding dalam transaksi pembelian terbukti bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) lawan transaksi pihak afiliasi yaitu Inner Mongolia Yili Industrial Group Co., Ltd kepada Terbanding pada saat proses keberatan;

• bahwa Inner Mongolia Yili Industrial Group Co., Ltd bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), dasar hukum Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi sekunder tidak berdiri sendiri. Bahwa sesuai uraian Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 penerapan deem dividen harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa menurut Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.),, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur deem dividen terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Bahwa definisi dividen menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yaitu bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh juga mengatur selain pemegang saham yang dapat dianggap menerima deem dividen yaitu pemegang polis asuransi dan anggota koperasi;

bahwa sesuai fakta hukum transaksi pembelian dari pihak afiliasi Pemohon Banding, terbukti bahwa pihak afiliasi (supplier) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.),, penerapan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 dalam sengketa a quo apabila dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan terkait dividen, tidak dapat diterapkan. Bahwa menurut Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), pihak supplier yang menyediakan barang atau bahan baku kepada Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), berpendapat, ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang dalam memori penjelasannya menegaskan tentang karakterisasi deem dividen yang berasal dari selisih pengujian penerapan PKKU dengan pihak hubungan istimewa secara luas tidak hanya pemegang saham, baru dapat diberlakukan untuk tahun pajak 2022; bahwa Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), berpendapat, Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) atas nama Inner Mongolia Yili Industrial Group Co., Ltd tidak begitu jelas menunjukkan pengesahan dari Pejabat yang berwenang di negara mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. Bahwa Pasal 4 ayat 1 PER-25/2018 menyatakan bahwa kejelasan adalah salah satu persyaratan suatu SKD WPLN. Bahwa Pemohon Banding mengakui, SKD a quo tidak disampaikan Pemohon Banding pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;

bahwa Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), berpendapat, secara prosedural, agar pemotong pajak (Pemohon Banding) dapat menerapkan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), SKD WPLN tersebut harus sudah tersedia dan dilaporkan pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, terhadap koreksi deem dividen sejumlah Rp45.008.774.335,00 Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H.,

Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), berkesimpulan bahwa penerapan koreksi sekunder oleh Terbanding sebagai lanjutan adanya koreksi primer PPh Badan dan mengkarakterisasi koreksi Harga Pokok Penjualan sebagai dividen sesuai sengketa a quo, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh sehingga tidak terdapat objek dividen yang terutang PPh Pasal 26 ayat (1) sesuai sengketa a quo; bahwa dengan demikian Hakim Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.), berpendapat bahwa atas koreksi positif Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 masa Desember 2021 sejumlah Rp45.008.774.335,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak adalah menolak permohonan banding Pemohon Banding atas pokok perkara koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 senilai Rp45.008.774.335,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NilaiNilai SengketaNilai Sengketa
Uraian SengketaSengketaDipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2645.008.774.33545.008.774.335-

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 menjadi sebagai berikut: 46.004.242.962

UraianJumlah
(Rp)
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 menurut Terbanding46.004.242.962
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0
Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 menurut Pengadilan Pajak46.004.242.962

bahwa dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak46.004.242.962,0046.004.242.962,00
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 269.200.848.592,009.200.848.592,00
Kredit Pajak--
Kompensasi Pajak sebelumnya--
PPh Kurang / (Lebih) Bayar9.200.848.592,009.200.848.592,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP2.605.680.322,002.605.680.322,00
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar11.806.528.914,0011.806.528.914,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00120/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 04 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/046/23 tanggal 13 April 2023 Masa Pajak Desember 2021 sebagimana telah dibetulkan dengan KEP-06232/NKEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 05 Desember 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan, atas nama PT YILI INDONESIA DAIRY d.h. PT GREEN ASIA FOOD INDONESIA, NPWP 74.203.840.9-041.000 d.h. 74.203.840.9-041.000, beralamat di Kawasan Industri Greenland International Industrial Center (GIIC), Jalan Edelweis Blok DC Nomor 1, Sukamukti, Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat d.h. Jalan Perwata Tower Lantai 6 Suite A, Jalan Pluit Selatan Raya, Kavling 1, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak46.004.242.962
PPh Pasal 26 yang terutang9.200.848.592
Kredit Pajak-
PPh Kurang/(Lebih) Bayar9.200.848.592
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP2.605.680.322
Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.806.528.914

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum serta disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.,

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.