Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-005407.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Yamato Indonesia Forwarding, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005407.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026 yang diucapkan 22 Mei 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Yamato Indonesia Forwarding mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 7; Pasal 7A ayat (3); Pasal 95
  • PMK 158/PMK.04/2017Pasal 2; Pasal 7
  • UU KUPPasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005407.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Yamato Indonesia Forwarding
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-101/KPU.1/KPU.103/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
23 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
22 Mei 2026