Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-005407.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Yamato Indonesia Forwarding, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005407.47/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir
dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan
Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang
Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi
Nomor SPSA-101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025, yang
terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005407.47/2025/PP, telah mengambil
putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT YAMATO INDONESIA FORWARDING, NPWP 83.047.484.7-
402.000 beralamat di Komplek Pergudangan Soewarna Unit E6
Soewarna Business Park Block B Lot 7-8, Soekarno Hatta
International Airport, Tangerang, yang diwakili oleh Yoichiro Katsu
jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdul Azis Muslim,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2025,

2. Nama: Dewi Kartini Pane,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2025,

3. Nama: Muhammad Nizar Sanusi,

Jabatan: Vice President,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 20 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

3. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama: Anita Selviana,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Hartono,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosani,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2785/BC/KPU.1/2025 tanggal 30 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1074/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025 jo. PEN-082/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

050/YIF/GA/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00836/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

011/YIF/GA/X/2025 tanggal 11 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;
DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA)

Nomor SPSA-101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Denda050.000.00050.000.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran50.000.0000

MenimbangbahwaatasSPSANomorSPSA-

101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 020/YIF/GA/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 menyatakan Menolak, dengan perhitungan denda administrasi sebesar Rp50.000.000.00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 050/YIF/GA/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan

Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

050/YIF/GA/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Nomor KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025.Tanggal 16 Mei 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Mei 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding,sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN 2174B1EJPIA8279G Tanggal 4 Juni 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang

sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Yoichiro Katsu jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 8 Juli 2024;

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan KeputusanYang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas data Manifes Kedatangan (Inward Manifest)*Nomor BC 1.1004208 Nomor Pos 00270001 0000 tanggal 15 September 2024,dengan rincian perhitungan sebagai berikut: (uraian tentang kronologis terkait transaksi dan penerbitan Surat Penetapan);

Pada tanggal 28 Februari 2025 diterbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi(SPSA)dengannomorsuratSPSA- 101/KPU.1/KPU.103/2025dengannilaidendasejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah) dengan keterangan bahwa PT Yamato Indonesia Forwarding selaku pengangkut kontraktual (NVOCC) tidak menyampaikan data Manifes Kedatangan (inward manifest) atas kapal HUNSA BHUM Voy.0418-013S BC 1.1 nomor 004208 tanggal 15-09-2024 sesuai dengan nomor AJU 180526- 405135-20240917-002565 sebelum dilakukan pembongkaran;

2. Atas Surat Penetapan Sanksi Administrasi tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 020/YIF/GA/I/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas

Penetapan Sanksi Administrasi)*tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding Penetapan Sanksi Administrasi)* yang seharusnya Tidak ada;

(uraian tentang kronologis terkait perhitungan sesuai dengan surat keberatan oleh Pemohon Banding)

1. Pada tanggal 17-09-2024 jam 00:10:53 Pemohon Banding menyampaikan Manifes Kedatangan (Inward Manifest) dan dibuktikan dengan penerimaan data NVOCC;

2. Pada tanggal 17-09-2024 jam 12:11:14 Pemohon Banding menerima penerimaan Manifes Kedatangan (Inward Manifest) dengan status belum rekon;

3. Pada tanggal 17-09-2024 jam 02:27:00 tanggal dan jam kapal tiba sesuai informasi web PT Mustika Alam Lestari (TMAL);

4. Pada tanggal 18-09-2024 jam 06:17:35 tanggal container bongkar dari kapal https://malt300.com/layanan/statusimpor

⚫ - Nomor Container OCGU2019711

⚫ - Nomor Container EGHU8330444

⚫ - Nomor Container TRHU6758656

5. Pada tanggal 18-09-2024 jam 08:17:23 Pemohon Banding menerima respon BC 1.1;

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

(uraian tentang penjelasan dan kronologis perhitungan menurut Terbanding pada surat Keputusan keberatan)

1. PEMOHON sebagai Pengangkut Kontraktual (NVOCC) menyampaikan Pemberitahuan BC 1.1 Manifes Kedatangan (Inward Manifest) Nomor 004208 tanggal 15 September 2024 (Nomor aju 180526-405135-20240917- 002565) tanggal 17 September 2024 Pukul 12:10:53, setelah dilakukannya pembongkaran pada tanggal 17 September 2024 pukul 03:00:00

2. Berdasarkan Jawaban dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai atas permohonan penelitian mendalam Aju Manifes Kedatangan (Inward Manifest) nomor 180526-40513520240917- 002565 a.n PT YAMATO INDONESIA FORWARDING, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada database CEISA Manifes Kedatangan (Inward Manifest) ditemukan bahwa file XML yang masuk ke repository adalah pukul 12:10:53 sesuai dengan yang muncul di system CEISA Manifes Kedatangan (Inward Manifest) yaitu pukul 12:10:53 bukan 00:10:52;

3. Sehingga disimpulkan atas BC 1.1 nomor 004208 tanggal 15 September 2024 dengan aju nomor 180526405135-20240917- 002565 disampaikan tanggal 17 September 2024 Pukul 12:10:53, melebihi waktu bongkar kapal HUNSA BHUM Voy.0418-013S yaitu pada 17 September 2024 pukul 03:00:00;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Aturan terkait penyampaian Manifes Kedatangan (Inward Manifest) “Sesuai dengan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean atau datang dari dalam Daerah Pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran”

Berdasarkan ketentuan terkait penyampaian Manifes Kedatangan (Inward Manifest) di atas:

1. Pasal 7A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak menyebutkan secara rinci dan tidak ada aturan mendasar dari mana data tanggal dan jam pembongkaran harus diambil sebagai acuan;

2. Terbanding mengambil data tanggal dan jam pembongkaran berdasarkan data Manifes Kedatangan (Inward Manifest) yang disampaikan oleh Perusahaan Pelayaran;

3. Pemohon Banding mengambil data tanggal dan jam pembongkaran berdasarkan data dari terminal;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pasal 7A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tidak menyebutkan secara rinci dan tidak ada aturan mendasar dari mana data tanggal dan jam pembongkaran harus diambil sebagai acuan;

2. Usulan dari Pemohon Banding bahwa data yang menjadi acuan dasar terkait data tanggal dan jam pembongkaran merujuk kepada kondisi pembongkaran yang sebenarnya dan bukan berupa waktu perkiraan;

3. Data yang dijadikan acuan dasar pembongkaran oleh Terbanding adalah data Manifes Kedatangan (Inward Manifest) yang disampaikan oleh Perusahaan Pelayaran pada tanggal 15 September 2024 dengan isian kolom waktu kedatangan sebenarnya dan kolom waktu bongkar muat yang masih berupa asumsi atau data sementara (tanggal 17 September 2024 pukul 03:00:00). Hal ini diperkuat dengan surat yang telah ditandatangani oleh Perusahaan Pelayaran yaitu Surat Pengakuan Waktu Bongkar (Acknowledgement Of Discharge Time) pada tanggal 27 Mei 2025;

4. Data yang dijadikan acuan dasar pembongkaran oleh Terbanding seharusnya diambil dari kondisi sebenarnya yaitu dari pihak terminal (tanggal 17 September 2024 pukul 21.20, tanggal 17 September 2024 pukul 23.33 dan tanggal 18 September 2025 pukul 05.57). Hal ini diperkuat dengan Data Pergerakan Peti Kemas (History Container) yang telah dikeluarkan dan ditandatangani oleh PT Mustika Alam Lestari pada tanggal 21 Mei 2025;

5. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35,36,dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. PT Yamato Indonesia Forwarding tidak terlambat dalam penyampaian Manifes Kedatangan (Inward Manifest) atas AJU 180526-405135-20240917-002565, karena dilakukan sebelum melakukan pembongkaran;

Selanjutnya,Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memerintahkan Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan DirekturJenderalBeadanCukaiNomorKEP- 01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang penetapan atas keberatan PT Yamato Indonesia Forwarding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025;

4. Menyatakan Pemohon Banding memenuhi seluruh persyaratan dalam Penyampaian Manifes Kedatangan (Inward Manifest) dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan pembayaran yang telah disetorkan Pemohon Banding ke Kas Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta rupiah);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00836/KPU.01/SUB/2025 tanggal 9 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a quo;

2. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 melalui Surat Nomor

050/YIF/GA/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dengan alasan sebagaimana pada Surat Banding tersebut;

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding selaku Pengangkut Kontraktual/Non-Vessel Operator Common Carrier (NVOCC) menyampaikan Pemberitahuan BC 1.1 Inward Manifest Nomor 004208 tanggal 15 September 2024, dengan data sebagai berikut:

a. Nomor Pengajuan: 180526-405135-20240917-002565

b. Nama Sarana Pengangkut : HUNSA BHUM Voy.0418-013S

2. Bahwa Pemohon Banding dikenai Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan alasan “PT YAMATO INDONESIA FORWARDING selaku pengangkut kontraktual (non vessel operator common carrier) tidak menyampaikan data inward manifest atas Kapal HUNSA BHUM Voy.0418-013S BC 1.1 nomor 004208 tanggal 15 September 2024 sesuai dengan aju nomor 180526-405135-20240917-002565 sebelum dilakukan pembongkaran kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok”, sebagaimana tertuang dalam SPSA Nomor SPSA-450/KPU.1/ KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025;

3. Atas penerbitan SPSA tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 20 Maret 2025;

4. Berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai;

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6352);

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan

Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020;

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. PENELITIAN DAN ANALISIS

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan Sanksi Administrasi berupa Denda oleh Pejabat Bea dan Cukai sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding;

2. Bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon Banding telah menyampaikan Alasan Banding pada Bagian III Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding;

3. Atas dalil sebagaimana pada butir 2 diatas, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. Bahwa pada periode 1 s.d 30 September 2024 telah dilakukan monitoring terhadap penyampaian inward manifest oleh pengangkut kontraktual (Non Vessel Operator Common

Carrier/NVOCC). Berdasarkan hasil monitoring tersebut diperoleh bahwa Pemohon Banding menyampaikan inward manifest melalui aju nomor 180526-405135-20240917-002565 pada tanggal 17- 09-2024 pukul 12:10:53 atas Kapal HUNSA BHUM Voy.0418- 013S dan mendapatkan nomor pendaftaran BC 1.1 Inward Manifest nomor 004208 tanggal 15-09-2024. Atas penyampaian aju nomor 180526-405135-20240917-002565 diketahui data history sebagai berikut:

: 3 cage arises SEA . 5 , otal

. we - - san ae . soe me , tal

Sates a AUNT none see , Sta

b. Berdasarkan penelitian pada Ceisa Manifes Inward, kedapatan bahwa Kapal HUNSA BHUM Voy. 0418-013S dengan BC 1.1 nomor 004208 tanggal 15-09-2024 tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal 17-09-2024 pukul 01.00.00 dan dilakukan pembongkaran pada tanggal 17-09-2024 pukul 03.00.00. Hasil browse data BC 1.1 inward manifest nomor 004208 tanggal 15- 09-2024 adalah sebagai berikut:

tis TA es no posts 133023 Agen Pemgangat ET PER REE GRICE hes ALE NG INDIOUE STS

ne TREC Le ooszes or) bade 024

Ne Tal Aa Seu. Asal Tlk Laer Chadang

Tor g Angantan IT Trunard Maries Laut Dede Bcege ats IOTEF we Tatung Fron

Sama Sarang K.INSA PELIM Jumist Setara sat

Past Ee gM@ LSE! Abas Pet HE

Im: Fagister: OT rein Cat har Feel

Rarhoda SUNSAYANT REN larat keras SI

wovaas Flaget Tart 413 wore 27186 Se

Baro 3 . SINGAPUEFE rute fe hie DL

Wate Ratus papa neg genre Feakte Ruban Shta

hetatsyge ToT " . Perjatangar

Simpar Cetak Keluar

c. Berdasarkan uraian pada huruf a dan b di atas, Pemohon Banding menyampaikan BC 1.1 inward manifest nomor 004208 tanggal 15- 09-2024 dengan aju nomor 180526-405135-20240917-002565 pada tanggal 17-09-2024 pukul 12.10.53 yang diketahui setelah

dilakukannya pembongkaran sarana pengangkut Kapal HUNSA BHUM Voy. 0418-013S pada tanggal 17-09-2024 pukul 03.00.00;

d. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Konfirmasi dengan nomor S-4743/KPU.1031/2024 tanggal 16 Oktober 2024 Secara Hardcopy (via Kantor Pos) kepada Pemohon Banding;

e. Bahwa Pemohon Banding menjawab konfirmasi melalui link konfirmasi yang tertera pada surat konfirmasi pada 10/18/2024 pukul 18:06:47 dengan menyatakan bahwa atas aju 180526- 405135-20240917-002565 disubmit pada pukul 00:10:53 bukan 12.10.53;

2. r A™M ALE

ree © - LO . eek 5

aa 8 a : . - .

“wr . oe

3 wont Ap. aan, d

ter at an a

1 HA la. p'a 7 op

een 3 RO ENG asd - 5

- my Tn ie BR had

Pan oat tan 1 rp '

i 7 ONG te “but | . 20 . . d

foxy te aye SU . 5 - ne

at wre feo 1 -

f. Atas Jawaban konfirmasi tersebut, disampaikan nota dinas permohonan bantuan penelitian kepada Seksi Dukungan Teknis dengan nomor ND-542/KPU.1031/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang kemudian diteruskan oleh Seksi Dukungan Teknis kepada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) dengan nota dinas Kepala Bagian Umum Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok nomor ND-2115/KPU.101/2024 tanggal 28 Oktober 2024 hal Penerusan permohonan penelitian mendalam atas Aju Inward Manifest nomor 180526-405135- 20240917-002565 a.n PT YAMATO INDONESIA FORWARDING;

g. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menjawab dengan Nota Dinas Direktur nomor ND-1915/BC.07/BC.074/2024 tanggal 18 Desember 2024 hal Jawaban atas Penerusan permohonan penelitian mendalam atas Aju Inward Manifest nomor 180526- 405135-20240917-002565 a.n PT YAMATO INDONESIA FORWARDING, dengan menyatakan Berdasarkan hasil pengecekan pada database CEISA Manifes Inward ditemukan bahwa file XML yang masuk ke repository adalah pukul 12:10:53 sesuai dengan yang muncul di system CEISA Manifes Inward yaitu pukul 12:10:53 bukan 00:10:52;

h. Berdasarkan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006, diatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

a. luar daerah pabean; atau

b. dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean,

wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat.

(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean atau datang dari dalam daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barangyangdiangkutnyasebelummelakukan pembongkaran.

(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), atau ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

i. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017TentangTatalaksanaPenyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, diatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

(1) Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:

a. bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau

b. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. operator Sarana Pengangkut atau kuasanya;

b. Pengangkut Kontraktual; dan/atau

c. Penyelenggara Pos;

j. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi:

- 1 (satu) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda minimum;

- 2 (dua) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 2 (dua) kali denda minimum;

- 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;

- 5 (lima) sampai 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 7 (tujuh) kali denda minimum;

- Lebih dari 6 (enam) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 1 (satu) kali denda maksimum;

k. Berdasarkan browse data Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) atas nama PT. YAMATO INDONESIA FORWARDING pada aplikasi Ceisa Perbendaharaan, kedapatan bahwa dalam 6 (enam) bulan terakhir sudah pernah melakukan pelanggaran atas Pasal 7A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Hasil Browse data Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) atas nama PT. YAMATO INDONESIA FORWARDING pada CEISA Perbendaharaan;

Sehingga atas keterlambatan pemberitahuan pabean berupa inward manifest (BC 1.1) kali ini adalah pelanggaran yang ke-3;

l. Kesimpulan:

1) Pemohon Banding selaku pengangkut kontraktual (non vessel operatorcommoncarrier/NVOCC)menyampaikan pemberitahuan pabean berupa inward manifest (BC 1.1)

nomor 004208 tanggal 15 September 2024 melalui aju nomor 180526-405135-20240917-002565 atas Kapal HUNSA BHUM Voy.0418-013S pada tanggal 17-09-2024 pukul 12.10.53, setelah dilakukan pembongkaran pada tanggal 17- 09-2024 pukul 03.00.00, sehingga terbukti melanggar ketentuan Pasal 7A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2) Terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, sebesar Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) sesuai SPSA-101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025;

4. Berdasarkan uraian di atas, disampaikan ketentuan-ketentuan terkait manifes keberangkatan sarana pengangkut sebagai berikut:

1) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang- Undang Kepabeanan), disebutkan bahwa:

Pasal 7A

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

a. luar daerah pabean;

wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, kecuali sarana pengangkut darat;

(2) Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya;

(3) Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean atau datang dari dalam daerah pabean dengan mengangkut barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya sebelum melakukan pembongkaran;

(8) Pengangkut yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), atau ayat (6) dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

2) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017tentangTatalaksanaPenyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020, disebutkan bahwa:

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

6. Pengangkut Kontraktual (Non-Vessel Operator Common Carrier) adalah badan usaha jasa pengurusan transportasi yang melakukan negosiasi kontrak dan kegiatan lain yang diperlukan untuk terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan udara, dan mengkonsolidasikan muatan;

14. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut.”

BAB II

PENGANGKUT

Pasal 2

(1) Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:

a. Bertanggungjawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau

b. Berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perhubungan;

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

b. Pengangkut kontraktual;

(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemberitahuan pabean yang diajukannya.”

Pasal 7

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan datang melalui darat, dan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c, yang Sarana Pengangkutnya datang dari:

a. luar Daerah Pabean,

wajib menyerahkan pemberitahuan Inward Manifest dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris ke Kantor Pabean kedatangan;

(3) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pengangkut sesuai dengan dokumen pengangkutan yang diterbitkannya;

(4) Penyerahan pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut

a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan 24 (dua puluh empat) jam atau lebih;

b. paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk:

1. Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan kurang dari 24 (dua puluh empat) jam; dan

2. Sarana Pengangkut melalui udara; atau

c. paling lambat pada saat kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut darat;

(5) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

a. nama Sarana Pengangkut;

b. nomor pelayaran (voyage) nomor penerbangan (flight);

c. nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/ atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI) / nomor registrasi;

d. tanda panggil (call sign);

e. bendera;

f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar;

g. tanggal perkiraan tiba/ Estimated Time Arrival (ETA);

h. nomor dan tanggal Master Bill of Lading (B/L), Master Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya;

i. nomor dan tanggal House Bill of Lading (B/L), House Airway Bill (AWB), atau dokumen pengangkutan lainnya;

J. nama pengirim (shipper);

k. nama penerima (consignee);

l. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

m. kelompok pos;

n. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang dalam hal barang curah;

o. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas;

p. uraian barang;

q. nama Pengangkut; dan

r. Nomor Pokok Wajib Pajak Pengangkut;

Pasal 10

Saat kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (6), dan Pasal 9 ayat (7), meliputi:

a. untuk Sarana Pengangkut melalui laut:

1. pada saat Sarana Pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan dan/atau sandar di dermaga pelabuhan;...”

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat pemberitahuan Inward Manifest yang diajukan Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) untuk kedatangan Sarana Pengangkut yang sama, Kantor Pabean melakukan penggabungan dengan pendahuluan pemberitahuan Inward Manifest.”

Pasal 12

(5) Pemberitahuan Inward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) disampaikan dalam bentuk:

a. data elektronik, untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE atau Kantor Pabean yang telah menggunakan media penyimpan data elektronik;”

BAB VI

KETENTUAN LAIN-LAIN

Bagian Keempat

Sanksi

Pasal 26

(1) Pengangkut yang:

a. tidakmenyampaikanpemberitahuanRKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest; atau

b. menyampaikan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan/atau pemberitahuan Outward Manifest, melewati waktu yang ditetapkan dalam Undang- Undang Kepabeanan,

dikenakansanksisesuaidenganUndang-Undang Kepabeanan.”

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai:

a. tata cara penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, penggabungan dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest;

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.”

3) Bahwa ketentuan terkait manifes kedatangan sarana pengangkut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017 tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal

Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020. Adapun di antara ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut:

Pasal 7

(4) Penyerahan Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan 24 (dua puluh empat) jam atau lebih;

4) Bahwa sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 39 Tahun 2019, serta diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Adapun ketentuan Sanksi Administrasi berupa Denda dalam sengketa a quo diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Sanksi administrasi berupa denda dikenakan hanya terhadap pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan;

(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya dinyatakan dalam:

b. nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum;”

Pasal 4

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam nilai rupiah minimum sampai dengan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b ditetapkan secara berjenjang dengan ketentuan apabila dalam 6 (enam) bulan terakhir terjadi:

c. 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kali pelanggaran, dikenai denda sebesar 5 (lima) kali denda minimum;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk Pasal 7A ayat (7), Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (2) dan ayat (3), Pasal 8C ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9A ayat (3), dan Pasal 10A ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan;

(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap masing masing pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada 1 (satu) Kantor Pabean;

(5) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dikenakan terhadap pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut.”

5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 7A UU Kepabeanan, Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020, serta Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020, Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya (Inward Manifest) ke kantor Pabean kedatangan sebelum melakukan pembongkaran, di mana kewajiban tersebut juga berlaku bagi Pengangkut Kontraktual (NVOCC);

b. Berdasarkan Pasal 7A UU Kepabeanan dan Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020,Pengangkutyangmenyampaikan pemberitahuan Inward Manifest setelah dilakukan pembongkaran sarana pengangkut dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

6. Bahwa Pemohon Banding sebagai Pengangkut Kontraktual (NVOCC) menyampaikan Pemberitahuan pabean berupa Inward Manifest BC 1.1 Nomor 004208 tanggal 15 September 2024 dengan Nomor Aju 180526-405135-20240917-002565 setelah dilakukan pembongkaran, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AjuWaktu SubmitWaktu Aktual Pembongkaran
(HUNSA BHUM Voy.0418-013S)
180526-405135-20240917-00256517 September 202417 September 2024
Pukul 12:10:53pukul 03:00:00

7. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPSA Nomor SPSA- 101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan bukti-bukti yang ada, diketahui Pemohon Banding sebagai Pengangkut Kontraktual (NVOCC) menyampaikan Pemberitahuan BC 1.1 Inward Manifest Nomor 004208 tanggal 15 September 2024 (Nomor aju 180526- 405135-20240917-002565) setelah dilakukannya pembongkaran Sarana Pengangkut HUNSA BHUM Voy.0418-013S;

E. SIMPULAN

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding selaku pengangkut kontraktual (non vessel operator common carrier/NVOCC) menyampaikan pemberitahuan pabean berupa inward manifest (BC 1.1) nomor 004208 tanggal 15 September 2024 melalui aju nomor 180526-405135-20240917-002565 atas Kapal HUNSA BHUM Voy.0418-013S pada tanggal 17-09-2024 pukul 12.10.53, setelah dilakukan pembongkaran pada tanggal 17-09-2024 pukul 03.00.00, sehingga terbukti melanggar ketentuan Pasal 7A Ayat (3) Undang-

Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

F. PENDAPAT

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan;

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

011/YIF/GA/X/2025 tanggal 11 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 7A UU Kepabeanan,Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020,serta Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020, Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya (Inward Manifest) ke kantor Pabean kedatangan sebelum melakukan pembongkaran,di mana kewajiban tersebut juga berlaku bagi Pengangkut Kontraktual (NVOCC);

2. Bahwa Pemohon Banding sebagai Pengangkut Kontraktual (NVOCC) menyampaikan pemberitahuan pabean berupa Inward Manifest BC 1.1 Nomor 004208 tanggal 15 September 2024 dengan Nomor Aju 180526- 40513520240917-002565 sebelum dilakukan pembongkaran dengan data sebagai berikut:

3. Bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti data pendukung dari Sarana Pengangkut HUNSHA BHUM Voy.0418-013S yaitu PT Evergreen Shipping Agency Indonesia berupa Surat Pengakuan Waktu Bongkar (Acknowledgement Of Discharge Time) tanggal 27 Mei 2025;

4. Bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti data pendukung Pergerakan Peti Kemas (History Container)dari pihak Terminal yaitu PT Mustika Alam Lestari tanggal 21 Mei 2025

Selanjutnya,Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memerintahkan Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang penetapan atas keberatan PT Yamato Indonesia Forwarding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025;

4. Menyatakan Pemohon Banding memenuhi seluruh persyaratan dalam Penyampaian Manifes Kedatangan (Inward Manifest) berdasarkan

Pasal 7A Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 2 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.04/2020,serta Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 11/BC/2020,Pengangkut yang sarana pengangkutnya datang dari luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya (Inward Manifest) ke kantor Pabean kedatangan sebelum melakukan pembongkaran,di mana kewajiban tersebut juga berlaku bagi Pengangkut Kontraktual (NVOCC);

5. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan pembayaran yang telah disetorkan Pemohon Banding ke Kas Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai sejumlah Rp50.000.000,-(Lima Puluh Juta rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti P-1. Pernyataan Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Yamato Indonesia Forwarding Nomor 12 tanggal 08 Juli 2024 yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 16 Mei 2025;

Bukti P-3. Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-

101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 020/YIF/GA/III/2025 tanggal 20 Maret

2025;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara tanggal 4 Juni 2025 sebesar

Rp50.000.000,00;

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-7. Modul Entry Manifest;

Bukti P-8. Pernyataan Surat Persetujuan Direksi (Sebagai Pengganti Rapat

Direksi) tentang Perubahan Alamat Cabang Perseroan Terbatas PT Yamato Indonesia Forwarding Nomor 18 tanggal 14 Februari 2025 yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H., Notaris di Jakarta Selatan

Bukti P-9. Acknowledgement of Discharge Time tanggal 27 Mei 2025; Bukti P-10. Passpor Mr Katsu Yoichiro;

Bukti P-11. History of Container;

Bukti P-12. Pernyataan Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Yamato Indonesia Forwarding Nomor 20 tanggal 15 Juli 2025 yang dibuat oleh Patricia Bunandi Panggabean, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 025/YIF/GA/II/2026 tanggal 18 Februari

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 16 Mei 2025

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Nomor SR-289/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal

28 November 2025;

Bukti T-3. Hasil tangkapan layar BC 1.1 Inward Manifest;

Bukti T-4. Nota Dinas Nomor ND-2502/KPU.103/2025 tanggal 07 Mei 2025; Bukti T-5. Hasil Tangkapan Layar data history Inward Manifest;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Nomor SR-7/KPU.1/M.XVIIB/2026 tanggal 15

Januari 2026;

Bukti T-7. Tangkapan layar Surat Permintaan Penelitian AJU;

Bukti T-8. Tangkapan layar BC 1.1 Nomor 004208;

Bukti T-9. Tangkapan layar AJU Telat;

Bukti T-10.Tangkapan layar penerusan KBU Priok ke IKC Penelitian AJU;

Bukti T-11.Tangkapan layar jawaban konfirmasi Yamato;

Bukti T-12.Tangkapan layar IKC Penelitian IKC Yamato;

Bukti T-13.Tangkapan layar tiker rekon Yamato;

Bukti T-14.Penerusan Permohonan Penelitian mendalam;

Bukti T-15.Tangkapan layar surat konfirmasi Yamato;

Bukti T-16.Tangkapan layar CEISA Perben Yamanto;

Bukti T-17.Jawaban atas penerusan permohonan penelitian;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA- 101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan Formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 050/YIF/GA/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini,
dengan rincian sebagai berikut:
No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1.Sanksi Administrasi berupa dendaRp0,00Rp50.000.000Pemohon Banding terlambat menyampaikan inward manifest (BC 1.1) atau BC 1.1 diserahkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 17-09-2024 pikul 12:10:53 setelah dilakukan pembongkaran barang dari kapal pada tanggal 17-09-2024 pukul 03:00:00

sehingga terdapat kekurangan pembayaran berupa sanksi administrasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang berdasarkan KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal

16 Mei 2025, pada intinya Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) karena Pemohon Banding terlambat menyerahkan inward manifest (BC 1.1) atau BC 1.1 diserahkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 17-09-2024 pikul 12:10:53 setelah dilakukan pembongkaran barang dari kapal pada tanggal 17-09-2024 pukul 03:00:00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju

dikenakan sanksi administrasi berupa denda dengan alasan BC 1.1 diserahkan oleh Pemohon Banding tidak terlambat dan sesuai ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan (selanjutnya

disebut Undang-Undang Kepabeanan) yaitu pada tanggal 17-09-2024 pukul 00:10:53;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah Pemohon Banding terlambat menyerahkan inward manifest (BC 1.1);

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini

merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pengecekan pada database

CEISA Manifest Inward diperoleh data Aju Inward Manifest nomor 180526- 405135-20240917-002565 a.n Pemohon Banding ditemukan bahwa file XML yang masuk ke repository adalah pukul 12:10:53 sesuai dengan yang muncul di sistem CEISA Manifes Inward yaitu pukul 12:10:53 bukan 00:10:52 sebagaimana pernyataan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding mengambil data tanggal dan jam pembongkaran berdasarkan data Manifes Kedatangan (Inward Manifest) yang disampaikan oleh Perusahaan Pelayaran masih berupa perkiraan dan Pemohon Banding mengirim surat kepada perusahaan pelayaran (PT Evergreen Shipping Agency Indonesia) untuk mengakui bahwa waktu pembongkaran yang disebutkan dalam inward manifest yang disampaikan oleh PT Evergreen Shipping Agency Indonesia yaitu tanggal 17-09-2024 pukul 03:00:00 merupakan perkiraan dan mengkonfirmasikan waktu pembongkaran yang benar adalah sebagaimana informasi dari PT Mustika Alam Lestari (TMAL);

bahwa tidak diperoleh bukti dan pengakuan dari perusahaan pelayaran yang menunjukkan bahwa waktu pembongkaran yang disebutkan dalam inward manifest yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran (PT Evergreen Shipping Agency Indonesia) merupakan perkiraan dan waktu pembongkaran yang sebenarnya adalah informasi dari PT. Mustika Alam Lestari (TMAL); bahwa terdapat bukti BC 1.1 Nomor 004208 tanggal 15 September 2024 dengan Nomor Aju 180526-405135-20240917-002565 diserahkan pada pada tanggal 17-09-2024 pukul 12:10:53 dan tidak terdapat bukti disampaikan pada pukul 00:10:52;

bahwa berdasarkan data Terbanding, selama 6 (enam) bulan terakhir Pemohon Banding sudah pernah melakukan pelanggaran Pasal 7A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang tidak dibantah oleh Pemohon Banding dan atas sengketa in casu merupakan pelanggaran yang ke-3;

bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa BC 1.1 Nomor 004208 tanggal 15 September 2024 dengan Nomor Aju 180526-405135-20240917-002565 diserahkan pada pada tanggal 17-09-2024 pukul 00:10:52;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan

hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan berdasarkan Pasal 7A Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, atas pelanggaran yang ke-3 dalam 6 (enam) bulan terakhir yang dilakukan oleh Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan

tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan menetapkan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp50.000.000,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01094/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 16 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Sanksi Administrasi Nomor SPSA-101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025, atas nama PT YAMATO INDONESIA FORWARDING, NPWP 83.047.484.7-402.000 beralamat di Komplek Pergudangan Soewarna Unit E6 Soewarna Business Park Block B Lot 7- 8, Soekarno Hatta International Airport, Tangerang.

2. Menetapkan sanksi administrasi berupa denda yang diberitahukan dalam SuratPenetapanSanksiAdministrasiNomorSPSA- 101/KPU.1/KPU.103/2025 tanggal 28 Februari 2025.

3. Menyatakan tagihan berupa sanksi administrasi adalah sebesar Rp50.000.000,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H.,Widhi Hartono, S.E., S.H., M.M.

Ak., M.B.T.

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

ttd

Ditandatangani Secara Elektronik Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.