Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-005444.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Sari Dumai Oleo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005444.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/072/23 tanggal 14 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005444.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARI DUMAI OLEO, NPWP 75.440.354.1-072.000, beralamat di Jl. Palembang Kav 35-37, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Sempurna Ginting jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Steven Macquairie,

Izin Kuasa Hukum : KEP-276/PP/IKH/2024 tanggal 25 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 141/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;

2. Nama: Veronica Kusumawardani,

Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Richad Sanjaya M./19841214 201012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat,

2. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/19850324 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-973/WPJ.06/2025 tanggal 18 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1275/PP/BR/2024 tanggal 15 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Nomor 130/JKT/SDO-PP/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024.

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/072/23 tanggal 14 April 2023, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, dengan penghitungan sebagai berikut:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)/Dasar Pengenaan Pajak (DPP)11.942.687.669

2. PPh Pasal 26 terutang1.533.705.527

3. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0

b. Setoran Masa1.018.310.278

c. STP (pokok kurang bayar)0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0

e. Uang Tebusan yang telah dibayar0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah bayar0

g. Lain-lain0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.018.310.278

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar515.395.249

5. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP145.959.935

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang KUP0

c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d Undang-Undang0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak0

e. Jumlah sanksi administratif145.959.935

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar661.355.184 Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas SKP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 117/JKT/SDO-MTO/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANJUMLAH DALAM RUPIAH
1. PKP/ DPP 2. PPh Pasal 26 terutang 3. Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak … e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah bayar g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar 5. Sanksi Administratif 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar6.788.735.184 1.018.310.278 0 1.018.310.278 0 0 0 0 0 0 1.018.310.278 0 0 0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 memutuskan menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

URAIANSEMULA (Rp)DITAMBAH/ (DIKURANGI) (Rp)MENJADI (Rp)
a. Dasar Pengenaan11.942.687.669011.942.687.669
b. PPh Pasal 26 yang terutang1.533.705.52701.533.705.527
c. Kredit Pajak1.018.310.27801.018.310.278
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak …000
e. PPh kurang bayar515.395.2490515.395.249
f. Sanksi Administrasi145.959.9350145.959.935
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar661.355.1840661.355.184

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 130/JKT/SDO-PP/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 (diantar langsung).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 130/JKT/SDO-PP/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan;

bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat permohonan banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024, yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon

Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

4. bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap satu keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

5. bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 April 2024. Oleh karena itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

6. bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

7. bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Majelis Hakim yang Terhormat, permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 yang menolak permohonan

keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/072/23 tanggal 14 April 2023. Adapun terhadap sengketa yang Pemohon Banding ajukan banding, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir, jumlah yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tertera dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tersebut adalah sebesar Rp0,00 sehingga tidak terdapat pajak yang terutang yang masih harus dibayar;

bahwa selanjutnya perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa jumlah PPh yang masih harus dibayar sebagaimana tertuang dalam SKPKB PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2021 yaitu sebesar Rp661.355.184,00 telah dibayar sebesar Rp330.677.592,00 oleh Pemohon Banding berdasarkan NTPN 676AF2OSI403MI3H pada tanggal 11 Mei 2023. Dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

8. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Sdr. SEMPURNA GINTING, jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir Perusahaan. Dengan demikian, ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa pengajuan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Nomor 00017/204/21/072/23 tanggal 14 April 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak; MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/072/23 tanggal 14 April 2023 yang

diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp661.355.184,00;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 117/JKT/SDO-MTO/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar seharusnya adalah sebesar Rp0,00;

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 dengan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp661.355.184,00;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

URAIANMENURUT (DALAM RUPIAH)JUMLAH KOREKSI (Rp)
PEMOHON BANDINGSKPKB
Objek PPh Pasal 266.788.735.18411.942.687.6695.153.952.485

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan Pemohon Banding tersebut di atas, dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut: MENURUT TERBANDING

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan yang pada intinya sebagai berikut;

a. bahwa berdasarkan analisis transfer pricing atas penjualan dilakukan koreksi atas transaksi harga transfer afiliasi di bawah harga pasar atas transaksi RBDPO sebesar Rp35.983.163.491 dengan perincian sebagai berikut:

- Penjualan ekspor RBDPO ke APICAL (Malaysia) dikoreksi sebesar Rp5.153.952.485,00;

- Penjualan lokal RBDPO ke PT SARI DUMAI SEJATI dikoreksi sebesar Rp30.829.211.006,00;

b. bahwa menurut penelitian Terbanding harga MPOB adalah Harga Barang tidak termasuk di dalamnya ongkos kirim atau angkut, sehingga tidak ada perbedaan FOB Indonesia dan FOB Malaysia karena menunjukkan harga barang. Bahwa koreksi penjualan ekspor ke pihak afiliasi dilakukan dengan menggunakan harga

pasar MPOB menurut Terbanding yang sama dengan harga pasar MPOB pada tanggal kontrak adalah sudah tepat;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas perbedaan titik serah sebesar USD20/MT sebagai pengurang atas harga pasar pembanding MPOB dari masing-masing transaksi kepada pihak afiliasi;

bahwa nilai penyesuaian titik serah Pemohon Banding diperoleh berdasarkan nilai rata-rata terendah biaya pengangkutan melalui jalur laut antara Indonesia- Malaysia dengan Malaysia-Indonesia dalam Quotation for Ocean Freight selama tahun 2019 dari pihak independent, yaitu NOVA CARRIERS (SINGAPORE) PTE LTD;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian titik serah berupa pengurangan sebesar USD20/MT dengan menggunakan 1 (satu) lembar dokumen berupa “Quotation for Ocean Freight” selama tahun 2019 dari NOVA CARRIERS (SINGAPORE) tanpa tanggal yang isinya berupa rata-rata ongkos angkut komoditas CPO dan produk terkait pada tahun 2019 (Average Ocean Freight in 2019) dengan Port Pair Indonesia/West Malaysia. Bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen “Quotation for Ocean Freight” NOVA CARRIERS, diketahui bahwa dokumen tersebut dibuat tanpa tanggal sehingga tidak dapat diketahui saat penerbitan dokumen tersebut. Dokumen tersebut juga tidak menjelaskan secara rinci mengenai Port Pair (nama Pelabuhan asal/tujuan di Indonesia/Malaysia) yang digunakan sebagai harga pembanding;

bahwa penyesuaian syarat dan ketentuan pengiriman yang dilakukan berupa “Pengurangan sebesar USD20/MT” menjadi tidak relevan dan tidak diperlukan karena biaya dan risiko pengiriman menjadi tanggung jawab pihak afiliasi;

c. bahwa terkait penggunaan segregasi dan agregasi dalam pengujian menghitung kewajaran transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP, Terbanding berpendapat bahwa Pasal 13 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa penggunaan agregasi dilakukan apabila transaksi didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang

memadai dalam hal penetapan harga atau laba Tunggal tidak dapat dilakukan. Bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding pada dasarnya transaksi jual beli yang secara harga tersedia per transaksi sehingga tidak ada alasan kuat bahwa Pemohon Banding tidak bisa atau kesulitan menentukan harga tunggal sehingga harus dilaksanakan secara agregasi;

d. bahwa terkait koreksi atas DPP Objek Pasal 26 sebagai akibat dari koreksi berdasarkan analisis transfer pricing (secondary adjustment) atas penjualan ekspor sebesar Rp5.153.952.485,00 yang dilakukan Terbanding sebagaimana koreksi PPh Badan yang merupakan koreksi utama;

MENURUT PEMOHON BANDING

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.153.952.485,00, dengan alasan sebagai berikut:

2.1. Terbanding Tidak Melakukan Prosedur Analisis Kesebandingan Dengan Tepat

sebagaimana Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa dalam melakukan analisis sengketa transfer pricing maka diperlukan pemahaman akan fakta yang mendalam untuk melakukan analisis agar memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau peran fakta dan kondisi yang sebenarnya dari Pemohon Banding; bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-32/2011), langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan. Adapun definisi dari analisis kesebandingan itu sendiri adalah sebagaimana diatur dalam PER-32/2011, sebagai berikut:

“Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-

pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud;”

bahwa sesuai dengan Lampiran I BAB I (Pendahuluan) Paragraf 7 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/2013) yang menjelaskan sebagai berikut.

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus;”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan analisis terhadap kondisi dan identifikasi atas perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan dan menemukan perbedaan kondisi sebagai berikut.

a. Analisis Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Ekspor RBDPO Kepada Pihak Afiliasi Berdasarkan Harga Pasar

FAKTOR KESEBANDINGANTRANSAKSIHARGA PASAR (MPOB)SEBANDING/PERLUNYA
AFILIASI YANGTIDAKDILAKUKAN
DIUJISEBANDINGPENYESUAIAN
ProdukRBDPORBDPOSebandingTidak
Syarat dan Ketentuan dalam KontrakDollar Amerika (USD)Dollar Amerika (USD)SebandingTidak
FOB IndonesiaFOB MalaysiaTidakYa
Satuan massa dalam Metric Ton (MT)Satuan massa dalam Metric Ton (MT)SebandingTidak
Analisis FungsionalFully fledged manufacturerTidak membedakan fungsi yang dijalankan penjualSebandingTidak
Strategi BisnisPenjualan dilakukan untuk dijual kembali kepada pihak ketigaTidak membedakan strategi bisnis yang digunakan penjualSebanding hingga derajat tertentuTidak
Situasi EkonomiPenjualan dilakukan dari Indonesia untuk pasar internasionalHarga pasar yang digunakan merupakan harga pasar orientasi ekspor dari Malaysia ke pasar internasionalSebandingTidak
Banyak pesaing (domestik maupun global) yang dapatPerusahaan kelapa sawit di Malaysia memiliki keunggulanSebanding hingga deraja tertentuTidak
FAKTOR KESEBANDINGANTRANSAKSIHARGA PASAR (MPOB)SEBANDING/PERLUNYA
AFILIASI YANGTIDAKDILAKUKAN
DIUJISEBANDINGPENYESUAIAN
memengaruhi harga jual produkkompetitif. Hal ini tercermin dari ukuran SDA dan pasar, kualitas produk, infrastruktur dan faktor lainnya.

b. Analisis Kesebandingan atas Transaksi Penjualan Lokal RBDPO Kepada Pihak Afiliasi

FAKTOR KESEBANDINGANTRANSAKSIHARGA PASAR (MPOB)SEBANDING/PERLUNYA
AFILIASI YANGTIDAKDILAKUKAN
DIUJISEBANDINGPENYESUAIAN
ProdukRBDPORBDPOYaTidak
Syarat dan Ketentuan dalam KontrakRupiah (IDR)Dollar Amerika (USD)TidakYa
CIFFOB MalaysiaSebanding hingga derajat tertentuYa
Satuan berat dalam Kilogram (KG)Satuan berat dalam Metric Ton (MT)TidakYa
Analisis FungsionalFully fledged palm oil manufacturerSeluruh tingkat pasarYaTidak
Strategi BisnisOrientasi pasar domestikSeluruh jenis transaksi di pasar internasionalYaTidak
Situasi EkonomiPenjualan dilakukan oleh perusahaan di IndonesiaMalaysia dan duniaYaTidak
Banyak pesaing (domestik atau global) yang dapat memengaruhi harga jual produkPerusahaan kelapa sawit di Malaysia memiliki keunggulan kompetitif. Hal ini tercermin dari ukuran SDA dan dan faktor lainnya.Sebanding hingga derajat tertentuTidak
Tidak ada bea keluar maupun pungutan ekspor lainnya.Untuk mengkalkulasi harga lokal dari harga pasar, terdapat bea keluar atau CSF yang harus diperhitungkanTidakYa

bahwa selanjutnya, sesuai dengan definisi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha maka pembanding yang digunakan dalam pengujian harus sebanding dengan transaksi Pemohon Banding. Bahwa yang dimaksud dengan sebanding sesuai Pasal 4 ayat (1) PER-32/2011 adalah sebagai berikut;

“Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal: ▪ tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat

mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

▪ terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk

menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka untuk mengeliminasi perbedaan- perbedaan atas kondisi yang terdapat pada transaksi independen (harga pasar) harus dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material pada harga pasar tersebut;

bahwa dalam sengketa a quo, adapun yang menjadi pokok sengketa adalah adanya perbedaan penyesuaian yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Terbanding terhadap harga pasar MPOB dalam menguji kewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagaimana dapat dilihat pada tabel perbandingan berikut ini;

a. Perbandingan Penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Terbanding terhadap harga pasar (MPOB);

PERBEDAANUPAYA PENYESUAIAN
PEMOHON BANDINGTERBANDING
Syarat dan Ketentuan Pengiriman (titik Serah dan Ongkos Angkut)Penyesuaian ini dilakukan dengan mengurangi harga pasar MPOB dengan data ongkos angkut pihak ketiga.Tidak dilakukan.

b. Perbandingan titik serah Pemohon Banding dengan data MPOB

PENJUALAN PEMOHON BANDINGDATA MPOB
Ketentuan PengirimanFOB IndonesiaFOB Malaysia
Titik Serah ProdukIndonesiaMalaysia

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa letak perbedaan penyesuaian harga pasar antara Pemohon Banding dan Terbanding ada pada penyesuaian atas titik serah;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang tidak mempertimbangkan penyesuaian titik serah dalam perhitungan harga pasar dengan alasan bahwa berdasarkan penelitian, harga MPOB adalah Harga Barang tidak termasuk didalamnya ongkos kirim atau angkut. Bahwa alasan Terbanding tersebut tidak tepat, tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku karena hanya berdasarkan penelitian tanpa adanya bukti yang valid;

bahwa nilai penyesuaian atas titik serah adalah sebesar USD20/MT, yaitu nilai ongkos angkut rata-rata terendah pengangkutan melalui jalur laut antara Indonesia-Malaysia dengan Malaysia-Indonesia dalam Quotation for Ocean Freight selama Tahun 2021 dari pihak pengiriman independent, yaitu NOVA CARRIERS (SIANGAPORE PTE LTD);

Babe et Wuetat DA Ter eras feria

t rn) pa wa neo hart Dan Pai tes eae

ne . KA

tata Sauna Usa

an 2a

Au. nena

Sora

o a nd pera

' LA " ad rey be 1

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penyesuaian- penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sebaliknya, koreksi Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian telah bertentangan prinsip kesebandingan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) PER- 32/2011;

2.2. Pendekatan Analisa secara Terpisah (Separate Analysis) yang Digunakan

Terbanding Dalam Menganalisa Transaksi Penjualan Pemohon Banding adalahTidak Tepat dan Bertentangan dengan Peraturan dan Ketentuan yang Berlaku;

bahwa dalam melakukan koreksinya, Terbanding melakukan pendekatan analisis secara terpisah (Separate Analysis) atau transaksi-per-transaksi. Terbanding membandingkan harga jual Pemohon Banding pada masing- masing transaksi penjualan dengan harga pasar pada tepat/sekitar tanggal transaksi;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa Pemohon Banding sangat tidak setuju atas pendekatan yang dilakukan oleh Terbanding. Adapun menurut Pemohon Banding pendekatan analisis secara agregasi atau gabungan (combined analysis) yang dilakukan Pemohon Banding lebih tepat untuk dilakukan dalam transaksi afiliasi dari Pemohon Banding;

bahwa perlu diketahui bahwa sengketa a quo adalah terkait penjualan produk turunan kelapa sawit yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Bahwa penjualan tersebut didasarkan pada kontrak penjualan jangka panjang antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Bahwa Paragraf 3.9 (Bukti P- 2b) OECD TP Guidelines menguraikan sebagai berikut.

“However, there are often situations where separate transactions are so closely linked or continuous that they cannot be evaluated adequately on a separate basis. Examples may include 1. Some long-term contracts for the supply of commodities or services…. Such transactions should be evaluated together using the most appropriate arm’s length method;”

bahwa terjemahan:

“Namun terdapat beberapa situasi dimana transaksi yang dilakukan secara terpisah sangat berkaitan erat atau berhubungan satu sama lain sehingga tidak dapat dinilai secara terpisah. Sebagai contoh adalah 1. Kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa…. Transaksi-transaksi tersebut harus dievaluasi bersama menggunakan metode yang paling sesuai;”

bahwa berdasarkan paragraf tersebut, penjualan komoditas berdasarkan kontrak jangka panjang harus dievaluasi secara bersama menggunakan metode yang paling sesuai. Bahwa hal serupa juga nyata-nyata diatur dalam ketentuan perundang-undangan pajak Indonesia yaitu pada Lampiran SE- 50/PJ/2013 sebagai berikut.

“(3) Pendekatan Transaksi Per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Pengujian transaksi afiliasi dapat dilakukan baik secara transaksi per transaksi maupun secara gabungan dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi. Pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat dilakukan dalam kondisi, misalnya terdapat transaksi yang terkait erat (closely linked

transaction) atau berkelanjutan (continuous). Contoh penerapan pengujian secara gabungan.

(a) Transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang untuk suplai komoditas atau jasa;

(b) Penggunaan intangible property yang melekat pada produk;

(c) Penentuan harga produk-produk yang terkait erat;

(d) Perusahaan menerapkan strategi penentuan harga yang berfokus pada pendekatan portfolio dengan cara meminimalkan profit untuk produk tertentu dengan tujuan memaksimalkan profit pada produk lain yang terkait, misalnya penentuan harga printer dan harga catridge;”

bahwa berdasarkan ketentuan SE-50/PJ/2013, transaksi yang timbul (dalam sengketa a quo adalah transaksi penjualan) yang timbul dari kontrak panjang suplai komoditas, maka pengujian transaksi secara gabungan lebih tepat dilakukan. Bahwa literatur-literatur pun menguraikan untuk transaksi yang timbul dari kontrak jangka panjang suplai komoditas lebih tepat diuji menggunakan pendekatan gabungan transaksi;

a. JAMAL HEJAZI, Ph.D, Transfer pricing: The Basic From a Canadian Perspective, Canda: Lexis Nexis. 2009, halaman 46:

“Although the CRA prefers to unbundle transactions, the CRA understands that in certain situations the unbundling of transactions may not always be possible. Examples of ‘closely linked or continuous transactions’ that are difficult to price separately include:

1. Long term contracts that supply commodities or services;

2. Rights to use intangible property;

3. Pricing of range of closely linked products when it is impractical to determine pricing for each product or transaction;”

bahwa terjemahan:

“Meskipun CRA lebih memilih untuk menerapkan analisis secara terpisah, namun CRA memahami bahwa dalam situasi tertentu analisis secara terpisah tidak mungkin untuk diterapkan. Sebagai contoh dari ‘transaksi yang saling berkaitan atau berkelanjutan’ yang sulit untuk dianalisis secara terpisah adalah mencakup:

1. Kontrak jangka panjang sehubungan dengan pasokan komoditas atau jasa;

2. Hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

3. Penetapan harga dari produk-produk yang saling berkaitan dimana tidak tepat bila penetapan harga dilakukan atas setiap produk atau transaksi;”

b. GARETH GREEN, Transfer pricing Manual, BNA International, 2009, halaman 25:

“As price at the commodity markets may change every minute, hour or day, it is crucial to know the exact time when either the price for the controlled transaction was fixed, or, alternatively, the transaction itself was carried out. The use of average may be reasonable to simplify the application of external CUP method. Average prices achieve at the commodity markets on specific day or during the respective week or month may then serve as a reference price for the controlled transaction;”

bahwa terjemahan:

“Dikarenakan harga komoditas dapat berubah setiap menitnya, setiap jam atau setiap harinya, maka sangat penting untuk mengetahui waktu yang tepat mengenai kapan saat harga dari transaksi hubungan istimewa ditetapkan atau transaksi tersebut terjadi. Penggunaan rata-rata dapat menyederhanakan penerapan metode CUP dengan pembanding eksternal. Harga rata-rata yang diperoleh dari pasar komoditas pada hari tertentu atau selama satu minggu tertentu atau selama satu bulan tertentu dapat digunakan sebagai harga referensi bagi transaksi afiliasi;”

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, nyata-nyata pendekatan analisis secara gabungan sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat. Lebih lanjut mempertimbangkan jenis transaksi yang diuji yaitu transaksi penjualan dari kontrak jangka panjang komoditas. Oleh karena itu, nyata-nyata pendekatan analisis secara terpisah atau transaksi per transaksi yang dilakukan Terbanding adalah keliru;

bahwa penggunaan pendekatan analisis agregasi yang selama ini dilakukan oleh Pemohon Banding juga telah dipertegas dan dikuatkan dengan adanya:

1. Hasil Penelitian Keberatan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-9/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 11 Januari 2021 dan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-00287/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023 atas nama Wajib Pajak PT SARI DUMAI SEJATI, yang diterbitkan oleh Terbanding (Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat), yang menyatakan sebagai berikut;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 9/PJ/WPJ.06/2021 tanggal 11 Januari 2021;

“Bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (9) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 jo PER-43/PJ/2010, atas penyesuaian dalam rangka meningkatkan kesebandingan berupa penyesuaian terhadap biaya pengiriman (freight) atas harga pasar Reuteurs dan analisa dengan pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long-term) antara pihak berelasi dari Wajib Pajak dapat diterima;”

bahwa dan di Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 00287/SPUH/WPJ.06/2023 tanggal 18 April 2023;

“Bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha melalui pendekatan agregasi atas kontrak jangka panjang (long-term) dan berkelanjutan (continuous) antara Wajib Pajak dan pihak afiliasi dapat diterima karena sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020;”

2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117593.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021, Nomor PUT-117594.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021 dan

Nomor PUT-117585.15/2014/PP/M.XVIA Tahun 2021 yang merupakan

putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut;

“Bahwa mencermati dan mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding terkait dengan metode pendekatan yang digunakan, Majelis menilai bahwa penjelasan dan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam penggunaan metode analisis secara gabungan (combined analysis) lebih tepat, mengingat penjualan produk turunan kelapa sawit yang dilakukan

Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan untuk jangka panjang (berdasarkan kontrak penjualan jangka panjang);”

bahwa yurisprudensi di Indonesia dikenal sebagai keputusan-keputusan hakim yang diakui sebagai salah satu sumber hukum formal. Kemudian, yurisprudensi tersebut selain memiliki nilai persuasive untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan, juga untuk menciptakan konsistensi untuk kepastian hukum. Hal ini sudah diakui baik secara international maupun domestik;

bahwa kemudian dapat Pemohon Banding sampaikan berdasarkan tulisan Dr. H. ISHAQ, S.H., M.Hum., dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Hukum Indonesia (PHI),” halaman 35, merangkum demikian:

“… C.S.T. Kansil meninjau sumber hukum itu dari segi materiil dan segi formal.

1. Sumber hukum materiil, …;

2. Sumber hukum formal antara lain ialah:

a. Undang-undang (statue);

b. Kebiasaan (custom)

c. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi); …;”

bahwa lebih lanjut dalam halaman 50 disebutkan demikian:

“Meskipun pada dasarnya hakim tidak terikat oleh yurisprudensi, tetapi bila ia menghadapi kasus demikian, hakim akan menggunakan yurisprudensi sebagai dasar pertimbangan keputusannya, bahkan tidak mustahil apabila hakim itu akan mengikuti keputusan hakim terdahulu jika keputusan itu dianggap sudah tepat dan adil, sedang kasus yang diperiksa sama atau hampir sama;”

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa ketidakkonsistenan dapat memberikan ketidakpastian hukum pada Pemohon Banding. Padahal pada dasarnya Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 Tahun 2000 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000

Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan adalah:

“a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka

memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada Wajib Pajak; dan

b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa kepastian hukum merupakan hal yang sangat krusial untuk diterapkan dalam pemeriksaan karena kepastian hukum memberikan perlindungan untuk Pemohon Banding dalam mencapai keadilan;

bahwa selanjutnya sebagaimana yang disampaikan oleh PETER MAHMUD MARZUKI, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, halaman 137:

“… keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadap individu;”

bahwa lebih lanjut, kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada Pemohon Banding dalam bentuk prediktabilitas atas keputusan yang diberikan terhadapnya sebagaimana yang disampaikan oleh PETER MAHMUD MARZUKI, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana ,halaman 137 sebagai berikut:

“… adanya kepastian hukum memungkinkan adanya predictability;” bahwa lebih lanjut, Terbanding juga melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 (Undang-Undang PTUN) dan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang-Undang Administrasi Pemerintahan). Berikut adalah pasal-pasal yang secara khusus mengatur hal tersebut sebagai berikut;

Pasal 53 Undang-Undang PTUN:

“(1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya

dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;

(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;”

Pasal 53 ayat 2 huruf b Undang-Undang PTUN:

“Yang dimaksud dengan ‘asas-asas umum pemerintahan yang baik’ adalah meliputi asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan negara; keterbukaan; proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;”

Pasal 10 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan:

“(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. Kepastian hukum;

b. Kemanfaatan;

c. Ketidakberpihakan;

d. Kecermatan;

e. Tidak menyalahgunakan kewenangan

f. Keterbukaan;

g. Kepentingan umum; dan

h. Pelayanan yang baik;”

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas maka seharusnya Terbanding bersikap konsisten untuk menerapkan analisis kewajaran berdasarkan pendekatan analisis secara

gabungan (combined transactions) agar kepastian hukum bagi Pemohon Banding dapat tercapai;

bahwa berdasarkan pengujian secara gabungan, harga jual produk turunan kelapa sawit Pemohon Banding sudah berada di dalam rentang kewajaran atau dengan kata lain transaksi penjualan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

PRODUKHARGA JUALRENTANG KEWAJARANKESIMPULAN
RATA-RATAHARGA PASAR (USD/MT)
TERTIMBANGKUARTIL 1KUARTIL 3
Ekspor-USD/MT
RBDPO1.2511.2451.269Di dalam rentang
kewajaran
Lokal-Rp/Kg
RBDPO14.94714.63515.278Di dalam rentang
kewajaran

bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang dalam melakukan koreksi transaksi penjualan Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Oleh karenanya, Pemohon Banding mohon dengan segala hormat kepada Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti-bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan untuk dapat membatalkan koreksi tersebut;

2.3. Penggunaan Harga Wajar Tunggal oleh Terbanding Bertentangan dengan

Kondisi dan Fakta Bisnis yang Terjadi dan Oleh karena itu Penggunaan Rentang Kewajaran yang Dilakukan Pemohon Banding Lebih Tepat;

bahwa transfer pricing sangat berkaitan dengan logika bisnis sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 11.6.2.12 United Nations TP Manual (UN TPM) 2021 sebagai berikut;

“A well-functioning transfer pricing unit needs both legal and economic expertise. Transfer pricing knowledge is about pricing, economic rationale, market knowledge, and business and industry knowledge. It is, however, also important to understand international taxation issues and the tax rationale underlying relevant transactions;”

bahwa untuk itu, Pemohon Banding sampaikan bahwa logika bisnis sangat penting untuk dipertimbangkan dalam analisis transfer pricing. Bahwa koreksi/tindakan Terbanding yang menggunakan pendekatan transaksi per

transaksi menunjukkan pemahaman Terbanding yang keliru atas harga yang terjadi pada transaksi komoditas. Dari koreksinya, Terbanding berarti beranggapan bahwa seluruh transaksi penjualan produk sawit di Indonesia, bahkan di dunia, terjadi pada suatu harga yang sama yaitu harga MPOB (harga wajar tunggal). Dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa pemahaman Terbanding tersebut tentu sangat bertentangan dengan fakta yang terjadi. Bahwa harga transaksi komoditas yang terjadi di pasaran pada suatu bulan/hari/periode pada faktanya beragam dan tidak hanya terjadi di satu titik harga;

bahwa harga yang terjadi di pasaran bukan merupakan harga tunggal sebagaimana diuraikan oleh PWC Global dalam Comments on the Discussion Draft on the Transfer pricing Aspects of Cross-border Commodity Transactions, sebagai berikut;

“Since the quoted (or reference) price is an exact number there is a huge risk of spurious precision (i.e. the number is taken as an objective truth) or ambiguity (e.g. when a whole range of high frequency bid ask mid point quotes exists spanning a wide intra-day minimum-maximum range). The actual truth is that even before making the necessary adjustments (e.g. for quality, geography, level of the market etc.) independent transactional prices have occurred and will occur in a band around that number and that band is narrower or wider depending on a range of factors including liquidity or intra-day price volatility;

…

Our recommendations summarized in detail in this paper focus on the following aspects:

…

Recognation that at arm’s length, pricing in commodity-related transaction is likely to result in a range of outcomes, rather than a single pricing point;” bahwa terjemahan:

“Karena harga yang dikutip (atau referensi) adalah suatu angka (nilai) pasti, terdapat risiko besar kekeliruan presisi (mis. Angka tersebut diambil sebagai kebenaran obyektif) atau ambiguitas (mis. Ketika rentang penuh dari nilai penawaran dengan tingkat frekuensi yang tinggi dengan tingkat frekuensi

menengah menghasilkan rentang minimum maksimum yang luas dalam hari yang sama). Kebenaran yang nyata adalah bahwa bahkan sebelum melakukan penyesuaian yang diperlukan (misalnya untuk kualitas, geografi, tingkat pasar, dll) harga transaksional independent telah terjadi dan akan terjadi pada rentang di sekitar angka itu dan rentang tersebut dapat lebih sempit atau lebih lebar tergantung pada beberapa faktor termasuk likuiditas atau volatilitas harga dalam hari yang sama;

…

Rekomendasi kami yang dirangkum secara detail pada laporan ini berfokus pada aspek sebagai berikut;

…

Pengakuan bahwa dalam kondisi wajar, penentuan harga pada transaksi yang terkait komoditas kemungkinan besar akan menghasilkan suatu rentang hasil, daripada satu poin harga;”

bahwa sebagaimana yang diuraikan di atas, harga referensi tidak bisa diartikan sebagai satu-satunya harga yang terjadi di pasaran karena harga komoditas bersifat fluktuatif dan akan terjadi di berbagai titik harga. Oleh karena itu, pendekatan transaksi-per-transaksi (dan penentuan harga wajar tunggal) Terbanding jelas keliru;

bahwa selain itu dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penggunaan harga wajar tunggal mensyaratkan tingkat kesebandingan yang sangat tinggi atau dengan kata lain pembanding harus persis sama dengan transaksi afiliasi yang terjadi. Namun pada praktiknya, penggunaan nilai wajar tunggal dalam pengujian transfer pricing tidak dapat digunakan karena tidak ada transaksi yang identik sama (perfect comparable). Pada faktanya, harga MPOB bukan merupakan perfect comparable. Tidak tersedianya perfect comparable adalah sebagaimana diuraikan dalam beberapa literatur sebagai berikut;

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-65598/PP/M.IIIB/15/2015: “bahwa menurut Majelis berdasarkan Paragraf 3.38 a quo, memang tidak ada larangan mengenai pemilihan satu pembanding, namun pemilihan pembanding merupakan hal yang paling penting karena jika pembanding hanya satu, maka pembandingnya harus perfect/sempurna;

bahwa menurut Majelis, untuk mendapatkan pembanding yang sempurna tentu sangat sulit, oleh karena itu untuk menghilangkan perbedaan- perbedaan yang materiil perlu perluasan dalam mencari pembanding yaitu dengan mencari pembanding yang cukup, sehingga mempermudah dalam menerapkan/menemukan interkuartilnya;”

b. Paragraf 3.38 OECD TPG 2017:

“The identification of potential comparables has to be made with the objective of finding the most reliable data, recognising that they will not always be perfect … A pragmatic solution may need to be found, on a case- by-case basis, such as broadening the search;”

bahwa terjemahan:

“Dalam mengidentifikasi perusahaan pembanding yang potensial, maka harus dilakukan dengan tujuan untuk menemukan data yang valid dan mengakui bahwa pembanding tersebut tidak akan selalu menjadi sempurna. … Lebih lanjut, solusi pragmatis yang dapat dilakukan untuk setiap kasus adalah dengan memperluas kriteria pencarian;”

c. Paragraf 3.6.4.1. UN TP Manual 2021:

“It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of ‘cherry picking’ of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for;”

bahwa terjemahan:

“Seringkali dalam praktiknya tidak mungkin untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan pembanding yang sempurna (perfect comparables), maka dari itu sering digunakan kriteria pencarian yang lebar ketika mengidentifikasi pembanding pihak ketiga. Hal ini harus memastikan bahwa pembanding eksternal yang potensial dan relevan tidak dikeluarkan karena ‘cherry picking’ yang menguntungkan informasi pihak ketiga baik oleh Wajib

Pajak maupun otoritas pajak, sehingga mengabaikan informasi lainnya yang tidak menguntungkan argumentasi pihak tersebut;”

d. Putusan Pengadilan Pajak India SYMANTEC SOFTWARE SOLUTIONS PRIVATE LTD, ITA Nomor 789:

“It is impossible to have a perfect comparable without any difference or variation regarding Turnover, Risk Profile and Functional differences;” bahwa terjemahan:

“Tidak mungkin ditemukan pembanding yang sempurna tanpa adanya suatu perbedaan atau variasi dari peredaran usaha, profil risiko dan perbedaan fungsi;”

e. Putusan Pengadilan Pajak India: AZTEC SOFTWARE AND TECHNOLOGY INDIA (India) 107, ITD 141 Banglore:

“… Computation of arm’s length price is essentially a factual exercise. Each case depends on its own peculiar facts and circumstances. In certain cases where identical or almost similar uncontrolled transaction is available for comparison; determination of arm’s length price is an easy task. However, it is not so in most transactions and rarely one is able to locate an identical transaction …;”

bahwa terjemahan:

“Perhitungan harga wajar merupakan sebuah studi fakta. Setiap kasus akan bergantung kepada fakta dan kondisi masing-masing kasus. Dalam beberapa kasus dimana pembanding identik dan hampir sama tersedia, maka akan mudah untuk membandingkannya. Namun, dalam kebanyakan transaksi yang diuji, sulit untuk menemukan pembanding tunggal sebagai pembanding sempurna atau identik;”

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengukur kewajaran dengan menggunakan rentang kewajaran. Bahwa penggunaan rentang kewajaran ini lebih tepat digunakan dalam sengketa a quo. Penggunaan rentang kewajaran pada dasarnya dilatarbelakangi untuk mengatasi kekurangan pengukuran harga kewajaran dengan menggunakan suatu harga tunggal. Berdasarkan PER-32/2011, pengukuran kewajaran dapat dilakukan melalui suatu rentang kewajaran sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;”

bw asementara itu, dalam Paragraf 3.55 OECD TPG tertuang mengenai pertimbangan penggunaan rentang kewajaran dalam menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagai berikut:

“In some cases it will be possible to apply the arm’s length principle to arrive at a single figure (e.g. price or margin) that is the most reliable to establish whether the conditions of a transaction are arm's length. However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable;”

bahwa terjemahan:

“Dalam beberapa kasus dimungkinkan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada harga tunggal (contohnya harga atau laba) dimana hal tersebut lebih dapat diandalkan untuk menilai apakah prinsip kewajaran dan kelaziman usaha telah terpenuhi. Namun, dikarenakan transfer pricing bukan merupakan ilmu pasti, maka terdapat banyak situasi dimana dalam penerapan metode transfer pricing yang paling tepat akan menghasilkan suatu rentang kewajaran yang relatif dapat diandalkan;”

bahwa oleh karena itu, dengan mempertimbangkan bahwa (i) transaksi diantara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi secara substansi bersifat kesepakatan jangka panjang; dan (ii) upaya untuk meningkatkan kesebandingan dengan mengeliminasi adanya faktor ketidaksebandingan yang mungkin masih terdapat diantara transaksi Pemohon Banding dengan harga pasar, maka pendekatan analisis secara gabungan dan penerapan rentang kewajaran sebagaimana

yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak. Berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan pajak dan sudah seharusnya dibatalkan;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

2.4. Dalam Melakukan Koreksi Terbanding Harus Mempertimbangkan Terlebih

Dahulu Fakta dan Kondisi Pemohon Banding yang Terjadi di Tahun 2021; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan Terbanding yang pada intinya menyatakan bahwa apabila tidak ada koreksi atas peredaran usaha maka atas transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding berupa transaksi non komoditas dan jasa intra group harus dilakukan koreksi dikarenakan berdasarkan hasil analisis TNMM berada dibawah rentang kewajaran; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa dalam melakukan analisis sengketa transfer pricing, diperlukan pemahaman fakta yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding;

bahwa hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran I BAB I (PENDAHULUAN) Paragraf 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagai berikut:

“Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus;”

bahwa kemudian di dalam paragraph 3.61 OECD TP Guidelines 2017 disebutkan sebagai berikut:

“If the relevant condition of the controlled transaction (e.g. price or margin) falls outside the arm’s length range asserted by the tax administration, the taxpayer should have the opportunity to present arguments that the conditions of the controlled transaction satisfy the arm’s length principle, and that the result falls within the arm;s length range (I.e. that the arm’s length range is different from the one asserted by the tax administration). If the taxpayer is unable to establish this fact, the tax administration must determine the point within the arm’s length range to which it will adjust the condition of the controlled transaction;”

bahwa artinya adalah dalam hal margin perusahaan berada dibawah rentang kewajaran, maka Wajib Pajak harus memiliki kesempatan untuk memberikan argumen dan penjelasan terkait dengan kondisi bisnisnya; bahwa lebih lanjut Paragraph 1.129 OECD TP Guidelines 2017 juga menjelaskan sebagai berikut: “When an associated enterprise consistently realizes losses while the MNE group as a whole is profitable, the facts could trigger some special scrutiny of transfer pricing issues. Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons. However an independent enterprise would not be prepared to tolerate losses that continue indefinitely. An independent enterprise that experiences recurring losses will eventually cease to undertake business on such terms. In contrast, an associated enterprise that realizes losses may remain in business if the business is beneficial to the MNE group as a whole;”

bahwa artinya terdapat beberapa alasan yang dapat diterima apabila suatu perusahaan dalam keadaan rugi/dibawah rentang kewajaran seperti biaya start- up yang besar, kondisi ekonomi yang tidak mendukung, inefisiensi dalam usaha, atau alasan bisnis lain yang dapat dijelaskan secara valid dan dengan catatan bahwa selama kerugian ini tidak berlanjut tanpa batas waktu. Berdasarkan dalil tersebut, sebagaimana tertuang pada Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun 2021 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding memulai aktivitas komersialnya pada bulan Mei 2020 dengan volume produksi yang masih minim; bahwa kemudian pada Tahun 2021 aktivitas produksi Pemohon Banding meningkat signifikan sehingga dapat membukukan pendapatan sebesar

USD2,804,747 atau meningkat sebesar 4.006,03% dibandingkan Tahun 2020. Namun demikian, tingginya pendapatan Pemohon Banding juga sejalan dengan tingginya biaya yang harus ditanggung Pemohon Banding dalam rangka pengoptimalan kegiatan produksi di mana peningkatan biaya operasional mencapai 7.542,16% dibandingkan Tahun 2020.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar, tingkat profitablitias Pemohon Banding terutama dipengaruhi oleh faktor- faktor yang berada di luar kendali perusahaan. Dalam rangka pengoptimalan kegiatan produksi, meskipun pendapatan Pemohon Banding mengalami peningkatan, tetapi peningkatan biaya Pemohon Banding lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan pendapatannya;

bahwa dengan demikian nilai operating margin atau rasio ROS dari Pemohon Banding hanya sebesar 0,37% atau berada di bawah tingkat profitabilitas Pemohon Banding pada Tahun 2021 dipengaruhi oleh faktor-faktor dan risiko bisnis yang tidak berkaitan dengan isu penghindaran pajak atau transfer pricing. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bahwa penyebab kerugian Pemohon Banding adalah murni karena alasan atau faktor bisnis;

bahwa mengacu pada penjelasan dan argumentasi Pemohon Banding di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.153.952.485,00 adalah koreksi yang keliru dan bertentangan dengan fakta dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

2.5. Bahwa Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang

Pajak Penghasilan Terkait Dengan Dividen yang Hanya Dapat Timbul Dari Hubungan Kepemilikan Saham;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Terbanding telah keliru dengan mengkarakterisasi nilai yang melebihi kewajaran sebagai dividen merupakan koreksi yang bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bahwa koreksi atas Objek PPh

Pasal 26 sebesar Rp5.153.952.485,00 yang merupakan akibat koreksi berdasarkan analisis transfer pricing terkait dengan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, sehingga dikenakan secondary adjustment berupa deviden yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh mengatur sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oten perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;”

bahwa berdasarkan pengertian dividen dari kutipan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh tersebut dapat disimpulkan bahwa Penerima penghasilan dividen adalah Pemegang Saham, baik itu dividen secara normal ataupun terselubung;

bahwa sejalan dengan dasar aturan tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pihak afiliasi lawan transaksi bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan struktur kepemilikan pemegang saham Pemohon Banding:

Pemegang Saham Lembar Salam

kepenelikan Jutaan Rupiah

TOTAL IOS log. Sd

bahwa berdasarkan uraian penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa pihak afiliasi lawan transaksi dari Pemohon Banding bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding pada Tahun 2021. Oleh karena itu, transaksi penjualan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding kepada afiliasi adalah secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen;

bahwa selain itu, jika Terbanding menganggap “selisih” harga penjualan ekspor ke pihak afiliasi sebagai pembayaran dividen terselubung. Dengan dilakukannya koreksi “selisih” harga penjualan ekspor sehingga menambah objek PPh Badan, dan kemudian atas jumlah yang sama dilakukan koreksi kembali sehingga menambah objek PPh Pasal 26, maka Terbanding telah mengenakan pajak berganda atas satu objek pajak yang sama;

bahwa selanjutnya dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Poin I. Umum Nomor 3 dalam Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa:

“Perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan system self-assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan Pajak;

b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak;

c. Lebih memberikan kesederhanaan administrasi perpajakan;

d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi; dan

e. Lebih menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka meningkatkan daya saing dalam menarik investasi langsung ke Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas;”

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan di atas, Undang-undang Perpajakan di Indonesia menerapkan sistem yang mendukung adanya keadilan, kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi terhadap Pemohon Banding;

bahwa Majelis Hakim yang Terhormat perlu mempertimbangkan bahwa inkonsistensi Terbanding telah menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang besar bagi Pemohon Banding sehingga Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi yang keliru karena bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

2.6. Bahwa atas Constructive Dividend Hasil Secondary adjustment Terbanding

Bukan Didasarkan Adanya Pembayaran Dividen;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Terbanding telah keliru dengan mengkarakterisasi nilai yang melebihi kewajaran sebagai dividen dimana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam poin di atas;

bahwa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp5.153.952.485,00 adalah akibat koreksi berdasarkan analisis transfer pricing terkait dengan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, sehingga dikenakan secondary adjustment berupa dividen yang terutang PPh Pasal 26;

bahwa tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas secondary adjustment berupa dividen yang dilakukan oleh Terbanding dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pengenaan pemotongan PPh Pasal 26 atas Dividen kepada Wajib Pajak Luar Negeri baru terjadi apabila telah benar- benar terjadi pembayaran dividen sebagaimana yang diatur dalam Article 10 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty baik antara Indonesia-Malaysia dengan penjelasan berikut ini;

bahwa berdasarkan halaman 16 Lokal File TP Documentation Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 didapati informasi daftar transaksi afiliasi Pemohon Banding pada Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3.1 Daftar Transaksi Afiliasi PT SDO 2021

Langka dissiikan dian Rupiah kecuali disvatrakan Lairi

Afiliasi Transaksi mitra Istimewa

Transaksi

1. Poem alan AMSE Malas i 1-5 Tie 155 ale SG Basalt

ie oe Ta SAI KAI

Sania

ea PP aman

Sana

4. Pe; .alan ira PT SDS 1S USA SA gan SG Basah

San Rertas Kita Rerasitulasi Monies. PT S00 Tahu 5951.

bahwa berdasarkan tabel di atas, Wajib Pajak Luar Negeri pihak afiliasi Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan Pemohon Banding adalah Wajib Pajak Negara Malaysia dan Singapura. Di mana koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah atas transaksi penjualan ekspor yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yang berkedudukan di negara Malaysia, dengan perincian sebagai berikut:

Harga Pasar Hasga Pasar -

Tanggal Harga Pasar Penyesuaian MPOB setelah cim Koreksi huntah cm Jumlah

No No Kontrak Kontrak Sembah (MT) spam MPOB Titik Serah a Pemeriion ie =dxi Kurs (DR) =kx!

(USDART) USDUT) (USDART) spam = (USDANT) Us) @pR)

a b c d e i 9 h i i k ' m

[| esee cess [ae [soe | sie |e Pe ee | pee oe]

[2] sue ces feiss an an an ae aa eee ep eT eas eae]

Pal sem [ass seal soe] seep ae ee ee aah eae | erase]

japan Pes Pee on esp ep ee ee SP as 1

Pep execs [see aj an ese ee eee

Pep sep [ees > aja esp Eee eee

aa Pees aa aa aa aa AA

Pep apn [ese ap aa esp ee mal ee Pas 51

pif sap [ese af on ssf ue} ma sa Pe

ND toss DN Ea en an aa

bahwa P3B merupakan perjanjian internasional yang tunduk pada hukum internasional publik. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Undang- Undang 24 Tahun 2000) yang menyebutkan bahwa:

“Perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik;”

bahwa lebih lanjut, bahwa sebagai bagian dari perjanjian internasional, menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang 24 Tahun 2000 menyebutkan bahwa: “Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik;”

bahwa dalam kedudukannya terhadap hukum domestik, P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (lex specialis derogat legi generali). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Undang- Undang PPh), yang menyebutkan bahwa P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik (dengan kata lain P3B meng- “override” ketentuan domestik);

bahwa Penjelasan Pasal 32A Undang-Undang PPh yang menjelaskan kedudukan hukum P3B terhadap ketentuan perundang-undangan perpajakan domestik berbunyi sebagai berikut:

“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda

serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara;”

bahwa menurut ahli perpajakan internasional, KLAUS VOGEL, P3B sebagai perangkat hukum yang berlaku khusus terhadap ketentuan domestik berarti P3B meng-override ketentuan domestik. Dengan demikian, berkaitan dengan hal tersebut bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam P3B dengan itikad baik dan memperhatikan kekhususan P3B terhadap hukum domestik, maka ketentuan domestik seharusnya tidak menghalangi penerapan P3B dan tidak boleh bertentangan dengan kewajiban yang tercantum dalam P3B;

bahwa dengan diberlakukannya P3B berdasarkan lex specialis berdasarkan Undang-Undang dalam hal ini Undang-Undang PPh, maka P3B kedudukannya dipersamakan dengan Undang-Undang serta memiliki kekuatan hukum sesuai kedudukannya yang setara dengan Undang-Undang. Adapun maksud dari pemberlakuan secara khusus adalah P3B berlaku secara khusus terhadap Undang-Undang PPh yang mengatur hal-hal yang umum;

bahwa lebih lanjut, pengaturan mengenai pemajakan atas dividen diatur dalam Artikel 10 P3B dengan rincian sebagai berikut:

Artikel 10 paragraf 1, 2, dan 3 P3B Indonesia-Malaysia:

“1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a

resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2. Dividends paid by a company which is a resident of Indonesia to a resident of Malaysia may be taxed in Indonesia in accordance with the laws of Indonesia but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the dividends.

3. Dividends paid by a company which is a resident of Malaysia to a resident of Indonesia who is the beneficial owner thereof shall be exempt from any tax in Malaysia which is chargeable on dividends in addition to the tax chargeable in respect of the income of the company. Nothing in this paragraph shall affect the provisions of the Malaysian law under which the tax in respect of a dividend paid by a company which is a resident of Malaysia from which Malaysian tax has been, or has been deemed to be,

deducted may be adjusted by reference to the rate of tax appropriate to the Malaysian year of assessment immediately following that in which the dividend was paid;”

bahwa pada P3B di atas, sangat jelas ditekankan bahwa pemajakan atas dividen baru terjadi apabila telah benar-benar terjadi pembayaran dividen. Terkait dengan sengketa a quo yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding hanyalah merupakan hasil secondary adjustment Terbanding atas penjualan ekspor Pemohon Banding kepada pihak afiliasi Pemohon Banding dan bukan merupakan didasarkan adanya pembayaran dividen;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majels Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan bahwa koreksi Terbanding adalah koreksi yang keliru karena bertentangan dengan fakta yang sebenarnya terjadi serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehingga Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

2.7. SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang Diterbitkan oleh

Terbanding Nyata-Nyata Tidak Memenuhi Ketentuan Formal Berdasarkan Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPh;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi tidak mempertimbangkan bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 yang dilakukan Terbanding telah melanggar ketentuan perundang-undangan terkait tata cara penerbitan SKP;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa hal tersebut disebabkan koreksi Objek PPh Pasal 26 untuk satu tahun pajak yang dilakukan Terbanding dimasukkan sekaligus di Masa Pajak Desember 2021. Padahal SKP PPh 26 diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam suatu SPT Masa PPh 26;

bahwa pada Bab I-Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dijelaskan definisi SKPKB sebagai berikut:

“Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar;”

bahwa kemudian, dijelaskan definisi Masa Pajak sebagai berikut:

“Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;” bahwa merujuk pada ketentuan-ketentuan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB seharusnya merupakan penentuan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam suatu jangka waktu tertentu; bahwa selanjutnya, Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

b. dividen;”

bahwa Memori Penjelasan Pasal 26 Undang-Undang PPh:

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya;

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;”

bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010) menyebutkan bahwa:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;”

bahwa Memori Penjelasan:

“Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya);

Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan;”

bahwa merujuk pada ketentuan-ketentuan di atas dan dikaitkan dengan penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 oleh Terbanding, dapat disimpulkan bahwa SKPKB a quo dapat diterbitkan oleh Terbanding jika dan hanya jika:

- terdapat pembayaran dividen pada bulan Desember 2021; atau

- terdapat pengumuman dan penentuan pembagian dividen dalam Rapat Direksi dan RUPS pada bulan Desember 2021;

bahwa dengan kata lain, SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 seharusnya hanya terkait dengan:

a. pembayaran dividen; atau

b. dividen yang telah diumumkan dan ditentukan pembagiannya;

yang terjadi pada bulan Desember 2021;

bahwa faktanya berdasarkan SPHP dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa dividen hasil secondary adjustment terkait dengan penjualan sepanjang Tahun 2021 dan bukan hanya pada bulan Desember 2021 saja;

bahwa mengacu pada penjelasan di atas, SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal menurut Undang-Undang KUP dan Undang-Undang PPh;

bahwa lebih lanjut, ketentuan tentang tata cara penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK-145/2012 jo. PMK-183/2015 sebagai berikut: “(1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk suatu masa pajak, bagian tahun

pajak, atau tahun pajak;

(2) Surat Ketetapan Pajak untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

(3) Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 26 diterbitkan untuk bagian tahun pajak atau tahun pajak;”

bahwa rasional dari penerbitan satu SKP Masa PPh 26 untuk satu SPT Masa PPh 26 adalah disebabkan PPh 26 terutang dalam tahun berjalan dan dipotong pada setiap akhir bulan dari saat terutang PPh 26. Hal ini berbeda dengan SKP Tahunan PPh yang diterbitkan untuk satu tahun pajak karena SKP Tahunan PPh diterbitkan untuk SPT Tahunan PPh;

bahwa pajak yang dipotong itu dipertanggungjawabkan oleh pemotong pajak melalui Surat Pemberitahuan Masa. Oleh karena itu, pemotong pajak melaporkan SPT Masa PPh 26 untuk setiap masa pajak dan melaporkan objek pemotongan untuk setiap masa pajak melalui SPT Masa PPh 26;

bahwa SKP PPh 26 adalah ketetapan yang seharusnya diterbitkan untuk satu masa pajak, sehingga SKP PPh 26 untuk suatu masa pajak adalah ketetapan pajak untuk objek pemotongan PPh 26 untuk masa pajak tersebut saja. Karena itu, koreksi Objek PPh 26 ini tidak sesuai dengan ketentuan Tata Cara Penerbitan SKP, karena PPh 26 terutang untuk setiap masa pajak, bukan satu tahun pajak;

bahwa dengan demikian, Terbanding seharusnya merincikan koreksinya atas objek PPh Pasal 26 untuk masing -masing masa pajak di Tahun 2021 bukan serta merta menggabungkan seluruhnya pada SKP PPh 26 Masa Desember untuk satu tahun pajak sekaligus;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKPKB PPh 26 a quo tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara penerbitan SKPKB PPh 26. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk mempertimbangkan seluruh penjelasan dan bukti yang Pemohon Banding sampaikan untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi yang dilakukan Terbanding. Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus sengketa a quo untuk berkenaan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam sengketa a quo;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 dengan perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00;

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat BandingmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomor U-005444.13.2024/PAN/2024 tanggal 9 Juli 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024

tanggal 4 April 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 117/JKT/SDO-MTO/VII/2023 tanggal 13 Juli

2023;

Bukti P-3. SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor

00017/204/21/072/23 tanggal 14 April 2023;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara NTPN 676AF2OSI403MI3H pada tanggal

11 Mei 2023 sebesar Rp330.677.592,00;

Bukti P-5. Akta Nomor 62 tanggal 31 Juli 2023;

Bukti P-6. Salinan Akta Nomor 34 tanggal 14 Desember 2015;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 141/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal

24 Juni 2024 a.n. David Steven Macquairie;

Bukti P-8. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

David Steven Macquairie;

Bukti P-9. Pakta Integritas a.n. David Steven Macquairie;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 143/JKT/SDO-PP/VI/2024 tanggal

24 Juni 2024 a.n. Veronica Kusumawardani;

Bukti P-11. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Veronica Kusumawardani;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Sempurna Ginting;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Laporan Keuangan;

Bukti P-15. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 009/DDTC-1B/I/2025 tanggal 13 Januari

2025;

Bukti P-17. Salinan International Chamber of Commerce ICC - Incoterms ® 2020,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor No. 3550/B/PK/Pjk/2020,

yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-19. Salinan Dokumen Quotation for Ocean Freight for CPO and related

products dari Nova Carriers (Singapore) Pte Ltd, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Salinan panduan internasional OECD Transfer Pricing Guidelines yang

telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-21. Salinan UN Practical Transfer Pricing Manual 2021 yang telah

dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Salinan literatur yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Nomor 066/DDTC-1B/III/2025 tanggal 17 Maret

2025;

Bukti P-24. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-009567.15/2022/PP/M.VIB

tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-007199.15/2023/PP/M.XIB

tahun 2024 tanggal 4 September 2024;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor 059/DDTC-1B/VI/2025 tanggal 23 Juni

2025;

Bukti P-27. Salinan Paragraf 5.27 OECD TP Guidelines yang telah dimeteraikan

kemudian;

Bukti P-28. Salinan Buku, Literatur, Hasil Penelitian;

Bukti P-29. Kesimpulan akhir Nomor 036/DDTC-1B/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis yang diserahkan pada persidangan tanggal

17 Februari 2025;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis yang diserahkan pada persidangan tanggal

19 Mei 2025;

Bukti T-5. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009795. 15/2022/PP/M.VIA

Tahun 2023;

Bukti T-6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3800/B/PK/Pjk/2024 tentang

Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009795. 15/2022/PP/M.VIA Tahun 2023;

Bukti T-7. Kesimpulan akhir Nomor S-318/1PJ.06/2025 tanggal 3 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00017/204/21/072/23 tanggal 14 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga

berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak. Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 130/JKT/SDO-PP/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.KoreksiMenurutNilai Sengketa (RP)
Pemohon Banding (RP)Terbanding (RP)
1DPP PPh Pasal 266.788.735.18411.942.687.6695.153.952.485

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) dalam permohonan banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek/DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp5.153.952.485,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

⎯ menurut Terbanding sebesarRp 11.942.687.669,00 ⎯ menurut Pemohon Banding sebesarRp 6.788.735.184,00 ⎯ selisih/koreksi sebesarRp 5.153.952.485,00 bahwa Terbanding dan Pemohon Banding sepakat bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp5.153.952.485,00 a quo merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) atas koreksi Peredaran Usaha (Penjualan Ekspor) terkait penerapan pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PPKU) pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 sebesar Rp5.153.952.485,00 (Constructive Dividend) sebagaimana terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005442.15/2024/PP; bahwa mengingat sengketa berkenaan DPP PPh Pasal 26 a quo saling terkait dengan sengketa Peredaran Usaha (Penjualan Ekspor) pada PPh Badan Tahun Pajak 2021, maka seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis dalam memeriksa dan memutus sengketa Peredaran Usaha (Penjualan Ekspor) pada PPh Badan Tahun Pajak 2021, digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa atas DPP PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2021; bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha (Penjualan Ekspor) terkait penerapan pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PPKU) pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 (primary) tidak dapat dipertahankan Majelis, maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp5.153.952.485,00 (secondary adjustment) juga tidak dapat dipertahankan oleh Majelis;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
DPP PPh Pasal 265.153.952.48505.153.952.485

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp11.942.687.669 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp5.153.952.485 DPP PPh Pasal 26 menurut MajelisRp6.788.735.184

bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak6.788.735.184
2.PPh Pasal 26 yang terutang1.018.310.278
3.Kredit Pajak1.018.310.278
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00107/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 4 April 2024, atas nama PT SARI DUMAI OLEO, NPWP 75.440.354.1-072.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp0,00 (Nihil). Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 3 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

ttd.

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.Panitera Pengganti,

ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 1992011 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.