Putusan Pengadilan Pajak · 62 halaman
PUT-005463.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
PT Industri Semak · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005463.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026 yang diucapkan 12 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Industri Semak mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Oktober s.d. Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Oktober s.d. Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A · Pasal 28
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005463.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Industri Semak
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00002/206/17/452/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- 12 Maret 2026