Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 62 halaman

PUT-005463.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Industri Semak · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005463.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00067/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00002/206/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005463.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDUSTRI SEMAK, NPWP 02.763.792.5-451.000, beralamat di Jl Raya Serang KM 16, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710, dalam hal ini diwakili oleh Like Branda Ng, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Industri Semak Nomor: 03 tanggal 4 September 2019, Notaris E. F. Veniantoro, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Drs. Sujung Tanoedji, S.H.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor IKH: KEP-815/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 1837/SK-IS-- PP/PPHBADAN-2017 tanggal 23 November 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riyanto/NIP. 198001292001121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Eka Widy Hastuti/

NIP. 198110072002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6055/PJ.07/2023 tanggal 14 Agustus 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1367/PP/BR/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1767/RS- NN/PP-PPH29-THN-2017 tanggal 31 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-76/WPJ.08/2022 tanggal 29 Agustus 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00002/206/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikupa dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah
1Penghasilan Netto18.263.357.070
2Penghasilan Kena Pajak18.263.357.070
3PPh terutang4.565.839.250
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5Jumlah PPh Terutang4.565.839.250
6Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain12.764.713
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)12.764.713
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 25870.280.809
c.3 PPh Pasal 2911.087.728
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Fiskal Luar Negeri0
c.6 Lain-lain0
c.7 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)881.368.537
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan894.133.250
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5 - 6.e)3.671.706.000
8Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.762.418.880
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)1.762.418.880
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)5.434.124.880
10Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 1589/RS-LIKE-PPh- 29-2017 tanggal 5 Mei 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut WP
1Penghasilan Netto3.576.536.509
2Penghasilan Kena Pajak3.576.536.509
3PPh terutang894.133.250
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5Jumlah PPh Terutang894.133.250
6Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain12.764.713
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)12.764.713
c. Dibayar sendiri:
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 25870.280.809
c.3 PPh Pasal 2911.087.728
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Fiskal Luar Negeri0
c.6 Lain-lain0
c.7 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)881.368.537
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan894.133.250
7Pajak yang tidak/kurang bayar (5 - 6.e)0
8Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e + f)0
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.g)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00067/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Netto18.263.357.070018.263.357.070
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak18.263.357.070018.263.357.070
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.565.839.25004.565.839.250
e. Kredit Pajak894.133.2500894.133.250
f. PPh Kurang (Lebih) Dibayar3.671.706.00003.671.706.000
g. Sanksi Administrasi1.762.418.880158.617.6991.603.801.181
h. Jumlah Pajak yang masih harus (lebih) dibayar5.434.124.880158.617.6995.275.507.181

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1767/RS-NN/PP- PPH29-THN-2017 tanggal 31 Mei 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 (cap harian pos tanggal 31 Mei 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1767/RS-NN/PP-PPH29-THN-2017 tanggal 31 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp206.021.157.706 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak menjelaskan arus piutang mana yang menjadi dasar koreksi dan di dalam penerimaan di Bank, sudah termasuk pemindah bukuan antar rekening serta adanya pinjaman yang bukan merupakan peredaran usaha;

2. Koreksi Negatif atas Harta Pokok Penjualan sebesar (Rp198.932.998.552)

a. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding tidak menjelaskan dasar alasan dari faktur pajak pembelian, pembelian import yang dapat dikreditkan harus dilakukan koreksi negatif, karena nyata-nyata atas pembelian import tersebut telah dibukukan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP dan dilaksanakan secara taat asas;

b. Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim yang mengsidangkan kasus ini, agar dapat memerintah Terbanding untuk memberikan uraian yang dimaksud;

c. Bahwa Pemohon Banding setuju di tingkat pemeriksaan karena didasarkan dari informasi yang diberikan oleh Pemeriksa dalam hal ini Terbanding tentang adanya biaya yang harus dikoreksi negatif dengan tidak memberikan rincian, yang mana menurut Pemohon Banding pada waktu itu adalah kemungkinan adanya kesalahan penjumlahan dari biaya di Harga Pokok Penjualan, namun di tingkat keberatan Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi yang tidak jelas dasar alasan dan tidak pernah diberikan uraian atas koreksi yang dimaksud;

d. Bahwa sesuai dengan Pasal 163 RIB/HIR Peraturan yang berlaku yaitu “barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”, dalam hal ini Terbanding hingga sampai dengan proses keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti dari dasar dilakukan koreksi negative di biaya Harga Pokok Penjualan ,sehingga dengan demikian dalil dari Terbanding adalah kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan koreksinya dan Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk mengesampingkan dalil yang disampaikan oleh Terbanding dengan mendasari dari aturan pemeriksaan yang harus dipatuhi oleh Terbanding sesuai dengan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU. KUP;

3. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.304.663.950 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding karena biaya usaha lainnya yang kami laporkan dalam pembukuan telah didukung dengan bukti bukti yang kompeten yang telah dilampirkan saat pemeriksaan dan atas pengeluaran

biaya tersebut berkaitan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

4. Koreksi Positif atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp1.294.000.457

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Terbanding karena biaya usaha lainnya yang kami laporkan dalam pembukuan telah didukung dengan bukti bukti yang kompeten yang telah dilampirkan saat pemeriksaan dan atas pengeluaran biaya tersebut berkaitan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-76/WPJ.08/2022 tanggal 29 Agustus 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Peredaran Usaha Rp206.021.157.706,-

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

2) Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen telah pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per-23/PJ/2013 Jo SE- 65/PJ/2013.

c. Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Bahwa Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, pengujian keterkaitan berupa arus piutang, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen telah pemeriksa lakukan sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Per-23/PJ/2013 Jo SE- 65/PJ/2013.

bahwa berdasarkan pengujian arus piutang, diperoleh hasil sebagai berikut:

Bahwa serta didukung dengan data pertukaran Bea Cukai berupa Data CK-5 (Pelekatan Pita Cukai) masa Januari s.d. Desember 2017. Bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00057/WPJ.08/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Februari 2021 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas peredaran usaha dapat dipertahankan.

2. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan (Rp198.932.998.552,-)

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana Telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan Hasil Pengujian disimpulkan terdapat Haga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

2) Pengujian yang dilakukan berupa, pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak, penelusuran angka- angka dan pengujian keabsahan dokumen.

c. Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding

Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat komponen Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

1) Berdasarkan keterangan yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan bahwa salah satu komponen pembentuk harga adalah pelekatan Pita Cukai.

2) Berdasarkan pengujian bahwa Pemohon Banding belum melaporkan pengeluaran untuk Pelekatan Pita Cukai (Data CK-5), sehingga dilakukan koreksi atas pembelian senilai Rp200.703.420.000.

3) Berdasarkan hasil pengujian atas nilai pembelian lokal dan pembelian import yang dibukukan oleh Pemohon Banding diakui sebagai komponen pembelian karena telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada.

4) Berdasarkan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan Pemohon Banding setuju atas koreksi pemeriksa, serta tanggapan Pemohon

Banding saat pembahasan akhir juga menyatakan setuju atas hasil koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan.

5) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data, bukti dan alasan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding

3. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya Rp6.304.663.950,-

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, bukti pendukung lainnya.

2) Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Usaha Lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

c. Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding

Berdasarkan hasil pengujian bahwa terdapat biaya trasportasi sebesarRp401.497.700,-danBiayalainnyasebesar Rp5.903.166.250,- yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp6.304.663.950,-.

4. Koreksi Positif atas Biaya Dari Luar Usaha Rp1.294.000.457,-

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana Telah diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, Faktur Pajak, bukti pendukung lainnya.

2) Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Dari Luar Usaha yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

c. Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding

Berdasarkan penelusuran angka-angka dan pengujian kebasahan dokumen oleh pemeriksa dan berdasarkan penelitian terdapat biaya usaha yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten sebesar Rp1.294.000.457,-. Koreksi berdasarkan data dan dokumen saat pemeriksaan, sehingga koreksi positif atas Biaya Usaha Lainnya dipertahankan.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00067/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2017 Nomor: 00002/206/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor: 1589/RS-LIKE-PPh-29-2017 tanggal 5

Mei 2021;

Bukti P-4. Copy Pemeteraian Akta Pendirian Nomor : 74 Tahun 2007; Bukti P-5. Copy Pemeteraian Akta Perubahan Susunan Direksi Nomor :

03 Tahun 2019;

Bukti P-6. Copy Pemeteraian Kartu Tanda Penduduk Direktur Ibu LIKE

BRANDA NG;

Bukti P-7. Copy Pemeteraian Surat Pemberitahuan Masa PPN Tahun

Pajak Pebruari 2017;

Bukti P-8. CopyPemeteraianSPHP-00022/

WPJ.08/KP.1105/RIKSIS/2021 Tanggal 30 Januari 2021; Bukti P-9. Copy Pemeteraian Tanggapan SPHP Tahun 2017;

Bukti P-10. Copy Pemeteraian Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan Tahun 2017;

Bukti P-11. Copy Pemeteraian NTPN Pembayaran SKPKB sebesar

Rp3.671.706.000,-

Bukti P-12. Copy Pemeteraian SPUH Nomor 35 Tanggal 15 Februari 2022; Bukti P-13. FotokopiNTPNPembayaranSKPKBsebesar

Rp3.671.706.000;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus a.n. Drs. Sujung Tanoedji, S.H. Nomor:

1837/SK-IS--PP/PPHBADAN-2017 tanggal 23 November 2022; Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

815/PP/IKH/2022 tanggal 24 Agustus 2022 Tentang Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-16. Pakta Integritas;

Bukti P-17. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT.

Industri Semak Nomor: 03 tanggal 4 September 2019, Notaris E. F. Veniantoro, S.H., M.Si., M.Kn.;

Bukti P-18. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Industri Semak Nomor:

74 tanggal 30 November 2007, Notaris Wahyu Imam Sidharta, S.H.;

Bukti P-19. Matriks Sengketa;

Bukti P-20. Surat Bantahan Nomor: 1879/RS-Bantahan/PP/PPh-29-2017

tanggal 20 Februari 2023;

Bukti P-21. Lampiran Daftar Faktur Pajak Pajak Keluaran Masa Pajak

Oktober s.d. Desember 2017;

Bukti P-22. Surat Nomor: 1898/RS-PENTUL/PP/PPh-29-2017 tanggal 5

Juni 2023 perihal Penjelasan Tertulis Pemohon Banding; Bukti P-23. Dokumen Pendukung Biaya Usaha Lainnya;

Bukti P-24. Dokumen Pendukung Biaya Transportasi;

Bukti P-25. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung;

Bukti P-26. Surat Nomor: 1916/RS-PENTUL/PP/PPh-29-2017 tanggal 24

Agustus 2023;

Bukti P-27. Surat Perjanjian Kerjasama Program Target Nomor:

SPK/PT/SM/I/2017 tanggal 2 Januari 2017;

Bukti P-28. Surat Perjanjian Kerjasama Program Target Nomor:

SPK/PT/SM/VII/2017 tanggal 3 Juli 2017;

Bukti P-29. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Pajak Desember 2017; Bukti P-30. Foto Lampiran Berita Acara Selesai Pekerjaan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00067/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomor;LAP-

00057/WPJ.08/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Februari 2021; Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-509/WPJ.08/2022

tanggal 2 Maret 2022;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. Surat (tanpa nomor) tanggal 4 Mei 2023 hal Penjelasan Tertulis; Bukti T-7. Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung;

Bukti T-8. Surat (tanpa nomor) tanggal 24 Agustus 2023 perihal

Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00067/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00002/206/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1769/RS-NN/PP-PPN-02-2017 tanggal 31 Mei 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha82.817.523.540288.838.681.246206.021.157.706
2.Harga Pokok Penjualan67.851.361.585266.784.360.137198.932.998.552
3.Biaya Usaha Lainnya12.943.086.4466.638.425.4966.304.660.950
4.Biaya dari Luar Usaha(762.377.197)531.623.2601.294.000.457

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp206.021.157.706

Menimbang, bahwa koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp206.021.157.706 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan berdasarkan pemeriksaan dengan pengujian arus piutang dan didukung dengan data dari Direktorat Jenderal Bea Cukai berupa Data CK-5 (Pelekatan Pita Cukai) masa Januari s.d. Desember 2017 terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan koreksi yang dilakukan

oleh Terbanding tidak menjelaskan arus piutang mana yang menjadi dasar koreksi dan di dalam penerimaan uang di Bank sudah termasuk transaksi pemindahbukuan antar rekening serta transaksi pinjaman yang bukan merupakan peredaran usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan menyampaikan Surat Bantahan terkait koreksi peredaran usaha, yang isinya sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding menolak sebagian dasar koreksi dari Terbanding, karena tidak sesuai dengan fakta hukum berupa nilai yang kurang diambil dalam perhitungan arus piutang dalam menentukan peredaran usaha di tahun 2017;

2. Bahwa yang dimaksud dari nilai yang kurang tepat diperhitungkan oleh Terbanding adalah nilai PPN untuk masa pajak Oktober, Nopember dan Desember 2017 sebagai pengurang dalam menentukan DPP peredaran usaha tahun 2017 dengan perincian sebagai berikut:

Masa PajakNilai PPN Menurut TB Rp.Nilai PPN Menurut PB Rp.Selisih Rp.
Oktober Nopember Desember724.628.520 1.114.068.120 836.099.2002.592.468.360 3.960.875.920 2.987.749.6001.867.839.840 2.846.807.800 2.151.650.400
Total2.674.795.8409.541.093.8806.866.298.040

3. Bahwa Pemohon Banding melampirkan tabel atas perincian dari faktur pajak keluaran masa pajak Oktober, Nopember dan Desember 2017 yang sudah di approve system e-faktur DJP, yang mana juga merupakan dasar koreksi atas penetapan PPN masa Oktober, Nopember dan Desember 2017 yang oleh Terbanding dilakukan koreksi sekaligus di Masa Pajak Desember 2017;

4. Bahwa Pemohon Banding telah menyetujui sebagian atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak Desember 2017 yaitu sebesar PPN Rp6.721.038.007,00 yang dipersengketakan, sehingga dengan demikian nilai PPN yang merupakan pengurang dalam penentuan

omset tahun 2017 harus diperhitungkan dalam menentukan omset tahun 2017;

5. Bahwa perhitungan pengujian arus piutang dalam menentukan peredaran usaha tahun 2017 seharusnya adalah sebagai berikut:

- Saldo Akhir Piutang DagangRp.6.890.162.284 Ditambah : Perlunasan Piutang/Penerimaan Pelanggan

- 100002 Cash Bank - Kas BesarRp.8.730.141.056

- 103001 Cash Bank - Bank BCA 1683087266Rp.320.062.583.100

- Dikurangi : Saldo Awal PiutangRp.(25.842.804.594) Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.309.840.081.846 PPN Yang Dipungut Sendiri :

- JanuariRp.3.614.659.520

- FebruariRp.1.016.967.300

- MaretRp.2.040.109.380

- AprilRp.1.699.934.860

- MeiRp.2.133.390.940

- JuniRp.1.430.709.700

- JuliRp.2.379.988.220

- AgustusRp.2.204.732.400

- SeptemberRp.1.806.112.440

- OktoberRp.2.592.468.360

- NopemberRp.3.960.875.920

- DesemberRp.2.987.749.600

Jumlah PPN Yang Dipungut Sendiri Jan-Des 2017Rp.(27.867.698.640)

- Total Peredaran UsahaRp.281.972.383.206

- Peredaran Usaha Cfm SPT Tahun 2017Rp.82.817.523.540

- Selisih / KoreksiRp.199.154.859.666

6. Bahwa Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi sebesar Rp199.154.859.666,00 yang merupakan adanya cukai CK 5 dalam memperhitungkan omset di tahun 2017;

7. Bahwa Pemohon Banding melampirkan daftar faktur pajak keluaran masa pajak Oktober, Nopember dan Desember 2017 sebagaimana yang telah dijelaskan di atas;

Menimbang bahwa menanggapi Surat Bantahan dari Pemohon Banding terkait daftar faktur pajak keluaran untuk masa pajak Oktober, Nopember dan Desember 2017, Terbanding berpendapat berdasarkan penelitian terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) masa Oktober, November dan Desember 2017 diketahui bahwa nilai PPN yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sebagaimana nilai PPN yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan pengujian arus piutang sehingga perhitungan pengujian arus piutang cfm Terbanding dimana

terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp206.021.157.706 sudah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menanggapi secara tertulis pendapat Terbanding yang menyatakan perhitungan Pengujian arus piutang cfm Terbanding dimana koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp206.021.157.706 sudah tepat, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai dengan persidangan on line pada tanggal 16-03-2023, dimana Pemohon Banding telah menjelaskan terperinci tentang duduk persoalan sengketa yaitu pada penghitungan arus piutang, dimana Terbanding tidak mengurangkan atas adanya nilai koreksi PPN yang telah di SKPKB kan oleh Terbanding untuk Masa Pajak Oktober, Nopember dan Desember 2017, yang oleh Terbanding diperhitungkan ke SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2017 sebesar DPP Rp74.076.678.106,00 atau sebesar PPN sebesar Rp7.407.766.781,00;

2. Bahwa pada persidangan a quo, Pemohon Banding juga telah menyatakan setuju sebagian yaitu sebesar PPN Rp6.721.038.007,00 atas nilai koreksi PPN masa Desember 2017 yang di dalamnya termasuk masa Oktober, Nopember dan Desember 2017, sehingga dengan demikian tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak memperhitungkan nilai PPN pada SKPKB sebagai pengurang dalam penghitungan omset peredaran usaha tahun 2017;

3. Bahwa berdasarkan sengketa PPN masa pajak Desember 2017, Pemohon Banding telah menguraikan atas PPN keluaran yang seharusnya merupakan pengurang dalam penghitungan arus piutang dengan perincian sebagai berikut:

Masa PajakNilai PPN Menurut TB Rp.Nilai PPN Menurut PB Rp.Selisih Rp.
Oktober Nopember Desember724.628.520 1.114.068.120 836.099.2002.592.468.360 3.960.875.920 2.987.749.6001.867.839.840 2.846.807.800 2.151.650.400
Total2.674.795.8409.541.093.8806.866.298.040

4. Bahwa Terbanding pada Penjelasan Tertulis (Pentul) tertanggal 04 Mei 2023 tetap menyatakan perhitungan arus piutang berdasarkan SPM masa Oktober, Nopember dan Desember 2017 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah kurang tepat, karena:

a. Terbanding telah mengadili sendiri yaitu dengan melakukan koreksi nilai PPN yang seharusnya terhutang untuk masa pajak Oktober, Nopember dan Desember 2017 ke SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2017, sehingga pendapat dari Terbanding dalam penghitungan arus piutang tetap berdasarkan PPN masa Oktober sd Desember 2017 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah tidak sejalan dengan formula penghitungan arus piutang sebagaimana mestinya;

b. Terbanding dalam hal ini (in casu) telah menerapkan dualisme dalam penetapan SKPKB PPN Masa Desember 2017 dan SKPKB PPh Badan Tahun 2017 yaitu di satu sisi adanya SKPKB PPN yang harus dibayar oleh Pemohon Banding sedangkan PPN-nya tidak boleh diperhitungkan dalam penentuan peredaran usaha tidak termasuk PPN sebagaimana lazimnya dan hal a quo, Terbanding dalam menerapkan koreksinya tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat 4 dari UU KUP stdtd. UU Harmonisasi Tahun 2022 dalam koreksi SKPKB PPh Badan Tahun 2017.

5. Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia, Majelis Hakim Persidangan untuk menolak seluruhnya penjelasan tertulis (pentul) yang diajukan oleh Terbanding untuk seluruhnya, karena tidak sesuai dengan norma hukum dan norma perhitungan dalam menentukan penjualan di dasarkan pada pengujian arus piutang dan Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia, untuk memerintahkan Terbanding untuk menjelaskan dasar hukum dan alasan yang konkret dengan berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada;

6. Bahwa perhitungan pengujian arus piutang dalam menentukan peredaran usaha tahun 2017 dengan memperhitungkan SKPKB PPN Masa Desember 2017 adalah sebagai berikut:

- Saldo Akhir Piutang DagangRp.6.890.162.284 Ditam bah : Perlunas an Piutang/Penerim aan Pelanggan

- 100002 Cas h Bank - Kas Bes arRp.8.730.141.056

- 103001 Cas h Bank - Bank BCA 1683087266Rp.320.062.583.100

- Dikurangi : Saldo Awal PiutangRp.(25.842.804.594) Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.309.840.081.846 PPN Yang Dipungut Sendiri :

- JanuariRp.3.614.659.520

- FebruariRp.1.016.967.300

- MaretRp.2.040.109.380

- AprilRp.1.699.934.860

- MeiRp.2.133.390.940

- JuniRp.1.430.709.700

- JuliRp.2.379.988.220

- Agus tusRp.2.204.732.400

- Septem berRp.1.806.112.440

- OktoberRp.2.592.468.360

- Nopem berRp.3.960.875.920

- Des em berRp.2.987.749.600

Jum lah PPN Yang Dipungut Sendiri Jan-Des 2017Rp.(27.867.698.640)

- Total Peredaran Us ahaRp.281.972.383.206

- Peredaran Us aha Cfm SPT Tahun 2017Rp.82.817.523.540

- Selisih / KoreksiRp.199.154.859.666

7. Bahwa Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi sebesar Rp199.154.859.666,00 yang merupakan adanya cukai CK 5 dalam memperhitungkan omset di tahun 2017;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa para pihak adalah sebagai berikut:

a. apakah peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp199.154.859.666,00 atau sebesar Rp206.021.157.706;

b. apakah perbedaan nilai peredaran usaha yang belum dilaporkan disebabkan adanya perbedaan nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri untuk masa pajak Oktober, November, dan Desember 2017 dimana selisih nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri tersebut menurut para Pihak adalah sebesar Rp6.866.298.040.

Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para Pihak adalah sengketa pembuktian;

Menimbang bahwa sengketa para pihak merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti atas sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Rincian Faktur Pajak Keluaran Masa Oktober 2017;

2. Rincian Faktur Pajak Keluaran Masa Nopember 2017;

3. Rincian Faktur Pajak Keluaran Masa Desember 2017;

4. Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Oktober 2017;

5. Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Nopember 2017;

6. Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Desember 2017;

7. KKP Indeks B 1b;

8. Rincian Faktur Pajak Keluran Yang Tidak Dipungut (kode 07) Masa Pajak Januari sd Desember 2017;

9. Faktur Pajak Keluaran Yang Tidak Dipungut (kode 07) Masa Pajak Januari sd Desember 2017;

Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji kebenaran materiil (Uji Bukti), Terbanding berpendapat sebagai berikut: Bahwa Berdasarkan hasil pengujian arus piutang disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; Bahwa Pengujian Arus Piutang dilakukan untuk menguji kebenaran jumlah peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017 sebagai berikut:

Bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dan bukti-bukti yang disampaikan, perhitungan Arus Piutang yang seharusnya dalam menentukan koreksi peredaran usaha tahun 2017 adalah sebagai berikut:

- Saldo Akhir Piutang DagangRp.6.890.162.284 Ditambah : Perlunasan Piutang/Penerimaan Pelanggan

- 100002 Cash Bank - Kas BesarRp.8.730.141.056

- 103001 Cash Bank - Bank BCA 1683087266Rp.320.062.583.100

- Dikurangi : Saldo Awal PiutangRp.(25.842.804.594) Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.309.840.081.846 Dikurangi : Penyerahan Tidak Dipungut PPNRp.(4.747.997.140) Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.305.092.084.706 PPN Yang Dipungut Sendiri :

- JanuariRp.3.614.659.520

- FebruariRp.1.016.967.300

- MaretRp.2.040.109.380

- AprilRp.1.699.934.860

- MeiRp.2.133.390.940

- JuniRp.1.430.709.700

- JuliRp.2.379.988.220

- AgustusRp.2.204.732.400

- SeptemberRp.1.806.112.440

- OktoberRp.2.592.468.360

- NopemberRp.3.960.875.920

- DesemberRp.2.987.749.600

Jumlah PPN Yang Dipungut Sendiri Jan-Des 2017Rp.(27.867.698.640)

- Total Peredaran UsahaRp.281.972.383.206

- Peredaran Usaha Cfm SPT Tahun 2017Rp.82.817.523.540

- Selisih / KoreksiRp.199.154.859.666 Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp199.154.859.666,00.

Bahwa Terbanding berkesimpulan berdasarkan hasil Uji Bukti:

Bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding setelah mempelajari KKP dan LHP yang disampaikan oleh Terbanding pada persidangan on-line Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding dengan ini memutuskan untuk menolak sebagian dalil yang disampaikan oleh Terbanding;

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini, adalah ditetapkan koreksi positif atas peredaran usaha, dengan berdasarkan pada Pengujian Arus Piutang yang dihitung oleh Terbanding sebagai berikut:

- Saldo Akhir Piutang DagangRp.6.890.162.284

Ditambah : Perlunasan Piutang/Penerimaan Pelanggan

- 100002 Cash Bank - Kas BesarRp.8.730.141.056

- 103001 Cash Bank - Bank BCA 1683087266Rp.320.062.583.100

- Dikurangi : Saldo Awal PiutangRp.(25.842.804.594)

Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.309.840.081.846

PPN Yang Dipungut Sendiri :

- JanuariRp.3.614.659.520

- FebruariRp.1.016.967.300

- MaretRp.2.040.109.380

- AprilRp.1.699.934.860

- MeiRp.2.133.390.940

- JuniRp.1.430.709.700

- JuliRp.2.379.988.220

- AgustusRp.2.204.732.400

- SeptemberRp.1.806.112.440

- OktoberRp.724.628.520

- NopemberRp.1.114.068.120

- DesemberRp.836.099.200

Jumlah PPN Yang Dipungut Sendiri Jan-Des 2017Rp.(21.001.400.600)

- Total Peredaran UsahaRp.288.838.681.246

- Peredaran Usaha Cfm SPT Tahun 2017Rp.82.817.523.540

- Selisih / KoreksiRp.206.021.157.706

Bahwa pada persidangan uji bukti di Pengadilan Pajak, Terbanding telah menyatakan nilai sebesar Rp309.840.081.846,00 adalah merupakan total penyerahan termasuk PPN 10%, dan hal ini telah terkonfirmasi dii KKP di Indeks B 1b, sehingga dengan demikian, tidak ada lagi sengketa mengenai total penyerahan include PPN 10% sebesar Rp309.840.081.846,00 yang merupakan dasar dalam penghitungan selisih dan atau koreksi peredaran usaha untuk tahun pajak 2017;

Bahwa dalam persidangan bukti di Pengadilan Pajak Jakarta, Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding rincian faktur pajak keluaran dengan kode “07” yang merupakan penyerahan tidak dipungut PPN 10% sebesar DPP Rp4.747.997.140,00;

Bahwa berdasarkan total penyerahan include PPN 10% yang juga telah disetujui oleh Pemohon Banding yaitu sebesar Rp309.840.081.846,00 dapat dirinci sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan persidangan uji bukti, dengan tidak terbantahkan dimana diketahui Terbanding hanya menghitung PPN 10% yang bukan merupakan unsur dalam penghitungan DPP Omset 2017 sebesar PPN Rp21.001.400.600,00 padahal DPP PPN Tidak Termasuk PPN nya adalah sebesar Rp277.356.440.642,00, YANG SEHARUSNYA adalah sebesar PPN Rp27.867.698.640,00 sesuai dengan data yang sudah di up load di portal DJP dengan status “approve”;

Bahwa berdasarkan persidangan uji bukti, yang menjadi selisih atas penetapan PPN 10% sebagai pengurang dari total penyerahan include PPN 10% adalah di Masa Oktober, Nopember dan Desember, dengan rekapitulasi sebagai berikut:

Masa PajakNilai PPN Menurut TB Rp.Nilai PPN Menurut PB Rp.Selisih Rp.
Oktober Nopember Desember724.628.520 1.114.068.120 836.099.2002.592.468.360 3.960.875.920 2.987.749.6001.867.839.840 2.846.807.800 2.151.650.400
Total2.674.795.8409.541.093.8806.866.298.040

Bahwa selisih sebesar PPN Rp6.866.298.040,00 yang seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding dalam menentukan Omset tahun 2017, karena nilai selisih a quo, sudah diperhitungkan oleh Terbanding dalam penerbitan SKPKB PPN Masa Desember 2017;

Bahwa adalah tidak adil, atas PPN untuk Masa Pajak Oktober, Nopember dan Desember 2017 yang telah ditetapkan oleh Terbanding di SKPKB PPN Masa Desember 2017 tidak menjadi pengurang dalam penghitungan omset berdasarkan arus piutang;

Bahwa Perhitungan Arus Piutang yang seharusnya dalam menentukan koreksi peredaran usaha tahun 2017 adalah sebagai berikut:

- Saldo Akhir Piutang DagangRp.6.890.162.284 Ditambah : Perlunasan Piutang/Penerimaan Pelanggan

- 100002 Cash Bank - Kas BesarRp.8.730.141.056

- 103001 Cash Bank - Bank BCA 1683087266Rp.320.062.583.100

- Dikurangi : Saldo Awal PiutangRp.(25.842.804.594) Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.309.840.081.846 Dikurangi : Penyerahan Tidak Dipungut PPNRp.(4.747.997.140) Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.305.092.084.706 PPN Yang Dipungut Sendiri :

- JanuariRp.3.614.659.520

- FebruariRp.1.016.967.300

- MaretRp.2.040.109.380

- AprilRp.1.699.934.860

- MeiRp.2.133.390.940

- JuniRp.1.430.709.700

- JuliRp.2.379.988.220

- AgustusRp.2.204.732.400

- SeptemberRp.1.806.112.440

- OktoberRp.2.592.468.360

- NopemberRp.3.960.875.920

- DesemberRp.2.987.749.600

Jumlah PPN Yang Dipungut Sendiri Jan-Des 2017Rp.(27.867.698.640)

- Total Peredaran UsahaRp.281.972.383.206

- Peredaran Usaha Cfm SPT Tahun 2017Rp.82.817.523.540

- Selisih / KoreksiRp.199.154.859.666 Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding atas koreksi sebesar Rp199.154.859.666,00 atas peredaran usaha di tahun pajak 2017, karena selisih a quo, merupakan adanya tambahan cukai untuk diperhitungkan dalam DPP Penyerahan.

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,

komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasukyayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dankecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalamperusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti, uji bukti, alasan para Pihak dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan oleh para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa a quo adalah apakah terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus piutang;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian arus piutang termasuk dengan memasukkan data CK-5 (Pelekatan Pita Cukai) masa Januari s.d. Desember 2017, diperolah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp206.021.157.706, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Banding berdasarkan perhitungan kembali pengujian arus piutang diperoleh peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp199.154.859.666, dengan perhitungan sebagai berikut:

- Saldo Akhir Piutang DagangRp.6.890.162.284

Ditambah : Perlunasan Piutang/Penerimaan Pelanggan

- 100002 Cash Bank - Kas BesarRp.8.730.141.056

- 103001 Cash Bank - Bank BCA 1683087266Rp.320.062.583.100

- Dikurangi : Saldo Awal PiutangRp.(25.842.804.594)

Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.309.840.081.846

Dikurangi : Penyerahan Tidak Dipungut PPNRp.(4.747.997.140)

Total Penyerahan (Include PPN 10 %)Rp.305.092.084.706

PPN Yang Dipungut Sendiri :

- JanuariRp.3.614.659.520

- FebruariRp.1.016.967.300

- MaretRp.2.040.109.380

- AprilRp.1.699.934.860

- MeiRp.2.133.390.940

- JuniRp.1.430.709.700

- JuliRp.2.379.988.220

- AgustusRp.2.204.732.400

- SeptemberRp.1.806.112.440

- OktoberRp.2.592.468.360

- NopemberRp.3.960.875.920

- DesemberRp.2.987.749.600

Jumlah PPN Yang Dipungut Sendiri Jan-Des 2017Rp.(27.867.698.640)

- Total Peredaran UsahaRp.281.972.383.206

- Peredaran Usaha Cfm SPT Tahun 2017Rp.82.817.523.540

- Selisih / KoreksiRp.199.154.859.666

Bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan pengujian arus piutang yang dilakukan Terbanding belum mengurangkan penyerahan yang tidak dipungut PPN sebesar Rp4.747.997.140 dan PPN yang dipungut sendiri untuk masa pajak Oktober s.d. Desember 2017 yang seharusnya adalah sebesar Rp9.541.093.880 (bukan sebesar Rp2.674.795.840), sehingga diperoleh

peredaranusahayangbelumdilaporkanadalahsebesar Rp199.154.859.666;

Bahwa berdasarkan hasil uji bukti dan pendapat Terbanding, diketahui Terbanding berkesimpulan bahwa peredaran usaha yang belum dilaporkan adalah sebesar Rp199.154.859.666 dimana nilai peredaran usaha yang belum dilaporkan tersebut sama dengan perhitungan Pemohon Banding; Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat sengketa di antara para Pihak dalam kesimpulan akhirnya atas nilai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan hasil pengujian arus piutang, yaitu sebesar Rp199.154.859.666 dan menurut Pengadilan Pajak perhitungan tersebut telah sesuai dengan fakta berdasarkan bukti-bukti yang tersedia;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksipositifperedaranusahaolehTerbandingsebesar Rp206.021.157.706, sebesar Rp199.154.859.666 tetap dipertahankan, sedangkan sebesar Rp6.866.298.040 tidak dapat dipertahankan;

B. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp198.932.998.552

Menimbang bahwa koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp198.932.998.552 dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa berdasarkan pengujian diketahui Pemohon Banding belum melaporkan pengeluaran untuk Pelekatan Pita Cukai (CK-5) atas pembelian senilai Rp200.703.420.000 dimana selanjutnya Terbanding menjelaskan pada proses persidangan, bahwa koreksi harga pokok penjualan juga termasuk koreksi positif atas biaya transportasi sebesar Rp11.378.500 dan biaya lainnya sebesar Rp1.759.948 dengan perincian koreksi harga pokok penjualan sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbandingKoreksi
Pembelian bahan baku78.252.320.604278.955.740.604-200.703.420.000
Biaya Transportasi11.378.500011.378.500
Biaya Lainnya1.759.042.94801.759.042.948
Koreksi-198.932.998.552

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp198.932.998.552 oleh Terbanding dengan alasan karena Terbanding tidak menjelaskan dasar alasan dari faktur pajak pembelian, pembelian import yang dapat dikreditkan harus dilakukan koreksi negatif, karena nyata-nyata atas pembelian import tersebut telah dibukukan sesuai dengan Pasal 28 UU KUP dan dilaksanakan secara taat asas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan menyampaikan Surat Bantahan terkait koreksi harga pokok penjualan, yang isinya sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding sependapat dengan Terbanding atas koreksi negatif harga pokok penjualan setelah mempelajari KKP dan LHP dari Terbanding;

2. Bahwa Pemohon Banding setuju dikarenakan koreksi arus piutang sebagian besar merupakan penerimaan cukai minuman dan Terbanding mengurangkan kembali sebagai harga pokok penjualan atas pemakaian cukai minuman a quo;

Menimbang bahwa walaupun Pemohon Banding dalam Surat Bantahan menyatakan setuju atas koreksi negatif harga pokok penjualan sebesar Rp198.932.998.552, para pihak berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, telah melaksanakan proses uji bukti atas sengketa Banding ini dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Bahwa berdasarkan uji kebenaran materiil (uji bukti), Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian disimpulkan terdapat Haga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan, salah satu komponen pembentuk harga adalah pengeluaran untuk pelekatan Pita Cukai;

Bahwa berdasarkan pengujian diketahui bahwa Pemohon Banding belum melaporkan pengeluaran untuk Pelekatan Pita Cukai (Data CK-5), sehingga dilakukan koreksi;

Bahwa berdasarkan hasil pengujian atas nilai pembelian lokal dan pembelian impor yang dibukukan oleh Pemohon Banding, pengeluaran a quo diakui sebagai komponen pembelian karena telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajakan dan bukti yang ada;

Bahwa berdasarkan surat tanggapan atas hasil pemeriksaan, Pemohon Banding setuju atas koreksi Pemeriksa, serta dalam tanggapan saat pembahasan akhir Pemohon Banding juga menyatakan setuju atas hasil koreksi pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan;

Bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 20 Februari 2023 yang disampaikan dalam sidang tanggal 16 Maret 2023, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp198.932.998.552;

Bahwa dalam Berita Acara Uji Bukti Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp198.932.998.552.

Bahwa Pendapat Terbanding:

Koreksi:198.932.998.552

Disetujui:198.932.998.552

Sengketa :0

Bahwa Terbanding berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp198.932.998.552 tetap dipertahankan.

Bahwa berdasarkan hasil uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding atas koreksi negatif harga pokok penjualan setelah mempelajari KKP dan LHP dari Terbanding;

b. bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding, karena koreksi arus piutang adalah sebagian besar merupakan penerimaan cukai minuman yang harus dimasukkan dalam DPP PPN dalam penghitungan PPN 10% dan Terbanding mengurangkan kembali sebagai harga pokok penjualan atas pemakaian cukai minuman a quo;

Menimbang dalil, pendapat akhir dan hasil uji bukti dari para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan tidak terdapat sengketa di antara para Pihak atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp198.932.998.552 dan menurut Pengadilan Pajak perhitungan tersebut telah sesuai dengan fakta berdasarkan bukti-bukti yang tersedia, dan dengan demikian, koreksi negatif Harga Pokok Penjualan a quo tetap dipertahankan.

C. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.304.663.950

Menimbang bahwa koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp6.304.663.950 dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan berdasarkan hasil pengujian bahwa terdapat biaya transportasi sebesar Rp401.497.700 dan biaya lainnya sebesar Rp5.903.166.250 yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi biaya usaha lainnya sebesar Rp6.304.663.950;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan biaya usaha lainnya yang dilaporkan dalam pembukuan telah didukung dengan bukti bukti yang kompeten yang telah dilampirkan saat pemeriksaan dan atas pengeluaran

biaya tersebut berkaitan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan menyampaikan Surat Bantahan terkait koreksi biaya usaha lainnya, yang isinya sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding atas koreksi terhadap biaya transportasi sebesar Rp401.497.700,00, karena semua bukti pendukung telah disampaikan kepada Terbanding pada waktu berlangsungnya pemeriksaan, dan biaya a quo adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 dengan UU No. 7 Tahun 1984 stdtd UU No 7 Harmonisasi Perpajakan;

2. Bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding atas koreksi terhadap biaya lainnya sebesar Rp5.903.166.250,00 karena semua bukti pendukung telah disampaikan kepada Terbanding pada waktu berlangsungnya pemeriksaan, dan biaya a quo adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 dengan UU No. 7 Tahun 1984 stdtd UU No 7 Harmonisasi Perpajakan dengan perincian dari biaya a quo adalah sebagai berikut:

NoKeteranganAkun Nomor Jumlah (Rp.)

1 Biaya Kendaraan700011553.800.400

2 Biaya OPEX7000121.558.333.500

3 Biaya Promosi7000161.375.500.750

4 Biaya Kantor800008129.240.800

5 Biaya Retribusi8000112.400.000

6 Biaya Pemeliharaan Gedung8000202.283.890.800

Total Biaya Lainnya5.903.166.250

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa ini adalah apakah Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.304.663.950,00, yang terdiri dari biaya transportasi sebesar Rp401.497.700,00 dan biaya lainnya sebesar Rp5.903.166.250,00, didukung oleh bukti yang kompeten dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai Pasal 6 ayat (1)

UU PPh. Bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para Pihak ini adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sengketa para Pihak merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Kebenran Material ((Uji Bukti);

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Dokumen Pendukung Biaya Transportasi berupa: Perincian Biaya Transportasi sesuai dengan urutan bukti pendukung, dan Bukti Biaya Transportasi;

2. Dokumen Pendukung Biaya Lainnya berupa: Perincian Biaya Lainnya sesuai dengan urutan bukti pendukung, dan Bukti Biaya Lainnya;

Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya oleh Terbanding sebesar Rp6.304.663.950,00 terdiri dari:

a) Biaya Transportasi sebesar Rp401.497.700,00

b) Biaya Lainnya sebesar Rp5.903.166.250,00

Bahwa hasil Uji Bukti atas masing-masing koreksi adalah sebagai berikut:

1. Biaya Transportasi sebesar Rp401.497.700,00

• Bahwa atas koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat biaya usaha lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

• Bahwa atas biaya transportasi yang terdapat bukti sebesar Rp35.753.000 dan dalam Uji Bukti asli dokumen sudah ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

• Bahwa atas biaya transportasi yang tidak terdapat bukti sebesar Rp365.744.700 sebagaimana rekap uji bukti yang dibuat oleh Pemohon Banding:

• Rincian bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah:

Detail rincian transaksi dan index bukti-bukti adalah sebagaimana file excel Industri Semak 2017_Rekap Hasil Uji Bukti yang disampaikan dalam persidangan.

• Kesimpulan: Koreksi Biaya Usaha Lainnya – Biaya Transportasi: Terbukti dan dapat diakui: Rp35.753.000

Tidak terdapat bukti dan dipertahankan: Rp365.744.700

2. Biaya Lainnya sebesar Rp5.903.166.250,00

• Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat biaya usaha lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

Hasil Uji Bukti atas enam koreksi diatas adalah sebagai berikut:

• Biaya Kendaraan sebesar Rp553.800.400

Koreksi Biaya Kendaraan sebesar Rp553.800.400 sesuai rekap biaya diatas bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti sehingga dipertahankan.

• Biaya OPEX sebesar Rp1.558.333.500 dengan rincian bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

Atas biaya yang terdapat bukti sebesar Rp32.833.500, Terbanding tetap mempertahankan karena merupakan pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, yaitu pengeluaran sebagai berikut:

• By Pembelian Pocari Sweat Utk Proposal Dari Denarhanud DAM Jaya

• By Bantuan Proposal Hut Media Republik Ke IX

• By Operasional Opex Cukai Bln Jan 2017

• By Opex Proposal Hut LVRI Ke 70 Penerimaan Partisipasi Cindera Mata

• By Opex Cukai (Pemusnahan Brg Expired)

• By Proposal Mendukung Kas Bulanan Organisasi Karang Taruna

• By Opex Utk Mabes Polri Bpk Ade

• By Proposal Bantuan Pembuatan Pos Ronda RT 007/003

• Jamuan Sosial Utk Dinas Tata Ruang

• By Operasional Opex Cukai Bln Maret 2017

• Jamuan Sosial Utk Menjamu Tamu Dari Dinas Tata Ruang

• By Operasional Opex Cukai Utk Batam

• By Operasional Opex Cukai/Batam

• By Opex Kondangan Ke Bapak Lurah Desa Talaga Dari Pimpinan Dan Staff Pt.Is

• Bantuan Dana Proposal Pelantikandan Dialog Kebangsaan Tangerang Dari GPII

• By Operasional Opex Cukai Bln Mei 2017

• By Operasional Opex Cukai/Batam (3 Kontainer)

• By Entertain Dinas Lingkungan Hidup Kab Tangerang

• By Opex Cukai/Batam (3 Kontainer)

• By Entertain Dinas Pemadam (Apar) Menjamu Tamu

• By Operasional Opex Cukai/Batam 3 Kontainer

• By Opex Proposal Karang Taruna Biru (Pembagian Sembako Dan Santunan Anak Yatim

• By Opex Sumbangan Pembangunan Musholah Al Kharomah Desa Talaga

• By Opex Operasional Cukai Batam (3 Kontainer)

• By Opex THR RW1 & RW3 (Jaro)

• By Opex Operasional Cukai Bln Juli 2017

• Dana Opex Bantuan Hari Raya 17 Agustus Kadus 1 Desa Talaga

• Dana Opex Bantuan Hari Raya 17 Agustus Desa Talagasari

• By Opex Kunjungan Polda Banten Tgl 01/08

• By Opex Partisipasi Dana Hut RI 72 Panitia PHBN Desa Talagasari

• By Opex Operasional Cukai Batam Utk 2 Kontainer

• By Opex Operasional Cukai Bln Sept 2017

• By Opex Operasional Batam 2 Kontainer

• By Operasional Opex Cukai Batan 2 Kontainer

• By Jamuan Kunjungan Kadis Kabid Industri Dagang Kab Tangerang

• By Banrtuan Perlengkapan Penyelenggaraan Porkab IV Kec Cikupa

• By Opex Operasional Cukai Bulan Oktober 2017

• By Opex Proposal Muktamar GPII Ke XIII 2017

• By Opex Cukai Bulan Des 2017

• By Entertain Menjamu Tamu Dari Dinas Perindustrian & Dagang Kab Tangerang

• By Opex Proposal Bantuan Dana Maulid Nabi Muhammad Kadus 1- Talaga

• By Opex Pembelian Pocari Sweat Utk Detasemen Arhanud-003/1/F

• By Opex Bantuan Dana Utk Team Sepakbola Desa Talagasari

• Partisipasi Permohonan Dari Kepala Bidang Disperindag Kab Atas nilai koreksi biaya lainnya sebesar Rp1.525.500.000, Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti sehingga dipertahankan.

• Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750 dengan rincian sebagai berikut:

Bukti yang disampaikan berupa 2 lembar invoice sebagaimana tangkapan layar berikut:

Pembuktian hanya berupa 2 lembar invoice.

Kesimpulan: Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750 tetap dipertahankan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha.

• Biaya Kantor sebesar Rp129.240.800

Biaya Kantor yang terdapat bukti sebesar Rp124.331.700 dan dalam Uji Bukti asli dokumen sudah ditunjukkan oleh Pemohon Banding. Biaya Kantor yang tidak terdapat bukti sebesar Rp4.909.100.

Rincian bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah:

Detail rincian transaksi dan index bukti-bukti adalah sebagaimana file excel Industri Semak 2017_Rekap Hasil Uji Bukti terlampir.

Kesimpulan: Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya – Biaya Kantor:

- Terbukti dan dapat diakui: Rp124.331.700

- Tidak terdapat bukti dan dipertahankan: Rp4.909.100

• Biaya Retribusi sebesar Rp2.400.000

Transaksi terdiri dari 8 (delapan) transaksi dan Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa kwitansi sejumlah transaksi dan koreksi tetap dipertahankan karena pengeluaran tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut:

• Iuran Portal Desa Talaga Sari 2 Bln Des 2016 Dan Jan 2017

• Iuran Portal Desa Talaga Sari Bln Feb 2017

• Iuran Portal Desa Talaga Sari Bulan Maret 2017

• By Opex Dana Portal Desa Talagasari April Dan Mei 2017

• By Iuran Portal Desa Talagasari Bulan Juni Dan Juli 2017

• Dana Portal Desa Talagasari Bln Agustus 2017

• Dana Portal Desa Talagasari Bln September 2017

• By Opex Dana Iuran Portal Desa Talagasari Bln Nov-Des 2017 Kesimpulan: Biaya Retribusi sebesar Rp2.400.000 tetap dipertahankan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha

• Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp2.283.890.800 dengan rincian sebagai berikut:

Hasil Uji Bukti:

Atas transaksi sebagai berikut:

Dengan total nilai Rp8.890.800 dalam Uji Bukti terbukti dan dapat diakui/dibatalkan.

Atas transaksi sebagai berikut:

Dengan total nilai Rp2.275.000.000 dalam Uji Bukti tidak terbukti dan tetap dipertahankan karena:

Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa:

1. Invoice sebanyak 3 dengan senilai Rp1.137.500.000, Rp568.750.000 dan Rp568.750.000 dan Lampiran invoice berupa Rincian biaya renovasi gedung dengan data lawan transaksi yang ada pada Invoice dan lampiran hanya ada data berupa nama “Kevin”.

Surat Perintah Kerja Nomor 002/SPK/III/2017 dan data lawan transaksi yang ada pada SPK hanya ada data berupa nama “Kevin”.

2. Berita Acara Selesai Pekerjaan dan data lawan transaksi yang ada pada SPK hanya ada data berupa nama “Kevin”.

Bahwa dalam pemeriksaan, koreksi berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat biaya usaha lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dan dalam proses Keberatan Pemohon Banidng tidak memberikan data, sehingga atas koreksi tersebut dipertahankan. Dalam Uji Bukti, dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas menurut Terbanding belum dapat membuktikan eksistensi dari biaya tersebut.

Kesimpulan: Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya – Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp2.283.890.800:

- Terbukti dan dapat diakui: Rp8.890.800

- Tidak terdapat bukti dan dipertahankan: Rp2.275.000.000

• Kesimpulan Uji Bukti Koreksi Positif Biaya Lainnya sebesar 5.903.166.250,00:

Bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Bahwa atas Koreksi Positif Biaya Transportasi sebesar Rp401.497.700,00

- Bahwa semua Bukti Asli telah diperlihatkan kepada Terbanding pada saat berlangsungnya Sidang Uji Bukti di Pengadilan Pajak Jakarta;

- Bahwa semua bukti a quo adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan sudah sesuai dengan Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1984 stdtd UU No 7 Harmonisasi Perpajakan;

- Pemohon Banding setuju dengan Terbanding untuk dilakukan koreksi sebesar Rp365.744.700,00, karena tidak bisa menghadirkan bukti- bukti biaya transportasi dari total sebesar Rp401.497.700,00

- Pemohon Banding melampirkan daftar rincian bukti dari bukti-bukti biaya.

Bahwa Koreksi Positif Biaya Lainnya sebesar Rp5.903.166.250,00

- Biaya Lainya sebesar Rp5.903.166.250,00 terdiri dari:

NoKeteranganAkun NomorJumlah (Rp.)

1 Biaya Kendaraan700011553.800.400 2 Biaya OPEX7000121.558.333.500 3 Biaya Promosi7000161.375.500.750 4 Biaya Kantor800008129.240.800 5 Biaya Retribusi8000112.400.000 6 Biaya Pemeliharaan Gedung8000202.283.890.800

Total Biaya Lainnya5.903.166.250

- Semua Bukti Asli telah diperlihatkan kepada Terbanding pada saat berlangsungnya Sidang Uji Bukti di Pengadilan Pajak Jakarta;

- Semua bukti tersebut adalah merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dan sudah dengan Pasal 6 dengan UU No. 7 Tahun 1984 stdtd UU No 7 Harmonisasi Perpajakan;

- Bahwa Pemohon Banding memberikan pendapat atas BAUB dari Terbanding sebagai berikut:

- Terkait Koreksi Biaya Kendaraan sebesar Rp553.800.400,00 Pemohon Banding setuju dengan Terbanding untuk dilakukan koreksi

- Terkait Koreksi Biaya Opex sebesar Rp1.558.333.500,00 Pemohon Banding setuju dengan Terbanding untuk dilakukan koreksi

- Terkait Korksi Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena pembelian hadiah promosi berupa emas adalah merupakan untuk custumer dalam rangka untuk meningkatkan penjualan dan semua bukti telah disampaikan pada waktu berlangsungnya persidangan uji bukti

- Terkait Koreksi Biaya Kantor Rp129.240.800,00

Pemohon Banding setuju dengan Terbanding untuk dilakukan koreksi

- Terkait Koreksi Biaya Restribusi sebesar Rp2.400.000,00 Pemohon Banding setuju dengan Terbanding untuk dilakukan koreksi

- TerkaitKoreksiBiayaPemeliharaanGedung= Rp2.283.890.800,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp2.275.000.000,00 karena dengan bukti yang disampaikan nyata-nyata merupakan biaya pemeliharaan gedung dan merupakan biaya sesuai dengan Pasal 6 UU PPh dapat dikurangkan dari penghasilan netto.

Pemohon Banding melampirkan daftar rincian dari bukti-bukti biaya transportasi dan bukti-bukti pembayaran atas biaya yang dimaksud;

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, rincian atas simpulan hasil uji bukti para Pihak adalah sebagai berikut:

NoNama Akun BiayaSengketa AwalSimpulan Hasil Uji Bukti
Para Pihak SetujuSengketa Akhir
DipertahankanTidak Dipertahankan
1.Biaya Transportasi401.497.700365.744.70035.753.000-
2.Biaya Lainnya
a. Biaya Kendaraan553.800.400553.800.400--
b. Biaya OPEX1.558.333.5001.558.333.500--
c. Biaya Promosi1.375.500.7501.375.500.750
d. Biaya Kantor129.240.800129.240.800-
e. Biaya Retribusi2.400.0002.400.000-
f. Biaya Pemeliharaan Gedung2.283.890.800-8.890.8002.275.000.000
Jumlah Biaya Usaha Lainnya6.304.663.9502.609.519.40044.643.8003.650.500.750

Menimbang bahwa berdasarkan hasil uji bukti sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa dari jumlah koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp6.304.663.950, para Pihak setuju atas sejumlah Rp2.609.519.400 tetap dipertahankan dan sisanya sebesar Rp44.643.800 tidak dapat dipertahankan

2. Bahwa sisa sengketa para Pihak menjadi 2 (dua) akun dengan nilai keseluruhan Rp3.650.500.750, yakni:

a. Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750

b. Biaya Pemeliharan Gedung sebesar Rp2.275.000.000

Bahwa terkait sengketa biaya promosi dan biaya pemeliharaan gedung, para Pihak menyampaikan dalil/argumentasinya dalam kesimpulan akhir secara tertulis yang disampaikan pada persidangan terakhir yang juga sekaligus diberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk mengajukan bukti-bukti tambahan terkait koreksi yang masih disengketakan;

Menimbang, bahwa Terbanding menyampaikan kesimpulan akhir, yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750

Bahwa bukti yang diajukan dalam proses uji bukti berupa 2 lembar invoice dengan total keseluruhan Rp1.375.500.750.

Bahwa Terbanding berkesimpulan Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750 tetap dipertahankan karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha.

Bahwa Pemohon Banding melengkapi bukti-bukti biaya promosi atas perintah Majelis Hakim, berupa:

a. SuratPerjanjianKerjasamaProgramTargetnomor SPK/PT/SM/I/2017 tanggal 2 Januari 2017 dan Surat Perjanjian Kerjasama Program Target nomor SPK/PT/SMNI1/2017 tanggal 3 Juli 2017;

b. Tanda terima hadiah program target periode Jan — Jul 2017 sebanyak 5 (lima) lembar dan Tanda terima hadiah program target periode Jul — Des 2017 sebanyak 5 (lima) lembar.

Bahwa Terbanding menanggapi atas bukti-bukti kelengkapan biaya promosi adalah sebagai berikut:

a. Biaya promosi tersebut tidak dilengkapi dengan bukti arus uang berupa bukti pembayaran/pembelian Logam Mulia.

b. Perjanjian kerjasama dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Surya Citra Semesta yang diwakili oleh Ismoyo Jabatan Sales Manager namun berdasarkan penelitian pada SPT Masa PPh Pasal 21 PT Surya Citra Semesta, tidak terdapat nama pegawai dimaksud.

c. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang berupa bukti pembayaran/pembelian Logam Mulia sehingga koreksi Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750 menurut Terbanding tetap dipertahankan.

Bahwa menurut Terbanding, selain pendapat terkait bukti-bukti di atas, biaya promosi sebesar Rp1.375.500.750 tersebut tidak dapat dibiayakan karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK-02/PMK.03/2010 karena Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas biaya promosi sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK¬02/PMK.03/2010;

Bahwa dengan demikian, pendapat akhir Terbanding atas biaya promosi sebesar Rp1.375.500.750 adalah tidak dapat dibiayakan karena tidak terbukti arus uang atas pembeliannya dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK-02/PMK.03/2010 karena Pemohon Banding tidak membuat daftar nominatif atas biaya promosi sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK-02/PMK.03/2010;

2. Biaya pemeliharaan gedung sebesar Rp2.275.000.000

Sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti yang telah disampaikan dalam sidang tanggal 10 Agustus 2023, yang masih menjadi sengketa adalah 3 (tiga) transaksi sebagai berikut:

Dengan total nilai Rp2.275.000.000 dalam Uji Bukti tidak terbukti dan tetap dipertahankan karena bukti yang disampaikan Pemohon Banding hanya berupa:

a. Invoice sebanyak 3 dengan senilai Rp1.137.500.000, Rp568.750.000 dan Rp568.750.000 dan Lampiran invoice berupa Rincian biaya renovasi gedung dengan data lawan transaksi yang ada pada Invoice dan lampiran hanya ada data berupa nama "Kevin"

b. Surat Perintah Kerja Nomor 002/SPK/I11/2017 dan data lawan transaksi yang ada pada SPK hanya ada data berupa nama "Kevin".

c. Berita Acara Selesai Pekerjaan dan data lawan transaksi yang ada pada SPK hanya ada data berupa nama "Kevin".

Bahwa dalam pemeriksaan koreksi karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat biaya usaha lainnya yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dan dalam proses Keberatan Pemohon tidak memberikan data sehingga atas koreksi tersebut dipertahankan. Dalam Uji Bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diatas menurut Terbanding belum dapat membuktikan eksistensi dari biaya tersebut.

Bahwa atas perintah Majelis Hakim, Pemohon Banding melengkapi bukti-bukti atas biaya pemeliharaan gedung dimaksud berupa 1 (bukti) bukti tambahan berupa foto-foto.

Bahwa tambahan bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa foto tersebut tidak dapat membuktikan eksistensi dari biaya pemeliharaan gedung sebesar Rp2.275.000.000 karena dari foto-foto tersebut tidak dapat diidentifikasi / tidak dapat membuktikan telah dilakukan kegiatan pemeliharaan berupa renovasi gedung.

Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pihak penerima penghasilan mengingat data yang tersedia dalam bukti yang disampaikan Pemohon Banding hanya terdapat data nama lawan transaksi yaitu "Kevin".

Substansi data lawan transaksi yang Iengkap adalah agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menelusuri ke SPT Pihak Penerima apakah penghasilan yang diterima terkait biaya pemeliharaan gedung tersebut sudah dilaporkan dalam SPT-nya.

Pendapat Akhir Terbanding: Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp2.275.000.000 tidak terbukti dan tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan akhir, yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750

Bahwa menanggapi penjelasan Terbanding yang menyatakan tidak ada nama personil yaitu saudara Budiono sebagai wakil dari perusahaan PT Industri Semak yang menanda-tangani perjanjian dan penyerahan emas promosi atas penjualan target maupun saudara Ismoyo selaku wakil dari distributor PT Surya Citra Semesta selaku penanda-tanganan perjanjian promosi dan penerimaan emas atas penjualan target, Pemohon Banding menegaskan saudara Budiono adalah nyata-nyata merupakan karyawan dari PT Industri Semak maupun dan saudara Ismoyo nyata-nyata adalah merupakan karyawan dari PT Surya Citra Semesta (Distributor) dengan bukti potong gaji tahun 2017 dengan bukti berupa:

a. 1721A1 atas nama Budiono dan 1721A1 atas nama Ismoyo

b. Screen shoot eSPT PPh Pasal 21 yang didalamnya terdapat daftar bukti potong an Budiono dan Ismoyo

Bahwa terdapat eksistensi dari personil yang mewakili perseroan dalam rangka melakukan promosi a quo di atas, terbukti Terbantahkan pendapat dari Terbanding pada opininya yang menyatakan seolah olah tidak ada transaksi biaya promosi atas pemberian emas kepada distributor dalam pencapaian target penjualan dan merupakan biaya promosi sesuai dengan Pasal 6 dari UU PPh dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Bahwa Pemohon Banding melampirkan Laporan SPM Masa Desember 2017 PPh Pasal 21 Karyawan yang merupakan satu kesatuan dari BAUB yang telah disampaikan;

Bahwa pernyataan Terbanding tentang tidak adanya daftar nominatif juga tidak sejalan dengan bukti-bukti yang telah disampaikan pada persidangan bukti di Pengadilan Pajak Jakarta, yang nyata-nyata bukan merupakan biaya sumbangan sebagaimana yang dimaksud dari PMK- 0/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Netto , sehingga dasar alasan dari Terbanding dengan menyatakan tidak ada daftar nominatif sehingga tidak menjadi biaya sesuai dengan Pasal 6 UU PPh tidak sejalan dengan bukti yang telah diperiksa oleh Terbanding.

2. Biaya pemeliharaan gedung sebesar Rp2.275.000.000

Bahwa pernyataan dari Terbanding yang menyatakan tidak menyakini atas lokasi dilakukan pemeliharaan gedung dengan alasan tidak mengetahui kepastian dari lokasi dilakukan pemeliharaan gedung, adalah tidak sejalan dengan Norma Pemeriksaan Berlaku yaitu pada tingkat pemeriksaan, dimana Terbanding telah melakukan kunjungan ke kantor maupun lokasi pabrik dari Pemohon Banding demikian juga sudah melalui proses penelitian keberatan dimana Terbanding memiliki keleluasaan waktu untuk meninjau ada tidak nya biaya pemeliharaan

gedung yang dilakukan oleh Pemohon Banding, bukan pada tingkat sengketa di Pengadilan Pajak dengan menyatakan tidak bisa dinyakini atas pemeliharaan gedung yang telah dilakukan Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), diatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1):

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,

3. bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

4. bunga, sewa, dan royalti;

5. biaya perjalanan;

6. biaya pengolahan limbah;

7. premi asuransi;

8. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

9. Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti, hasil uji bukti, alasan para Pihak dan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.304.663.950,00, dilakukan dengan alasan tidak didukung bukti yang kompeten yang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh; Bahwa menimbang koreksi a quo merupakan sengketa pembuktian, Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti kebenaran materiil (uji bukti);

Bahwa berdasarkan Berita Acara Uji Bukti para pihak, rincian atas simpulan hasil uji bukti para Pihak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoNama Akun BiayaSengketa AwalSimpulan Hasil Uji Bukti
Para Pihak SetujuSengketa Akhir
DipertahankanTidak Dipertahankan
1.Biaya Transportasi401.497.700365.744.70035.753.000-
2.Biaya Lainnya
a. Biaya Kendaraan553.800.400553.800.400--
b. Biaya OPEX1.558.333.5001.558.333.500--
c. Biaya Promosi1.375.500.7501.375.500.750
d. Biaya Kantor129.240.800129.240.800-
e. Biaya Retribusi2.400.0002.400.000-
f. Biaya Pemeliharaan Gedung2.283.890.800-8.890.8002.275.000.000
Jumlah Biaya Usaha Lainnya6.304.663.9502.609.519.40044.643.8003.650.500.750

bahwa berdasarkan rincian hasil uji bukti sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

1. Bahwa dari total koreksi positif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.304.663.950,00, para Pihak telah bersepakat bahwa atas koreksi sebesar Rp2.609.519.400,00 tetap dipertahankan.

2. Bahwa para Pihak juga telah bersepakat bahwa sebagian koreksi sebesar Rp44.643.800,00 terbukti kebenarannya dan tidak dapat dipertahankan.

3. Bahwa sisa sengketa sebesar Rp3.650.500.750,00 tersebut terdiri dari 2 (dua) akun biaya, yakni Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750,00 dan Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp2.275.000.000,00;

bahwa terhadap nilai koreksi yang telah disepakati oleh para Pihak, yakni koreksi yang dipertahankan sebesar Rp2.609.519.400,00 dan koreksi yang tidak dipertahankan sebesar Rp44.643.800,00, Pengadilan Pajak berpendapat telah sesuai dengan bukti-bukti yang dilakukan uji bukti dan tidak perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dan menetapkannya sesuai dengan kesepakatan para Pihak dalam Berita Acara Uji Bukti;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak akan memberikan pendapat atas sisa sengketa sebesar Rp3.650.500.750,00 yang meliputi Biaya Promosi dan Biaya Pemeliharaan Gedung;

A. Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750,00

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750,00 dengan dalil bahwa pengeluaran tersebut tidak dapat diyakini arus uangnya, identitas lawan transaksi yakni Sdr. Ismoyo dari PT Surya Citra Semesta diragukan karena tidak terdaftar pada e-SPT PPh Pasal 2, serta Pemohon Banding tidak membuat Daftar Nominatif Biaya Promosi sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa pengeluaran berupa pembelian Logam Mulia (emas) nyata-nyata diberikan sebagai promosi/hadiah kepada distributor atas pencapaian target penjualan, sehingga memenuhi kriteria biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai Pasal 6 UU PPh;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding di dalam persidangan guna membuktikan kebenaran

materiil atas Biaya Promosi tersebut, terdapat fakta bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti berupa dokumen:

1. Surat Perjanjian Kerjasama Program Target Nomor SPK/PT/SM/I/2017 tanggal 2 Januari 2017;

2. SuratPerjanjianKerjasamaProgramTargetNomor SPK/PT/SMNI1/2017 tanggal 3 Juli 2017;

3. Tanda terima hadiah program target periode Jan — Jul 2017 sebanyak 5 (lima) lembar; dan

4. Tanda terima hadiah program target periode Jul — Des 2017 sebanyak 5 (lima) lembar;

bahwa di samping bukti-bukti perjanjian dan tanda terima penyerahan emas tersebut, Pemohon Banding juga telah membuktikan eksistensi lawan transaksi dengan menyerahkan Bukti Potong 1721-A1 dan screenshot e-SPT PPh Pasal 21 atas nama Sdr. Ismoyo (wakil distributor PT Surya Citra Semesta) dan Sdr. Budiono (wakil PT Industri Semak), yang mengonfirmasi bahwa pihak-pihak yang bertransaksi adalah pihak yang nyata dan sah; bahwa dari pengujian atas bukti-bukti tersebut, Pengadilan Pajak meyakini secara materiil bahwa transaksi pemberian hadiah promosi berupa Logam Mulia kepada pihak distributor benar-benar terjadi, telah direalisasikan, dan memiliki hubungan yang erat untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M);

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai ketiadaan Daftar Nominatif sesuai PMK-02/PMK.03/2010, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan atau ketidaklengkapan syarat pelaporan administratif tidak serta- merta menggugurkan fakta material bahwa biaya promosi tersebut benar- benar telah dikeluarkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa secara material Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750,00 terbukti eksistensinya dan memiliki hubungan langsung dengan upaya peningkatan penjualan (biaya 3M). Oleh karenanya, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi

Terbanding atas Biaya Promosi sebesar Rp1.375.500.750,00 tidak dapat dipertahankan;

B. Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp2.275.000.000,00

bahwa atas koreksi Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp2.275.000.000,00, Terbanding mendalilkan bahwa bukti Invoice, Surat Perintah Kerja Nomor 002/SPK/III/2017, dan Berita Acara Selesai Pekerjaan hanya mencantumkan identitas lawan transaksi bernama "Kevin", sehingga menyulitkan Terbanding untuk melakukan penelusuran silang ke SPT Pihak Penerima. Terbanding juga meragukan tambahan bukti foto karena dianggap tidak dapat membuktikan terjadinya kegiatan renovasi fisik gedung;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya pemeliharaan gedung tersebut senyatanya telah dikeluarkan dan Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah melakukan kunjungan ke kantor dan lokasi pabrik pada saat tingkat pemeriksaan, sehingga Terbanding seharusnya memiliki keleluasaan untuk melihat langsung keberadaan fisik hasil pemeliharaan/renovasi gedung tersebut, sehingga penolakan Terbanding di tingkat persidangan dinilai tidak sejalan dengan Norma Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding di persidangan, Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan 3 (tiga) lembar Invoice senilai total Rp2.275.000.000,00, Surat Perintah Kerja, Berita Acara Selesai Pekerjaan, dan dokumentasi foto yang secara berkesinambungan membuktikan adanya pengeluaran untuk pengerjaan fisik pemeliharaan gedung Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait pencantuman identitas lawan transaksi yang hanya bernama "Kevin" selaku pelaksana kerja tidak menggugurkan substansi dan fakta material bahwa pengeluaran tersebut benar-benar terjadi untuk pemeliharaan aset berupa gedung pabrik milik Pemohon Banding.;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengeluaran sebesar Rp2.275.000.000,00 terbukti eksistensinya sebagai

Biaya Pemeliharaan Gedung yang riil dan dimanfaatkan dalam operasional perusahaan, sehingga memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga pengeluaran tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karenanya, koreksi Terbanding atas Biaya Pemeliharaan Gedung sebesar Rp2.275.000.000,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan dan penilaian uji bukti atas sengketa para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan perhitungan akhir atas koreksi Biaya Usaha Lainnya sebagai berikut:

1. Koreksi yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp2.609.519.400,00, sebagaimana kesepakatan dari para Pihak pada saat Uji Bukti.

2. Koreksi yang tidak dapat dipertahankan adalah sebesar Rp3.695.144.550,00, yang terdiri dari atas:

a. Kesepakatan koreksi yang tidak dipertahankan oleh para Pihak saat Uji Bukti sebesar Rp44.643.800,00.

b. Koreksi yang tidak dapat dipertahankan atas koreksi Biaya Promosi oleh Pengadilan Pajak sebesar Rp1.375.500.750,00.

c. Koreksi yang tidak dapat dipertahankan atas koreksi Biaya Pemeliharaan Gedung oleh Pengadilan Pajak sebesar Rp2.275.000.000,00.

bahwa dengan demikian, dari total koreksi positif Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.304.663.950,00, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yakni sebesar Rp2.609.519.400,00,dantidakmempertahankan\sebesar Rp3.695.144.550,00.

D. Koreksi Positif atas Biaya Luar Usaha sebesar Rp1.294.000.457

Menimbang bahwa koreksi positif atas biaya luar usaha sebesar Rp1.294.000.457 dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan berdasarkan penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen oleh

pemeriksa dan berdasarkan penelitian terdapat biaya usaha yang tidak didukung oleh bukti yang kompeten sebesar Rp1.294.000.457;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan biaya luar usaha yang dilaporkan dalam pembukuan telah didukung dengan bukti-bukti yang kompeten yang telah dilampirkan saat pemeriksaan dan atas pengeluaran biaya tersebut berkaitan dengan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan menyampaikan Surat Bantahan terkait koreksi biaya luar usaha, yang isinya sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding setuju sebagian atas koreksi dari Terbanding terhadap Biaya luar usaha karena merupakan biaya pajak dan tidak setuju atas koreksi positif terhadap biaya administrasi bank dan selisih pembulatan merupakan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai Pasal 6 dengan UU No. 7 Tahun 1984 stdtd UU No 7 Harmonisasi Perpajakan;

2. Bahwa perincian dari biaya lainnya adalah sebagai berikut:

NoKeteranganAkun Nomor Jumlah (Rp.)Keterangan 1 PPh Pasal 21830001324.973.806 Setuju Dikoreksi 2 Biaya PPh 29830005894.133.250 Setuju Dikoreksi 3 PPh Pasal 4 (2)83000870.000.000 Setuju Dikoreksi 4 Biaya Administrasi Bank9100024.872.500 Tidak Setuju 5 Selisih Pembulatan92000220.901 Tidak Setuju

Total Biaya Lainnya1.294.000.457

Bahwa dalam penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 8 Juni 2023, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas yang tidak setuju seharusnya Terbanding telah memiliki data berupa rekening koran atas peminjaman data sewaktu berlangsungnya pemeriksaan, sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding dengan menyatakan tidak ada bukti pendukung;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa adalah apakah Biaya Luar Usaha sebesar Rp4.893.401,00, yang terdiri dari Biaya Administrasi Bank Rp4.872.500 dan Selisih Pembulatan Rp20.901, didukung oleh bukti pendukung yang kompeten dan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dan dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa para pihak adalah sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sengketa para pihak merupakan sengketa pembuktian, maka Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak memerintahkan para pihak untuk melakukan Uji Bukti;

Bahwa berdasarkan perintah Pengadilan Pajak dalam persidangan, para pihak telah melaksanakan proses uji bukti Sengketa Banding dan menuangkannya dalam Berita Acara Uji Bukti yang menjadi dasar penilaian Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Perincian Biaya Usaha Lainnya sesuai dengan urutan bukti pendukung;

2. Bukti Biaya Usaha Lainnya;

Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat biaya dari luar usaha yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

Bahwa rincian koreksi adalah:

PPh Pasal 21 sebesar Rp324.973.806, Biaya PPh 29 sebesar Rp894.133.250, PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp70.000.000 Pemohon Banding setuju dikoreksi.

Bahwa Biaya Administrasi Bank sebesar Rp4.872.500 hasil Uji Bukti adalah:

Sehingga Biaya Administrasi Bank sebesar Rp1.783.500 tidak terdapat bukti dan tetap dipertahankan.

Bahwa selisih pembulatan sebesar Rp20.901 tidak terdapat penjelasan dan bukti dari Pemohon Banding sehingga tetap dipertahankan.

Bahwa kesimpulan Uji Bukti koreksi Biaya Luar Usaha sebesar Rp1.294.000.457,00:

Bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut: Bahwa Biaya Luar Usaha sebesar Rp1.294.000.457,00 terdiri dari:

NoKeteranganAkun NomorJumlah (Rp.)Keterangan

1 PPh Pasal 21830001324,973,806 Setuju Dikoreksi

2 Biaya PPh 29830005894,133,250 Setuju Dikoreksi

3 PPh Pasal 4 (2)83000870,000,000 Setuju Dikoreksi

4 Biaya Administrasi Bank9100024,872,500 Tidak Setuju

5 Selisih Pembulatan92000220,901 Tidak Setuju

Total Biaya Lainnya1,294,000,457

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding dengan koreksi sebesar Rp1.290.911.457,00 dan Pemohon Banding melampirkan daftar rincian bukti dari bukti-bukti biaya yang dimaksud.

Menimbang dalil, pendapat akhir dan hasil uji bukti sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tidak terdapat sengketa di antara para Pihak bahwa atas koreksi positif biaya luar usaha sebesar Rp1.294.000.457,00, para Pihak setuju atas sejumlah Rp1.290.911.457 untuk tetap dipertahankan dan sisanya sebesar Rp3.090.000 tidak dapat dipertahankan, dan menurut Pengadilan Pajak perhitungan tersebut telah sesuai dengan fakta berdasarkan bukti-bukti yang telah dilakukan uji bukti.

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pokok sengketa tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha206.021.157.706199.154.859.6666.866.298.040
2Harga Pokok Penjualan(198.932.998.552)(198.932.998.552)0
3Biaya Usaha Lainnya6.304.660.9502.609.519.4003.695.144.550
4Biaya dari Luar Usaha1.294.000.4571.290.911.4573.090.000

Bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti- bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini.

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha

- Menurut TerbandingRp288.838.681.246

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut PengadilanRp6.866.298.040 Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp281.972.383.206

2. Harga Pokok Penjualan

- Menurut TerbandingRp266.784.360.137

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut PengadilanRp0 Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp266.784.360.137

3. Biaya Usaha Lainnya

- Menurut TerbandingRp6.638.425.496

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut PengadilanRp3.695.144.550 Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp10.333.570.046

4. Biaya dari Luar Usaha

- Menurut TerbandingRp531.623.260

- Koreksi tidak dapat dipertahankan menurut PengadilanRp3.090.000 Pajak

- Menurut Pengadilan PajakRp528.533.260 Bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha/BrutoRp281.972.383.206
2. Harga Pokok PenjualanRp266.784.361.137
3. Penghasilan Bruto dari UsahaRp15.188.022.069
4. Biaya Usaha LainnyaRp10.333.570.046
5. Penghasilan Neto Dalam NegeriRp4.854.452.023
6. Penghasilan Neto Dalam Negeri LainnyaRp528.533.260
7. Penyesuaian Fiskal PositifRp2.847.461.457
8. Penyesuaian Fiskal NegatifRp531.621.260
9. Penghasilan NetoRp7.698.825.480
10. Kompensasi KerugianRp-
11. Penghasilan Kena PajakRp7.698.825.480
12. PPh TerutangRp1.924.706.250
13. Kredit PajakRp894.133.250
14. Pajak Kurang/(Lebih) DibayarRp1.030.573.000
15. Sanksi AdministrasiRp450.154.286
16. Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp1.480.727.286

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00067/KEB/PJ/WPJ.08/2022 tanggal 2 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor: 00002/206/17/452/21 tanggal 8 Februari 2021 atas nama PT INDUSTRI SEMAK, NPWP 02.763.792.5-451.000, beralamat di Jl Raya Serang KM 16, Cikupa, Kab. Tangerang, Banten 15710, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar Rp1.480.727.286

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.