Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-005541.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

Job Pertamina - Medco E&p Tomori Sulawesi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005541.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Job Pertamina - Medco E&p Tomori Sulawesi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2020
Pos yang disengketakan
  • Koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 16A
  • PMK 9/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005541.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
Job Pertamina - Medco E&p Tomori Sulawesi
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/287/20/081/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
6 April 2026
Tanggal Pengucapan
29 April 2026