P U T U S A N
Nomor PUT-005541.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/287/20/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005541.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
JOB PERTAMINA - MEDCO E&P TOMORI SULAWESI, NPWP 02.796.802.3-081.000, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Menara Bidakara Lt. 4 Tebet Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Andry jabatan General Manager,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Aditia Sukoco Susmanto,
Jabatan: Treasury & Tax Section Head,
Surat Kuasa Khusus : 0531/TOMORI/GM/SKH/2025tanggal21
November 2025,
2. Nama: Yuvita Devianty,
Jabatan: Taxation Accountant,
Surat Kuasa Khusus : 0534/TOMORI/GM/SKH/2025tanggal21
November 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: