Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-005541.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

Job Pertamina - Medco E&p Tomori Sulawesi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005541.16/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/287/20/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak September 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005541.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

JOB PERTAMINA - MEDCO E&P TOMORI SULAWESI, NPWP 02.796.802.3-081.000, beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Menara Bidakara Lt. 4 Tebet Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Andry jabatan General Manager,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aditia Sukoco Susmanto,

Jabatan: Treasury & Tax Section Head,

Surat Kuasa Khusus : 0531/TOMORI/GM/SKH/2025tanggal21

November 2025,

2. Nama: Yuvita Devianty,

Jabatan: Taxation Accountant,

Surat Kuasa Khusus : 0534/TOMORI/GM/SKH/2025tanggal21

November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama/NIP: Anita Agustina/ 19750810 199503 2 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 19860730 200710 1 004 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus

Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 19860226 200710 1 002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-751/WPJ.07/2026 tanggal 26 Februari 2026 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 968/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-00713/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 6 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 0357/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 4 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak

Nomor 00012/287/20/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak September 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1 2Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri00
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:00
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pemungut Pajak25.939.855.87125.987.338.271
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab secara renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)25.939.855.87125.987.338.271
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.593.985.5952.598.733.835
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3 STP (pokok Kurang Bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain2.593.985.5952.593.985.595
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.593.985.5952.593.985.595
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)2.593.985.5952.593.985.595
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)04.748.240
3Kelebihan Pajak yang Sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)04.748.240
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP02.279.156
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah02.279.156
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar07.027.396
7Jumlah kurang/(lebih)bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0258/TOMORI/ GM/LTR/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebesar Rp0,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar4.748.24004.748.240
b. Sanksi Bunga2.279.15602.279.156
c. Sanksi Kenaikan000
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar7.027.39607.027.396

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 19 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tertanggal 21 Maret 2025 yang diterima pada tanggal 25 Maret 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Andry dengan jabatan selaku General Manager yang dibuktikan dengan Salinan bagan organisasi Join Operating Body dalam Production Sharing Contract Blok Senoro Toili dan SK Penunjukannya;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025 Masa/Tahun Pajak September 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1 2Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Sanksi Adm2.593.985.5952.598.733.8354.748.240 2.279.156

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 0258/TOMORI/GM/LTR/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

NOURAIANMenurutKoreksi yang diajukan keberatan ( Rp )
Pemohon Banding ( Rp )Terbanding (Rp)
1 2Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Sanksi AdmNihil Nihil4.748.240 2.279.156( 4.748.240 ) ( 2.279.156 )

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1 2Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri Sanksi AdmNihil Nihil4.748.240 2.279.1564.748.240 2.279.156

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NOURAIANMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1. 2.PPN yang kurang dibayar Sanksi Adm4.748.240 2.279.156Nihil Nihil4.748.240 2.279.156

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Kurang Bayar PPN Barang Dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dan/atau kurang dipungut pada masa September 2020 berdasarkan data PKPM portal DJP dengan rincian sebagai berikut :

Nama PenerbitNPWPNomor FakturTanggal FakturNilai Faktur
TRAKINDO UTAMA020258737091000030004208380370610-Sep-202,504,305
TRAKINDO UTAMA020258737091000030004208380370710-Sep-202,243,935

Menurut Pemohon Banding:

Untuk faktur pajak Trakindo Utama tersebut diatas

bahwa berdasarkan pencatatan dan dokumentasi pada sistem Pemohon Banding (SAP) tidak ditemukan catatan transaksi yang terkait dengan Faktur Pajak No 030.004.2083803706 tanggal 10 September 2020 dan Faktur Pajak

No 030.004.2083803707 tanggal 10 September 2020 dan disinyalir faktur tersebut tidak berdasarkan kegiatan nyata dan dokumentasi yang memadai dari penerbit faktur sehingga Faktur Pajak dimaksud tidak Valid;

bahwa telah diterbitkan surat permintaan pembatalan faktur pajak dan pembetulan SPT Masa PPN ke penerbit faktur dengan surat No. 0228- TOMORI-FIN-LTR-2023 tanggal 3 Oktober 2023. Atas surat dimaksud telah dikirimkan juga melalui surel ke penerbit faktur, dengan tanggapan bahwa atas faktur tersebut di Masa September akan dilakukan proses pembatalan, namun sampai dengan surat ini dibuat pihak penerbit faktur belum menyampaikan dokumen pembatalan dimaksud;

bahwa Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, telah melaksanakan tugasnya dengan baik dimana atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajaknya dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan masa yang dimaksud tepat waktu dan jumlah secara rutin sepanjang tahun buku 2020;

bahwa Pemohon Banding merupakan Operator yang melakukan operasi migas, untuk dan atas nama para Kontraktor Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi berdasarkan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, yang mengatur bahwa bagi Kontraktor yang telah menyetorkan bagian negara, terhadap pajak selain Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh Kontraktor secara langsung yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayarkan oleh Kontraktor dapat dikembalikan kepada Kontraktor; Dan bahwa ketentuan mengenai tata cara/ mekanisme pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa

kena pajak yang digunakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap dalam pengusahaan minyak dan gas bumi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005; Sehingga dengan usaha sebaik-baiknya, Wajib Pajak akan melakukan kewajibannya untuk melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang terjadi dalam kegiatan operasional Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), khususnya Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 dan Pasal 15, diketahui bahwa Pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN adalah kewajiban dan wewenang penerbit Faktur; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas menurut Pemohon Banding, nilai PPN Pemungutan Pajak yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak atas penyerahan barang dan jasa terkait adalah NIHIL;

2. Pengenaan Sanksi Adm

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 13

(2) KUP dengan alasan masih terdapat sejumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dan/atau kurang dipungut oleh Pemohon Banding pada masa September 2020;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pengenaan sanksi administrasi tersebut dikarenakan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan sanksi bunga tersebut merupakan nilai koreksi yang diajukan banding dalam surat ini yang menurut pendapat Pemohon Banding adalah NIHIL sesuai dengan uraian di atas;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Disampaikannya keterangan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup bersama surat ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi yang diputuskan oleh Terbanding sehingga jumlah koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dan/atau kurang dipungut pada masa September 2020 menjadi NIHIL;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00713/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 6 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 21 Maret 2025, yang diterima tanggal 21 Maret 2025√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00256/KEB/PJ/ WPJ.16/2024 tanggal 21 Maret 2025;√
h.Bukti pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya :
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Andry (General Manager) bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
√
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
√
k.Surat keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding.√

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/20/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak September 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi Nomor LAP-60/RIKSIS/KPP.0710/2024 tanggal 21 Maret 2024 dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingFiskusTim Peneliti
1 2Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor000
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri000
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut000
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng:000
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pemungut Pajak25.939.855.87125.987.338.27125.987.338.271
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7 Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab secara renteng000
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)25.939.855.87125.987.338.27125.987.338.271
Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.593.985.5952.598.733.8352.598.733.835
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.3 STP (pokok Kurang Bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain2.593.985.5952.593.985.5952.593.985.595
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)2.593.985.5952.593.985.5952.593.985.595
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)2.593.985.5952.593.985.5952.593.985.595
e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)04.748.2404.748.240
Kelebihan Pajak yang Sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya000

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …… (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)04.748.2404.748.240
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP02.279.1562.279.156
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP000
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah02.279.1562.279.156
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar07.027.3967.027.396

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0258/TOMORI/GM/LTR/2024 tanggal 20 Juni 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi pada tanggal 24 Juni 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor FORM- 05004891/BPS/KPP.071003/2024 tanggal 27 Juni 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025, dengan perincian sebagai berikut:

UraianSemulaDitambahMenjadi
(Rp)(Dikurangi)(Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar4.748.24004.748.240
Sanksi Bunga2.279.15602.279.156
Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar7.027.39607.027.396

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1PPN Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak2.598.733.8352.593.985.5954.748.240

Penjelasan:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Pasal 16A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 Tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya;

1) Pasal 3, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor;

2) Pasal 7, mengatur bahwa Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat:

a) penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b) penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau

c) penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

1) Pasal 2 ayat (4), mengatur bahwa PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak;

2) Pasal 23 ayat (1), mengatur bahwa PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:

a) BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau

b) barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.

3) Lampiran huruf K, mengatur bahwa pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

d. Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan, dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima.

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Terdapat koreksi PPN atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Masa Pajak September 2020 sebesar Rp4.748.240,00;

b. Koreksi merupakan hasil pengujian pemeriksa terhadap data SIDJP sehingga diketahui terdapat PPN yang dipungut kurang atau tidak dilaporkan dengan rincian:

1) Faktur Pajak nomor 030.004-20.83803706 tanggal 10 September 2020, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual PT Trakindo Utama, PPN Rp2.504.305,00

2) Faktur Pajak nomor 030.004-20.83803707 tanggal 10 September 2020, PKP Penjual PT Trakindo Utama, PPN Rp2.243.935,00

c. Koreksi dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti.

d. Dasar hukum:

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Pasal 16A UU PPN

3) PMK-73/PMK.03/2010

Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

a. Berdasarkan konfirmasi e-faktur pada aplikasi portal DJP diketahui:

1) Faktur nomor 030.004-20.83803706; PPN sebesar Rp2.504.305,00 diterbitkan tanggal 10-09-2020 oleh PKP Penjual Trakindo Utama dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN September 2020;

2) Faktur nomor 030.004-20.83803707; PPN sebesar Rp2.243.935,00 diterbitkan tanggal 10-09-2020 oleh PKP Penjual Trakindo Utama dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN September 2020;

b. Tidak ada dokumen pendukung/bukti dari PKP Penjual yang menyatakan bahwa atas faktur tersebut diatas dibatalkan.

Pendapat Terbanding

a. Tidak dibuktikan PKP Penjual melakukan pembatalan faktur pajak, sehingga tidak terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP/JKP yang faktur pajaknya diterbitkan.

b. Koreksi pemeriksa telah sesuai dengan data/keterangan yang ada dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Nomor 00012/287/20/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak September 2020, atas nama Job Pertamina - Medco E&P Tomori Sulawesi NPWP 027968023081000 / 0027968023081000 NITKU 0027968023081000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0357/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 4 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama pada Surat Banding Nomor 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 19 Juni 2025;

Perihal Materi dan Data yang Menjadi Dasar Koreksi Terbanding

bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-60/RIKSIS/KPP.0710/2024 tanggal 21 Maret 2024, bahwa terdapat DPP atas pemungutan PPN oleh Pemungut Pajak yang tidak/kurang dipungut pada masa September 2020 sebagai berikut : Jraian iDikurarg | "

Re | oo Ro TR

Bayar

dibayar

bahwa data tersebut diperoleh dari konfirmasi e-faktur pada aplikasi portal DJP atas faktur yang diterbitkan dan telah dilaporkan lawan transaksi dengan rincian sebagai berikut :

OONa

mTTAAa V

AAendor

88NPW

00P

00No F

a88k33tur

Tgl F

aeekppt--u22r00

PM

a

s00aPPN ( IDR

) TTRRAAKKIINNDD

U

MM

0022002255

737

9911000000 00330000

420

803

770067

10-S

SSEE

T

2

2,504,3

05 U

737

420

803

10-S

PT

2

2,243,9

35 Tanggapan Pemohon Banding

A. Atas faktur pajak nomor 030.004-20.83803706 tanggal 10 September 2020,

yang diterbitkan oleh PT Trakindo Utama, dengan nilai PPN Rp2.504.305,00 Dan atas faktur pajak nomor 030.004-20.83803707 tanggal 10 September 2020, yang diterbitkan oleh PT Trakindo Utama, dengan nilai PPN Rp2.243.935,00;

- bahwa berdasarkan penelusuran pada pencatatan dan dokumentasi pada sistem kami (SAP) tidak ditemukan catatan transaksi yang terkait, terhubung dan berdasar dengan Faktur Pajak No. 030.004-20.83803706 tanggal 10 September 2020 dan Faktur Pajak No. 030.004-20.83803707 tanggal 10 September 2020, disinyalir terhadap faktur tersebut tidak diterbitkan berdasarkan kegiatan nyata (serah terima barang dan jasa ) dan dokumentasi yang memadai dari penerbit faktur/ salah terbit, sehingga Faktur Pajak dimaksud tidak Valid;

- bahwa berdasarkan hal tersebut telah diterbitkan surat permintaan pembatalan faktur pajak dan pembetulan SPT Masa PPN kepada PT Trakindo Utama selaku penerbit faktur dengan surat No. 0228/TOMORI/FIN/LTR2023 tanggal 3 Oktober 2023 dan surat dimaksud juga telah dikirimkan melalui surel;

- bahwa atas komunikasi yang dilakukan antara Pemohon Banding dan PT Trakindo Utama, sampai dengan surat ini dibuat belum ada tanggapan berupa pembatalan faktur dan SPT Masa Pembetulan PPN di masa terkait;

- bahwa telah diterbikan kembali surat permintaan pembatalan faktur pajak dan pembetulan SPT Masa PPN kepada PT Trakindo Utama selaku penerbit faktur dengan surat No. 0131/TOMORI/FIN/LTR/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

bahwa berdasarkan penjabaran di atas Pemohon Banding sampaikan dalil yang menjadi dasar Pemohon Banding, yaitu:

1. Terbanding melakukan koreksi hanya berdasarkan data yg diperoleh dari sistem perpajakan online milik terbanding (Portal DJP). Dimana selama pemeriksaan berlangsung tidak atau belum dilakukan konfirmasi kepada penerbit faktur perihal dokumen pendukung dan klarifikasi kebenaran data pihak penerbit;

bahwa sebagaimana telah disampaikan kepada pemeriksa oleh Pemohon seluruh data-data terkait transaksi dengan pihak penerbit faktur, dan telah disampaikan dalam tanggapan SPHP, pengajuan keberatan dan permohonan banding bahwa atas transaksi dimaksud tidak terdapat di pencatatan, data dan dokumen Pemohon Banding. Sehingga menurut Pemohon banding faktur tersebut merupakan kesalahan penerbitan oleh pihak lawan transaksi, duplikasi dan tidak valid;

2. bahwa atas setiap faktur yang dinilai tidak valid telah dikomunikasikan oleh Pemohon Banding melalui surat kepada masing-masing penerbit faktur untuk dilakukan pembatalan dan pembetulan SPT Masa terkait;

3. bahwa Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, telah melaksanakan tugasnya dengan baik dimana atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajaknya dilakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan atas Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan masa yang dimaksud tepat waktu dan jumlah secara rutin sepanjang tahun buku 2020;

4. bahwa Pemohon Banding merupakan Operator yang melakukan operasi migas, untuk dan atas nama para Kontraktor Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi berdasarkan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, yang mengatur bahwa bagi Kontraktor yang telah menyetorkan bagian negara, terhadap pajak selain

Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh Kontraktor secara langsung yaitu Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayarkan oleh Kontraktor dapat dikembalikan kepada Kontraktor; Dan bahwa ketentuan mengenai tata cara/ mekanisme pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang digunakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap dalam pengusahaan minyak dan gas bumi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005; Sehingga dengan usaha sebaik-baiknya, Wajib Pajak akan melakukan kewajibannya untuk melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak yang terjadi dalam kegiatan operasional Wajib Pajak;

5. bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), khususnya Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 dan Pasal 15, diketahui bahwa Pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN adalah kewajiban dan wewenang penerbit Faktur sepenuhnya;

6. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Pemohon Banding nilai PPN Pemungutan Pajak yang belum dilakukan pemungutan oleh Wajib Pajak atas penyerahan barang dan jasa terkait adalah NIHIL;

B. Pengenaan Sanksi Adm

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap pengenaan sanksi administrasi tersebut dikarenakan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan sanksi bunga tersebut merupakan nilai koreksi yang diajukan banding dalam surat ini yang menurut pendapat kami adalah NIHIL sesuai dengan uraian di atas;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding disampaikan sebagai berikut:

1. Surat banding Nomor 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 19 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi

ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa dasar koreksi dari Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dan/atau kurang dipungut pada masa Juni 2020 hanya berdasarkan data dari system/ aplikasi milik Terbanding dan tidak menyampaikan hasil penelusuran lebih lanjut kepada penerbit faktur terkait validitas, data pendukung dan kebenaran transaksi terkait faktur;

4. Pemohon Banding telah menelusur dokumen, pencatatan dan system pembukuan namun tidak ditemukan transaksi terkait faktur yang menjadi sengketa;

5. Permohonan pembatalan faktur yang disampaikan Pemohon Banding kepada penerbit faktur ditanggapi oleh masing-masing penerbit faktur sesuai penjabaran di atas;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), khususnya Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 dan Pasal 15, diketahui bahwa Pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN adalah kewajiban dan wewenang penerbit Faktur, dan Pemohon Banding selaku WAPU tidak memiliki kewenangan dan akses data untuk mengetahui, memeriksa, mencegah, menganulir, melaporkan, mengajukan pembatalan atas faktur-faktur yang diterbitkan oleh lawan transaksi baik hubungannya dengan kebenaran data dan validitas transaksi yang terjadi terkait penerbitan faktur dimaksud;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding Nomor 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 19 Juni 2025 memenuhi seluruh ketentuan formal dan dapat diterima untuk ditindaklanjuti;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan seluruh koreksi yang diputuskan oleh Terbanding Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 Tanggal 21 Maret 2025 sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dan/atau kurang dipungut pada masa September 2020 menjadi NIHIL;

4. Atas Pengenaan Sanksi Administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP dengan alasan masih terdapat sejumlah Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dan/atau kurang dipungut oleh Pemohon Banding pada masa September 2020. Pemohon Banding tidak setuju terhadap pengenaan sanksi administrasi tersebut dikarenakan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan sanksi bunga tersebut merupakan nilai koreksi yang menjadi sengketa yang diajukan banding dalam surat No. 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 yang menurut pendapat Pemohon Banding adalah NIHIL;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.

07/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0258/TOMORI/GM/LTR/2024

tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2020 Nomor 00012/287/20/081/24 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti P-4. Fotokopi SSP Pelunasan SKPKB 00012/287/20/081/24 dengan NTPN

B8C9B1SG2I87C5B4;

Bukti P-5. Fotokopi PSC kontrak Senoro Toili Blok yang mencakup bagan

organisasi yang menunjukkan susunan pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi surat keputusan penunjukan pejabat General Manager &

identitas penandatangan surat ( KTP dan NPWP);

Bukti P-7. Fotokopi surat permintaan pembatalan faktur pajak dan pembetulan

SPT Masa PPN No. 0228-TOMORI-FIN-LTR-2023 tanggal 3 Oktober 2023;

Bukti P-8. Fotokopi tampilan data transaksi (Tcode Fbl1N ) SAP Trakindo Utama; Bukti P-9. Fotokopi SPT Masa PPN JOB PMTS Masa September 2020; Bukti P-10. Fotokopi surat permintaan pembatalan faktur pajak dan pembetulan

SPT Masa PPN No. 0131/TOMORI/FIN/LTR/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-11. Fotokopi komunikasi Surel PT Trakindo Utama 14 Maret 2024; Bukti P-12. Fotokopi Surat permintaan pembatalan faktur pajak dan pembetulan

SPT Masa PPN No. 0113- TOMORI-FIN-LTR-2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Fotokopi SPT Masa PPN Masa September 2020 dan SSP Pelunasan

Faktur No 9E27476T68S7S4KG;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Setoran Pajak atas nama PT Trakindo Utama; Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 0032/TOMORI/FIN/LTR/2026 tanggal 20

Februari 2026;

Bukti P-17. Pendapat Akhir Nomor 0049/TOMORI/FIN/LTR/2026 tanggal 2 April

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-60/RIK/SIS/KP.0701/2024

tanggal 21 Maret 2024;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00462/KEB/WPJ.

07/2025 tanggal 21 Maret 2025;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Desember 2025;

Bukti T-6. Pendapat Akhir Nomor S-284/WPJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/287/20/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak September 2020, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0257/TOMORI/GM/LTR/2025 tanggal 19 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN25.939.855.871,0025.987.338.271,0047.482.400,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp47.482.400,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp):Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
25.939.855.871,0025.987.338.271,00

bahwa sesuai UU PPN, Pajak yang Terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut PPN a quo;

bahwa Pemohon Banding merupakan Pemungut PPN sesuai ketentuan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding, terdapat objek atas Pemungutan PPN oleh Pemungut PPN yang tidak/kurang dipungut oleh Pemohon Banding, dimana Faktur Pajak-nya telah dilaporkan pada SPT PPN oleh lawan transaksi, namun tidak dilaporkan dalam SPT PPN Pemungut Pemohon Banding sehingga terdapat penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemohon Banding yang belum/tidak dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor FakturTanggal Faktur
030.004- 20.8380370610 September 2020
030.004- 20.8380370710 September 2020

PPN Dipungut

(Rp)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas PPN yang Kurang Dibayar a quo, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan pencatatan dan dokumentasi pada sistem Pemohon Banding (SAP) tidak ditemukan catatan transaksi yang terkait dengan Faktur Pajak Nomor 030.004-20.83803706 dan 030.004-20.83803707 tanggal 10 September 2020 dan disinyalir faktur tersebut tidak berdasarkan kegiatan nyata dan dokumentasi yang memadai dari penerbit faktur sehingga Faktur Pajak dimaksud tidak valid;

- bahwa telah diterbitkan surat permintaan pembatalan Faktur Pajak dan pembetulan SPT Masa PPN kepada penerbit Faktur Pajak (PT Trakindo Utama) dengan Surat Nomor 0228-TOMORI-FIN-LTR-2023 tanggal 3 Oktober 2023;

- bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), khususnya Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, diketahui bahwa Pembetulan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN adalah kewajiban dari penerbit Faktur Pajak;

- bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Pemohon Banding, nilai PPN Pemungutan Pajak yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding atas penyerahan barang dan jasa terkait adalah nihil;

bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait koreksi atas PPN yang Kurang Dibayar a quo merupakan sengketa pembuktian;

bahwa pembuktian a quo diperlukan dalam rangka menguji kebenaran materiil dari dalil/alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak ditemukan catatan transaksi terkait dengan Faktur Pajak Nomor 030.004- 20.83803706 dan 030.004-20.83803707 tanggal 10 September 2020 dan untuk memastikan hal tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan surat permintaan pembatalan Faktur Pajak dan pembetulan SPT Masa PPN kepada penerbit Faktur Pajak melalui Surat Nomor 0228-TOMORI-FIN-LTR-2023 tanggal 3 Oktober 2023; bahwa guna mendukung dalil/alasan yang dikemukakan, dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut: o Fotokopi Faktur Pajak Nomor 030.004-20.83803706 dan 030.004-20.83803707

tanggal 10 September 2020;

o Fotokopi Surat Nomor 0228-TOMORI-FIN-LTR-2023 tanggal 3 Oktober 2023

terkait permintaan pembatalan Faktur Pajak dan pembetulan SPT Masa PPN kepada penerbit Faktur Pajak;

o Fotokopi Surat Nomor 0131/TOMORI/FIN/LTR/2025 tanggal 20 Agustus 2025

terkait permintaan pembatalan Faktur Pajak dan pembetulan SPT Masa PPN kepada penerbit Faktur Pajak;

o Salinan Surel PT Trakindo Utama 14 Maret 2024;

o Fotokopi SPT Masa PPN Pemohon Banding September 2020 dan SSP

pelunasan Faktur Nomor 9E27476T68S7S4KG dan 2E6B32OPN409R3LD; bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan menilai bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dan memperhatikan pula penjelasan yang disampaikan Terbanding, Majelis Pengadilan Pajak, berpendapat sebagai berikut:

- bahwa adanya Faktur Pajak Nomor 030.004-20.83803706 dan 030.004- 20.83803707 tanggal 10 September 2020 a quo diketahui oleh Pemohon Banding pada saat dilakukan pemeriksaan atas Pemohon Banding, dimana hal demikian dapat dipahami, mengingat Pemohon Banding tidak memiliki akses terhadap pelaporan SPT lawan transaksi;

- bahwa terkait dengan Faktur Pajak Nomor 030.004-20.83803706 dan 030.004- 20.83803707 tanggal 10 September 2020 a quo, Pemohon Banding telah melakukan upaya konfirmasi kepada lawan transaksi sebanyak 2 (dua) kali, yaitu PT Trakindo Utama, namun tidak memperoleh respon/jawaban karena PT Trakindo Utama;

- bahwa dalam persidanga tanggal 1 Desember 2025, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi dengan PT Trakindo Utama atas dua Faktur Pajak tersebut memang benar telah terjadi, namun pemungutan PPN dilakukan menggunakan NPWP lokasi Pemohon Banding;

- bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, Terbanding berpendapat bahwa sesuai ketentuan perpajakan, NPWP Pusat dan NPWP Lokasi (cabang) diperlakukan sebagai entitas administrasi perpajakan yang terpisah dan masing-masing memiliki kewajiban perpajakan sendiri, meskipun masih berada dalam satu badan usaha yang sama;

- bahwa lebih lanjut Terbanding menyampaikan bahwa berdasarkan data Faktur Pajak Nomor 030.004-20.83803706 dan Nomor 030.004-20.83803707 yang diterbitkan PT Trakindo Utama, diketahui bahwa identitas pihak lawan transaksi (Pembeli) adalah Pemohon Banding, yaitu a.n. Job Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi dengan NPWP Pusat 02.796.802.3-081.000;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat terhadap pemungutan PPN atas transaksi tersebut wajib dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding selaku pemilik NPWP Pusat 02.796.802.3-081.000 pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2020;

- bahwa lebih lanjut Terbanding menyampaikan bahwa merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Tata Cara Pembatalan Faktur, bahwa surat keterangan transaksi batal tersebut harus diberitahukan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan karena akan berdampak pada kewajiban pajak masing-masing pihak;

- bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat kekeliruan pelaporan yang diakibatkan situasi dan kondisi operasional di Pemohon Banding yang tidak kondusif sehubungan tengah berjalannya pandemi Covid-19 yang melanda, namun atas kedua Faktur Pajak a quo pelaporannya sudah dilakukan di daerah operasi (cabang);

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis Pengadilan Pajak atas SSP dengan NTPN Nomor 9E27476T68S7S4KG tanggal 15 Oktober 2023 diketahui terdapat penyetoran untuk Faktur Pajak Nomor 030.004-20.83803706 sebesar Rp2.504.306,00 dan NTPN Nomor 2E6B32OPN409R3LD tanggal 15 Oktober 2023 untuk Faktur Pajak Nomor 030.004-20.83803707 sebesar Rp2.243.935,00 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2020 dengan NPWP 02.796.802.3-832.001 (cabang);

bahwa berdasarkan uraian di atas, cukup alasan bagi Majelis Pengadilan Pajak untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp47.482.400,00 a quo;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.”

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Koreksi (Rp)
Tetap Dipertahankan
47.482.400,00-

Pendapat Majelis (Rp):

Dipertahankan DPPPemungutan

PPN

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN menurut Terbanding Rp25.987.338.271,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan MajelisRp47.482.400,00 DPP Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN menurut MajelisRp25.939.855.871,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Majelis Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Majelis (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.939.855.871,00
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.593.985.595,00
3Pajak yang dapat diperhitungkan2.593.985.595,00
4PPN Kurang Bayar0,00
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan0,00
6Jumlah yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00462/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 21 Maret 2025, atas nama JOB PERTAMINA - MEDCO E&P TOMORI SULAWESI, NPWP 02.796.802.3-081.000 dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang masih harus dibayar Masa Pajak September 2020 sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 April 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H. MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim Ketua Majelis, Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.