Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman
PUT-005650.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
PT Kisco Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005650.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 yang diucapkan 7 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kisco Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 26 ayat (5)
- PMK 145/PMK.03/2012Pasal 3
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005650.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kisco Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/059/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- 7 April 2026