Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 26 halaman

PUT-005650.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Kisco Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005650.13/2025/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00782/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005650.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KISCO INDONESIA, NPWP 02.115.894.4-059.000, beralamat di Gedung World Trade Centre 5 Lt. 10, Jalan Sudirman Kav. 29-31, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12920, yang diwakili oleh Takafumi Ueno jabatan Presiden Direktur, (domisili elektronik: s_erwin@ksindonesia.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Melly Fauziah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1621/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 014/Tax/Kisco/08/25 tanggal 4 Agustus 2025,

2. Nama: Galuh Insan Sejati Susely,

Izin Kuasa Hukum : KEP-351/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/Tax/Kisco/08/25 tanggal 4 Agustus 2025,

3. Nama: Raka Devan Ilham M,

Izin Kuasa Hukum : KEP-357/PP/IKH/2025 tanggal 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 018/Tax/Kisco/08/25 tanggal 4 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.130@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sutomo / NIP 198209012002121005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Maria Restanti Puji Rahayu / NIP 198510132009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Harry Novela B / NIP 198711052007011002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-715/WPJ.07/2026 tanggal 26 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 807/PP/BR/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 007/Tax/Kisco/06/25 tanggal 30 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00671/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 020/Tax/Kisco/08/25 tanggal 04 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDING
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Kredit pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi1.835.705.250 183.570.525 0 0 0 0 0 0 0 0 183.570.5251.835.705.250 183.570.525 0 0 0 0 0 0 0 0 183.570.525 47.030.769 0 0 0 47.030.769
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0230.601.294

Yang kemudian Terbanding dalam Surat Uraian Banding menyampaikan bahwa Surat Ketetapan Pajak diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP-51/RIKSIS/KPP.0709/2024 tanggal 25 Maret 2024 dengan penghitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/Tax/Kisco/06/24 tanggal 11 Juni 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT PEMOHON BANDING
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Kredit pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00782/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025, menyatakan Menolak, dengan penghitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak1.835.705.25001.835.705.250
b.Pajak Penghasilan Terutang183.570.5250183.570.525
c.Kredit Pajak000
d.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Dibayar183.570.5250183.570.525
f.Sanksi Administrasi47.030.769047.030.769
g.Jumlah PPh yg masih harus/(lebih) dibayar230.601.2940230.601.294

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/Tax/Kisco/06/25 tanggal 30 Juni 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada

hari Selasa, tanggal 1 Juli 2025 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/Tax/Kisco/06/25 tanggal 30 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena Keputusan Keberatan a quo diterima pada tanggal 29 April 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takafumi Ueno, jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 8 Oktober 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

DeskripsiMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
Objek PPh Pasal 261.835.705.250-1.835.705.250

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi dividen terselubung yang berasal dari koreksi transfer pricing pada pos Pajak Penghasilan Badan sebesar AS$117.628,17 atau sebesar Rp1.835.705.250,00; Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding Tidak Setuju atas Koreksi Primer Transfer pricing dengan Alasan Sebagaimana Diuraikan dalam Surat Banding atas Sengketa PPh Badan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi primer transfer pricing dalam sengketa PPh Badan dengan alasan-alasan yang telah dijelaskan dalam Surat Banding PPh Badan yang telah diajukan. Dalam surat banding tersebut, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan keadaan atau fakta transaksi yang sebenarnya (Lampiran 7 – Surat Banding PPh Badan Tahun 2022);

b) Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo adalah cacat hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor

145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, yang mengatur sebagai berikut:

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

3. Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Surat Ketetapan Pajak untuk PPh Masa (seperti PPh Pasal 26) harus diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak penghasilan tersebut terutang pajak dan wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Aturan tersebut hanya mengecualikan PPh Pasal 21.

bahwa koreksi transfer pricing atas pos Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan merupakan koreksi atas transaksi yang terjadi selama Tahun Pajak 2022 (bukan hanya transaksi yang terjadi pada Masa Pajak Desember Tahun 2022). Namun, dalam melakukan koreksi sekunder atas Objek PPh Pasal 26, Terbanding nyata-nyata memasukkan seluruh koreksi pada pos PPh Badan Tahun Pajak 2022 a quo sebagai Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember Tahun 2022. Dengan

demikian, SKPKB PPh Pasal 26 a quo nyata-nyata telah memasukkan nilai yang dianggap sebagai objek pajak yang bukan berasal dari transaksi yang terjadi pada Masa Pajak Desember Tahun 2022. bahwa berdasarkan fakta-fakta dan ketentuan perpajakan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak a quo adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015. Oleh karena itu, Surat Ketetapan Pajak a quo harus dibatalkan demi hukum;

c) Penerapan Secondary adjustment dapat Menimbulkan Double Taxation

bahwa Ketentuan OECD TP Guidelines 2017 Par 4.70 menyebutkan bahwa:

“A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country.”

bahwa dengan terjemahan sebagai berikut:

”Secondary adjustment/Koreksi sekunder dapat menyebabkan pajak berganda kecuali terdapat corresponding credit atau bentuk lain yang diberikan oleh negara lain atas tambahan kewajiban pajak yang menimbulkan secondary adjustment. Ketika bentuk secondary adjustment adalah konstruktif dividen, setiap pemotongan pajak yang dikenakan, mungkin tidak dapat ditarik kembali karena tidak ada bentuk legal penerimaan berdasarkan undang-undang domestik dari negara lain.”

bahwa dalam kasus ini tidak ada corresponding credit dari lawan transaksi Pemohon Banding atas secondary adjustment yang diterapkan

oleh Terbanding. Penerapan secondary adjustment akan menimbulkan pemajakan berganda dari sisi Pemohon Banding dan lawan transaksi. Selain itu, ketentuan Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa:

”Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.”

bahwa berdasarkan peraturan di atas, dapat diketahui bahwa PPh Pasal 26 bersifat final, termasuk dividen yang dimaksud dalam konteks pemeriksaan ini, sehingga pajak yang dipotong tidak dapat dikreditkan. Akibatnya, secondary adjustment oleh Terbanding menyebabkan terjadinya double taxation atau pemajakan berganda.

d) Secondary adjustment yang Dilakukan Terbanding Tidak Sesuai dengan Pengertian Dividen

bahwa dasar hukum atas secondary adjustment yang dianggap sebagai constructive dividend yang dilakukan Terbanding tidak jelas dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan, yang termasuk dalam pengertian dividen adalah sebagai berikut:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham saham oleh perseroan yang bersangkutan;

‐

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari

‐

pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda tanda laba tersebut;

‐

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

‐

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan di atas, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham. Dalam hal ini, tidak ada bagian laba apapun yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham.

Bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi dividen adalah sebagai berikut:

“(…) bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham; sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan.”

bahwa berdasarkan penjelasan dan ketentuan di atas, koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250 dapat dibatalkan;

C. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruhnya koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250. Oleh karena itu, perhitungan pajak Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

DeskripsiMenurutMenurut
MenurutPermohonanPemohon
TerbandingDibatalkanBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.835.705.2501.835.705.250-
PPh 26 Terutang183.570.525183.570.525-
Kredit Pajak---
Pajak yang kurang (lebih) dibayar183.570.525183.570.525-
Sanksi Administrasi47.030.76947.030.769-
Jumlah PPh 26 yang masih (lebih)/harus dibayar230.601.294230.601.294-

3. Apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00671/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Berdasarkan penelitian Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan

Pajak diketahui hal-hal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
1Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
2Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
3Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
4Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
5Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
6Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding a quo yang diterima tanggal 29 April 2025;V
7Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;V
8Bukti Pembayaran *):
Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
9Surat Banding ditandatangani oleh Takafumi Ueno bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
10Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di IndonesiaV
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
11Surat/SKP/Keputusan) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan bandingV

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal- hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 261.835.705.25001.835.705.250

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan berupa dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh subjek pajak dalam negeri kepada Pemohon Banding luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia

dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-51/RIKSIS/KPP.0709/2024 tanggal 25 Maret 2024 diketahui:

1) Koreksi tersebut berupa dividen terselubung yang merupakan secondary adjustment dari koreksi transfer pricing atas harga pokok penjualan dan penghasilan dari luar usaha di PPh Badan.

2) Dasar hukum:

a) Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan

b) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

b. Data dan Informasi yang diperoleh dalam penelitian keberatan:

1) Hasil penelitian keberatan atas koreksi harga pokok penjualan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 nomor 00014/406/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 (SKPLB-00014), menyatakan:

a) Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan metode TNMM yang dilakukan Pemeriksa sudah tepat.

b) Koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

2) Hasil penelitian keberatan atas koreksi penghasilan dari luar usaha dalam SKPLB-00014, menyatakan:

a) Pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas pendapatan komisi yang dilakukan Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Pendapat Terbanding

1) Koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2) Terbanding mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

2. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama PT Kisco Indonesia, NPWP 021158944059000 / 0021158944059000 NITKU 0021158944059000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 020/Tax/Kisco/08/25 tanggal 04 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

Pokok SengketaMenurutMenurutSelisih (Rp)
PemohonTerbanding
Banding (Rp)(Rp)
Objek PPh Pasal 261.835.705.250-1.835.705.250

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250

bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sama seperti yang telah disampaikan dalam Surat Banding a quo;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b) Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

2. Usul

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

a) Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b) Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan seluruhnya koreksi atas Objek PPh Pasal 26 Terbanding a quo. Apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00782/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

29 April 2025;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 004/Tax/Kisco/06/24 tanggal 11 Juni 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00012/204/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara dalam bentuk Surat Setoran Pajak dengan

NTPN: 73E7E4ETK1TDH301 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Kisco Indonesia Nomor 1 tanggal 3 November 2022 yang dibuat oleh Rismalena Kasri, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham

Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kisco Indonesia (Perseroan) Nomor 1 tanggal 8 Oktober 2024 yang dibuat oleh Rismalena Kasri, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8. Paspor atas nama Takafumi Ueno jabatan Presiden Direktur;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Raka Devan Ilham M;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus atas nama Raka Devan Ilham M;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum atas nama Raka Devan Ilham M;

Bukti P-12. Identitas atas nama Raka Devan Ilham M;

Bukti P-13. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-14. Laporan Keuangan PT Kisco Indonesia Tahun 2022;

Bukti P-15. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2022;

Bukti P-16. Dokumen Induk PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2022;

Bukti P-17. Company Profile PT Kisco Indonesia;

Bukti P-18. Pakta Integritas atas nama Galuh Insan Sejati Susely;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus atas nama Galuh Insan Sejati Susely;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum atas nama Galuh Insan Sejati Susely;

Bukti P-21. Identitas atas nama Galuh Insan Sejati Susely;

Bukti P-22. Pakta Integritas atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-23. Surat Kuasa Khusus atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-24. Izin Kuasa Hukum atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-25. Identitas atas nama Melly Fauziah;

Bukti P-26. Matriks Sengketa;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Oktober 2025;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis tanggal 18 November 2025;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Desember 2025;

Bukti P-30. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Januari 2026;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis tanggal 3 Februari 2026;

Bukti P-32. Kesimpulan Akhir tanggal 3 Maret 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-20 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Risalah Pembahasan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanggal 17 November 2025;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2018; Bukti T-6. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2019; Bukti T-7. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2020; Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Desember 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 13 Januari 2026;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 3 Februari 2026;

Bukti T-11. Kesimpulan Akhir tanggal 9 Februari 2026;

Bukti T-12. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2019;

Bukti T-13. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2020;

Bukti T-14. Dokumen Lokal PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2021;

Bukti T-15. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2019; Bukti T-16. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2020; Bukti T-17. Laporan Hasil Pemeriksaan PT Kisco Indonesia Tahun Pajak 2021; Bukti T-18. Profil TNB TECH CO.,LTD;

Bukti T-19. Tangkapan Layar Profil TNB TECH CO.,LTD di situs resmi;

Bukti T-20. DGT Form Singapura tanggal 17 Maret 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00782/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00012/204/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 007/Tax/Kisco/06/25 tanggal 30 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak01.835.705.2501.835.705.250

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Majelis adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250 yang menurut Terbanding kurang dilaporkan yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD117.628 yang diatribusikan dalam harga pokok penjualan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh Pasal 26 yang terutang;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250 berdasarkan koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP

documentation) sebesar USD117.628 yang diatribusikan dalam harga pokok penjualan;

bahwaberdasarkanPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 005649.15/2025/PP/M.XXA Tahun 2026 atas banding terhadap SKPKB PPh Badan Tahun 2022, terhadap sengketa koreksi kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD117.628 yang diatribusikan dalam harga pokok penjualan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD117.628 yang diatribusikan dalam harga pokok penjualan dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat karena koreksi primer (primary correction) yaitu koreksi terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar USD117.628 yang diatribusikan dalam harga pokok penjualan telah dibatalkan, koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) juga dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.835.705.250,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa Majelis berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak1.835.705.25001.835.705.250

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 1.835.705.250,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.835.705.250,00 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp0 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang Masih Harus Dibayar Masa Pajak Desember 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: Pajak yang masih harus dibayar menurut TerbandingRp 230.601.294,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 230.601.294,00 Pajak yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00782/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00012/204/22/059/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama PT KISCO INDONESIA, NPWP 02.115.894.4- 059.000, beralamat di Gedung World Trade Centre 5 Lt. 10, Jalan Sudirman Kav._29-31, Karet, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12920, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi NIHIL;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Drs. Uming, M.Si. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 7 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.