P U T U S A N
Nomor PUT-005651.46/2025/PP/M.VIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01007/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Abadi Duta Lestari Terhadap Penetapan yang Dilakukan olehPejabatBeadanCukaidalamSPTNPNomor 001164/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 7 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005651.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ABADI DUTA LESTARI, NPWP 86.716.576.3-048.000, beralamat di Jalan Papanggo Blok C Nomor 5, Papanggo, Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta 14340, yang diwakili oleh Ikhsan Rachman jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Veronica,
Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Imam Supriadi,
Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,
2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S.,
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda,
Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A
Tanjung Priok,