Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman
PUT-005689.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Darma Henwa, TBK. · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005689.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Darma Henwa, TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005689.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Darma Henwa, TBK.
- Nama Wakil
- Ahmad Hilyadi
- Kuasa Hukum
- Yulianti Kusumaputri
- Zikriati Riduan
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00054/207/22/091/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. |, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.
- Panitera
- Tidak tercantum
- Tanggal Putusan
- 5 Maret 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum