Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 43 halaman

PUT-005689.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

PT Darma Henwa, TBK. · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Yulianti Kusumaputri
  • Zikriati Riduan

PUTUSAN

Nomor PUT-005689.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00054/207/22/091/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005689.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DARMA HENWA, TBK., NPWP 01.565.295.1-091.000, beralamat di Prosperity Tower Lantai 39, District 8, SCBD Lot. 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Ahmad Hilyadi jabatan: Direkiur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yulianti Kusumaputri,

Jabatan: Deputy Director Finance,

Alamat: TamanC3/19 Sektor 1 Lippo Village

Tangerang,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-0161/PTDH/TAX/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025:

2. Nama: Zikriati Riduan,

Jabatan: Corporate Tax Manager,

Alamat> JL P Legundi No. 234 LK.II RT 001/ RW 000

Sukarame Bandar Lampung,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-01 73/PTDH/TAX/X/2025 tanggal 27 Okiober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend.

Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 198103262001122001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-176/WPJ.19/2026 tanggal 10 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1068/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025 Jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-263/PP/Ucp/2026 tanggal 8 September 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor S-0099/PTDH/TAX/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025:

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-473//WPJ.19/KBP/2025 tanggal 29 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00054/207/22/091/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 diterbitkan oleh KPP Wajib Pajak Besar Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding

. Dasar Pengenaan Pajak:

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor00 a.2. Penyerahan yang PPN nya hanus dipungut sendiri505.557.845.421 505.557.845.421 2.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00 a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00 as. Jumlah {a1ta2+a. a3 tadta 3)505.557.845.421 505.557.845.421 /

00

Urat

i

C. Jumlah Seluruh Penyerahan {a.6 +b)505.557.845.421 §05.557.845.421

d. Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean di Dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean di Dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut

Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan

bagi PKP yang Belum Melakukan Penyerahan setelah Jangka Waktu

Tertentu Berakhir/Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya

Dibebaskan alau Tidak Dipungut/Tanggung Jawab secara Renteng/

Pembayaran PPN yang semula mendapatkan Fasiitas

d.1. Impor BKP

d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di

Dalam Daerah Pabean

d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah

Pabean

d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

d.5. Kegiatan Membangun Sendiri

0.6. Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang Belum

Melakukan Penyerahan setelah Jangka Waktu Tertentu Berakhir

0.7. Perolehan yang PPN-nya Tidak Seharusnya Dibebaskan atau

Tidak Dipungut

d.8. Tanggung Jawab secara Renteng

d.9. Pembayaran PPN yang semula menda

tkan Fasilitas

2. | Perhitungan PPN Kurang Bayar:

a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendin (tarif x a.a2 atau

1.d.10)

55.611.362.97555.611.362.975

b. Dikurangi:

b4. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

0

0 b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

51.227.153.114

51.120.370.508 b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)

0

0 b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri0

Lain-Lain129.747.103.774 129.747.103.774 b6 Jumlah(b.1+b2+b3+b4+b,5)180.974.256.888 180.867.474.282 Diperhitungkan:

c.1. SKPPKP

0

0

d. Jumlah Pajak yang dapat di Pperitungkan (b.6-c.1)

180.974.256.888

180.867.474.282 e, Jumlah Pe ghitur gan PPN Ki ang Bayar {a -d

125.362.893.913

125.256.171.307

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

125.362.893.913

b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)

0

0 Cc. Jumlah

125.362,893.913

125.362.893.913

106,782.606 . Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP

& Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP

d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP

Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP

Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

Jumlah

| 6 | Jumlah PPN ang masih harus dibayar (4 + 5.9Na186.369.561

Jumlah Kurang/Lebih) Bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkanRp36.553,127

Pembahasan Akhir Hasit Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S 028/PTDH/Tax/0724 tanggal 16 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri

Penyerahan PPN yang dipungut pemungut PPN

Menurut Pemohon Banding

(Rp)

Jumlah Seluruh Penyerahan

505.557.845.421

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

55.61 1.362.975

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

180.953.369.387

Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar

(125.342.006.412)

(125.362.893.913)

20.887.501

Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13(3) UU KUP

15.665.626

Jumlah PPN yang masih harus dibayar/(lebih) baya

36.553.127

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianRn

a. PPN Kurang (Lebih) BayarOS —106.782.606

b. Sanksi Bunga

Cc. Sanksi Kenaikan80.086.955 ——20.086.955

d. Jumlah Pajak yang masih harusiflebih) dibaya

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan surat Nomor S-0099/PTDH/TAX/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025 (cap harian pos tanggal 26 Juni 2025):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-0099/PTDH/TAXI/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan

|banding atas keputusan keberatan:

|2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025 tank,

diterima tanggal 8 April 2025;

3. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Ahmad Hilyadi, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan akta no. 14 tanggal 25 Juni 2024:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 26| Maret 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan| dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

ll. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00054/207/22/091/24 tanggal 24 April 2024, Masa Pajak Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil| pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Menurut Pemohon | Menurut Terbanding

Banding cfm SPTCfm SKP (Rp)

Rp

| 1TU | Ipenyerahanyg PPN-nya dipungut sendiri505,557,845,421|| |... (Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN

|yg PPN-nya tidak dipung

0 oo “al ||

| 2 |PerhitunganPPNKurangBayar | da. Pa ak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendict |a | |. Tb. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

|__|d. Jumtah pajak yang dapat diperhitungkan

|__{e.Jumtah penghitungan PPN KurangBoyarfa-d) t125.362203.019)| (125256111.307/ 106,782,606 | |.3Pajak yg sudah dikompensasikan ke Masa |ee |__[Pajakberikutnya||=a | 4 |PPNyangkurangdibayar782,606 | | 5 fSanks! administrasi kenaikanan 80,086,955 | 6_[umlan PPN yang masih harus dibayar[86,869,561

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dengan surat nomor S 028/PTDH/Tax/0724 tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah

sebagai berikut:

Menurut Pemohon | Menurut Yerbanding Koreksi yang Banding cim SKPCim SKP (Rp)Keberatan

|) [Peg PPN-nya dip sendirl505,557,845421| iO] IPenyerahanyg PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN Luoo |

| _[Penyecahanyg PPN-nya tidak dipung

pumah Cd7” 01 2 Pet gan PPN Kurang Bayar

La]

|” “Ja-PajakKetuaranygharusgipungutdibayarsendri |”

[ Jb. pajak Masukan yang dapat dipernitungkan

Ss

|diperhitungkan ||105) | fe. Jumtan penghitungan PPN Kurang Bayar|| | 3 (Kelebihan Pajak yg sudan dikompensasikan ke Masa |01 — » [4 IpeNyangkurangdibayar 20,887,501) 85,895,305 | |S [Sanksiagministrastkenatkan780.086.0585}| | 6 [umianPPNyangmasinharsdibayar |150,316,434 |

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah /

UraiDi alMenjadi

a. PPN Kurang (Lebih) Bayar —— 106, 782, 606106 762 606

b. Sanksi Bunga

d. Jumlah Pajak yang masih ma 869,mn 869.561

harus / (lebih) dibaya

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian

|sebagai berikut:

Menurut SKMenurut PemohonKoreksi yang Keberatan (Rp)Banding {Rp)diajukan Banding

(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar106,782,60620,887,50185,895,105 Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPMe

-Kenaikan Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP80,086,95515,665,62664,421,329 PPN yang masih harus / (tebth) bayar186,869,56136,553,127150,316,434 Sengketa Koreksi Kredit PPN Masukan dalam Negeri sebesar Rp85.895.105,00 Dasar Koreksi Menurut Terbanding cim SKPKB:

Pajak Masukan cfm. WP/SPT: Rp §1.227.153.114 Pajak Masukan cfm. Pemeriksa/ SKP: Rp 51.120.370.508 Koreksi Positif: Rp106.782.606

Menurut Terbanding cfm Keberatan:

bahwa Faktur Pajak Masukan yang menurut fiskus PPN-nya merupakan atas biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha dipertahankan sebesar Rp106.782.606,00,

Koreksi Pajak Masukan cfm. SKP: Rp 106.782.606 Ditambah (dikurangi): (Rp0) Koreksi Pajak Masukan dipertahankan cfm. SK: Rp 106.782.606 Keberatan

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding setuju sebagian koreksi senilai Rp20.887.501 dari total Rp106.782.606,00. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding Rp85.895.105,00 dengan alasan karena pada dasamya Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan dalam negeri berkaitan dengan biaya-biaya untuk menjalankan kegiatan usaha. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM bagian penjelasan:

"Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi. pemasaran, dan manaiemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang temtang Pajak Pertambahan Nilai."

bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, sejumlah PPN masukan sebesar Rp85.895.105,00 yang dikoreksi oleh Peneliti keberatan karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha menurut Pemohon Banding tidak tepat, karena seluruh Pajak Masukan dalam negeri yang dikreditkan berkaitan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi dan manajemen, |

bahwa pengertian "produksi" adalah kegiatan untuk mengetahui penambahan manfaat atau penciptaan faedah, bentuk, waktu dan tempat atas faktor-faktor produksi yang bermanfaat bagi pemenuhan konsumen (Sukanto Reksohadiprodjo, 2000: 1). Faktor-faktor produksi dalam perspektif ilmu ekonomi adalah setiap unsur-unsur yang mendukung proses produksi yaitu: (1) sumber daya alam, (2) sumber daya manusia (tenaga kerja), (3) modal, dan (4) kewirausahaan, sedangkan pengertian umum "manajemen" merupakan usaha yang dilakukan secara bersama-sama untuk menentukan dan mencapai tujuan- tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling). Berdasarkan hal tersebut, pajak-pajak masukan dengan jumlah sebesar Rp85.895.105,00 menurut Pemohon Banding berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan manajemen Pemohon Banding:

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak:

2. Berdasarkan uraian serta argumentasi hukum di atas, menurut Pemohon Banding perhitungan PPN Masa Pajak Agustus 2022 adalah:

Menurut Pemohon

Banding cfm Surat

Banding {Rp}

|

|__[PenyerahanygPPN-nya dipungutsendiri| 505,557,845,421|

||

| IPenyerahanygPPN-nyatidakdipungut|

| 805 umtah,557,845,421 |

| 2 |PerhitunganPPNKurangBayar|

| Ja. PajakKeluaranygharus dipungut/dibayarsendi | §5,611,362,975

|diperhitungkan

|oletaintan|

| la-Jumlahpalakyangdapatdiperhitungkan 180,053,369,387 |

| le-JumlahpenghitunganPPNKurangBayarta-d) |

| 3 IkelebihanPajakygsudahdikompensasikankeMasa ||

|__[Palakberikutrya | 25,862, 893,913 |

|4JpPNyangkurangdibayar20,887,501 |

| 6 jjumtahpPNyangmasihharusdibayar | 36,553,127 |

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.19/2025

bertanggal 26 Maret 2025:

Bukti P-2. SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor

00054/207/22/091/24 tanggal 24 April 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor S 028/PTDH/Tax/0724, tanggal 16 Juli 2024

beserta Bukti Penerimaan Surat tertanggal 23 Juli 2024:

Amplop pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00148/KEBAWPJ.19/2025 dengan tanggal iransaksi 26 Maret 2025

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp75.158.217,00 tanggal 25 Juni

2025,

Bukti P-6. Akta Pendirian Perusahaan PT Darma Henwa Nomor 54 tanggal 8

Oktober 1991 yang dibuat dihadapan Ny. SP. Henny Shidki, S.H., Notaris di Jakarta,

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang SahamTahunan

PT Darma Henwa Nomor 14 tanggal 25 Juni 2024 yang dibuat dihadapan R.M. Dendy Soebangil, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-473/MWPJ.19/KBP/2025 tanggal 29 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

|. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor Pajak tanggal 30 Juni 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut: I

S-0099/PTDH/TAX/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterimafdi Pengadilan

diajukan dengan dengan surat Saal banding dalam dalam|v

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak = Indonesia Kepada Pengadilan Pajak;

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. | Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)- |

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding |” || dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding:

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

| banding:

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

ie jelas:

Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

| - | v | Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

Po 00148/KEBIWPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025:

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang | “- | dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor| || KEP-00148/KEBAWPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025; | ||

h. | Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

ME Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas ——

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak —— pajak yang terutang:

|_| Untuk tahun pajak pajak 2008 2008 dan don seterusnya:SCS

karena tidak ada pajak yang terutang:

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak | “ | | yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui |” |” | dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

|TN

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak |” |” | karena tidak ada pajak yang masih harus dibayaryang{ |” | disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

Surat Banding ditandatangani oleh Pungky Hermawan

jabatan Direktur bertindak selaku:

Ba |- PE AhliWarisnya,

|-=(rT

|Pengurus:- |

a]

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

| j._ | Penandatanganan surat banding:

|__| - Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada

penandatanganan surat banding

Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan [ Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Il. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00054/207/22/091/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-142/RIKSIS/KPP.1901/2024 tanggal 23 April 2024:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: S 028/PTDH/Tax/0724 tanggal 16 Juli 2024, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu pada tanggal 23 Juli 2024 berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05002437/BPS/KPP.190103/20241 tanggal 23 Juli 2024,

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00148/KEB/WP4J.19/2025 tanggal 26 Maret 2025:

II. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Kredit PPN Pajak Masukan Dalam Negeri Sebesar Rp85.895.105,00 Menurut Pemohon Banding

bahwa dalam permohonan bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

|1. bahwa pada dasamya Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan |berkaitan dengan biaya-biaya untuk menjalankan kegiatan usaha:

2. bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN jumlah PPN pajak masukan sebesar Rp85.895.105,00 yang dikoreksi Terbanding tidak cal

karena seluruh pajak masukan berkaitan dengan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi dan manajemen:

3. bahwa pengertian "produksi" adalah kegiatan untuk mengetahui penambahan manfaat atau penciptaan faedah, bentuk, waktu dan tempat atas faktor-faktor produksi yang bemanfaat bagi pemenuhan konsumen (Sukanto Reksohadiprodjo, 2000: 1). Faktor-faktor produksi dalam perspektif ilmu ekonomi adalah setiap unsur-unsur yang mendukung proses produksi yaitu :

(1) sumber daya alam, (2) sumber daya manusia (tenaga kerja), (3) modal, dan (4) kewirausahaan. Sedangkan pengertian umum "manajemen" merupakan usaha yang dilakukan secara bersama-sama untuk menentukan dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (aciuating), dan pengawasan (controlling);

4. bahwa berdasarkan hal tersebut pajak masukan sebesar Rp85.895.105,00 berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan manajemen pemohon banding:

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

a. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam | hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau

keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan

Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPN)

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

Cc. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha:

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi,

Halaman 13 dan 43 halaman. Putusan Nomor PUT-005689. 76/2024/PP/MLIVB Tahun 2026

PT Darma Henwa, Tbk.

pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

c. Peraturan Menteri Keuangan nomor 118 tahun 2024 tanggal 23 Desember 2024

Pasal 14 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5), keberatan tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tersedia

Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan company profile dan pernyataan Pemohon Banding dalam Berita Acara pembahasan sengketa perpajakan nomor BA-619/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 13 November 2024 diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha pertambangan terintegrasi dengan aktivitas bisnis utama meliputi: land clearing, top soil removal, drilling and blasting, overburden removel, coal getting, coal hauling, coal barging, serta infrastruktur pertambangan. Area penambangan PTDH meliputi area pertambangan milik KPC yang berada di wilayah bengalon dan area tambang milik Arutmin Indonesia yang berada di wilayah Asam-asam, kintap, dan santui,

2. bahwa berdasarkan KKP Pemeriksaan, diketahui bahwa PPN pajak masukan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 berikut ini dikoreksi Tim Pemeriksa karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha:

313.290.071.640

31.329.007.071

312.423.644.928

866.426.712

127,473.395.937

12.747.339.507

126.772.861.340

12.677.286.048

700.534.597

450.686.680.240

45.068.667,904

449.404.587.125

44.940.458.594

1.282.093.115

358.784.815.420

36.303.994.626

36.682.940.947

1.157,134.964

121.053.679 433.096.458.720

45.700.982,112

45.570.947.754

1.549,961.561

106.782.606 428.652.392.423

427.080 932.272

1.571.460.151

118.780.474

Menurut Pemeriksa

duti328.768.335.201

35.877.136.965

327,487.559.771 35.774 139.589

1.280.575.430192 997.376 Agustus414.505.714.947 45.330.475.114 413.196.517.434 | 45.223.692.508 1,309,197.513 106.782.606 September4.887.891.576 37.762.965.414 344.030.371.501| 37.668.638.210857.520.07594.327.204 Oktober352.639.339.840 38.406.508.222 951.119.174.157 | 38.282.502.952 1.520.165.683124.005.270 November227.782.220.794 24.909.792.005 226.122.210.311 | 24.742.612.360 1.660.010.483 157.179.645 Desember539.535.070.898 59.07 1.659.598 538.239.303.466 | 58.953.486.783 1.295.767.432 118.172.815 Jumlah4.320.102.187.636 | 459.285.795.746 | 4.305.051.339.920| 457.9265568811 15.050.847.716| 1.359.233.865

3. bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2022 jumlah PPN Pajak masukan yang dikoreksi tim pemeriksa adalah sebesar Rp106.782.606,00 dengan rincian sebagai berikut:

NPP|| DPPPPN | PN |

PT TOTOGASONO SEKAWAN01.141

01.141 6252-721.000

O11416252:721000|| camerenzz | “1120001 423200 | PT TOTOGASONO SEKAWAN

PT TOTOGASONO SEKAWAN

05

01.441 625.2-721.000

PT TOTOGASONO SEKAWAN

PT TOTOGASONO SEKAWAN

01.141.6252-721.000 | 05100622791206163.169.338 PT TOTOGASONO SEKAWAN

PT TOTOGASONO SEKAWAN

01.141.6252-721.000 || 21112022

PT TOTOGASONO SEKAWAN

69.740.000757.140 0510062279129618

1.309.197.513106.722.606

4. bahwa dari koreksi PPN Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2022 sebesar Rp106.782.606,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan sebesar Rp85.895.105,00 dengan rincian sebagai berikut:

| NO Faktur Pajak

PT CARDIS ANUGRAH SARANA CATERING

0100022227793010

| PT CARDIG ANUGRAH SARANA CATERING

3107/20227os22076{ 7.801.428 |

50513780( 5556515 | PT CARDKG ANUGRAH SARANA CATERING

0100022227783019

| PT RANTIANDINI

0100042225034916

PT RANTIANDINI| 033442082-721.000

0100042225034917

1103/202224.872.6009.335.986 02818.2699-724000

01/05120222.480.000272800 CV RUMAH DEZIGN

02.818.269.9-724.000

4693.600 02.818.260.9-724.000

|[PN] CV RUMAH DEZIGN028152699-724000 |

CV

| 020612172108240 01000622791206191188000] 204360

|PTTOTOGASONOSEKAWAN|1.120000| 123.200 PT TOTOGASONO SEKAWAN011416252-721000||1255001 — P7TTOTOGASONO SEKAWAN|

[PLTOTOGASONOSEKAWAN |1

|||

‘07690 PT TOTOGASONO SEKAWAN01.1416252-721000 | _0110062279129620

PT TOTOGASONO SEKAWAN011416252-721000 | 0810062279129616

PT TOTOGASONO SEKAWAN

01.141.6252-721,000 | 0510062279129617 | 21717202218190000) 200000| PT TOTOGASONO SEKAWAN0810062279129618 | 21711202269740000 767.440 [iadSY

5. bahwa Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya membagi pokok sengketa PPN pajak masukan Masa Pajak Agustus 2022 sebagai berikut:

Na. |"PKP Penjual

PT RANTI ANDINI38,593,903 | Jasa catering dan akomodasi

PT CARDIG ANUGRAH SARANA

2 | CATERING19,507,099 | Jasa catering dan akomodasi

Peralatan dan supplies untuk

3 | CV RUMAH DEZIGN12,855,494 | operasional

& | CV BELFANOUTAMA5,830,000 | Akomodasi

PT TOTOGASONO SEKAWAN5,585,708 | Biaya tiket perjalanan dinas

Peralatan dan supplies untuk

CV KARYA MANDIRI3,024,395 | operasional

7 | PT AIR KRISTAL LESTARI498,806 | Pembelian air minum

6. bahwa pada proses keberatan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi PPN pajak masukan sebesar sebesar Rp85.895.105,00 berdasarkan data- data yang diberikan Pemohon Banding:

Tanggapan Terbanding

1. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN mengatur bahwa: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

|dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak

atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang

usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi Syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

bahwa dengan demikian menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN terdapat dua syarat agar PPN pajak masukan dapat dikreditkan:

- Perolehan BKP/JKP tersebut berhubugan langsung dengan kegiatan usaha:

- Perolehan BKP/JKP tersebut ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN

2. bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin atau alat-alat pertambangan:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang:

- Pengeluaran yang berhubungan tangsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang:

- Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dan lain-lain:

3. bahwa pada saat pembahasan sengketa perpajakan, Terbanding telah meminta penjelasan kepada Pemohon Banding terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, hubungan antara perolehan BKP/JKP yang dikoreksi tim pemeriksa dengan penyerahan Pemohon Banding yang terhutang PPN, dan penafsiran Pemohon Banding atas ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU son

Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara pembahasan sengketa perpajakan nomor: BA- 619/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 13 November 2024 yang dikutip sebagai berikut:

- Pertanyaanno.1:

Apakah jenis kegiatan usaha Saudara?

Jawaban/Penjelasan:

PT. Darma Henwa Tbk. adalah perusahaan jasa pertambangan terintegrasi dengan aktivitas bisnis utama meliputi land clearing, top soil removal, drilling and blasting, overburden removal, coal getting, coal hauling, coal barging serta infrastruktur pertambangan. Area penambangan PTDH meliputi area tambang milik KPC yang berada di wilayah Bengalon dan area tambang Arutmin Indonesia yang berada di wilayah Asam-Asam, Kintap dan Satui:

- Pertanyaan no. 3:

Berikan penjelasan berupa matriks atas setiap pembelian/perolehan BKP/JKP di atas yang berisi: kebutuhan atas barang/jasa, tujuan dari barang/jasa yang dibeli/diterima, hubungannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai!

Jawaban/Penjelasan:

Matriks terlampir

-no. 4:

Bagaimana Penafsiran Saudara terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dimana "Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai?

Jawaban/Penjelasan :

Berdasarkan UU PPN Pasal 9 ayat (8) bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk | kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Bahwa seluruh

Pajak Masukan dalam negeri yang dikreditkan berkaitan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi dan manajemen dan pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan penjelasan sebagai berikut:

- PPN masukan atas jasa catering dan jasa kebersihan

Bahwa catering merupakan penyediaan makanan untuk seluruh karyawan. Hal ini berkaitan dengan karyawan kegiatan produksi perusahaan.

Sementara itu, biaya kebersihan adalah untuk menunjang kebersihan area kerja sekaligus fogging.

- PPN masukan atas pengadaan seragam keselamatan

Seragam merupakan pengeluaran yang terkait kegiatan produksi karena menyangkut sarana keselamatan karyawan produksi. Karyawan yang bekerja di pertambangan tidak dapat memasuki daerah tambang tanpa| seragam keselamatan yang memadai.

- PPN masukan atas pengadaan peralatan dan perlengkapan operasional, peralatan kantor, dan obat-obatan, gas LPG

Peralatan dan perlengkapan digunakan untuk kebersihan toilet, kebutuhan pantry kantor, kebutuhan air minum, dan obat-obatan.

- PPN masukan atas biaya tiket dan akomodasi perjalanan dinas Bahwa Perusahaan memiliki kantor di Jakarta dan Balikpapan, site di Bengalon, Asam-Asam, Kintap dan Satui. Untuk melakukan proses organizing, monitoring dan controlling, Perusahaan seringkali menugaskan karyawan untuk melakukan sitevisit sehingga muncul biaya tiket perjalanan dinas tersebut.

- PPN atas jasa logistik/impor

Bahwa untuk pengadaan spare-part dan inventory alat berat, Perusahaan melakukan pembelian baik domestik maupun impor. Jika spare-part dan inventory tidak tersedia saat proses maintenance ataupun breakdown maka pemakaian alat berat dapat terganggu dan selanjutnya menghambat proses produksi.

- PPN atas jasa outsourcing

Bahwa selain merekrut karyawan sendiri, Perusahaan juga menggunakan karyawan outsourcing untuk memenuhi kebutuhan manpower. Pengeluaran ini dibutuhkan agar perusahaan dapat terus beroperasi.

- PPN atas sewa speedboat

Sewa speedboat diperlukan ke remote area karena terpencil dan saat sulit menggunakan kendaraan darat.

- PPN masukan atas Iklan Laporan Keuangan, Langganan Koran dan Majalah

Intemal Perusahaan

Iklan laporan keuangan merupakan biaya publikasi informasi Laporan Keuangan di media koran sebagaimana yang dipersyaratkan bursa efek atas Perusahaan Terbuka.

Langganan Koran merupakan biayauntuk tim Corporate Secretary dalam kaitannya untuk menjalankan fungsi dan tugasnya. Pengadaan majalah intemal perusahaan merupakan media komunikasi dari manajemen kepada karyawan agar karyawan mengetahui perkembangan kondisi perusahaan secara berkala serta memuat arahan manajemen kepada karyawan. Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan erat kaitannya dengan fungsi manajemen Ketiga biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan erat kaitannya dengan fungsi manajemen.

- PPN atas scanner dan software

Merupakan alat operasional untuk pemetaan daerah tambang dan tiket untuk trainer dari perusahaan penyedia scanner untuk melakukan pelatihan bagi karyawan

- PPN untuk pembelian TV meeting

Pembelian TV untuk meeting zoom dan presentasi virtual. Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha dan erat kaitannya dengan fungsi manajemen.

- PPN masukan sewa truk

Merupakan biaya untuk mobilisasi alat pertambangan (dewatering /

|Halaman 20 dari 43 halaman, Putusan Nomor PUT-005689. 16/20245/PP/M IVB Tahun 2026

PT Darma Henwa, Tbk.

pump) dan berkaitan dengan kegiatan operasional perusahaan

4. bahwa berdasarkan company profile dan penjelasan Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa perpajakan diketahui bahwa penghasilan Pemohon Banding diperoleh dari usaha jasa pertambangan, dimana sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, jasa pertambangan merupakan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai:

bahwa aktivitas Pemohon Banding dalam kegiatan pertambangan meliputi pengerjaan land clearing, top soil removal, drilling and blasting, overburden removal, coal getting, coal hauling, coal barging serta infrastruktur pertambangan;

bahwa terkait dengan PPN pajak masukan yang telah dibayar Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, maka yang dapat dikreditkan adalah PPN pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemohon banding sebagai kontraktorjasa pertambangan dan ada kaitannya dengan penyerahan yang terhutang PPN, yaitu penghasilan dari jasa pertambangan tersebut:

5. bahwa penelitian Terbanding terhadap PPN pajak masukan sebesar Rp85.895.105,00 yang masih menjadi sengketa sebagai berikut:

a. PT Ranti Andini Rp38.593.903,00

- Berdasarkan bukti faktur pajak dan invoice diketahui bahwa perolehan BKP/JKP dari PT Ranti Andini adalah adalah terkait dengan penyediaan jasa catering untuk konsumsi karyawan dan jasa kebersihan:

- Pemohon Banding menyatakan bahwa catering merupakan penyediaan makanan untuk seluruh karyawan. Hal ini berkaitan dengan karyawan kegiatan produksi perusahaan. Sementara itu, biaya kebersihan adalah untuk menunjang kebersihan area kerja sekaligus fogging:

- Terbanding berpendapat, perolehan BKP/JKP berupa penyediaan catering merupakan pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang dinikmati oleh karyawan. Sehingga, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN: /

b. PT Cardig Anugrah Sarana Catering Rp19.507.099,00

- Berdasarkan bukti perjanjian, faktur pajak, dan invoice diketahui bahwa perolehan BKP/JKP dari Cardig Anugrah Sarana Catering adalah terkait penyediaan jasa catering untuk konsumsi karyawan:

- Pemohon Banding menyatakan bahwa catering merupakan penyediaan makanan untuk seluruh karyawan. Hal ini berkaitan dengan karyawan kegiatan produksi perusahaan:

- Terbanding berpendapat, perolehan BKP/JKP berupa penyediaan catering merupakan pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang dinikmati oleh karyawan. Sehingga, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN:

c. CV Rumah Dezign Rp12.855.194,00

- Berdasarkan bukti faktur pajak dan invoice diketahui bahwa perolehan BKP/JKP dari CV Rumah Dezign adalah terkait dengan pembelian obat- obatan,

- Pemohon Banding menyatakan bahwa peralatan dan perlengkapan digunakan untuk kebersihan toilet, kebutuhan pantry kantor, kebutuhan air minum, dan obat-obatan:

- Terbanding berpendapat, perolehan BKP/JKP berupa pembelian barang-barang consumable merupakan pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang dinikmati oleh karyawan. Sehingga, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN

d. CV Belfano Utama Rp5.830.000,00

- Berdasarkan bukti faktur pajak, dan invoice diketahui bahwa perolehan BKP/JKP dari CV Belfano Utama adalah terkait penyewaan kamar dan makan untuk karyawan (akomodasi karyawan):

- Pemohon Banding menyatakan bahwa perusahaan memiliki kantor if Jakarta dan Balikpapan, site di Bengalon, Asam-Asam, Kintap dan Satui:

Untuk melakukan proses organizing, monitoring dan controlling, Perusahaan seringkali menugaskan karyawan untuk melakukan sitevisit:

- Terbanding berpendapat, perolehan BKP/JKP berupa akomodasi karyawan merupakan pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang dinikmati oleh karyawan. Sehingga, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN:

e. PT Totogasono Sekawan Rp5.585.708,00

- Berdasarkan bukti perjanjian, faktur pajak, dan invoice diketahui bahwa perolehan BKP/JKP dari PT Totogasono Sekawan adalah terkait dengan pembelian tiket perjalanan dan akomodasi karyawan:

- Pemohon Banding menyatakan bahwa perusahaan memiliki kantor di Jakarta dan Balikpapan, site di Bengalon, Asam-Asam, Kintap dan Satui. Untuk melakukan proses organizing, monitoring dan controlling, Perusahaan seringkali menugaskan karyawan untuk melakukan sitevisit sehingga muncul biaya tiket perjalanan dinas tersebut:

- Terbanding berpendapat, perolehan BKP/JKP berupa pembelian tiket perjalanan dan merupakan pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang dinikmati oleh karyawan. Sehingga, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN:

f. CV Karya Mandiri Rp3.024.395,00

- Berdasarkan bukti faktur pajak dan invoice diketahui bahwa perolehan BKP/JKP dari CV Karya Mandiri adalah terkait dengan pembelian barang-barang consumable berupa: gula, stella spray, nescafe, super pel, porstex, tissue, handsoap;

- Pemohon Banding menyatakan bahwa peralatan dan perlengkapan digunakan untuk kebersihan toilet, kebutuhan pantry kantor, kebutuhan air minum, dan obat-obatan,|

- Terbanding berpendapat, perolehan BKP/JKP berupa pembelian

barang-barang consumable merupakan pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang dinikmati oleh karyawan. Sehingga, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN:

g. PT Air Kristal Lestari Rp498.806,00

- Berdasarkan bukti faktur pajak dan invoice diketahui bahwa perolehan BKP/JKP dari PT Air Kristal Lestari adalah pembelian air minum untuk konsumsi karyawan:

- Pemohon Banding menyatakan bahwa peralatan dan perlengkapan digunakan untuk kebersihan toilet, kebutuhan pantry kantor, kebutuhan air minum, dan obat-obatan:

- Terbanding berpendapat, perolehan BKP/JKP berupa pembelian barang-barang consumable merupakan pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang dinikmati oleh karyawan. Sehingga, tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding berupa kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dan tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN:

6. bahwa dari bukti-bukti yang disampaikan, dapat disimpulkan bahwa perolehan BKP/JKP dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud di atas tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak berupa produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan fidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN yang dapat direkapitulasi sebagai berikut:

7. bahwa selain itu, terdapat putusan Majelis Pengadilan Pajak atas kasus yang serupa, yaitu PUT-103593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018. Dalam pertimbangan amamya, Majelis berpendapat sebagai berikut: Majelis berpendapat pengeluaran untuk peralatan mess karyawan tidak berhubungan /

|Halaman 24 dari 43 halaman. Putusan Nomor PUT-005689.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026 |PT Darma Henwa, Tbk.

langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) yang tidak dapat dibiayakan sehingga Pajak Masukan yang timbul tidak dapat dikreditkan dan hal tersebut juga dipertegas dalam butir 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 perihal Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan, yaitu bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan: bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor. S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 ditegaskan bahwa:

a. Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan:

b. Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan:

8. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi PPN pajak masukan sebesar Rp85.895.105,00;

IV.SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor S-0099/PTDH/TAX/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara serta sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ientang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

|b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00148/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 26

Maret 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00148/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00054/207/22/091/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 atas nama PT Darma Henwa, Tbk NPWP 01.565.295.1-091.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Darma Henwa, Tbk. Nomor 7

tanggal 8 Juli 2025 yang dibuat dihadapan Andalia Farida,, S.H., M.H., Notaris di Jakarta:

Formulir Persetujuan Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik Di Pengadilan Pajak,

Bukti P-10. Materi presentasi (slides power point) terkait perbedaan matriks

sengketa:

Bukti P-11. Matriks pokok sengketa:

Bukti P-12. Company Profile:

Bukti P-13. Gambar/Foto Klinik, lunchbox, Obvitnas:

Bukti P-14. Kontrak, Purchase Order, Invoice, Faktur Pajak, Bukti Bayar,

Bukti P-15. Keputusan Dirjen Pajak tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil:

|Bukti P-16. Pemberitahuan Permohonan Perpanjangan Penetapan bacran/

Tertentu,

Bukti P-17. Surat Permohonan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu: Bukti P-18. Pemberitahuanpenetapan daerah tertentu tidak

memenuhi syarat formal:

Bukti P-19. Permohonan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu dan

Penolakannya;

Bukti P-20. Persetujuan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu:

Bukti P-21. Penjelasan tertulis keterkaitan atas perolehan barang dan/atau jasa yang

menjadi sengketa dengan penyerahan Wajib Pajak:

Bukti P-22. Matriks PPN dalam format excel:

Bukti P-23. Materi Power Point Penyampaian Bukti dari Pemohon Banding 11

Desember 2025:

Bukti P-24. Peta Site Bengalon, Kintap, West Kintap, Asbar Asamasam, dan Asteng

Asamasam;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak atas Banding PPN Masa Januari 2008; Bukti P-26. Putusan Pengadilan Pajak atas Banding PPN Masa Februari 2008: Bukti P-27. Putusan Pengadilan Pajak atas Banding PPN Masa Maret 2008: Bukti P-28. Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan

Publik:

Bukti P-29. Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, Dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral Dan Batubara:

Bukti P-30. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang

Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik: Bukti P-31. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia

Nomor Per.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri:

Bukti P-32. SPHP Tahun Pajak 2021 all taxes:

Bukti P-33. Lampiran 11 SPHP Koreksi Pajak Masukan Yang Dikreditkan;

Bukti P-34. Lampiran 11 SPHP Koreksi Pajak Masukan Yang Dikreditkan;

Bukti P-35. Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan 2021:

Bukti P-36. Risalah Pembahasan, /

Bukti P-37. SKPLB PPN Apr-Des 2021 :

Bukti P-38. Detail Koreksi PPN Masukan Apr-Des 2021 per SKPLB:

Bukti P-39. Gambar barang Air minum galon, Alat Kesehatan dan Obat-Obatan

Klinik, Iklan Laporan Keuangan, Langganan Koran, Peralatan dan Perlengkapan, Rumah Singgah, Seragam Keselamatan:

Bukti P-40. Gambar jasa Jasa Freight Forwarder, Jasa Katering, Jasa Kebersihan: Bukti P-41. Gambar dan Video Jalan Raya-Kantor-Pit-Tambang:

Bukti P-42. Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1762

K/07/MEM/2007 Tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional di Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral

Bukti P-43. Peta Jarak Bandara Balikpapan ke site Kalimantan Timur

Bukti P-44. Peta Jarak Bandara Banjarmasin ke site Kalimantan Selatan:

Bukti P-45. Penjelasan keterkaitan atas perolehan barang dan/atau jasa yang

menjadi sengketa dengan penyerahan Wajib Pajak, tanpa nomor tanggal 8 Desember 2025:

Bukti P-46. Closing Statement Nomor S0011/PTDH/TAXINI/26 tanggal 3 Maret

2026:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa:

Bukti T-2 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-3 Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-4 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-5 Revisi Matriks Sengketa:

Bukti T-6 Penjelasan Terbanding atas matriks sengketa tanpa nomor tanggal 20

November 2025

Bukti T-7 Ikhtisar Koreksi Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Per Masa

Pajak,

Bukti T-8 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Januari 2026:

Bukti T-9 Pendapat Akhir Nomor S-16/PJ/WPJ.19/2026 18 Februari 2026: /

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00148/KEB/WPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00054/207/22/091/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1)

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor S-0099/PTDH/TAXI/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-asalan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan Salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbandingRp|

Menurut|

.NilaiSengketa

RRp

Pajak Masukan yang dapat

diperhitungkan51.206.265§1.120.370.508

120.370.85.895.105 |Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yan

dapat diperhitungkan sejumlah Rp85.895.105,00 dengan alasan sebagai berikut: /

bahwa atas Pajak Masukan a guo tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha menunut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN:|

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp85.895.105,00 yaitu apakah Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat

(8) huruf b Undang-Undang PPN dan didukung oleh bukti yang benar:

Menimbang bahwa sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentangUmum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang

tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

Cc. penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh

Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak:

9. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha:

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat | dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran

tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam Persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Bahwa Pokok sengketa adalah koreksi PPN pajak masukan karena tidak berhubungan langsung dengan penyerahan BKP/JKP yang terutang pajak, bahwa Terbanding mengacu pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN terdapat dua syarat agar PPN pajak masukan dapat dikreditkan :

- Perolehan BKP/JKP tersebut berhubugan langsung dengan kegiatan usaha:

- Perolehan BKP/JKP tersebut ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN

bahwa Terbanding berdasarkan company profile dan penjelasan Pemohon Banding di bidang usaha jasa pertambangan, dimana sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, jasa pertambangan merupakan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,

bahwa menurut Terbanding aktivitas Wajib Pajak dalam kegiatan pertambangan meliputi pengerjaan land clearing, top soil removal, drilling and blasting, overburden removal, coal getting, coal hauling, coal barging serta infrastruktur pertambangan. Bahwa Terbanding berpendapat atas PPN pajak masukan yang telah dibayar Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, maka yang dapat dikreditkan adalah PPN pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemohon banding sebagai kontraktor jasa pertambangan dan ada kaitannya dengan penyerahan yang terhutang PPN, yaitu penghasilan dari jasa pertambangan tersebut:

bahwa Pemohon Banding berpendapat pada dasamya pemohon banding mengkreditkan pajak masukan berkaitan dengan biaya-biaya untuk menjalankan kegiatan usaha:

bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN jumiah PPN pajak masukan sebesar Rp85.895.105,00 yang dikoreksi rerbanding

tidak tepat karena seluruh pajak masukan berkaitan dengan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi dan manajemen:

bahwa menurut Pemohon Banding Pengertian "produksi" adalah kegiatan untuk mengetahui penambahan manfaat atau penciptaan faedah, bentuk, waktu dan tempat atas faktor-faktor produksi yang bemanfaat bagi pemenuhan konsumen (Sukanto Reksohadiprodjo, 2000: 1). Faktor-faktor produksi datam perspektif ilmu ekonomi adalah setiap unsur-unsur yang mendukung proses produksi yaitu : (1) sumber daya alam, (2) sumber daya manusia (tenaga kerja), (3) modal, dan (4) kewirausahaan. Sedangkan pengertian umummerupakan usaha yang dilakukan secara bersama-sama untuk menentukan dan mencapai tujuan- tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling):

bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding pajak masukan sebesar Rp85.895.105,00 berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dan manajemen pemohon banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung terkait Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Daerah Terpencil. Bahwa Pemohon Banding telah pemah diberikan Penetapan sebagai Daerah Terpencil melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 91IWPJ.19/2007 tanggal 29 Agustus 2007, namun Permohonan Perpanjangannya ditolak dengan alasan pengajuannya

bahwa Majelis Hakim dalam pokok sengketa ini berpendapat sebagai berikut: bahwa terbukti PT Darma Henwa Tbk merupakan Perusahaan yang bergerak di

|bidang jasa kontraktor pertambangan batubara dan infrastruktur pertambangan.

Pada tahun 2022, pelanggan Perusahaan yaitu PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia dan PT Cakrawala Langit Sejahtera. Alur proses bisnisnya dimulai dari pembukaan lahan, pengerukan tanah pucuk, pengeboran, peledakan, pengupasan lapisan tanah, penimbunan batuan penutup, penambangan batubara, pengangkutan batubara, rehabilitasi dan vegetasi lahan pasca pertambangan. Pada tahun 2022, Kantor pusat berada di Gedung Bakrie Tower Lt. 8 Rasuna Epicentrum Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan. Bahwa Pemohon Banding memiliki usaha semai

lokasi utama di (a) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kantor), (b) Bengalon, Kalimantan Timur (site), (c) Asam Asam, Kalimantan Selatan (site), (d) Satui, Kalimantan Selatan (site), (e) Kintap, Kalimantan Selatan (site): dan (f) West Kintap, Kalimantan Selatan (site),

bahwa Pemohon banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti untuk menggambarkan bahwa lokasi-lokasi usaha Pemohon Banding berada di daerah terpencil, kami sajikan jarak lokasi dengan kota dan bandara komersial terdekat:

Jarak dengan Bandara

terdekat

PSME 3

Bontang: 1141 km-.

2242 km Bandata APT Pranoto: = 220 km

Batikpapan: 4346 km

Asam-

AsamBanjarmasin: = 125 km Bandara Syamsudin Noor: + 121 km

Banjarmasin: + 145 km Bondara Syamsudin Noor: 137 km

Banjarmasin: + 154 km Bandara Syamsudin Noor: + 146 km

banjarmasin: + 171 km Bandara Syamsudin Noor: 158 km

bahwa Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN, jasa pertambangan merupakan jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, PPN Masukan yang dapat dikreditkan adalah atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sebagai kontraktor jasa pertambangan dan ada kaitannya dengan penyerahan yang terhutang PPN, yaitu penghasilan dari jasa pertambangan tersebut:

bahwa Majelis Hakim berpendapat Wajib Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam negeri berkaitan dengan biaya-biaya untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 stdtd UU Nomor 7 tahun 2021:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa Majelis Hakim sependapat dengan pengertianyang

oleh Pemohon Banding sebagai kegiatan untuk mengetahui penambahan manfaat atau penciptaan faedah, bentuk, waktu dan tempat atas faktor-faktor produksi yang bermanfaat bagi pemenuhan konsumen dimana faktor-faktor produksi adalah setiap unsur-unsur yang mendukung proses produksi yaitu : (1) sumber daya alam, (2) sumber daya manusia (tenaga kerja), (3) modal, dan (4) kewirausahaan:

bahwa demikian pula pengertian “manajemen” merupakan usaha yang dilakukan secara bersama-sama untuk menentukan dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling);

bahwa Majelis Hakim berpendapat pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

a. PT Ranti Andini (Jasa Catering dan Jasa Kebersihan) Rp38.593.903,00

- bahwa pengeluaran untuk jasa katering dan pembelian air minum galon memiliki kaitan langsung dengan kegiatan usaha. Hal ini karena Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya selama 24 jam non-stop, mempekerjakan pekerja tambang dalam sistem roster 12 jam. Sementara itu, lokasi kerja merupakan daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertentu. Mempertimbangkan lokasi serta waktu kerja, tidak memungkinkan bagi pekerja tambang untuk membeli atau menyediakan makanan dan minumannya sendiri karena akan sangat mengganggu proses produksi: bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas pengkreditan PPN atas Jasa Katering dan pembelian air minum galon tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan:

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan PPN terkait jasa kebersihan site dengan alasan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha. Jasa kebersihan site yang disediakan oleh PT Ranti Andini dan PT Cardig Anugrah Sarana Catering meliputi jasa fogging, pembuangan sampah'limbah, pemotongan rumput dan sebagainya:

bahwa menurut Majelis Hakim, Biaya atas jasa ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sebagai kontraktor jasa pertambangan dan ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN, yaitu penghasilan dari jasa pertambangan tersebut. Bahwa hal ini disebabkan lokasi kerja

perusahaan yang berada di hutan sangat membutuhkan aktivitas fogging dan pembuangan limbah rutin agar populasi nyamuk penyebab penyakit seperti malaria dan DBD dapat ditekan sehingga kesehatan pekerja dapat terjaga: bahwa penyediaan jasa kebersihan site merupakan suatu keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan untuk memenuhi kewajiban standar Health and Safety working enviroment dan juga agar produksi dapat berjalan sesuai dengan jadwal sehingga target produksi tercapai:

bahwa Majelis Hakim berpendapat pengeluaran Jasa Kebersihan Site memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga pengkreditan PPN Masukan atas pengeluaran tersebut dapat diterima. Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas pengkreditan PPN Masukan Jasa Kebersihan Site tidak tepat dan koreksi a guo tidak dapat dipertahankan:

b. PT Cardig Anugrah (Jasa Catering) Rp19.507.099,00

bahwa pengeluaran untuk sarana katering memiliki kaitan langsung dengan kegiatan usaha. Hal ini karena Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya selama 24 jam non-stop, mempekerjakan pekerja tambang dalam sistem roster 12 jam. Sementara itu, lokasi kerja merupakan daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertentu. Mempertimbangkan lokasi serta waktu kerja, tidak memungkinkan bagi pekerja tambang untuk membeli atau menyediakan makanan dan minumannya sendiri karena akan sangat mengganggu proses produksi,

bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas pengkreditan PPN atas Jasa Katering dan pembelian air minum galon tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan:

c. CV Rumah Dezign (Obat-obatan) Rp12.855.194,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan PPN Masukan sehubungan dengan pengeluaran untuk pembelian obat-obatan klinik dengan alasan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha:

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan pembelian obat-obatan yang disediakan oleh CV Rumah Dezign meliputi: pembelian obat-obatan dalam rangka pemenuhanpelayanan Kesehatan kerja yang berada di bawah naungan Perusahaan,

bahwa Pemohon Banding mendalilkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara mempersyaratkan Perusahaan memiliki sarana dan prasarana pelayanan kesehatan kerja yang mencakup kualifikasi pelayanan kegawatdaruratan yang meliputi upaya pertolongan pertama kepada kecelakaan, kejadian akibat Penyakit Tenaga Kera, dan kondisi gawat darurat medis lainnya yang bertujuan untuk menjaga kehidupan dan mengurangi keparahan:

bahwa Majelis Hakim berpendapat pengeluaran untuk penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan merupakan kewajiban yang dipersyaratkan oleh regulasi untuk disediakan oleh Perusahaan adalah pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan merupakan keharusan bagi Pemohon Banding dalam rangka terlaksananya kegiatan usaha:

bahwa Majelis Hakim berpendapat pengkreditan PPN Masukan yang dibayar Pemohon Abnding sehubungan dengan pembelian dalam rangka Penyediaan Obat-Obatan dapat dibenarkan sehingga koreksi a guo tidak dapat dipertahankan:

d.

CV Belfano Utama (penyewaan kamar dan makan) Rp5.830.000,00

- bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengeluaran dalam rangka sewa rumah singgah/akomodasiyang disediakan oleh CV Belfano Utama dengan alasan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha:

bahwa terbukti Pemohon Banding memiliki beberapa lokasi usaha yang berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan yang lokasinya berada di Kabupaten yang jaraknya sangat jauh dari bandar udara maupun pelabuhan. Bahwa untuk menempuh lokasi usaha tersebut, karyawan Pemohon Banding harus menaiki transportasi udara dengan penerbangan komersial (baik ke kota Balikpapan maupun Banjarmasin) kemudian melanjutkan dengan perjalanan darat ke Kabupaten di mana lokasi usaha berada. Perjalanan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan / seringkali waktu penerbangan komersial dan perjalanan daratnya tidak

langsung tersambung sehingga karyawan membutuhkan tempat istirahat untuk menunggu perjalanan darat berikutnya. Oleh karena itu, perusahaan menyediakan rumah singgah bagi karyawan:

bahwa Majelis Hakim berpendapat sewa rumah singgah ini berhubungan langsung dengan biaya menyediakan manpower untuk operasional perusahaan dan ada kaitannya dengan penyerahan yang terhutang PPN, yaitu penghasilan dari jasa pertambangan tersebut:

bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim, PPN Masukan atas pengeluaran terkait sewa/rumah singgah dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding dinyatakan tidak dapat dipertahankan:

- bahwa pengeluaran untuk makanan memiliki kaitan langsung dengan kegiatan usaha. Hal ini karena perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya selama 24 jam non-stop, mempekerjakan pekerja tambang dalam sistem roster 12 jam. Sementara itu, lokasi kerja merupakan daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertentu. Mempertimbangkan lokasi serta waktu kerja, tidak memungkinkan bagi pekerja tambang untuk membeli atau menyediakan makanan dan minumannya sendiri karena akan sangat mengganggu proses produksi:

bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas pengkreditan PPN atas makanan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan:

e. PT Totogasono Sekawan (tiket perjalanan dan akomodasi karyawan) Rp5.585.708,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pengkreditan PPN untuk pengeluaran untuk jasa atas admin fee pembelian tiket perjalanan dinas yang disediakan oleh PT Totogasono Sekawan dengan alasan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha:

bahwa Pemohon Banding mendalilkan memiliki kantor di Jakarta dan Balikpapan, site di Bengalon, Asam-Asam, Kintap, West Kintap dan Satui yang diperlukan untuk melakukan proses organizing, monitoring dan controlling untuk melakukan Site-visit sehingga muncul biaya tiket perjalanan dinas. Pembelian tiket perjalanan dinas dilakukan melalui agen yaitu PT Totogasono Sekawan: /

bahwa Majelis Hakim berpendapat biaya admin yang tas pembelian tiket ini, timbul imbul atas pembelian tiket ini merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan aktivitas manajemen perusahaan dan ada kaitannya dengan penyerahan yang terhutang PPN, yaitu penghasilan dari jasa pertambangan tersebut,

bahwa Majelis Hakim berpendapat dengan demikian koreksi Terbanding atas pengkreditan PPN Masukan sehubungan dengan pengeluaran untuk jasa Admin Pembelian Tiket Perjalanan Dinas tidak tepat sehingga koreksi a guo tidak dapat dipertahankan:

f. CV Karya Mandiri (consumable) Rp3.024.395,00

bahwa pengeluaran untuk pembelian consumable berupa gula, stella spray, nescafe, super pel, porstex, tissue, handsoap memiliki kaitan langsung dengan kegiatan usaha. Hal ini karena Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya selama 24 jam non-stop, mempekerjakan pekerja tambang dalam sistem roster 12 jam. Sementara itu, lokasi kerja merupakan daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertentu. Mempertimbangkan lokasi serta waktu kerja, tidak memungkinkan bagi pekerja tambang untuk membeli atau menyediakan makanan dan minumannya sendiri karena akan sangat mengganggu proses produksi:

bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas pengkreditan PPN atas Jasa Katering dan pembelian air minum galon tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan:

g. PT Air Kristal Lestari (Air Minum) Rp498.806,00

bahwa pengeluaran untuk air minum memiliki kaitan langsung dengan kegiatan usaha. Hal ini karena Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya selama 24 jam non-stop, mempekerjakan pekerja tambang dalam sistem roster 12 jam. Sementara itu, lokasi kerja merupakan daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertentu. Mempertimbangkan lokasi serta waktu kerja, tidak memungkinkan bagi pekerja tambang untuk membeli atau menyediakan makanan dan minumannya sendiri karena akan sangat mengganggu proses produksi:

bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding stool

pengkreditan PPN atas Jasa Katering dan pembelian air minum galon tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan:

bahwa Majelis Hakim berpendapat koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp85.895.105,00 tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan sehingga koreksi a guo tidak dapat dipertahankan:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a guo:

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan, sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”:

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal:

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”:

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a guo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Kian(Rp)(Ro)

|Nilsi SengketaBi nkanDibatalkan UraianSpertaha

4.Pajak Masukan yang dapat85.895.105085,895,105 diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka enam)

Majelis adalah sebagai berikut:

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 51.120.370.508 ,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp85.895.105,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 51.206.265.613,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: NoUraianPendapat Pengadilan Pajak

Rp

1 | Dasar Pengenaan Pajak:

|__| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:

[|(a22PPN-nya hans dipungut sendiri505.557.845.421 | { a3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNPA | | a4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutNN) |__| a5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNPA || Jumlahfatta2ta3tadta5) A6

|TerutangPPN|SCC | __{¢ JumlahSelunthPenyerahan(a6tb) oo 505557845421) |_2 IPenghitunganPPNkurangbaya, CdS

[fa. Pajai dibayar sendin (tanf x 1.4.2 atau 1.0.10

Pajak yang Dapat Diperhitungkan:

| 3

|. la. DikompensasikankeMasaPajak Berikutnya| 125362203913) | |b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulanPT |

(4 JPPN yang kurang dibayar (2.c13.c

| la.OJ | __|b.KenaikanPasali3ayat@)UUKUP Pf95665626] | 6 | Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar (4+5.g

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00148/KEBAWPJ.19/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00054/207/22/091/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Agustus 2022, atas nama PT DARMA HENWA, TBK., NPWP 01.565.295.1-091.000, beralamat di Prosperity Tower Lantai 39, District 8, SCBD Lot. 28, Jalan Jenderal Sudinman Kav. 52-53 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak sebagai berikut:

Pendapat Pengadilan UraianPajak

Rp

PPN yang Kurang/ (Lebih) Bayar20.887.501 Sanksi Bunga

Sanksi Kenaikan15.665.626 Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar36.553.127

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.| sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggat 10 September 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. sebagai Panitera / Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

tidtid

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd

An Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

tid

M. Farid Irfan M., S.Sos., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Setyawan M. N. Y., Ak., M.A. L

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.