Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 111 halaman

PUT-005696.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Siak Prima Sakti · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005696.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Siak Prima Sakti mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 29 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPNPasal 1A ayat (1) · Pasal 2 ayat (1) · Pasal 2 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005696.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Siak Prima Sakti
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00013/406/22/218/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
9 April 2026
Tanggal Pengucapan
30 April 2026