Putusan Pengadilan Pajak · 111 halaman
PUT-005696.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Siak Prima Sakti · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005696.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Siak Prima Sakti mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 29 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPNPasal 1A ayat (1) · Pasal 2 ayat (1) · Pasal 2 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005696.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Siak Prima Sakti
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00013/406/22/218/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 9 April 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026