Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 111 halaman

PUT-005696.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Siak Prima Sakti · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005696.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00013/406/22/218/24 tanggal 19 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005696.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SIAK PRIMA SAKTI, NPWP 02.439.296.1-218.000, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 51, Sekip, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, Sumatera Utara dalam hal ini diwakili oleh Prakash Subramaniam selaku Presiden Direktur (domisili elektronik sps-ppmpku- mdn@id.wilmar-intl.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Sahputra,

Izin Kuasa Hukum : KEP-241/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-TAX/SPS/IX/2025 tanggal 29 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40- 42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.040@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1258/WPJ.04/2026 tanggal 30 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1000/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025 juncto Nomor PEN- 12/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto Nomor PEN-25/PP/PrbSM/2026 tanggal 30 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/ACC- TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00065/SUB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 22 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/ACC- TAX/SPS/IX/2025 tanggal 01 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00013/406/22/218/24 tanggal 19 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/ACC-TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 11 Agustus 2025, menyatakan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (US$)Ditambah/(Dikurangi) (US$)Menjadi (US$)
a. Penghasilan Neto(591.461)(26.907)(618.368)
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak(591.461)(26.907)(618.368)
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang000
e. Kredit Pajak21.945021.945
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(21.945)0(21.945)
g. Sanksi Administrasi000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(21.945)0(21.945)

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP–00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 diterima pada tanggal 14 April 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak : bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Prakash Subramaniam jabatan selaku Presiden Direktur PT Siak Prima Sakti yang dibuktikan dengan Akta Nomor 17 tanggal 16 Desember 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP–00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/ACC- TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP– 00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut :

bahwa terdapat kesalahan nilai Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (poin 19b.3) pada Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP–00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 yang mana nilai yang seharusnya adalah sebesar USD21,145 bukan USD21,148. Dengan demikian, jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang adalah sebesar USD21,945 bukan USD21,948;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto37,986,52837,742,740243,788
2Penghasilan Luar Usaha1,733,8171,642,00291,815

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar USD243,788

Menurut Terbanding :

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) diketahui penentuan harga jual Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi dalam negeri menggunakan pembanding harga tender KPBN dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut menggunakan harga pada tanggal produksi;

2. bahwa dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding melakukan penghitungan ulang harga pasar wajar penjualan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan harga tender KPBN dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut, namun menggunakan harga pada tanggal penandatangan kontrak penjualan;

3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh dan penjelasannya diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau

untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: laba usaha. Prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

a. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan sebagainya;

b. Penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c. Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

d. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah;

4. bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan pembanding harga tender KPBN dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut menggunakan harga pada tanggal produksi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding sebesar USD243,788 merupakan koreksi yang disebabkan oleh adanya perbedaan dalam penetapan basis harga atas penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia;

2. bahwa transaksi penjualan CPO dan PK yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Wilmar Nabati Indonesia telah dilaksanakan dengan menerapkan penentuan Harga Wajar menggunakan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

3. bahwa penggunaan metode CUP sebagai metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method) untuk transaksi jual-beli dikarenakan CPO dan PK merupakan jenis komoditas Barang Kena Pajak yang memiliki harga pasar, dimana tingkat harganya dapat diketahui dengan jelas dari waktu ke waktu;

4. bahwa penentuan basis harga yang digunakan Pemohon Banding atas transaksi penjualan CPO dan PK adalah sebagai berikut :

a) Basis harga yang digunakan Pemohon Banding untuk CPO pada awal Januari sampai pertengahan Juli adalah Harga Tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal produksi dengan penyesuaian ongkos angkut. Mulai pertengahan Juli, basis harga CPO yang digunakan Pemohon Banding adalah Harga Tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal kontrak dengan penyesuaian ongkos angkut;

b) Basis harga yang digunakan Pemohon Banding untuk PK pada awal Januari sampai pertengahan Juli adalah Harga Tender PT Astra Agro Lestari Tbk. (AAL) pada tanggal produksi dengan penyesuaian ongkos angkut. Mulai pertengahan Juli basis harga yang digunakan Pemohon Banding adalah Harga Tender PT Astra Agro Lestari Tbk. (AAL) pada tanggal kontrak dengan penyesuaian ongkos angkut;

5. bahwa basis harga Terbanding menggunakan Harga Tender KPBN untuk CPO dan Harga Tender PT Astra Agro Lestari Tbk. (AAL) untuk

PK berdasarkan tanggal kontrak dengan penyesuaian ongkos angkut;

6. bahwa penjualan lokal CPO dan PK Pemohon Banding secara keseluruhan dilakukan kepada perusahaan afiliasi sehingga disepakati penetapan harga menggunakan harga pembanding yang sesuai dengan tanggal produksi, hal ini dilakukan semata-mata untuk menjamin Pihak Pembeli dan Penjual telah menetapkan kuantitas dan harga. Namun dikarenakan adanya kesulitan dalam menyesuaikan kuantitas produksi dengan kuantitas saat pengangkutan karena menerapkan kuantitas dan harga penjualan mengikuti tanggal produksi, maka mulai pertengahan bulan Juli disepakati menggunakan penjualan dengan tanggal kontrak dan kuantitas kesepakatan kedua belah pihak;

7. bahwa pelaksanaan atau perubahan ini dilakukan hanya semata- mata untuk mencari metode yang sesuai di dalam pelaksanaan penjualan dan penetapan harga, sama sekali tidak ada motif dan tujuan penghindaran pajak karena merupakan transaksi penjualan lokal dengan tarif pajak yang sama;

8. bahwa terdapat selisih antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam pembulatan harga jual dimana harga jual USD/kg Pemohon Banding menggunakan pembulatan 5 digit di belakang tanda koma (,) sedangkan harga jual USD/kg Terbanding tidak dilakukan pembulatan;

9. bahwa selain itu, juga terdapat perbedaan pengambilan beberapa harga tender KPB untuk penjualan CPO yang mana harga yang diambil Terbanding tidak terdapat dalam tender sesuai tanggal kontrak;

10. bahwa selain itu, untuk penjualan PK juga terdapat perbedaan pengambilan harga tender yang mana apabila tidak terdapat harga Traded pada tender Astra, Pemohon Banding menggunakan harga Bid Prices tertinggi sesuai tanggal kontrak sedangkan Terbanding menggunakan harga tender dengan status Withdrawn yang berarti

tidak ada kesepakatan jual beli Palm Kernel di antara peserta tender berdasarkan harga yang ditawarkan oleh Astra;

11. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan penentuan harga transfer yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan pembanding harga tender KPBN dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut menggunakan harga pada tanggal produksi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 adalah hal yang keliru; bahwa Pemohon Banding tidak mengakui pendapatan atau penghasilan dari penjualan barang pada saat produksi, namun pendapatan atau penghasilan dari penjualan barang diakui pada saat penyerahan barang yaitu saat dokumen Delivery Order (DO) diterbitkan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh. Penggunaan tanggal produksi atas penjualan CPO dan PK dari awal Januari hingga pertengahan Juli hanya sebagai basis harga bukan pengakuan pendapatan Pemohon Banding;

12. bahwa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang menyatakan bahwa :

Pasal 1 angka 4

“Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.”

Pasal 1 angka 5

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan

kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Pasal 1 angka 6

“Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 2

(1) "Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain :

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas."

Pasal 3 ayat (1)

“Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 3 ayat (2)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 11 ayat (1)

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).” Pasal 11 ayat (2)

“Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c) Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d) Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).”

Pasal 11 ayat (3)

“Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.”

13. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan Memori Penjelasannya UU PPh, secara jelas menyatakan:

Pasal 18 Ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” Memori Penjelasan Pasal 18 Ayat (3)

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan

kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).”

14. Ketentuan Pasal 18 ayat (3a) dari Undang-Undang PPh beserta penjelasannya, antara lain menyatakan dimungkinkannya adanya kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA), yang merupakan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkannya kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) dengannya. Tujuan diadakannya APA adalah untuk mengurangi terjadinya praktek penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan multi nasional;

15. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3a) dari UU PPh beserta penjelasannya tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan ini diadakan terutama dalam rangka menjaga agar Negara tidak dirugikan karena perolehan pajak Negara berkurang sebagai akibat dilarikannya sebagian penghasilan Pemohon Banding ke Negara lain. Dengan demikian transaksi- transaksi yang diwaspadai/ diawasi oleh Negara adalah transaksi yang dilakukan dengan related party di luar negeri. Sedangkan apabila benar terdapat/terjadi transfer pricing dalam transaksi yang dilakukan dengan related party di dalam negeri pada dasarnya potensi kerugian Negara dapat dihilangkan/ditiadakan, karena berkurangnya pajak pada Perusahaan yang melakukan transfer pricing akan tereliminasi dengan bertambahnya pajak pada Perusahaan related party lawan transaksinya;

16. bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan transaksi

dalam negeri yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak yaitu 22%, dan memang Pemohon Banding tidak melakukan praktek transfer pricing dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011;

17. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, secara jelas dapat dilihat bahwa penentuan harga atas transaksi penjualan lokal yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar USD91,815

Menurut Terbanding:

1. bahwa transaksi pinjam meminjam antara PT Siak Prima Sakti kepada PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak PT Siak Prima Sakti sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa yang bersumber dari bunga pinjaman tersebut;

2. bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap data keuangan terkait ada atau tidaknya pinjaman Pemohon Banding kepada pihak non-afiliasi untuk menentukan pembanding internal dan diperoleh informasi bahwa tidak terdapat pinjaman kepada pihak independen. Sehingga Terbanding menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Kredit Bank Umum Kepada pihak Bukan Bank berdasarkan Lapangan Usaha di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.ojk.go.id) sebagai pembanding eksternal;

3. bahwa data pembanding eksternal yang digunakan Pemohon Banding sebagai acuan penentuan suku bunga pinjaman ditentukan secara sepihak oleh PT Wilmar Nabati Indonesia, yang dalam hal ini

adalah perusahaan induk grup dan juga lawan transaksi Pemohon Banding, serta ditetapkan berdasarkan transaksi independen yang tidak sebanding dengan transaksi afiliasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai data pembanding eksternal;

4. bahwa perhitungan bunga wajar menggunakan tingkat suku bunga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merupakan data publik yang dapat diakses umum, lengkap dan independen seusai dengan klasifikasi lapangan usaha peminjam;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang dipertahankan Terbanding merupakan Koreksi Pendapatan Bunga yang diakibatkan oleh adanya perbedaan tarif suku bunga dalam memberikan pinjaman kepada pihak afiliasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan;

2. bahwa Pemohon Banding menggunakan suku bunga berdasarkan weighted average (rata-rata tertimbang) yaitu perhitungan rata-rata suku bunga atas pinjaman yang dilakukan Wilmar Grup kepada bank konvensional lainnya agar perhitungan suku bunga pinjaman tersebut dapat digunakan dan diterapkan untuk seluruh perusahaan Wilmar Group di Indonesia secara konsisten untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan Terbanding menggunakan tarif bunga OJK sebagai pembanding eksternal;

3. bahwa sesuai dengan cuplikan dari PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diketahui bahwa:

1) cuplikan dari Lampiran I Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, butir 2 Memilih Metode Transfer Pricing antara lain: “a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal.

Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai.

……

Pembanding yang digunakan untuk menguji transaksi Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat dikelompokkan menjadi pembanding internal dan pembanding eksternal;

……

Apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka pembanding eksternal dapat digunakan. Pembanding eksternal yang dapat digunakan sebagai pembanding adalah pembanding yang merupakan data publik dalam negeri atau luar negeri, database komersial (commercial database), London Metal Exchange, dan database lainnya."

4. bahwa sesuai dengan cuplikan dari PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa diketahui bahwa apabila tidak ditemukan pembanding internal yang andal, maka dapat menggunakan pembanding eksternal sebagai acuan;

5. bahwa Terbanding menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Kredit Bank Umum Kepada pihak Bukan Bank berdasarkan Lapangan Usaha di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.ojk.go.id) merupakan hal yang kurang tepat. Hal ini dikarenakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah dan belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan suku bunga rata-rata tertimbang atas pinjaman dari Wilmar Group kepada bank konvensional sudah

memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pinjaman afiliasi;

6. bahwa penetapan suku bunga Pemohon Banding dilakukan dengan Memo yang dapat dibuktikan dengan konfirmasi email ataupun surat pemberitahuan suku bunga pinjaman dari bank-bank umum (pihak Independen) yang memberikan pinjaman sebagai dokumen pembanding yang menunjukkan bahwa suku bunga yang digunakan Pemohon Banding memang merupakan suku bunga yang berlaku di pasaran dan tidak dipengaruhi dengan adanya hubungan istimewa;

7. bahwa perhitungan Weighted Average (rata–rata tertimbang) berdasarkan suku bunga pinjaman bank konvensional yang ajukan oleh Wilmar Group sudah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011, secara jelas menyatakan:

Pasal 1 Angka 5

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Pasal 1 Angka 6

“Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Pasal 1 angka 8

"Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa."

Pasal 2

1) "Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia

2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas."

8. bahwa transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan (ketiganya merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dengan tarif pajak yang sama yaitu 22%) bukanlah merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak sesuai Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam

Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

9. bahwa dengan demikian, secara jelas dapat dilihat bahwa perhitungan pendapatan bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011. Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengoreksi perhitungan pendapatan bunga Pemohon Banding, sehingga koreksi ini seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki landasan yang kuat dan oleh karenanya tidak selayaknya untuk dipertahankan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00065/SUB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 22 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor: 001/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 01 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan√

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)

√

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan

tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

NomorKEP-00114/KEB/PJ/WPJ.02/2025√

tanggal 10 April 2025 yang diterima tanggal 14

April 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

TerbandingNomorKEP-√

00114/KEB/PJ/WPJ.02/2025 tanggal 10 April

2025

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan

i. Surat Banding ditandatangani oleh Prakash

Subramaniam bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

j. Penandatanganan surat banding:*)

1) Berkedudukan di Indonesia

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukan

banding

*) belum dilakukan pengujian

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan pemohon banding, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

No.UraianMenurutKoreksi Yang diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto37,986,52837,742,740243,788
2Penghasilan Luar Usaha1,733,8171,642,00291,815

A. Menurut Terbanding

1. Koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto sebesar USD243,788

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang-Undang KUP)

Pasal 1 angka 3

Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan

lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;

Penjelasan Pasal 17B ayat (1)

Yang dimaksud dengan “surat permohonan diterima secara lengkap” adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan

Pasal 26 ayat (2)

Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis

Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar

Pasal 26A

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1) huruf c

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: laba usaha;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1)

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu,

tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut Bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan Pembangunan. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

i. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan sebagainya;

ii. Penghasilan dari usaha dan kegiatan;

iii. Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun

harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

iv. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada

Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU PPN, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

…

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak……

17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

18. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;…; Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang dimaksud dengan “perjanjian” meliputi jual beli, tukar- menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a) Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b) Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat;

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;...;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;.;

Penjelasan Pasal 11 ayat (1)

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui electronic commerce tunduk pada ketentuan ini;

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU HPP, antara lain mengatur sebagai berikut: Bab IV Pasal 7 ayat (1)

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 ayat (4)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi

yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; Pasal 8 ayat (1)

Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan

e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi;

Pasal 8 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

Pasal 9 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Daiam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak ¥ang Mempunyai Hubungan lstimewa

Pasal 1 ayat (4)

Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN;

Pasal 1 ayat (5)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

Pasal 3 ayat (1)

"Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha."

Pasal 3 ayat 2

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku."

Pasal 11 ayat (1)

"Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method)." Pasal 20

1. Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

3. Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

4. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Direktur Jenderal Pajak

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap WP yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

9) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 23, antara lain mengatur sebagai berikut:

PSAK Nomor 23 tentang Pendapatan menyatakan bahwa

"Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yg timbul dari aktivitas normal entitas selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal”

Dalam PSAK 23, pendapatan terdiri dari:

1. Penjualan barang;

2. Penjualan jasa;

3. Bunga, royalti dan dividen

PSAK Nomor 23 tentang Pendapatan menyatakan bahwa

" Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:

• Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli

• Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual

• Jumlah pendapatan dapat diukur secara handal;

• Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan

• Biaya yg terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal

b. Data dan Fakta

1) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022

a) bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada 28 April 2023 dengan status Lebih Bayar (21,945.00) USD sebagai berikut:

b) Lampiran Khusus 3A – Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi peredaran usaha atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) atas transaksi penjualan kepada perusahaan afiliasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa. Selisih peredaran usaha disebabkan karena perbedaan penentuan basis harga pasar wajar yang menurut Pemohon Banding adalah

sesuai tanggal produksi, sementara Terbanding dalam pemeriksaan menentukan basis harga pasar wajar sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak. Terbanding dalam pemeriksaan melakukan perhitungan kembali harga jual dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan sesuai pasal 18 ayat 3 UU Pajak Penghasilan (UU PPh), PER-22/PJ/2013, PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011;

3) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam Keberatan telah mengundang Terbanding dalam Pemeriksaan dengan surat nomor ND-53/WPJ.02/2025 tanggal 24 Februari 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA.KBP-28/WPJ.02/2025 tanggal 28 Februari 2025;

4) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan Pemohon Banding, Terbanding dalam Keberatan juga telah mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S- 293/WPJ.02/2025 tanggal 07 Maret 2025 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan nomor BA.KBP-35/WPJ.02/2025 tanggal 11 Maret 2025;

5) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen hasil pemeriksaan, diperoleh informasi sebagai berikut:

i. bahwa koreksi Peredaran Usaha disebabkan dilakukannya perhitungan kembali harga jual Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) atas transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa, dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

ii. bahwa berdasarkan Analisis Pemegang Saham dan Pihak yang

Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak dalam Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing (KKP TP) Pemeriksa, diketahui PT Siak Prima Sakti dan PT Wilmar Nabati

Indonesia memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh yaitu dibawah penguasaan yang sama oleh PT Sentratama Niaga Indonesia;

iii. bahwa berdasarkan analisis kesebandingan dengan sumber

dokumen induk dan dokumen lokal Pemohon Banding, diketahui karakteristik usaha Pemohon Banding dari analisis FAR adalah Limited Risk Manufacturer;

iv. bahwa Pemeriksa juga telah melakukan identifikasi

ketersediaan data pembanding untuk menguji transaksi Pemohon Banding ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dimana terkait penjualan CPO dan PK tidak dapat dilakukan pengujian dengan data pembanding internal karena seluruh penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi, sehingga Terbanding dalam Pemeriksaan menggunakan data pembanding eksternal berupa harga tender KPBN untuk penjualan CPO dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. untuk PK dengan penyesuaian ongkos angkut;

v. bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam menentukan harga penjualan CPO dan PK atas transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia menggunakan metode Comparable Uncontrolled Prize (CUP);

vi. bahwa sumber data pembanding eksternal yang digunakan

Terbanding dalam Pemeriksaan untuk menentukan harga penjualan CPO dan PK atas transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan PT Wilmar Nabati Indonesia adalah data eksternal dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai dengan tanggal penandatanganan kontrak, agar harga jual atas komoditias yang dihasilkan wajar sesuai dengan harga pasar;

vii. bahwa berdasarkan langkah-langkah pengujian transfer pricing

dan hasil analisis kesebandingan, disimpulkan penentuan nilai DPP PPN yang digunakan Pemohon Banding tidak sesuai dengan harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP dilakukan, disebabkan basis harga untuk menghitung harga jual CPO dan PK adalah harga tender KPBN dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. namun menggunakan harga pada tanggal produksi, sehingga dokumen Penentuan Harga Transfer yang dibuat Pemohon Banding tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

viii. bahwa dengan demikian perbedaan pendapat Terbanding

dalam Pemeriksaan dengan Pemohon Banding terkait penggunaan data pembanding untuk penetapan harga wajar atas transaksi yang dikoreksi, dengan perbandingan sebagai berikut:

SengketaMenurutPemohon BandingMenurutTerbanding dalam Pemeriksaan
Basis harga jual Crude Palm Oil (CPO)Harga KPBN dengan penyesuaian ongkos angkut, pada tanggal produksi.Harga KPBN dengan penyesuaian ongkos angkut, pada tanggal penandatanganan kontrak;
Basis harga jual Palm Kernel (PK)Harga PT AAL dengan penyesuaian ongkos angkut, pada tanggal produksi.Harga PT AAL dengan penyesuaian ongkos angkut, pada tanggal penandatanganan kontrak;

ix. bahwa dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha, Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan penghitungan ulang harga pasar wajar penjualan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan harga tender KPBN dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut, namun menggunakan harga pada tanggal penandatangan kontrak penjualan;

6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

i. bahwa menurut Pemohon Banding telah menyelenggarakan TP Doc sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

ii. bahwa skema transaksi menurut TP Doc Pemohon Banding

adalah sebagai berikut:

iii. bahwa pembelian TBS yang dilakukan seluruhnya berasal dari

petani atau pedagang pengumpul yang merupakan pihak independen dan seluruh penjualan CPO dan PK dilakukan kepada perusahaan afiliasi;

iv. bahwa penentuan harga jual Pemohon Banding dalam 5 (lima)

tahun terakhir adalah menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price);

v. bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding:

• Analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR)

• bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) di atas, maka Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai Limited Risk Manufacturer;

• bahwa penjualan barang komoditas berupa CPO dan PK kepada pihak afiliasi dilakukan dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), karena terdapat harga pembanding;

Harga pembanding yang digunakan dalam penetapan harga jual komoditas di atas (CPO dan PK) kepada perusahaan afiliasi di dalam negeri adalah harga pembanding eksternal, berupa harga tender dari pihak independen (KPB untuk komoditi CPO dan Astra untuk komoditi PK. Harga jual pada kontrak dihitung dari total kuantitas hasil produksi setiap hari yang dikali dengan harga tender di hari atau tanggal produksi tersebut. PT Siak Prima Sakti tidak dapat menggunakan transaksi pembanding internal, karena tidak ada transaksi penjualan kepada pihak independent;

Dalam hal terdapat beda kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi pembanding, maka dilakukan penyesuaian atas perbedaan kondisi tersebut. Beda kondisi tersebut pada umumnya adalah berupa perbedaan incoterm/syarat penyerahan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap biaya freight atau ongkos angkut;

7) bahwa bukti pendukung berupa harga tender KPBN dan AAL, sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) terkait transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi dalam negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016;

2) bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) diketahui penentuan harga jual Pemohon Banding kepada perusahaan afiliasi dalam negeri menggunakan pembanding harga tender KPBN dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut menggunakan harga pada tanggal produksi;

3) bahwa dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan penghitungan ulang harga pasar wajar penjualan CPO dan PK Pemohon Banding kepada pihak afiliasi menggunakan harga tender KPBN dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut, namun menggunakan harga pada tanggal penandatangan kontrak penjualan;

4) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh dan penjelasannya diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang

diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: laba usaha. Prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi :

1) Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan sebagainya;

2) Penghasilan dari usaha dan kegiatan;

3) Penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan

4) Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah

5) bahwa berdasarkan ketentuan PSAK Nomor 23 tentang Pendapatan menyatakan bahwa Pendapatan adalah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yg timbul dari aktivitas normal entitas selama periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Dalam PSAK 23, pendapatan terdiri dari:

1.Penjualan barang;

2.Penjualan jasa;

3.Bunga, royalti dan dividen

Pendapatan dari penjualan barang diakui jika seluruh kondisi berikut dipenuhi:

• Entitas telah memindahkan resiko dan manfaat kepemilikan barang secara signifikan kepada pembeli

• Entitas tidak lagi melanjutkan pengelolaan yang biasanya terkait dengan kepemilikan atas barang ataupun melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual

• Jumlah pendapatan dapat diukur secara handal;

• Kemungkinan besar manfaat ekonomik yang terkait dengan transaksi tersebut akan mengalir ke entitas; dan

• Biaya yg terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan transaksi penjualan tersebut dapat diukur dengan andal;

Apabila salah satu dari kelima syarat tersebut tidak terpenuhi dalam suatu transaksi penjualan, maka entitas tidak dapat mengakuinya sebagai suatu pendapatan;

6) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh beserta penjelasannya dan PSAK Nomor 23 tentang Pendapatan, Tim Peneliti berpendapat bahwa penentuan basis harga yang dilakukan oleh Wajib Pajak berdasarkan tanggal produksi tidak tepat karena pada saat produksi kondisi pendapatan atau penghasilan dari penjualan barang tidak terpenuhi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PSAK 23. Berdasarkan hal tersebut diketahui juga bahwa belum terdapat kontrak penjualan kepada pembeli sehingga tidak terpenuhinya ketentuan penghasilan berupa penambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPh;

7) Sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf a UU PPN dan penjelasannya diatur bahwa, yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian termasuk jual beli yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang, dimana transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam kategori sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut di atas;

8) Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatur bahwa, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan diantaranya atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, dan terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU PPN;

9) bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan aktifitas produksi Barang Kena Pajak berupa CPO dan PK, belum terjadi penyerahan Barang Kena Pajak kepada lawan transaksi yakni pihak afiliasi PT Wilmar Nabati Indonesia, termasuk belum adanya penyerahan hak atas barang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1A ayat

(1) huruf a UU PPN, sehingga dengan demikian belum terdapat Dasar Pengenaan Pajak yang harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

10) bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan pembanding harga tender KPBN dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. dengan penyesuaian ongkos angkut menggunakan harga pada tanggal produksi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016;

11) bahwa dengan demikian terbukti bahwa Pemohon Banding belum menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011, sehingga Terbanding dalam Keberatan menyimpulkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding dalam matriks sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak MemenuhiKeterangan
Kewajiban Menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer√Pasal 2 PMK- 213/PMK.03/2016;
Penentuan Harga Transfer secara ex- ante√Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer√Pasal 1 angka 4 dan 6, Pasal 9 PMK- 213/PMK.03/2016

12) bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan penghitungan kembali dengan tanggal transaksi pembanding tetap menggunakan tanggal kontrak (untuk periode januari s.d desember) dan melakukan penyesuaian atas:

- ongkos angkut; sesuai dengan transaksi yang terjadi

- unsur PPN dalam harga acuan (palm kernel-astra)

untuk meningkatkan kesebandingan dalam rangka pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU PPN, jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 stdd PER-32/PJ/2011;

13) bahwa berdasarkan kertas kerja pemeriksaan, Terbanding dalam Pemeriksaan dalam melakukan penghitungan kembali harga palm kernel untuk periode Januari s.d Desember 2022 melakukan penyesuaian unsur PPN dalam harga acuan menggunakan tarif PPN 10%;

14) bahwa Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Bab IV Pasal 7 ayat (1) huruf a tentang PPN mengatur:

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

15) bahwa Terbanding dalam Keberatan melakukan penghitungan kembali koreksi harga palm kernel untuk periode April s.d Desember 2022 dengan penyesuaian unsur PPN dalam harga acuan menggunakan tarif PPN 11%, dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

Koreksi Harga PK menurut Terbanding dalam Pemeriksaan (US$)Koreksi Harga PK menurut Terbanding dalam Keberatan (US$)Selisih (US$)
54,693.0027,786.0026,907.00

16) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana diuraikan di atas, maka Tim Peneliti berpendapat koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas peredaran usaha tidak dapat dipertahankan, dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT / Pemohon Banding (US$)Menurut Terbanding dalam pemeriksaan (US$)Menurut Terbanding dalam keberatan (US$)
1234
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha37,742,74038,013,43537,986,528

2. Koreksi Penghasilan Luar Usaha sebesar USD91,815

a. Dasar Hukum

1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 17B ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap;

Penjelasan Pasal 17B ayat (1)

Yang dimaksud dengan “surat permohonan diterima secara lengkap” adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja selanjutnya disebut UU PPh, antara lain mengatur sebagai berikut

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: laba usaha;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 ayat (4)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi

yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

Pasal 1 ayat (6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; Pasal 8 ayat (1)

Dokumen induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus memuat informasi mengenai Grup Usaha paling sedikit sebagai berikut:

a. struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota;

b. kegiatan usaha yang dilakukan;

c. harta tidak berwujud yang dimiliki;

d. aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan

e. Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan informasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi;

Pasal 8 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 9 ayat (1)

Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut:

a. identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan;

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan;

c. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

d. informasi keuangan; dan

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

Pasal 9 ayat (2)

Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Direktur Jenderal Pajak

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE -50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap WP yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Referensi: Weygandt, Kieso, Kell, “Accounting Principles Fourth Edition”

“credit may also be granted in exchange for a formal credit instrument known as a promissory note. a promissory note is a written promise to pay specified amount of money on demand or at a definite time. promissory notes may be used when individuals and companies lend or borrow money, when the amount of the transaction and the credit period exceed normal limits, and in settlement of account receiveable. a note is a credit instrument that may bear interest.”

7) “Kredit juga dapat diberikan dalam pertukaran untuk instrumen formal yang dikenal sebagai perjanjian utang. Perjanjian utang adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat diminta atau pada waktu tertentu. Utang dapat digunakan ketika seseorang dan perusahaan meminjamkan atau meminjam uang, ketika suatu transaksi dan jangka waktu kredit melebihi batas normal, dan dalam penyelesaian piutang. Utang adalah instrumen kredit yang umumnya dikenakan bunga.”

b. Data dan Fakta

1) bahwa koreksi penghasilan dari luar usaha karena perhitungan kembali pendapatan bunga atas transaksi pinjam meminjam yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa (transfer pricing) dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan sesuai pasal 18 ayat 3 UU Pajak Penghasilan (UU PPh), PER- 22/PJ/2013, PER-43/PJ/2010 jo PER-32/PJ/2011;

2) bahwa dokumen Dokumen Penentuan Harga Transfer yang dibuat oleh Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sesuai dengan PMK Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

3) bahwa analisis FAR belum memberikan informasi yang spesifik. Dalam melakukan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha atas transaksi pinjam meminjam, Pemohon Banding memberikan keterangan bahwa penentuan suku bunga pinjaman ditetapkan dengan perhitungan rata-rata suku bunga pinjaman (average rate) dari Bank Umum yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Wilmar Group. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait perhitungan suku bunga tersebut;

4) bahwa perbedaan pendapat Terbanding dalam Pemeriksaan dengan Pemohon Banding adalah terkait dengan penggunaan data pembanding untuk penetapan suku bunga wajar pada transaksi yang dikoreksi dengan perbandingan sebagai berikut:

NoSengketaMenurutPemohon BandingMenurutTerbanding dalam pemeriksaan
1Data pembanding yang digunakan untuk menentukan suku bunga pinjaman kepada PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati AsahanSuku bunga pinjaman antara perusahaan afiliasi di dalam negeri ditetapkan dengan perhitungan rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman (weighted average rate) dari Bank Umum yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Wilmar Group.Perhitungan bunga wajar, menggunakan tingkat suku bunga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merupakan data publik yang dapat diakses umum, lengkap dan independen.

5) Pengumpulan data dan fakta dari Pemohon Banding:

i. bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding diperoleh informasi sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan TP Doc untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan telah tersedia pada tanggal 00 April 2023;

2) bahwa informasi dalam Dokumen Induk terkait aktivitas dan pembiayaan dalam Grup Usaha adalah:

3) bahwa suku bunga pinjaman antara perusahaan afiliasi di dalam negeri ditetapkan dengan perhitungan rata-rata suku bunga pinjaman tertimbang (weighted average rate) dari Bank Umum yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Wilmar Group, dengan rincian suku bunga sebagai berikut:

ii. Bukti pendukung berupa kontrak perjanjian pinjam meminjam,

memo suku bunga bank, Voucher pemberian pinjaman dan penerimaan kas penghasilan pinjaman.:

1) KontrakPerjanjianPinjamMeminjamNo: 001/SX/PINJ/XII/2021/ADD-I tanggal 30 Desember 2021 antara PT Siak Prima Sakti dengan PT Multimas Nabati Asahan;

2) Perubahan Perjanjian Pinjam Meminjam antara PT Siak Prima Sakti dengan PT Wilmar Nabati Indonesia No: 002/SX/PINJ/XIl/2021/ADD-I tanggal 30 Desember 2021 dan 001/SX/PINJ/VI/2022/ADD-II tanggal 31 Mei 2022;

3) Sampel voucher pemberian pinjaman kepada PT Multimas Nabati Asahan dan PT Wilmar Nabati Indonesia

4) Sampel voucher penerimaan kas penghasilan bunga pinjaman dari PT Multimas Nabati Asahan dan PT Wilmar Nabati Indonesia

iii. Data dan Informasi Lainnya

bahwa dalam proses penelitian keberatan PPh Badan tahun pajak 2019, Terbanding dalam keberatan telah meminta data dan informasi terkait pihak afiliasi Pemohon Banding dari KPP Wajib Pajak Besar Dua (tempat terdaftar PT Wilmar Nabati Indonesia) dengan hasil sebagai berikut:

Berdasarkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Pemohon Banding:

1) Penjelasan Transaksi Pendapatan dan Biaya Bunga

2) Metode Penentuan Harga Transfer dan Penerapannya

3) PT Wilmar Nabati Indonesia tidak membuat daftar dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan pada setiap transaksi pinjam meminjam dari pihak afiliasi yang dilakukan, sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016;

c. Tanggapan Terbanding

1) Kewajiban menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc)

a. bahwa berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) diketahui bahwa penentuan suku bunga pinjaman kepada perusahaan afiliasi dalam negeri ditetapkan dengan perhitungan rata-rata suku bunga pinjaman (average rate) dari

Bank Umum (independen) yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Wilmar Group;

b. bahwa berdasarkan data penetapan suku bunga fasilitas pinjaman Wilmar Grup diketahui bahwa terdapat beberapa transaksi pinjam meminjam yang dilakukan oleh Grup Usaha kepada pihak independent;

c. Sesuai Pasal 9 PMK-213/PMK.03/2016, Pemohon Banding diminta untuk membuat rincian dan penjelasan tentang transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi data pembanding yang digunakan untuk setiap Transaksi Afiliasi yang dilakukan;

d. bahwa Pemohon Banding sendiri tidak melakukan transaksi pinjam meminjam kepada pihak independen, sehingga tidak memiliki transaksi pembanding internal;

e. bahwa Pemohon Banding tidak membuat rincian dan penjelasan tentang transaksi pembanding eksternal, proses pembentukan suku bunga data pembanding, rentang suku bunga dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam menentukan suku bunga setiap Transaksi Afiliasi;

f. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada Berita Acara Permintaan Keterangan, Pemohon Banding juga mengakui bahwa perhitungan suku bunga ditentukan berdasarkan perhitungan suku bunga rata-rata tertimbang (weighted average) berupa perhitungan rata-rata suku bunga pinjaman atas pinjaman yang diajukan Wilmar Grup kepada bank konvensional lainnya karena Pemohon Banding tidak mengetahui hutang yang dipinjam oleh PT Wilmar Nabati Indonesia/Induk Grup Usaha dari bank umum;

g. bahwa dengan demikian, terbukti bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga

transfer tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 6 PMK 213/PMK.03/2016 karena Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 PMK 213/PMK.03/2016

2) Penelitian transaksi pinjaman/hutang dan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi

a. bahwa berdasarkan data penetapan suku bunga fasilitas pinjaman Wilmar Grup diketahui bahwa PT Wilmar Nabati Indonesia/Induk Grup Usaha melakukan transaksi pinjam meminjam dengan beberapa pihak independen antara lain PT Bank Mandiri, PT Bank Central Asia, SMBC – PT BTPN dan Bank Standard Chartered;

b. bahwa PT Wilmar Nabati Indonesia/Induk Grup Usaha menetapkan sendiri suku bunga pinjaman antar perusahaan afiliasi dalam grup usaha di Indonesia, berdasarkan perhitungan suku bunga tersebut merupakan rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman dari pihak independen;

c. bahwa dalam transaksi pinjaman meminjam terdapat beberapa unsur yang lazim ditetapkan dalam suatu perjanjian, antara lain: adanya nilai pinjaman, adanya saat pelunasan/jatuh tempo pengembalian, adanya jaminan dan adanya bunga yang berlaku;

d. bahwa perhitungan suku bunga yang ditetapkan oleh PTWilmar Nabati Indonesia/Induk Grup Usaha tidak terdapat penjelasan dan penyesuaian mengenai unsur-unsur yang lazim tersebut sehingga perbedaan kondisi transaksi dengan pihak independen dapat disebandingkan dengan transaksi dengan pihak afiliasi;

e. bahwa berdasarkan data yang ada pada saat penelitian keberatan dapat diketahui matriks kesebandingan transaksi independen dengan transaksi afiliasi:

f.

UraianPihak IndependenPihak AfiliasiSebanding
MandiriBCABTPNBoCWNIMNAYa/Tidak
Kontrak#N/A#N/A#N/A#N/AAdaAda#N/A
Nilai PinjamanLimit Khusus USD400 Juta dan USD200 Juta#N/A#N/A#N/ASesuai kebutuhanSesuai kebutuhanTidak
Saat Jatuh Tempo#N/A#N/A#N/A#N/ATidak ditetapkanTidak ditetapkan#N/A
Jaminan#N/A#N/A#N/A#N/ATidak adaTidak ada#N/A
Suku bungaLIBOR ++LIBOR ++#N/A#N/ATarif IntercoTarif IntercoTidak

3) Kesimpulan penelitan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dapat diuraikan dalam matriks sebagai berikut:

UraianMemenuhiTidak MemenuhiKeterangan
Kewajiban Menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer√Pasal 2 PMK-213/PMK.03/2016; Wajib Pajak wajib menyelenggarakan TP Doc
Pelaksanaan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga Transfer√Pasal 1 angka 4 dan 6, Pasal 9 PMK-213/PMK.03/2016; TP Doc Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer√Pasal 1 angka 4, Pasal 3 PMK- 213/PMK.03/2016, Pasal 18 ayat (3) UU PPh; Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU, transaksi independen tidak sebanding dengan transaksi afiliasi

bahwa berdasarkan penelitian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha di atas, Terbanding dalam Keberatan berkesimpulan bahwa Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi dengan dengan pihak hubungan istimewa. Sehingga berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, DJP menghitung Kembali besarnya penghasilan dengan cara melakukan koreksi harga jual pada transaksi kepada pihak afiliasi;

4) Penentuan kembali suku bunga pinjaman kepada pihak afiliasi

a. bahwa berdasarkan penelitian di atas maka dapat disimpulkan bahwa transaksi pinjam meminjam antara PT Siak Prima Sakti kepada PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya penghasilan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak PT Siak Prima Sakti sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa yang bersumber dari bunga pinjaman tersebut;

b. bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan telah melakukan penelitian terhadap data keuangan terkait ada atau tidaknya pinjaman Pemohon Banding kepada pihak non- afiliasi untuk menentukan pembanding internal dan diperoleh informasi bahwa tidak terdapat pinjaman kepada pihak independen. Sehingga Pemeriksa menggunakan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Kredit Bank Umum Kepada pihak Bukan Bank berdasarkan Lapangan Usaha di website Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (www.ojk.go.id) sebagai pembanding eksternal;

c. bahwa data pembanding eksternal yang digunakan Pemohon Banding sebagai acuan penentuan suku bunga pinjaman

ditentukan secara sepihak oleh PT Wilmar Nabati Indonesia, yang dalam hal ini adalah perusahaan induk usaha grup dan juga lawan transaksi Pemohon Banding, serta ditetapkan berdasarkan transaksi independen yang tidak sebanding dengan transaksi afiliasi, sehingga tidak dapat digunakan sebagai data pembanding eksternal;

d. bahwa perhitungan bunga wajar menggunakan tingkat suku bunga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena merupakan data publik yang dapat diakses umum, lengkap dan independen sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha peminjam;

5) bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa:

a. Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi dengan dengan pihak hubungan istimewa;

b. Penentuan kembali suku bunga pinjaman Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan menggunakan data pembanding eksternal oleh Tim Pemeriksa sudah tepat;

6) bahwa dengan demikian, tidak terdapat cukup alasan untuk menerima keberatan Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Penghasilan dari Luar Usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

IV. SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat banding Nomor 001/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat diproses lebih lanjut;

b) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor: KEP- 00114/KEB/PJ/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar nomor: 00013/406/22/218/24 tanggal 19 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/ACC-TAX/SPS/IX/2025 tanggal 01 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding :

bahwa dari uraian yang disampaikan oleh Kantor Wilayah DJP Riau (Terbanding) di dalam Surat Uraian Bandingnya, maka dengan ini Pemohon Banding sampaikan argumentasi bantahan, dengan rincian sebagai berikut :

I. Ditinjau dari sisi formalitas :

bahwa pada dasarnya, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan Surat Nomor 001/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025 (merupakan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPLB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00013/406/22/218/24 tanggal 19 April 2024) telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam :

a. Pasal 27 dan Pasal 32 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

b. Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 37 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

karena :

1) Banding diajukan dengan Surat Banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

3) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

4) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan telah dicantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding (yaitu tanggal 14 April 2025);

bahwa Surat Banding telah dilampirkan salinan Surat Keputusan yang dibanding (yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025);

5) Surat Banding telah ditandatangani oleh Pengurus (Presiden Direktur) dari PT Siak Prima Sakti, yaitu : Prakash Subramaniam sebagai Wakil/Kuasa Wajib Pajak;

bahwa oleh karenanya, telah dapat dibuktikan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding ini sesungguhnya sudah memenuhi ketentuan- ketentuan formal yang disyaratkan untuk dapat diterimakan sebagai Surat Banding di Pengadilan Pajak, sehingga untuk selanjutnya terhadap sengketa pajak yang diajukan ini layak untuk disidangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

II. Ditinjau dari sisi materialitas (subtansi) :

bahwa pada pokoknya isi Bantahan atas bagian ini sama dengan yang telah diuraikan di Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pemohon Banding mohon agar Banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 tersebut di atas;

bahwa demikianlah Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Kantor Wilayah DJP Riau (Terbanding) di atas, dan besar harapan Pemohon Banding agar Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan Banding atas sengketa pajak Pemohon Banding ini. Apabila Pengadilan Pajak memerlukan penjelasan lebih lanjut baik secara lisan maupun tertulis ataupun data pendukung yang lain, maka Pemohon Banding siap untuk memberikannya;

bahwa atas perhatian Pengadilan Pajak, sebelum dan sesudahnya Pemohon Banding ucapkan banyak terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.02/2025

tanggal 10 April 2025;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 001/ACC-TAX/SPS/VII/2024 tanggal 08 Juli

2024;

Bukti P-3.BuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05003216/BPS/KPP.021003/2024 tanggal 12 Juli 2024;

Bukti P-4.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00013/406/22/218/24

tanggal 19 April 2024;

Bukti P-5.Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Siak Prima Sakti

Nomor 17 tanggal 16 Desember 2024, dibuat di hadapan Temmy Angkawijaya Putra, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,

Bukti P-6.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SIAK

PRIMA SAKTI, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0289427 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-7.Bermeterai Akta Risalah Rapat PT Siak Prima Sakti Nomor 39

tanggal 30 Mei 2024, dibuat di hadapan Eddy Simin, S.H., Notaris di Kota Medan;

Bukti P-8.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SIAK

PRIMA SAKTI, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU- AH.01.09-0212027 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-9.Bemeterai Pakta Integritas tanggal 29 September 2025;

Bukti P-10. Bemeterai Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-TAX/SPS/IX/2025

tanggal 29 September 2025;

Bukti P-11. Izin Kuasa Khusus Nomor KEP-241/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni

2024;

Bukti P-12. Kartu Identitas KTP a.n. Indra Sahputra;

Bukti P-13. Surat Keputusan Pembetulan Terbanding Nomor KEP-00317/NKEB-

CT/WPJ.02/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-14. Bemeterai Paspor a.n. Prakash Subramaniam;

Bukti P-15. Matriks Sengketa;

Bukti P-16. Profil Perusahaan;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 15 Januari 2026; Bukti P-18. Dokumen Rekap Penentuan Harga Jual CPO dan PK;

Bukti P-19. Dokumen Pendukung Koreksi CPO dan PK;

Bukti P-20. Dokumen Pendukung Koreksi PPh Pasal 21;

Bukti P-21. Dokumen Kontrak Perjanjian Pinjaman;

Bukti P-22. Dokumen Memo Suku Bunga Pinjaman;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 12 Februari

2026;

Bukti P-24. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004621.15/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-25. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004622.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-26. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004623.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-27. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004624.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-28. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004625.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-29. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004626.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004627.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-31. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004628.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-32. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004629.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-33. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004631.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-34. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004632.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-35. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004633.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-36. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004634.16/2024/PP/M.XXB

Tahun 2025;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 6 April

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa salinan digital surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T.2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T.3. Matriks Sengketa;

Bukti T.4. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanpa tanggal;

Bukti T.5. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T.6. Penjelasan Tertulis Sengketa Tanpa Nomor tanggal 13 Februari 2026; Bukti T.7. Salinan Penjelasan Tertulis Kesimpulan Akhir Nomor S-

1491/PJ.07/2026 tanggal 20 Februari 2026;

Bukti T.8. Salinan Dokumen Rincian Koreksi Peredaran Usaha;

Bukti T.9. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

003283.15/2022/PP/M.IB Tahun 2024;

Bukti T.10. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

004201.15/2021/PP/M.XVA Tahun 2022;

Bukti T.11. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007811.15/2022/PP/M.IVA Tahun 2024;

Bukti T.12. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

007822.15/2022/PP/M. IVA Tahun 2024;

Bukti T.13. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

009281.15/2022/PP/M. XVIB Tahun 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor

00013/406/22/218/24 tanggal 19 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/ACC-TAX/SPS/VII/2025 tanggal 01 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1.Peredaran Usaha37.742.740,0037.986.528,00243.788,00
2.Penghasilan dari Luar Usaha1.642.002,001.733.817,0091.815,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD243.788,00

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industri kelapa sawit yang menghasilkan produk berupa Tandan Buah Segar (TBS), Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK);

bahwa PT Siak Prima Sakti dan PT Wilmar Nabati Indonesia memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh yaitu dibawah penguasaan yang sama oleh PT Sentratama Niaga Indonesia;

bahwa penyandingan pengujian kewajaran transaksi afiliasi menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

MenurutMenurut
Uraian
Pemohon BandingTerbanding
Hubungan IstimewaPT Wilmar Nabati IndonesiaPT Wilmar Nabati Indonesia
Jenis TransaksiPenjualan CPO dan PKPenjualan CPO dan PK
Karakteristik Kegiatan UsahaLimited Risk ManufacturerLimited Risk Manufacturer
Tahun Pembanding20222022
Metode PengujianCUPCUP
Data Pembanding
a. CPOHarga KPBN pada tanggal produksi (dengan penyesuaian)Harga KPBN pada tanggal kontrak (dengan penyesuaian)
b. PKHarga AAL pada tanggal produksi (dengan penyesuaian)Harga AAL pada tanggal kontrak (dengan penyesuaian)
Basis Penentuan HargaTanggal ProduksiTanggal Kontrak

bahwa selisih peredaran usaha disebabkan karena perbedaan penentuan basis harga pasar wajar yang menurut Pemohon Banding adalah sesuai tanggal produksi, sementara menurut Terbanding adalah berdasarkan harga pasar pada saat tanggal penandatanganan kontrak dengan ringkasan perhitungan koreksi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari sampai pertengahan Juli menggunakan harga KPBN dan harga AAL pada tanggal produksi, kemudian pada pertengahan Juli sampai bulan Desember harga yang digunakan adalah harga KPBN dan harga AAL pada tanggal kontrak;

bahwa adanya perubahan basis harga Pemohon Banding yang semula menggunakan tanggal produksi (bulan Januari s.d. pertengahan Juli 2022) dan kemudian berubah menjadi menggunakan tanggal kontrak pada pertengahan Juli s.d. Desember 2022 (sesuai dengan basis data yang digunakan Terbanding) membuktikan bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa basis data penentuan harga jual berdasarkan harga pada tanggal kontrak lebih tepat digunakan dalam penentuan harga jual Pemohon Banding;

bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat kesulitan dalam penerapan penggunaan basis harga tanggal produksi, yakni kesulitan dalam menyesuaikan kuantitas produksi dengan kuantitas saat pengangkutan karena susut dan lain sebagainya;

bahwa hal ini membuktikan bahwa penerapan basis harga tanggal produksi sulit dilakukan pengujian kewajaran harganya dibandingkan dengan harga pasar wajar karena terdapat faktor-faktor tambahan yang harus diperhitungkan dalam penentuan harganya, misalnya faktor penyesuaian kuantitas produksi, faktor susut, dan faktor lain;

bahwa penggunaan basis data harga tanggal kontrak merupakan harga yang lebih dapat diandalkan (reliable) dibandingkan dengan harga tanggal produksi yang harus memperhitungkan faktor penyesuaian tambahan, yang bahkan Pemohon Banding sendiri menyatakan kesulitan dalam memperhitungkan penyesuaian faktor tambahan tersebut;

bahwa terkait Pendapat Pemohon Banding bahwa “Nilai kewajaran menurut Terbanding adalah apabila harga jual Pemohon Banding lebih tinggi sedangkan apabila harga jual Pemohon Banding lebih rendah maka dianggap tidak wajar oleh Terbanding, berdasarkan OECD Transfer Pricing Guideines dalam Paragraf 3.9 memberikan panduan sebagai berikut:

Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arm’s length conditions, the arm's length principle should be applied on a transaction-by- transaction basis;

bahwa berdasarkan Paragraf 3.9 OECD TP Guidelines diatur bahwa pengujian transaksi-per-transaksi merupakan pengujian yang paling tepat untuk menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa terkait argumen Pemohon Banding bahwa sengketa yang sama terkait koreksi Terbanding atas Penentuan Harga Jual CPO dan PK Pemohon Banding yang menggunakan dasar pada tanggal produksi untuk tahun pajak 2021 telah disidangkan dan diputuskan di Majelis XXB dengan Nomor Putusan nomor PUT- 004621.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 dengan putusan mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding, terdapat fakta baru yang terdapat dalam sengketa banding Tahun Pajak 2022 ini yang belum ada dalam “PUT-004621.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025” (Putusan Banding untuk Tahun Pajak 2021), yakni bahwa terdapat perubahan metode penentuan basis harga Pemohon Banding yang semula menggunakan tanggal produksi (bulan Januari s.d. pertengahan Juli 2022) dan kemudian berubah menjadi menggunakan tanggal kontrak pada pertengahan Juli s.d. Desember 2022 (sesuai dengan basis data yang digunakan Terbanding;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD91.815,00

bahwa berdasarkan data Laporan Keuangan Tahun 2022 diketahui bahwa Pemohon Banding meminjamkan uang kepada pihak afiliasi yang atas

peminjaman uang tersebut Pemohon Banding melaporkan adanya Penghasilan Bunga sebesar US$172.792,00;

bahwa koreksi a quo terjadi karena perbedaan penentuan tingkat suku bunga antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menggunakan suku bunga berdasarkan weighted average (rata-rata tertimbang) yaitu perhitungan rata-rata suku bunga atas pinjaman yang dilakukan Wilmar Grup kepada bank konvensional lainnya dengan alasan agar perhitungan suku bunga pinjaman tersebut dapat digunakan dan diterapkan untuk seluruh perusahaan Wilmar Group di Indonesia;

bahwa Terbanding menggunakan suku bunga Bank Indonesia dari website https://www.bi.go.id/id/statistik/ekonomi-

keuangan/seki/default.aspx#headingOne yang mengacu pada “Suku Bunga Pinjaman Rupiah Yang Diberikan Menurut Kelompok Bank dan Jenis Pinjaman Bank Umum - Pinjaman Modal Kerja” dan “Suku Bunga Pinjaman US Dolar Yang Diberikan Menurut Kelompok Bank dan Jenis Pinjaman Bank Umum - Pinjaman Modal Kerja”;

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, Suku bunga pinjaman antara perusahaan afiliasi di dalam negeri ditetapkan dengan perhitungan rata-rata suku bunga pinjaman tertimbang (weighted average rate) dari Bank Umum yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Wilmar Group, dengan rincian suku bunga sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, Pemohon Banding menyatakan bahwa

perhitungan suku bunga ditentukan berdasarkan perhitungan suku bunga rata- rata tertimbang (weighted average) suku bunga pinjaman yang diajukan Wilmar Group kepada bank konvensional lainnya, akan tetapi Pemohon Banding tidak mengetahui hutang yang dipinjam oleh PT Wilmar Nabati Indonesia/Induk Grup Usaha dari bank umum;

bahwa PT Wilmar Nabati Indonesia/Induk Grup Usaha menetapkan sendiri suku bunga pinjaman antar perusahaan afiliasi dalam grup usaha di Indonesia, yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai rata-rata tertimbang suku bunga pinjaman dari pihak independen, yang selanjutnya suku bunga tersebut digunakan Pemohon Banding dalam menghitung penghasilan bunga atas pinjaman kepada afiliasi;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian dan penjelasan tentang proses pembentukan suku bunga data pembanding, rentang suku bunga dan detail penjelasan tentang kriteria yang digunakan dalam menentukan suku bunga atas penghasilan bunga pinjaman afiliasi;

bahwa perhitungan bunga wajar menggunakan tingkat suku bunga publikasi Bank Indonesia lebih tepat dan handal karena merupakan data publik yang dapat diakses umum, lengkap dan independen sesuai dengan klasifikasi lapangan usaha peminjam;

bahwa penggunaan suku bunga SEKI atau suku bunga acuan Bank Indonesia sebagai pembanding dalam penilaian kewajaran bunga pinjaman jauh lebih fair dibandingkan pinjaman antar perusahaan afiliasi dalam grup usaha Wilmar Group karena SEKI bersifat objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi faktor faktor individual, sementara bunga pinjaman bank bersifat komersial dan sangat bergantung pada profil risiko debitur, margin keuntungan, kebijakan internal bank, serta kondisi negosiasi masing masing pihak;

bahwa dalam konteks transfer pricing, OECD Transfer Pricing Guidelines menganjurkan penggunaan market observable benchmark yang objektif dan bebas bias, sehingga penggunaan SEKI lebih sesuai dengan prinsip arm’s length. Dari sudut keadilan di Pengadilan Pajak, benchmark yang bersifat resmi, terbuka, dan mudah diverifikasi seperti SEKI lebih dapat dipertanggungjawabkan

dibandingkan suku bunga pinjaman antar perusahaan afiliasi dalam grup usaha Wilmar Group yang masih terpengaruh berbagai unsur subjektif debitur; bahwa dalam dokumen pendukung yang dinyatakan Pemohon Banding sebagai salah satu dokumen perhitungan suku bunga rata-rata tertimbang pinjaman intercompany Wilmar Group, terdapat dokumen tertanggal 14 Juli 2021 sehingga suku bunga yang terdapat dalam dokumen tersebut adalah suku bunga pada bulan Juli 2021 dan terdapat klausul “dapat dijaga seterusnya selama tahun 2021”, sedangkan tahun sengketa adalah tahun 2022;

bahwa dalam dokumen perjanjian kredit Wilmar Group diketahui bahwa fasilitas suku bunga sebesar 4,4% per tahun kepada PT Wilmar Padi Indonesia merujuk kepada Perjanjian Kredit Fasilitas Term Loan a.n. perusahaan lain dalam Wilmar Group, yakni a.n PT Wilmar Nabati Indonesia (WINA) sehingga fasilitas suku bunga tertentu diberikan bank karena adanya hubungan antar perusahaan Wilmar Group;

bahwa dalam sebagian besar dokumen perjanjian kredit Wilmar Group diketahui bahwa suku bunga yang menjadi dasar perhitungan suku bunga weighted average adalah suku bunga perpanjangan atas pinjaman yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen awal perjanjian kredit yang menjadi rujukan suku bunga perpanjangan tersebut sehingga tidak diketahui bagaimana syarat dan ketentuan yang disepakati dalam pinjaman tersebut, apakah terdapat batasan suku bunga yang disepakati dalam perjanjian awal;

bahwa dalam Penjelasan Tertulis dan dalam dokumen Memo Penyesuaian Suku Bunga Pinjaman Intercompany di Indonesia diketahui bahwa terdapat perbedaan tingkat suku bunga yang signifikan yang menjadi komponen penyusun perhitungan suku bunga dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa atas pinjaman dengan fasilitas yang sama dan nilai pinjaman hampir sama, namun terdapat perbedaan yang signifikan dalam tingkat suku bunga, yakni pinjaman BCA fasilitas GBD kepada WICA tingkat suku bunga 9,00% sedangkan kepada SADP tingkat suku bunga 4,65%;

bahwa dalam persidangan Majelis Hakim meminta penjelasan Terbanding mengapa tidak menggunakan suku bunga JIBOR, data tingkat suku bunga JIBOR hanya tersedia untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dan tidak tersedia tingkat suku bunga untuk pinjaman dalam mata uang US Dollar dengan tangkapanlayardalamwebsite https://www.bi.go.id/id/statistik/indikator/jibor.aspx;

bahwa terkait dengan penerapan ex ante dalam tingkat suku bunga JIBOR dan suku bunga SEKI, dapat Terbanding jelaskan bahwa baik suku bunga JIBOR maupun suku bunga SEKI belum tersedia pada saat terjadinya transaksi, namun demikian, proses pemeriksaan merupakan post audit sehingga diperkenankan untuk menggunakan suku bunga SEKI untuk menguji kewajaran penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan transaksi dalam negeri yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak yaitu sama 22%, ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, DJP diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa/pihak afiliasi (tidak ada pembatasan pihak afiliasi luar negeri atau dalam negeri), dan bahwa dalam norma hukum utama yang dirumuskan dalam materi muatan batang tubuh pasal dari ketentuan UU tidak membentuk ketentuan mengenai batasan pengertian (definition) penghindaran pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD243.788,00

bahwa penggunaan metode CUP sebagai metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method) untuk transaksi jual-beli dikarenakan CPO dan PK merupakan jenis komoditas Barang Kena Pajak yang memiliki harga pasar, dimana tingkat harganya dapat diketahui dengan jelas dari waktu ke waktu;

bahwa basis harga yang digunakan Pemohon Banding untuk komoditas CPO pada awal Januari 2022 sampai pertengahan Juli 2022 adalah Harga Tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal produksi dengan penyesuaian ongkos angkut. Mulai pertengahan Juli 2022, basis harga CPO yang digunakan Pemohon Banding adalah Harga Tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal kontrak dengan penyesuaian ongkos angkut;

bahwa basis harga yang digunakan Pemohon Banding untuk komoditas PK pada awal Januari 2022 sampai pertengahan Juli 2022 adalah Harga Tender PT Astra Agro Lestari Tbk. (AAL) pada tanggal produksi dengan penyesuaian ongkos angkut. Mulai pertengahan Juli 2022, basis harga yang digunakan Pemohon Banding adalah Harga Tender PT Astra Agro Lestari Tbk. (AAL) pada tanggal kontrak dengan penyesuaian ongkos angkut;

bahwa berikut contoh penetapan harga jual Pemohon Banding atas hasil produksi CPO pada tanggal 7 Maret 2022 sebanyak 111,167 ton, hasil produksi CPO tanggal 8 Maret 2022 sebanyak 102,971 ton, dan hasil produksi CPO tanggal 9 Maret 2022 sebanyak 86,126 ton;

bahwa Pemohon Banding menentukan basis harga jual CPO dengan menggunakan Harga Traded PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) berdasarkan tanggal CPO tersebut diproduksi yaitu tanggal 7 Maret 2022, 8 Maret 2022 dan 9 Maret 2022;

bahwa berdasarkan tender diperoleh harga traded pada tanggal 7 Maret 2022 adalah sebesar Rp17.511, harga traded pada tanggal 8 Maret 2022 adalah sebesar Rp17.651, dan harga traded pada tanggal 9 Maret 2022 adalah sebesar Rp18.000;

bahwa total penjualan merupakan harga setelah penyesuaian yang dibagi dengan kurs tengah BI pada tanggal produksi dan dikalikan dengan kuantitas produksi. Harga final atau harga yang digunakan Pemohon Banding sebagai harga jual merupakan rata-rata dari total penjualan dibagi total kuantitas produksi; bahwa penjualan lokal CPO dan PK Pemohon Banding dilakukan dengan disepakati penetapan harga menggunakan harga pembanding yang sesuai dengan tanggal produksi. Kontrak dibuka sesuai dengan kuantitas barang yang telah diproduksi, hal ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan barang yang akan dikirimkan. Namun dikarenakan adanya kesulitan dalam menyesuaikan kuantitas produksi dengan kuantitas saat pengangkutan karena susut dan lain sebagainya, maka mulai pertengahan bulan Juli 2022 disepakati transaksi penjualan menggunakan basis harga dengan tanggal kontrak, sehingga kontrak dibuka bukan berdasarkan jumlah produksi tetapi berdasarkan jumlah ketersediaan stock barang;

bahwa pelaksanaan atau perubahan ini dilakukan hanya semata-mata untuk mencari metode yang sesuai di dalam pelaksanaan penjualan dan penetapan harga, sama sekali tidak ada motif dan tujuan penghindaran pajak karena merupakan transaksi penjualan lokal dengan tarif pajak yang sama;

bahwa masih terdapat selisih antara Pemohon Banding dan Terbanding untuk basis harga transaksi penjualan CPO dan PK yang sama-sama menggunakan

basis harga berdasarkan tanggal kontrak, hal ini dikarenakan pembulatan harga jual dimana harga jual USD/kg Pemohon Banding menggunakan pembulatan 5 digit di belakang tanda koma (,) sedangkan harga jual USD/kg Terbanding tidak dilakukan pembulatan;

bahwa selain itu, juga terdapat perbedaan pengambilan beberapa harga tender KPB untuk penjualan CPO yang mana harga yang diambil Terbanding tidak terdapat dalam tender sesuai tanggal kontrak dan untuk penjualan PK juga terdapat perbedaan pengambilan harga tender yang mana apabila tidak terdapat harga Traded pada tender Astra, Pemohon Banding menggunakan harga Bid Prices tertinggi sesuai tanggal kontrak sedangkan Terbanding menggunakan harga tender dengan status Withdrawn yang berarti tidak ada kesepakatan jual beli Palm Kernel di antara peserta tender berdasarkan harga yang ditawarkan oleh Astra;

bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan transaksi dalam negeri yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak yaitu 22%, dan memang Pemohon Banding tidak melakukan praktek transfer pricing dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menetapkan basis harga jual CPO dan PK. Terbanding hanya menggunakan harga tender pada tanggal kontrak apabila harga tender pada tanggal kontrak tersebut lebih tinggi dari harga jual Pemohon Banding, sementara apabila harga tender tersebut lebih rendah maka Terbanding tidak melakukan koreksi dan tetap menggunakan basis harga Pemohon Banding. Nilai kewajaran menurut Terbanding adalah apabila harga jual Pemohon Banding lebih tinggi sedangkan apabila harga jual Pemohon Banding lebih rendah maka dianggap tidak wajar oleh Terbanding;

bahwa sengketa yang sama terkait koreksi Terbanding atas Penentuan Harga Jual CPO dan PK Pemohon Banding yang menggunakan dasar pada tanggal produksi untuk tahun pajak 2021 telah disidangkan dan diputuskan di Majelis XXB dengan Nomor Putusan nomor PUT-004621.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

yang diucapkan tanggal 11 September 2025 dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD91.815,00

bahwa koreksi a quo merupakan Koreksi Pendapatan Bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi pinjaman yang dilakukan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan;

bahwa suku bunga pinjaman antara Pemohon Banding dengan perusahaan afiliasi di dalam negeri ditetapkan berdasarkan pembanding internal yang dimiliki Group Usaha yaitu dengan menggunakan perhitungan rata-rata suku bunga pinjaman (average rate) dari Bank Umum yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Wilmar Group lainnya agar perhitungan suku bunga pinjaman tersebut dapat digunakan dan diterapkan untuk seluruh perusahaan Wilmar Group di Indonesia secara konsisten untuk memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa penetapan suku bunga Pemohon Banding dilakukan dengan Memo yang berisi proses pembentukan suku bunga Pemohon Banding yang diperoleh dari perhitungan rata-rata suku bunga atas pinjaman yang dilakukan Wilmar Grup kepada bank konvensional lainnya;

bahwa pembentukan suku bunga tersebut dapat dibuktikan dengan konfirmasi email ataupun surat pemberitahuan suku bunga pinjaman dari bank-bank umum (pihak Independen) yang memberikan pinjaman;

bahwa berikut contoh memo penyesuaian suku bunga pinjaman bulan Januari 2022:

bahwa Memo ini menetapkan tingkat suku bunga pinjam-meminjam yang berlaku mulai dari tanggal ditetapkan sampai dengan diterbitkannya Memo yang baru, yang menunjukkan pemenuhan prinsip Ex-Ante berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menerapkan tingkat suku bunga berupa suku bunga Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan Menurut Kelompok Bank dan Jenis Pinjaman Bank Umum, sesuai dengan publikasi pada bagian Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) dari situs Bank Indonesia (http://bi.go.id), sangat jelas tidak memenuhi prinsip Ex-Ante apabila dilakukan kepada Pemohon Banding. Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) dari situs Bank Indonesia tidak dipublikasikan langsung di bulan transaksi dilakukan;

bahwa suku bunga yang diberikan oleh Bank Mandiri memang merupakan suku bunga yang berlaku mulai tanggal 8 Juli 2021 dan belum ada perubahan suku bunga hingga diterbitkan suku bunga yang baru yang berlaku tanggal efektif 23 Mei 2022, sehingga surat bank Mandiri dengan suku bunga sebesar 4,40% p.a. tersebut masih digunakan untuk perhitungan suku bunga bulan Januari hingga Mei 2022;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa salah satu dokumen Memo Penyesuaian Suku Bunga Pinjaman Intercompany di Indonesia diketahui bahwa terdapat perbedaan tingkat suku bunga yang signifikan yang menjadi komponen penyusun perhitungan suku bunga, perbedaan rate yang dibebankan oleh Bank Mandiri dan Bank Central Asia merupakan kebijakan internal bank dengan mempertimbangkan utilitas kredit perusahaan yang mana suku bunga Bank Mandiri yang diberikan kepada PT Wilmar Cahaya Indonesia (WICA) sebesar 9,00% dan suku bunga Bank Central Asia (BCA) yang diberikan kepada PT Multimas Nabati Asahan (MNA) sebesar 8,25% dikarenakan PT Wilmar Cahaya Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan jarang menggunakan fasilitas (plafond) tersebut sehingga bank tidak bisa memberikan suku bunga yang lebih rendah;

bahwa terkait sengketa Koreksi Pendapatan Bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi pinjaman yang dilakukan PT Wilmar Nabati Indonesia dan

PT Multimas Nabati Asahan ini, terdapat sengketa atas koreksi yang sama dilakukan oleh Terbanding untuk tahun Pajak 2020 dan 2021, dimana sengketa tersebut telah disidangkan dan diputuskan di Majelis XXB, dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait pengujian penjualan dengan afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12:

ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasannya antara lain:

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Dalam Penjelasannya antara lain ditegaskan bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua

puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung;

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER- 32/PJ/2011), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 5:

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

Pasal 2 ayat (2):

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas;

Pasal 18:

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya;

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(3) Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk;

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi;

(5) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:

a. gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

b. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

c. hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan- ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha;

d. pembanding yang terpilih;

e. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih;

Pasal 19

Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Profil Pemohon Banding tahun 2022

2. Rekap Penentuan Harga Jual Crude Palm Oil dan Palm Kernel Tahun 2022

3. Dokumen pendukung transaksi penjualan Crude Palm Oil dan Palm Kernel berupa:

4. Faktur Pajak Keluaran Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi

5. Invoice Penjualan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi

6. Kontrak Penjualan Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi

7. Sales Order Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi

8. Delivery Order Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi

9. Harga Pembanding penjualan CPO berupa tender dari KPBN

10. Harga Pembanding penjualan PK berupa tender dari Astra

11. Sampel Surat Perintah Kerja atas Ongkos Angkut

12. Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding atas sengketa PPh Badan tahun pajak 2022;

13. Putusan Banding PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2021 Nomor PUT- 004621.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 tanggal 11 September 2025;

14. Kontrak Perjanjian Pinjam Meminjam dengan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan tahun 2022;

15. Memo penyesuaian suku bunga pinjaman intercompany di Indonesia dan data pendukung penentuan suku bunga intercompany dalam IDR dan USD, yaitu Memo tanggal 7 Januari 2022, 10 Februari 2022, 6 April 2022, 13 Mei 2022, 14 Juni 2022, 6 Juli 2022, 5 Agustus 2022, 5 September 2022, 7 Oktober 2022, 9 November 2022, dan 7 Desember 2022;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

2. Laporan Penelitian Keberatan;

3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang- undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun dalil, dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD243.788,00

bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan dalil bahwa harga jual CPO dan PK kepada PT Wilmar Nabati Indonesia yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa para pihak sepakat bahwa metode yang andal untuk menguji kewajaran harga jual yaitu CUP dengan data eksternal PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) untuk produk CPO atau Harga dan harga tender PT Astra Agro Lestari, Tbk. (AAL) AAL untuk produk PK;

bahwa namun demikian, menurut Terbanding, basis penentuan harga yang andal atas data eksternal a quo yaitu tanggal kontrak;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa harga jual CPO dan PK kepada PT Wilmar Nabati Indonesia telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana tertuang dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal Tahun 2022 Pemohon Banding (TP Doc Lokal);

bahwa menurut Pemohon Banding, basis penentuan harga yang andal yaitu tanggal produksi dengan alasan bahwa kontrak penjualan lokal dibuka sesuai

dengan kuantitas barang yang telah diproduksi untuk menjamin ketersediaan barang yang akan dikirimkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, perubahan transaksi penjualan menggunakan basis harga dengan tanggal kontrak dilakukan semata-mata untuk mencari metode yang sesuai di dalam pelaksanaan penjualan dan penetapan harga, sama sekali tidak ada motif dan tujuan penghindaran pajak karena merupakan transaksi penjualan lokal dengan tarif pajak yang sama;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan transaksi dalam negeri yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak yaitu 22% sehingga tidak terdapat praktek transfer pricing berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga tidak ada pembatasan transaksi dengan pihak afiliasi luar negeri atau dalam negeri;

bahwa oleh karena itu, menurut Terbanding, kewenangan DJP untuk menentukan kembali besarnya penghasilan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak dibatasi dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa sebelum masuk pada sengketa materiil kewajaran nilai transaksi dengan afilasi, Pemohon Banding menyengketakan kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan atas transaksi dengan afiliasi dalam negeri yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam perspektif negara hukum (rechstaat), penetapan pajak oleh fiskus bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan bentuk penggunaan kewenangan negara yang secara langsung berkaitan dengan hak asasi atas kepemilikan harta kekayaan warga negara berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan: "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun";

bahwa oleh karena itu, pajak pada hakikatnya merupakan implementasi derogable hak asasi manusia berdasarkan konstitusi, yaitu pengambilan sebagian hak milik warga negara untuk kepentingan umum, sehingga pelaksanaannya harus berdasarkan asas legalitas berdasarkan Pasal Pasal 23A UUD 1945 dan asas keadilan;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2), ayat (3) jis Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip self assessment dalam pemungutan pajak, Terbanding diberikan kewenangan untuk menetapkan pajak terutang dengan melakukan pemeriksaan disertai tanggung jawab untuk melandasi penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, pelaksanaan pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa oleh karena itu, penetapan pajak atau koreksi Terbanding tidak boleh lahir semata-mata dari dugaan atau asumsi, melainkan harus bertumpu pada hasil penilaian pembuktian berdasarkan pencatatan dan perjanjian mengenai transaksi yang sebenarnya terjadi;

bahwa selanjutnya, vide Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding diberikan kewenangan untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode tertentu;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ditegaskan bahwa pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang

bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya

bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk mencegah praktik penghindaran pajak sehingga negara mendapatkan penerimaan pajak sesuai haknya, Terbanding diberikan kewenangan untuk menetapkan pajak terutang tidak hanya berdasarkan kebenaran materiil berdasarkan pembukuan dan formal perjanjian namun juga berdasarkan pendekatan analisis dengan metode tertentu dengan pendekatan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewenangan Terbanding a quo untuk menetapkan pajak terutang melalui pendekatan analisis dengan menganggap (deem) adanya laba yang sewajarnya atau lazim diterima, di atas fakta angka berdasarkan pembukuan atau perjanjian, merupakan kewenangan atributif yang besar;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, agar tidak terjadi kesewenang- wenangan dalam melaksanakan kuasa Pasal 18 ayat (3) a quo, kewenangan tersebut harus dimaksudkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya Pemohon Banding untuk mengurangi atau menghindari pembayaran pajak yang seharusnya terutang;

bahwa Terbanding sendiri telah menerbitkan PER-32/PJ/2011 sebagai beleidsregel yang mengikat Terbanding dalam melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, di mana Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, ketentuan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak;

bahwa kaidah dalam beleidsregel a quo dimaksudkan agar kewenangan atributif yang besar berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dilaksanakan oleh pemeriksa pajak (Terbanding) benar-benar untuk mencegah praktik penghindaran pajak antara Wajib Pajak dalam negeri;

bahwa faktanya, Pemohon Banding bependapat bahwa Pemohon Banding dengan PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang

tidak memiliki perbedaan tarif pajak yaitu 22%, dan Terbanding tidak membantah pendapat Pemohon Banding a quo;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak menjelaskan dan memberikan bukti pendukung bahwa pelaksanaan kewenangan Pasal 18 ayat (3) a quo dimaksudkan untuk untuk mencegah praktik penghindaran pajak; bahwa terkait kekhawatiran bahwa atas atribusi laba yang diterima grup usaha di Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia pada akhirnya akan menggeser laba tersebut ke afiliasi di luar negeri, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menetapkan pajak hanya berdasarkan asumsi atau kekhawatiran, dan Terbanding sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengujian atas transaksi afiliasi yang dilakukan PT Wilmar Nabati Indonesia sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa koreksi kewajaran laba transaksi afiliasi antara Wajib Pajak dalam negeri menimbulkan konsekuensi administrasi corresponding adjustment terhadap Wajib Pajak dalam negeri sebagai lawan transaksi;

bahwa menurut Terbanding, corresponding adjustment merupakan kesepakatan bersama sehingga tidak bersifat serta-merta (automatic) yang mengharuskan adanya inisiatif dari Wajib Pajak yang diperiksa untuk menyetujui koreksi dan tidak mengajukan upaya hukum serta merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa melalui mekanisme di luar peradilan (out of court’s dispute settlement), oleh karenanya, koreksi Terbanding yang tidak disertai corresponding adjustment sudah tepat dan tidak terdapat pengenaan pajak berganda karena merupakan bagian dari konsekuensi yang dipilih Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara sosiologis penetapan pergeseran laba pada suatu perusahaan afiliasi atas transaksi antar perusahaan afilasi dalam negeri berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menimbulkan kompleksitas pelaksanaan administrasi corresponding adjustment sehingga sulit bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keseimbangan substansi transaksi antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa oleh karena itu, tidak berjalannya corresponding adjustment terhadap Wajib Pajak dalam negeri akan menyebabkan ketidakadilan karena negara memungut pajak dari warga negara melebihi dari haknya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar USD91.815,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan dalil ketidakwajaran tingkat suku pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada afiliasi;

bahwa menurut Terbanding, tingkat suku bunga Bank Indonesia yang mengacu pada “Suku Bunga Pinjaman Rupiah Yang Diberikan Menurut Kelompok Bank dan Jenis Pinjaman Bank Umum - Pinjaman Modal Kerja” dan “Suku Bunga Pinjaman US Dolar Yang Diberikan Menurut Kelompok Bank dan Jenis Pinjaman Bank Umum - Pinjaman Modal Kerja" merupakaan data pembanding yang lebih andal (reliable);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa tingkat suku pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana tertuang dalam TP Doc Lokal Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, pembanding internal yang dimiliki Group Usaha yaitu perhitungan rata-rata suku bunga pinjaman (average rate) dari Bank Umum yang memberikan pinjaman kepada Perusahaan Wilmar Group lainnya merupakan data pembanding yang andal;

bahwa koreksi a quo merupakan koreksi atas pendapatan bunga yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi pinjaman yang dilakukan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan;

bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan merupakan transaksi dalam negeri yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak yaitu 22% sehingga tidak terdapat praktek transfer pricing berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011;

bahwa sebelum masuk pada sengketa materiil kewajaran nilai transaksi dengan afilasi, Pemohon Banding menyengketakan kewenangan Terbanding untuk

menentukan kembali besarnya penghasilan atas transaksi dengan Wajib Pajak afiliasi dalam negeri a quo;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam perspektif negara hukum (rechstaat), penetapan pajak oleh fiskus bukan sekadar tindakan administratif biasa, melainkan bentuk penggunaan kewenangan negara yang secara langsung berkaitan dengan hak asasi atas kepemilikan harta kekayaan warga negara berdasarkan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan: "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun";

bahwa oleh karena itu, pajak pada hakikatnya merupakan implementasi derogable hak asasi manusia berdasarkan konstitusi, yaitu pengambilan sebagian hak milik warga negara untuk kepentingan umum, sehingga pelaksanaannya harus berdasarkan asas legalitas berdasarkan Pasal Pasal 23A UUD 1945 dan asas keadilan;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2), ayat (3) jis Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip self assessment dalam pemungutan pajak, Terbanding diberikan kewenangan untuk menetapkan pajak terutang dengan melakukan pemeriksaan disertai tanggung jawab untuk melandasi penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP, pelaksanaan pemeriksaan oleh Terbanding dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak;

bahwa oleh karena itu, penetapan pajak atau koreksi Terbanding tidak boleh lahir semata-mata dari dugaan atau asumsi, melainkan harus bertumpu pada hasil penilaian pembuktian berdasarkan pencatatan dan perjanjian mengenai transaksi yang sebenarnya terjadi;

bahwa selanjutnya, vide Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding diberikan kewenangan untuk menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya

sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode tertentu;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh ditegaskan bahwa pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya

bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk mencegah praktik penghindaran pajak sehingga negara mendapatkan penerimaan pajak sesuai haknya, Terbanding diberikan kewenangan untuk menetapkan pajak terutang tidak hanya berdasarkan kebenaran materiil berdasarkan pembukuan dan formal perjanjian namun juga berdasarkan pendekatan analisis dengan metode tertentu dengan pendekatan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kewenangan Terbanding a quo untuk menetapkan pajak terutang melalui pendekatan analisis dengan menganggap (deem) adanya laba yang sewajarnya atau lazim diterima, di atas fakta angka berdasarkan pembukuan atau perjanjian, merupakan kewenangan atributif yang besar;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, agar tidak terjadi kesewenang- wenangan dalam melaksanakan kuasa Pasal 18 ayat (3) a quo, kewenangan tersebut harus dimaksudkan untuk mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya Pemohon Banding untuk mengurangi atau menghindari pembayaran pajak yang seharusnya terutang;

bahwa Terbanding sendiri telah menerbitkan PER-32/PJ/2011 sebagai beleidsregel yang mengikat Terbanding dalam melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, di mana Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi afiliasi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, ketentuan penerapan

prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak;

bahwa kaidah dalam beleidsregel a quo dimaksudkan agar kewenangan atributif yang besar berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dilaksanakan oleh pemeriksa pajak (Terbanding) benar-benar untuk mencegah praktik penghindaran pajak antara Wajib Pajak dalam negeri;

bahwa faktanya, Pemohon Banding bependapat bahwa Pemohon Banding dengan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang tidak memiliki perbedaan tarif pajak yaitu 22%, dan Terbanding tidak membantah pendapat Pemohon Banding a quo;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, Terbanding tidak menjelaskan dan memberikan bukti pendukung bahwa pelaksanaan kewenangan Pasal 18 ayat (3) a quo dimaksudkan untuk untuk mencegah praktik penghindaran pajak; bahwa terkait kekhawatiran bahwa atas atribusi laba yang diterima grup usaha di Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan pada akhirnya akan menggeser laba tersebut ke afiliasi di luar negeri, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menetapkan pajak hanya berdasarkan asumsi atau kekhawatiran dan Terbanding sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengujian atas transaksi afiliasi yang dilakukan PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa koreksi kewajaran laba transaksi afiliasi antara Wajib Pajak dalam negeri menimbulkan konsekuensi administrasi corresponding adjustment terhadap Wajib Pajak dalam negeri sebagai lawan transaksi;

bahwa menurut Terbanding, corresponding adjustment merupakan kesepakatan bersama sehingga tidak bersifat serta-merta (automatic) yang mengharuskan adanya inisiatif dari Wajib Pajak yang diperiksa untuk menyetujui koreksi dan tidak mengajukan upaya hukum serta merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa melalui mekanisme di luar peradilan (out of court’s dispute settlement), oleh karenanya, koreksi Terbanding yang tidak disertai corresponding adjustment

sudah tepat dan tidak terdapat pengenaan pajak berganda karena merupakan bagian dari konsekuensi yang dipilih Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara sosiologis, penetapan pergeseran laba pada suatu perusahaan afiliasi atas transaksi antar perusahaan afilasi dalam negeri berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menimbulkan kompleksitas pelaksanaan administrasi corresponding adjustment sehingga sulit bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keseimbangan substansi transaksi antara para pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa oleh karena itu, tidak berjalannya corresponding adjustment terhadap Wajib Pajak dalam negeri sebagai lawan transaksi akan menyebabkan ketidakadilan karena negara memungut pajak dari warga negara melebihi dari haknya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1.Peredaran Usaha243.788,000243.788,00
2.Penghasilan dari Luar Usaha91.815,00091.815,00
Jumlah335.603,000335.603,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Nilai Peredaran Usaha menurut TerbandingUSD37.986.528,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakUSD243.788,00 Nilai Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak USD37.742.740,00

2. Nilai Penghasilan dari Luar Usaha menurut

TerbandingUSD1.733.817,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan

PajakUSD91.815,00 Nilai Penghasilan dari Luar Usaha menurut

Pengadilan PajakUSD1.642.002,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding(USD618.368,00) Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakUSD335.603,00

Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak(USD953.971,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/WPJ.02/2025 tanggal 10 April 2025 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00317/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 11 Agustus 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00013/406/22/218/24 tanggal 19 April 2024 atas nama PT SIAK PRIMA SAKTI, NPWP 02.439.296.1-218.000, beralamat di Jalan Dr. Sutomo No. 51, Sekip, Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau dan alamat korespondensi di Gedung B & G Lantai 9, Jl. Putri Hijau No.10 Kesawan, Medan Barat, Medan 20111, Sumatera Utara (domisili elektronik sps-ppmpku-mdn@id.wilmar-intl.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
1. Penghasilan Neto(953.971,00)
2. Kompensasi Kerugian0,00
3. Penghasilan Kena Pajak(953.971,00)
4. PPh Terutang0,00
5. Kredit Pajak21.945,00
6. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(21.945,00)
7. Sanksi Administrasi0,00
8. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(21.945,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.